PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
JL. Tammauni Pue Ballung Kompleks KTM Tobadak Kab. Mamuju Tengah 91564
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUJAB WAKIL KETUA DPRD
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Mamuju
Tengah
Pekerjaan : Rehabilitasi Rujab Wakil Ketua DPRD
Lokasi : Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kab. Mamuju Tengah
Sumber Dana : APBD (DAU)
Tahun Anggaran : 2025
A. Latar Belakang
Dasar Rumah jabatan dalam konteks pemerintahan Indonesia adalah rumah yang
disediakan oleh negara bagi pejabat atau pegawai negeri sebagai tempat tinggal
dan sarana untuk menunjang pelaksanaan tugas. Rumah ini tidak menjadi milik
pribadi, melainkan dimiliki oleh negara dan disediakan sebagai fasilitas, dengan
hak dan kewajiban penggunaan yang diatur oleh regulasi yang berlaku. Rumah
jabatan berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi pejabat atau pegawai negeri,
sekaligus sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah saat ini
kondisinya kurang memadai/kurang layak untuk dijadikan tempat tinggal oleh
Pejabat DPRD karena terdapat beberapa bagian dari Rujab yang rusak sehingga
perlu dilakukan kegiatan pemeliharaan/renovasi didalamnya.
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini yaitu terwujudnya pemeliharaan rumah jabatan
Wakil Ketua DPRD yang sesuai dengan dokumen rencana teknis yang telah
ditetapkan.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kenyamanan dan fungsi
rumah jabatan, serta untuk memastikan fasilitas yang memadai bagi Wakil
Ketua DPRD dalam menjalankan tugasnya.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya pekerjaan Rehabilitasi Rujab
Wakil Ketua DPRD dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
C. Sumber Dana
1. Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DAU)
Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah, dengan alokasi anggaran fisik
sebesar Rp. 136.360.061,32 (Seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam
puluh ribu enam puluh satu koma tiga dua rupiah).
2. Sedangkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 136.360.000,00
(Seratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), yang
sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan Rehabilitasi Rujab Wakil Ketua DPRD beralokasikan di Desa Topoyo,
Kecamatan Topoyo, Kab. Mamuju Tengah.
E. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan Rehabilitasi Rujab Wakil Ketua DPRD ini yaitu sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Fisik bangunan dilokasi pekerjaan, dengan jenis pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembongkaran
c. Pekerjaan Urugan Dan Beton
d. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
e. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
f. Pekerjaan Atap
g. Pekerjaan Plafon
h. Pekerjaan Kusen, Pintu, Dan Jendela
i. Pekerjaan Sanitair
j. Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
k. Pekerjaan Pengecatan
2. Pemeliharaan hasil pekerjaan fisik.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rujab Wakil Ketua DPRD
yaitu selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
2. Masa Pemeliharaan ditentukan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender.
G. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan
Rehabilitasi Rujab Wakil Ketua DPRD adalah :
1. Hasil Rehabilitasi Rujab Wakil Ketua DPRD yang sesuai dengan dokumen
rencana beserta syarat-syarat dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
2. Dokumen pelaporan kontraktor pelaksana berupa Laporan Harian, Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan kendala/kondisi lapangan selama
pekerjaan, Back-Up Data, Shop Drawing, As-Built Drawing, dan Dokumentasi
Pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
Tobadak, 26 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
KASMAT, ST
NIP. 198608072019031009