| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0746945799821000 | Rp 358,339,080 | 67.69 | 74.16 | - | |
| 0952101509821000 | Rp 440,012,880 | 89.6 | 87.97 | - | |
| 0835316167821000 | - | - | - | pertentangan kepentingan | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi |
| 0634114920822000 | - | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0021128582951000 | - | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0032699001821000 | - | - | - | Tidak luluis nilai ambang batas | |
| 0032781213821000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0751170069821000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
| 0031806318821000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA MANADO
KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K )
PAKET :
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KECAMATAN
TUMINTING-BUNAKEN-BUNAKEN KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA MANADO
JL. A. A. Maramis, Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado
Paraf per-lembar: KAK | 1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAK ini merupakan bagian dokumen pemilihan/seleksi,
dan selanjutnya menjadi bagian dari dokumen kontrak.
PAKET
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KECAMATAN
TUMINTING-BUNAKEN-BUNAKEN KEPULAUAN
Uraian Pendahuluan1
1. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
1. LATAR a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
BELAKANG dokumen kontrak jasa konstruksi di lingkungan Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Manado, maka
diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi.
b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknis.
2. MAKSUD DAN a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
TUJUAN Membantu PPK pekerjaan konstruksi didalam melakukan
pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kontrak.
Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan
baik tindakan langsung maupun melalui usulan kepada
PPK pekerjaan konstruksi.
Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
Menyiapkan revisi / review desain.
b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah
pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
Paraf per-lembar: KAK | 2
3. SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis prasarana
sarana utilitas umum ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
prasarana sarana utilitas umum tersebut di atas sesuai dengan
dokumen kontrak.
4. LOKASI Lokasi kegiatan di Kota Manado
PEKERJAAN
5. SUMBER a. Sumber Pendanaan :
PENDANAAN APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2023.
DAN BIAYA
b. Pagu : Rp 453.000.000,00
Rincian biaya terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
Struktur pembiayaan terdiri dari 2 (dua) jenis biaya yaitu biaya
langsung personel dan biaya langsung non-personel.
6. NAMA DAN Nama dan Organisasi: Bidang Kawasan Permukiman; Dinas
ORGANISASI Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Manado.
PEJABAT
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali kontrak
PEMBUAT
Pengawasan Teknis.
KOMITMEN
Data Penunjang …
Paraf per-lembar: KAK | 3
Data Penunjang 2
2. Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
7. Data Dasar Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
pengawasan.
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum Bina Marga dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan
9. Studi-Studi Tidak ada.
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
pengawasan.
b. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas personel pengawas.
11. Lingkup a. Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi melalui kontrak jasa konsultansi
pengawasan teknik, selanjutnya disebut Konsultan/ Pengawas
Pekerjaan.
b. Lingkup Pengawasan Pekerjaan.
1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)]
2) Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama
Pengguna Jasa (PPK) sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(4)]
3) Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam
pelaksanaan;
b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan; dan
c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan
Konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(1)]
4) Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan
memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang
memenuhi persyaratan dan/ atau menghentikan setiap
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
Paraf per-lembar: KAK | 4
c. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemerikasaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal
(Inspektorat) dan/atau Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan
konstruksi pada masa pelaksanaan dan/atau paska
pelaksanaan pekerjan konstruksi.
2) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan
pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang dapat diuji
kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak.
3) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
menghadirkan Supervision Engineer dan/atau personel
lain yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk keperluan pemeriksaan
internal/eksternal.
d. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa
Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi wajib
menyediakan advokasi untuk personel konsultan yang
bertugas sebagai Pengawas Pekerjaan, dalam hal terjadi
permasalahan hukum atas pelaksanaan tugasnya.
Catatan : Agar semua ketentuan dalam dokumen kontrak layanan
jasa konsultansi pengawasan teknis diketahui dan dilaksanakan
personel konsultan pengawas pekerjaan, maka Penyedia jasa
konsultansi yang menandatangani kontrak harus memberikan
salinan dokumen kontrak pengawasan kepada personel Tenaga
Ahli Konsultan, terutama dokumen sebagai berikut:
1) Adendum Kontrak (apabila ada);
2) Surat Perjanjian, termasuk daftar kuantitas-harga;
3) Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);
4) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK);
5) Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Paraf per-lembar: KAK | 5
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan
yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu:
1) Laporan Pendahuluan/ Program Mutu Konsultan
2) Laporan Teknis
3) Laporan Bulanan
4) Laporan Akhir
5) Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan (PCM,
SCM, Rapat-rapat dan laporan lainnya).
Laporan dan format disajikan dalam hardcopy (cetak) dan
softcopy (file words /pdf/JPG):
Dokumen hardcopy yang dicetak dalam kertas HVS sebanyak
5 (lima) rangkap.
Dokumen softcopy prinsipnya selengkap mungkin.
13. Peralatan, a. Peralatan dari PPK
Material, Personel Tidak ada.
dan Fasilitas dari
b. Material dari PPK
Pejabat Pembuat
Tidak ada.
Komitmen
c. Personel dari PPK
Terdapat penugasan staf teknik (ST) yang akan melakukan
pengawasan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.
d. Fasilitas dari PPK
1) Laporan dan data : tidak ada
2) Ruang Kantor : tidak ada.
14. Peralatan dan a. Peralatan minimum penyedia seperti disajikan pada tabel 14-
Perlengkapan 1.
dari Penyedia
b. Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan menyediakan
Jasa Konsultansi
perlengkapan untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung :
1) Perlengkapan K3, minimal :
Helm Safety;
Sepatu Safety;
Rompi;
Peralatan profesi kesehatan.
Paraf per-lembar: KAK | 6
2) Perlengkapan pendukung kerja :
Salinan dokumen kontrak jasa konsultansi, 1 set untuk
Tim Pengawas;
Salinan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, 1 set
untuk Tim Pengawas;
Spesifikasi Umum / Khusus dan Gambar, 1 set untuk
masing-masing Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
lapangan.
Meteran 5-8 m dan meteran roll 100 m untuk seluruh
personel Pengawas di lapangan masing-masing 1 buah.
Termometer untuk mengukur suhu campuran aspal
(untuk pekerjaan konstruksi terdapat campuran aspal
panas)
Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu.
Pengadaan perlengkapan tersebut tidak ada pembayaran
tersendiri, dan sudah termasuk di dalam pembayaran biaya
personel / kontrak secara keseluruhan.
Pada saat mobilisasi personel konsultan harus
menunjukan kesiapan perlengkapan tersebut di atas.
Tabel 14-1 Peralatan Minimum Penyedia
Jenis Alat Kuantitas Keterangan
1. Kendaraan Roda 4 1 unit -
(empat)/Kendaraan Roda 2 (dua)
2. Komputer dan Printer 1 set -
15. Lingkup Melakukan pengawasan pekerjaan dan bertindak sebagai
Kewenangan Pengawas Pekerjaan dengan kewenangan sesuai yang diatur pada
Penyedia Jasa Syarat-syarat Khusus Kontrak dan Spesifikasi Umum.
16. Jangka Waktu a. Masa kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
Penyelesaian terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
Pekerjaan SPMK atau sejak mobilisasi pertama personel konsultan.
b. Akhir masa kontrak sesuai demobilisasi terakhir
personel konsultan.
17. Personel a. Kebutuhan
Kebutuhan personel sesuai yang tercantum pada daftar
kuantitas dengan syarat kualifikasi masing-masing
sesuai tabel 17-1 dan tabel 17-2.
Paraf per-lembar: KAK | 7
Tabel 17-1 : Kebutuhan Tenaga Ahli
Juml Sertifikat Pengalaman *)
No Posisi Pendi-dikan
(Org) Keahlian
SKA
1
Site S-1 Teknik Muda
1. 5 th
Engineer Sipil Teknik
/Team Jalan
Leader (202)
SKA
Ahli 1
2. Arsitektur S-1 Arsitektur Muda 3 th
Arsitektur
(101)
SKA
1
3 th
Ahli K3 S-1 Teknik Muda
3.
Konstru Arsitekt K3
ksi ur/Sipil Konstruk
si (603)
*) Catatan :
Pengalaman dihitung berdasarkan pengalaman selama jenjang SKA ybs dan/atau selama pengalaman
professional
Tabel 17-2 : Kebutuhan Tenaga Tenaga Pendukung **)
Juml. Pengalaman
No Posisi Pendidikan
(Org)
D-3
1. Inspector 3 tahun
Teknik Sipil
5
Operator
2.
1 D-3 3 tahun
Komputer 1
**)Nama tidak disebutkan dalam penawaran oleh penyedia
***)Sertifikat Keahlian dapat dipenuhi pada saat mobilisasi personil.
a. Penggantian Personel Tenaga Ahli
Penggantian personel tenaga ahli tidak dapat dilakukan pada saat
penandatanganan kontrak. Pengaturan lebih lanjut tentang
penggantian personel diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK) dan/atau Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Paraf per-lembar: KAK | 8
b. Kriteria, tugas dan tanggung jawab
1) Site Engineer (SE)/Team Leader
Mempunyai sertifikat keahlian sesuai tersebut tabel 17-1
dan memenuhi unsur validitas.
Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut tabel,
dari perguruan tinggi negeri/swasta yang mempunyai
akreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui
oleh pemerintah Indonesia.
Mempunyai waktu pengalaman di bidang konstruksi
sesuai tersebut tabel 17-1.
Tugas utama SE adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan pengawasan pekerjaan pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai jangka waktu penugasan.
Dalam kedudukannya sebagai Pengawas Pekerjaan
berwenang mengambil keputusan di lapangan berdasarkan
ketentuan kontrak dan pertimbangan lainnya yang dapat
dibenarkan.
Tugas SE akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal
yang tersebut di bawah ini :
Mengupayakan agar seluruh personel konsultan
pengawas mempunyai pemahaman yang baik terhadap
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, khususnya
spesifikasi dan gambar, sehingga dapat mengawasi
pekerjaan secara tepat.
Mengupayakan agar Penyedia Pekerjaan Konstruksi
memahami dokumen Kontrak sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat sejalan dengan spesifikasi dan gambar
didukung oleh tim kerja dan metoda pelaksanakan yang
tepat.
Menyiapkan bahan tertulis (kajian, rekomendasi atau
lainnya) untuk KPA/PPK setiap dilaksanakan
rapat/pembahasan, antara lain kegiatan Rapat Pra-
Pelaksanaan (PCM), rapat evaluasi pelaksanaan, rapat
Paraf per-lembar: KAK | 9
pembuktian (SCM).
Terkait dengan kewenangan SE sebagai Pengawas
Pekerjaan dimana mempunyai kewenangan mengambil
tindakan/keputusan di lapangan untuk pemenuhan
ketentuan kontrak, maka SE wajib membuat laporan
tertulis yang bersifat segera kepada KPA/PPK
Pekerjaan Konstruksi atas tindakan/ keputusan yang
diambil di lapangan.
Membuat laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.
Melakukan pengendalian terhadap kegiatan
pengawasan oleh Tim Pengawas untuk menjamin bahwa
pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan dalam
hal prosedur adminitrasi pelaksanaan, tatacara
pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu (bahan dan
campuran, selama pekerjaan dan hasil pekerjaan),
pengukuran hasil pekerjaan dan aspek lainnya.
Melakukan pengendalian kegiatan pelaksanaan antara
lain :
Rapat pra-pelaksanaan (PCM)
Kegiatan Kajian Teknis Lapangan (=Field
Engineering, istilah Spek Umum) yang
ditindaklanjuti dengan jastifikasi teknik (oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi) dan laporan teknis
(oleh Konsultan Pengawas).
Kemajuan pekerjaan dimana diperlukan pemantauan
secara mingguan dan menyiapkan saran
penanganan/tindak lanjut di tingkat KPA/PPK
apabila terdapat hambatan.
Proses addendum kontrak fisik.
Proses pengesahan MC.
Gambar sebenarnya terbangun/ terpasang (as built
drawing) yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi,
dimana gambar tersebut dapat diselesaikan dan
disetujui SE sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
Melakukan proses persetujuan MC :
melakukan evaluasi terhadap kuantitas yang
diajukan untuk membayaran dimana kuantitas
tersebut diyakini kebenarannya di lapangan dan
sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan gambar.
melakukan evaluasi terhadap
pengendalian mutu (bahan, campuran bahan dan
hasil kerja) dimana mutu tersebut diyakini
Paraf per-lembar: KAK | 10
kebenarannya di lapangan dan sesuai dengan
ketentuan spesifikasi dan gambar.
SE memberikan persetujuan MC setelah melalui
proses evaluasi/ pemeriksaan, yaitu :
- Kuantitas / volume pekerjaan yang ditagihkan
telah diperiksa kebenarannya dan sesuai dengan
kondisi di lapangan serta memenuhi ketentuan
spesifikasi dan gambar.
- Kualitas / mutu pekerjaan yang ditagihkan telah
diperiksa kebenarannya dan sesuai dengan
kondisi di lapangan serta memenuhi ketentuan
spesifikasi dan gambar.
Melakukan evaluasi setiap pekerjaan yang dilakukan
Penyedia dalam bentuk Laporan QA (quality
assurance).
2) Ahli Arsitektur
Melakukan evaluasi setiap pekerjaan yang dilakukan
Penyedia dalam bentuk Laporan QA (quality
assurance).
Membantu proses evaluasi/ pemeriksaan, yaitu :
- Kuantitas / volume pekerjaan yang ditagihkan telah
diperiksa kebenarannya dan sesuai dengan kondisi di
lapangan serta memenuhi ketentuan spesifikasi dan gambar.
- Kualitas / mutu pekerjaan yang ditagihkan telah
diperiksa kebenarannya dan sesuai dengan kondisi di
lapangan serta memenuhi ketentuan spesifikasi dan gambar.
3) Ahli K3
Mempunyai sertifikat keahlian sesuai tersebut tabel 17-1
dan memenuhi unsur validitas.
Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut tabel 3,
dari perguruan tinggi negeri/swasta yang mempunyai
akreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui
oleh pemerintah Indonesia.
Mempunyai waktu pengalaman di bidang konstruksi
sesuai tersebut tabel 17-1.
Tugas utama Ahli K3 adalah Melakukan pengawasan
pelaksanaan keamanan dan kesehatan kerja (K3) serta
keselamatan konstruksi.
Ahli K3 bertanggung jawab atas kebenaran atas
pelaksanaan K3 di lapangan.
Paraf per-lembar: KAK | 11
4) Inspector
Mempunyai sertifikat keahlian sesuai tersebut tabel 17-2
dan memenuhi unsur validitas.
Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut tabel 17-
2, dari perguruan tinggi negeri/swasta yang mempunyai
akreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui
oleh pemerintah Indonesia.
Mempunyai waktu pengalaman di bidang konstruksi
sesuai tersebut tabel 17-2.
Tugas utama Inspector adalah pengawasan setiap kegiatan
lapangan untuk pemenuhan terhadap spesifikasi dan
gambar, meliputi prosedur pelaksanaan, pengendalian
volume pelaksanaan, pengukuran kuantitas pekerjaan dan
aspek lainnya.
Tugas Inspector akan meliputi, namun tidak terbatas pada:
Mempelajari tatacara pelaksanaan pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi, sehingga dapat mengawasi
pekerjaan secara tepat.
Selalu mengingatkan pelaksana Penyedia Pekerjaan
Konstruksi agar melaksanakan prosedur pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan spesifikasi.
Melakukan koordinasi dengan personil konsultan Lab.
Teknik dan Pelaksana (Penyedia Pekerjaan Konstruksi)
agar semua kegiatan pengendalian dilaksanakan dengan
baik.
Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar
sesuai dengan spesifikasi, yaitu :
Bahan yang dipakai di lapangan telah memenuhi
syarat mutu.
Penerapan prosedur adminitrasi pelaksanaan
pekerjaan (request of work, gambar kerja/shop
drawing dll)
Persiapan peralatan dan jenis alat yang sesuai.
Pengendalian kuantitas di lapangan.
Paraf per-lembar: KAK | 12
Pengukuran kuantitas hasil kerja secara segmental
atau keseluruhan.
Kegiatan lainnya berdasarkan spesifikasi umum
/khusus.
Melaporkan secara rutin/ berkala kondisi pelaksanaan
pekerjaan kepada SE, untuk materi antara lain :
pemantauan kemajuan pekerjaan
pengendalian jadwal pelaksanaan
pemantauan sumber daya Penyedia Kontruksi, yaitu
bahan, peralatan, dan pekerja serta lainnya
hambatan yang ada di lapangan
Menyiapkan bahan koreksi dan saran pada saat proses
MC (Monthly Certificate) kepada SE :
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan sudah menjadi
lampiran MC, antara lain:
- dokumentasi foto
- perhitungan kuantitas
- kontrol pemenuhan mutu pada kuantitas
yang dapat dibayar
Menjamin data yang ditampilkan sesuai dengan
kondisi lapangan dan memenuhi spesifikasi.
5) Operator Komputer
Mempunyai sertifikat keahlian sesuai tersebut tabel 17-2
dan memenuhi unsur validitas.
Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut tabel 17-
2, dari perguruan tinggi negeri/swasta yang mempunyai
akreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui
oleh pemerintah Indonesia.
Mempunyai waktu pengalaman di bidang konstruksi
sesuai tersebut tabel 17-2 serta menguasai administrasi
perkantoran serta menguasai aplikasi software
computer.
Tugas utama Operator Komputer adalah membantu dalam
membuat laporan-laporan dan memasukkan data-data serta
bertanggung jawab atas kebenaran dan ketelitian pemasukan
data.
Masa penugasan operator komputer mengikuti masa
penugasan SE kecuali apabila karena alasan pendanaaan
atau lainnya sehingga demobilisasi operator komputer
mendahului SE.
Apabila karena alasan pendanaan, operator komputer
dirangkap/ dikerjakan oleh Inspector.
Paraf per-lembar: KAK | 13
c. Pemahaman Dokumen Kontrak
Personel Pengawas Pekerjaan harus mempunyai pemahaman
yang baik terhadap isi dokumen kontrak, yaitu sekurang-
kurangnya :
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi:
1. Daftar Kuantitas dan Harga (Pekerjaan Konstruksi)
2. Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK
3. Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK
4. Spesifikasi Umum
5. Gambar
Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan:
1) Daftar Kuantitas dan Harga (Jasa Konsultansi)
2) Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK
3) Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK
4) Kerangka Acuan Kerja/ KAK
18. Jadwal Tahapan Untuk jasa konsultansi pengawasan :
Pelaksanaan
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak mobilisasi
Pekerjaan
personel. Kegiatan selanjutnya menyesuaikan jadwal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan kegiatan rutin konsultan yang dituangkan
dalam Program Mutu Konsultan.
Laporan…
Paraf per-lembar: KAK | 14
Laporan
19. Ketentuan Umum Ketentuan umum laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas
Laporan Pekerjaan:
a. Laporan harus dibuat tim konsultan pengawas pekerjaan
dengan pengendalian oleh SE dan didukung oleh tenaga sub-
profesional / tenaga pendukung yang terkait, bukan dibuat oleh
unit kerja/ personel lain dalam perusahaan jasa konsultansi
bersangkutan yang tidak terkait dengan fungsi pengawas
pekerjaan;
b. Laporan merupakan tanggung jawab SE dan tenaga ahli yang
mengelola materi laporan;
c. Laporan dengan materi pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
harus dilakukan verifikasi oleh PPK .
d. Semua laporan yang sudah dilakukan verifikasi oleh Bidang
Pelaksanaan, merupakan bukti kerja untuk dasar pembayaran
kontrak jasa konsultansi oleh PPK (Jasa Konsultansi, Bidang
Kawasan Permukiman).
e. Laporan dibuat dalam bentuk softcopy (file words/excel/pdf)
dan hardcopy (cetakan).
20. Laporan a. Laporan memuat:
Pendahuluan/
jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
Program Mutu
secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-
Konsultan
masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) .
Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
d. Laporan Program Mutu Konsultan memuat sekurang-
kurangnya :
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan termasuk Format Laporan
SOP & Format Laporan QA (Quality Assurance);
Paraf per-lembar: KAK | 22
f. Prosedur instruksi kerja; dan
g. Pelaksana kerja.
Program mutu merupakan tindak lanjut SSUK Jasa
Konsultansi Bab Pelaksanaan Pekerjaan pasal Proram Mutu.
e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
g. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) ..
Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
Laporan SOP a. Format SOP
SOP (Standard Operasional Procedure) berisi semua tahapan
kegiatan pengawasan yang sesuai dengan tupoksi seluruh
personil konsultan (tenaga ahli dan tenaga pendukung).
Format QA a. Format Quality Assurance (QA)
Format QA untuk masing-masing item pekerjaan yang ada di
kontrak.
Format evaluasi setiap pekerjaan oleh Penyedia menyangkut
prosedur kerja, pengujian mutu, penghitungan volume dan
lainnya untuk memberikan kepastian bahwa setiap pekerjaan
sesuai/tidak dengan spek dan gambar.
Catatan : Pembuatan format QA dikoordinasikan/ sinkronisasi
dengan PPK Konstruksi dan Tim Teknis Bidang Permukiman,
agar format tidak tumpang tindah dan dapat dipakai untuk
semua paket untuk jenis pekerjaan sejenis.
b. Format QA dapat diambil dari format QA yang sudah ada dan
dilakukan penyempurnaan apabila dipandang perlu.
Paraf per-lembar: KAK | 23
21. Laporan Bulanan a. Laporan Bulanan memuat :
Bagian #1 : Laporan Dinamika Lapangan (Harian dan
Mingguan)
laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi, keadaan cuaca,
permasalahan yang dialami oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi /Penyedia Jasa Konsultansi bila ada
(menyangkut pengujian mutu, pelaporan perubahan
kontrak, kronologisnya dan pelaporan teknis, administrasi
atau keuangan) dan
memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menanggulangi/menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lampiran :
- Gambar progres pekerjaan di lapangan;
- Foto dokumentasi kegiatan pengawasan lapangan
yang dilakukan oleh personil terkait pada obyek
pekerjaan sesuai yang terdapat pada laporan bulanan.
Bagian #2 : Tindakan Pengawas Pekerjaan
rekaman laporan tertulis SE, antara lain : laporan tertulis
yang bersifat segera kepada KPA/PPK Pekerjaan
Konstruksi atas tindakan/ keputusan yang diambil di
lapangan.
rekaman tindakan tertulis SE kepada Penyedia Pekerjaan
Konstruksi.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) .
Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
22. Laporan Teknis a. Laporan Teknis merupakan kajian atas kasus/permasalahan
teknik di lapangan, yang memerlukan pemikiran/ sumbang
saran, diluar bentuk praktis produk perencanaan.
b. Dalam hal pengajuan Monthly Certificate, Konsultan
menyiapkan Laporan QA konsultan pada bulan ybs.
c. Laporan ketidak-sesuaian (NCP – Non Conformance
Report) untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan kontrak.
d. Laporan harus diserahkan secepat mungkin sesuai dengan
kebutuhan tindak lanjut yang terdapat pada laporan.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
dengan materi yang sama.
Paraf per-lembar: KAK | 24
26. Laporan a. Laporan Pengawasan K3 dan Keselamatan Konstruksi berisi
Pengawasan K3 rekaman pengawasan konsultan terhadap kegiatan K3 dan
dan Keselamatan Keselamatan Konstruksi yang dilakukan penyedia.
Konstruksi
b. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPKom.
Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
28. Laporan Antara Tidak ada.
29. Laporan Akhir a. Laporan Akhir memuat :
rekaman pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara lain
metoda pelaksanaan, biaya pekerjaan, addendum kontrak,
sumber material dan pengujian mutu bahan/ hasil
pekerjaan, personal penyedia.
rekaman kegiatan pengawasan
rekomendasi untuk Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Manado.
b. Ketentuan lain :
1) Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built
drawing)
As built drawing dibuat oleh penyedia pekerjaan
konstruksi.
Pengawas pekerjaan bertanggung jawab untuk
memeriksa dan menyetujui as built drawing.
2) Dokumen softcopy
- Soft copy data bulanan berupa data administrasi,
disimpan di flashdisk (1
flashdisk untuk setiap pengajuan invoice).
- Soft copy kegiatan, laporan dan dokumentasi dan semua
laporan disimpan di external hard disk.
- Pembayaran untuk penyediaan flashdisk tidak dilakukan
terpisah, dianggap menjadi bagian dari pembayaran
external hard disk.
c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :
Pada saat berakhirnya masa layanan jasa konsultansi, dengan
jumlah 5 (lima) buku laporan (hardcopy) atau dapat ditentukan
lain oleh PPK.
Paraf per-lembar: KAK | 25
d. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK.
Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
30. Laporan Lain Laporan jenis lainnya adalah laporan yang diperlukan berkaitan
dengan kegiatan Pengawas Pekerjaan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, antara lain laporan PCM, SCM, Rapat- rapat
dan kegiatan lainnya.
Hal-Hal Lain….
Paraf per-lembar: KAK | 26
Hal-Hal Lain
31. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
32. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerja sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: tidak ada persyaratan.
33. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
Pengumpulan data dilakukan bersama-sama dengan penyedia
pekerjaan konstruksi.
Data yang dimiliki / dipublikasikan Konsultan dan Penyedia
(pekerjaan konstruksi) harus sama.
34. Alih Pengetahuan Konsultan pengawas wajib menyebarluaskan pengetahuan dan
penerapannya dalam pelaksanaan tugasnya, dalam bentuk
laporan atau tulisan lainnya.
Manado, Februari 2024
Mengetahui,
PENGGUNA ANGGARAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEPALA DINAS PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA MANADO,
PETER ALEXANDER EMAN,ST.MT GINNA OLYVIA HARINDAH,ST
NIP. 19760616 200212 1 008 NIP. 19851021 201503 2 001
Dr. DEYSIE LUMOWA, M.Pd
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19621212 198903 2 011
Paraf per-lembar: KAK | 27