PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Jalan Raya Labuan Bajo – Malwatar Km. 3 ( 0385 ) 41466 Labuan Bajo
URAIAN SINGKAT
P R O G R A M :
P E N Y E L E N G G A R A A N J A L A N
K E G I A T A N :
P E N Y E L E N G G A R A A N J A L A N K A B U P A T E N
S U B K E G I A T A N :
1 . 0 3 . 1 0 . 2 . 0 1 . 2 3 P e n g a w a s a n T e k n i s
P e n y e l e n g g a r a a n J a l a n / J e m b a t a n
P A K E T P E K E R J A A N :
Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan DAK Tematik Pengembangan Food
Estate 2024
Tahun Anggaran
2024
`
A. LATAR BELAKANG
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Manggarai Barat
bertanggung jawab untuk mengelola Pembangunan, Rehabilitasi, Rekonstruksi dan
pemeliharaan jalan Kabupaten yang di dalamnya termasuk tanggung jawab
mengendalikan Kontraktor Pekerjaan (penyedia layanan konstruksi) dan Konsultan
Supervisi untuk mengawasi para Kontraktor Pekerjaan.
Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Rekonstruksi dan pemeliharaan jalan Kabupaten
mencakup proyek-proyek di bawah program Penyelenggaraan Jalan, kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten sebagai suatu upaya percepatan pencapaian target
kondisi jalan mantap 65% untuk standar jalan kabupaten.
Pencapaian mutu kerja yang baik sesuai dengan spesifikasi sangat penting dalam
setiap proyek, seperti halnya penilaian yang tepat terhadap kemajuan pekerjaan. Hal ini
dapat dicapai dengan pengawasan yang ketat oleh Konsultan Supervisi.
Demi terealisasinya program Penyelenggaraan Jalan, kegiatan Penyelenggaraan
Jalan Kabupaten yang tepat guna, bermutu dan tepat waktu perlu adanya layanan jasa
konsultansi Pengawasan yang ahli di bidang Pelaksana Jalan untuk membantu
Pemerintah dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
untuk melakukan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Fisik proyek dilapangan
sehingga hasil kerja dari Kontraktor pelaksana sesuai dengan spesifikai teknis yang
telah dibuat.
B. Dasar
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina
Konstruksi Tahun Anggaran 2023, Pada Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, Sub Kegiatan: 1.03.10.2.01.23 Pengawasan
Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Konsultansi Supervisi adalah untuk:
1. Melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pekerjaan atas nama perwakilan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten dalam kontrak antara Pemerintah
Kabupaten dan Penyedia Jasa Layanan Konstruksi (Kontraktor Pekerjaan);
2. Mewaspadai dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi oleh Kontraktor
Pekerjaan dalam pelaksanaan desain dalam dokumen kontrak, di mana kendala
lapangan tersebut dapat menghambat penyelesaian proyek sesuai dengan
spesifikasi dalam batas-batas biaya dan waktu yang ditentukan.
Tujuan dari Konsultansi Supervisi adalah untuk memastikan bahwa disediakan
supervisi yang komperehensif terhadap kontrak, sehingga Kontraktor Pekerjaan
menerima tanggung jawab kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
lingkup, biaya, mutu dan waktu yang ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan,
atau, diberi tahu dan menerima tanggung jawab kontrak serta konsekuensi atas setiap
kegagalan untuk menyelesaikan pekerjaan
D. Lingkup Pekerjaan
Sebagai perwakilan PPK Fisik semua tugas harus sesuai dengan SSUK [39] dan bagi
pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan kepada Pengawas Pekerjaan dalam SSKK
[39.i].
a. Persyaratan Umum
Konsultan Supervisi wajib melaksanakan semua tugasnya secara profesional dan
etis. Tingkat standar profesional dan etis yang diharapkan termasuk:
1) Dalam mewakili klien, setiap saat Konsultan Supervisi harus melindungi
kepentingan klien, termasuk kepentingan keuangan, reputasi, dan hukum saat
melaksanakan semua tugas dalam bab VIII (Syarat-syarat Umum Kontrak,
SSUK) dan Bab IX (Syarat-syarat Khusus Kontrak, SSKK) dan seperti
dinyatakan dalam spesifikasi dan gambar kontrak tersebut;
2) Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh PPK Fisik untuk
mengendalikan pekerjaan [SSUK 1.14], atau investigasi terhadap pekerjaan
[SSUK 25.2];
3) Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara tertulis atau dikonfirmasi
secara tertulis;
4) Melarang untuk menawarkan atau menerima atau menjanjikan untuk
memberi/menerima hadiah atau imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan
untuk hal yang sama atau setiap tindakan mempengaruhi setiap orang dalam
pelaksanaan pekerjaan, imbalan, pengukuran atau pembayaran. [SSUK 7.1 &
7.2];
5) Memberitahukan pihak berwewenang akan setiap benda historis, arkeologis
atau benda bernilai moneter di lokasi pekerjaan;
6) Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut dan apabila perlu
meminta persetujuan lebih lanjut dari PPK. Sebagai panduan umum, Konsultan
Supervisi memerlukan persetujuan PPK untuk setiap instruksi yang bisa
mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak dan setiap instruksi terkait perubahan
dalam lingkup dan biaya dianggap tidak syah kecuali ditandatangani bersama
oleh Konsultan Supervisi dan PPK.
7) Instruksi terhadap Kontraktor Pekerjaan yang tidak berpengaruh terhadap
lingkup dan biaya ditandatangani oleh Konsultan Supervisi kecuali dicatat
dalam KAK ini;
8) Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk keselamatan kerja dan
pengelolaan keselamatan lalu lintas dilakukan secara penuh;
9) Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara objektif berdasarkan
data dan fakta lapangan terkait kewenangan untuk ikut menandatangani
laporan kemajuan bulanan /Monthly Certificate (MC).
b. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek
1) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan setelah Konsultan Supervisi
dimobilisasi sepenuhnya sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
2) Konsultan Supervisi berpartisipasi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
[SSUK 19.1], meninjau isu-isu dan memastikan bahwa terdapat pengaturan yang
baik untuk memenuhi persyaratan program mutu, organisasi kerja, tata cara
pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan
bahan, mobilisasi peralatan dan personil, penyusunan rencana kerja, agenda
dan frekuensi pertemuan lapangan dan cara superisi pekerjaan di lapangan
melalui inspeksi. [SSUK 19.2]; penyusunan rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan;
3) Hal ini mengharuskan Konsultan Supervisi untuk memeriksa setiap item untuk
melihat kepatuhan pada semua aspek pekerjaan demi memastikan bahwa
kontraktor telah merencanakan dan siap menjalankan tugas sebelum pekerjaan
dilaksanakan;
4) Konsultan Supervisi berkonsultasi dengan PPK untuk mengatur pertemuan
terbuka dengan masyarakat (Konsultasi Publik) yang dihadiri oleh perwakilan
masyarakat dari kelurahan/desa disekitar lokasi proyek yang mendapat
pengaruh dari pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan pertemuan dilakukan
tidak lebih dari satu minggu sebelum dimulainya pekerjaan. Tujuan pertemuan
adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pekerjaan yang akan
dilakukan, memberikan kesempatan untuk mendengarkan keluhan masyarakat
dan apabila memungkinkan membahas solusi terhadap keluhan/masukan
tersebut dalam batas-batas kontrak. [Pasal 4.(2).b) UU no. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik];
5) Konsulan Supervisi memeriksa apakah setting out pekerjaan yang dilakukan
kontraktor secara akurat didasarkan pada Bench Mark (BM)/Titik Ikat yang
ditetapkan Konsultan Desain dan apakah Bench Mark sementara sudah tepat;
6) Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan merekomendasikan
pembayaran secara tepat untuk mobilisasi Kontraktor [SSUK 20].
c. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan Dokumen
1) Konsultan Supervisi akan meninjau mutu program yang diserahkan Kontraktor
(dan yang dirubah selama masa kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan
dilakukan, pengaturan pekerjaan Kontraktor, jadwal dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan pelaksana pekerjaan serta
ketersediaan alat, sarana untuk meninjau pengujian materi/mutu pekerjaan.
Peninjauan ini bisa memberikan penolakan atau meminta penjelasan lebih lanjut
atau menyetujui secara tertulis rencana yang telah diserahkan [SSUK 18];
2) Apabila diperlukan Konsultan Spervisi akan memeriksa dan menginstruksikan
perbaikan terhadap Shop Drawing/As Built Drawing, yang secara akurat
menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor;
3) Konsultan Supervisi menginstruksikan Kontraktor untuk menyediakan rencana
kerja bulanan sesuai persyaratan kontrak yang akan dimutakhirkan setiap
minggu sesuai keperluan. Konsultan Supervisi melakukan tinjauan terhadap
rencana ini dengan menilai perkiraan sumber daya lapangan yang diperlukan,
dan mereomendasikan penyesuaian terhadap Kontraktor apabila diperlukan;
4) Konsultan Supervisi akan menilai metode pelaksanaan kerja yang diusulkan
Kontraktor, serta dapat menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
memberikan persetujuan secara tetulis.
. Perubahan Persyaratan Kontrak
1) Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Supervisi dan Kontraktor akan
meninjau desain dalam rangka memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tinjauan ini akan menghasilkan
rekomendasi kepada PPK dan komite/panitia peninjau untuk menetapkan
apakah lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan. Selain itu justifikasi yang
syah dari Konsultan Supervisi harus dimasukkan. Dengan demikian, Konsultan
Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pekerjaan perubahan
apapun tanpa persetujuan PPK. Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara
Konsultan Supervisi akan memberikan instruksi kepada Kontraktor untuk
memasukkan spesifikasi tambahan yang diperlukan serta gambar untuk ditinjau
oleh PPK;
2) Konsultan Supervisi akan memberikan masukan kepada PPK tentang setiap
usulan perubahan dari Kontraktor terhadap syarat dan ketentuan kebijakan
penjaminan dan menyerahkan masalah penerimaan kepada PPK;
3) Dari waktu ke waktu Konsultan Supervisi melakukan inspeksi terhadap Personil
dan Peralatan Kontraktor untuk memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak.
Apabila Konsultan Supervisi berpendapat bahwa perlu ada penggantian, maka
perlu ada persetujuan dengan Kontraktor tentang jadwal penggantian dan batas
waktu [SSUK 29.4];
4) Konsultan Supervisi meninjau usulan Kontraktor untuk perubahan
personil/peralatan inti, dan menolak atau meminta penjelasan lanjutan atau
memberikan persetujuan secara tertulis [SSUK 30.5];
5) Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui perpanjangan
jangka waktu kontrak. Konsultan Supervisi akan menilai dan menyampaikan
rekomendasi PPK untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menerima klaim dengan didukung justifikasi teknis yang diperlukan
untukmendukung perubahan yang dipersiapkan Konsultan Supervisi; [SSKK
46.2.5];
6) Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk memberi persetujuan
terhadap usulan Kontraktor untuk perubahan spesifikasi teknis atau lingkup
kerja. Konsultan Supervisi perlu menyerahkan rekomendasinya kepada PPK
untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui setiap
perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang dibutuhkan untuk mendukung
perubahan seperti yang dipersiapkan oleh Konsultan Supervisi [SSKK 46.2.7]
E. Supervisi Pekerjaan
1) Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan kontraktor sebelum memberikan izin
kerja harian, termasuk memeriksa kesiapan peralatan, pekerja, material, dan
rambu-rambu pada saat pelaksanaan telah tersedia;
2) Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi memastikan bahwa
langkah-langkah perlindungan lingkungan efektif yang ditetapkan dan diatur
peraturan-perundangan dijalankan di lapangan, dan kalau tidak dijalankan, maka
Konsultan Supervisi memberi instruksi yang sesuai kepada Kontraktor;
3) Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi memastikan bahwa
perlindungan sosial yang ditetapkan dan diatur peraturan-perundangan
dijalankan saat pelaksanaan pekerjan, dengan perhatian khusus pada kebijakan
dan aturan Perlindungan Anak, dan kalau tidak dijalankan maka Konsultan
Supervisi memberi instruksi yang sesuai kepada Kontraktor [SSKK 67.1];
4) Konsultan Supervisi memperhatikan bahwa ia bertanggung jawab mengambil
tindakan jika didapati kasus eksploitasi anak pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Apabila menjumpai kasus tenaga kerja anak yang dipekerjakan Kontraktor,
Konsultan Supervisi wajib sesegera mungkin menginstruksikan Kontraktor untuk
berhenti dan melaporkan hal tersebut kepada PPK. Kegagalan untuk melakukan
hal tersebut akan mendapatkan sangsi langsung [SSKK 67.4]
5) Mencatat dan melaporkan terkait pelibatan kegiatan GESI hingga masa periode
kontrak konsultan supervisi berakhir atau hingga Serah Terima Pertama (PHO)
[SSKK 68.1];
6) Konsultan Supervisi dapat menolak menyetujui setiap Permintaan Pekerjaan dari
Kontraktor dengan alasan yang dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum
dan Khusus atau Gambar, tetapi secara khusus Konsultan Supervisi akan
mengkonfirmasi bahwa persyaratan-persyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum
disetujui:
a. Setting out/Memperhatikan pekerjaaan telah selesai;
b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;
c. Persiapan lapangan telah selesai;
d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan pengukur, tersedia;
e. Material serta sumber material dan job mix telah disetujui;
f. Personalia tersedia dan disetujui;
g. Metode pekerjaan disetujui;
h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan keselamatan;
7) Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menentukan hold point/Titik Awal
yang merupakan tambahan terhadap hold point yang ditetapkan Spesifikasi.
Hold point merupakan setiap tugas pekerjaan dimana Kontraktor membutuhkan
persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;
8) Konsultan Supervisi berkewenangan untuk mewajibkan Kontraktor menguji
material dan mix design serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan
Supervisi memberitahu Kontraktor tentang setiap pemanfaatan material dan
campuran/mix lebih lanjut yang diusulkan Kontraktor, dan menolak, atau
meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui secara tertulis apabila dapat
diterima;
9) Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor bahwa semua material,
metode kerja dan peralatan, apabila ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak,
khususnya spesifikasi. Merupakan tanggung jawab Konsultan Supervisi untuk
memastikan bahwa instruksi yang diberikan jelas bagi Kontraktor;
10) Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor sesegera mungkin apabila
pekerjaan tidak patuh pada kontrak, secara khusus pada spesifikasi dan
memberikan instruksi perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan;
11) Konsultan Supervisi memberi instruksi pada Kontraktor untuk berhenti dan
segera melaporkan kepada PPK di hari yang sama, demi menghindari
pemborosan atau bahaya dalam keadaan-keadaan dimana material pekerjaan
tidak sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi atau gambar;
12) Konsultan Supervisi memberi instruksi kepada Kontraktor untuk menyediakan
opsi-opsi untuk memulihkan pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh pada
persyaratan kontrak termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui namun
yang kemudian ternyata tidak patuh pada kontrak. Konsultan Supervisi
memberitahu Kontraktor bahwa dalam keadaan demikian, tindakan baku yang
diutamakan adalah pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa setiap
alternatif hanya akan diterima kalau ada pembuktian yang kuat untuk
menunjukkan manfaat pekerjaan yang akan dilakukan;
13) Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menuntut tindakan pebaikan segera
atau dapat menangguhkan setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh
pada kontrak khususnya pada spesifikasi atau gambar;
14) Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, Konsultan Supervisi wajib melaporkan kepada PPK dengan
rekomendasi untuk menangani masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal
itu dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan atau sangsi yang lebih ketat
[SSUK 23.2];
F. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan
1) Konsultan Supervisi bersama Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan
inspeksi rinci terhadap pekerjaan untuk masing-masing mata pembayaran;
2) Konsultan Supervisi wajib mencatat dan “hanya” merekomendasikan pekerjaan
yang sepenuhnya sesuai spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca
pengukuran dan inspeksi;
3) Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor untuk mempersiapkan
dan menyerahkan laporan bulanan interim tentang kemajuan pembayaran klaim,
yang akan dinilai dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi untuk selanjutnya
direkomendasikan kepada PPK untuk dibayar. Konsultan Supervisi tidak
memiliki wewenang tunggal untuk mensyahkan pembayaran
G. Serah Terima Saat Selesai
1) Konsultan Supervisi membantu menyusun draft Berita Acara Penyerahan
Pekerjaan Pertama termasuk tanggal penyelesaian pekerjaan / serah terima
awal) [SSUK 1.30];
2) Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja (yang disebut Serah
Terima Pertama), Konsultan Supervisi bersama Kontraktor mengkaji secara rinci
dan menginstruksikan penyelesaian sisa tugas sebelum serah terima tersebut;
3) Konsultan Supervisi wajib membantu PPK dalam melaksanakan Serah Terima
Pertama khususnya dalam
H. Keluaran
1) Konsultan Supervisi menyusun laporan-laporan berupa Hard Copy dan Soft copy
berikut secara tertulis untuk memerinci kegiatan-kegiatan kontrak serta
menyerahkannya kepada PPK:
• Laporan pertemuan lapangan dan membantu PPK untuk menyiapkan Berita
Acara Serah Terima Lapangan/lokasi;
• Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait
bahan/material, metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain
yang diperlukan;
• Laporan Mingguan (Realisasi Fisik, Buck Up Data, Dokumentasi Dll. Yang
berkaitan dengan laporan Mingguan)
• Laporan Bulanan (Realisasi Fisik, Buck Up Data, Dokumentasi Dll. Yang
berkaitan dengan laporan Mingguan);
• Dokumentasi Pelaksanaan ( 0%, 50% dan 100%) yang diambil dari sudut yang
sama.
• Laporan Akhir.
2) Laporan Bulanan, silahkan perhatikan Lampiran B.
Konsultan Supervisi wajib memasukkan hal-hal berikut dalam Laporan Bulanan:
a. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan untuk bulan bersangkutan;
b. Studi dan analisis situasi lapangan;
c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk bulan berikutnya;
d. Isu-isu lain yang relevan.
Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari tanggal 5 bulan berikutnya dalam
[4] (empat) rangkap.
3) Laporan Akhir
Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Akhir yang berisi:
a. Konsep Supervisi Teknis;
b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;
c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang
diambil.
Laporan tersebut diserahkan dalam [5] (lima) rangkap tidak lebih dari 2 (dua)
minggu setelah penyelesaian tugas.
4) Laporan Quality
Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Quality yang berisi:
a. Laporan JMD, (BA Ambil sample, BA Hasil Uji, dokumentasi)
b. JMF; (BA Ambil sample, BA Hasil Uji, dokumentasi)
c. Pengendalian berkala, (Berita acara Pengujian Laboratotium dan lapangan,
semua jenis item pekerjaan Aspal, Agregat, Timbunan Pilihan, Beton dan
Mortar, Dokumentasi)
d. Back Up Quality untuk semua Item pekerjaan;
e. Berita acara trial khusus untuk pekerjaan aspal.
f. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang
diambil.
I. Peralatan, Material, Personnel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas berikut akan disediakan PPK bagi Penyedia Jasa Konsultan
Supervisi :
1) Laporan serta data dari studi yang dilakukan sebelumnya serta foto-foto yang
relevan
J. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Kelengkapan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi bagi semua personil
K. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
A. Tugas dan Kewenangan Penyedia Jasa:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan
yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
dicapai di setiap periode laporan berkala;
4) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan oleh pelaksana;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
8) Melakukan Review Design sesuai kebutuhan penyesuaian lapangan.
9) Melengkapi Laporan Mingguan dan Bulanan dengan Back Up Data/Back Up Quantity dan
Quality.
10) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
sebelum serah terima;
11) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
12) Menyusun dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
13) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO);
14) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
15) Melakukan memonitoring pekerjaan dilapangan selama masa pemeliharaan setelah PHO, untuk
memperhatikan pekerjaan yang rusak yang membutuhkan perbaikan dalam rangka FHO.
L. Hal-hal diluar Kewenangan Penyedia Jasa:
1) Menambah dan/atau mengurangi volume pekerjaan;
2) Menambah jenis item pekerjaan baru;
3) Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;
5) Menyetujui perpanjangan waktu kontrak;
6) Menunjuk personil yang tidak tercantum dalam daftar personil;
7) Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis
M. Jangka waktu Penyelesaian Kegiatan/ Pekerjaan
Jangka waktu kontrak kegiatan ini adalah : 194 ( seratus Sembilan puluh Empat) Hari
Kalender
N. Ahli
a. Site Supervision Engineer/Kepala Pengawas Lapangan
b. Inspector / Pengawas Lapangan
c. Teknisi Lab
O. Sanksi
Pengertian pihak terkait untuk klausul ini
Definisi tentang orang-orang, organisasi dan pekerjaan yang dimana klausul ini berlaku
adalah:
• Pemilik dan Direktur yang dicalonkan atau calon perusahaan Konsultan Supervisi
akan menjadi penanggung jawab untuk memastikan bahwa semua tindakan
Konsultan Supervisi serta semua pihak yang bertindak atas nama Konsultan
Supervisi mematuhi ketentuan kontrak;
• Secara terpisah, Supervision Engineer akan bertanggung jawab terhadap semua
tindakan yang diambil semua orang atas namanya;
• Dalam penafsiran terhadap klausul ini, pekerjaan Kontraktor termasuk semua
yang bertindak atas nama Kontraktor seperti supplier dan subKontraktor, serta
kepatuhan pada kontrak berarti kepatuhan pada spesifikasi, gambar desain, Bill of
Quantity dan/atau semua dokumen kontrak terkait.
• Definisi pekerjaan termasuk material yang digunakan, metode pelaksanaan
pekerjaan dan hasil akhir yang terbangun.
Sanksi
Kegagalan Konsultan Supervisi dan semua yang bertindak atas namanya, untuk
memenuhi setiap standar profesional dan etis akan mengakibatkan dijatuhkannya
sangsi sampai hal tersebut diselesaikan sesuai dengan yang ditetapkan PPK,
atau apabila terjadi pemutusan kontrak, selama jangka waktu setelahnya.
Dalam kasus apapun, pemberitahuan tentang kegagalan memenuhi standar
pelayanan yang diharapkan akan diberikan dalam bentuk tertulis dari PPK atau
perwakilan yang ditunjuk untuk bertindak atas nama PPK.
Sanksi-sanksi dimaksud adalah:
1. Pada kegagalan pertama, Konsultan Supervisi akan menerima surat peringatan
dari klien, yang memberikan gambaran tentang kejadian, menunjuk kinerja gagal,
dan bahwa kegagalan tersebut harus diperbaiki, serta tidak diulangi lagi demi
menghindari sangsi lebih lanjut.
Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar pada Tabel D1 Lampiran D
akan mengakibatkan dikenakannya sangsi ini;
2. Kedua kali, dan setelah terjadi pengulangan ketidakpatuhan, tergantung pada
keseriusan kejadian menurut PPK, klien akan memberikan instruksi kepada
Konsultan Supervisi untuk:
• Mengeluarkan pihak yang bertanggung jawab dari proyek dan menggantinya atas
biaya sendiri; dan/atau
• Mendapatkan pengurangan dalam biaya supervisi per bulan sebesar tidak kurang
dari 10% total biaya supervisi proyek per bulan untuk setiap bulan dimana terjadi
ketidakpatuhan yang sama; dan/atau
• Diberhentikan dari penugasan sebagai Konsultan Supervisi tanpa peluang untuk
pemulihan biaya masa depan yang telah dibayarkan; dan/atau
• Memahami bahwa satu kinerja tak memuaskan akan dicatat dalam berkas-berkas
operasional yang dipegang PPK untuk perusahaan Konsultan Supervisi, berkas
Pemilik dan direktur perusahaan Konsultan Supervisi yang ditunjuk serta berkas
Supervision Engineer yang dipandang bertanggung jawab untuk kegagalan
kinerja. Catatan kinerja tersebut akan diberikan kepada panel evaluasi penawaran
Konsultan Supervisi di masa depan selama 2 tahun setelah tanggal kejadian
kedua tersebut.
Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar pada Tabel D2 Lampiran D
merujuk kepada kejadian ketidakpatuhan kedua. Tabel D3 merujuk kepada
pengulangan ketidakpatuhan terkait sejumlah isu yang paling serius. Setiap Tabel
menunjukkan matriks sangsi yang akan dikenakan
Labuan Bajo, Februari 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YOSEPH JEMALI, ST.
Nip.: 19770324 200501 1 004