PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Jalan Raya Labuan Bajo – Malwatar Km. 3 ( 0385 ) 41466 Labuan Bajo
URAIAN SINGKAT
P R O G R A M :
P E N Y E L E N G G A R A A N J A L A N
K E G I A T A N :
P E N Y E L E N G G A R A A N J A L A N K A B U P A T E N
S U B K E G I A T A N :
1.03.10.2.01.01
Penyusunan Rencana, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Jaringan
Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
P A K E T P E K E R J A A N :
PAKET PEKERJAAN:
Jasa Konsultansi Perencanaan Percepatan
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Tahun 2025
Tahun Anggaran
2025
A.
B. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor: 11 tahun 2025, tentang percepatan
peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung Swasembada Pangan dan
Energi, dalam rangka mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, serta untuk
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi, diperlukan
percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung produktivitas
kawasan pangan dan distribusi energi.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga,
dan Bina Konstruksi mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penanganan
prasarana transportasi darat baik yang berstatus sebagai jalan Strategis Desa maupun
jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memandang perlu untuk meningkatkan
pelayanan jasa transportasi jalan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
umum pengguna jalan sehingga mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian
masyarakat
Oleh karena itu setiap tahun dalam Rencana Kerja Kabupaten Manggarai Barat melalui
pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi akan selalu
mengalokasikan Dana untuk penanganan jalan melalui Kegiatan Pembangunan
Jalan, Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi jalan.
Demi terealisasinya rencana kegiatan Pembangunan Jalan, Rehabilitasi Jalan dan
Rekonstruksi jalan yang tepat guna, bermutu dan tepat waktu dibutuhkan suatu produk
perencanaan teknis yang baik.
Untuk mendapatkan desain teknis Pembangunan Jalan, Rehabilitasi Jalan dan
Rekonstruksi jalan yang baik, maka perlu menggunakan jasa Konsultasi yang ahli di bidang
perencanaan Jalan.
C. Dasar
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina
Konstruksi Tahun Anggaran 2025, Pada Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, Sub Kegiatan: 11.03.10.2.01.01 Penyusunan
Rencana, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan serta
Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
D. Maksud dan Tujuan
Maksud : Untuk dijadikan dasar/acuan kerja bagi konsultan perencanaan dalam
pelaksanaan pekerjaannya membuat desain teknis kegiatan Pembangunan Jalan,
Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi jalan.
Tujuan : Menghasilkan suatu produk perencanaan teknis kegiatan Pembangunan
Jalan, Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi jalan yang sesuai dengan standar Teknis,
sehingga menjadi acuan bagi kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan fisik proyek.
E. WAKTU PELAKSANAAN.
Waktu Pelaksanaan pekerjaan ini selama 30 (Tiga Puluh) hari kelender
F. TOTAL PERKIRAAN ANGGARAN.
No Nama Paket Pagu Anggaran (Rp)
Jasa Konsultansi Perencanaan Percepatan 100.000.000,00
1.
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Tahun 2025
G. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. URAIAN KEGIATAN PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Gambaran keadaan topografi Jalan.
b. Identifikasi dan Inventarisasi rencana Peningkatan Jalan termasuk kebutuhan
bangunan-bangunan pelengkap
c. Setiap tahapan yang dilakukan harus melibatkan pemerintah setempat (kepala
desa/dusun/RT/RW) dan atau masyarakat sekitar untuk mendapatkan keterangan dan
masukan yang diperlukan dan dibuktikan dengan berita acara.
d. Mengevaluasi data-data yang didapat dan dianalisa untuk keperluan desain, sehingga
pada waktu pembuatan desain rinci sudah mendapatkan gambaran dan arah dari
pekerjaan perencanaan.
e. Untuk semua item dalam kegiatan pengumpulan data ini, konsultan perencana dapat
didampingi staf dari bidang Rekonstruksi Jalan.
2. URAIAN KEGIATAN PENGUKURAN DETAIL LAPANGAN
Dari hasil pengumpulan data di atas, konsultan perencana harus membuat pengukuran
teknis di lapangan untuk semua kebutuhan pekerjaan termasuk bangunan-bangunan
pelengkap dengan uraian sbb:
a. Pengukuran
➢ Pengukuran lebar dan Panjang Ruas Jalan.
➢ Pengukuran rencana bangunan pelengkap
➢ Alat yang dipergunakan untuk survey pengukuran adalah meter rol, Waterpass,
Hand GPS, DCP dan alat bantu lainnya.
b. Pencatatan; Hasil Pengamatan di lapangan dicatat dan direkap, untuk selanjutnya
dijadikan bahan dasar pembuatan gambar rencana dan perhitungan teknis. Pada saat
survey dilapangan harus di sertai dengan survey material Lokal dan jarak angkut.
c. Penggambaran
Hasil pengukuran harus digambar di atas kertas ukuran A3 dengan isi sbb:
➢ Site plan (peta situasi) lokasi Jalan dan bangunan pelengkap
➢ Tampang memanjang
➢ Tampang melintang
➢ Strib Map
Catatan penting untuk kegiatan B:
Data ukur harus ditulis dilapangan dalam buku data ukur, dan diserahkan kepada direksi
sebagai bukti pengukuran dan dilampiri dengan foto pengukuran
3. URAIAN KEGIATAN PERENCANAAN TEKNIS
Setelah Konsultan Perencana melakukan Pengumpulan data dan Pengukuran detail
lapangan, maka tahapan pekerjaan selanjutnya adalah pembuatan/penyusunan Perencanaan
Teknis.
Tahapan pekerjaan pada kegiatan Penyusunan Perencanaan Teknis ini adalah:
a. Perhitungan detail rencana penggunaan jenis konstruksi
b. Pembuatan Gambar Rencana
c. Pembuatan Engineering Estimate (EE)
d. Pembuatan Spesifikasi Teknis
e. Menyusun Metode Pelaksanaan Pekerjaan
f. Asistensi dengan Pihak Dinas
Uraian dari masing-masing tahapan adalah sbb:
a. Perhitungan detail rencana penggunaan jenis konstruksi.
Setelah melakukan pengukuran Jalan, langkah selanjutnya adalah melakukan
perhitungan teknis untuk menentukan jenis konstruksi yang direncanakan
b. Pembuatan Gambar Rencana
➢ Gambar rencana sekurang – kurangnya memuat informasi tentang Jenis
Konstruksi Jalan dan bangunan pelengkap lainnya)
➢ Sesuai hasil perhitungan rencana konstruksi Jalan dan bangunan penunjang yang
direncanakan harus dibuatkan gambar detail potongan memanjang dan
melintang
➢ Selanjutnya dalam gambar rencana juga wajib memuat gambar detail yang
menginformasikan tentang rencana dimensi Konstruksi pada bangunan
penunjang dan gambar detail pekerjaan bangunan lainnya, sehingga
memudahkan pelaksana saat melaksanakan pekerjaan.
c. Pembuatan Engineering Estimate (EE).
Sebelum dilakukan perhitungan RAB terlebih dahulu dilakukan Survey harga
material lokal dan non lokal serta jarak angkut masing-masing material.
Dokumen Engineering Estimate (EE) yang dihasilkan harus betul-betul memuat
jenis item pekerjaan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dan harga yang
digunakan dalam membuat RAB harus mengacu pada harga ketetapan Bupati dan
harga survey lapangan bahan local maupun non lokal.
d. Pembuatan Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknik yang dibuat harus memuat data dan informasi yang valid
tentang desain teknis konstruksi Jalan, sehingga konstruksi yang dibangun dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis. Apabila terdapat desain kontruksi yang
memerlukan perlakuan khusus, di wajib kan kepada konsultan untuk melengkapi
dengan Perhitungan/Analisis struktur, atau berpedoman pada Spesifikasi Umum
jalan dan jembatan tahun 2018 revisi 2 yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Marga.
e. Menyusun Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar lebih efektif dan
efisien, pihak konsultan perencana harus membuat dokumen metode pelaksanaan
pekerjaan yang memuat informasi tata cara dan langkah-langkah pelaksanaan
pekerjaan.
4. URAIAN KEGIATAN LAPORAN
Jenis Laporan yang harus diserahkan adalah :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. Laporan Akhir
I. PRODUK YG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi ini adalah:
No Uraian Jumlah
1. Laporan Pendahuluan 4 Rangkap
2 Laporan Akhir yang dilampiri dengan 4 Rangkap
- Buku data Ukur (Back Up Data Volume Pekerjaan) 4 Rangkap
- Foto survey 4 Rangkap
- RAB disertai Analisa harga satuan, uraian analisa dan data lain. 4 Rangkap
- Spesifikasi Teknis 1 Rangkap
- Soft copy Laporan & Produk dalam HDD External Kap. 2 Tb - Buah
- Gambar-gambar diatas kertas A3 dan A4 terdiri dari: 2 rangkap A3
dan
• Peta lokasi Jalan
2 Rangkap A4
• Skema bangunan penunjang, yang memperlihatkan lokasi
pekerjaan bangunan
• Strip Map Penanganan
• Gambar denah dan tampang memanjang dan melintang
baik rencana konstruksi Jalan yang baru maupun bangunan
penunjangnya
• Gambar detail setiap item pekerjaan Jalan maupun
bangunan penunjang
II. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu Pelaksanaan yang di butuhkan untuk mnyelesaikan Perencanaan adalah : 30 (Tiga
Puluh) Hari Kelender.
III. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Tenaga ahli/personil yang dibutuhkan meliputi
1. Ketua Tim (Team Leader)/Quantity Engineer /S1 Sipil
2. Ahli Cost dan Quantity (S1 Teknik Sipil) Ahli Muda (Melekat di Team Leader)
3. CAD/ CAM COMPUTER
4. Surveyor
IV. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan untuk survey pengambilan data dilapangan adalah: Meter Rol (50
meter), meter pendek (5 meter), DCP, kamera dan peralatan lain yang diperlukan.
V. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan masalah dan metodologi terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi ini adalah
Pengumpulan data lapangan terkait rencana pekerjaan konstruksi Jalan. Dalam
pelaksanaannya pihak konsultan wajib melapor diri pada Pemerintah setempat dan/atau
masyarakat disekitar lokasi yang dilanjutkan dengan pengukuran lapangan dan pembuatan
detail desain/desain rinci yang nantinya akan menghasilkan produk perencanaan yang
lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
VI. PERSYARATAN TEKNIS
Persyaratan teknis kegiatan ini adalah sesuai dengan Spesifikasi Umum jalan dan jembatan
tahun 2018 revisi 2, dan standar perencanaan jalan yang lain sebagai penunjang dan
pelengkap.
VII. PENUTUP.
Demikian uraian singkat ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan
pengadaan jasa konsultansi perencanaan konstruksi jalan pada Bidang Rekonstruksi jalan,
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Manggarai Barat
Tahun Anggaran 2025, sehingga hal-hal yang kurang sesuai dengan tujuan pelaksanaannya
dapat diantisipasi sedini mungkin.
Labuan Bajo, 18 Juli 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YOSEPH JEMALI, ST.
Nip.: 19770324 200501 1 004