| 0020770079924000 | Rp 3,800,139,622 | |
| 0011137734924000 | - | |
| 0016124232924000 | - | |
| 0812301331924000 | - | |
CV Al Wasithy | 07*9**4****15**0 | - |
| 0025981689924000 | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) /
TERM OF REFERENCE (TOR)
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN SUMBER DANA ALOKASI KHUSUS(DAK) BIDANG
BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN MANGGARAI
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Manggarai Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Manggarai, untuk Tahun Anggaran 2024 telah
mengalokasikan Anggaran untuk pembangunan jalan dengan Sumber Dana
Dana Alokasi Khusus(DAK) sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan
Bupati Manggarai berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
Anggaran 2024 Nomor : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024,
tanggal 05 Januari 2024; DPA PERGESERAN I, Nomor :
DPPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024, tanggal 19 Maret
2024, tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat
Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai
Tahun Anggaran 2024.
Dari alokasi anggaran yang sudah ada tersebut, akan digunakan untuk
penanganan ruas jalan yang bertujuan untuk mendukung destinasi wisata
yang ada, sesuai tematik yang diberikan yakni tematik penguatan destinasi
pariwisata prioritas.
Yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terbangunnya infrastruktur jalan
serta bangunan pelengkapnya dengan kualitas yang baik di Kabupaten
Manggarai yang akan berpengaruh pada peningkatan kunjungan wisatawan
ke tempat-tempat wisata, dan juga peningkatan ekonomi dan sektor-sektor
lainnya di masyarakat. Untuk itu, harapannya bahwa penyedia jasa yang
melakasanakan kegiatan ini memiliki sumber daya dan peralatan yang
memadai, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar, tepat
waktu, tepat biaya, dan tepat mutu sesuai spesifikasi yang sudah di
tetapkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
1. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jalan di Kabupaten Manggarai
sehingga arus distribusi Barang/jasa menjadi lebih baik.
2. Mengembalikan Kondisi Jalan rusak menjadi lebih baik dan layak,
sehingga dapat berfungsi optimal bagi masyarakat.
1 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
3. Mewujudkan Infrastrutktur Jalan dalam kondisi yang mantap di
kabupaten Manggarai.
Tujuan :
1. Meningkatkan arus distribusi barang dan jasa guna menunjang
pertumbuhan pariwisata dan ekonomi masyarakat.
2. Dengan peningkatan ruas-ruas jalan dimaksud, maka arus barang dan
jasa pada daerah yang dilewatinya dapat kembali normal.
3. Terbangunnya Infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas (sesuai
spesifikasi) yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tentang “ Perubahan Atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Managemen Konstruksi.
3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Nomor :
DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024, tanggal 05 Januari
2023; DPA PERGESERAN I, Nomor :
DPPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024, tanggal 19
Maret 2024 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manggarai Nomor : PUPR.700.760/11/II/2024, tanggal 05
Februari 2024, tentang : Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
Program/Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2024.
4. SASARAN KEGIATAN
1. Peningkatan Ruas Jalan sebagai berikut :
No Kegiatan/Nama Paket Pengadaan Pagu (Rp.) Suber Dana
1. Penaganan Log
Dana
segment(pemeliharaan rutin, 3.816.691.000,00
Alokasi
pemeliharaan berkala,
Khusus(DA
peningkatan/rekonstruksi) Ramut –
K)
Dintor(Kecamatan, Desa)
2 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG JASA.
Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan dan
Pembangunan jalan Dana Alokasi Khusus(DAK) Jalan
Tematik 01 T.A 2024.
Tahun Anggaran : 2024.
Perengkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manggarai
Nama Kegiatan : 1. Penaganan Log segment(pemeliharaan rutin,
pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi)
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus(DAK) Tahun Anggaran 2024.
6. PERENCANAAN TEKNIS
Seluruh paket pekerjaan ini direncanakan oleh konsultan perencana yang
dipilih melalui metode Pengadaan Lansung
7. PENGAWASAN TEKNIS
Pengawasan Teknis paket pekerjaan dilaksanakan oleh konsultan pengawas
yang akan dipilih melalui metode Pengadaan Langsung.
8. SUMBER PENDANAAN
Biaya yang dialokasikan untuk membiayai pekerjaan Pembangunan Jalan ini
diambil dari Dana Alokasi Khusus(DAK).
9. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang Lingkup Pekerjaan pada paket pekerjaan di atas sesuai tertuang
pada daftar Kuantitas Pekerjaan.
Lokasi Pekerjaan :
No Kegiatan/Nama Paket Pengadaan Lokasi
1. Penaganan Log segment(pemeliharaan rutin, Kecamatan Satar
pemeliharaan berkala, Mese Barat
peningkatan/rekonstruksi) Ramut –
Dintor(Kecamatan, Desa)
2. Fasilitas Penunjang
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manggarai akan memeberikan semua informasi yang
diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini.
3 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah : 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender sampai dengan PHO dan 12 bulan untuk masa
pemeliharaan.
8. KUALIFIKASI USAHA :
No Kegiatan/Nama Paket Pengadaan Pagu (Rp.) Kualifikasi
Usaha
1. Penaganan Log segment(pemeliharaan 3.816.691.000,00
rutin, pemeliharaan berkala,
Kecil
peningkatan/rekonstruksi) Ramut –
Dintor(Kecamatan, Desa)
9. TENAGA AHLI
Dibutuhkan tenaga ahli yang difungsikan sebagai personil inti yang terdiri
dari:
Jmlh
Nama Paket Pengalama
No Jabatan Tena SKA/ SKT
Pekerjaan n Minimal
ga
1 Penaganan Log Pelaksana 1 Org Pelaksana 2 Tahun
segment(pemeli Pekerjaan Pekerjaan
haraan rutin, Jalan Jalan jenjang
pemeliharaan 4
berkala, Personil 1 Org Ahli Muda 3 Tahun/0
peningkatan/re Keselama K3/Ahli Tahun
konstruksi) tan dan Madya K3
Ramut – kesehatan
Dintor(Kecamat Kerja
an, Desa)
10. PERALATAN MINIMAL
N
Nama Paket Pekerjaan Jenis Peralatan Jmlh Kapasitas
o
1. Penaganan Log Asphalt Mixing 1 unit 60 T/jam
segment(pemeliharaan Plan
rutin, pemeliharaan Asphalt Finisher 1 unit 10 Ton
berkala,
4 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
peningkatan/rekonstru Asphalt Sprayer 1 unit 850 Liter
ksi) Ramut –
Compressor 1 unit 4000 – 6500L/m
Dintor(Kecamatan,
Motor Greder 1 Unit >100 Hp
Desa)
Generator Set 1 Unit 135 kva
excavator 1 Unit 80 – 140 HP
Tandem Roller 1 Unit 8 Ton
Tire Roller 1 Unit 8 – 10 Ton
Vibrator Roller 1 Unit 6 – 8 Ton/8-10Ton
Concrete Vibrator 1 Unit -
Water Pump 1 Unit 70 – 100mm
Water Tanker 1 Unit 3000 – 4500 Liter
Aspal Sprayer 1 Unit 850 L
Stamper 1 Unit 121 Ton
Concrete Mixer 3 Unit 0.3 – 0,6 M3
Breaker 1 unit
Dump Truck 8 Unit 3,5 Ton
Dump Truck - Unit 10 Ton
Stone Chruser 1 Unit 3-4 M3 / Jam
11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN:
Peningkatan Ruas Jalan :
No Kegiatan/Nama Paket Pengadaan
1. Penaganan Log segment(pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala,
peningkatan/rekonstruksi) Ramut – Dintor(Kecamatan, Desa)
12. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis yang diuraikan dalam dokumen ini sangatlah sederhana,
ringkas dan tidak tuntas. Oleh karena itu, untuk spesifikasi teknis rinci yang
digunakan dalam pekerjaan ini wajib berpedoman pada Spesifikasi Teknik
yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
atau Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Adapun spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan bahan / material yang digunakan berupa Material pasir, batu
pecah, agregate dan bahan lain yang digunakan harus mengikuti
ketentuan baik dari segi gradasi dan persyaratan teknis lainnya.
2. Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan :
Yang patut diingat pada pelaksanaan pekerjaan pada setiap item
pekerjaan adalah bahwa kontraktor pelaksana wajib membuat request
pekerjaan dan diserahkan kepada direksi untuki untuk disetujui.
1) Pengukuran Awal :
Pengukuran awal lokasi pekerjaan dilaksanakan bersama oleh
konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor dan
5 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
PPTK/PPK atau personil lain yang ditugaskan. Pengukuran awal
dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan oleh konsultan
perencana dalam dokumen perencanaan atau dapat saja bergeser
maju atau mundur sesuai kondisi saat pematokan atau pengukuran
awal dilakukan. Jika terjadi perubahan titik awal dan akhir
keseluruhan paket pekerjaan serta lokasi awal dan akhir tiap item
pekerjaan harus dimuat dalam berita acara pematokan
2) Direksi Keet
Direksi Keet harus tertentu lokasinya dan diberi tulisan DIREKSI
KEET pada bagian depannya agar mudah dibaca siapa saja. Di
dalam direksi keet harus diletakkan paling kurang: dokumen
kontrak yang meliputi surat perjanjian, SPPBJ, SPMK, buku
spesifikasi teknis, gambar rencana, time schedule yang terisi
persentase rencana dan realisasi pekerjaan tiap periode, buku tamu
dan buku direksi.
3) Papan Nama Kegiatan
Papan Nama Kegiatan wajib terpasang di titik awal paket pekerjaan
dan dipastikan telah didokumentasikan.
4) Pembersihan DAMIJA
Pembersihan DAMIJA (jika disyaratkan dalam daftar kuantitas dan
harga) dilakukan dan dimulai dari awal sampai akhir lokasi
pekerjaan. Termasuk pekerjaan pembersihan DAMIJA ini meliputi
kegiatan mencabut semua rumput, pohon dan material lain yang
ada di lokasi pekerjaan dari saluran kiri sampai saluran kanan jalan
lalu membuangnya keluar dari lokasi pekerjaan sejauh mungkin
agar tidak lagi mengganggu pekerjaan baru yang akan dilaksanakan.
Pekerjaan ini dilakukan secara LUMP SUM atau lainnya. Dengan
demikian maka selururuh pekerjaan pembersihan DAMIJA harus
dilaksanakan TANPA addendum. Bentuk akhir dari pekerjaan
pembersihan DAMIJA ini harus mendapat persetujuan tertulis dari
PPTK dan konsultan pengawas. Jika menurut PPTK dan konsultan
atau menurut PPTK atau menurut konsultan pengawas pekerjaan
pembersihan DAMIJA dimaksud belum layak diterima maka
kontraktor wajib melakukan perbaikan sampai benar-benar diterima
oleh PPTK/PPK dan konsultan pengawas. Proses dan hasil
pekerjaan tersebut harus didokumentasikan dan dicatat oleh
kontraktor. PPTK dan konsultan pengawas harus memastikan
bahwa pekerjaan baru benar-benar ditempatkan pada landasan yang
kuat, bukan diletakkan begitu saja pada lokasi yang ditumbuhi
rumput atau pohon atau pada dasar yang berlumpur.
6 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
5) Penyiapan Badan Jalan
Pekerjaan ini meliputi pembentukan kembali badan jalan sesuai
ketentuan teknis, yaitu material bekas galian yang berlumpur atau
lumpur harus disingkirkan sejauh mungkin dari lokasi pekerjaan,
membentuk kembali dasar jalan sebelum pekerjaan baru
dilaksanakan pada lokasi tersebut. Bentuk akhir dari pekerjaan ini
harus mendapat persetujuan tertulis dari PPTK dan konsultan
pengawas. Jika menurut PPTK dan konsultan atau menurut PPTK
atau menurut konsultan pengawas pekerjaan tersebut belum layak
diterima maka kontraktor wajib melakukan perbaikan sampai benar-
benar diterima oleh PPTK/PPK dan konsultan pengawas. Proses
dan hasil pekerjaan tersebut harus didokumentasikan dan dicatat
oleh kontraktor. PPTK dan konsultan pengawas harus memastikan
bahwa pekerjaan baru benar-benar ditempatkan pada landasan yang
kuat, bukan diletakkan begitu saja pada lokasi yang ditumbuhi
rumput atau pohon atau dasar yang berlumpur atau pada lumpur.
6) Perbaikan Badan Jalan
Bentuk akhir dari pekerjaan ini adalah terciptanya area yang layak
untuk diletakkan pekerjaan baru di atasnya, dimana kemiringan
dasar badan jalan terbentuk dan terlihat secara visual.
7) Pekerjaan Galian Selokan Drainase dan Saluran Air
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan maksud mengalirkan air baik
yang berasal dari badan jalan maupun dari daerah sekitar jalan.
Pekerjaan ini dilaksanakan tidak sekedar menyelesaikan kuantitas
atau volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga atau Rencana Anggaran Biaya. Pekerjaan Galian Selokan
Drainase dan Saluran Air wajib dilaksanakan untuk mencegah air
mengalir melalui atau meresap ke dalam perkerasan jalan. Pekerjaan
ini wajib dilaksanakan dan memenuhi beberapa indicator, di
antaranya HASIL (OUT PUT), MANFAAT DAN DAMPAK.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan sehingga air benar-benar mengalir
melalui saluran (bermanfaat) dan tidak mampat atau tersumbat atau
mengalir melalui asset milik warga (dampak negatif). Material bekas
galian saluran tidak boleh ditempatkan pada bahu jalan atau badan
jalan atau daerah dekat saluran di luar saluran yang besar
kemungkinan akan longsor dan menutupi saluran. Pekerjaan Galian
Selokan Drainase dan Saluran Air harus dilakukan lebih dahulu
sebelum pekerjaan utama seperti aggregate atau urugan atau HRS
Base dilaksanakan.
8) Pekerjaan Galian Biasa
7 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada lokasi yang telah dipatok bersama.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan menggunakan excavator. Seluruh
material bekas galian harus dibuang keluar dari badan jalan.
Kemiringan lereng galian harus memperhatikan jenis tanah pada
tebing tersebut secara visual.
9. Timbunan Pilihan
Pekerjaan ini dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan
bersama. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan
harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua
ketentuan di atas level timbunan biasa dan sebagai tambahan harus
memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau distujui oleh Direksi.
Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Vibro Roller, dimulai
dari bagian tepi ke bagian tengah. Pemadatan dilakukan berulang
jika dimungkinkan untuk mendapat hasil yang maksimal dengan
dibantu alat water tank untuk membasahi material timbunan pilihan
dan diselingi dengan pemadatan dengan menggunakan Vibro
Roller.
10. Pekerjaan Pasangan Batu/Mortar
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan
dengan dimensi sesuai ketentuan dokumen kontrak. Kedalaman
galian untuk pondasi pasangan batu/mortar harus terukur dengan
jelas sesuai ketentuan dokumen kontrak. Beberapa hal prinsip untuk
pekerjaan ini adalah proporsi campurannya adalah 1 PC : 4 PSR.
Hindari pemakaian batu berukuran lebih dari 15/20 cm. Untuk
pekerjaan pasangan batu ini karena semakin besar batu yang
digunakan sementara spesi hanya sekitar 3 atau 4 cm maka spesi
tersebut tidak akan mampu mempertahankan batu itu pada
posisinya. Penempatan subdrain pada pekerjaan ini wajib dilakukan
agar air dapat mengalir keluar melalui subdrain tersebut sehingga
keretakan atau kerusakan lebih besar dapat dihindari. Sedangkan
untuk proses pengadukan mortar wajib menggunakan concrete
mixer.
11. Pekerjaan beton bertulang
Proporsi campuran untuk pekerjaan beton bertulang khusus untuk
deker yang kuantitas pekerjaannya relatif kecil ditentukan oleh
PPTK atau konsultan pengawas dan kontraktor wajib mengikutinya.
12. Lapis Pondasi Agregate Kelas A.
8 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
Lapis Pondasi Kelas A digunakan sebagai Lapis Pondasi Atas, yang
dilaksanakan menyebar sepanjang Jalan dan diatas Lapis Pondasi
Bawah yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Adapaun tahapan persiapan sebagai berikut :
1. Pembuatan DMF (Design Mix Formula) dilakasanakan Pada
Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sampel Material diambil bersama sama dengan Pengawas
Lapangan dan Konsultan pengawas.
2. Setelah DFM selesai, Kontraktor diwajibkan membuat JFM (Job
Mix Formula) di Laboratorium Kontraktor itu sendiri, dan
didampingi oleh Konsultan Penawas dan direksi teknis.
3. Penyediaan Material di stock pile atau lokasi pengadukan,
khususnya pemecah batu, dilaksanakan segera setelah uji
kekerasan memenuhi syarat, termasuk penyediaan pasir.
4. Percobaan pelaksanaan: berkaitan dengan komposisi material
harus mengacu pada JMF yang sudah dibuat. Tebal hamparan
gembur juga diperhitungkan untuk mendapatkan tebal padat
yang disyaratkan (diketahui faktor gembur), kadar air optimal,
jumlah lintasan pemadatan sehingga dihasilkan kepadatan
maksimal sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hasil
percobaan pelaksanaan dilakukan pengujian : ketebalan melelui
pengukuran manual, uji kepadatan melalui sand cone, Uji
Gradasi Lapangan, dan uji CBR Lapangan (DCP).
Tahapan pelaksanaan :
Pengadukan Material :
Pengadukan Material dilaksanakan di stock pile (lokasi
pengadukan) dengan komposisi berdasarkan JMF dan hasil
percobaan lapangan. Agar menghasilkan campuran yang
homogen digunakan peralatan Excavator dan Wheel Loader.
1. Pengangkutan :
Material diangkut dengan menggunakan Dump Truck, dan
pemuatan menggunakan Wheel Loader. Jarak hauling diatur
sedemikian rupa ( memperhatikan faktor gembur dari hasil
percobaan pelaksanaan) sehingga penghamparan dapat
dilaksanakan efektif dan efisien.
2. Penghamparan menggunakan Motor Grader, dengan tebal
hamparan sesuai hasil percobaan. Selama proses penghamparan
perlu diperhatikan kadar air, sehingga akan dihasilkan kadar air
optimal pada saat pemadatan dilaksanakan.
3. Pemadatan menggunakan Vibrator Roller (berat 8-12 ton),
dilaksanakan mulai dari bagian yang rendah berangsur-angsunr
9 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
menuju bagian yang lebih tinggi, dengan jumlah lintasan sesuai
dengan hasil percobaan pelaksanaan. Pemadatan dihentikan jika
diyakini tercapai kepadatan yang diinginkan.
Tahapan Pengujian dan Pengukuran:
1. Pengujian Mutu: dilakukan Uji Gradasi di laboratorium, Uji
Kepadatan (Sand Cone) dilapangan, Uji CBR Lapangan
(Dynamic Cone Penetrometer/DCP).
2. Pengukuran Dimensi (Panjang, Lebar dan tebal) dilakukan secara
manual.
Tahapan Pemeliharaan :
Pemeliharaan berkaitan dengan kerataan permukaan, keutuhan dan
kekokohan dilaksanakan sampai pekerjaan tahap selanjutnya
(Perkerasan dengan aspal) dilaksanakan, sedemikian rupa, sehingga
dimensi, permukaan dan mutu Lapisan Pondasi Agregate tetap
sesuai spesifikasi teknis.
13. Lapis Pondasi Agregate B
Lapis Pondasi Agregate B digunakan sebagai Lapis Pondasi Bawah,
dan dilaksanakan diatas Timbunan pilihan atau di atas badan jalan
yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dengan Tahapan Persiapan sebagai berikut :
1. Pembuatan DMF( Design Mix Formula) dilaksanakan di
Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sampel Material diambil bersama sama dengan Pengawas
Lapangan dan Konsultan pengawas.
2. Setelah DFM selesai, Kontraktor diwajibkan membuat JFM (Job
Mix Formula) di Laboratorium Kontraktor itu sendiri, dan
didampingi oleh Konsultan Penawas dan direksi teknis.
3. Khusus untuk Material batu, sebelum dibuatkan JMF, harus
dilaksanakan uji tingkat kekerasan (Abration Test) bersama sama
pengujiam material Lapis Pondasi Agregate kelas A.
4. Penyediaan di stock pile ( lokasi Pengadukan) khususnya
pemecahan batu dilaksanakan segera setelah uji kekerasan
memenuhi syarat, termasuk penyediaan pasir, debu batu dan
tanah pilihan.
5. Percobaan pelaksanaan: menyangkut komposisi masing masing
material mengacu pada JMF, tebal hamparan gembur sehingga
akan dihasilkan tebal padat yang di syaratkan (diketahui faktor
gembur), kadar air optimal, jumlah lintasan pemadatan, sehingga
dihasilkan kepadatan maksimal sesuai spesifikasi teknis.
6. Hasil percobaan harus dilakukan pengujian : Ketebalan melalui
pengukuran manual, uji kepadatan melalui sand cone, Uji
10 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
gradasi lapangan (analisa saringan) dan Uji CBR Lapangan
(Dynamic Cone Penetrometer/DCP).
7. Staking Out : menentukan lebar dan tebal hamparan sebagai
gambar rencana.
Tahapan pelaksanaan :
1. Pengadukan Materail dilaksanakan di Stock Pile (Lokasi
Pengadukan) dengan komposisi berdasarkan JMF dan hasil
percobaan lapangan. Agar menghasilkan campuran yang
homogen digunakan peralatan Excavator dan Wheel Loader.
2. Material diangkut menggunakan dump truck, pemuatan
menggunakan wheel loader, dengan jarak hauling diatur
sedemikian rupa, sehingga penghamparan dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
3. Penghamparan menggunakan motor grader, dengan tebal
hamparan sesuai dengan hasil percobaan pelaksanaan.
4. Selama proses penghamparan harus dilakukan kontrol kadar air,
sehingga akan dihasilkan kadar air optimal pada saat
penghamparan dilaksanakan.
5. Pemadatan menggunakan vibrator roller (berat 8-12 ton),
dilaksanakan mulai dari bagian yang rendah berangsur-angsur
menuju bagian yang lebih tinggi, dengan jumlah lintasan sesuai
dengan hasil percobaan pelaksanaan.
Pengujian Mutu dan Pengukuran.
1. Uji Gradasi di Laboratorium, Uji kepadatan (sand cone)
dilapangan, dan Uji CBR Lapangan (Dynamic Cone
Penetrometer/DCP).
2. Pengukuran Dimensi (Panjang, Lebar dan tebal) dilakukan secara
manual.
Tahapan Pemeliharaan :
Pemeliharaan berkaitan dengan kerataan permukaan, keutuhan
dan kekokohan dilaksanakan sampai pekerjaan tahap selanjutnya
(Lapis Pondasi Agregate A) dilaksanakan, sedemikian rupa,
sehingga dimensi, permukaan dan mutu Lapisan Pondasi
Agregate B tetap sesuai spesifikasi teknis.
14. Lapis Pondasi Agregate kelas S
Lapis Pondasi Agregate kelas S, biasa digunakan untuk bahu jalan,
tanpa penutup jalan.
Tahapan persiapan :
1. Pembuatan Design Mix Formula (DMF), dilaksanakan di
laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
11 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
Sampel Material diambil bersama sama dengan Pengawas
Lapangan dan Konsultan pengawas.
2. Setelah DFM selesai, Kontraktor diwajibkan membuat JFM (Job
Mix Formula) di Laboratorium Kontraktor itu sendiri, dan
didampingi oleh Konsultan Penawas dan direksi teknis.
3. Staking Out : untuk menentukan lebar dan kelandaian
permukaan bahu jalan dilaksanakan bersama-sama dengan
pengawas lapangan dan konsultan pengawas.
15. Lapis Resap Pengikat ( Prime Coat)
Mencakup Penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk pemasangan
lapisan beraspal berikutnya.
Tahapan Periapan penyemprotan :
1. Chek permintaan, data pendukung, ketersediaan material,
kesiapan alat, dan kesiapan tenaga kerja.
2. Pastikan bangunan milik warga dan milik umum terlindungi
dari efek semprotan aspal.
3. Pastikan penanggungjawab untuk mengatasi kondisi khusus,
serta pengendalian keselamatan dan kecelakaan kerja.
4. Harus ada kesiapan pengendalian lalulintas.
5. Komposisi campuran kerosine dan aspal sesuai spesifikasi (80-85
pph) 80 bagian kerosine dan 100 bagian aspal.
6. Chek kerusakan bagian yang akan menjadi dasar penghamparan
untuk segera diperbaiki.
7. Pastikan permukaan bersih dan bebas dari material lepas.
8. Permukaan harus memperhatikan mozaik agregate kasar dan
halus.
Tahapan pelaksanaan Penyemprotan :
1. Pastikan suhu harus memenuhi syarat penyemprotan.
2. Pastikan penyemprotan merata.
Tahapan Pengukuran :
1. Lakukan pengukuran dengan menggunakan 3 kertas resap,
diletakan dengan jarak yang sama pada areal penyemprotan
sepanjang jarak 200 meter.
2. Timbang berat terhampar pada kertas resap.
Tahapan pemeriksaan :
1. Chek hasil penyemprotan apakah merata?
2. Periksan tempat tempat yang mengidentifikasikan adanya
genangan aspal berlebih.
3. Amati bagian yang menunjukan kekurangan penebaran.
4. Jumlahkan berat terhampar per meter persegi, harus sesuai
spesifikasi.
12 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
Perbaikan :
1. Lakukan penyemprotan tambahan pada bagian yang kekurangan
penebaran.
2. Jika hasil penyemprotan menunjukan adanya kekurangan
material, lakukan penyemprotan ulang dengan tambahan yang
memadai.
Pemeliharaan :
Pastikan lokasi pekerjaan dijaga dari penggunakaan oleh lalulintas
sebelum batas waktu pembukaan. Jika ada penggunaan lalulintas
maka penebaran sand blotter harus dilakukan.
16. Lapis Perekat (Tack Coat)
Lapis perekat (tack coat) dihampar diatas permukaan berbahan
pengikat seperti Lapis Penetraci Macadam, laston, lataston).
Tahapan persiapan :
1. Harus dipastikan pelaksanaan lapis perekat (tack coat)
pelaksanaan pengaspalan telah disetujui. (lapis perkerasan).
2. Chek reguest, data pendukung, ketersediaan material, kesiapan
alat, dan kesiapan tenaga kerja.
3. Pastikan bangunan milik warga dan milik umum terlindungi
dari efek semprotan aspal.
4. Pastikan penanggungjawab untuk mengatasi kondisi khusus,
serta pengendalian keselamatan dan kecelakaan kerja.
5. Harus ada kesiapan pengendalian lalulintas.
6. Pastikan bagian yang akan menjadi dasar penghamparan telah
diperbaiki.
7. Pastikan permukaan bersih dan bebas dari material bekas.
Tahapan penyemprotan :
1. Pastikan suhu harus memenuhi syarat untuk penyemprotan.
2. Pastikan penyemprotan merata.
Tahapan Pengukuran :
1. Lakukan pengukuran dengan menggunakan 3 kertas resap,
diletakan dengan jarak yang sama,pada areal penyemprotan
sepanjang 200 meter, lalu ti,mbang berat terhampar pada kertas
resap.
Tahapan pemeriksaan :
1. Chek apakah penyemprotan merata?
Dan jika ada bagian yang menunjukan kurangnya penebaran,
maka lakukan penyemprotan tambahan pada bagian tersebut
dengan tambahan yang memadai.
17. Lataston Lapis Pondasi HRS Base
Setelah pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan atau Lapis Perekat
dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan penghamparan Lataston
13 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
Lapis Pondasi HRS Base yang dilakukan secara mekanis dengan
tebal padat 4 cm. Lapisan ini digunakan sebagai lapisan penutup
permukaan pada struktur lapis pondasi agregat.
Tahapan Persiapan :
1. Pembuatan Design Mix Formula (DMF), dilaksanakan di
laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sampel Material diambil bersama sama dengan Pengawas
Lapangan dan Konsultan pengawas.
2. Setelah DFM selesai, Kontraktor diwajibkan membuat JFM (Job
Mix Formula) di Laboratorium Kontraktor itu sendiri, dan
didampingi oleh Konsultan Penawas dan direksi teknis.
3. Menyerahkan hasil pengujian material DMF dan JMF. material
hot mix laston Lapis Pondasi HRS-Base yang akan digunakan
dan komposisi harus sesuai Spesifikasi teknik yang disyaratkan.
Tahapan Pelaksanaan :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan Lapis Pondasi HRS-Base harus
dilakukan trial agar bisa diketahui ketebalan dan densitynya
(Minimal 50 Ton).
2. Pencampuran maretial hotmix Lapis Pondasi HRS-Base di olah
menggunakan AMP yang sudah dibuktikan dengan dokumen
kalibrasi 1 tahun terakhir, dengan komposisi material mengacu
pada JMF.
3. Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat request dan
diserahkan kepada direksi untuk disetujui.
4. Pengangkutan menggunakan Dump truck.
5. Material Lapis Pondasi HRS-Base dihampar dengan alat asphalt
finisher dan dipadatkan dengan alat tandem roller dengan
lintasan minimum sesuai spesifikasi teknik dan hasil
percobaan/trial), kemudian dipadatkan kembali dengan
menggunakan alat pneumatic tire roller dengan lintasan sesuai
hasil trial dan dipadatkan finishing dengan alat tandem roller.
6. Selama pemadatan, sekelompok pekerja akan merapihkan tepi
hamparan dengan menggunakan alat bantu.
Tahapan Pengujian :
1. Setelah penghamparan dan pemadatan selesai dilaksanakan
pengambilan sample dengan core driil untuk ditest dilab agar
diketahui ketebalan dan densitynya.
18. Lapis Penetraci Macadam (LAPEN)
Pekerjaan LAPEN ini dilaksanakan pada dasar yang kokoh, seperti
LAPEN lama yang mengalami penurunan kondisi atau TELFORD
lama yang telah diperbaiki atau lainnya. Sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan, beberapa hal wajib dipenuhi yaitu:
14 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
a. Material LAPEN sudah siap digunakan, baik jumlah, jenis
maupun mutunya seperti aspal, batu pecah dan pasir;
b. THREE WHEEL ROLLER 8 sampai 12 ton siap pakai serta
operator ada di lokasi pekerjaan;
c. ASPHALT SPRAYER siap pakai tersedia di lokasi pekerjaan;
d. Lokasi pekerjaan LAPEN sudah dibersihkan, sudah dibentuk
dan dalam keadaan padat;
e. Tenaga kerja tersedia di lokasi pekerjaan.
Sekalipun seluruh syarat a sampai e di atas terpenuhi tetapi jika
dasar atau subgrade dalam keadaan basah atau sedang hujan atau
akan segera hujan maka LAPEN tidak boleh dilaksanakan. Pekerjaan
Lapen dibayar dengan satuan M3. Oleh karena itu dalam
pelaksanaannya dipastikan bahwa tebal lapen (5 cm) harus
terpenuhi. Apabila ketebalan lapen tidak mencapai syarat yang
ditentukan kurang dari 5 cm maka akan dihitung sesuai ketebalan.
Toleransi ketebalan minimal untuk pekerjaan lapen adalah 3 cm,
apabila ketebalan lapen kurang dari yang disyaratkan maka
kontraktor wajib menambah ketebalan lapen dengan material yang
sesuai sehingga diperoleh ketebakan yang disyaratkan.
Pada pekerjaan LAPEN ini, metode kerja dimodifikasi, yaitu
penyiraman aspal menjadi sebanyak tiga kali (As1-a, As1-b, As2),
dengan rincian sebagai berikut :
1. Aspal Pertama (As1-a) sebanyak 2,5 Kg. disemprotkan di atas
Agregate Pokok yang telah diratakan menggunakan Aspal
Sprayer secara manual.
2. Agregate Pengunci 1, Ap1-a, (2/3 cm) ditebarkan secara merata
sesuai dengan proporsi yang ditetapkan dan dipadatkan,
kemudian disiram aspal kedua (As1-b) sebanyak 1 kg.
3. Agregate Pengunci 2, Ap1-b (1/2 cm) ditebarkan secara merata
sesuai dengan proporsi yang ditetapkan dan dipadatkan
kemudian di siram aspal ke 3 (As3) sebanyak 1,5 kg, disusul
dengan penebaran Agregate Penutup (Ap2)
4. Sekelompok pekerja merapikan bagian tepi dan permukaan
sehingga terdistribusi secara merata.
19. Lapis Pondasi Bawah (LPB) TELFORD
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan
bersama atau menurut ketentuan dokumen kontrak. Material yang
digunakan adalah batu kali yang tidak licin atau batu gunung
dengan ukuran sesuai ketentuan dokumen kontrak.
Cara pelaksanaan:
15 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
Buat galian pada tanah secukupnya pada bagian memanjang di
pinggir kiri kanan dan as jalan paling panjang 3 (tiga) meter dan
melintang jalan selebar pekerjaan telford kemudian tempatkan batu
telford pada bekas galian tersebut lalu pasang telford pada lokasi
atau area tengah dengan posisi berdiri. Demikian seterusnya lalu
dipadatkan.
Sutu hal yang patut dicatat bahwa sebelum ALAT PEMADAT
TELFORD yaitu THREE WHEEL ROLLER/ALAT GILAS LAINNYA
6 SAMPAI 8 TON YANG SIAP PAKAI HARUS SUDAH ADA DI
LOKASI PEKERJAAN SEBELUM PEKERJAAN LPB TELFORD INI
DIMULAI. DALAM HAL INI SAMA SEKALI TIDAK BERLAKU
PRINSIP KUNO YAITU: TELFORD TETAP DIKERJAKAN TANPA
PEMADATAN DAN BIAYA PEMADATAN DIKEMBALIKAN KE
NEGARA ATAU DAERAH. KARENA TELFORD YANG
DIKERJAKAN TANPA PEMADATAN ATAU DIPADATKAN
DENGAN ALAT PEMADAT LAIN SEPERTI VIBRATOR ROLLER
MINI TIDAK MEMBAWA MANFAAT DAN BERDAMPAK
NEGATIF.
20. Lapis Pondasi Atas (LPA) batu 5/7 cm atau batu pecah 5/7 cm
Pekerjaan ini wajib dikerjakan dengan menggunakan material batu
pecah berukuran 5/7 cm atau batu karang/gunung berukuran 5/7
cm. Batu disusun dengan baik lalu dipadatkan menggunakan three
wheel roller/ Vibrator Roller/alat gilas lainnya dengan bobot antara
6 sampai 8 ton. Jika belum dipadatkan maka pekerjaan berikutnya
pada lokasi tersebut TIDAK BOLEH DILAKUKAN. Hindari prinsip
bahwa pemadatan pekerjaan LPA ini disatukan saja dengan
pemadatan LPB TELFORD atau LAPEN. PPTK akan memastikan
bahwa LPA tersebut dipadatkan, baru pekerjaan LAPEN
dilaksanakan.
3. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran:
Pengukuran hasil pekerjaan dilakukan oleh Kontraktor bersama
konsultan pengawas di lokasi pekerjaan setiap hari, setiap minggu atau
setiap bulan atau pada saat dibutuhkan. Sebelum melakukan
pembayaran, PPK atau tenaga teknis yang ditugaskan melakukan
pengukuran ulang (verifikasi) terhadap kuantitas pekerjaan terpasang
sekaligus mengamati secara visual mutu pekerjaannya. Hasil
pengukuran awal terhadap pekerjaan terpasang bisa saja berbeda
dengan hasil pengukuran ulang terhadap pekerjaan yang sama, oleh
karena itu pengukuran ulang untuk pembayaran harus dimuat dalam
berita acara pengukuran bersama oleh PPK atau tenaga teknis lain yang
ditugaskan, kontraktor dan konsultan pengawas.
16 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
4. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi :
Setiap pelaksana pekerjaan konstruksi atau kontraktor wajib membuat
laporan yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, back up data, foto nol persen, foto pelaksanaan, foto 100%,
asbuilt drawing, diagram harmonica, MC, dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan. Sertifikat bulanan atau monthly certificate wajib dibuat dan
diserahkan kepada PPTK setiap bulan. Laporan harian, laporan
mingguan, back up data, dan foto wajib dibuat setiap bulan yang
merupakan lampiran MC bersangkutan.
Khusus untuk pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A, Lapis Pondasi
Agregate B, Lapis Pondasi Agregate S, Lapis Pondasi HRS Base, dan
Beton K250 dengan jumlah pekerjaan berskala besar wajib disertakan
dengan Laporan DMF dan JMF (back Up Quality).
Foto nol persen (kondisi awal) wajib diserahkan kepada PPTK paling
lambat pada tanggal penandatanganan SPMK di Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai. Demikian juga kewajiban
administrasi lainnya akan dicatat. Jika kontraktor lalai terhadap
kewajiban tersebut akan diberikan surat pemberitahuan dan jika masih
lalai akan diberikan surat teguran.
5. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan
dan kesehatan kerja), untuk paket pekerjaan dengan Jenis konstruksi
HRS -Base resiko k3 dikategorikan sedang, sehingga tenaga K3 yang
dibutuhkan adalah Ahli Muda K3 Konstruksi, sedangkan untuk paket
pekerjaan dengan Jenis konstruksi Lapen resiko K3 dikategorikan
rendah, sehingga tenaga K3 yang dibutuhkan adalah Petugas K3
Konstruksi.
Adapun hal-hal yang menjadi kewajiban umum penyedia jasa dalam
penerapan Managemen K3 adalah sebagai berikut :
1. Penyedia jasa Berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan kerja, lingkungan kerja, dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung dari kecelakaan
kerja.
2. Penyedia Jasa wajib menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan
sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-
barang tersebut harus dapat digunakan dengan aman.
3. Penyedia jasa wajib melakukan pengawasan terhadap tenaga
kerjaagar tenaga kerja tersebut dapat melaksanakan dalam keadaan
selamat dan sehat.
17 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
4. Penyedia jasa wajib menunjuk petugas khusus untuk untuk
Keselamatan dan kesehatan kerja, yang bertanggungjawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindari
resiko bahaya kecelakaan.
5. Penyedia wajib memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
kerjasesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin, dan kondisi fisik
dan kesehatannya.
6. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia jasa harus menjamin bahwa
semua tenaga kerjatelah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
pekerjaannya masing masingdan usaha pencegahannya, untuk itu
penyedia jasa wajib menyediakan dan memasang papan papan
pengumuman, papan peringatan, serta memberikan alat pelindung
diri pada masing masing tenaga kerja dan juga sarana-sarana lainnya
yang dipandang perlu.
7. Penyedia jasa melalui Petugas K3-nya wajib melakukan pemeriksaan
berkalaterhadap semua tempat kerja, Peralatan, sarana-sarana
pencegahan, alat pelindung diri yang standar, lingkungan kerja dan
cara cara pelaksanaan kerja yang aman.
8. Penyedia jasa berkewajiban untuk senantiasa menyediakan Kotak
P3K yang berisi obat-obatan.
9. Hal-hal menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
Adapun secara rinci adalah sebagai berikut :
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang untuk K3,
terlampir pada LDP. Untuk lebih detailnya, terlampir pada aplikasi spse.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ruteng, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
18 | P a g e
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Jalan
Yohanes Don Bosco, ST.
NIP. 19770120 200804 1 003
19 | P a g e