URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM (SPAM)
1. LATAR BELAKANG
Penyediaan infrastruktur air minum menjadi prasyarat bagi kehidupan
masyarakat yang berkelanjutan. Ketersediaan sistem air minum sangat
berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi regional, serta peningkatan kualitas
hidup masyarakat dan lingkungan. Permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan
sistem air minum adalah terjadinya kesenjangan antara kebutuhan dengan tingkat
pelayanan baik di Perkotaan maupun di Perdesaan, tidak meratanya keberadaan
sarana dan prasarana air minum, pengelolaan yang kurang efisien, serta kurangnya
dana baik untuk pengembangan maupun untuk pengelolaan.
Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan
kabupaten/kota, termasuk pelayanan air minum. Namun demikian, Pemerintah
Pusat bertanggung jawab untuk turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air
minum yang berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang
(UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yaitu :
a. Terciptanya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan
harga terjangkau
b.Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa
pelayanan
c. Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan Air
Minum.
Untuk mendukung pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) seperti yang diharapkan, diperlukan suatu
penyediaan/pembangunan jaringan air bersih/air minum Perkotaan yang sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di Kawasan & Permukiman
dimaksud.
2. MAKSUD DAN
TUJUAN
MAKSUD
Maksud dari pekerjaan penyediaan/pembangunan jaringan air bersih/air minum
adalah berbagai bentuk upaya untuk menjaga kelangsungan operasional,
kebersihan dan kelancaran dari suatu jaringan air bersih/air minum, baik dari
perumahan, pasar dan lain sebagainya.
TUJU
AN
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk membangun jaringan air bersih/air minum,
demi tercapainya pola hidup sehat dan bersih untuk kelangsungan hidup
masyarakat.
3. SASARAN
Sasaran dari Penyediaan/Pembangunan jaringan air bersih/air minum adalah
Terbangunnya konstruksi jaringan air bersih/air minum :
Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Penambahan Sumur Dalam
Terlindungi/Broncaptering KOLE (Kecamatan SATAR MESE UTARA Desa
KOLE
)
5. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
terbangunnya jaringan air bersih/air minum di masing masing lokasi
berdasarkan waktu dan spesifikasi yang ditentukan:
Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Penambahan Sumur Dalam
Terlindungi/Broncaptering KOLE (Kecamatan SATAR MESE UTARA
Desa KOLE)
Ruteng , juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK )
Dana Alokasi Khusus(DAK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Manggarai
SIPRIANUS BONGSO, ST
Nip. 19780913 201101 0 001