| 0758415608955000 | Rp 3,302,670,352 | |
CV Hisjrah | 07*6**9****55**0 | - |
CV Troba Mandiri | 04*1**2****55**0 | - |
CV Triton Abadi | 07*2**0****55**0 | - |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - |
| 0421714312955000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Azka Karya Papua | 0911327716951000 | - |
| 0838601367955000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD)
INSTANSI : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANOKWARI
SELATAN
LOKASI PEKERJAAN : ORANSBARI – MANOKWARI SELATAN
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
TAHUN ANGGARAN : 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN PEMBANGUNAN UTD
1. KEJELASAN URAIAN :
KEGIATAN A. Dasar Hukum
a. Latar Belakang Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) didasarkan
pada beberapa peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan
Darah.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Transfusi Darah.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring
Pelayanan Transfusi Darah.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Transfusi Darah.
6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
10 Tahun 2017 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan
Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis.
B. Latar Belakang
Darah merupakan dari tubuh yang peranannya sangat penting, dan sampai saat
ini belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia. Pada seseorang, penambahan
darah dari luar tubuhnya yang disebut dengan transfusi, sangat diperlukan
dalam upaya menyelamatkan jiwa atau memperbaiki kualitas hidupnya karena
menderita suatu penyakit yang mengancam jiwanya. Tindakan transfusi darah
atau komponen darah kepada seseorang harus terjamin keamanan dan
kualitasnya walaupun reaksi transfusi mungkin dapat terjadi pada pasien.
pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah
manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk
tujuan komersial. Sedangkan pelayanan transfusi darah adalah upaya
pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian
pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis
pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan. Setiap orang dapat menjadi pendonor darah. Pendonoran
darah diharapkan dapat dilakukan secara sukarela dan memenuhi persyaratan
kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah,
penyediaan dan pendistribusian darah dikenal sebagai Unit Transfusi Darah
(UTD). Fasilitas ini hanya dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah dan Palang Merah Indonesia (PMI). Darah didistribusikan ke rumah sakit
melalui Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang bertanggung jawab atas
tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah
yang cukup. Untuk UTD yang dimilikioleh rumah sakit maka tanggung jawabnya
tidak hanya terhadap permintaan darah internal rumah sakit namun juga
permintaan dari rumah sakit lainnya yang bekerja sama dengan UTD tersebut.
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah agar dapat
dilaksanakan sesuai peraturan yang ada. Hal ini tentunya dimulai dari
pemenuhan persyaratan bangunan, sarana dan prasarana, peralatan dan
sumber daya manusia di UTD sesuai jenisnya. Terkait hal tersebut, maka
Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Desain Tipikal Bangunan Unit
Transfusi Darah (UTD) yang akan menjadi panduan dalam mendirikan atau
mengembangkan UTD sesuai kebutuhan.
b. Maksud dan Tujuan : Maksud:
Terbangunnya Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) yang memadai untuk
kebutuhan Masyarakat.
Tujuan:
Tujuan Pembangunan UTD adalah sebagai Fasilitas Layanan Kesehatan yang
Menyelenggarakan Donor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah.
c. Target/Sasaran : Terbangunnya Gedung UTD Kabupaten
d. Lokasi Kegiatan : Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.
e. Ruang Lingkup : Pembangunan UTD meliputi:
Kegiatan 1. Pekerjaan Gedung Utama UTD
2. Garasi Kendaraan UTD
3. Lantai Paving Block UTD
f. Keluaran /Produk yang : Terbangunnya bangunan Gedung sebagaimana termasuk dalam ruang lingkup
dihasilkan kegiatan, yang dapat tergambarkan seluruh proses pelaksanaannya dalam
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN, yang terdiridari:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Backup Data Volume Pekerjaan;
e. As Built Drawing / Gambar Terlaksana.
Ransiki, 24 April 2024
Pejabat Pembuat Komitment
Bernadus. Y. Karubuy, SKM, MA
NIP : 19730823 199803 1 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2023 | Pematangan Lahan Persiapan Pembangunan Kantor Opd Kab. Manokwari Selatan | Kab. Manokwari Selatan | Rp 14,608,152,000 |
| 27 June 2024 | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) | Kab. Manokwari Selatan | Rp 10,813,973,000 |
| 2 September 2022 | Peningkatan Jalan Akses Perkantoran Dprd Manokwari Selatan (No. Ruas 402 Dan 003) | Kab. Manokwari Selatan | Rp 9,493,920,000 |
| 15 May 2023 | Pembangunan Pagar Keliling Bandara Abreso | Kab. Manokwari Selatan | Rp 9,300,000,000 |
| 29 November 2023 | Peningkatan Jalan Kampung Ternate No. 672 | Kab. Manokwari Selatan | Rp 8,276,485,500 |
| 7 April 2023 | Pembangunan Lanjutan Landasan Pacu Bandara Abreso | Kab. Manokwari Selatan | Rp 6,164,000,000 |
| 10 September 2025 | Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Maibuki Distrik Oransbari | Kementerian Transmigrasi | Rp 3,750,000,000 |
| 15 October 2025 | Pembangunan Tahap 2 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tahun 2025 | Kab. Manokwari Selatan | Rp 3,488,670,000 |