| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0758415608955000 | Rp 10,734,686,769 | - | |
| 0919850644955000 | Rp 10,619,865,010 | Untuk personel atas nama NICO VALENTINO P, tidak melampirkan daftar pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa | |
| 0601589484955000 | - | - | |
CV Chaterine | 09*3**1****55**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
CV Wer Ffo | 03*8**5****51**0 | - | - |
Cvkoreri | 06*5**6****55**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
(LABKESMAS)
INSTANSI : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANOKWARI
SELATAN
LOKASI PEKERJAAN : ORANSBARI – MANOKWARI SELATAN
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
TAHUN ANGGARAN : 2024
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEHATAN
MASYARAKAT (LABKESMAS)
1. KEJELASAN URAIAN :
KEGIATAN A. Dasar Hukum
a. Latar Belakang Kegiatan Pekerjaan LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
(LABKESMAS) didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan,
sebagai berikut:
Undang - Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Undang -
Undang RI No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 Tahun 2013 Tentang Cara
Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik Peraturan Menteri
Kesehatan RI No 5 tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja
Kementrian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 48 Tahun 2016 Tentang Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan
Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
Peraturan Menteri PUPR No 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung
Hijau
Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M/2017
Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri PUPR No 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P/68/Menlhk-
Setjen/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu
Air Limbah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No
P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 Tentang Laboratorium Lingkungan
Peraturan Pemerintah (PP) No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor 835/Menkes/ SK/IX/2009 Tentang Pedoman Keselamatan dan
Keamanan Laboratorium Mikrobioligis dan Biomedis
Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/4642/2021 Tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019
(Covid- 19).
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No
HK.02.02/III/2976/2022 Tentang Standar Minimal Izin Usaha Laboratorium
Medis.
B. Latar Belakang
Kementerian Kesehatan RI menata ulang laboratorium kesehatan sebagai
upaya transformasi kesehatan di Indonesia. Penataan ulang dilakukan mulai
dari penambahan jumlah Laboratorium hingga kelengkapan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan masyarakat
(Labkesmas).
Saat ini jumlah Laboratorium yang dapat melakukan diagnosis penyakit
masih terbatas, maka Perlu adanya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) di Kabupaten
Manokwari Selatan.
b. Maksud dan Tujuan : Maksud:
Terbangunnya Gedung Unit Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium
Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) yang memadai untuk kebutuhan
Masyarakat.
Tujuan:
Labkesda bertujuan sebagai integrasi layanan primer di Puskesmas.
c. Target/Sasaran : Terbangunnya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat (LABKESMAS)
d. Lokasi Kegiatan : Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.
e. Ruang Lingkup : Pembangunan LABKESMAS meliputi:
Kegiatan 1. Pekerjaan Gedung Utama
2. Garasi Kendaraan
3. Lantai Paving Block
f. Keluaran /Produk yang : Terbangunnya bangunan Gedung sebagaimana termasuk dalam ruang lingkup
dihasilkan kegiatan, yang dapat tergambarkan seluruh proses pelaksanaannya dalam
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN, yang terdiridari:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Backup Data Volume Pekerjaan;
e. As Built Drawing / Gambar Terlaksana.
2. KEJELASAN JENIS : 1. Laporan Harian:
ISI DAN JUMLAH Laporan harian berisikan catatan harian pekerjaan serta menggunakan
LAPORAN YANG format yang disetujui serta ditandatangani oleh Konsultan Manajemen
HARUS DIBUAT Konstruksi dan Direksi Lapangan / PPK, diserahkan setiap hari sebanyak 3
(tiga) lembar (termasuk 1 lembar asli).
2. Laporan Mingguan:
Laporan mingguan merupakan rangkuman realisasi progres pelaksanaan
pekerjaan di lapangan selama 1 (satu) minggu) pelaksanaan, menggunakan
format yang disetujui serta ditandatangai oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Direksi Lapangan / PPK, diserahkan setiap minggu
sebanyak 3 (tiga) rangkap (termasuk 1 rangkap asli).
3. Laporan Bulanan:
Laporan bulanan merupakan rangkuman realisasi progress pelaksanaan
pekerjaan di lapangan selama 1 (satu) bulan pelaksanaan, termasuk berita
acara, risalah rapat/pertemuan, rangkuman penggunaan alat kerja non
standar, hasil uji material, pelaksanaan K3 konstruksi serta bukti
pemesanan material, disetujui serta ditandatangani oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Direksi Lapangan / PPK, diserahkan setiap
bulan sebanyak 3 (tiga) rangkap (termasuk 1 rangkap asli).
4. Laporan Backup Data Volume Pekerjaan:
Laporan backup data volume pekerjaan merupakan perhitungan volume real
yang terlaksana di lapangan yang dilengkapi dengan gambar/sketsa yang
sesuai, dibuatsetiapbulan dan diperiksa/disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi serta disahkan oleh Direksi Lapangan / PPK, diserahkan
sebanyak 3 (tiga) rangkap (termasuk 1 rangkapasli).
5. As Built Drawing / Gambar Terlaksana:
Laporan as built drawing / gambar terlaksana merupakan laporan gambar
hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan rincian masing-
masing pekerjaan, diperiksa/disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
serta disahkan oleh DireksiLapangan / PPK, diserahkan sebanyak 3 (tiga)
rangkap (termasuk 1 rangkapasli).
3. KEJELASAN WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima sepuluh) hari
PELAKSANAAN kalender/5 (lima) bulan, terhitung sejak ditandatangani Surat Perjanjian / Kontrak
PEKERJAAN Kerja. Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
a. Jangka Waktu
Pelaksanaan
Pekerjaan dan Serah
Terima Pertama
Pekerjaan
b. Masa Pemeliharaan : Masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
dan Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan:
PENGADAAN a. SKPD : Dinas Kesehatan
KONSTRUKSI b. KPA : KPA Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana : APBD
PAGU ANGGARAN Dana Alokasi Khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari
SelatanTahun Anggaran 2024
b. Total PAGU Anggaran:
Rp. 10.813.973.000,00
(Sepuluh Milliar Delapan Ratus Delapan Ratus Tiga Belas Juta Sembilan
Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Ransiki, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitment
NARTI SIKUMBANG, S.Kep
NIP. 19860630 201004 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2023 | Pematangan Lahan Persiapan Pembangunan Kantor Opd Kab. Manokwari Selatan | Kab. Manokwari Selatan | Rp 14,608,152,000 |
| 2 September 2022 | Peningkatan Jalan Akses Perkantoran Dprd Manokwari Selatan (No. Ruas 402 Dan 003) | Kab. Manokwari Selatan | Rp 9,493,920,000 |
| 15 May 2023 | Pembangunan Pagar Keliling Bandara Abreso | Kab. Manokwari Selatan | Rp 9,300,000,000 |
| 29 November 2023 | Peningkatan Jalan Kampung Ternate No. 672 | Kab. Manokwari Selatan | Rp 8,276,485,500 |
| 7 April 2023 | Pembangunan Lanjutan Landasan Pacu Bandara Abreso | Kab. Manokwari Selatan | Rp 6,164,000,000 |
| 2 May 2024 | Pembangunan Fisik Unit Transfusi Darah(utd) | Kab. Manokwari Selatan | Rp 3,969,385,000 |
| 10 September 2025 | Peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Maibuki Distrik Oransbari | Kementerian Transmigrasi | Rp 3,750,000,000 |
| 15 October 2025 | Pembangunan Tahap 2 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tahun 2025 | Kab. Manokwari Selatan | Rp 3,488,670,000 |