| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0964020325801000 | Rp 661,888,175 | 97.5 | 98.25 | |
| 0737841577955000 | - | - | - | |
| 0753124932951000 | - | - | - | |
| 0705733483955000 | - | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT
Paket Pekerjaan : Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi - Sindang
Jaya - Waroser (No. Ruas 006) - (DAK)
Lokasi : Oransbari, Manokwari Selatan
Sumber Dana : DAK (Dana Alokasi Khusus)
Pagu Anggaran : Rp. 662.000.175,00
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi - Sindang Jaya - Waroser (No. Ruas 006) - (DAK)
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi - Sindang Jaya - Waroser
(No. Ruas 006) - (DAK)
1. Latar : Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang
Belakang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi,
sosial, budaya, lingkungan politik serta pertahanan keamanan.
Sehingga dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Republik
Indonesia memprioritaskan pembangunan infrastruktur, khususnya
jalan dan jembatan, yang ditujukan untuk meningkatkan jaringan
jalan dalam rangka memenuhi kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas
sehingga biaya transportasi bisa ditekan untuk bisa meningkatkan
daya saing dan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari
konektivitas yang membaik di pusat-pusat ekonomi.
Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan jalan, wewenang pemerintah dalam
penyelenggaraan jalan meliputi jalan secara umum dan
penyelenggaraan jalan kabupaten di Kabupaten Manokwari Selatan,
yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Manokwari Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
mengadakan Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi -
Sindang Jaya - Waroser (No. Ruas 006).
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai
dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang
ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan
mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut
Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu
untuk pelaksanaan tugas ini. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas,
dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. Tujuan : Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
Umum, adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan,
Peran dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak
Tanggung pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Jawab Para
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
Pihak
dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi - Sindang Jaya - Waroser (No. Ruas 006) - (DAK)
ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab pihak
lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak
Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban kontraktual
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan
dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai
berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, adalah mengatur dan mengelola
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi:
komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen
Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Pengguna
Jasa mendelegasikan sejumlah tanggung jawab dan
kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia
Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau
persetujuan yang sesuai peraturan perundangan dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan
Pengawas untuk melakukan perubahan pengaturan sub-
Penyedia Konstruksi, pengaturan kepegawaian dan
peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
5) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan,
setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia
Konstruksi;
6) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan,
mengubah atau memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa
bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan
Pengawas);
7) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk
menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan kontrak;
8) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi.
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi - Sindang Jaya - Waroser (No. Ruas 006) - (DAK)
b. Konsultan Pengawas, harus memastikan semua ketentuan
administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan
syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi
kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat
Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, metode
pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang
diusulkan Penyedia Konstruksi;
4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan
di dalam proses konstruksi, termasuk praktik dan prosedur
pengujian material, untuk memastikan kepatuhan
pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
dan spesifikasi teknik;
6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan
serta laporan lainnya;
8) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari
Penyedia Konstruksi;
9) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan,
serta laporan lainnya;
10) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai
dengan kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan
Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; dan
11) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan
tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan
Pengguna Jasa.
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi - Sindang Jaya - Waroser (No. Ruas 006) - (DAK)
c. Peran Penyedia Konstruksi, adalah melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan
persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan
biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan),
dan metode pelaksanaan perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah
penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan
lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila
diterapkan); dan
6) Pelaporan.
3. Tujuan : a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi
Khusus untuk pengawasan terhadap:
1) Pemeliharaan Rutin (Tidak Ada).
2) Rehabilitasi (Tidak Ada).
3) Rekonstruksi jalan, sepanjang 2,475 km dimulai dari ruas
jalan km (0+000) hingga km (2+475).
4) Pembangunan Baru, sepanjang 0,785 km dimulai dari ruas
jalan km (2+475) hingga km (3+226).
b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
1) Pekerjaan tanah;
2) Pekerjaan perkerasan;
3) Pekerjaan drainase;
4) Pekerjaan bangunan pelengkap jalan;
5) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
6) Rambu dan marka.
c. Konsultan Pengawas wajib:
Memenuhi peran dan tanggung jawab seperti yang diuraikan
pada point 2.b tentang tanggung jawab konsultan pengawas.
URAIAN SINGKAT
Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl. Warbiadi - Sindang Jaya - Waroser (No. Ruas 006) - (DAK)
4. Lokasi : Lokasi Kegiatan Pengawasan Peningkatan/Rekonstruksi Jl.
Pekerjaan Warbiadi - Sindang Jaya - Waroser (No. Ruas 006) terletak di Distrik
Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.
5. Sumber : a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
Pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025,
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Manokwari Selatan.
b. Nilai total pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah Rp
662.000.175,00 (Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Seratus
Tujuh Puluh Lima Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan : a. Nama PPK : SONNY THOSULY, S.T.
Organisasi
b. NIP : 19750916 200212 1 004
PPK
c. Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Manokwari Selatan
Ransiki, 11 Desember 2024
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Kabupaten Manokwari Selatan
SONNY THOSULY, S.T.
NIP. 19750916 200212 1 004