| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015624208805000 | Rp 558,556,440 | 80.96 | - | |
| 0731476719801000 | Rp 575,354,080 | 86.51 | - | |
| 0733685341804000 | Rp 577,200,000 | 87.62 | - | |
| 0761521350801000 | Rp 676,545,000 | 95.4 | - | |
| 0730920956801000 | Rp 681,578,739 | 85.57 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 695,000,015 | 87.62 | - | |
| 0030266894805000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur pengalaman | |
| 0032360463009000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0026430330804000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0926482654805000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur pengalaman | |
| 0026431015805000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0014353346545000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0809022742807000 | - | - | SBU sudah habis masa berlakunya | |
| 0826222648543000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur pengalaman | |
| 0022198311812000 | - | - | - | |
| 0433134699801000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur pengalaman | |
| 0857557532801000 | - | - | - | |
CV Razkarya Putra Mandiri | 09*4**7****09**0 | - | - | - |
| 0027002369609000 | - | - | - | |
| 0741535140952000 | - | - | - | |
CV Panrita Sedaya Utama | 01*7**6****03**0 | - | - | - |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - | - | - |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | - |
| 0758333470804000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
DINAS KESEHATAN
UPTD. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. LA PALALOI
Jalan Poros Maros-Makassar Km. 03 Telp 08114229094 Kode Pos 90516
E-Mail : [email protected] website: rsuddrlapalaloimaros.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.02.01.2.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah
Nama Paket : Belanja Perencanaan Pembangunan Gedung Perawatan
Pagu Anggaran : Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
Sumber Anggaran : Dana Alokasi Umum (DAU) 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung upaya
kesehatan. Dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 10
ayat 2 menyebutkan, bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 1
sekurang-kurangnya terdiri atas ruang : b.ruang rawat inap. Persyaratan teknis
bangunan rumah sakit harus sesuai dengan fungsi kenyamanan dan kemudahan
dalam memberikan pelayanan serta perlindungan bagi semua orang.
RSUD dr. La Palaloi merupakan UPTD Dinas bidang Kesehatan sebagai unit organisasi
bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang
milik daerah serta bidang kepegawaian. RSUD dr. La Palaloi adalah rumah sakit
umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Maros dengan type kelas rumah sakit C.
Saat ini RSUD dr. La Palaloi telah memiliki sarana dan prasarana, namun sarana dan
prasarana dimaksud yang ada dirasakan masih sangat kurang dalam menunjang
operasional dan belum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian
Kesehatan. Sesuai dengan rencana strategis Kementerian Kesehatan dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, rumah sakit harus memenuhi
persyaratan dalam bangunan, lokasi, sumber daya manusia dan alat kesehatan.
Untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan dan mencapai mutu pelayanan yang
bermutu dan sesuai standar sebagaimana yang telah ditetapkan, Pemerintah
Kabupaten Maros melalui APBD (DAU) pada Dinas Kesehatan Unit RSUD dr. La Palaloi
Tahun Anggaran 2025, melakukan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan
Dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Adapun salah satu kegiatannya berupa
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota dan mencakup pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan.
Agar program dan pelaksanaan pembangunan dapat sesuai dengan perencanaan
maka sangat diperlukan suatu kegiatan pelaksanaan pekerjaan kontruksi
pembangunan yang telah dirancang dan didesain sehingga memenuhi kriteria teknis
baik kualitas, kuantitas, biaya dan administrasi kegiatan.
Konsultan Perancangan merupakan penyedia jasa yang melakukan perancangan
dalam gambar rencana, pengembangan perancangan, garis besar spesifikasi teknis,
rencana kerja, dan menyusun perkiraan biaya konstruksi, yang akan dijadikan dasar
dokumen teknis dalam dokumen pemilihan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. Maksud dan Tujuan
Tahapan perencanaan dan perancangan setelah tahapan survei, identifikasi,
penyediaan lahan dimulai dari pra rancangan (predesign), pengembangan rancangan
(design development), dan penyusunan DED (Detail Engineering Design) yang diikuti
oleh spesifikasi teknis bahan bangunan yang akan dipergunakan. Sesudah DED dibuat
dan spesifikasi teknis disusun, dilakukan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) yang akan merinci jenis bahan yang dipergunakan dan cara
pemasangan. Sesudah kedua hal tersebut dilakukan, barulah Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dapat disusun.
Adapun maksud dari Pembangunan Ruang Cytotoxic ini dimaksudkan agar peran
RSUD sebagai ujung tombak dalam mewujudkan kesehatan nasional secara
komprehensif serta mendorong peningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan dari Pembangunan Ruang Cytotoxic adalah untuk mewujudkan
peran tenaga paramedis di RSUD semakin maksimal dalam pelayanan kesehatan
yang bermutu.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah meningkatnya sarana dan
prasarana di RSUD dr La Palaloi sehingga Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan
kesehatan pemerintah dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara
bermutu, terjangkau, adil dan merata sebagai pelayan kesehatan rujukan di
wilayahnya.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi dari kegiatan adalah di RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD (DAU) melalui DPA Dinas
Kesehatan Kabupaten Unit RSUD dr. La Palaloi Tahun Anggaran 2025 :
Program : 1.02.02 Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Pagu Anggaran : Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
6. Nama dan Satuan Kerja
Nama KPA : dr. SRI SYAMSINAR RACHMAH,S.Ked.
NIP : 19801115 201001 2 022
Jabatan : Direktur RSUD dr. La Palaloi
Unit Kerja : RSUD dr. La Palaloi
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan
Adapun ruang lingkup dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1) Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa Perancangan
Konstruksi;
a) Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi merupakan perusahaan/badan
usaha yang memberikan layanan usaha jasa konsultansi konstruksi di
bidang perancangan/perencanaan teknis konstruksi;
b) Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi meliputi:
1. pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dalam hasil perancangan;
2. hasil perancangan yang sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan
dalam kontrak;
3. membantu KPA/PPK dalam memberikan penjelasan teknis pada saat
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi (apabila
diperlukan);
4. mengubah hasil perancangan dalam hal diperlukan penyesuaian
terhadap kebutuhan di lapangan selama kondisi lapangan sesuai
dengan kriteria desain awal;
5. pengawasan berkala dalam masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
6. kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perancangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Tugas Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi meliputi:
1. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan yang harus dilakukan meliputi:
1) memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi
masukan dan/atau persyaratan pengguna;
2) menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan
pengendalian mutu pekerjaan perancangan;
3) studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan,
studi tentang wilayah sekitar);
4) konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait paling
sedikit mengenai peraturan daerah, perizinan, harga satuan di
daerah dan koordinasi pelaksanaan survei;
5) mobilisasi terkait peralatan dan tenaga ahli yang diperlukan;
6) persiapan survei lapangan.
2. Pengumpulan Data dan Analisis Data
Dalam tahap pengumpulan data dan analisis data yang harus dilakukan
meliputi :
1) persiapan kegiatan survei (menyiapkan daftar simak);
2) melakukan survei dan pengumpulan data primer sesuai kebutuhan
lingkup pekerjaan perancangan konstruksi;
3) melakukan analisis terhadap seluruh hasil survei yang dilakukan
sebagaimana tercantum dalam KAK dan survei lainnya sesuai
dengan persetujuan KPA/PPK, yang digunakan sebagai dasar
perancangan.
3. Finalisasi Rancangan
Dalam melakukan pengembangan rancangan pada tahap finalisasi
rancangan, Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi perlu
mempertimbangkan aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya
(cost). Tugas Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi dalam tahap
finalisasi rancangan meliputi :
1) menerapkan hasil perencanaan ke dalam perancangan untuk
pekerjaan konstruksi;
2) melakukan pengujian teknis sesuai kebutuhan perancangan
pekerjaan konstruksi;
3) melakukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan
perancangan pekerjaan konstruksi;
4) merancang bangunan konstruksi sesuai dengan rencana umur
konstruksi sesuai dengan sebagaimana yang diatur dalam standar
keteknikan;
5) membuat gambar rencana;
6) mendokumentasikan memo desain/design notes (apabila ada)
sesuai dengan hasil evaluasi pengguna jasa sebagai bahan
pertimbangan penyusunan Detail Engineering Design (DED);
7) membuat Detail Engineering Design (DED);
8) menghitung volume pekerjaan;
9) membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10) menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah
mencakup kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
11) merumuskan batasan waktu pekerjaan konstruksi;
12) membuat spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
13) membuat desain rekayasa mekanikal dan elektrikal sesuai
kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
14) membuat rencana metode pemasangan instalasi mekanikal dan
elektrikal sesuai kebutuhan lingkup pekerjaan konstruksi;
15) apabila diperlukan, dapat membuat rencana proses produksi,
prosedur, dan fasilitas produksi seperti proses pengolahan air
minum, air limbah, persampahan dsb-nya;
16) menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning
test yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana
pemeriksaan dan pengujian (Inspection Test Plan/ITP) pada saat
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
17) melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan
tingkat risiko;
18) membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi
logistik, serta layout lokasi;
19) mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) bedasarkan estimasi rantai pasok;
20) membuat metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi,
restorasi, atau recycling dari bangunan konstruksi;
21) menentukan nilai dan kualitas dari bangunan konstruksi,
keselamatan pengguna, dan nasihat arsitektural lainnya;
22) menyusun dokumen rancangan konseptual SMKK;
23) menyusun dokumen perancangan akhir;
24) menyusun laporan kegiatan perancangan;
25) membantu KPA/PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan
pekerjaan konstruksi beserta dokumen kelengkapannya.
4. Wewenang Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi selama masa
pelaksanaan kosntruksi meliputi :
1) Menolak masukan yang tidak sesuai dengan standar dan kaidah
teknis dalam pelaksanaan kegiatan perancangan;
2) Menandatangani hasil perancangan;
3) Menyetujui dan menandatangani perubahan hasil perancangan
yang dilakukan perancang dalam masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi atas permintaan pengguna jasa;
4) Menyetujui atau menolak perubahan rancangan berdasarkan hasil
revisi perancangan yang dilakukan pihak lain dalam masa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
5) Kewenangan lain yang dinyatakan dalam kontrak.
2) Hasil Keluaran Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi
a) Tahap Persiapan, paling sedikit menghasilkan :
1. Program Mutu
Berisikan informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan,
organisasi kerja penyedia, jadwal pelaksanaan pekerjaan, prosedur
pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi kerja, dan pengendalian
pekerjaan.
2. Laporan Hasil Kegiatan Persiapan
Berisikan uraian tanggapan terhadap KAK dan rencana kerja untuk
mencapai sasaran yang diharapkan dalam kontrak
b) Tahap Pengumpulan Data dan Analisis Data, paling sedikit menghasilkan:
1. Laporan Hasil Survei
Berisi seluruh hasil survei, termasuk gambar sketsa, foto–foto dan data
yang dihasilkan tiap-tiap survei (hasil uji lab, data sekunder dan
primer).
2. Analisis Data
Berisi hasil analisis hasil survei (contoh: topografi, geologi dan
geoteknik, hidrologi, dan lain–lain) yang kemudian dimasukkan dalam
kriteria desain.
3. Rencana Tindak Lajut
Berisi rencana tindak lanjut perancangan (termasuk usulan detail
struktur yang akan dipilih).
c) Tahap Finalisasi Rancangan, paling sedikit menghasilkan:
1. Laporan yang memuat hasil analisis data berdasarkan survei/tes dan
foto dokumentasi;
2. Laporan perancangan desain (perhitungan desain arsitektur, struktur,
serta Mechanical, Electrical and Plumbing/MEP);
3. Sistem struktur yang digunakan;
4. Gambar perencanaan teknis baik berupa gambar rencana dan Detail
Engineering Design (DED) yang mencakup antara lain gambar
arsitektur, struktur, serta MEP yang mencakup denah site plan, denah
tampak, potongan, detail prinsip, dan perspektif;
5. Spesifikasi teknis;
6. Daftar kuantitas atau daftar keluaran (Bill of Quantity/BoQ);
7. Engineer’s Estimate beserta analisanya yang telah mencakup
kebutuhan biaya penerapan SMKK;
8. Metode pelaksanaan;
9. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
10. Kebutuhan sumber daya konstruksi (mencakup material, peralatan,
dan tenaga kerja) beserta rantai pasoknya;
11. Rancangan Konseptual SMKK;
12. Laporan uji lab;
13. Kelengkapan dokumen untuk permohonan perizinan terkait standar
bangunan kepada institusi yang berwenang;
14. Kelengkapan dokumen tender (antara lain gambar detail, spesifikasi
teknis, BoQ); dan
15. Lokasi pekerjaan.
2. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitasi dari KPA/PPK
KPA/PPK menyiapkan ruang pertemuan untuk pelaksaan rapat dan koordinasi
selama masa pelaksanaan pekerjaan
3. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitasi dari Penyedia
Penyedia menyiapkan peralatan minimal Laptop 1 (satu) unit untuk masing-
masing tenaga ahli dan tenaga pendukung
4. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah selama 60 (enam
puluh) hari kalender ditambah masa pengawasan berkala selama masa
konstruksi terhitung sejak tanggal yanng tercantum dalam SPMK.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Dengan tahapan sebagai berikut :