Tahun Anggaran 2024
PT. GALAKSI PRIMA KONSULTAN
1
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1. PERNYATAAN LINGKUP PEKERJAAN
1.01 UMUM
Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor berkewajiban untuk:
1. Membuat gambar kerja (shop drawings) dan menyerahkan gambar revisi.
2. Melaksanakan pengetesan teknis terhadap pengoperasian peralatan sistem.
3. Kontraktor berkewajiban membuat as-built drawing dari pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dan
diserahkan kepada Pihak Pemberi Tugas untuk disetujui.
1.02 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Pelataran Parkir Pasar Rakyat Turikale , dengan perincian; berupa Penerapan SMK3, Persiapan
Lapangan/Sitework, Pekerjaan Struktur (Pek. Timbunan Sirtu, Pek Pas Paving Blok, Pas Cansten Beton dan
Pemasangan Pondasi Batu Gunung.) Pembersihan Sampah Proyek pada lokasi pekerjaan sesuai gambar
rencana.
1.03 LOKASI PROYEK
Pekerjaan Pelataran Parkir Pasar Rakyat Turikale Kab. Maros, ini berada di:
KecamatanTurikale, Kabupaten Maros . 1 paket pekerjaan
1.04 KONDISI LAPANGAN
1. Kontraktor harus mengetahui dan meninjau keadaan eksisting lapangan sebelum penyerahan tender.
2. Segala tuntutan akibat tidak lengkapnya informasi kondisi lapangan selama pekerjaan konstruksi tidak
akan diterima oleh Pihak Pemberi Tugas.
PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.01 JADWAL PEKERJAAN, LAPORAN DAN AS-BUILT DRAWINGS
1. Dalam rangka waktu maksimum 7 (tujuh) hari setelah penerimaan tender, Kontraktor harus
menyerahkan program kerja dalam bar-chart atau format lain yang disetujui Pihak Pemberi Tugas.
2. Kontraktor harus membuat laporan mingguan dan bulanan sebanyak 3 (tiga) rangkap yang berisi
kemajuan pekerjaan konstruksi termasuk foto-foto lapangan dan rencana pekerjaan selanjutnya yang
selanjutnya diserahkan dan diperiksa oleh Pengawas.
3. Kontraktor harus menyerahkan as-built drawings dalam waktu 2 (dua) minggu setelah setiap bagian
pekerjaan selesai, sesuai instruksi Pengawas. Jika dalam waktu tersebut Kontraktor belum
menyerahkan as-built drawings maka 5% retensi tidak akan dibayarkan.
2.02 KONDISI AWAL DAN UTILITAS YANG ADA
1. Pada saat pelaksanaan konstruksi, semua utilitas termasuk penghijauan harus tetap dijaga dengan
baik. Tindakan pencegahan kerusakan harus dilakukan oleh Kontraktor dan biaya sudah termasuk
dalam kontrak ini (menjadi tanggung jawab Kontraktor). Utilitas eksisting meliputi jalan, drainase,
perpipaan air bersih, perpipaan air buangan, kabel elektrikal, kabel telekomunikasi dan kabel TV.
2. Bila Kontraktor akan melakukan penebangan pohon-pohon meskipun di dalam areal pekerjaan harus
seijin dan disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
3. Kontraktor sepenuhnya bertanggung jawab atas semua utilitas dan fasilitas eksisting. Bila terjadi
kerusakan, Kontraktor harus memperbaikinya dalam 1 x 24 jam dengan biaya Kontraktor sendiri. Jika
dalam 1 x 24 jam perbaikan tidak dilaksanakan, maka Pihak Pemberi Tugas berhak mengambil alih
pekerjaan tersebut dan biaya perbaikan dibebankan pada Kontraktor. Dan jika terjadi pemindahan
utilitas dan fasilitas eksisting maka biaya pemindahan ditanggung Kontraktor.
RKS | PEKERJAAN PELATARAN PARKIR PASAR RAKYAT TURIKALE, KAB. MAROS 1
Tahun Anggaran 2024
PT. GALAKSI PRIMA KONSULTAN
2.03 SARANA DAN PRASARANA KONSTRUKSI
Kontraktor, atas biaya sendiri, harus menyediakan air, kantor lapangan (bangsal kerja), lengkap dengan
Peralatan Kerja, gudang yang cukup, papan proyek, dan sebagainya. Semua letak bangunan fasilitas
diletakkan pada tempat-tempat yang disetujui Pihak Pemberi Tugas. Semua fasilitas harus dijaga fungsi dan
kebersihan serta kerapiannya.
Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan, Kontraktor diminta untuk mengadakan :
- Penerangan yang memadai,
- Perancah dan Pagar Pengaman yang mencukupi dan memadai untuk Keamanan dan Keselamatan Kerja.
Tidak diperkenankan menggunakan perancah dari bambu dan papan dsb, yang dapat merusak kondisi
bangunan. Diharuskan sudah menggunakan perancah yang sudah jadi.
- Peralatan PPPK, Penjaga keamanan untuk kepentingan intern Kontraktor.
Secara umum harus memenuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dikeluarkan oleh
Depnaker.
2.04 KEBERSIHAN
1. Kebersihan dan kerapian di seluruh areal pekerjaan harus selalu dijaga setiap saat.
2. Setiap selesainya satu bagian pekerjaan, areal tersebut harus segera dirapikan dan dibersihkan dari
segala macam material, kotoran dan sebagainya sehingga areal tersebut selalu bersih dan rapi.
3. Setelah selesainya semua pekerjaan yang tercakup, areal tersebut harus dibersihkan dan dirapikan.
Kebersihan dan kerapian harus selalu terjaga sampai serah terima selesai (termasuk periode
pemeliharaan).
4. Setelah penimbunan, kotoran atau kelebihan tanah harus dipindahkan dari lokasi pekerjaan menuju
area yang disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
2.05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan sekitar pekerjaan harus selalu dijaga dari segala macam gangguan dan kerusakan.
2. Pekerjaan galian maupun timbunan tanah tidak diijinkan melewati (melebihi) areal pekerjaan yang
sudah disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas. Semua tanaman dan pohon harus dilindungi dari kerusakan
bila terlalu dekat dengan areal kerja.
3. Semua cairan yang dapat mengkontaminasi maupun kotoran-kotoran dan sampah dilarang untuk
dibuang ke sungai/saluran drainase.
4. Pengendalian air hujan harus selalu dilaksanakan untuk menghindari erosi. Cairan-cairan kotor harus
di tempatkan sedemikian rupa agar tidak mengganggu lingkungan sebelum dibuang ke tempat yang
semestinya.
PASAL 3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.01 PEKERJAAN PENENTUAN TITIK PENGUKURAN/PEMATOKAN
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama Pihak Pemberi
Tugas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang kurang
lebih 4 m dan terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dan tidak berupa posisinya, tanda-tanda dan
sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
2. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti benchmark (BM) pada lokasi tertentu
sepanjang proyek, untuk memungkinkan perencanaan kembali pengukuran sifat datar dari perkerasan
atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok yang permanen harus dibangun di
atas tanah yang tidak akan terganggu/dipindahkan.
3. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan untuk air
buangan sesuai dengan penampang melintang standar dalam gambar rencana dan harus
mendapatkan persetujuan Pihak Pemberi Tugas/Pengawas sebelum memulai konstruksi.
3.02 SELAMA PELAKSANAAN PEKERJAAN BERLANGSUNG TIDAK BOLEH
MENGGANGGU KELANCARAN AKTIVITAS DI SEKITARNYA.
RKS | PEKERJAAN PELATARAN PARKIR PASAR RAKYAT TURIKALE, KAB. MAROS 2
Tahun Anggaran 2024
PT. GALAKSI PRIMA KONSULTAN
2
SPESIFIKASI TEKNIS
BANGUNAN GEDUNG
PASAL 1. SYARAT MATERIAL
Syarat-syarat umum bahan, meliputi :
1. Material yang disuplai harus baru dan tidak cacat.
2. Material yang disuplai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
3. Apabila diperlukan, suplier harus bersedia memeberikan petunjuk-petunjuk peralatan yang disuplai
di lapangan.
A. AIR
Air yang tidak mengandung minyak asam alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan lain yang
dapat merusak bangunan, memenuhi PUBI – 1970/NI- 3.
B. PASIR PASANGAN
Pasir untuk adukan pasangan, plesteran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PBBI- 1971/NI-3 yaitu : Butir-butir harus tajam dan keras, tidak dihancurkan dengan jari.
Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
C. PASIR BETON
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI/NI-3 antara
lain yang penting.
Butir – butir tajam, tidak dapat dihanjurkan dengan jari dan pengaruh cuaca.
Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
D. KERIKIL DAN BATU PECAH
Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam PBI 1971/NI-2
atau PUBI-1970/NI-3.
Kerikil dan batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
Kerikil dan batu harus keras dan bersih.
E. SPLIT
Split untuk beton harus memenuhi syarat dalam PBI-1971/NI-2.
Split harus bersih tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1%.
Ukuran butir split untuk pekerjaan ini 2 x 3 cm.
F. PORTLAND CEMENT
Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-*) dan masih dalam kantong yang
utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2.
Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih dahulu
dilaboratorium.
G. KAYU
Kayu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PKKI-1961.
Harus kering udara (kadar lengas 5 %).
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari3,5 cm.
Patok dalam arah radial tidak boleh melebihi 1 / 4 tebal kayu, retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1 / 5 tebal kayu.
RKS | PEKERJAAN PELATARAN PARKIR PASAR RAKYAT TURIKALE, KAB. MAROS 3
Tahun Anggaran 2024
PT. GALAKSI PRIMA KONSULTAN
H. BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT
Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan berbentuk
batang-batang polos atau batang-batang yang diprofil (besi ulir) harus memenuhi syarat yang
telah ditentukan dalam PBI 1970/NI-3.
Mutu besi baja tulangan yang dipakai misalnya U32, U24, U22 mutunya harus diuji di laboratorium
yang berkompeten dan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 2 mm yang telah
dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
I. BAJA RINGAN
Rangka atap dari rangka baja ringan harus berkualitas baik, dipakai jenis produk baja ringan galvalum
550 micron, material bersertifikat SNI.
J. BATU BATA
Batu merah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
Batu merah harus satu produksi, satu ukuran satu warna, satu kualitas
Ukuran yang dingunakan adalah panjang 20 Cm, lebar 10 Cm, dan tebal 5 Cm
Bidangnya tidak boleh retak-retak, warna satu sama lain harus sama dan apabila dipatahkan
warna penampang harus sama merata kemerah-merahan.
Bidang-bidangnya harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku bersudut 90º
Bila dipukul dengan benda keras suaranya nyaring.
K. KAYU LAPIS
Plywood/tripleks harus berkualitas baik maupun serat harus terpilih dan warnanya merata dengan
suasana lapisan yang padat.
L. BAHAN HPL
Bahan HPL harus berkarakteristik sebagai berikut:
Mudah dipasang dan didekorasi.
Ramah Lingkungan
Mudah Dibersihkan
M. GYPSUM BOARD
Gypsum Board yang digunakan tebal 9 mm.
Bahan harus berkarakteristik sebagai berikut:
Berkualitas baik
Bentuk dan ukuran masing-masing unit sama
Tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya
Bahan penutup sambungan partisi : Compound atau bahan plester.
Pekeriaan ini harus memenuhi persyaratan pada. NI-5 dan memenuhi SII-0404/81.
PASAL 2. SPESIFIKASI TEKNIK
A. PENERAPAN SMK3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMK3)
SMK3 adalah Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian
risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. (Peraturan Pemerintah No.50/2012).
Tujuan penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini adalah dalam rangka :
1. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur,
terintegrasi
2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan :
manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam
menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait.
RKS | PEKERJAAN PELATARAN PARKIR PASAR RAKYAT TURIKALE, KAB. MAROS 4
Tahun Anggaran 2024
PT. GALAKSI PRIMA KONSULTAN
Penerapan SMK3
1. Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
3. Alat Pelindung kerja dan Pelindung Diri
4. Asuransi
5. Personel Keselamatan Konstruksi
6. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
7. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas
8. Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Risiko Kesehatan Konstruksi
B. DIVISI 1 - PERSIAPAN LAPANGAN
3.1 PEKERJAAN PELATARAN
3.1.1 Persiapan lapangan pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pelataran ini meliputi penimbunan sirtu dan pasang paving blok pada area
pelataran pasar turikale.
2. Bahan
a. Papan Proyek
b. Shop Drawing dan Asbuil drawing
c. Dokumentasi Proyek
d. Pekerjaan Pembersihan Awal dan Akhir Pekerjaan
3. Pelaksanaan
a. Semua Item pekerjaan Persiapan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
prosedur pelaksanaan dilapangan.
C. DIVISI 3 - PEKERJAAN PELATARAN PARKIR PASAR
3.1 PEKERJAAN PELATARAN
3.1.1 Pemasangan Atap Rangka Baja Ringan
4. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pelataran ini meliputi penimbunan sirtu dan pasang paving blok pada area
pelataran pasar turikale.
5. Bahan
e. Timbunan Sirtu.
f. Paving Blok K-300.
g. Pas. Cansten Beton
h. Pasir Urug
i. Pas. Batu Gunung Untuk Pondasi Garis
6. Pelaksanaan
b. Timbunan Sirtu Harus Merata dan Dipadatkan serta disiram air. ringan yang disebut
diatas merupakan ukuran jadi (pabrikan).
c. Paving Blok dipasang Sesuai denah Gambar dan dilakukan pemadatan.
d. Pas Cansten Beton dilakukan setelah semua paving blok terpasang dengan rapih.
e. Pasir Urug ditaburkan untuk dasar pas pondasi batu gunung.
f. Pas Pondasi Batu Gunung disesuaikan dengan gambar yang ada.
RKS | PEKERJAAN PELATARAN PARKIR PASAR RAKYAT TURIKALE, KAB. MAROS 5
Tahun Anggaran 2024
PT. GALAKSI PRIMA KONSULTAN
3
KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN
PEKERJAAN SELESAI
Pekerjaan dapat dianggap selesai apabila seluruh kegiatan termasuk pembersihan sisa-sisa bahan, dan
perataan sekitar bangunan selesai dikerjakan.
KETENTUAN UMUM/TAMBAHAN
1. Semua pekerjaan yang terdapat pada bestek ringkas ini tetapi tidak terdapat dalam gambar, begitu
pula sebaliknya, maka harus dikerjakan oleh rekanan atas petunjuk unsur teknik/pengawas.
2. Rekanan pelaksanaan harus:
Menaati/menerima serta melaksanakan teguran dan petunjuk pengawas yang bertalian dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Menempatkan pelaksana harian tetap pada lokasi yang setiap saat dapat dihubungi oleh petugas
yang bertalian dengan pelaksanaan pekerjaan.
Selain bestek ringkas ini, maka semua ketentuan administrasi pemeriksaan bahan dan mutu
pekerjaan dan ketentuan lainnya dari pemerintah yang menyangkut pelaksanaan kegiatan harus
pula ditaati oleh rekanan bersangkutan.
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, ditambah 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari kalender masa pemeliharaan setelah dilakukan serah terima sementara (PHO).
2. Didalam Pelaksana Pekerjaan ini dibutuh kan tenaga ahli :
a. Pelaksana 1 (satu) orang, Pengalaman 2 Tahun, pendidikan minimal STM/SMK/Sederajat dan
memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Jenjang 4)/SKT Terampil Kelas I -
Pelaksana Jalan Konstruksi
b. Petugas Keselamatan Konstruksi 1 (satu) orang pendidikan STM/SMK/Sederajat dan memiliki
SKT Petugas Keselamatan Konstruksi (Jenjang 4)/Sertifikat Kompetensi Petugas Keselamatan
Konstruksi
3. Peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung- Bangunan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Tempat Pertemuan meliputi :
a. Dump Truck sebanyak 1 (Satu) unit, kapasitas 3,5 ton (sewa / milik / sewa beli)
b. Water Tank sebanyak 1 (satu) unit, kapasitas 2000 liter (sewa/milik/ sewa beli);
c. Peralatan Stamper Kodok 1 (satu) set, Kapasitas 5,5 hp (sewa/milik/ sewa beli);
d. Genset sebanyak 1 (satu) unit, kapasitas 5 kVA (sewa/milik/ sewa beli).
Catatan:
Masing-masing peralatan melampirkan bukti kepemilikan/sewa/sewa beli yang dapat
dipertanggungjawabkan.
RKS | PEKERJAAN PELATARAN PARKIR PASAR RAKYAT TURIKALE, KAB. MAROS 6