URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Pembangunan Paving Blok 170m bdi RT 3
RW 7 Manjeppu Kel. Allepolea Kec. Lau
Pagu Anggaran : Rp. 186.000.000,- (Seratus delapan puluh
enam juta rupiah)
Sumber Anggara : APBD – DAU
Tahun Anggaran : 2025
HPS : Rp. 186.000.000,- (Seratus delapan puluh
enam juta rupiah)
Jenis Kontrak : Harga satuan
Masa Pelaksanaan : 90 (Sembilan puluh) hari kalender
Cara Pembayaran : Sesuai ketentuan dalam surat Perjanjian/Kontrak.
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian/Kontrak
Rincian lingkup pelaksanaan pekerjaan adalah :
1) Lingkup pekerjaan yaitu
Pekerjaan Struktural
PEKERJAAN PONDASI
PEMASANGAN PONDASI BATU BELAH 1P:4PP
a. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan –bahan
dan alat alat Bantu yangdibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pondasi batu gunung ini meliputi seluruh detail
yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar.
2. Standard
a. PBUI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
(NI-3)
b. Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
c. PBN – Peraturan Bangunan Nasional 1978
d. ASTM : C 150- Portland Cement.
e. PBI 1971 UNI-2
b. BAHAN / PRODUK
1. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik terdiri dari satu
jenis merek dagang atau atas persetujuan konsultan pengawas
dan pengelola proyek. Semen yang telah mengeras
sebagai/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
2. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis,Lumpur ,tanah, lempung dan
sebagainya.
3. Batu Gunung
Batu gunung yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori
serta mempunyai kekerasansesuai dengan syarat-syarat dalam
PBI-71. ukuran batu gunung max. 25 cm.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,
konsultan pengawas dan pengelola proyek dapat minta kepada
konteraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaanbahan yang resmi dan sah atas biaya konteraktor
c. PELAKSANAAN
1. Batu gunung yang digunakan untuk pondasi harus batu yang
sudut runcing, keras,tidak porous, diameternya antara 30 cm
dan minimum 10 cm.
2. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penambangan pondasi.
3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
setebal minimum 10 cm, disiram dan diratakan, pemadatan
tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80 % conpacted.
4. Pondasi batu gunung menggunakan adukan dengan campuran
1 PC : 4 pasir pasang. Adukan harus mengisi rongga diantara
batu gunung sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga/tidak padat.
Pekerjaan arsitektur
Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding
1. Pemasangan Paving Blok
A.UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :
a. Penyediaan bahan untuk Paving Blok
b. Melaksanakan pekerjaan pemasangan paving blok dan
lainnya, sesuai dengantertera dalam gambar denah
gambar dan potongan.
B. BAHAN
Mutu paving block yang direncanakan dengan mutu beton K-
300 Paving block yang tidak memenuhi persyaratan kuat tekan
berdasarkan hasil pengujian dilaboratorium , tidak akan
diterima (ditolak).
Persyaratan Pasir :
a. Pasir Perata (Bedding Sand)
Berfungsi sebagai lapis perata (platform) yang dimaksudkan
untuk member kesempatanPaving block memposisikan diri
terutama dalam proses penguncian (interlocking).
b. Pasir Pengisi (Joint Filling Sand)
Pasir pengisi ini diisikan pada celah – celah diantara Paving
block dengan fungsi utamamemberikan kondisi kelulusan air,
menghindarkan bersinggungannya .
C. PELAKSANAAN
Persyaratan dan tata cara pemasangan paving
a. Abu batu/pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera
digelar diatas lapisan base. Kemudian diratakan dengan
jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam dan
harus mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk
sebelumnya pada lapisan base.
b. Penggelaran abu batu/pasir alas tidak melebihi jarak 1
meter didepan paving terpasang dengan tebal screeding.
c. Pemasangan paving harus kita mulai dari satu titik/garis
(starting point) diatas lapisan abu batu/pasir alas (laying
course).
d. Pemasangaan paving harus segera kita lakukan setelah
penggelaran abu batu/pasir alas. Hindari terjadinya
kontak langsung antar block dengan membuat jarak
celah/naat dengaan spasi 2-3 mm untuk pengisian joint
filler.
e. Pengisian joint filler harus segera kita lakukan setelah
pamasangan paving dan segera dilanjutkan dengan
pemadatan paving.
f. Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan
bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal
akhir pemadatan meter dibelakang akhir pasangan.
2. Pekerjaan Cast-in ( 15x25x40)
A. UMUM
Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi :
a. Penyediaan bahan untuk Cast-in.
Mutu Cast-in yang direncanakan dengan mutu beton K-
300
b. Melaksanakan pekerjaan Cast-in lainnya, sesuai
dengan tertera dalam gambardenah gambar dan
potongan.
B. BAHAN
Pekerjaan Castein Jadi dengan ukuran 15 x 25 x 40 harus
dipasang sebelum pemasangan paving. Hal ini harus
dilakukan untuk menahan paving pd tiap sisi agar paving
tidak bergeser dan akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
Kansteen cetak yang tidak memenuhi persyaratan kuat
tekan berdasarkan hasil pengujian di laboratorium , tidak
akan diterima (ditolak).
C. PELAKSANAAN
Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita
pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini
harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar
paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada
hasil akhirnya.
HASIL AKHIR
a. Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat ,
tidak cacat, (pecah / patahterbagi).
b. Alur –alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
c. Siar terisi penuh dengan pasir halus / mortar.
d. Permukaan paving harus bersih dari bekas – bekas semen dan
kotoran lainnya.