Pemeliharaan Berkala - Jalan Swadaya (Hotmix)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056459000
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Mataram
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,999,981,000
Winner (Pemenang): Meridian Pasifik
NPWP: 011504925913000
RUP Code: 54793808
Work Location: Kota Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 12
Applicants
0011504925913000Rp 2,904,936,661
0015135171915000Rp 2,933,933,933
0810444190911000-
0636772535911000-
0933996886914000-
0760265280911000-
0868510298911000-
0011265659914000-
CV Lenteq Jaya
04*7**2****15**0-
0012132056915000-
0027202365911000-
0610219800411000-
Attachment
PEMERINTAH KOTA MATARAM                                  
                   DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                  
                   Jalan Semanggi Nomor 19 Mataram, Nusa Tenggara Barat     
                   Telepon : (0370) 633095,646670, Posel : pu.mataram@gmail.com
                                                                            
                                                                            
            KERANGKA    ACUAN   KERJA                                       
                                                                            
            (TERM  OF  REFERENCE)  / SPESIFIKASI KHUSUS                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            PROGRAM   :                                                     
            PENYELENGGARAAN    JALAN                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            KEGIATAN  :                                                     
            PENYELENGGARAAN    JALAN KABUPATEN/KOTA                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            SUB KEGIATAN  :                                                 
            PEMELIHARAAN   BERKALA JALAN                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            PEKERJAAN  :                                                    
                                                                            
            PEMELIHARAAN   BERKALA JALAN SWADAYA                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            TAHUN  ANGGARAN   2025                                          
   KERANGKA ACUAN KERJA                                                     
   KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA                            
   BIDANG BINA MARGA                                                        
   DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                                  
   KOTA MATARAM                                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   1  LATAR BELAKANG                                                        
      Program Penyelenggaraan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam
      meningkatkan prasarana transportasi, guna menunjang pencapaian sasaran pembangunan
      nasional. Salah satu aspek Penyelenggaraan Jalan yang sangat terkait dengan pemerataan
      pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana lalu lintas yang
      bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kondisi jalan yang sesuai dengan tingkat
      laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi yang sangat
      meningkat. Maka dari itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
      memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam masalah-masalah pekerjaan umum. Salah
      satunya adalah dengan melakukan penanganan melalui Program Penyelenggaraan Jalan
      yang ada, dengan status Jalan Lokal.                                  
                                                                            
                                                                            
      Namun pada kenyataan di lapangan masih terdapat infrastruktur dan kondisi ruas jalan yang
      mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
                                                                            
                                                                            
        a. Pondasi jalan yang ada saat ini pada umumnya masih di bawah standar karena
           ketebalan lapis pondasi yang masih kurang, sehingga jalan mudah amblas dan terjadi
           kegagalan konstruksi. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pondasi sebelum
           mengganti lapisan permukaan perkerasan.                          
        b. Beban kendaraan yang semakin lama semakin meningkat seiring dengan laju
           pertumbuhan ekonomi suatu daerah, sehingga dibutuhkan konstruksi jalan dengan
           kemampuan daya dukung yang lebih tinggi.                         
                                                                            
        c. Kondisi geometrik jalan yang juga masih di bawah standar, sehingga perlu perbaikan
           seperti penambahan lebar jalan dan perbaikan alinyemen vertikal maupun horizontal,
           guna mencapai kelas jalan yang diinginkan.                       
        d. Cuaca ekstrim yang ditandai dengan curah hujan yang berintensitas tinggi,
           menyebabkan meningkatnya volume limpasan air di permukaan jalan, sehingga
           banyak jalan yang terendam banjir. Untuk itu perlu penyempurnaan drainase agar air
           dapat mengalir dengan lancar.                                    
                                                                            
                                                                            
   2  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
      Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya perlu dilaksanakan dengan maksud untuk
      mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap, agar dapat meningkatkan akses dan
      mobilitas masyarakat dari dan menuju wilayah setempat, mendorong pengembangan
      kepariwisataan dan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada
      masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan
      pembangunan di Kota Mataram.                                          
   3   SASARAN                                                              
      Adapun sasaran pokok dari Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya ini adalah :
                                                                            
                                                                            
        a. Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat di
           wilayah Kota Mataram.                                            
        b. Meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di tengah persaingan
           ekonomi di wilayah Kota Mataram.                                 
                                                                            
                                                                            
   4  SUMBER PENDANAAN                                                      
        a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya ini
           memiliki Sumber Dana Alokasi Umum (DAU), yang tertuang pada APBD Kota
           Mataram Tahun  Anggaran 2025  pada  DPA    SKPD   Nomor:         
           DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2025, Tanggal 2 Januari 2025 Sub Kegiatan
           Pemeliharaan Berkala Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
           Ruang Kota Mataram.                                              
        b. Pagu Anggaran: Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)          
                                                                            
        c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 2.999.991.000,- (Dua Miliyar Sembilan Ratus
           Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
        d. Harga Upah Pekerja Mengikat.                                     
                                                                            
                                                                            
   5   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
      Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender dan
      masa pemeliharaan selama 365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
                                                                            
                                                                            
   6  LINGKUP PEKERJAAN                                                     
      Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya berlokasi di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan
      Sekarbela. Adapun Lingkup Pekerjaan dalam kegiatan ini di lampirkan pada uraian tabel
      berikut :                                                             
   Berikut adalah uraian lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini.
                                                                            
                                                                            
      No. Mata Pembayaran              Uraian Pekerjaan                     
                                                                            
            1.2         Mobilisasi                                          
            1.21        Manajemen Mutu                                      
        SKh-1.1.22.(1a) Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK           
        SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area)                    
        SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)                     
        SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
                                                                            
       SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)                    
        SKh-1.1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk/ CAR)               
        SKh-1.1.22.(7a) Rambu petunjuk                                      
        SKh-1.1.22.(7b) Rambu larangan                                      
        SKh-1.1.22.(7c) Rambu peringatan                                    
        SKh-1.1.22.(7e) Rambu informasi                                     
        SKh-1.1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara                           
        SKh-1.1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone)                  
        SKh-1.1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (warning light stick)  
           2.1.(1)      Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air       
                                                                            
           2.3.(4)      Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 40 cm
           2.3.(11)     Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 40 cm x 40
                        cm                                                  
           2.3.(13)     Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 60 cm x 60
                        cm                                                  
           2.3.(35)     Tutup saluran ukuran 50 x 70, tebal 15 cm           
           2.3.(36)     Tutup saluran ukuran 70 x 70, tebal 15 cm           
           2.3.(37)     Tutup saluran ukuran 70 x 140, tebal 15 cm          
           2.3.(38)     Tutup saluran ukuran 80 x 80, tebal 15 cm           
           2.3.(39)     Tutup saluran ukuran 86 x 86, tebal 15 cm           
           2.3.(40)     Tutup saluran ukuran 86 x 106, tebal 15 cm          
           2.3.(41)     Tutup saluran ukuran 50 x 70, tebal 10 cm           
           2.3.(42)     Seating Ring 90 x 110                               
           2.3.(43)     Seating Ring 110 x 110                              
           2.3.(44)     Seating Ring 110 x 180                              
           2.3.(45)     Seating Ring 120 x 120                              
           2.3.(46)     Seating Ring 126 x 126                              
           2.3.(47)     Seating Ring 126 x 146                              
           3.2.(2a)     Timbunan Pilihan dari sumber galian                 
           5.1.(1)      Lapis Pondasi Agregat Kelas A                       
           6.1.(1)      Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi            
           6.3.(5a)     Laston Lapis Aus (AC-WC)                            
           6.3.(8)      Bahan anti pengelupasan                             
           7.1.(8)      Beton , fc’15 Mpa                                   
           7.15.(2)     Pembongkaran Beton                                  
           9.2.(1)      Marka Jalan Termoplastik (Warna Putih)              
           9.2.(2)      Marka Jalan Bukan Termoplastik                      
           9.2.(3a)     Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Engineering
                        Grade                                               
          10.1.(21)     Pembersihan Drainase                                
  7 TENAGA AHLI                                                             
    Personil atau tenaga ahli yang diperlukan dalam kegiatan ini antara lain:
                                                                            
                                                                            
                               Persyaratan Minimal                          
    No.   Jabatan                                            Jumlah         
                    Sertifikat Kompetensi Pengalaman                        
                                                Pendidikan                  
                         Kerja         (Thn)                                
     1  Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan 2      STM / SMK    1 orang        
                  Pekerjaan Jalan Jenjang 4     Bangunan                    
                  atau SKT TS 028 Pelaksana                                 
                  Lapangan Pekerjaan Jalan                                  
     2  Petugas K3 SKK Ahli Muda K3      3        S1         1 orang        
                  Konstruksi Jenjang 7 atau                                 
                  SKA Ahli K3 Konstruksi                                    
                  Muda                                                      
                                                                            
     3  Tenaga    SKK Pelaksana Lapangan 2      STM / SMK    1 orang        
        Laboratorium Pekerjaan Jalan Jenjang 4  Bangunan                    
        Teknis Jalan atau SKT TS 005 Teknisi /                              
                  Asisten Laboratorium Jalan                                
                  Campuran Beton Beraspal                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  8 PERALATAN                                                               
    a.  Daftar minimal peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain:
                                                                            
                                                                            
    No.             Jenis                  Kapasitas         Jumlah         
                                                                            
     1         Asphalt Mixing Plant        60 ton/jam         1 Set         
     2           Asphalt Finisher           10 ton           1 Unit         
     3           Motor Grader              > 100 hp          1 Unit         
     4           Tandem Roller             6 - 8 ton         1 Unit         
     5            Tire Roller              8 - 10 ton        1 Unit         
     6           Stone Crusher                -               6 Set         
                                                                            
    b.  peralatan baik itu Sewa maupun milik sendiri disertai dengan bukti kepemilikan alat, seperti bukti
        jual/beli, invoice, kwitansi, dan Sertifikat Laik Operasi sesuai ketentuan perundang – undangan
        yang berlaku. AMP harus berada di Pulau Lombok.                     
    c.  Untuk peralatan Sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat dari pemilik alat
        yang ditandatangani oleh Direktur atau Pemimpin Perusahaan di atas materai 10.000.
  9 DUKUNGAN PRODUK                                                         
    Agar Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya ini mendapatkan hasil yang sesuai dengan
    spesifikasi teknis pelaksanaan dan dapat berjalan sesuai rencana, sehingga menghasilkan pekerjaan
    yang optimal (pekerjaan selesai sesuai jadwal pelaksanaan) maka dirasa perlu untuk menambahkan
    syarat tender sebagai berikut.                                          
                                                                            
                                                                            
    a.  Dukungan Produk Aspal                                               
      - Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat dukungan produk Aspal dari Produsen Aspal .
      - Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan berstempel basah.
      - Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan kestabilan harga
        produk.                                                             
                                                                            
    b.  Dukungan Produk Beton dan Precast                                   
      - Penyedia Jasa Konstruksi harus memiliki Surat Dukungan untuk Beton dan Precast.
      - Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan Produsen dan berstempel basah.
      - Surat dukungan harus menyatakan kesanggupan mengenai ketersediaan produk dan kestabilan harga
                                                                            
        produk.                                                             
                                                                            
  10 MENGISI FORMULIR TKDN                                                  
    Penyedia jasa konstruksi harus mengisi formulir Tingkat Komponen Dala Negeri (TKDN) minimal 40%
    sesuai dengan formulir TKDN yang terlampir dalam dokumen ini.           
                           NAMA PERUSAHAAN                                  
                           PERHITUNGAN TKDN                                 
                                                                            
Yang bertandatangan di bawah ini :                                          
Nama                :                                                       
Jabatan             :                                                       
Nama Perusahaan     :                                                       
Alamat Perusahaan   :                                                       
Nama Pekerjaan      :                                                       
Nilai Penawaran     :                                                       
                                                                            
Dengan ini menyatakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan perhitungan sebagai
berikut.                                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 Uraian TKDN                                
                                                         Basic              
No.   Uraian Pekerjaan Vol Satuan berdasarkan Vol Satuan       Jumlah       
                                                         Price              
                                     JMF                                    
 1 Laston Lapis Aus (AC WC)                                                 
 2 Gorong-gorong Kotak                                                      
   Beton Bertulang, ukuran                                                  
   dalam 40 cm x 40 cm                                                      
 3 Beton , fc’15 Mpa                                                        
 4 ………………………                                                                
 5 ………………………                                                                
 6 ………………………                                                                
   Catatan : Kebutuhan disesuaikan dalam RAB                                
                                                                            
Total penggunaan komponen tersebut di atas adalah sebesar Rp. ……………. Atau ……. % dari nilai
penawaran.                                                                  
                                                                            
                                                                            
                                 Mataram, ……………………….. 2025                  
                                 Nama CV/PT.                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 Nama Jelas                                 
                                 Jabatan                                    
    11 RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                                 
                                                                            
        No.     Uraian Pekerjaan            Identifikasi Bahaya             
                                                                            
                                                                            
      1.2a  Mobilisasi          Terjadi tabrakan > Kerusakan alat berat dan korban jiwa.
                                Lepasnya alat berat dari mobil angkutan / jatuh-Terkena
                                alat berat-> luka berat                     
                                                                            
      1.21  Manajemen Mutu      Bahaya terkena bahan benda uji yang berbahaya
                                                                            
      1.8   Manajemen dan Keselamatan Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di
            Lalu Lintas         permukiman sepanjang dan yang berdekatan dengan lokasi
                                pekerjaan                                   
                                                                            
      2.1.(1) Galian untuk Selokan Kecelakaan akibat terkena alat berat > Luka Berat
            Drainase dan Saluran Air                                        
                                Terjadinya longsor karena tanah tidak kering > Luka
      2.3.(4) Gorong-gorong Pipa Beton Terluka akibat terjepit atau tertimpa gorong-gorong,
            Bertulang, diameter dalam Kecelakaan akibat handling tidak benar.
            40 cm                                                           
                                Kecelakaan terkena manuver alat berat       
                                Kecelakaan akibat handling tidak benar.     
                                                                            
      2.3.(11) Gorong-gorong Kotak Beton Terluka akibat terjepit atau tertimpa gorong-gorong,
            Bertulang, ukuran dalam 40 Kecelakaan akibat handling tidak benar.
            cm x 40 cm                                                      
                                Kecelakaan terkena manuver alat berat       
                                Kecelakaan akibat handling tidak benar.     
      2.3.(13) Gorong-gorong Kotak Beton Terluka akibat terjepit atau tertimpa gorong-gorong,
            Bertulang, ukuran dalam 60 Kecelakaan akibat handling tidak benar.
            cm x 60 cm                                                      
                                Kecelakaan terkena manuver alat berat       
                                Kecelakaan akibat handling tidak benar.     
      3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
            sumber galian       agregat,                                    
                                Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
                                yang kering,                                
                                Terluka oleh mesin penghampar (Grader) karena
                                pengoperasian tidak benar,                  
                                Terjadi kecelakaan akibat tertabrak lalu lintas kendaraan,
                                Terjadi kecelakaan akibat penimbunan material sementara,
                                sebelum dihampar,                           
                                Kecelakaan akibat tanah di pinggir bahu jalan tidak stabil,
                                                                            
                                Gangguan lalu lintas penduduk sekitar,      
                                Terluka oleh peralatan kerja akibat jarak antar pekerja
                                terlalu dekat.                              
                                                                            
      5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menurunkan
                                agregat,                                    
                                Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat
                                yang kering,                                
                                Terluka oleh mesin penghampar (Grader) karena
                                pengoperasian tidak benar,                  
                                Terjadi kecelakaan akibat tertabrak lalu lintas kendaraan,
                                Terjadi kecelakaan akibat penimbunan material sementara,
                                sebelum dihampar,                           
                                Kecelakaan akibat tanah di pinggir bahu jalan tidak stabil,
                                                                            
                                Gangguan lalu lintas penduduk sekitar,      
                                Terluka oleh peralatan kerja akibat jarak antar pekerja
                                terlalu dekat.                              
                                                                            
      6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat
            Cair/Emulsi         uap dan panas dari aspal,                   
                                Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
                                berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
                                Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
                                oleh mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
                                                                            
                                Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,     
                                Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja
                                terlalu dekat.                              
      6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat
            Cair/Emulsi         uap dan panas dari aspal,                   
                                Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
                                berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
                                Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka
                                oleh mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
                                                                            
                                Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,     
                                Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja
                                terlalu dekat.                              
                                                                            
      6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Terluka oleh percikan aspal panas,  
                                                                            
                                Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat
                                uap dan panas dari aspal,                   
                                Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher),
                                                                            
                                Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkan Hotmix ke
                                dalam Finisher,                             
                                Terjadi gangguan lalu lintas,               
                                Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja
                                terlalu dekat.                              
                                                                            
      7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
                                tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
                                syarat                                      
                                Kecelakaan akibat concrete mixer (kena rantai, roda
                                pemutar dll),                               
                                Tertimpa pengaduk beton ketika alat tersebut sedang
                                diangkat,                                   
                                Terjatuh dari tempat pengecoran,            
                                Terluka akibat membersihkan tabung pengaduk beton,
                                Terluka akibat terkena percikan beton pada saat
                                menuangkan beton dari pengaduk              
                                beton,                                      
                                                                            
                                Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
                                getaran vibrator dan debu pada              
                                saat mencampur semen, agregat dan air,      
                                Terluka akibat arus pendek atau tersengat aliran listrik
                                ketika menggunakan vibrator                 
                                listrik,                                    
                                Kecelakaan akibat penyalur uetori ke alat vibrator,
                                Luka akibat penggunaan vibrator,            
                                                                            
                                Gangguan kesehatan oleh debu akibat pencampuran beton,
      7.1.(8) Beton , fc’15 Mpa Gangguan kesehatan atau gangguan fisik akibat pekerja
                                tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan
                                syarat                                      
                                Kecelakaan akibat concrete mixer (kena rantai, roda
                                pemutar dll),                               
                                Tertimpa pengaduk beton ketika alat tersebut sedang
                                diangkat,                                   
                                Terjatuh dari tempat pengecoran,            
                                Terluka akibat membersihkan tabung pengaduk beton,
                                                                            
                                Terluka akibat terkena percikan beton pada saat
                                menuangkan beton dari pengaduk              
                                beton,                                      
                                Terjadi gangguan pada mata dan pendengaran akibat
                                getaran vibrator dan debu pada              
                                saat mencampur semen, agregat dan air,      
                                                                            
                                Terluka akibat arus pendek atau tersengat aliran listrik
                                ketika menggunakan vibrator                 
                                listrik,                                    
                                Kecelakaan akibat penyalur uetori ke alat vibrator,
                                Luka akibat penggunaan vibrator,            
                                                                            
                                Gangguan kesehatan oleh debu akibat pencampuran beton,
       7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Terjepit saat mengangkat tulangan. Luka akibat
                                membengkokan tulangan baja/besi,            
                                Luka karena jarak antar sesama pembuat tulangan,
                                Luka di tangan akibat kawat baja pada saat mengikat
                                tulangan,                                   
                                Kecelakaan akibat tanah longsor/benda jatuh Jika
                                pemasangan tulangan dibawah permukaan tanah,
                                Kecelakaan akibat tulangan runtuh jika pemasangan
                                tulangan dilakukan pada ketinggian tertentu,
                                Luka akibat sisa-sisa (potongan) tulangan maupun kawat
                                baja,                                       
                                Terluka akibat pekerja dan alat.            
                                                                            
      9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru,
            (Warna Putih)                                                   
                                                                            
                                Terjadi luka/gatal/noda pada tangan/kaki,   
                                Kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan,    
                                Kecelakaan akibat penerangan kurang,        
                                Kecelakaan akibat kebakaran,                
                                                                            
                                Terluka akibat alat penyemprotan/alat mekanis pengecatan
   12 CARA PEMBAYARAN DAN SANGGAH BANDING                                   
       a. Pembayaran pekerjaan akan dilakukan dengan cara monthly certificate.
       b. Sanggah banding akan disampaikan di luar SPSE dan ditujukan kepada Kepala Dinas
          Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, dan jaminan sanggah banding
          akan ditujukan kepada Pokja Pemilihan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan
          Swadaya                                                           
       c. Besaran nilai Jaminan sanggah banding sebesar 1% dari nilai HPS yakni senilai Rp.
          29.999.910,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu
          Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah).                                   
       d. Masa berlaku jaminan sanggah banding adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender
          sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding.                    
                                                                            
       e. Nilai sanggah banding akan dicairkan, dan disetorkan pada Kas Daerah apabila
          sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima                      
                                                                            
   13 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI                               
      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :                    
      a.  Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;              
      b.  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;                   
      c.  Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                                
      d.  Metode kerja atau prosedur pelaksanaan pekerjaan;                 
      e.  Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;                   
      f.  Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;        
      g.  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;                      
      h.  Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
          Kesehatan Kerja);                                                 
      i.  Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan – bahan yang digunakan;
      j.  Dan lain - lain yang diperlukan.                                  
   14 KUALIFIKASI                                                           
      Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah :
      a.  Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.           
      b.  Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
          disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali
          jalan laying), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) atau Usaha
          Pembangunan, Pemeliharaan, Pembongkaran dan/atau Pembangunan Kembali
          Bangunan Jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan
          landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan Peti
          Kemas (Containers Yard) (BS001).                                  
      c.  Mempunyai Status valid keterangan Wajib Pajak.                    
      d.  Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
          dibuktikan dengan:                                                
          i. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;               
          ii. Surat kuasa apabila dikuasakan;                               
          iii. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
             dikuasakan); dan                                               
          iv. Kartu tanda penduduk (KTP).                                   
      e.  Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :                 
          i. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
          ii. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
             korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
      f.  Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
          memberikan hasil kerja terbaik sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
                                                                            
      g.  Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan di atas, maka bersedia dikenakan sanksi
          administrative, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
          dilaporkan secara pidan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                            
      h.  Menyetujui surat pernyataan peserta berisi :                      
          i. Yang bersangkutan beserta manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
             tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;   
          ii. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;       
                                                                            
          iii. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
             sanksi daftar hitam lain;                                      
          iv. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
                                                                            
          v. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
             sanksi pidana;                                                 
          vi. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementrian /
             Lembaga / Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementrian / Lembaga /
             Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
                                                                            
          vii. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
             Kualifikasi;                                                   
          viii. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
             data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
             utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
             seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
             pencatuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
             secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.                               
      i.  Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi sejenis dalam
          kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
          swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
          kurang dari 3 (tiga) tahun, dengan melampirkan bukti PHO.         
                                                                            
      j.  Dalam hal peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
      k.  Memiliki sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.           
                                                                            
   15 KELUARAN                                                              
      Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk kelancaran akses masyarakat serta
      memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.           
   16    MANFAAT                                                            
         Diharapkan dari pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya dapat memberikan
         kelancaran lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.
                                                                            
                                                                            
   17    DAMPAK                                                             
         Dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Swadaya diharapkan berdampak positif
         terhadap masyarakat sekitar dengan peningkatan perekonomian mobiltas barang dan
         jasa yang lencar.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              Mataram, 2 Juli 2025                          
                              Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                
                              Pada Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              LALE WIDIAHNING, S.T.                         
                              NIP. 19710810 2002112 2 002
Tenders also won by Meridian Pasifik