| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015138076911000 | Rp 239,767,770 | 86 | 90.2 | - | |
| 0722072659911000 | Rp 278,770,950 | 92.47 | 90.53 | - | |
| 0709943351914000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
CV Satria Konsultan | 07*2**3****15**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
| 0012260683911000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
CV Amukti Luhur | 00*2**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0032641466911000 | - | - | - | - | |
| 0808824775911000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA MATARAM
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Sandubaya No. 86 Mataram Telp. (0370) 673389 Email : dlh.mataram@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENYUSUNAN
DED TPST KEBON TALO
TAHUN 2023
A. UMUM
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik - baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4.
B. LATAR BELAKANG
Pengelolaan sampah yang ramah lingkungan merupakan salah satu permasalahan
kota-kota besar di dunia termasuk Kota Mataram. Pesatnya perkembangan pembangunan
tentunya berdampak pada meningkatnya potensi pencemaran khususnya dari sampah.
Untuk menanggulangi masalah tersebut sangat dibutuhkan peran Pemerintah yang optimal
dalam pengelolaan sampah serta harus didukung oleh keterlibatan dan kepedulian
masyarakat maupun dunia usaha. Volume sampah yang terus meningkat sebagai akibat
dari bertambahnya jumlah penduduk Kota Mataram yang pada akhirnya akan berdampak
semakin meningkatnya kebutuhan akan kendaraan angkutan sampah. Dengan semakin
bertambahnya jumlah kendaraan angkutan sampah maka pengawasan terhadap kendaraan
sampah secara manual menjadi sangat terbatas.
Untuk itu pemerintah Daerah Kota Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota
Mataram mempunyai Kegiatan untuk Pengelolaan Sampah Pemerintahan Daerah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
2) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
D. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi Penyusunan DED TPST Kebon Talo
Diharapkan perencana dapat mengeluarkan dokumen DED untuk pelelangan
pembangunan.
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Pengguna Jasa : Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram
Nama PPK : MULTAZAM ISMAIL
Alamat : Jalan Sandubaya No. 86 Mataram
F. BIAYA PERENCANAAN.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp
300,000,000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan mengikuti standar berlaku
menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
G. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada APBDP Kota
Mataram 2023
H. LINGKUP KEGIATAN;
Penyusunan DED TPST Kebon Talo yang berlokasi di Kebon Talo Kota Mataram. Untuk
melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkankan
selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan,
b. Pemakai bangunan:
c. Kebutuhan Bangunan:
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai
atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
f. Keinginan - keinginan tentang utilitas
J. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat
meliputi tugas-tugas perencanaan:
1. Perencanaan Teknis
2. Konsep Perancangan
3. Pra Rancangan
4. Pengembangan Rancangan
5. Rancangan Detail
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen Lelang
Konstruksi diperkirakan selama 1 (satu) bulan atau 30 hari kalender, terhitung sejak terbit
SPMK.
Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan Berkala
terhadap hasil karyanya selama pelaksanaan Konstruksi Fisik, yang diperkirakan selama 8
bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender atau selama pelaksanaan konstruksi.
L. KELUARAN
1. Nota Desain
2. Dokumen Perencanaan:
3.1. Gambar Kerja (A3)
3.2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3.3. Bill Of Quantity (BoQ)
3.4. Spesifikasi Teknis
3. Laporan Perencanaan