METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT
KERJA LAINNYA, REDESIGN PEMBANGUNAN RUMAH ADAT
MELAYU KABUPATEN MELAWI.
TAHUN 2023
1. URAIAN PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Tempat Kerja Lainnya, Redesign Pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten
Melawi.
1.2. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, alat-alat pengangkut, mesin
giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan /material dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun Addendum
dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Keppres 14A tahun 1980 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Peraturan Beton Indonesia (PBI ) 1971.
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
e. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
f. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 1
g. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/ Instansipemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan
Pengawas atau Pemimpin Proyek.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-
GAMBAR.
3.1 Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi termasuk
tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwjzing).
3.2 Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/ berlaku adalah ketentuan
yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang
lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
Konsultan Pengawas/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN.
Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat
rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan Curva
“S” dan Net Work Planning jika diperlukan.
Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemilik/
Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Suratb
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 2
Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada Pemilik/ Konsultan
Penngawas, satu salinan rencana kerja ditempel pada dinding Kantor Proyek (Direksi
Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan di lapangan.
Konsultan Pengawas/ Pemilik akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.
Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan STM
lulusan bangunan yang berpengalaman minimal 12 (dua belas)tahun atau sarjana muda
jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 7 (tujuh) tahun, atau sarjana Teknik Sipil
berpengalaman 4 (empat) tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas
di lapangan tersebut dutujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi serta Konsultan
Pengawas sebagai tembusannya.
Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.
Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor, Kontraktor sudah harus menggantinya.
6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.
6.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2 Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu, seng atau
bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas.
6.3 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
6.4 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/ Pemilik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 3
7. JENIS DAN MUTU BAHAN.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan bersama menteri perdagangan dan koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menpan :
Nomor : 472/Kab/XII/1980
Nomor : 813/MENPAN/1980
Nomor : 064/MENPAN/XII/1980
Tanggal : 23 Desember 1980
8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL
8.1 Semua bahan / material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
8.2 Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan/material dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
8.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan/material sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek secara
tertulis. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis kepad Direksi
untuk mendapat persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal (sumber) material,
macam material yang dipesan dengan maksud untuk digunakan dalam penyelesaian
pekerjaan.
8.4 Bahan/material yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
8.5 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan/material lebih lanjut,
Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan/material tersebut kepada Balai
Penelitian (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian
menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan/material tersebut.
9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9.1 Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan
digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan.
9.2 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
- Mesin molen.
- Theodolit dan Water Pass (ijin Konsultan Pengawas)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 4
- Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
- Alat-alat pemadat masinal dan manual.
- Alat menggergaji, alat ukur listruk dan alat ukur air.
- Alat-alat bantu lainnya guna kelancaran pekerjaan.
- Alat-alat besar seperti Three Wheel Roller.
- Alat-alat pengangkut dan penghampar.
- Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.
10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib meminta persetujuan
kepada Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
10.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari diterimanya surat
permohonan pemeriksaaan tidak dihitung hari raya/ libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan kecuali jika Konsultan Pengawas
meminta perpanjangan waktu.
10.3 Baila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
11. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
11.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/ kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan pemimpin
proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan / Pekerjaan Tambah Kurang.
11.2 Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Konsultan Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.
11.3 Biaya pekerjaan tambah/ kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
11.4 Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang tersebut.
11.5 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama dengan Kontraktor dengan Persetujuan Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 5
12. SITUASI DAN UKURAN
12.1 Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan
memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
12.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-
ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang jelas-jelas tertera
dalam gambar.
b. Titik duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0.00 yaitu diambil sama dengan
peil lantai bangunan yang ada atau akan ditentukan kemudian di lapangan bersama-
sama dengan Koansultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
1) PEKERJAAN PENDAHULUAN
Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2) PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan
ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek.
3) JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di
lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang
ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
menjaga keamanan.
Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4) KANTOR DIREKSI LAPANGAN
a. Lingkup Pekerjaan
1) Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk
menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
2) Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi .
b. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
1) Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
2) Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing
bahan tidak tercampur dengan lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 7
3) Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan karena tidak memenuhi syarat
5) PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
a. Papan dasar pelaksanaan tersebut dipasang pada balok kayu semutu meranti merah
dengan ukuran tebal 3 cm lebar 20 cm lurus dan diserut rata pada sebelah atasnya
(waterpass).
b. Papan dasar pelaksanaan tersebut dipasang pada balok kayu bermutummeranti merah
ukuran kaso (5/7 cm), yang tertancap dalam tanahmsehingga tidak bisa digerak
gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
c. Tinggi sisi atas papan harus waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi
Lapangan.
d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 2 m dari sisi luar galian tanah pondasi.
e. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as
as dan atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah luntur.
f. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Pemborong harus melaporkan
kepada Direksi Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 8
PEKERJAAN CERUCUK
A. PERSIAPAN
1. Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
2. Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan.
3. Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah
dilakukan.
4. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada perubahan
dari kesiapan yang telah dilakukan.
5. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
6. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
7. Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.Staking-out dimensi, bentuk dan lokasi
sesuai gambar rencana
8. Pasang patok-patok ukur untuk menentukan lebar dan panjang pondasi.
9. Lakukan penyiapan tanah dasar sesuai dengan gambar rencana dan lhal-hal sebagai
berikut:
10. Bersihkan tanah dasar yang dapat mengganggu pelaksanaan.
11. Ratakan lahan dengan cara Penyiapan lahan Tanpa Bakar (PLTB).
12. Bila muka air mencapai pcrmukaan tanah, maka timbun tanah dasar sehingga muka
tanah timbunan di atas muka air.
13. Tentukan tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang dan diberi tanda
dengan menggunakan patok-patok
B. PELAKSANAAN
1. Runcingkan bagian ujung bawah cenrcuk kayu agar mudah rnenembus ke dalam tanah.
2. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah
3. Memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu (lihat Gambar 2).
4. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
5. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul
dcngan stabil dan tetap tegak lurus.
6. Pukul tiang dengan palu pcmukul pada ujung atas cenrcuk yang sudah diberi topi
sampai kedalaman rencana.
C. PERALATAN
1. Satu Set Palu Tripot/Excavator
2. Alat Pertukangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 9
3. Alat bantu lainnya
D. TENAGA KERJA
1. Pekerja
2. Tukang
3. Mandor
4. Petugas K3
5. Operator Alat
E. ASPEK K3
1. Rambu peringatan
2. Alat Pelindung diri (Sarung tangan,baju safety, masker,helm,sepatu safety
F. PENGENDALIAN MUTU
1. Cerucuk tertanaman sampai ke tanah keras
2. Cerucuk tidak patah saat penumbukan
3. Ukuran cerucuk sesuai dengan disyaratkan dan di pasang sesuai dengan gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 10
PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi seperti tercantum di dalam
gambar rencana atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar
tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas
galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana.
Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan atas tanggungan Kontraktor.
Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah asli. Kontraktor
harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air
dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana
air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi
di sekitar proyek.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 11
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan pekerjaan lainnya yang berhubungan
langsung dengan tanah.
Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug.
Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat sesuai dengan
gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang
bekerja.
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari
kepadatan optimum laboratorium.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 12
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN.
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
Persyaratan Bahan.
a. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
lainnya.
b. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI
lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
c. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 13
TIMBUNAN
1. UMUM
A. Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan
elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat
jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas
Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada
tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair dan
lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk
penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding
penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk
pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 14
akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
B. Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
- Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
- Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
- Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
- Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
- Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
- Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
- Manajemen Mutu : Seksi 1.21
- Drainase Porous : Seksi 2.4
- Galian : Seksi 3.1
- Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
- Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
- Pasangan Batu : Seksi 7.9
C. Toleransi Dimensi
- Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
- Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
- Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis
profil yang ditentukan.
- Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
padat kurang dari 10 cm.
D. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 15
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan.
E. Pengajuan Kesiapan Kerja
1) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi
ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada
Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan:
- Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
- Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai,
bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah ini.
2) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
kalinya sebagai bahan timbunan:
- Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
- Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
3) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar
bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 16
- Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
- Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
F. Jadwal Kerja
1) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu
lintas.
2) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, sampai
waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap,
selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa
adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
G. Kondisi Tempat Kerja
1) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa
pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang
berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam system drainase permanen. Cara
menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem pembuangan sementara
ke dalam sistim drainase permanen.
2) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian
kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
H. Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
1) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) harus
diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah
bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali
dan pemadatan kembali.
2) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya
yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 17
penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor
grader" atau peralatan lain yang disetujui.
3) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas- batas
kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang
waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana
pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan
bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
4) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
5) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan
dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian
kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
6) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan haruslah
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
I. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
J. Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada
di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan
yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari
dan juga ketika akan turun hujan lebat.
K. Pengendalian Lalu Lintas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 18
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas
2. BAHAN
A. Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
B. Timbunan Biasa
1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai
bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti
yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
2) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-
91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification
System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan,
bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang
tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan
langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah dasar
yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari
6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 %
kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
3) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very
high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif
adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase
kadar lempung (SNI 3423:2008).
4) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
- Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam system
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum +
1%).
- Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi
dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri- ciri adanya retak
memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
C. Timbunan Pilihan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 19
1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui
secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus
dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui
sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012,
memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
3) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana
dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa
timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempungpasiran atau
lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau
ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
D. Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan dalam
kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
E. Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu atau
pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan bergradasi bukan
menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah
oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel berikut :
3. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 20
A. Penyiapan Tempat Kerja
1) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai
dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
2) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah
rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan
dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan
atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang
ditempatkan di atasnya.
3) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng
lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan
baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan
lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi.
Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus
dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian
yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau
lebih besar dari 15%.
4) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
B. Penghamparan Timbunan
1) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga samatebalnya.
2) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah
timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim
hujan.
3) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di
antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis
yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 21
4) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan
tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari
3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton
gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity.
Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan
batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang
dari 14 hari.
5) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan
terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis
sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutupsecepat mungkin
dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan
demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
6) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan tidak
lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan
pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis
atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi
lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
C. Pemadatan Timbunan
1) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
2) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
3) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari
bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta
mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 22
penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
4) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan,
diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan
berikutnya dihampar.
5) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan
yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan
di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar
dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
6) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat
timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan
penempatan penimbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari
sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan
sampai persetujuan diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan
timbunan sampai struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan
pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan
bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor
keamanan.
7) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok sayap
dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat- tempat tertentu yang
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang membentuk
oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya
boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak
pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga
satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran yang relevan.
8) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat
normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari
10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
9) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 23
dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual
dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus
mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk
menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
D. Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
pondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
4. JAMINAN MUTU
A. Pengendalian Mutu Bahan
1) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan
akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh
pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang
mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
2) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati.
3) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan
setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-
2002.
B. Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
1) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk
tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan
kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI
1742:2008.
3) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer
(LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B),
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 24
bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus
dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar
struktur atas pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk
timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar
C. Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi (grid) atau
pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan
dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu
jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat.
Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus
terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh
digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
D. Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat
memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
lapisan perkerasan.
E. Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum menurut
ketentuan SNI 1743:2008.
F. Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai kepadatan
yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti. Percobaan lapangan harus
dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan kadar air sampai kepadatan
yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan
lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan
pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 25
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut.
Bahan - bahan
a) Semen
- Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal dengan
syarat-syarat :
1. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1972).
2. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
3. Mempunyai sertifikat uji (test sertificate).
4. Mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
- Harus diterimakan dalam sak ( kantong ) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
- 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru
harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
- Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
b) Agregat (Aggregates)
- Semua pemakaian batu pecah ( agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
2. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 26
3. Tidak mudah hancur ( tetap keras ), tidak porous
4. Bebas dari tanah/ tanah liat ( tidak bercampur dengan tanah/tanah
liat atau kotoran-kotoran lainnya.
- Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 25 mm untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pemberi
Tugas.
- Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
- Pemberi Tugas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas, setiap saat dalam Laboratorium yang diakui.
- Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply,
maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
- Penyimpanan.
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
c) Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton, tidak mengandung minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) serta diuji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib.
Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
d) Besi Beton ( Steel Reinforcement )
- Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
2. Standard Industri Indonesia (SII).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dsb.).
- Semua dari jenis baja dengan mutu BJTP-24 (polos) dan BJTD-40 (ulir),
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI
1971. Mutu Baja BJTP-24 (polos) untuk dia <= 8 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 27
- Mutu Baja BJTD-40 (ulir) untukdia >= 10.
- Mempunyai penampang yang sama rata. Ukuran disesuaikan dengan gambar-
gambar.
- Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
- Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture ) dan tidak
dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
- Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pemberi Tugas. Barang
percobaan diambil dibawah kesaksian Pemberi Tugas, berjumlah
minimum 3 ( tiga ) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya +/- 100 cm. Pengambilan sample
dilakukan untuk tiap diameter setiap kelipatan 50 ton berat besi tersebut.
- Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar gambar, atau
mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Untuk hal itu sebelumnya
Kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
(bending schedule ), diajukan kepada Pemberi Tugas untuk
mendapat persetujuannya.
- Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja, atau papan acuan.
- Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi
beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
- Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan Perencana/ Pemberi Tugas.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi (RKS) dan apa yang tercantum dalam pasal 4.B.4
diatas harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari Pemberi Tugas, dalam waktu 2 x 24 jam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 28
2. SYARAT SYARAT PELAKSANANNA
ADUKAN NON-STRUKTURAL
- Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) untuk beton non-struktural.
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut volume.
- Aggregat diukur menurut volume.
- Pasir diukur menurut volume,
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin ( batch mixer ).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk. Lama
pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
ADUKAN BETON STRUKTURAL
- Untuk Struktur Harus Menggunakan Beton Ready-Mix.
TEST KUBUS BETON ( PENGUJIAN MUTU BETON )
1) Pemberi Tugas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat
kubus coba dari adukan beton yang dibuat. Mutu beton yang disyaratkan adalah
K-300 / fc’ = 25 MPa. Dimana tegangan tekan karakteristik beton pada
umur 28 hari harus mencapai 300 Kg/cm2 / 25 MPa.
2) Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran
15 x 15 x15 cm3. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya
harus dibawah pengawasan. Sample diambil tiap 5 M3, Prosedurnya harus
memenuhi syarat - syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) bab 4.7.
3) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4) Kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang
perlu dicatat. ( Kode pada kubus harus digores dengan paku, tidak diperbolehkan
menggunakan kapur atau cat).
5) Semua kubus harus di test di laboratorium beton yang berwenang, dan disetujui
Pemberi Tugas.
6) Laporan hasil Percobaan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas segera sesudah
selesai percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 29
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat kubus benda uji tersebut.
7) Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti
yang ditunjukkan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi,
maka Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor supaya mengadakan percobaan
percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan
percobaan coring.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia ( NI.2 - 1971 ).
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas. Semua biaya-biaya untuk percobaan
dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PENGECORAN BETON
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton, Kontraktor harus
memberitahukan Pemberi Tugas dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
persetujuan Pemberi Tugas, maka Kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas
biaya Kontraktor sendiri.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran- kotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah
mendapat persetujuan Pemberi Tugas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan, pada setiap
waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas
4) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran ( potongan kayu, batu, tanah dan lain-
lain ) dan dibasahi dengan air semen.
5) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian melebihi 2.0 meter,
yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 30
6) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontiniu / tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
7) Penggunaan bahan campuran tambahan (additive) harus disetujui Pemberi Tugas.
Sebelum Penggunaan bahan campuran tambahan (additive), Kontraktor harus
membuat beberapa Trial Mix yang akan ditest di laboratorium yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas. Semua Resiko akibat penggunaan bahan campuran tambahan
(additive) ditanggung oleh Kontraktor.
PEMADATAN BETON
1) Beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator selama pengecoran berlangsung
dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi
tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang
agregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan
dibuka.
3) Kontraktor harus menyiapkan vibrator-vibrator untuk menjamin effisiensinya tanpa
adanya penundaan. Vibrator yang dipakai harus dari type Rotary Out of
Balance dengan frekwensi tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan
kemampuan memberikan percepatan dari 6 g. pada beton setelah kontak dengan
beton.
4) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan
aggregat, kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
5) Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 1 (satu) vibrator tambahan untuk
digunakan pada saat yang lain rusak.
CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON.
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakkan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari.
3) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas
retaknya beton karena kelalaian ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 31
4) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari Pemberi Tugas
dan Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan
bahwa bahan kimia tersebut effektif untuk digunakan.
PEMBENGKOKAN DAN PENYETELAN BESI BETON.
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari PBI (NI.2-1971).
Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga ahli, untuk ini dengan
menggunakan alat-alat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah, retak-retak dan sebagainya.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Kontraktor harus membuat rencana
kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang
diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuannya.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
dan ini sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pemasangan dengan menggunakan selimut beton (beton decking) harus sesuai
sebagai berikut :
- Selimut beton untuk pelat & dinding 2.0 cm
- Selimut beton untuk Kolom 3.0 cm
- Selimut beton untuk Balok 3.0 cm
- Selimut beton untuk Pelat Pondasi 5.0 cm
- Selimut beton untuk Sloof 5.0 cm
- Selimut beton untuk Pile Cap 7.5 cm
- Selimut beton pelat & dinding Basement 4.0 cm
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi
ini, penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan
bekisting.
7) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya
harus sesuai dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 32
8) Precast Mortar Spacing Block hendaknya digunakan untuk menahan jarak yang tepat
pada tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang kurang lebih sama
dengan beton yang akan dicor.
CETAKAN BETON/BEKISTING
1) Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton,
untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian
yang strukturil harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, sebelum beton dicor
pada bagian itu.
2) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
3) Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
4) Cetakan beton harus dibuat kuat sehingga tidak memungkinkan terjadinya perubahan
bentuk atau melengkung, garis ketinggian dan dimensi beton sebagaimana
diperlihatkan pada gambar.
5) Penunjang bekisting menggunakan steger besi (scafolding ). Penggunaan dolken atau
balok kayu untuk selama masih memenuhi syarat.
6) Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan
harus berada dalam permukaan beton.
7) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI (NI.2-1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya.
2) Cetakan - cetakan dapat dilepas dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian samping
balok, kolom dan dinding. Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat
dilepas setelah 21 hari. Walaupun sudah dibuka cetakannya, Konstruksi tersebut
belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton sempurna (minimum 28 hari ).
3) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 33
4) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas, untuk
meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan
bagian tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
- Konstruksi beton yang sangat kropos.
- Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
PEMASANGAN ALAT-ALAT DI DALAM BETON.
1) Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pemberi Tugas.
2) Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan
sparing, pemasangan dudukan pondasi mesin dan sebagainya, harus menurut
petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas yang sesuai dengan data teknis mesin yang akan
dipasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 34
PEKERJAAN WIREMESH
1. UMUM
a) Wiremesh yang digunakan adalah Wiremesh M6 2 layer.
b) Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/Direksi. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang yang
diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
penawaran.
c) Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, serpihan kulit
giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
d) Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter min. 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
2. SYARAT PELAKSANAAN
a) Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin, wiremesh dipotong dan
dirangkai sesuai dengan gambar.
b) Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
c) Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan
dicor dengan jumlah minimum 4 buah tiap M2 cetakan.
d) Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh
batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah.
3. PERAWATAN
Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 35
PEKERJAAN BEKISTING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton
dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bila
bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor harus segera membongkar dan memindahkan bekisting
tersebut dari lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang baru.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III atau IV yang
permukaannya rata dan halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna. Bekisting
harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan yang masih basah dan getaran terhadap
beban konstruksi dan angin. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan
timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan.
3. PELAKSANAAN :
a) Perencanaan :
Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukkan bentuk
Bekisting harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran Bekisting Beton
tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus cukup kuat untuk
menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan antar dua peletakan tidak
boleh melebihi satu pertiga ratus (1/300) bentang, atau bagaimanapun juga penurunan
tidak boleh lebih dari 3 mm
1. Pemasangan Bekisting
a. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut jatuh lebih tinggi dari
satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-
metode berikut :
- Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang akan
ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1.50 m
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 36
- Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka, ukurannya
tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m.
- Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui sebuah
pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan beton segar
yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan
beton selama bekerja.
b. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan dari semua
kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain. Kerusakan-kerusakan
seperti penurunan, deformasi dan lain-lain harus diperbaiki segera. Apabila
selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk Bekisting,
beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan Bekisting
diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
2. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan
pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur beton telah
mencapai umur yang yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana (
dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu ) dan dengan persetujuan
Konsultan Pengawas secara tertulis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 37
PEKERJAAN BETON
1. SYARAT PENGADUKAN BETON :
Semua beton harus memenuhi persyaratan-persyaratan umum untuk perencanaan
campuran seperti yang diberikan dalam tabel dibawah ini.
Ukuran maximum
Jumlah Air
Total Agregat (mm)
Kelas
semen
Perbandingan
Beton
Kg/m3 Berat
Kelas A Kelas B faktor air
Kg/m3
semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 275 400 25.00 19.00 170 0.42
K 225 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 400 37.50 25.00 atau 210 0.525
dalam air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan yang tidak struktural,
setiap campuran yang dapat diterima digunakan atas persetujuan Direksi Teknik
disediakan bahwa perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar) dengan
semen tidak melebihi 6 : 1
2. KOMPOSISI ADUKAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 38
- Komposisi adukan beton dibuat berdasarkan perbandingan volume dengan macam
campuran dan penggunaan seperti tersebut di bawah ini :
No Kelas Beton Penggunaan Keterangan
1 2 3 4
1. Beton K - 1755 Pekerjaan : Disesuaikan dengan
- Lantai 2. gambar
- Campuran Percobaan
Kontraktor harus menegaskan perbandingan campuran dan material yang
diusulkannya dengan membuat dan melakukan pengujian campuran percobaan,
dengan disaksikan oleh Direksi Teknik menggunakan tipe alat dan peralatan yang
sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Percobaan campuran dianggap
dapat diterima asalkan hasil test memuaskan dan memenuhi semua persyaratan-
persyaratan proporsi campuran yang ditetapkan.
3. PENGADUKAN BETON
a) Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengwasi dari masing-masing bahan
pembentuk beton. Perlengkapan - perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya harus
mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
b) Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-benar
homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsintensi dari adukan
ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak dibenarkan.
c) Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat bantu lainnya
ke tempat pengecoran harus diatur sedimikian rupa, sehingga waktu pengangkutan
harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
4. PENGENDALIAN MUTU BETON
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 39
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan kekuatan
tekanan dan persyaratan Slump (pengujian-turun abrams) yang ditetapkan sebagai
berikut :
a) Pengujian Slump Beton
Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian slump (slump test) harus sesuai dengan
spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 0101-76. Beton yang tidak memenuhi
persyaratan “slump tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, kecuali Direksi Teknik
dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya secara terbatas beton semacam itu
dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian dengan tegangan rendah pekerjaan-
pekerjaan tertentu.
Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian
sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-
celah yang kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian
sehingga pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam,
dan padat.
b) Kuat Tekan Beton
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 hari 28 hari
K 350 230 350
K 275 180 275
K 225 148 225
K 125 82 125
K 175 115 175
Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder, syarat
kekuatan tekan dikurangi 17 %
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-angka yang
ditentukan pada diatas, maka kontraktor tidak boleh mengecor beton lebih jauh sampai
penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan dan ia telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 40
mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai dengan
spesifikasi sampai Direksi teknik merasa puas.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan
dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan
berikut ini Kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
- Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil pemeriksaan benda uji
kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan karasteristik yang
diberikan pada tabel diatas.
- Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-
turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah kekuatan
karasteristik dan Sr adalah deviasi standard.
- Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah deviasi standard. Deviasi
standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik berdasarkan data pekerjaan beton
sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
5. PENGECORAN
a) Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan molen.
b) Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan pada
waktu Konsultan Pengawas ada di tempat.
c) Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
d) Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
e) Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan
bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari
adukan beton.
f) Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan
adukan pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut
di atas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya
tanpa terlepas satu sama lain.
g) Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong saluran.
h) Adukan beton harus dicor dengan merata.
i) Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
6. PEMADATAN DAN PENGGETARAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 41
a) Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas dari
kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan dan
material yang melekat.
b) Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c) Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada
bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukan bekisting
d) Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari
konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian.
7. PERAWATAN BETON
a) Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni basah
atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
b) Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung
paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
c) Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
- Rusak
- Sejak semula cacat
- Cacat sebelum penyerahan pertama
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ).
- Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 42
PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan dinding plesteran semen. Termasuk dalam pekerjaan dinding
dan plesteran dalam pasal ini yaitu terdiri dari :
a. Plesteran penutup / finishing.
1. PERSYARATAN BAHAN
a. Semen Portland harus memenuhi syarat NI-8 ( dipilih dari 1 produk untuk seluruh
pekerjaan ).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
2. PENGGUNAAN PLESTERAN
Pemakaian plesteran / adukan harus disesuaikan dengan perbandingan campuran
adukan yang digunakan seperti table berikut ini :
NO Perbandingan Penggunaan
1 1 PC : 3 PS 1. Untuk dinding batako
(1 zak PC : 0,096 M3 PS) 2. Untuk Dinding Simpai
1 PC : 4 PS
2 (1 zak PC : 0,128 M3 PS ) 1. Untuk finishing pleteran.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari bahan campuran
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi
Lapangan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bila bidang yang dikerjakan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan. Dan dalam melaksanakan pekerjaan
ini harus mengikuti petunjuk dari gambar arsitektur, terutama pada gambar detail
dan gambar potongan mengenal ukuran tebal / tinggi peil dan bentuk profil.
c. Semua jenis adukan tsb, masing-masing disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan mengering.
d. Plesteran yang retak, bergelembung / cembung, terjadi pengotoran warna tidak akan
diterima, plesteran harus dibersihkan Dan diganti dengan adukan plesteran yang
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
e. Untuk finishing lantai beton tumbuk terdiri dari 2 lapis, tebal tidak kurang dari 1,0
cm kecuali dijelaskan lain atau lebih spesifik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 43
f. Untuk plesteran dinding semen sampai pemasangan anyaman 90 derajat dan posisi
besi simpai harus kuat dan kencang. Pengadaan besi plat simpai berkualitas baik,
tidak berkart dan masih berbentuk rol. Tebal plesteran dinding tidak kurang dari 3
cm.
g. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan
tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dn melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahn penutup yang
dapat mencegah penguapan secara cepat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 44
PEKERJAAN SANITASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kloset harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
d. Pembuatan Beer put harus memenuhi syarat klasifikasi kegunaannya.
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan Sanitair ini, sehingga dapat secara
bersama-sama menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
2. MACAM PEKERJAAN
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Sanitair yang dari instalasi air kotor.
a. Pekerjaan Bak Air dalam WC
- Bak air dalam WC dibuat dengan menggunakan bahan dasar batako, untuk syarat
pemasangannya dapat dilihat pada pasal 19 dalam Bab ini.
- Bak air diplester pada semua sisi dalam dan luar, dan diplester dengan halus dan
rata.
- Plesteran yang digunakan yaitu plesteran kedap air dengan campuran 1 Sp : 2 Ps.
- Pembuatan bak air ini harus dilengkapi dengan pipa penguras dengan ukuran pipa
diameter ½”
b. Pekerjaan Kloset Jongkok dan Duduk.
- Pemasangan kloset jongkok dan duduk harus lebih tinggi dari muka lantai WC..
- Cor kedudukan kloset denngan menggunakan adukan beton campuran 1Sp : 3PS :
5Kr
- Pemasangan kloset harus rapi dan datar.
- Semua pekerjaan yang termasuk dalam pasal ini, bentuk, ukuran serta merk bahan
yang digunakan harus di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas
Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 45
PEKERJAAN PERSIAPAN PERLENGKAPAN SANITASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Perpipaan dan Perlengkapan Sanitasi meliputi pemasangan seluruh jaringan
air bersih, air kotor, pemasangan stop kran, floor drain, pipa hawa, septicktank, kloset
jongkok, bak air fibre glass, instalasi air didalam bangunan serta saluran air hujan.
2. BAHAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Pipa GIP diameter diameter ¾” untuk keperluan air bersih dengan kualitas baik.
Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa.
b. Stop kran ¾” sekualitas HAMCO.
c. Kran diameter ¾”sekualitas HAMCO.
d. Saringan air kotor/floor drain dari plastik kualitas baik.
e. Septick tank/beerput, rangka dan dindingnya dari gorong-gorong.
f. Kloset jongkok sekualitas KIA standart/INA.
g. Bak penampungan air dari beton bertulang
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Pemasangan pipa pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw).
b. Pasangan pipa pipa tersebut harus horizontal dan vertikal, tidak boleh dipasang
miring.
c. Menara air (sesuai gambar) .
d. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan yang
disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian
harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa
penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari
hasil pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan
pengujian adalah tanggungan Kontraktor.
e. Air kotor dari MCK dialirkan dengan pipa beton Diameter 1/2 - 20 cm dan Diameter
20 cm kesaluran terdekat
f. Pembuangan air limbah/kotoran dari wastafel dialirkan dengan pipa PVC diameter 4”
dan 2” ke septicktank. Pada tempat tempat tertentu sebelum pipa dihubungkan ke
septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol.
g. Septicktank /beerput dibuat dari kayu belian dan bagian atasnya beton bertulang 1 PC
: 2 PS : 3 KR tebal 4-6 cm serta diberi pipa pembuangan udara dari pipa galvanis
diameter 2”.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 46
h. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas septicktank/beerput
harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan.
i. Didalam KM/WC dilengkapi satu buah bak air dari pasangan batako. Bak ini
kemudian dilapisi keramik/porselin kualitas baik. Lubang penguras pada bak air dipasang
pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup khusus yang mempunyai ulir kualitas baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 47
PEKERJAAN PENYELESAIAN, PEMBERSIHAN DAN PEKERJAAN PENUTUP
1. Semua gambar kerja dan perubahannya yang telah disetujui oleh Pemilik sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan serta disetujui oleh Direksi.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis
ini akan ditentukan kemudian dilapangan oleh Direksi atau Pengawas lapangan.
3. Setelah pekerjaan seluruhnya dianggap selesai, kontraktor harus membersihkan sisa
bahan bangunan yang tidak terpakai sehingga rapi dan bersih.
4. Pekerjaan yang termasuk dalam penjelasan kerja harus dilaksanakan menurut uraian Dan
syarat-syarat serta Gambar Kerja dengan peraturan yang mengikat.
5. Perubahan-perubahan gambar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan mengajukan
usulan perubahan serta alasan-alasannya untuk disetujui oleh Kontraktor Pengawas /
Direksi lapangan sebelum dilaksanakan perubahan pekerjaan.
6. Penjelasan pekerjaan yang belum termasuk atau tidak termasuk dalam penjeasan ini akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 48
PEKERJAAN PENYELESAIAN, PEMBERSIHAN DAN PEKERJAAN PENUTUP
1. Semua gambar kerja dan perubahannya yang telah disetujui oleh Pemilik sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan serta disetujui oleh Direksi.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis
ini akan ditentukan kemudian dilapangan oleh Direksi atau Pengawas lapangan.
3. Setelah pekerjaan seluruhnya dianggap selesai, mak kontraktor harus membersihkan sisa
bahan bangunan yang tidak terpakai sehingga rapi dan bersih.
4. Pekerjaan yang termasuk dalam penjelasan kerja harus dilaksanakan menurut uraian Dan
syarat-syarat serta Gambar Kerja dengan peraturan yang mengikat.
5. Perubahan-perubahan gambar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan mengajukan
usulan perubahan serta alasan-alasannya untuk disetujui oleh Kontraktor Pengawas /
Direksi lapangan sebelum dilaksanakan perubahan pekerjaan.
6. Penjelasan pekerjaan yang belum termasuk atau tidak termasuk dalam penjeasan ini akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 49
KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat penjelasan
ternyata diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasana Pekerjaan. Pemborong
dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan-peralatan
tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambar atau disebutkan dalam buku acuan ini.
Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan di dalam daftar
kegiatan maka pemborong berhak menambah atau merubahnya karena daftar kegiatan yang
dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Gambar-gambar ini
sudah harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-
lambatnya pasa saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acata Serah
Terima Kedua.
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan kontraktor dan bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pemilik.
Nanga Pinoh, Agustus 2023
Diketahui/Disetujui Oleh :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Melawi
YUSSENNO, S.Pd, M.M.
Pembina Tk.I/IV.b
NIP. 19750611 199703 1 003
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 50