| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810640920706000 | Rp 3,760,224,090 | - | |
| 0014060107705000 | Rp 3,602,294,585 | Tidak Memenuhi Persyaratan Tambahan Teknis Lainnya Pada Dokumen Pemilihan (Tidak Melampirkan Dukungan IUP BATU) | |
| 0027125301703000 | - | - | |
| 0029150679703000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0210786828701000 | - | - | |
| 0812616464704000 | - | - | |
| 0948741699706000 | - | - | |
| 0210592101701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0941220188706000 | - | - | |
| 0030511562701000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
Cahaya Kapuas Gemilang | 05*3**9****07**0 | - | - |
| 0941053381707000 | - | - | |
| 0030272546701000 | - | - | |
| 0030271944701000 | - | - | |
| 0947799136706000 | - | - | |
| 0029043254701000 | - | - | |
Abbasy Salavia | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0622907459702000 | - | - | |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN RUMAH ADAT MELAYU (LANJUTAN)
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2024
1. URAIAN PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Tempat Kerja Lainnya, Redesign Pembangunan Rumah Adat Dayak Kabupaten Melawi.
1.2. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, alat-alat pengangkut, mesin
giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan /material dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun Addendum
dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Keppres 14A tahun 1980 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Peraturan Beton Indonesia (PBI ) 1971.
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
e. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
f. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
g. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/ Instansipemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
METODE PELAKSANAAN 1
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan
Pengawas atau Pemimpin Proyek.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-
GAMBAR.
3.1 Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi termasuk
tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwjzing).
3.2 Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/ berlaku adalah ketentuan
yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang
lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
Konsultan Pengawas/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN.
Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat
rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan Curva
“S” dan Net Work Planning jika diperlukan.
Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemilik/
Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Suratb
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada Pemilik/ Konsultan
Penngawas, satu salinan rencana kerja ditempel pada dinding Kantor Proyek (Direksi
Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan di lapangan.
METODE PELAKSANAAN 2
Konsultan Pengawas/ Pemilik akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.
Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan STM
lulusan bangunan yang berpengalaman minimal 12 (dua belas)tahun atau sarjana muda
jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 7 (tujuh) tahun, atau sarjana Teknik Sipil
berpengalaman 4 (empat) tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas
di lapangan tersebut dutujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi serta Konsultan
Pengawas sebagai tembusannya.
Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.
Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor, Kontraktor sudah harus menggantinya.
6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.
6.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2 Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu, seng atau
bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas.
6.3 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
6.4 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/ Pemilik.
7. JENIS DAN MUTU BAHAN.
METODE PELAKSANAAN 3
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan bersama menteri perdagangan dan koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menpan :
Nomor : 472/Kab/XII/1980
Nomor : 813/MENPAN/1980
Nomor : 064/MENPAN/XII/1980
Tanggal : 23 Desember 1980
8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL
8.1 Semua bahan / material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
8.2 Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan/material dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
8.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan/material sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek secara
tertulis. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis kepad Direksi
untuk mendapat persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal (sumber) material,
macam material yang dipesan dengan maksud untuk digunakan dalam penyelesaian
pekerjaan.
8.4 Bahan/material yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
8.5 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan/material lebih lanjut,
Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan/material tersebut kepada Balai
Penelitian (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian
menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan/material tersebut.
9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9.1 Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan
digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan.
9.2 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
- Mesin molen.
- Theodolit dan Water Pass (ijin Konsultan Pengawas)
- Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
METODE PELAKSANAAN 4
- Alat-alat pemadat masinal dan manual.
- Alat menggergaji, alat ukur listruk dan alat ukur air.
- Alat-alat bantu lainnya guna kelancaran pekerjaan.
- Alat-alat pengangkut dan penghampar.
- Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.
10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib meminta persetujuan
kepada Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
10.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari diterimanya surat
permohonan pemeriksaaan tidak dihitung hari raya/ libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan kecuali jika Konsultan Pengawas
meminta perpanjangan waktu.
10.3 Baila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
11. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
11.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/ kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan pemimpin
proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan / Pekerjaan Tambah Kurang.
11.2 Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Konsultan Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.
11.3 Biaya pekerjaan tambah/ kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
11.4 Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang tersebut.
11.5 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama dengan Kontraktor dengan Persetujuan Pemberi Tugas.
12. SITUASI DAN UKURAN
METODE PELAKSANAAN 5
12.1 Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan
memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
12.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-
ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang jelas-jelas tertera
dalam gambar.
b. Titik duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0.00 yaitu diambil sama dengan
peil lantai bangunan yang ada atau akan ditentukan kemudian di lapangan bersama-
sama dengan Koansultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
METODE PELAKSANAAN 6
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1) PEMBUATAN PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama kegiatan atas biaya Kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan
ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek.
2) BIAYA PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Penyedia Jasa Kontruksi harus memperhitungkan biaya Laporan dan pembuatan
dokumentasi proyek serta pengirimannya ke Direksi/Pengawas. Yang dimaksud dengan
pekerjaan dokumentasi antara lain :
a. Laporan – laporan perkembangan proyek
b. Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dan dilengkapi dengan album
c. Surat-surat dokumen lainnya
Foto-foto dukumentasi proyek menggambarkan kemajuan proyek dari waktu mulai
dilaksanakan pekerjaan sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Foto
dokumentasi dibuat pada saat kemajuan fisik bangunan mulai 0% dan secara berkala
setiap bulan sampai dengan 100%.
3) PEMBUATAN DIREKSI KEET
Pada awal pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa harus menyiapkan
bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor proyek dan atau los kerja yang
dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan barang/ material,
peralatan maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal sementara
tenaga kerja terlepas dari dicantumkan/tidak dicantumakan dalam Rencana Anggaran
Biaya (RAB)
4) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di
lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang
ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
menjaga keamanan.
Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
METODE PELAKSANAAN 7
PEKERJAAN ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana. Pekerjaan ini meliputi
pengadaan, pengelolaan dan pemasangan penutup atap dilakukan pada atap serta seluruh
detail yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar rencana.
2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan penutup atap yang digunakan adalah Atap Bitumen CTI 3 produksi lokal atau
seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.
A. Data Teknis
1) Spesifikasi :
Kuda – Kuda : Baja Ringan
Reng : Baja Ringan
Lisplank : Kayu Bengkirai
Sudut Kemiringan : Min 12° ( atau sesuai gambar )
Talang/ Jurai : Seng Datar BJLS 0,30
2) Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap
harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas Lapangan
B. Syarat-syarat pelaksanaan :
Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material untuk pekerjaan atap yang
digunakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas
lapangan
1) Kuda - kuda dari baja ringan dengan bahan C- 75, 0.75 dan C- 75, 0.60 Bentuk dari
Kuda Kuda tersebut sesuai gambar rencana.
2) Reng dari baja ringan dengan bentuk dan ukuran disesuaikan pada system pabrikasi.
3) Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan tidak bergelombang.
4) Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan rangka atap secara
keseluruhan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, baik mengenai
ukuran, kwalitas material dan lain-laun, khusus untuk rangka atap yang terbuat dari
kayu, sebelum atap dipasang seluruhnya harus sudah diresidu.
METODE PELAKSANAAN 8
5) Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
6) Persyaratan – persyaratan pemasangan atap ini bilamana terdapat kekurangan, akan
ditentukan kemudian. Pada prinsipnya pemasangan harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
PENUTUP ATAP BITUMEN CTI 3
1. LINGKUP PEKERJAAN
a) Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
b) Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang
penutup atap, dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Berbahan dasar Bitumen (aspal) yang telah diproses secara kimiawi (oksidasi) dan
dilapisi dengan serat fiber, serta pada bagian atasnya ditaburi granule (batuan alam) serta
mengandung lem adhesive hampir 60% di permukaan bawahnya, dimana pada bagian
bawahnya memiliki adhesive film sebagai pelindung untuk melindungi lem adhesive ini.
Atap Bitumen CTI ex. Korea warna (Red/Dark Grey/Dark Brown/Black/Tuscany
Gold/Green) ini dapat di supply dengan ketentuan sebagai berikut :
Panjang : 1000 mm (39 -3/8”)
Lebar : 336 mm (13 -1/4”)
Exposure : 143 mm (5-5/8 “)
Headlap : 50 mm (2”)
Jumlah per Bundel : 21 pcs
Coverage per Bundel : 3 m2 (32.3 sq.ft)
Berat : 11 kg/m2
Overlap : 193 mm
Ketahanan Angin : Hingga 60 mph (Sesuai dengan standar IRC Wind Code)
3. PELAKSANAAN
a) Setelah Reng terpasang kemudian Lapisan Pertama dipasang Multipleks / Plywood.
Tebal Multipleks minimal 9mm, di screw di atas reng. Multipleks dipasang dari bawah
ke atas. Untuk pemasangan awal Multiplek harus maju 10 cm dari lisplank. Untuk
bagian bawah Multipleks / Plywood (pertemuan antara multipleks dengan lisplank)
dipasang Flashing berbentuk U, fungsinya melindungi Multipleks dari air hujan.
METODE PELAKSANAAN 9
Untuk multipleks yang bertemu dengan dinding sopi-sopi, dipasang flashing dinding
berbentuk Z. Pemasangan harus tepat dan rapih sesuai yang disyaratkan oleh pabrik
dan design yang sudah direncanakan sebelumnya.
b) Setelah Multipleks terpasang, kemudian dipasang pelapis underlayer. Ada 2 cara
untuk memilih jenis Underlayer yang dipakai, dilihat berdasarkan kemiringan Atap :
- Untuk kemiringan Atap lebih dari 15 derajat s/d 90 derajat dipasang Underlayer
dari bahan geotextile atau dari bahan seperti kertas amplas diatas Multipleks /
Plywood, fungsinya untuk mengurangi kelembapan di Multiplek. Underlayer
berbentuk Roll ( 1 Roll dimensi 1 m x 20 m) dipasang dengan cara di gelar diatas
Multipleks. Overlap antar underlayer 10 cm.
- Untuk kemiringan 1 derajat s/d 15 derajat dipasang Underlayer Waterproofing
membrane jenis torching /bakar dengan ketebalan membran minimal 2 mm.
Waterproofing dipasang dengan cara dibakar dibagian bawah membran, overlap
antar membran 10 cm di screw).
Pemasangan harus tepat dan rapih sesuai yang disyaratkan oleh pabrik dan design
yang sudah direncanakan sebelumnya.
c) Setelah underlayer membran terpasang di lanjutkan pemasangan awalan CTI
dinamakan Starter CTI. Bahan material yang dipakai untuk starter adalah lembaran
genteng CTI. Dipasang berderet kesamping horisontal sepanjang keliling penutup
atap. Fungsi Starter untuk menutupi celah diantara daun Bitumen yang terlihat dari
bawah dan juga berfungsi untuk meluruskan pasangan genteng CTI. Untuk
pemasangan CTI, harus diawali dengan membuka pelindung HDPE protection film
adhesive Shingle pada tiap lembarnya. Untuk kemiringan atap lebih dari 15 derajat,
pemasangan Starter CTI dengan cara dipaku. Pemakuan harus tepat pada atas nat/parit
dari masing-masing genteng dengan jumlah paku minimal 4 paku per lembar genteng.
Untuk kemiringan Atap 1 derajat s/d 15 derajat, pemasangan starter CTI ditempel
diatas permukaan Membran Torching yang sudah dibakar terlebih dahulu.
Pemasangan harus tepat dan rapih sesuai yang disyaratkan oleh pabrik dan design
yang sudah direncanakan sebelumnya.
d) Setelah dipasang starter, Genteng CTI dipasang bertahap mulai dari bawah berderet
horisontal, kemudian mulai keatas. Untuk bagian bawah diawali dengan pemasangan
genteng CTI overlap dengan Starter CTI. Untuk kemiringan atap lebih dari 15 derajat,
pemasangan genteng CTI dengan cara dipaku. Pemakuan harus tepat pada atas
nat/parit dari masing-masing genteng, dengan jumlah paku minimal 4 paku per lembar
METODE PELAKSANAAN 10
genteng. Untuk kemiringan Atap 1 derajat s/d 15 derajat, pemasangan CTI ditempel
diatas permukaan Membran Torching yang sudah dibakar terlebih dahulu.
Pemasangan harus tepat dan rapih sesuai yang disyaratkan oleh pabrik dan design
yang sudah direncanakan sebelumnya.
e) Pada Bubungan/Nok : CTI dipotong menjadi 3 bagian dengan batasan nat/parit dari
atas kebawah, kemudian setiap daun di bagian overlap dipotong sudut. Pemasangan
dengan ditumpuk sesuai overlap dengan cara dipaku. 1m2 genteng=3m1 Nok CTI.
Pemasangan harus tepat dan rapih sesuai yang disyaratkan oleh pabrik dan design
yang sudah direncanakan sebelumnya.
METODE PELAKSANAAN 11
PEKERJAAN DINDING
1. UMUM
Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman, pemasangan Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan pekerjaan pasangan pada Direksi Lapangan untuk
memperoleh persetujuan.
2. PERSYARATAN BAHAN
Bataco harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku. Bidang-bidang sisinya
harus datar, tidak menunjukkan retal-retak. Ukurannya harus sama dengan yang lain
dan harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam NI-10 dan PUBI 1971.
Bahan perekat terdiri dari semen, pasir dan air harus memenuhi ketentuan dalam
pekerjaan pasangan. Untuk pasangan Bataco 1 Pc : 4 Psr.
3. SYARAT PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan pasangan harus dipasang tegak dan mengikuti garis. Pekerjaan
pasangan harus dipasang seragam. Satu bagian tidak boleh dipasang lebih dari 1
meter diatas bagian bawahnya.
b. Bataco sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari kotoran. (
direndam dalam air sehingga buihnya habis ). Bataco harus dipasang tegak lurus
dengan bentangan benang yang sifatnya datar. Pemasangan bataco dilakukan dengan
adukan 1Pc : 4 Ps kecuali :
c. Semua ujung-ujung dinding, sudut-sudut, pinggiran, lubang dan beton dilakukan
dengan adukan 1 Pc : 3 Ps
d. Pasangan dinding bataco dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap hari, diikuti dengan pemasangangan pipa-pipa, peralatan
dan lain-lain dan yang akan ditanam dalam dinding bataco harus dipasangan pada
saat pekerjaan pasangan bataco.
e. Setiap pertemuan tegak lurus dari dinding bataco harus dicor kolom praktis beton
bertulang.
f. Semua bagian atau dinding batako harus diakhiri dengan ring balok sesuai dengan
ukuran pada gambar rencana.
METODE PELAKSANAAN 12
PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan dinding plesteran semen. Termasuk dalam pekerjaan dinding
dan plesteran dalam pasal ini yaitu terdiri dari :
a. Plesteran dinding batako
b. Plesteran Dinding Simpai
c. Plesteran penutup / finishing.
1. PERSYARATAN BAHAN
a. Semen Portland harus memenuhi syarat NI-8 ( dipilih dari 1 produk untuk seluruh
pekerjaan ).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
2. PENGGUNAAN PLESTERAN
Pemakaian plesteran / adukan harus disesuaikan dengan perbandingan campuran
adukan yang digunakan seperti table berikut ini :
NO Perbandingan Penggunaan
1 1 PC : 3 PS 1. Untuk dinding batako
(1 zak PC : 0,096 M3 PS) 2. Untuk Dinding Simpai
1 PC : 4 PS
2 (1 zak PC : 0,128 M3 PS ) 1. Untuk finishing pleteran.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari bahan campuran
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi
Lapangan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bila bidang yang dikerjakan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan. Dan dalam melaksanakan pekerjaan
ini harus mengikuti petunjuk dari gambar arsitektur, terutama pada gambar detail
dan gambar potongan mengenal ukuran tebal / tinggi peil dan bentuk profil.
c. Semua jenis adukan tsb, masing-masing disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan mengering.
d. Plesteran yang retak, bergelembung / cembung, terjadi pengotoran warna tidak akan
diterima, plesteran harus dibersihkan Dan diganti dengan adukan plesteran yang
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
METODE PELAKSANAAN 13
e. Untuk finishing lantai beton tumbuk terdiri dari 2 lapis, tebal tidak kurang dari 1,0
cm kecuali dijelaskan lain atau lebih spesifik.
f. Untuk plesteran dinding semen sampai pemasangan anyaman 90 derajat dan posisi
besi simpai harus kuat dan kencang. Pengadaan besi plat simpai berkualitas baik,
tidak berkart dan masih berbentuk rol. Tebal plesteran dinding tidak kurang dari 3
cm.
g. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan
tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dn melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahn penutup yang
dapat mencegah penguapan secara cepat.
METODE PELAKSANAAN 14
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
1. Semua pintu, jendela dan ventilasi yang berbahan kayu pada bangunan gedung ini dibuat
dengan bentuk panel terdiri dari bahan kayu kls I.
2. Untuk Pintu, Jendela dan Ventilasi yang menggunakan bahan alumunium ataupun
sejenisnya dengan ukuran dan tebal sesuai dengan gambar kerja.
3. Perubahan yang di ajukan karena alasan-alasan tertentu di lapangan harus dengan
persetujuan pengawas lapangan.
METODE PELAKSANAAN 15
PEKERJAAN PLAFOND
1. UMUM
Persyaratan
a) Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
b) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui
oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
c) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
d) Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit
haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur
hanya memuat tata letaknya saja.
Pelaksanaan
a) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan penutup
langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pengawas dan
Pemberi Tugas.
b) Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang
langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
c) Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan
harus diganti.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
1) Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
disangga oleh rangka langit-langit.
2) Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
3) Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga langit-
langit menjadi bergelombang karenanya.
4) Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-langit di
luar bangunan.
2. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD
a) LINGKUP PEKERJAAN
METODE PELAKSANAAN 16
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-langit
gypsum board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm, yang dipasang pada
ruang-ruang rawat inap, koridor, termasuk juga kamar mandi (daerah basah lainnya)
atau disebutkan dalam gambar.
b) PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
NI - 5 - 1961
NI - 0458 - 1961
c) BAHAN-BAHAN
Gypsum Board
Gypsum board yang dipakai adalah gypsum dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm.
Finishing Gypsum Board dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus
memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm dengan finishing
cat zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond
datar sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan
pabrik gypsum.
Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem
langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
Contoh-contoh
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
d) PELAKSANAAN
Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board
1. Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 4x4 cm dengan bentuk,
ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai tata cara dan
teknis pemasangan dari pabriknya.
METODE PELAKSANAAN 17
2. Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran yang
telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus di fiser
masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul dilas dan di
sekru dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian
yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh
Pengawas.
3. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan
menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension / kawat seng BWG
14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh
rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat
berubah-ubah bentuk lagi.
4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
5. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment yang
terletak di plafon.
Pekerjaan langit-langit Gypsum Board
1. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan ukuran
sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
3. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu
dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum
board harus tidak kelihatan.
4. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
5. Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan tertentu sesuai
tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan compound
sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
3. PEKERJAAN PLAFOND PVC
a) Persyaratan Bahan
1) Penutup plafond menggunakan PVC plafond dan panel akustik.
2) Rangka Plafond untuk plafond PVC, menggunakan menggunakan besi Hollow.
3) Untuk plafond panel akustik menggunakan rangka lama yang sudah terpasang.
b) Pelaksanaan :
1) Rangka Plafond
METODE PELAKSANAAN 18
- Penggantung rangka langit – langit adalah Hollow lengkap dengan top cross rail,
- ceiling batten, angle, cb, connector, ter spring, suspension rod, dan angle
- bracket.Stek penggantung langit – langit dan kayu kaso dilapisi plat, diikatkan
ke
- tulangan pelat lantai atau batok beton, telah dipasang pada saat
- pengecoran.Panjang stek dan jarak penggantungan sesuai dengan Gambar
Kerja.
- Untuk pengikatan tepi rangka langit – langit yang menempel dinding pasangan
batu
- bata atau beton adalah dengan “fischer atau paku”
- Pemasangan rangka langit – langit rata waterpass pada permukaan bawahnya.
2) 2. Penutup Plafond PVC
- Plafond PVC yang dipasang adalah plafond yang telah dipilih dengan baik,
bentuk
- dan ukuran masing – masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
atau
- cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelakaan bagi
- pekerja, disarankan membawa papan PVC plafond dengan cara memegang
tepi
- bawah lembaran.
- Papan plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan sesuai
- standar spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
METODE PELAKSANAAN 19
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan Dan
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan mencakup pekerjaan
persiapan permukan yang akan dicat.
2. STANDAR PENGERJAAN
- Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna Dan jenis cat yang akan digunakan. Bidang tsb akan menjadi
contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang yang akan
dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Direksi
lapangan.
- Jika masing-masing bidang tsb telah disetujui Konsultan Pengawas / Direksi lapangan
maka akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3. BAHAN
a. Pengertian cat disini tidak terbatas pada emulsi, vernis dan pelapis-pelapis yang lain
yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Untuk cat tembok dipakai cat produksi dari dalam negeri berkualitas baik, sedangkan
pekerjaan cat kayu dan besi digunakan cat sitentik berkualitas baik yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi lapangan / Pemberi tugas.
c. Plamur Dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk cat yang
dipilih.
d. Untuk plitur maupun varnish tidak digunakan.
e. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang disegel, tidak pecah atau tidak
bocor Dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
f. Kontraktor bertanggungjawab bahwa warna / bhan cat tidak palsu sesuai dengan
spesifikasi atau brosur pabrik.
g. Bahan pengecatan terdiri dari :
1. Cat tembok : plamur dan cat tembok luar dalam
2. Cat kayu : meni, plamur / dempul dan cat kayu
3. Plitur / varnish : (tidak digunakan)
4. Cat residu
h. Warna
METODE PELAKSANAAN 20
1. Selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan, kontraktor
harus mengajukan daftar bhan kepada Konsultan Pengawas / Direksi lapangan
untuk memilih warna dan menyetujuinya.
2. Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warn pilihan, kontraktor menyiapkan
bahan Dan biang pengecatan ( mock up ) untuk dijadikan contoh atas biaya
kontraktor.
4. CARA PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Persiapan
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksnakan pekerjaan plafond dan dinding harus
sudah selesai dikerjakan.
2. Selanjutnya diadakan persiapan tersebut :
- Dinding atau bagian yang akan dicat sebelumnya mendapat persetujuan dari
Direksi lapangan.
- Bagian yang retak-retak, pecah atu kotoran yang menempel harus dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena basah atau
lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3. Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa, sehingga terdapat urutan yang tepat
untuk memulai pekerjaan dari cat dasar sampai pengecatan selanjutnya.
4. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan tenaga yang ahli / terampil dan pekerjaan
pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi lapangan
dan petunjuk dari pabrik pembuat cat tsb.
b. Pengecatan dinding dan plafond
1. Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
Setelah permukaan dinding kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan dinding tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran
yang biasa terdapat pada tembok baru yaitu dengan amplas kemudian dengan lap
sampai benar-benar bersih.
2. Setelah permukaan kering kemudian diamplas dengan amplas halus, kemudian
dicat dengan lapisan pertama dengan campuran air 15%.
3. Bagian yang kurang baik, diberi deco plamur lagi dan setelah kering diamplas.
4. Pengecatan terakhir berulangkali ( 2 atau 3 kali ) sampai warna yang dikehendaki.
5. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.
METODE PELAKSANAAN 21
c. Cat kayu
1. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran dan semua
sambungan antar kayu diberi cat meni.
2. Permukaan kayu yang akan dicat diplamur bila pada bagian kayu tsb terdapat
lubang retak atau celah kemudian baru diamplas.
3. Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang tipis.
4. Setelah permukaan kayu diamplas atau dicat untuk terakhir sebanyak 2 kali dengan
cat penutup yang mengkilap.
5. Kayu yang telah dicat, bila terdapat goresan ataupun cacat lainnya harus dicat
kembali.
d. Cat plitur / varnish ( berdasarkan petunjuk direksi )
METODE PELAKSANAAN 22
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. UMUM
a) Persyaratan
1) Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila
dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
b) Pelaksanaan
1) Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
penyiraman air.
2) Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
3) Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
4) Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
5) Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
2. PEKERJAAN LANTAI GRANIT
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint lantai dan step-tile tangga.
b) Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah granit dengan ukuran 30 x 60 atau dengan spesifikasi
yang telah di tentukan oleh tim perencana. Perubahan bahan yang digunakan untuk
alasan tertentu harus memiliki persetujuan tim pengawas.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
METODE PELAKSANAAN 23
- Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola lantai.
- Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
bernoda.
- Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
- Bahan granit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
- Hasil pemasangan lantai granit harus merupakan bidang permukaan yang benar
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah
basah dan teras/balkon.
- Jarak antara unit-unit pemasangan granit satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
- Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong granit khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
- Granit yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
- Hospital/ plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
pula.
- Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
- Permukaan lantai yang akan dipasangi granit harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih
sempurna.
- Sewaktu granit dipasang, permukaan granit bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
- Pola pemasangan granit disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
- Naad granit diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air.
Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna granit.
- Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah granit dipasang.
METODE PELAKSANAAN 24
- Sewaktu pengisian naad ini, granit harus sudah benar-benar melekat dengan kuat
pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu
dari debu dan kotoran lain.
- Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
- Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
- Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
- Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring,
tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
- Bila masih diperlukan, granit harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada di pasaran.
- Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
- Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion
ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan
Pengawas.
METODE PELAKSANAAN 25
PEKERJAAN SANITASI BANGUNAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kloset harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
d. Pembuatan Beer put harus memenuhi syarat klasifikasi kegunaannya.
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan Sanitair ini, sehingga dapat secara
bersama-sama menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
2. MACAM PEKERJAAN
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Sanitair yang dari instalasi air kotor.
a. Pekerjaan Bak Air dalam WC
- Bak air dalam WC dibuat dengan menggunakan bahan dasar batako, untuk syarat
pemasangannya dapat dilihat pada pasal 19 dalam Bab ini.
- Bak air diplester pada semua sisi dalam dan luar, dan diplester dengan halus dan
rata.
- Plesteran yang digunakan yaitu plesteran kedap air dengan campuran 1 Sp : 2 Ps.
- Pembuatan bak air ini harus dilengkapi dengan pipa penguras dengan ukuran pipa
diameter ½”
b. Pekerjaan Kloset Jongkok dan Duduk.
- Pemasangan kloset jongkok dan duduk harus lebih tinggi dari muka lantai WC..
- Cor kedudukan kloset denngan menggunakan adukan beton campuran 1Sp : 3PS :
5Kr
- Pemasangan kloset harus rapi dan datar.
- Semua pekerjaan yang termasuk dalam pasal ini, bentuk, ukuran serta merk bahan
yang digunakan harus di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas
Lapangan.
METODE PELAKSANAAN 26
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan Listrik di bangunan serta perlengkapannya sejumlah
yang di sebutkan dalam daftar keperluan dan sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan dalam spesifikasi teknis pada bagian ini.
b. Pengadaan dan pemasangan Perlengkapan penerangan, kabel serta perlengkapan
pendukungnya, sesuai dengan daftar keperluan dan spesifikasi teknisnya.
c. Melakukan perawatan rutin dan mengganti komponen-komponen yang rusak selama
dalam masa garansi sesuai dengan kontrak.
2. KUALITAS BAHAN
Kontraktor harus memasok barang-barang yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Barang yang dibeli atau dipasang harus baru, tidak cacat dan belum pernah digunakan.
b. Barang yang dipasok harus sesuai dengan yang ditawarkan dan mempunyai merk yang
sudah dikenal, minimum 3 (tiga) tahun operasional dengan kapasitas sama dan tanpa
ada kerusakan atau keluhan dan bersedia menunjukkan dimana saja lokasi barang
tersebut digunakan.
c. Barang yang dipasok harus mempunyai suku cadang yang dijamin ada dipasaran atau
tidak sulit untuk mencari bilama diperlukan.
d. Barang yang dipasok harus memenuhi standart Internasional (Khusus Komponen
Panel), Standart Nasional Indonesia (SNI) atau standart PLN (khusus untuk kabel).
Standart yang digunakan barang harus tertera dalam label (tanda) barang atau
brosur/liflet dan berlaku untuk semua material yang ada dalam barang tersebut.
e. Peralatan penerangan seperti sakelar, stop kontak, fitting, harus dari merk yang sudah
terkenal (Vimar - Broco - Legrand atau Artolite) dan harus mendapatkan persetujuan
dari Direktur tentang typenya.
METODE PELAKSANAAN 27
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Tata cara pelaksanaan dan penilain perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak. Tugas mengerjakan pekerjaan
tambah/kurang diberitahukan tertulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas, serta
persetujuan Pemberi Tugas. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata
ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas atau persetujuan Pemberi Tugas. Biaya
pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang
dimasukkan oleh Penyedia Jasa yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan
angsuran terakhir. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan pekerjaan yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih
lanjut oleh Konsultan Pengawas bersama-sama Penyedia Jasa dan persetujuan dari Pemberi
Tugas. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Pemberi Tugas atas rekomendasi Konsultan Pengawas dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
METODE PELAKSANAAN 28
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut.
Bahan - bahan
a) Semen
- Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal dengan
syarat-syarat :
1. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1972).
2. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
3. Mempunyai sertifikat uji (test sertificate).
4. Mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
- Harus diterimakan dalam sak ( kantong ) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
- 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru
harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
- Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
b) Agregat (Aggregates)
- Semua pemakaian batu pecah ( agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
2. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
METODE PELAKSANAAN 29
3. Tidak mudah hancur ( tetap keras ), tidak porous
4. Bebas dari tanah/ tanah liat ( tidak bercampur dengan tanah/tanah
liat atau kotoran-kotoran lainnya.
- Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 25 mm untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pemberi
Tugas.
- Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
- Pemberi Tugas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas, setiap saat dalam Laboratorium yang diakui.
- Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply,
maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
- Penyimpanan.
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
c) Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton, tidak mengandung minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) serta diuji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib.
Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
d) Besi Beton ( Steel Reinforcement )
- Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
2. Standard Industri Indonesia (SII).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dsb.).
- Semua dari jenis baja dengan mutu BJTP-24 (polos) dan BJTD-40 (ulir),
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI
1971. Mutu Baja BJTP-24 (polos) untuk dia <= 8 mm.
METODE PELAKSANAAN 30
- Mutu Baja BJTD-40 (ulir) untukdia >= 10.
- Mempunyai penampang yang sama rata. Ukuran disesuaikan dengan gambar-
gambar.
- Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
- Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture ) dan tidak
dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
- Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pemberi Tugas. Barang
percobaan diambil dibawah kesaksian Pemberi Tugas, berjumlah
minimum 3 ( tiga ) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya +/- 100 cm. Pengambilan sample
dilakukan untuk tiap diameter setiap kelipatan 50 ton berat besi tersebut.
- Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar gambar, atau
mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Untuk hal itu sebelumnya
Kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
(bending schedule ), diajukan kepada Pemberi Tugas untuk
mendapat persetujuannya.
- Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja, atau papan acuan.
- Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi
beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
- Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan Perencana/ Pemberi Tugas.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi (RKS) dan apa yang tercantum dalam pasal 4.B.4
diatas harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari Pemberi Tugas, dalam waktu 2 x 24 jam.
METODE PELAKSANAAN 31
2. SYARAT SYARAT PELAKSANANNA
a) ADUKAN NON-STRUKTURAL
- Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) untuk beton non-struktural.
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut volume.
- Aggregat diukur menurut volume.
- Pasir diukur menurut volume,
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin ( batch mixer ).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk. Lama
pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
b) TEST KUBUS BETON ( PENGUJIAN MUTU BETON )
1) Pemberi Tugas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat
kubus coba dari adukan beton yang dibuat. Mutu beton yang disyaratkan adalah
K-300 / fc’ = 25 MPa. Dimana tegangan tekan karakteristik beton pada
umur 28 hari harus mencapai 300 Kg/cm2 / 25 MPa.
2) Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran
15 x 15 x15 cm3. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya
harus dibawah pengawasan. Sample diambil tiap 5 M3, Prosedurnya harus
memenuhi syarat - syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) bab 4.7.
3) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4) Kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang
perlu dicatat. ( Kode pada kubus harus digores dengan paku, tidak diperbolehkan
menggunakan kapur atau cat).
5) Semua kubus harus di test di laboratorium beton yang berwenang, dan disetujui
Pemberi Tugas.
6) Laporan hasil Percobaan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas segera sesudah
selesai percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat kubus benda uji tersebut.
METODE PELAKSANAAN 32
7) Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti
yang ditunjukkan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi,
maka Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor supaya mengadakan percobaan
percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan
percobaan coring.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia ( NI.2 - 1971 ).
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas. Semua biaya-biaya untuk percobaan
dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c) PENGECORAN BETON
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton, Kontraktor harus
memberitahukan Pemberi Tugas dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
persetujuan Pemberi Tugas, maka Kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas
biaya Kontraktor sendiri.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran- kotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah
mendapat persetujuan Pemberi Tugas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan, pada setiap
waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas
4) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran ( potongan kayu, batu, tanah dan lain-
lain ) dan dibasahi dengan air semen.
5) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian melebihi 2.0 meter,
yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
6) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontiniu / tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
METODE PELAKSANAAN 33
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
7) Penggunaan bahan campuran tambahan (additive) harus disetujui Pemberi Tugas.
Sebelum Penggunaan bahan campuran tambahan (additive), Kontraktor harus
membuat beberapa Trial Mix yang akan ditest di laboratorium yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas. Semua Resiko akibat penggunaan bahan campuran tambahan
(additive) ditanggung oleh Kontraktor.
d) PEMADATAN BETON
1) Beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator selama pengecoran berlangsung
dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi
tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang
agregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan
dibuka.
3) Kontraktor harus menyiapkan vibrator-vibrator untuk menjamin effisiensinya tanpa
adanya penundaan. Vibrator yang dipakai harus dari type Rotary Out of
Balance dengan frekwensi tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan
kemampuan memberikan percepatan dari 6 g. pada beton setelah kontak dengan
beton.
4) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan
aggregat, kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
5) Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 1 (satu) vibrator tambahan untuk
digunakan pada saat yang lain rusak.
e) CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON.
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakkan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari.
3) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas
retaknya beton karena kelalaian ini.
4) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari Pemberi Tugas
dan Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan
bahwa bahan kimia tersebut effektif untuk digunakan.
METODE PELAKSANAAN 34
f) PEMBENGKOKAN DAN PENYETELAN BESI BETON.
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari PBI (NI.2-1971).
Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga ahli, untuk ini dengan
menggunakan alat-alat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah, retak-retak dan sebagainya.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Kontraktor harus membuat rencana
kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang
diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuannya.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
dan ini sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pemasangan dengan menggunakan selimut beton (beton decking) harus sesuai
sebagai berikut :
- Selimut beton untuk pelat & dinding 2.0 cm
- Selimut beton untuk Kolom 3.0 cm
- Selimut beton untuk Balok 3.0 cm
- Selimut beton untuk Pelat Pondasi 5.0 cm
- Selimut beton untuk Sloof 5.0 cm
- Selimut beton untuk Pile Cap 7.5 cm
- Selimut beton pelat & dinding Basement 4.0 cm
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi
ini, penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan
bekisting.
7) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya
harus sesuai dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
8) Precast Mortar Spacing Block hendaknya digunakan untuk menahan jarak yang tepat
pada tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang kurang lebih sama
dengan beton yang akan dicor.
METODE PELAKSANAAN 35
g) CETAKAN BETON/BEKISTING
1) Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton,
untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian
yang strukturil harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, sebelum beton dicor
pada bagian itu.
2) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
3) Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
4) Cetakan beton harus dibuat kuat sehingga tidak memungkinkan terjadinya perubahan
bentuk atau melengkung, garis ketinggian dan dimensi beton sebagaimana
diperlihatkan pada gambar.
5) Penunjang bekisting menggunakan steger besi (scafolding ). Penggunaan dolken atau
balok kayu untuk selama masih memenuhi syarat.
6) Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan
harus berada dalam permukaan beton.
7) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
h) PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI (NI.2-1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya.
2) Cetakan - cetakan dapat dilepas dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian samping
balok, kolom dan dinding. Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat
dilepas setelah 21 hari. Walaupun sudah dibuka cetakannya, Konstruksi tersebut
belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton sempurna (minimum 28 hari ).
3) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pemberi Tugas.
4) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas, untuk
meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang
METODE PELAKSANAAN 36
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan
bagian tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
- Konstruksi beton yang sangat kropos.
- Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
i) PEMASANGAN ALAT-ALAT DI DALAM BETON.
1) Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pemberi Tugas.
2) Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan
sparing, pemasangan dudukan pondasi mesin dan sebagainya, harus menurut
petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas yang sesuai dengan data teknis mesin yang akan
dipasang.
METODE PELAKSANAAN 37
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang. Secara
umum tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
- Penyediaan semua material pekerjaan beton.
- Persiapan dan pemasangan bekisting
- Pemasangan tulangan
- Pengadukan beton.
- Pengecoran beton.
- Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan tambahan,
sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
2. STANDARD PEKERJAAN
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar
yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk struktur digunakan mutu beton K-175.
Dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan
cor beton dengan menggunakan sistem beton dengan adukan molen (mix concrete) yang
terlebih dahulu memberikan data – data spesifikasi mutu beton kepada Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan.
a) Persyaratan Bahan
a) Portland Cement ( PC )
a. Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Konsultan
Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen Indonesia (SNIS-04-
1989-F).
b. Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari
satu jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
d. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai ventilasi
cukup dan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
30 cm dari lantai Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan setiap pengiriman semen baru
METODE PELAKSANAAN 38
harus dipisahkan dari semen yang lama dan diberi tanda dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b) Split / Pasir
a. Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan
yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang dapat
memperlemah kekuatan beton.
b. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 1734-1989-F, atau daftar berikut
ini :
Split Pasir
Ayakan % Lewat % Lewat
Ayakan
Ayakan Ayakan
( Berat Kering ( Berat Kering
) )
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 - 100 5 mm 90 - 100
15 mm 25 - 60 2,5 mm 80 - 100
5 mm 0 - 10 1,2 mm 50 - 90
2.5 mm 0 - 5 0,6 mm 25 - 60
0,3 mm 10 - 30
0,15 mm 10
c) Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain dalam
jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
METODE PELAKSANAAN 39
PEKERJAAN PENULANGAN BAJA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang tulangan baja sesuai
dengan yang tercantum di dalam spesifikasi/gambar. Dalam pekerjaan penulangan baja
termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga beton tahu dan
segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan pengalaman
teknik yang terbaik.
2. GAMBAR KERJA
Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan baja, Kontraktor mempelajari gambar kerja.
3. STANDARISASI
Detail dan pemasangan tulangan baja harus sesuai dengan peraturan atau standar yang
berlaku.
4. SPESIFIKASI TULANGAN BAJA
Khusus untuk beton struktur, besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-
24 menurut persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standart Class SR-24 ataupun British
Standart, NI 785-1938.
5. PEKERJAAN PEMBENGKOKAN TULANGAN BAJA
Pekerjaan pembengkokan tulangan baja harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan
ukuran yang tertera pada gambar. Tulangan baja tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan kembali sedemikian rupa sehingga menjadi rusak atau cacat.
Dilarang membengkok tulangan baja dengan cara pemanasan.
6. SYARAT PEMASANGAN
1. Penulangan
Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat dan lapisan yang
dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda,
tulangan baja harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
2. Pemasangan
Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat
atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang dengan penumpu
beton atau logam dan penggantung logam.
3. Syarat Pemasangan
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang
dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut :
- Beton yang dicor pada tanah 8 cm
METODE PELAKSANAAN 40
- Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
- Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm.
- Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
4. Sambungan
Sistem penulangan dari bangunan secara keseluruhan harus dihubungkan satu dengan
yang lain, dengan cara pengelasan.
5. Persetujuan dari Konsultan Pengawas
Penulangan baja tersebut di atas harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas terlebih
dahulu sebelum dilakukan pengecoran. Konsultan Pengawas harus diberitahu apabila
pemasangan penulangan baja sudah siap untuk diperiksa.
METODE PELAKSANAAN 41
PEKERJAAN BETON
1. SYARAT PENGADUKAN BETON :
Semua beton harus memenuhi persyaratan-persyaratan umum untuk perencanaan
campuran seperti yang diberikan dalam tabel dibawah ini.
Ukuran maximum
Jumlah Air
Total Agregat (mm)
Kelas
semen
Perbandingan
Beton
Kg/m3 Berat
Kelas A Kelas B faktor air
Kg/m3
semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 275 400 25.00 19.00 170 0.42
K 225 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 400 37.50 25.00 atau 210 0.525
dalam air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan yang tidak struktural,
setiap campuran yang dapat diterima digunakan atas persetujuan Direksi Teknik
disediakan bahwa perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar) dengan
semen tidak melebihi 6 : 1
2. KOMPOSISI ADUKAN
METODE PELAKSANAAN 42
- Komposisi adukan beton dibuat berdasarkan perbandingan volume dengan macam
campuran dan penggunaan seperti tersebut di bawah ini :
No Kelas Beton Penggunaan Keterangan
1 2 3 4
1. Beton K - 1755 Pekerjaan : Disesuaikan dengan
- Lantai 1. gambar
- Campuran Percobaan
Kontraktor harus menegaskan perbandingan campuran dan material yang
diusulkannya dengan membuat dan melakukan pengujian campuran percobaan,
dengan disaksikan oleh Direksi Teknik menggunakan tipe alat dan peralatan yang
sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Percobaan campuran dianggap
dapat diterima asalkan hasil test memuaskan dan memenuhi semua persyaratan-
persyaratan proporsi campuran yang ditetapkan.
3. PENGADUKAN BETON
a) Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengwasi dari masing-masing bahan
pembentuk beton. Perlengkapan - perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya harus
mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
b) Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-benar
homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsintensi dari adukan
ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak dibenarkan.
c) Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat bantu lainnya
ke tempat pengecoran harus diatur sedimikian rupa, sehingga waktu pengangkutan
harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
4. PENGENDALIAN MUTU BETON
METODE PELAKSANAAN 43
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan kekuatan
tekanan dan persyaratan Slump (pengujian-turun abrams) yang ditetapkan sebagai
berikut :
a) Pengujian Slump Beton
Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian slump (slump test) harus sesuai dengan
spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 0101-76. Beton yang tidak memenuhi
persyaratan “slump tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, kecuali Direksi Teknik
dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya secara terbatas beton semacam itu
dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian dengan tegangan rendah pekerjaan-
pekerjaan tertentu.
Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian
sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-
celah yang kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian
sehingga pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam,
dan padat.
b) Kuat Tekan Beton
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 hari 28 hari
K 350 230 350
K 275 180 275
K 225 148 225
K 125 82 125
K 175 115 175
Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder, syarat
kekuatan tekan dikurangi 17 %
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-angka yang
ditentukan pada diatas, maka kontraktor tidak boleh mengecor beton lebih jauh sampai
penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan dan ia telah
METODE PELAKSANAAN 44
mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai dengan
spesifikasi sampai Direksi teknik merasa puas.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan
dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan
berikut ini Kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
- Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil pemeriksaan benda uji
kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan karasteristik yang
diberikan pada tabel diatas.
- Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-
turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah kekuatan
karasteristik dan Sr adalah deviasi standard.
- Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah deviasi standard. Deviasi
standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik berdasarkan data pekerjaan beton
sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
5. PENGECORAN
a) Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan molen.
b) Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan pada
waktu Konsultan Pengawas ada di tempat.
c) Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
d) Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
e) Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan
bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari
adukan beton.
f) Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan
adukan pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut
di atas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya
tanpa terlepas satu sama lain.
g) Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong saluran.
h) Adukan beton harus dicor dengan merata.
i) Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
METODE PELAKSANAAN 45
6. PEMADATAN DAN PENGGETARAN
a) Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas dari
kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan dan
material yang melekat.
b) Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c) Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada
bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukan bekisting
d) Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari
konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian.
7. PERAWATAN BETON
a) Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni basah
atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
b) Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung
paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
c) Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
- Rusak
- Sejak semula cacat
- Cacat sebelum penyerahan pertama
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ).
- Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
METODE PELAKSANAAN 46
PEKERJAAN KAYU
1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan kayu meliputi semua pekerjaan kayu dalam perencanaan.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar benar kering, warna sama, lurus, tanpacacat
mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti yang tercantum
dalam gambar pelaksanaan.
Pekerjaan kayu halus (Pekerjaan kayu yang ditampakkan / ekspose).
a. Kayu belian
Pemilihan bahan kayu harus disetujui oleh pihak pengawas dan owner atau di
sesuaikan dengan perencanaan.
b. Kamper Kamper.
Referensi bahan sesuai S II No. 0458/81, mutu kelas A, kelas kekuatan II dan
keawetan II atau sesuai yang telah di tentukan oleh tim perencana dan gambar rencana.
c. Lembaran kayu plywood / Teakplywood / Formika /Multiplex.
Ukuran lebar dan ketebalan sesuai gambar pelaksanaan, mutu terbaik dari
kelasnya, produk lokal. Persyaratan Plywood yang dipakai memenuhi standard
yang dipergunakan.
3. PERSYARATAN TEKNIS
a. Kelembaban.
1) Untuk ketebalan kayu < 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14 %
terpasang.
2) Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25 % maksimum.
3) Untuk ketebalan kayu dari 3 sampai 7 cm diijinkan kelembaban kayu 18 %
maksimum.
b. Semua kayu terkecuali lembaran Plywood yang dipergunakan harus sudah melalui
proses pengeringan / dry clean, diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan finishing.
c. Penimbunan / penyimpanan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan
ini dimulai, harus diletakkan / disimpan di dalam ruangan yang kering dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak. langsung menyentuh
lantai / tanah.
d. Bahan dempul yang dipakai tipe B dengan referensi SII 0282/80.
e. Bahan meni kayu adalah wood filler, sesuai spesifikasi pabrik.
METODE PELAKSANAAN 47
f. Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL/f.
g. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
digalvanisasi sesuai NI-5 Bab VI Pasal 14, 15 dan 17.
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu berkoordinasi dengan
Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Kontraktor harus
menyediakan manhole untuk pemeliharaan / perawatan instalasi disiplin lain tersebut
yang tersembunyi dibalik permukaan kayu yang luas.
b. Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar pelaksanaan
adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan Direksi/Pengawas, maka
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu
yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat, penggantung, anker,
dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi serta sempurna, tidak
diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
d. Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan pemasangan
paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi/Pengawas. Ukuran
bahan / material sambungan adalah sebagai berikut - Baut 1/2" untuk menembus
Balok Kayu 6/15, Baut 3/8 untuk Balok Kayu 5/7 - 6/12.
e. Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada hubungan balok
kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete block dan permukaan beton.
Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar
4 mm.
f. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap kurang kuat
oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk
menambahkannya setelah disetujui Direksi/Pengawas. Dalam hal ini Kontraktor tidak
dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
g. Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah dempul kering
harus digosok ampelas halus.
h. Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah diberi
lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan
i. Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu atau cat
dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai persyaratan.
5. PEKERJAAN KAYU HALUS
METODE PELAKSANAAN 48
a. Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan dan
permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan finishing harus diserut halus dan
rata.
b. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan mesin
tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru kemudian diperkenankan dengan
penyerutan tangan) dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan.
Persyaratan ini berlaku pula untuk : Sambungan tenon, ekor burung, dowel dan
sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian yang tepat
terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
c. Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut pola dan
pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.
d. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik
berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat lain. Apabila hal tersebut di
atas ditemui, maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti tanpa
mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor,
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambahan.
6. FINISHING PERMUKAAN KAYU.
Semua pekerjaan kayu halus/yang tampak, harus difinish dan/atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.
METODE PELAKSANAAN 49
PEKERJAAN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Termasuk didalamnya pekerjaan pemasangan keramik lantai, lantai WC, bak WC,
dinding WC.
2. PERSYARATAN BAHAN.
Pemasangan keramik lantai bangunan 30 x 30 cm dan ukuran 40 x 40 cm.
3. SYARAT PELAKSANAAN.
a. Pekerjaan finishing keramik boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan. Sebelum
pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor wajib membersihkan semua permukaan yang
akan dipasang bahan lapisan yang akan dilapisi dengan keramik dari berbagai
macam-macam kotoran.
b. Keramik harus berkwalitas baik ( Kelas I ) dengan merk/jenis yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Keramik diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi
peraturan-peraturan ASTM, Peraturan keramik Indonesia (NI 19 : PVBB 1990 dan
PVBI)
c. Keramik harus seragam dalam ukuran ( tidak ada selisih luas keramik ), warna dan
permukaannya harus rata. Pemilihan warna dan motif harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
d. Celah antara (nat) lebarnya maksimum 1 mm dan disisi adukan 1 pc : 2 Pc, setalah
pasangan cukup kering disiram dengan air (grout semen berwarna) warnanya sesuai
dengan keramik yang dipasang.
e. Pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa harus dipotong maka
potongan harus dengan hati-hati dan rapi.
f. Hasil pekerjaan keramik harus merupakan bidang yang benar-benar rata, tidak
bergelombang baik vertikal maupun horizontal harus lurus.
g. Bidang permukaan hasil pasangan harus rata, semua unitnya terpasang kuat ( tidak
goyang), sisi – sisinya dan sudutnya utuh ( tanpa cacat, retak dan gompal ).
h. Keramik harus seragam dalam ukuran ( tidak ada selisih luas keramik ), warna.
Setelah pemasangan selesai permukaan lantai harus dibersihkan.
METODE PELAKSANAAN 50
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat untuk pelaksanaan
pekerjaan ini. Pekerjaan ini meliputi semua bahan-bahan pengunci dan penggantung serta
perlengkapannya.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Semua bahan perlengkapan pintu dan jendela yang dipakai dalam pekerjaan ini
sedapat mungkin hasil dari suatu pabrik dengan kualitas baik.
b. Sebelum pemasangan alat-alat penggantungdan pengunci, kontraktor harus dapat
memberikan / memperlihatkan contohnya kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan plat pengenal terbuat dari logam dan
tertera nomor pengenalnya serta harus diserahkan kepada Direksi Lapangan /
Pemberi tugas.
d. Bahan pengunci, penggantung handle Dan slot yang akan dipasang terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Direksi lapangan / Pemberi tugas.
3. MACAM PEKERJAAN
a. Mengadakan Dan memasang kunci pintu pada semua pintu sesuai gambar rencana.
b. Memasang empat buah engsel pada setiap daun pintu dan dua buah pada setiap daun
jendela.
c. Memasang slot pada daun pintu ganda pada bagian atas dan bawah.
d. Untuk daun pintu WC memakai grendel kosong isi angin slot dan handle.
JENIS UKURAN KEGUNAAN KETERANGAN
Kunci pintu gembok Semua daun pintu Setarap cap jangkar
Engsel 4 “ Semua daun pintu Dari bahan tembaga atau
Engsel 3” Semua daun jendela kuningan
Handle 3” Semua jendela kaca Masing-masing 1 buah
Slot 8” Untuk pintu Dipasang atas dan bawah
Slot 2” Semua jendela kaca Dipasang bawah kiri dan
kanan
Kait angin Semua jendela kaca Bagian kiri dan kanan
METODE PELAKSANAAN 51
4. CARA PELAKSANAAN
a. Semua pemasangan harus rapi, sehingga pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka
dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci harus diberi minyak sehingga hasil
pekerjaan akan baik
METODE PELAKSANAAN 52
PEKERJAAN PERSIAPAN PERLENGKAPAN SANITASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Perpipaan dan Perlengkapan Sanitasi meliputi pemasangan seluruh jaringan
air bersih, air kotor, pemasangan stop kran, floor drain, pipa hawa, septicktank, kloset
jongkok, bak air fibre glass, instalasi air didalam bangunan serta saluran air hujan.
2. BAHAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Pipa GIP diameter diameter ¾” untuk keperluan air bersih dengan kualitas baik.
Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa.
b. Stop kran ¾” sekualitas HAMCO.
c. Kran diameter ¾”sekualitas HAMCO.
d. Saringan air kotor/floor drain dari plastik kualitas baik.
e. Septick tank/beerput, rangka dan dindingnya dari gorong-gorong.
f. Kloset jongkok sekualitas KIA standart/INA.
g. Bak penampungan air dari beton bertulang
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Pemasangan pipa pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw).
b. Pasangan pipa pipa tersebut harus horizontal dan vertikal, tidak boleh dipasang
miring.
c. Menara air (sesuai gambar) .
d. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan yang
disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian
harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa
penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari
hasil pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan
pengujian adalah tanggungan Kontraktor.
e. Air kotor dari MCK dialirkan dengan pipa beton Diameter 1/2 - 20 cm dan Diameter
20 cm kesaluran terdekat
f. Pembuangan air limbah/kotoran dari wastafel dialirkan dengan pipa PVC diameter
4” dan 2” ke septicktank. Pada tempat tempat tertentu sebelum pipa dihubungkan ke
septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol.
g. Septicktank /beerput dibuat dari kayu belian dan bagian atasnya beton bertulang 1
PC : 2 PS : 3 KR tebal 4-6 cm serta diberi pipa pembuangan udara dari pipa
galvanis diameter 2”.
METODE PELAKSANAAN 53
h. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas septicktank/beerput
harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan.
i. Didalam KM/WC dilengkapi satu buah bak air dari pasangan batako. Bak ini
kemudian dilapisi keramik/porselin kualitas baik. Lubang penguras pada bak air
dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup khusus yang mempunyai ulir
kualitas baik.
METODE PELAKSANAAN 54
PEKERJAAN ORNAMENT PAPAN BELIAN CUTTING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat untuk pelaksanaan
pekerjaan ini. Pekerjaan ini meliputi semua bahan-bahan Ornamen pada bangunan.
2. BAHAN YANG DIGUNAKAN
Bahan bangunan yang digunakan yaitu kayu belian. Semua kayu yang dipakai harus tua,
benar benar kering, warna sama, lurus, tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan retak.
Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti yang tercantum dalam gambar pelaksanaan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu berkoordinasi dengan
Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Kontraktor harus
menyediakan manhole untuk pemeliharaan / perawatan instalasi disiplin lain tersebut
yang tersembunyi dibalik permukaan kayu yang luas.
b. Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar pelaksanaan
adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan Direksi/Pengawas, maka
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu
yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat, penggantung, anker,
dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi serta sempurna, tidak
diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
d. Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan pemasangan
paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi/Pengawas. Ukuran
bahan / material sambungan adalah sebagai berikut - Baut 1/2" untuk menembus
Balok Kayu 6/15, Baut 3/8 untuk Balok Kayu 5/7 - 6/12.
e. Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada hubungan balok
kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete block dan permukaan beton.
Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar
4 mm.
f. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap kurang kuat
oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk
menambahkannya setelah disetujui Direksi/Pengawas. Dalam hal ini Kontraktor tidak
dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
METODE PELAKSANAAN 55
g. Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah dempul kering
harus digosok ampelas halus.
h. Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah diberi
lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan
i. Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu atau cat
dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai persyaratan.
4. PEKERJAAN KAYU HALUS
a. Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan dan
permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan finishing harus diserut halus dan
rata.
b. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan mesin
tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru kemudian diperkenankan dengan
penyerutan tangan) dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat pemasangan.
Persyaratan ini berlaku pula untuk : Sambungan tenon, ekor burung, dowel dan
sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian yang tepat
terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
c. Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut pola dan
pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.
d. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik
berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat lain. Apabila hal tersebut di
atas ditemui, maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti tanpa
mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor,
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambahan.
5. FINISHING
Semua pekerjaan kayu halus/yang tampak, harus difinish dan/atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.
METODE PELAKSANAAN 56
PEKERJAAN PENYELESAIAN, PEMBERSIHAN DAN PEKERJAAN PENUTUP
1. Semua gambar kerja dan perubahannya yang telah disetujui oleh Pemilik sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan serta disetujui oleh Direksi.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis
ini akan ditentukan kemudian dilapangan oleh Direksi atau Pengawas lapangan.
3. Setelah pekerjaan seluruhnya dianggap selesai, mak kontraktor harus membersihkan sisa
bahan bangunan yang tidak terpakai sehingga rapi dan bersih.
4. Pekerjaan yang termasuk dalam penjelasan kerja harus dilaksanakan menurut uraian Dan
syarat-syarat serta Gambar Kerja dengan peraturan yang mengikat.
5. Perubahan-perubahan gambar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan mengajukan
usulan perubahan serta alasan-alasannya untuk disetujui oleh Kontraktor Pengawas /
Direksi lapangan sebelum dilaksanakan perubahan pekerjaan.
6. Penjelasan pekerjaan yang belum termasuk atau tidak termasuk dalam penjeasan ini akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
METODE PELAKSANAAN 57
KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat penjelasan ternyata
diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasana Pekerjaan. Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan-peralatan tambahan
yang diperlukan walaupun tidak digambar atau disebutkan dalam buku acuan ini.
Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan di dalam daftar
kegiatan maka pemborong berhak menambah atau merubahnya karena daftar kegiatan yang
dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Gambar-gambar ini sudah
harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya
pada saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acata Serah Terima
Kedua.
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan kontraktor dan bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pemilik.
Nanga Pinoh, 2024
Diketahui/Disetujui Oleh :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Melawi
YUSSENNO, S.Pd, M.M.
Pembina Tk.I/IV.b
NIP. 19750611 199703 1 003
METODE PELAKSANAAN 58| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya, Belanja Pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi Dana Dau Tahun 2023 (Lanjutan) | Kab. Melawi | Rp 2,800,000,000 |
| 19 June 2019 | Pembangunan Pasar Rakyat Nanga Pinoh | Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi | Rp 1,300,000,000 |
| 1 November 2017 | Peningkatan Jalan Mahoni Kecamatan Pinoh Selatan (Dak Tambahan) | Kab. Melawi | Rp 1,000,000,000 |
| 15 June 2022 | Peningkatan Jalan Raden Paku Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan | Kab. Melawi | Rp 970,000,605 |
| 18 September 2024 | Pemeliharaan Jalan Masuk 1 Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |
| 3 December 2025 | Pemeliharaan Jalan Masuk Bandara 1 Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |
| 24 October 2025 | Pemeliharaan Jalan Masuk Bandara 1 Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |
| 3 March 2025 | Pemeliharaan Runway 1 Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |
| 20 June 2025 | Pemeliharaan Runway 1 Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |
| 23 April 2025 | Pemeliharaan Strip 1 Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |