METODE PELAKSANAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA,
REDESIGN PEMBANGUNAN RUMAH ADAT DAYAK KABUPATEN
MELAWI TAHUN 2023
1. URAIAN PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Tempat Kerja Lainnya, Redesign Pembangunan Rumah Adat Dayak Kabupaten Melawi.
1.2. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, alat-alat pengangkut, mesin
giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan /material dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun Addendum
dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Keppres 14A tahun 1980 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Peraturan Beton Indonesia (PBI ) 1971.
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
e. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
f. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
g. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/ Instansipemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 1
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan
Pengawas atau Pemimpin Proyek.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-
GAMBAR.
3.1 Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi termasuk
tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwjzing).
3.2 Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/ berlaku adalah ketentuan
yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang
lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
Konsultan Pengawas/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN.
Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat
rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan Curva
“S” dan Net Work Planning jika diperlukan.
Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemilik/
Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Suratb
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada Pemilik/ Konsultan
Penngawas, satu salinan rencana kerja ditempel pada dinding Kantor Proyek (Direksi
Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan di lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 2
Konsultan Pengawas/ Pemilik akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.
Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan STM
lulusan bangunan yang berpengalaman minimal 12 (dua belas)tahun atau sarjana muda
jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 7 (tujuh) tahun, atau sarjana Teknik Sipil
berpengalaman 4 (empat) tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas
di lapangan tersebut dutujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi serta Konsultan
Pengawas sebagai tembusannya.
Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.
Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor, Kontraktor sudah harus menggantinya.
6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.
6.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2 Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu, seng atau
bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas.
6.3 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
6.4 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/ Pemilik.
7. JENIS DAN MUTU BAHAN.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 3
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan bersama menteri perdagangan dan koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menpan :
Nomor : 472/Kab/XII/1980
Nomor : 813/MENPAN/1980
Nomor : 064/MENPAN/XII/1980
Tanggal : 23 Desember 1980
8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL
8.1 Semua bahan / material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
8.2 Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan/material dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
8.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan/material sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek secara
tertulis. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis kepad Direksi
untuk mendapat persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal (sumber) material,
macam material yang dipesan dengan maksud untuk digunakan dalam penyelesaian
pekerjaan.
8.4 Bahan/material yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
8.5 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan/material lebih lanjut,
Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan/material tersebut kepada Balai
Penelitian (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian
menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan/material tersebut.
9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9.1 Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan
digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan.
9.2 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
- Mesin molen.
- Theodolit dan Water Pass (ijin Konsultan Pengawas)
- Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 4
- Alat-alat pemadat masinal dan manual.
- Alat menggergaji, alat ukur listruk dan alat ukur air.
- Alat-alat bantu lainnya guna kelancaran pekerjaan.
- Alat-alat besar seperti Three Wheel Roller.
- Alat-alat pengangkut dan penghampar.
- Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.
10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib meminta persetujuan
kepada Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
10.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari diterimanya surat
permohonan pemeriksaaan tidak dihitung hari raya/ libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan kecuali jika Konsultan Pengawas
meminta perpanjangan waktu.
10.3 Baila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
11. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
11.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/ kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan pemimpin
proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan / Pekerjaan Tambah Kurang.
11.2 Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Konsultan Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.
11.3 Biaya pekerjaan tambah/ kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
11.4 Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang tersebut.
11.5 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama dengan Kontraktor dengan Persetujuan Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 5
12. SITUASI DAN UKURAN
12.1 Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan
memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
12.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-
ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang jelas-jelas tertera
dalam gambar.
b. Titik duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0.00 yaitu diambil sama dengan
peil lantai bangunan yang ada atau akan ditentukan kemudian di lapangan bersama-
sama dengan Koansultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
1) PEKERJAAN PENDAHULUAN
Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2) PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK.
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan
ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek.
3) JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di
lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang
ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
menjaga keamanan.
Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1) KANTOR DIREKSI LAPANGAN
a. Lingkup Pekerjaan
1) Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk
menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
2) Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi .
b. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
1) Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
2) Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing
bahan tidak tercampur dengan lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 7
3) Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan karena tidak memenuhi syarat
2) PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
a. Papan dasar pelaksanaan tersebut dipasang pada balok kayu semutu meranti merah
dengan ukuran tebal 3 cm lebar 20 cm lurus dan diserut rata pada sebelah atasnya
(waterpass).
b. Papan dasar pelaksanaan tersebut dipasang pada balok kayu bermutummeranti merah
ukuran kaso (5/7 cm), yang tertancap dalam tanahmsehingga tidak bisa digerak
gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
c. Tinggi sisi atas papan harus waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi
Lapangan.
d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 2 m dari sisi luar galian tanah pondasi.
e. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as
as dan atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah luntur.
f. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Pemborong harus melaporkan
kepada Direksi Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 8
PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi seperti tercantum di dalam
gambar rencana atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Maka akar
tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas
galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana.
Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan atas tanggungan Kontraktor.
Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah asli. Kontraktor
harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air
dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana
air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi
di sekitar proyek.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 9
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan pekerjaan lainnya yang berhubungan
langsung dengan tanah.
Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug.
Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat sesuai dengan
gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang
bekerja.
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari
kepadatan optimum laboratorium.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 10
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN.
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
Persyaratan Bahan.
a. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
lainnya.
b. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI
lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
c. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 11
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton berikut.
Bahan - bahan
a) Semen
- Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal dengan
syarat-syarat :
1. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1972).
2. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
3. Mempunyai sertifikat uji (test sertificate).
4. Mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan.
- Harus diterimakan dalam sak ( kantong ) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
- 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru
harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
- Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
b) Agregat (Aggregates)
- Semua pemakaian batu pecah ( agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
2. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 12
3. Tidak mudah hancur ( tetap keras ), tidak porous
4. Bebas dari tanah/ tanah liat ( tidak bercampur dengan tanah/tanah
liat atau kotoran-kotoran lainnya.
- Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 25 mm untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pemberi
Tugas.
- Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang
baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
- Pemberi Tugas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas, setiap saat dalam Laboratorium yang diakui.
- Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut disupply,
maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
- Penyimpanan.
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
c) Air
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak
beton, tidak mengandung minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) serta diuji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib.
Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
d) Besi Beton ( Steel Reinforcement )
- Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
2. Standard Industri Indonesia (SII).
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dsb.).
- Semua dari jenis baja dengan mutu BJTP-24 (polos) dan BJTD-40 (ulir),
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI
1971. Mutu Baja BJTP-24 (polos) untuk dia <= 8 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 13
- Mutu Baja BJTD-40 (ulir) untukdia >= 10.
- Mempunyai penampang yang sama rata. Ukuran disesuaikan dengan gambar-
gambar.
- Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
- Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture ) dan tidak
dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
- Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pemberi Tugas. Barang
percobaan diambil dibawah kesaksian Pemberi Tugas, berjumlah
minimum 3 ( tiga ) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya +/- 100 cm. Pengambilan sample
dilakukan untuk tiap diameter setiap kelipatan 50 ton berat besi tersebut.
- Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar gambar, atau
mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Untuk hal itu sebelumnya
Kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
(bending schedule ), diajukan kepada Pemberi Tugas untuk
mendapat persetujuannya.
- Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja, atau papan acuan.
- Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi
beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
- Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan Perencana/ Pemberi Tugas.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi (RKS) dan apa yang tercantum dalam pasal 4.B.4
diatas harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari Pemberi Tugas, dalam waktu 2 x 24 jam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 14
2. SYARAT SYARAT PELAKSANANNA
ADUKAN NON-STRUKTURAL
- Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) untuk beton non-struktural.
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut volume.
- Aggregat diukur menurut volume.
- Pasir diukur menurut volume,
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin ( batch mixer ).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk. Lama
pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
ADUKAN BETON STRUKTURAL
- Untuk Struktur Harus Menggunakan Beton Ready-Mix.
TEST KUBUS BETON ( PENGUJIAN MUTU BETON )
1) Pemberi Tugas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat
kubus coba dari adukan beton yang dibuat. Mutu beton yang disyaratkan adalah
K-300 / fc’ = 25 MPa. Dimana tegangan tekan karakteristik beton pada
umur 28 hari harus mencapai 300 Kg/cm2 / 25 MPa.
2) Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran
15 x 15 x15 cm3. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya
harus dibawah pengawasan. Sample diambil tiap 5 M3, Prosedurnya harus
memenuhi syarat - syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) bab 4.7.
3) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4) Kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang
perlu dicatat. ( Kode pada kubus harus digores dengan paku, tidak diperbolehkan
menggunakan kapur atau cat).
5) Semua kubus harus di test di laboratorium beton yang berwenang, dan disetujui
Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 15
6) Laporan hasil Percobaan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas segera sesudah
selesai percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran
adukan dan berat kubus benda uji tersebut.
7) Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti
yang ditunjukkan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi,
maka Pemberi Tugas berhak meminta Kontraktor supaya mengadakan percobaan
percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan
percobaan coring.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia ( NI.2 - 1971 ).
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas. Semua biaya-biaya untuk percobaan
dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PENGECORAN BETON
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton, Kontraktor harus
memberitahukan Pemberi Tugas dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
persetujuan Pemberi Tugas, maka Kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas
biaya Kontraktor sendiri.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran- kotoran
atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah
mendapat persetujuan Pemberi Tugas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan
ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan, pada setiap
waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Pemberi Tugas
4) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran ( potongan kayu, batu, tanah dan lain-
lain ) dan dibasahi dengan air semen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 16
5) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian melebihi 2.0 meter,
yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
6) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontiniu / tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah
keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
7) Penggunaan bahan campuran tambahan (additive) harus disetujui Pemberi Tugas.
Sebelum Penggunaan bahan campuran tambahan (additive), Kontraktor harus
membuat beberapa Trial Mix yang akan ditest di laboratorium yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas. Semua Resiko akibat penggunaan bahan campuran tambahan
(additive) ditanggung oleh Kontraktor.
PEMADATAN BETON
1) Beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator selama pengecoran berlangsung
dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan maupun posisi
tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas lubang
agregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan
dibuka.
3) Kontraktor harus menyiapkan vibrator-vibrator untuk menjamin effisiensinya tanpa
adanya penundaan. Vibrator yang dipakai harus dari type Rotary Out of
Balance dengan frekwensi tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan
kemampuan memberikan percepatan dari 6 g. pada beton setelah kontak dengan
beton.
4) Pemadatan beton secara berlebihan sehingga menyebabkan pengendapan
aggregat, kebocoran-kebocoran melalui acuan dan lain-lain, harus dihindarkan.
5) Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 1 (satu) vibrator tambahan untuk
digunakan pada saat yang lain rusak.
CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON.
1) Selama berlangsungnya proses pengerasan, beton harus dilindungi terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakkan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah selama 14 hari.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 17
3) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas
retaknya beton karena kelalaian ini.
4) Bila digunakan bahan kimia untuk curing harus atas persetujuan dari Pemberi Tugas
dan Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan yang membuktikan
bahwa bahan kimia tersebut effektif untuk digunakan.
PEMBENGKOKAN DAN PENYETELAN BESI BETON.
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari PBI (NI.2-1971).
Pembengkokan tersebut dilakukan oleh tenaga ahli, untuk ini dengan
menggunakan alat-alat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah, retak-retak dan sebagainya.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Kontraktor harus membuat rencana
kerja pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule), yang
diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk mendapat persetujuannya.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar
dan ini sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pemasangan dengan menggunakan selimut beton (beton decking) harus sesuai
sebagai berikut :
- Selimut beton untuk pelat & dinding 2.0 cm
- Selimut beton untuk Kolom 3.0 cm
- Selimut beton untuk Balok 3.0 cm
- Selimut beton untuk Pelat Pondasi 5.0 cm
- Selimut beton untuk Sloof 5.0 cm
- Selimut beton untuk Pile Cap 7.5 cm
- Selimut beton pelat & dinding Basement 4.0 cm
5) Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi karat, lemak,
kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 mm yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
Pembersihan harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 18
ini, penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan
bekisting.
7) Beugel-beugel/tulangan melintang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya
harus sesuai dengan gambar. Tulangan tidak boleh keluar dari permukaan beton.
8) Precast Mortar Spacing Block hendaknya digunakan untuk menahan jarak yang tepat
pada tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang kurang lebih sama
dengan beton yang akan dicor.
CETAKAN BETON/BEKISTING
1) Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton,
untuk disetujui oleh Pemberi Tugas. Tiap-tiap bagian dari bekisting, bagian-bagian
yang strukturil harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, sebelum beton dicor
pada bagian itu.
2) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
3) Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
4) Cetakan beton harus dibuat kuat sehingga tidak memungkinkan terjadinya perubahan
bentuk atau melengkung, garis ketinggian dan dimensi beton sebagaimana
diperlihatkan pada gambar.
5) Penunjang bekisting menggunakan steger besi (scafolding ). Penggunaan dolken atau
balok kayu untuk selama masih memenuhi syarat.
6) Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan
harus berada dalam permukaan beton.
7) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI (NI.2-1971), dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaannya.
2) Cetakan - cetakan dapat dilepas dalam waktu minimum 3 hari untuk bagian samping
balok, kolom dan dinding. Untuk bagian bawah pelat, balok dan lisplank baru dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 19
dilepas setelah 21 hari. Walaupun sudah dibuka cetakannya, Konstruksi tersebut
belum dapat dibebani sebelum pengerasan beton sempurna (minimum 28 hari ).
3) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Pemberi Tugas.
4) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas, untuk
meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan
bagian tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
- Konstruksi beton yang sangat kropos.
- Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
PEMASANGAN ALAT-ALAT DI DALAM BETON.
1) Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pemberi Tugas.
2) Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan
sparing, pemasangan dudukan pondasi mesin dan sebagainya, harus menurut
petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas yang sesuai dengan data teknis mesin yang akan
dipasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 20
PEKERJAAN ATAP KONSTRUKSI BAJA
1. UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
a) Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
b) Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
B. Standar
a) Bahan Struktur atau Konstruksi
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk
tujuan semua konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi
persyaratan A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan
MK.
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las
harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi
“American Institute of Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.
b) Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus
sebagai berikut :
- Untuk sambuangan bukan baja ke baja. Pengikat-pengikat harus dari baja
karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanis.
- Untuk sambuangan baja ke baja. Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang
memenuhi persyaratan ASTM A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis
cadmium.
- Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus
baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type
lainnya dari baja tahan korosi.
- Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
c) Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American
Welding Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
- Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan
ASTM A36 atau A325.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 21
- Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng
untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
- Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan
harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)
d) Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan
yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus
disertai sertifikat dari pabrik.
e) Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai
harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini
ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
C. Material dan Fabrikasi
a) Semua material baja harus baru dan disetujui pengawas walaupun kontraktor telah
menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat
kontraktor untuk tetap bertanggung jawab.
b) Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ
37 (PPBBI-83) atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
c) Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang
tidak dapat dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah
mendapat persetujuan Pengawas.
d) Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada
tekukan dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan
fabrikasi dimulai pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.
e) Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh
pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat
baja dan dicat zincromate 2 (dua) kali.
f) Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
g) Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan
fabrikasi Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum y = 2.400
kg/cm2.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 22
h) Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta
bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai
gambar rencana.
i) Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop
Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas,
dan Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja
tersebut disetujui.
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal
berikut :
- Dimensi layout dalam metrik.
- Type dan lokasi sambungan.
- Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit
konstruksi.
j) Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu
sebelum dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan
dilakukan. Sisa-sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus
dibersihkan.
D. Contoh Bahan
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material, baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat
persetujuan MK.
b) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau
pedoman untuk pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh
Kontraktor ke site.
c) Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material
yang telah disetujui di bengkel MK.
E. Penyimpanan dan Pengiriman Bahan
a) Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok
kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak
merusak material.
b) Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
c) Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari
pabrik ke lapangan, guna pengecekan pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 23
d) Kontraktor harus memberitahukan pengawas sebelum pengiriman konstruksi baja
dan menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak
dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus
mengganti dengan yang baru. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus
memeriksa kembali kedudukan angker-angker baja dan memberitahukan kepada
Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection.
e) Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya
diukur dengan theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Pengawas.
f) Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-
jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak
cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-
angker tersebut tidak bergeser.
g) Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang
yang rata betul.
h) Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
i) Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
j) Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari
1/1000 panjang batang/komponen batang.
k) Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat
perletakan maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal
dan 1 cm ke arah vertikal.
l) Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection.
m) Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli.
Tenaga ahli tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas
pekerjaan erection. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut
harus mendapat persetujuan pengawas dan berpengalaman dalam erection
konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak menguntungkan bagi
struktur.
n) Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan,
sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari
Departemen Tenaga Kerja. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat
pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 24
o) Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
oleh sebab itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah
erection ini.
p) Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam
keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam
kotak atau kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
F. Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
G. Pemotongan Besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh
dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali
kali tidak diperkenankan.
H. Perencanaan dan Pengawasan
a) Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail
lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
- Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja
yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui
pengawas. Bilamana disetujui 1 (satu) set gambar akan dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
- Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti
mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau
perubahan dalam gambar. Dan tanggung jawab atas ketepatan ukuran-ukuran
selama erection tetap ada pada Kontraktor.
- Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
- Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode
pelaksanaan.
b) Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
c) Kelurusan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 25
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
d) Pemeriksaan dan lain-lain
Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. MK mempunyai hak
untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada
pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui MK. Setiap
pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini
akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
2. PELAKSANAAN
A. PENGELASAN
a) Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b) Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d) Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada beban bajanya.
e) Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g) Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualtias dari las yang dikerjakan.
h) Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi
pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari
aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan
api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan
disikat.
i) Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0F.
Pada temperatur 0F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m
juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j) Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan
berputar atau berbengkok.
k) Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu
kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 26
dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada.
Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
B. SAMBUNGAN
a) Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
b) Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang dimaksud
dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-
ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
c) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full
penetration butt weld.
C. LUBANG-LUBANG BAUT
a) Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
seijin pengawas.
b) Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
(maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan
api sama sekali tidak diperkenankan.
c) Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
d) Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e) Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f) Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan
mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
pengencang baut yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku
petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.
g) Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan
kerusakan pada ulir baut tersebut.
h) Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i) Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang
sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut
yang tidak dapat dikencangkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 27
D. PEMASANGAN PERCOBAAN ATAU TRIAL ERECTION
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok
atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan
pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.
E. PENGECATAN
a) Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan
dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci
dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus
dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
b) Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah
harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c) Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
d) Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
e) Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua
konstruksi selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
f) Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan
persyaratan cat yang digunakan.
F. GROUTING
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra
GP exFosroc atau yang setara setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan
injection pump.
G. PEMASANGAN AKHIR ATAU FINAL ERECTION
a) Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang
atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi
atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus
segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan cara perbaikannya. Cara
perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan
yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan
Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 28
cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong
air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan
“Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan
oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman
yang berupa “platform” atau jaringan (“net”).
b) Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c) Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
d) Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi
harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e) Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah
bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus
diberi adukan lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau
MK.
f) Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari
1/1500 dari tinggi vertical kolom.
H. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a) Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan pada MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las,
cat dari produsen atau pabrik.
b) Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian atas
baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
c) Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari
bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan
kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
d) Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak. Khusus untuk bagian-
bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm,
pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 29
meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0. Khusus
untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus dilakukan test
ultrasonic atau radiographic.
1. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari
AWS.D.1.0. Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal
pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.
- Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian
secara “Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa
adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
- Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi
standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic”
harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic”
dari daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.
2. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang
dipakai harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic
Contact Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of
Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).
3. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM
E109.
4. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
5. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
e) Jumlah Pengujian
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
ditentukan di lapangan oleh MK.
f) Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan
setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat
dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat
pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan memberikan perhatian khusus pada
permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous, masuknya kerak-kerak las
pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong udara dan ukuran
lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan
AWS.D.1.0.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 30
g) Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
h) Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
I. SYARAT-SYARAT PENGAMAN PEKERJAAN
a) Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b) Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 31
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang. Secara
umum tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
- Penyediaan semua material pekerjaan beton.
- Persiapan dan pemasangan bekisting
- Pemasangan tulangan
- Pengadukan beton.
- Pengecoran beton.
- Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan tambahan,
sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
2. STANDARD PEKERJAAN
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar
yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk struktur digunakan mutu beton K-175.
Dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan
cor beton dengan menggunakan sistem beton dengan adukan molen (mix concrete) yang
terlebih dahulu memberikan data – data spesifikasi mutu beton kepada Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan.
a) Persyaratan Bahan
a) Portland Cement ( PC )
a. Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Konsultan
Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen Indonesia (SNIS-04-
1989-F).
b. Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari
satu jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
d. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai ventilasi
cukup dan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit
30 cm dari lantai Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan setiap pengiriman semen baru
harus dipisahkan dari semen yang lama dan diberi tanda dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 32
b) Split / Pasir
a. Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan
yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang dapat
memperlemah kekuatan beton.
b. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 1734-1989-F, atau daftar berikut
ini :
Split Pasir
Ayakan % Lewat % Lewat
Ayakan
Ayakan Ayakan
( Berat Kering ( Berat Kering
) )
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 - 100 5 mm 90 - 100
15 mm 25 - 60 2,5 mm 80 - 100
5 mm 0 - 10 1,2 mm 50 - 90
2.5 mm 0 - 5 0,6 mm 25 - 60
0,3 mm 10 - 30
0,15 mm 10
c) Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain dalam
jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 33
PEKERJAAN PENULANGAN BAJA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang tulangan baja sesuai
dengan yang tercantum di dalam spesifikasi/gambar. Dalam pekerjaan penulangan baja
termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga beton tahu dan
segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan pengalaman
teknik yang terbaik.
2. GAMBAR KERJA
Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan baja, Kontraktor mempelajari gambar kerja.
3. STANDARISASI
Detail dan pemasangan tulangan baja harus sesuai dengan peraturan atau standar yang
berlaku.
4. SPESIFIKASI TULANGAN BAJA
Khusus untuk beton struktur, besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-
24 menurut persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standart Class SR-24 ataupun British
Standart, NI 785-1938.
5. PEKERJAAN PEMBENGKOKAN TULANGAN BAJA
Pekerjaan pembengkokan tulangan baja harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan
ukuran yang tertera pada gambar. Tulangan baja tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan kembali sedemikian rupa sehingga menjadi rusak atau cacat.
Dilarang membengkok tulangan baja dengan cara pemanasan.
6. SYARAT PEMASANGAN
1. Penulangan
Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat dan lapisan yang
dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda,
tulangan baja harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
2. Pemasangan
Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat
atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang dengan penumpu
beton atau logam dan penggantung logam.
3. Syarat Pemasangan
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang
dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut :
- Beton yang dicor pada tanah 8 cm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 34
- Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
- Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm.
- Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
4. Sambungan
Sistem penulangan dari bangunan secara keseluruhan harus dihubungkan satu dengan
yang lain, dengan cara pengelasan.
5. Persetujuan dari Konsultan Pengawas
Penulangan baja tersebut di atas harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas terlebih
dahulu sebelum dilakukan pengecoran. Konsultan Pengawas harus diberitahu apabila
pemasangan penulangan baja sudah siap untuk diperiksa.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 35
PEKERJAAN WIREMESH
1. UMUM
a) Wiremesh yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut persyaratan PBI’71
atau Japaneese Standard Class SR-24 ataupun British Standart, No. 785-1938.
b) Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/Direksi. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang yang
diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau
perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya
serta data pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa
penawaran.
c) Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, serpihan kulit
giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
d) Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter min. 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
2. SYARAT PELAKSANAAN
a) Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin, wiremesh dipotong dan
dirangkai sesuai dengan gambar.
b) Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
c) Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan
dicor dengan jumlah minimum 4 buah tiap M2 cetakan.
d) Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh
batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah.
3. PERAWATAN
Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 36
PEKERJAAN BEKISTING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton
dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bila
bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat ditolak oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor harus segera membongkar dan memindahkan bekisting
tersebut dari lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang baru.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III atau IV yang
permukaannya rata dan halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna. Bekisting
harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan yang masih basah dan getaran terhadap
beban konstruksi dan angin. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan
timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan.
3. PELAKSANAAN :
a) Perencanaan :
Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan
oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukkan bentuk
Bekisting harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran Bekisting Beton
tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus cukup kuat untuk
menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan antar dua peletakan tidak
boleh melebihi satu pertiga ratus (1/300) bentang, atau bagaimanapun juga penurunan
tidak boleh lebih dari 3 mm
1. Pemasangan Bekisting
a. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut jatuh lebih tinggi dari
satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-
metode berikut :
- Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang akan
ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1.50 m
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 37
- Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka, ukurannya
tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m.
- Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui sebuah
pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan beton segar
yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan
beton selama bekerja.
b. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan dari semua
kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain. Kerusakan-kerusakan
seperti penurunan, deformasi dan lain-lain harus diperbaiki segera. Apabila
selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk Bekisting,
beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan Bekisting
diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
2. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan
pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur beton telah
mencapai umur yang yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana (
dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu ) dan dengan persetujuan
Konsultan Pengawas secara tertulis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 38
PEKERJAAN BETON
1. SYARAT PENGADUKAN BETON :
Semua beton harus memenuhi persyaratan-persyaratan umum untuk perencanaan
campuran seperti yang diberikan dalam tabel dibawah ini.
Ukuran maximum
Jumlah Air
Total Agregat (mm)
Kelas
semen
Perbandingan
Beton
Kg/m3 Berat
Kelas A Kelas B faktor air
Kg/m3
semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 275 400 25.00 19.00 170 0.42
K 225 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 400 37.50 25.00 atau 210 0.525
dalam air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan yang tidak struktural,
setiap campuran yang dapat diterima digunakan atas persetujuan Direksi Teknik
disediakan bahwa perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar) dengan
semen tidak melebihi 6 : 1
2. KOMPOSISI ADUKAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 39
- Komposisi adukan beton dibuat berdasarkan perbandingan volume dengan macam
campuran dan penggunaan seperti tersebut di bawah ini :
No Kelas Beton Penggunaan Keterangan
1 2 3 4
1. Beton K - 1755 Pekerjaan : Disesuaikan dengan
- Lantai 2. gambar
- Campuran Percobaan
Kontraktor harus menegaskan perbandingan campuran dan material yang
diusulkannya dengan membuat dan melakukan pengujian campuran percobaan,
dengan disaksikan oleh Direksi Teknik menggunakan tipe alat dan peralatan yang
sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Percobaan campuran dianggap
dapat diterima asalkan hasil test memuaskan dan memenuhi semua persyaratan-
persyaratan proporsi campuran yang ditetapkan.
3. PENGADUKAN BETON
a) Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen).
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengwasi dari masing-masing bahan
pembentuk beton. Perlengkapan - perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya harus
mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
b) Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-benar
homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsintensi dari adukan
ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak dibenarkan.
c) Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat bantu lainnya
ke tempat pengecoran harus diatur sedimikian rupa, sehingga waktu pengangkutan
harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang akan dicor.
4. PENGENDALIAN MUTU BETON
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 40
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan kekuatan
tekanan dan persyaratan Slump (pengujian-turun abrams) yang ditetapkan sebagai
berikut :
a) Pengujian Slump Beton
Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian slump (slump test) harus sesuai dengan
spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 0101-76. Beton yang tidak memenuhi
persyaratan “slump tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, kecuali Direksi Teknik
dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya secara terbatas beton semacam itu
dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian dengan tegangan rendah pekerjaan-
pekerjaan tertentu.
Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian
sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-
celah yang kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian
sehingga pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam,
dan padat.
b) Kuat Tekan Beton
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 hari 28 hari
K 350 230 350
K 275 180 275
K 225 148 225
K 125 82 125
K 175 115 175
Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder, syarat
kekuatan tekan dikurangi 17 %
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-angka yang
ditentukan pada diatas, maka kontraktor tidak boleh mengecor beton lebih jauh sampai
penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan dan ia telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 41
mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai dengan
spesifikasi sampai Direksi teknik merasa puas.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan
dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan
berikut ini Kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
- Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil pemeriksaan benda uji
kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan karasteristik yang
diberikan pada tabel diatas.
- Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-
turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah kekuatan
karasteristik dan Sr adalah deviasi standard.
- Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah deviasi standard. Deviasi
standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik berdasarkan data pekerjaan beton
sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
5. PENGECORAN
a) Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan molen.
b) Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan pada
waktu Konsultan Pengawas ada di tempat.
c) Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus
ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
d) Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
e) Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan
bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari
adukan beton.
f) Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan
adukan pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut
di atas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya
tanpa terlepas satu sama lain.
g) Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong saluran.
h) Adukan beton harus dicor dengan merata.
i) Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
6. PEMADATAN DAN PENGGETARAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 42
a) Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas dari
kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan dan
material yang melekat.
b) Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c) Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada
bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukan bekisting
d) Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari
konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian.
7. PERAWATAN BETON
a) Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni basah
atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
b) Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung
paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
c) Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
- Rusak
- Sejak semula cacat
- Cacat sebelum penyerahan pertama
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ).
- Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 43
PEKERJAAN PENYELESAIAN, PEMBERSIHAN DAN PEKERJAAN PENUTUP
1. Semua gambar kerja dan perubahannya yang telah disetujui oleh Pemilik sebagai acuan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan serta disetujui oleh Direksi.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis
ini akan ditentukan kemudian dilapangan oleh Direksi atau Pengawas lapangan.
3. Setelah pekerjaan seluruhnya dianggap selesai, mak kontraktor harus membersihkan sisa
bahan bangunan yang tidak terpakai sehingga rapi dan bersih.
4. Pekerjaan yang termasuk dalam penjelasan kerja harus dilaksanakan menurut uraian Dan
syarat-syarat serta Gambar Kerja dengan peraturan yang mengikat.
5. Perubahan-perubahan gambar dapat dilakukan oleh kontraktor dengan mengajukan
usulan perubahan serta alasan-alasannya untuk disetujui oleh Kontraktor Pengawas /
Direksi lapangan sebelum dilaksanakan perubahan pekerjaan.
6. Penjelasan pekerjaan yang belum termasuk atau tidak termasuk dalam penjeasan ini akan
ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 44
KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat penjelasan ternyata
diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasana Pekerjaan. Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan-peralatan tambahan
yang diperlukan walaupun tidak digambar atau disebutkan dalam buku acuan ini.
Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan di dalam daftar
kegiatan maka pemborong berhak menambah atau merubahnya karena daftar kegiatan yang
dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Gambar-gambar ini sudah
harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pasa
saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acata Serah Terima Kedua.
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan kontraktor dan bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pemilik.
Nanga Pinoh, Agustus 2023
Diketahui/Disetujui Oleh :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Melawi
YUSSENNO, S.Pd, M.M.
Pembina Tk.I/IV.b
NIP. 19750611 199703 1 003
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 45