| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0941220188706000 | Rp 3,739,879,268 | - | |
CV Garuda Sejahtera | 07*5**7****01**0 | Rp 3,762,891,853 | GUGUR : KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS YANG TELAH DIPERSYARATKAN |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0033080631701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0748417391702000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0420426520701000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0903452373225000 | - | - | |
| 0702866864701000 | - | - | |
| 0826167082701000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0853162154701000 | - | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - | - |
| 0033025602701000 | - | - | |
| 0715724290701000 | - | - | |
| 0029168366706000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA,
REDESIGN PEMBANGUNAN RUMAH ADAT DAYAK
KABUPATEN MELAWI TAHUN 2024
1. URAIAN PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Tempat Kerja Lainnya, Redesign Pembangunan Rumah Adat Dayak Kabupaten
Melawi.
1.2. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, alat-alat pengangkut, mesin
giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan /material dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun
Addendum dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan
Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Keppres 14A tahun 1980 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV)
1941.
c. Peraturan Beton Indonesia (PBI ) 1971.
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
e. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
f. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 1
g. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/ Instansipemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui oleh Konsultan
Pengawas atau Pemimpin Proyek.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan Pengawas /
Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-
GAMBAR.
3.1 Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi termasuk
tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwjzing).
3.2 Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/ berlaku adalah ketentuan
yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
Konsultan Pengawas/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN.
Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat
rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan
Curva “S” dan Net Work Planning jika diperlukan.
Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemilik/
Konsultan Pengawas, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Suratb
Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 2
Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada Pemilik/ Konsultan
Penngawas, satu salinan rencana kerja ditempel pada dinding Kantor Proyek (Direksi
Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan di lapangan.
Konsultan Pengawas/ Pemilik akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.
Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
biasa di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan STM
lulusan bangunan yang berpengalaman minimal 12 (dua belas)tahun atau sarjana muda
jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 7 (tujuh) tahun, atau sarjana Teknik Sipil
berpengalaman 4 (empat) tahun. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas
di lapangan tersebut dutujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi serta Konsultan
Pengawas sebagai tembusannya.
Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.
Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor, Kontraktor sudah harus menggantinya.
6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.
6.1 Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik proyek,
Konsultan Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2 Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu, seng
atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
6.3 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
6.4 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/ Pemilik.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 3
7. JENIS DAN MUTU BAHAN.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai
dengan keputusan bersama menteri perdagangan dan koperasi, Menteri Perindustrian
dan Menpan :
Nomor : 472/Kab/XII/1980
Nomor : 813/MENPAN/1980
Nomor : 064/MENPAN/XII/1980
Tanggal : 23 Desember 1980
8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN / MATERIAL
8.1 Semua bahan / material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
8.2 Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan/material dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
8.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan/material sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pihak Proyek
secara tertulis. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis kepad
Direksi untuk mendapat persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal (sumber)
material, macam material yang dipesan dengan maksud untuk digunakan dalam
penyelesaian pekerjaan.
8.4 Bahan/material yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
8.5 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan/material lebih lanjut,
Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan/material tersebut kepada Balai
Penelitian (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian
menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan/material tersebut.
9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9.1 Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan
digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan.
9.2 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
- Mesin molen.
- Theodolit dan Water Pass (ijin Konsultan Pengawas)
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 4
- Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
- Alat-alat pemadat masinal dan manual.
- Alat menggergaji, alat ukur listruk dan alat ukur air.
- Alat-alat bantu lainnya guna kelancaran pekerjaan.
- Alat-alat pengangkut dan penghampar.
- Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.
10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib meminta
persetujuan kepada Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
10.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari diterimanya
surat permohonan pemeriksaaan tidak dihitung hari raya/ libur) tidak dipenuhi oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan kecuali jika Konsultan
Pengawas meminta perpanjangan waktu.
10.3 Baila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab kontraktor.
11. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
11.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/ kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis
dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas. Setelah mendapat persetujuan pemimpin
proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan / Pekerjaan Tambah Kurang.
11.2 Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Konsultan Pengawas atas Persetujuan Pemberi Tugas.
11.3 Biaya pekerjaan tambah/ kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
11.4 Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang tersebut.
11.5 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama dengan Kontraktor dengan Persetujuan Pemberi Tugas.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 5
12. SITUASI DAN UKURAN
12.1 Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan
memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan
untuk mengajukan tuntutan.
12.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang jelas-
jelas tertera dalam gambar.
b. Titik duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0.00 yaitu diambil sama
dengan peil lantai bangunan yang ada atau akan ditentukan kemudian di lapangan
bersama-sama dengan Koansultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 6
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1) PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama berdasarkan
ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek
2) BIAYA PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan.
Laporan dibuat setiap hari dengan mencatat pekerjaan yang dilaksanakan dalam hari
berjalan terhitung pada saat adanya SPMK.
Foto dokumentasi juga harus dibuat selama pelaksanaan pekerjaan (0%, 50%, 100%).
3) KANTOR DIREKSI LAPANGAN
a. Lingkup Pekerjaan
1) Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk
menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
2) Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi .
b. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
1) Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
2) Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing
bahan tidak tercampur dengan lainnya.
3) Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan karena tidak memenuhi syarat
4) JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di
lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 7
yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
menjaga keamanan.
Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 8
PEKERJAAN TANGGA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan tangga beton bertulang dan tidak bertulang.
Secara umum tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
- Penyediaan semua material pekerjaan beton.
- Persiapan dan pemasangan bekisting
- Pemasangan tulangan
- Pengadukan beton.
- Pengecoran beton.
- Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan tambahan,
sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
2. STANDARD PEKERJAAN
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi
standar yang berlaku dan dipakai di Indonesia. Untuk struktur digunakan mutu beton K-
175. Dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan
pekerjaan cor beton dengan menggunakan sistem beton dengan adukan molen (mix
concrete) yang terlebih dahulu memberikan data – data spesifikasi mutu beton kepada
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan.
a) Persyaratan Bahan
a) Portland Cement ( PC )
a. Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Konsultan
Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen Indonesia (SNIS-04-
1989-F).
b. Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik dari
satu jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
d. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai
ventilasi cukup dan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 meter sesuai dengan syarat penumpukan semen dan setiap
pengiriman semen baru harus dipisahkan dari semen yang lama dan diberi
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 9
tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
b) Split / Pasir
a. Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung
bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak, yang
dapat memperlemah kekuatan beton.
b. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 1734-1989-F, atau daftar berikut
ini :
Split Pasir
Ayakan % Lewat % Lewat
Ayakan
Ayakan Ayakan
( Berat Kering ( Berat Kering
) )
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 - 100 5 mm 90 - 100
15 mm 25 - 60 2,5 mm 80 - 100
5 mm 0 - 10 1,2 mm 50 - 90
2.5 mm 0 - 5 0,6 mm 25 - 60
0,3 mm 10 - 30
0,15 mm 10
c) Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 10
PEKERJAAN PENULANGAN BAJA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang tulangan baja sesuai
dengan yang tercantum di dalam spesifikasi/gambar. Dalam pekerjaan penulangan baja
termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga beton tahu dan
segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan
pengalaman teknik yang terbaik.
2. GAMBAR KERJA
Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan baja, Kontraktor mempelajari gambar
kerja.
3. STANDARISASI
Detail dan pemasangan tulangan baja harus sesuai dengan peraturan atau standar yang
berlaku.
4. SPESIFIKASI TULANGAN BAJA
Khusus untuk beton struktur, besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu
U-24 menurut persyaratan PBI 1971 atau Japaneese Standart Class SR-24 ataupun
British Standart, NI 785-1938.
5. PEKERJAAN PEMBENGKOKAN TULANGAN BAJA
Pekerjaan pembengkokan tulangan baja harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan
ukuran yang tertera pada gambar. Tulangan baja tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan kembali sedemikian rupa sehingga menjadi rusak atau cacat.
Dilarang membengkok tulangan baja dengan cara pemanasan.
6. SYARAT PEMASANGAN
1. Penulangan
Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat dan lapisan yang
dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda,
tulangan baja harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
2. Pemasangan
Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan
kawat atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang dengan
penumpu beton atau logam dan penggantung logam.
3. Syarat Pemasangan
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang
dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut :
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 11
- Beton yang dicor pada tanah 8 cm
- Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
- Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm.
- Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
4. Sambungan
Sistem penulangan dari bangunan secara keseluruhan harus dihubungkan satu
dengan yang lain, dengan cara pengelasan.
5. Persetujuan dari Konsultan Pengawas
Penulangan baja tersebut di atas harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas terlebih
dahulu sebelum dilakukan pengecoran. Konsultan Pengawas harus diberitahu
apabila pemasangan penulangan baja sudah siap untuk diperiksa.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 12
PEKERJAAN BEKISTING TANGGA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan
beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
Bila bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat
ditolak oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus segera membongkar dan
memindahkan bekisting tersebut dari lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang
baru.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III atau IV
yang permukaannya rata dan halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna.
Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan yang masih basah dan
getaran terhadap beban konstruksi dan angin. Bekisting harus kedap air, sehingga
dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan.
3. PELAKSANAAN :
a) Perencanaan :
Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukkan
bentuk Bekisting harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran Bekisting
Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus cukup kuat
untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan antar dua
peletakan tidak boleh melebihi satu pertiga ratus (1/300) bentang, atau
bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm
1. Pemasangan Bekisting
a. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut jatuh lebih tinggi dari
satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-
metode berikut :
- Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang akan
ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1.50 m
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 13
- Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka, ukurannya
tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m.
- Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui sebuah
pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan beton segar
yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan
beton selama bekerja.
b. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan dari semua
kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain. Kerusakan-
kerusakan seperti penurunan, deformasi dan lain-lain harus diperbaiki segera.
Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk
Bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
Bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
2. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur
beton telah mencapai umur yang yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton
rencana ( dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu ) dan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 14
PEKERJAAN ATAP KONSTRUKSI BAJA RINGAN
1. UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
a) Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
b) Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
B. Standar
a) Bahan Struktur atau Konstruksi
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk
tujuan semua konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi
persyaratan A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan
MK.
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las
harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi
“American Institute of Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.
b) Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus
sebagai berikut :
- Untuk sambuangan bukan baja ke baja. Pengikat-pengikat harus dari baja
karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanis.
- Untuk sambuangan baja ke baja. Pengikat-pengikat harus dari baja karbon
yang memenuhi persyaratan ASTM A325 dan atau ASTM A490 dan harus
terlapis cadmium.
- Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus
baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type
lainnya dari baja tahan korosi.
- Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
c) Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American
Welding Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
- Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan
ASTM A36 atau A325.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 15
- Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng
untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
- Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307
dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)
d) Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan
yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus
disertai sertifikat dari pabrik.
e) Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai
harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini
ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
C. Material dan Fabrikasi
a) Semua material baja harus baru dan disetujui pengawas walaupun kontraktor
telah menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat
kontraktor untuk tetap bertanggung jawab.
b) Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ
37 (PPBBI-83) atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
c) Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang
tidak dapat dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah
mendapat persetujuan Pengawas.
d) Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada
tekukan dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan
fabrikasi dimulai pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan
bengkok.
e) Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh
pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan
sikat baja dan dicat zincromate 2 (dua) kali.
f) Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
g) Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan
fabrikasi Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum y = 2.400
kg/cm2.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 16
h) Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta
bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai
gambar rencana.
i) Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja
(Shop Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas, dan Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum
gambar kerja tersebut disetujui.
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal
berikut :
- Dimensi layout dalam metrik.
- Type dan lokasi sambungan.
- Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit
konstruksi.
j) Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu
sebelum dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan
dilakukan. Sisa-sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus
dibersihkan.
D. Contoh Bahan
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material, baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat
persetujuan MK.
b) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau
pedoman untuk pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh
Kontraktor ke site.
c) Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material
yang telah disetujui di bengkel MK.
E. Penyimpanan dan Pengiriman Bahan
a) Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok
kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga
tidak merusak material.
b) Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
c) Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman
dari pabrik ke lapangan, guna pengecekan pengawas.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 17
d) Kontraktor harus memberitahukan pengawas sebelum pengiriman konstruksi baja
dan menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak
rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor
harus mengganti dengan yang baru. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus
memeriksa kembali kedudukan angker-angker baja dan memberitahukan kepada
Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection.
e) Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya
diukur dengan theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Pengawas.
f) Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-
jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak
cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-
angker tersebut tidak bergeser.
g) Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang
yang rata betul.
h) Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
i) Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
j) Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari
1/1000 panjang batang/komponen batang.
k) Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat
perletakan maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah
horizontal dan 1 cm ke arah vertikal.
l) Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection.
m) Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli.
Tenaga ahli tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas
pekerjaan erection. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut
harus mendapat persetujuan pengawas dan berpengalaman dalam erection
konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak menguntungkan
bagi struktur.
n) Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan,
sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari
Departemen Tenaga Kerja. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat
pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 18
o) Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
oleh sebab itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah
erection ini.
p) Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam
keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam
kotak atau kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
F. Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan
mudah.
G. Pemotongan Besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh
dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las
sekali kali tidak diperkenankan.
H. Perencanaan dan Pengawasan
a) Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-
gambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail
lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
- Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja
yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui
pengawas. Bilamana disetujui 1 (satu) set gambar akan dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
- Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti
mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau
perubahan dalam gambar. Dan tanggung jawab atas ketepatan ukuran-ukuran
selama erection tetap ada pada Kontraktor.
- Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
- Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode
pelaksanaan.
b) Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
yang tercantum pada gambar kerja.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 19
c) Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
d) Pemeriksaan dan lain-lain
Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. MK mempunyai hak
untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada
pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui MK. Setiap
pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini
akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
2. PELAKSANAAN
A. PENGELASAN
a) Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b) Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d) Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada beban bajanya.
e) Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g) Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualtias dari las yang dikerjakan.
h) Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi
pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari
aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas
potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus
dibersihkan dan disikat.
i) Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah
0F. Pada temperatur 0F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh
7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j) Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
akan berputar atau berbengkok.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 20
k) Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu
kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus
dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada.
Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
B. SAMBUNGAN
a) Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
b) Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang
dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya
ujung-ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
c) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full
penetration butt weld.
C. LUBANG-LUBANG BAUT
a) Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
seijin pengawas.
b) Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
(maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan
api sama sekali tidak diperkenankan.
c) Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
d) Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut
yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e) Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f) Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan
mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
pengencang baut yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku
petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.
g) Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan
kerusakan pada ulir baut tersebut.
h) Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 21
i) Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang
sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya
baut yang tidak dapat dikencangkan.
D. PEMASANGAN PERCOBAAN ATAU TRIAL ERECTION
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak
cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan
pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.
E. PENGECATAN
a) Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan
dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci
dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus
dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
b) Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah
harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c) Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
d) Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
e) Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua
konstruksi selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
f) Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan
persyaratan cat yang digunakan.
F. GROUTING
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai
Conbextra GP exFosroc atau yang setara setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus
menggunakan injection pump.
G. PEMASANGAN AKHIR ATAU FINAL ERECTION
a) Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang
atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi
atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus
segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan cara perbaikannya. Cara
perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 22
pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan
yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan
Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan
cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong
air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan
“Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan
oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman
yang berupa “platform” atau jaringan (“net”).
b) Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c) Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
d) Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan
tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e) Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah
bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat
harus diberi adukan lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan
atau MK.
f) Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih
dari 1/1500 dari tinggi vertical kolom.
H. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
a) Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan pada MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las,
cat dari produsen atau pabrik.
b) Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian
atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
c) Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type
dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan
kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 23
d) Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak. Khusus untuk bagian-
bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm,
pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal
yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.
Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus
dilakukan test ultrasonic atau radiographic.
1. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari
AWS.D.1.0. Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda
pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan
sempurna.
- Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian
secara “Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa
adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
- Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi
standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh
“Radiographic” harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan
“Radiographic” dari daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya
Kontraktor.
2. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang
dipakai harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic
Contact Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of
Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).
3. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM
E109.
4. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
5. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
e) Jumlah Pengujian
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
ditentukan di lapangan oleh MK.
f) Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan
setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat
dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat
pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan memberikan perhatian khusus pada
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 24
permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous, masuknya kerak-kerak
las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong udara dan
ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan
AWS.D.1.0.
g) Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
h) Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan
sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
I. SYARAT-SYARAT PENGAMAN PEKERJAAN
a) Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b) Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG METAL BERPASIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi seluruh penutup atap menggunakan bahan metal berpasir dan
listplank beserta rangka-rangka pendukungnya sesuai dengan yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
a) Bahan yang digunakan mengikuti persyaratan teknis yang ada di dalam SE DJCK No
47 Tahun 2020
b) Jika bahan yang ada di dalam SE DJCK No 47 Tahun 2020 atau tabel tidak tersedia di
lapangan, maka bahan dapat menyesuaikan.
c) Bahan yang digunakan harus mencantumkan Material/Tipe, Warna, dll serta dalam
menyebutkan merk agar mencantumkan minimal 3 merk Penutup Atap Material Metal
Berpasir Tebal : 0.4 mm Ukuran genteng : (disesuaikan gambar perencanaan) dan
GRC : 9 mm
3. PELAKSANAAN
A. Pemasangan
1. Seluruh metode pemasangan harus sesuai dengan petunjuk produk yang digunakan dan
diperlihatkan dalam shop drawing.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 25
2. Pemasangan lembaran metal, nok, dan komponen lain yang diperlukan sesuai instruksi
produk.
3. Pemasangan atap metal beserta detail seperti pekerjaan penutup sudut, pengakhiran pada
punggung gelombang, pengakhiran tepi harus mengikuti petunjuk dari produk yang
digunakan sehingga terjamin dari kebocorankebocoran.
B. Pengetesan (kontrol mutu)
1. Sebelum seluruh permukaan ditutup / dilindungi terhadap pekerjaan lain, lakukan
pengetesan dengan air untuk mengetahui kebocoran, aliran air secara benar.
2. Perbaiki bagian-bagian yang rusak, dan ulangi pengetesan sampai benarbenar aman dan
tidak bocor.
C. Perlindungan, Pemeliharaan dan Pembersihan
PEKERJAAN DINDING
1. UMUM
Sebelum mengadakan pembelian, pengiriman, pemasangan Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan pekerjaan pasangan pada Direksi Lapangan untuk
memperoleh persetujuan.
2. PERSYARATAN BAHAN
Bataco harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku. Bidang-bidang sisinya
harus datar, tidak menunjukkan retal-retak. Ukurannya harus sama dengan yang lain
dan harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam NI-10 dan PUBI 1971.
Bahan perekat terdiri dari semen, pasir dan air harus memenuhi ketentuan dalam
pekerjaan pasangan. Untuk pasangan Bataco 1 Pc : 4 Psr.
3. SYARAT PELAKSANAAN
a. Semua pekerjaan pasangan harus dipasang tegak dan mengikuti garis. Pekerjaan
pasangan harus dipasang seragam. Satu bagian tidak boleh dipasang lebih dari 1
meter diatas bagian bawahnya.
b. Bataco sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih dari kotoran. (
direndam dalam air sehingga buihnya habis ). Bataco harus dipasang tegak lurus
dengan bentangan benang yang sifatnya datar. Pemasangan bataco dilakukan dengan
adukan 1Pc : 4 Ps kecuali :
c. Semua ujung-ujung dinding, sudut-sudut, pinggiran, lubang dan beton dilakukan
dengan adukan 1 Pc : 3 Ps
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 26
d. Pasangan dinding bataco dilaksanakan secara bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap hari, diikuti dengan pemasangangan pipa-pipa, peralatan
dan lain-lain dan yang akan ditanam dalam dinding bataco harus dipasangan pada
saat pekerjaan pasangan bataco.
e. Setiap pertemuan tegak lurus dari dinding bataco harus dicor kolom praktis beton
bertulang.
f. Semua bagian atau dinding batako harus diakhiri dengan ring balok sesuai dengan
ukuran pada gambar rencana.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 27
PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan dinding plesteran semen. Termasuk dalam pekerjaan dinding
dan plesteran dalam pasal ini yaitu terdiri dari :
a. Plesteran dinding batako
b. Plesteran Dinding Simpai
c. Plesteran penutup / finishing.
1. PERSYARATAN BAHAN
a. Semen Portland harus memenuhi syarat NI-8 ( dipilih dari 1 produk untuk seluruh
pekerjaan ).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
2. PENGGUNAAN PLESTERAN
Pemakaian plesteran / adukan harus disesuaikan dengan perbandingan campuran
adukan yang digunakan seperti table berikut ini :
NO Perbandingan Penggunaan
1 1 PC : 3 PS 1. Untuk dinding batako
(1 zak PC : 0,096 M3 PS) 2. Untuk Dinding Simpai
1 PC : 4 PS
2 (1 zak PC : 0,128 M3 PS ) 1. Untuk finishing pleteran.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari bahan campuran
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi
Lapangan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bila bidang yang dikerjakan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan. Dan dalam melaksanakan pekerjaan
ini harus mengikuti petunjuk dari gambar arsitektur, terutama pada gambar detail
dan gambar potongan mengenal ukuran tebal / tinggi peil dan bentuk profil.
c. Semua jenis adukan tsb, masing-masing disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan mengering.
d. Plesteran yang retak, bergelembung / cembung, terjadi pengotoran warna tidak akan
diterima, plesteran harus dibersihkan Dan diganti dengan adukan plesteran yang
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 28
e. Untuk finishing lantai beton tumbuk terdiri dari 2 lapis, tebal tidak kurang dari 1,0
cm kecuali dijelaskan lain atau lebih spesifik.
f. Untuk plesteran dinding semen sampai pemasangan anyaman 90 derajat dan posisi
besi simpai harus kuat dan kencang. Pengadaan besi plat simpai berkualitas baik,
tidak berkart dan masih berbentuk rol. Tebal plesteran dinding tidak kurang dari 3
cm.
g. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan
tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dn melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahn penutup yang
dapat mencegah penguapan secara cepat.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 29
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. UMUM
a) Persyaratan
1) Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila
dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
b) Pelaksanaan
1) Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug padat
menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan dengan
penyiraman air.
2) Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
3) Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
4) Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai
dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
5) Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
2. PEKERJAAN LANTAI GRANIT
a) Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint lantai dan step-tile tangga.
b) Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah granit dengan ukuran 30 x 60 atau dengan spesifikasi
yang telah di tentukan oleh tim perencana. Perubahan bahan yang digunakan untuk
alasan tertentu harus memiliki persetujuan tim pengawas.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 30
- Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola lantai.
- Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
bernoda.
- Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
- Bahan granit sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
- Hasil pemasangan lantai granit harus merupakan bidang permukaan yang benar
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah
basah dan teras/balkon.
- Jarak antara unit-unit pemasangan granit satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
- Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong granit khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
- Granit yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
- Hospital/ plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama
pula.
- Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
- Permukaan lantai yang akan dipasangi granit harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih
sempurna.
- Sewaktu granit dipasang, permukaan granit bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
- Pola pemasangan granit disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan
as pemasangan.
- Naad granit diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air.
Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna granit.
- Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah granit
dipasang.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 31
- Sewaktu pengisian naad ini, granit harus sudah benar-benar melekat dengan kuat
pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu
dari debu dan kotoran lain.
- Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
- Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
- Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
- Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring,
tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
- Bila masih diperlukan, granit harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
- Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja
atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
- Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur
expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat
persetujuan Pengawas.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 32
PEKERJAAN PLESTERAN OKER
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan lantai plesteran semen.
1. PERSYARATAN BAHAN
d. Semen Portland harus memenuhi syarat NI-8 ( dipilih dari 1 produk untuk seluruh
pekerjaan ).
e. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
f. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
4. PENGGUNAAN PLESTERAN
Pemakaian plesteran / adukan harus disesuaikan dengan perbandingan campuran
adukan yang digunakan seperti table berikut ini :
NO Perbandingan Penggunaan
1. 1 PC : 3 PS Untuk lantai batako
2. (1 zak PC : 0,128 M3 PS ) Untuk finishing pleteran.
3. (1 zak PC : 0,128 M3 PS ) Untuk plesteran oker.
5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
h. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari bahan campuran
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi
Lapangan.
i. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bila bidang yang dikerjakan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan. Dan dalam melaksanakan pekerjaan
ini harus mengikuti petunjuk dari gambar arsitektur, terutama pada gambar detail
dan gambar potongan mengenal ukuran tebal / tinggi peil dan bentuk profil.
j. Semua jenis adukan tsb, masing-masing disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan mengering.
k. Plesteran yang retak, bergelembung / cembung, terjadi pengotoran warna tidak akan
diterima, plesteran harus dibersihkan Dan diganti dengan adukan plesteran yang
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
l. Untuk finishing lantai beton tumbuk terdiri dari 2 lapis, tebal tidak kurang dari 1,0
cm kecuali dijelaskan lain atau lebih spesifik.
m. Untuk plesteran dinding semen sampai pemasangan anyaman 90 derajat dan posisi
besi simpai harus kuat dan kencang. Pengadaan besi plat simpai berkualitas baik,
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 33
tidak berkart dan masih berbentuk rol. Tebal plesteran dinding tidak kurang dari 3
cm.
n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan
tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dn melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahn penutup yang
dapat mencegah penguapan secara cepat.
PEKERJAAN KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Termasuk didalamnya pekerjaan pemasangan keramik lantai, lantai WC, bak WC,
dinding WC.
2. PERSYARATAN BAHAN.
Pemasangan keramik lantai bangunan 30 x 30 cm dan ukuran 40 x 40 cm.
3. SYARAT PELAKSANAAN.
a. Pekerjaan finishing keramik boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan. Sebelum
pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor wajib membersihkan semua permukaan yang
akan dipasang bahan lapisan yang akan dilapisi dengan keramik dari berbagai
macam-macam kotoran.
b. Keramik harus berkwalitas baik ( Kelas I ) dengan merk/jenis yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Keramik diproduksi oleh pabrik yang telah memenuhi
peraturan-peraturan ASTM, Peraturan keramik Indonesia (NI 19 : PVBB 1990 dan
PVBI)
c. Keramik harus seragam dalam ukuran ( tidak ada selisih luas keramik ), warna dan
permukaannya harus rata. Pemilihan warna dan motif harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
d. Celah antara (nat) lebarnya maksimum 1 mm dan disisi adukan 1 pc : 2 Pc, setalah
pasangan cukup kering disiram dengan air (grout semen berwarna) warnanya sesuai
dengan keramik yang dipasang.
e. Pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa harus dipotong maka
potongan harus dengan hati-hati dan rapi.
f. Hasil pekerjaan keramik harus merupakan bidang yang benar-benar rata, tidak
bergelombang baik vertikal maupun horizontal harus lurus.
g. Bidang permukaan hasil pasangan harus rata, semua unitnya terpasang kuat ( tidak
goyang), sisi – sisinya dan sudutnya utuh ( tanpa cacat, retak dan gompal ).
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 34
h. Keramik harus seragam dalam ukuran ( tidak ada selisih luas keramik ), warna.
Setelah pemasangan selesai permukaan lantai harus dibersihkan.
PEKERJAAN PLASTERAN OKER
PEKERJAAN PLAFOND
1. UMUM
Persyaratan
a) Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang
terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat
penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
b) Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui
oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
c) Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
d) Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit
haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur
hanya memuat tata letaknya saja.
Pelaksanaan
a) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan penutup
langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pengawas dan
Pemberi Tugas.
b) Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang
langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
c) Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan
harus diganti.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap :
1) Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
disangga oleh rangka langit-langit.
2) Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
3) Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga langit-
langit menjadi bergelombang karenanya.
4) Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-langit di
luar bangunan.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 35
2. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD
a) LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-
langit gypsum board dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm, yang
dipasang pada ruang-ruang rawat inap, koridor, termasuk juga kamar mandi (daerah
basah lainnya) atau disebutkan dalam gambar.
b) PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
NI - 5 - 1961
NI - 0458 - 1961
c) BAHAN-BAHAN
Gypsum Board
Gypsum board yang dipakai adalah gypsum dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9
mm. Finishing Gypsum Board dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga
harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm dengan
finishing cat zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk
plafond datar sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai
ketentuan pabrik gypsum.
Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem
langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
Contoh-contoh
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
d) PELAKSANAAN
Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 36
1. Rangka langit-langit gypsum menggunakan rangka hollow 4x4 cm dengan
bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai tata
cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
2. Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran
yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan bata harus di
fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul dilas dan
di sekru dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada
bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
disetujui oleh Pengawas.
3. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan
menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension / kawat seng BWG
14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh
rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat
berubah-ubah bentuk lagi.
4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
5. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment yang
terletak di plafon.
Pekerjaan langit-langit Gypsum Board
1. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan ukuran
sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
3. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu
dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum
board harus tidak kelihatan.
4. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
5. Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan tertentu sesuai
tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan
compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
3. PEKERJAAN PLAFOND PVC
a) Persyaratan Bahan
1) Penutup plafond menggunakan PVC plafond dan panel akustik.
2) Rangka Plafond untuk plafond PVC, menggunakan menggunakan besi Hollow.
3) Untuk plafond panel akustik menggunakan rangka lama yang sudah terpasang.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 37
b) Pelaksanaan :
1) Rangka Plafond
- Penggantung rangka langit – langit adalah Hollow lengkap dengan top cross
rail,
- ceiling batten, angle, cb, connector, ter spring, suspension rod, dan angle
- bracket.Stek penggantung langit – langit dan kayu kaso dilapisi plat, diikatkan
ke
- tulangan pelat lantai atau batok beton, telah dipasang pada saat
- pengecoran.Panjang stek dan jarak penggantungan sesuai dengan Gambar
Kerja.
- Untuk pengikatan tepi rangka langit – langit yang menempel dinding pasangan
batu
- bata atau beton adalah dengan “fischer atau paku”
- Pemasangan rangka langit – langit rata waterpass pada permukaan bawahnya.
2) 2. Penutup Plafond PVC
- Plafond PVC yang dipasang adalah plafond yang telah dipilih dengan baik,
bentuk
- dan ukuran masing – masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
atau
- cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Untuk menghindari kemungkinan rusaknya produk dan resiko kecelakaan bagi
- pekerja, disarankan membawa papan PVC plafond dengan cara memegang
tepi
- bawah lembaran.
- Papan plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan dan diselesaikan sesuai
- standar spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 38
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
1. Semua pintu, jendela dan ventilasi yang berbahan kayu pada bangunan gedung ini
dibuat dengan bentuk panel terdiri dari bahan kayu kls I.
2. Untuk Pintu, Jendela dan Ventilasi yang menggunakan bahan alumunium ataupun
sejenisnya dengan ukuran dan tebal sesuai dengan gambar kerja.
3. Perubahan yang di ajukan karena alasan-alasan tertentu di lapangan harus dengan
persetujuan pengawas lapangan.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 39
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat untuk pelaksanaan
pekerjaan ini. Pekerjaan ini meliputi semua bahan-bahan pengunci dan penggantung
serta perlengkapannya.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Semua bahan perlengkapan pintu dan jendela yang dipakai dalam pekerjaan ini
sedapat mungkin hasil dari suatu pabrik dengan kualitas baik.
b. Sebelum pemasangan alat-alat penggantungdan pengunci, kontraktor harus dapat
memberikan / memperlihatkan contohnya kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan plat pengenal terbuat dari logam dan
tertera nomor pengenalnya serta harus diserahkan kepada Direksi Lapangan /
Pemberi tugas.
d. Bahan pengunci, penggantung handle Dan slot yang akan dipasang terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Direksi lapangan / Pemberi tugas.
3. MACAM PEKERJAAN
a. Mengadakan Dan memasang kunci pintu pada semua pintu sesuai gambar rencana.
b. Memasang empat buah engsel pada setiap daun pintu dan dua buah pada setiap daun
jendela.
c. Memasang slot pada daun pintu ganda pada bagian atas dan bawah.
d. Untuk daun pintu WC memakai grendel kosong isi angin slot dan handle.
JENIS UKURAN KEGUNAAN KETERANGAN
Kunci pintu gembok Semua daun pintu Setarap cap jangkar
Engsel 4 “ Semua daun pintu Dari bahan tembaga atau
Engsel 3” Semua daun jendela kuningan
Handle 3” Semua jendela kaca Masing-masing 1 buah
Slot 8” Untuk pintu Dipasang atas dan bawah
Slot 2” Semua jendela kaca Dipasang bawah kiri dan
kanan
Kait angin Semua jendela kaca Bagian kiri dan kanan
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 40
4. CARA PELAKSANAAN
a. Semua pemasangan harus rapi, sehingga pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka
dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum penyerahan pekerjaan semua kunci harus diberi minyak sehingga hasil
pekerjaan akan baik
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 41
PEKERJAAN KAYU
1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan kayu meliputi semua pekerjaan kayu dalam perencanaan.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kayu yang dipakai harus tua, benar benar kering, warna sama, lurus, tanpacacat
mata kayu, putih kayu dan retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti yang
tercantum dalam gambar pelaksanaan.
Pekerjaan kayu halus (Pekerjaan kayu yang ditampakkan / ekspose).
a. Kayu belian
Pemilihan bahan kayu harus disetujui oleh pihak pengawas dan owner atau di
sesuaikan dengan perencanaan.
b. Kamper Kamper.
Referensi bahan sesuai S II No. 0458/81, mutu kelas A, kelas kekuatan II dan
keawetan II atau sesuai yang telah di tentukan oleh tim perencana dan gambar
rencana.
c. Lembaran kayu plywood / Teakplywood / Formika /Multiplex.
Ukuran lebar dan ketebalan sesuai gambar pelaksanaan, mutu terbaik dari
kelasnya, produk lokal. Persyaratan Plywood yang dipakai memenuhi standard
yang dipergunakan.
3. PERSYARATAN TEKNIS
a. Kelembaban.
1) Untuk ketebalan kayu < 3 cm, disyaratkan kelembaban kayu tidak lebih dari 14 %
terpasang.
2) Untuk ketebalan kayu > 7 cm, diijinkan kelembaban kayu 25 % maksimum.
3) Untuk ketebalan kayu dari 3 sampai 7 cm diijinkan kelembaban kayu 18 %
maksimum.
b. Semua kayu terkecuali lembaran Plywood yang dipergunakan harus sudah melalui
proses pengeringan / dry clean, diberi bahan anti rayap sebelum pelaksanaan
finishing.
c. Penimbunan / penyimpanan kayu di tempat pekerjaan sebelum pelaksanaan
pekerjaan ini dimulai, harus diletakkan / disimpan di dalam ruangan yang kering
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi
dari kerusakan. Timbunan kayu harus diberi alas sehingga tidak. langsung
menyentuh lantai / tanah.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 42
d. Bahan dempul yang dipakai tipe B dengan referensi SII 0282/80.
e. Bahan meni kayu adalah wood filler, sesuai spesifikasi pabrik.
f. Bahan perekat adalah lem putih untuk kayu, produk HENKEL/f.
g. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, dynabolt, kawat dan lain-lain harus
digalvanisasi sesuai NI-5 Bab VI Pasal 14, 15 dan 17.
4. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu berkoordinasi dengan
Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Kontraktor harus
menyediakan manhole untuk pemeliharaan / perawatan instalasi disiplin lain tersebut
yang tersembunyi dibalik permukaan kayu yang luas.
b. Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar
pelaksanaan adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
Direksi/Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali
tanpa mengurangi mutu yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat, penggantung, anker,
dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi serta sempurna, tidak
diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
d. Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan pemasangan
paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi/Pengawas. Ukuran
bahan / material sambungan adalah sebagai berikut - Baut 1/2" untuk menembus
Balok Kayu 6/15, Baut 3/8 untuk Balok Kayu 5/7 - 6/12.
e. Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada hubungan balok
kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete block dan permukaan beton.
Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar
4 mm.
f. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap kurang kuat
oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk
menambahkannya setelah disetujui Direksi/Pengawas. Dalam hal ini Kontraktor
tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
g. Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah dempul kering
harus digosok ampelas halus.
h. Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah diberi
lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 43
i. Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu atau cat
dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai persyaratan.
5. PEKERJAAN KAYU HALUS
a. Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan
dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan finishing harus diserut halus
dan rata.
b. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan
mesin tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru kemudian diperkenankan
dengan penyerutan tangan) dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat
pemasangan. Persyaratan ini berlaku pula untuk : Sambungan tenon, ekor burung,
dowel dan sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian yang
tepat terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
c. Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut pola dan
pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.
d. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik
berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat lain. Apabila hal tersebut di
atas ditemui, maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti tanpa
mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor,
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambahan.
6. FINISHING PERMUKAAN KAYU.
Semua pekerjaan kayu halus/yang tampak, harus difinish dan/atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 44
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan Dan
peralatan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan mencakup pekerjaan
persiapan permukan yang akan dicat.
2. STANDAR PENGERJAAN
- Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna Dan jenis cat yang akan digunakan. Bidang tsb akan
menjadi contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang yang
akan dijadikan sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas /
Direksi lapangan.
- Jika masing-masing bidang tsb telah disetujui Konsultan Pengawas / Direksi
lapangan maka akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. BAHAN
a. Pengertian cat disini tidak terbatas pada emulsi, vernis dan pelapis-pelapis yang lain
yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Untuk cat tembok dipakai cat produksi dari dalam negeri berkualitas baik,
sedangkan pekerjaan cat kayu dan besi digunakan cat sitentik berkualitas baik yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi lapangan / Pemberi tugas.
c. Plamur Dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk cat yang
dipilih.
d. Untuk plitur maupun varnish tidak digunakan.
e. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang disegel, tidak pecah atau tidak
bocor Dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi lapangan.
f. Kontraktor bertanggungjawab bahwa warna / bhan cat tidak palsu sesuai dengan
spesifikasi atau brosur pabrik.
g. Bahan pengecatan terdiri dari :
1. Cat tembok : plamur dan cat tembok luar dalam
2. Cat kayu : meni, plamur / dempul dan cat kayu
3. Plitur / varnish : (tidak digunakan)
4. Cat residu
h. Warna
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 45
1. Selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan, kontraktor
harus mengajukan daftar bhan kepada Konsultan Pengawas / Direksi lapangan
untuk memilih warna dan menyetujuinya.
2. Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warn pilihan, kontraktor menyiapkan
bahan Dan biang pengecatan ( mock up ) untuk dijadikan contoh atas biaya
kontraktor.
4. CARA PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Persiapan
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksnakan pekerjaan plafond dan dinding harus
sudah selesai dikerjakan.
2. Selanjutnya diadakan persiapan tersebut :
- Dinding atau bagian yang akan dicat sebelumnya mendapat persetujuan dari
Direksi lapangan.
- Bagian yang retak-retak, pecah atu kotoran yang menempel harus dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena basah atau
lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3. Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa, sehingga terdapat urutan yang tepat
untuk memulai pekerjaan dari cat dasar sampai pengecatan selanjutnya.
4. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan tenaga yang ahli / terampil dan pekerjaan
pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi
lapangan dan petunjuk dari pabrik pembuat cat tsb.
b. Pengecatan dinding dan plafond
1. Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
Setelah permukaan dinding kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan dinding tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran
yang biasa terdapat pada tembok baru yaitu dengan amplas kemudian dengan lap
sampai benar-benar bersih.
2. Setelah permukaan kering kemudian diamplas dengan amplas halus, kemudian
dicat dengan lapisan pertama dengan campuran air 15%.
3. Bagian yang kurang baik, diberi deco plamur lagi dan setelah kering diamplas.
4. Pengecatan terakhir berulangkali ( 2 atau 3 kali ) sampai warna yang dikehendaki.
5. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 46
c. Cat kayu
1. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran dan semua
sambungan antar kayu diberi cat meni.
2. Permukaan kayu yang akan dicat diplamur bila pada bagian kayu tsb terdapat
lubang retak atau celah kemudian baru diamplas.
3. Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang tipis.
4. Setelah permukaan kayu diamplas atau dicat untuk terakhir sebanyak 2 kali
dengan cat penutup yang mengkilap.
5. Kayu yang telah dicat, bila terdapat goresan ataupun cacat lainnya harus dicat
kembali.
d. Cat plitur / varnish ( berdasarkan petunjuk direksi )
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan Listrik di bangunan serta perlengkapannya sejumlah
yang di sebutkan dalam daftar keperluan dan sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan dalam spesifikasi teknis pada bagian ini.
b. Pengadaan dan pemasangan Perlengkapan penerangan, kabel serta perlengkapan
pendukungnya, sesuai dengan daftar keperluan dan spesifikasi teknisnya.
c. Melakukan perawatan rutin dan mengganti komponen-komponen yang rusak selama
dalam masa garansi sesuai dengan kontrak.
2. KUALITAS BAHAN
Kontraktor harus memasok barang-barang yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Barang yang dibeli atau dipasang harus baru, tidak cacat dan belum pernah
digunakan.
b. Barang yang dipasok harus sesuai dengan yang ditawarkan dan mempunyai merk
yang sudah dikenal, minimum 3 (tiga) tahun operasional dengan kapasitas sama dan
tanpa ada kerusakan atau keluhan dan bersedia menunjukkan dimana saja lokasi
barang tersebut digunakan.
c. Barang yang dipasok harus mempunyai suku cadang yang dijamin ada dipasaran
atau tidak sulit untuk mencari bilama diperlukan.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 47
d. Barang yang dipasok harus memenuhi standart Internasional (Khusus Komponen
Panel), Standart Nasional Indonesia (SNI) atau standart PLN (khusus untuk kabel).
Standart yang digunakan barang harus tertera dalam label (tanda) barang atau
brosur/liflet dan berlaku untuk semua material yang ada dalam barang tersebut.
e. Peralatan penerangan seperti sakelar, stop kontak, fitting, harus dari merk yang
sudah terkenal (Vimar - Broco - Legrand atau Artolite) dan harus mendapatkan
persetujuan dari Direktur tentang typenya.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 48
PEKERJAAN SANITASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan/alat-alat, pemasangan,
pengujian dan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan sistem instalasi.
b. Semua material harus memenuhi ukuran dan standard serta mudah didapatkan di
pasaran, dari produksi dalam negeri kecuali bila ditentukan lain.
c. Pengadaan kloset harus berkualitas baik dan dari merk yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
d. Pembuatan Beer put harus memenuhi syarat klasifikasi kegunaannya.
Pemborong wajib mengadakan koordinasi kerja dengan bidang-bidang lain yang
berhubungan dan berkaitan dengan pekerjaan Sanitair ini, sehingga dapat secara
bersama-sama menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
2. MACAM PEKERJAAN
Macam pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Sanitair yang dari instalasi air kotor.
a. Pekerjaan Bak Air dalam WC
- Bak air dalam WC dibuat dengan menggunakan bahan dasar batako, untuk syarat
pemasangannya dapat dilihat pada pasal 19 dalam Bab ini.
- Bak air diplester pada semua sisi dalam dan luar, dan diplester dengan halus dan
rata.
- Plesteran yang digunakan yaitu plesteran kedap air dengan campuran 1 Sp : 2 Ps.
- Pembuatan bak air ini harus dilengkapi dengan pipa penguras dengan ukuran pipa
diameter ½”
b. Pekerjaan Kloset Jongkok dan Duduk.
- Pemasangan kloset jongkok dan duduk harus lebih tinggi dari muka lantai WC..
- Cor kedudukan kloset denngan menggunakan adukan beton campuran 1Sp : 3PS :
5Kr
- Pemasangan kloset harus rapi dan datar.
- Semua pekerjaan yang termasuk dalam pasal ini, bentuk, ukuran serta merk bahan
yang digunakan harus di konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas
Lapangan.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 49
PEKERJAAN PERSIAPAN PERLENGKAPAN SANITASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Perpipaan dan Perlengkapan Sanitasi meliputi pemasangan seluruh jaringan
air bersih, air kotor, pemasangan stop kran, floor drain, pipa hawa, septicktank, kloset
jongkok, bak air fibre glass, instalasi air didalam bangunan serta saluran air hujan.
2. BAHAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Pipa GIP diameter diameter ¾” untuk keperluan air bersih dengan kualitas baik.
Alat penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan untuk pipa.
b. Stop kran ¾” sekualitas HAMCO.
c. Kran diameter ¾”sekualitas HAMCO.
d. Saringan air kotor/floor drain dari plastik kualitas baik.
e. Septick tank/beerput, rangka dan dindingnya dari gorong-gorong.
f. Kloset jongkok sekualitas KIA standart/INA.
g. Bak penampungan air dari beton bertulang
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Pemasangan pipa pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in bouw).
b. Pasangan pipa pipa tersebut harus horizontal dan vertikal, tidak boleh dipasang
miring.
c. Menara air (sesuai gambar) .
d. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan pengetesan yang
disaksikan oleh Kontraktor, Pengawas dan Pemimpin Bagian Proyek. Pengujian
harus menghasilkan tekanan hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa
penurunan tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari
hasil pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat kegagalan
pengujian adalah tanggungan Kontraktor.
e. Air kotor dari MCK dialirkan dengan pipa beton Diameter 1/2 - 20 cm dan Diameter
20 cm kesaluran terdekat
f. Pembuangan air limbah/kotoran dari wastafel dialirkan dengan pipa PVC diameter
4” dan 2” ke septicktank. Pada tempat tempat tertentu sebelum pipa dihubungkan ke
septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol.
g. Septicktank /beerput dibuat dari kayu belian dan bagian atasnya beton bertulang 1
PC : 2 PS : 3 KR tebal 4-6 cm serta diberi pipa pembuangan udara dari pipa
galvanis diameter 2”.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 50
h. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas septicktank/beerput
harus dilaksanakan sesuai gambar yang bersangkutan.
i. Didalam KM/WC dilengkapi satu buah bak air dari pasangan batako. Bak ini
kemudian dilapisi keramik/porselin kualitas baik. Lubang penguras pada bak air
dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup khusus yang mempunyai ulir
kualitas baik.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 51
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku
harian oleh Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis
dari Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan
Pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama
dengan angsuran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimaksudkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengawas
Lapangan bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi PPTK/ Pengawas Lapangan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu
karena adanya pekerjaan tambah tersebut
PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk galian pondasi seperti tercantum di
dalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
tanah. Maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga
bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 52
Syarat-syarat Pelaksanaan
Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana.
Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan
akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif
yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan atas tanggungan
Kontraktor.
Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah asli.
Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak
terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di sekitar proyek.
2. PEKERJAAN URUGAN PASIR.
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan
dengan tanah seperti footplat, pondasi batu kali dan pekerjaan lainnya yang
berhubungan langsung dengan tanah.
Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 53
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug.
Bawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat sesuai
dengan gambar. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban
yang bekerja.
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari
kepadatan optimum laboratorium.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan
pasir urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor
wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN.
Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana.
Persyaratan Bahan.
a. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 54
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
lainnya.
b. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai
PI lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
c. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
PEKERJAAN CERUCUK
A. PERSIAPAN
1. Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
2. Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan.
3. Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang
telah dilakukan.
4. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada
perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
5. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
6. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
7. Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.Staking-out dimensi, bentuk dan lokasi
sesuai gambar rencana
8. Pasang patok-patok ukur untuk menentukan lebar dan panjang pondasi.
9. Lakukan penyiapan tanah dasar sesuai dengan gambar rencana dan lhal-hal sebagai
berikut:
10. Bersihkan tanah dasar yang dapat mengganggu pelaksanaan.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 55
11. Ratakan lahan dengan cara Penyiapan lahan Tanpa Bakar (PLTB).
12. Bila muka air mencapai pcrmukaan tanah, maka timbun tanah dasar sehingga muka
tanah timbunan di atas muka air.
13. Tentukan tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang dan diberi
tanda dengan menggunakan patok-patok
B. PELAKSANAAN
1. Runcingkan bagian ujung bawah cenrcuk kayu agar mudah rnenembus ke dalam tanah.
2. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah
3. Memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu (lihat Gambar 2).
4. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
5. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul
dcngan stabil dan tetap tegak lurus.
6. Pukul tiang dengan palu pcmukul pada ujung atas cenrcuk yang sudah diberi topi
sampai kedalaman rencana.
C. PERALATAN
1. Satu Set Palu Tripot/Excavator
2. Alat Pertukangan
3. Alat bantu lainnya
D. TENAGA KERJA
1. Pekerja
2. Tukang
3. Mandor
4. Petugas K3
5. Operator Alat
E. ASPEK K3
1. Rambu peringatan
2. Alat Pelindung diri (Sarung tangan,baju safety, masker,helm,sepatu safety
F. PENGENDALIAN MUTU
1. Cerucuk tertanaman sampai ke tanah keras
2. Cerucuk tidak patah saat penumbukan
3. Ukuran cerucuk sesuai dengan disyaratkan dan di pasang sesuai dengan gambar
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 56
PEKERJAAN PASIR
1. Pasir Pasir Urug
Untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3. Pasir laut untuk maksud-maksud
tersebut tidak dapat digunakan.
2. Pasir Pasang
a. Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-2
b. Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
d. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
e. Pasir laut tidak boleh digunakan
PEKERJAAN BEKISTING
4. LINGKUP PEKERJAAN
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan
beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
Bila bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat
ditolak oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus segera membongkar dan
memindahkan bekisting tersebut dari lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang
baru.
5. PERSYARATAN BAHAN
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III atau IV
yang permukaannya rata dan halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna.
Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan yang masih basah dan
getaran terhadap beban konstruksi dan angin. Bekisting harus kedap air, sehingga
dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan.
6. PELAKSANAAN :
b) Perencanaan :
Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukkan
bentuk Bekisting harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran Bekisting
Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus cukup kuat
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 57
untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan antar dua
peletakan tidak boleh melebihi satu pertiga ratus (1/300) bentang, atau
bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm
3. Pemasangan Bekisting
c. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut jatuh lebih tinggi dari
satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-
metode berikut :
- Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang akan
ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1.50 m
- Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka, ukurannya
tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m.
- Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui sebuah
pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan beton segar
yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh dengan
beton selama bekerja.
d. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan dari semua
kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain. Kerusakan-
kerusakan seperti penurunan, deformasi dan lain-lain harus diperbaiki segera.
Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan bentuk
Bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
Bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
4. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur
beton telah mencapai umur yang yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton
rencana ( dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu ) dan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas secara tertulis.
.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 58
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 59
PEKERJAAN ORNAMENT PAPAN BELIAN CUTTING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat untuk pelaksanaan
pekerjaan ini. Pekerjaan ini meliputi semua bahan-bahan Ornamen pada bangunan.
2. BAHAN YANG DIGUNAKAN
Bahan bangunan yang digunakan yaitu kayu belian. Semua kayu yang dipakai harus
tua, benar benar kering, warna sama, lurus, tanpa cacat mata kayu, putih kayu dan
retak. Ukuran kayu adalah ukuran jadi seperti yang tercantum dalam gambar
pelaksanaan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan kayu, Kontraktor harus selalu berkoordinasi dengan
Pelaksana paket pekerjaan Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Kontraktor harus
menyediakan manhole untuk pemeliharaan / perawatan instalasi disiplin lain tersebut
yang tersembunyi dibalik permukaan kayu yang luas.
b. Bentuk, ukuran, profil, pola, naat dan peil yang tercantum dalam gambar
pelaksanaan adalah hasil jadi. Bila ada penyimpangan tanpa persetujuan
Direksi/Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki kembali
tanpa mengurangi mutu yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat, penggantung, anker,
dynabolt, sekrup, paku dan lem perekat harus rapi serta sempurna, tidak
diperkenankan mengotori bidang-bidang tampak.
d. Khusus pada permukaan bidang tampak / exposed tidak diperkenankan pemasangan
paku tetapi harus disekrup atau cara lain yang disetujui Direksi/Pengawas. Ukuran
bahan / material sambungan adalah sebagai berikut - Baut 1/2" untuk menembus
Balok Kayu 6/15, Baut 3/8 untuk Balok Kayu 5/7 - 6/12.
e. Dynabolt dengan ukuran yang sesuai untuk balok 5/7 - 6/12 pada hubungan balok
kayu dengan dinding pasangan batu bata atau concrete block dan permukaan beton.
Paku dan sekrup sesuai dengan keperluan, klem dari plat baja strip tebal 3 mm, lebar
4 mm.
f. Bilamana pada sistem perkuatan yang tertera. dalam gambar dianggap kurang kuat
oleh Kontraktor, maka menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor untuk
menambahkannya setelah disetujui Direksi/Pengawas. Dalam hal ini Kontraktor
tidak dapat mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 60
g. Semua pekerjaan pendempulan harus rapih, rata dan halus. Setelah dempul kering
harus digosok ampelas halus.
h. Semua logam yang melekat pada kayu, sebelum pemasangan harus sudah diberi
lapisan pelindung/lapisan cat seperti yang disyaratkan
i. Semua permukaan kayu yang tidak diperlihatkan harus diberi meni kayu atau cat
dasar. Pekerjaan ini dilaksanakan sesudah penyerutan sesuai persyaratan.
4. PEKERJAAN KAYU HALUS
a. Semua pekerjaan kayu halus khususnya permukaan kayu yang akan diperlihatkan
dan permukaan kayu yang akan dilapis dengan bahan finishing harus diserut halus
dan rata.
b. Proses pengerjaan semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus menggunakan
mesin tanpa kecuali (setelah penyerutan mesin baru kemudian diperkenankan
dengan penyerutan tangan) dan tidak diperkenankan mengerjakan di tempat
pemasangan. Persyaratan ini berlaku pula untuk : Sambungan tenon, ekor burung,
dowel dan sambungan sambungan lain yang harus dikerjakan dengan ketelitian yang
tepat terutama untuk bagian yang diperlihatkan / exposed.
c. Bila komponen sudah lebih dari 10 buah, maka pemotongan menurut pola dan
pengerjaan asembling harus menggunakan Jig.
d. Semua kayu yang telah terpasang harus dilindungi dari segala kerusakan baik
berupa benturan, pecah, retak, noda dan cacat cacat lain. Apabila hal tersebut di
atas ditemui, maka Kontraktor harus membongkar dan mengganti tanpa
mengurangi mutu. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor,
tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambahan.
5. FINISHING
Semua pekerjaan kayu halus/yang tampak, harus difinish dan/atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 61
KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tertentu dalam Buku acuan ini dan pada saat penjelasan ternyata
diperlukan, akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasana Pekerjaan. Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan-peralatan tambahan
yang diperlukan walaupun tidak digambar atau disebutkan dalam buku acuan ini.
Jika masih ada pos-pos pekerjaan / kegiaatan yang belum masuk / terlupakan di dalam daftar
kegiatan maka pemborong berhak menambah atau merubahnya karena daftar kegiatan yang
dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Gambar-gambar ini sudah
harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya
pada saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acata Serah Terima
Kedua.
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaiannya di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh konsultan Pengawas dengan kontraktor dan bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pemilik.
Nanga Pinoh, 2024
Diketahui/Disetujui Oleh :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Melawi
YUSSENNO, S.Pd, M.M.
Pembina Tk.I/IV.b
NIP. 19750611 199703 1 003
METODE PEAKSANAAN PEKERJAAN 62| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya, Belanja Pembangunan Rumah Adat Dayak Kabupaten Melawi Dana Dau Tahun 2023 (Lanjutan) | Kab. Melawi | Rp 2,800,000,000 |