| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0030271084701000 | Rp 198,379,089 | 96.7 | - | |
| 0029427218701000 | - | - | - | |
CV Cakrawala Estetika Indonesia | 04*2**4****01**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas |
| 0025280298701000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0031921950701000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0026824698701000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0029044344701000 | - | - | - | |
| 0755266582701000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0029427028701000 | - | - | - | |
| 0032491888701000 | - | - | - | |
| 0022607345703000 | - | - | - | |
| 0029914538701000 | - | - | - | |
| 0026821223701000 | - | - | - | |
| 0948843297707000 | - | - | - | |
| 0725240725701000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan :
1. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pengawasan di wilayah Kec. Sungai Kunyit dan Kec. Sadaniang Kabupaten
Mempawah dengan rincian lokasi sebagai berikut :
1 Jl. Mendalok - Sungai Kunyit Hulu
2 Jl. Sungai Pingan - Ansiap
2.
Kegiatan Pengawasan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah berpedoman pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku meliputi tugas-tugas pengawasan Peningkatan fisik
Konstruksi Jalan yang terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari Dokumen untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi dalam pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan kegiatan
Rekonstruksi Jalan serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya kegiatan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume / realisasi kegiatan fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan berlangsung.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan kegiatan pengawasan dengan masukan-masukan dari hasil rapat-rapat di lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan kegiatan Rekonstruksi Jalan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Rekonstruksi Jalan, Pemeliharaan Kegiatan
Rekonstruksi Jalan, serta Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua Kegiatan
Rekonstruksi Jalan.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) pada
Serah Terima Pertama Kegiatan Rekonstruksi Jalan.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan-kerusakan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan
Rekonstruksi Jalan sebelum Serah Terima Kegiatan Pertama dilakukan dan mengawasi
perbaikan-perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan serta
membuat Laporan Akhir Kegiatan Pengawasan.
3. Tanggung Jawab Pengawasan
Konsultan Pengawas harus bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
1.
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kode etik tata laku profesi yang
berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah melaksanakan kesuaian
pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, dan peraturan, standar serta pedoman teknis yang berlaku. Kinerja
pengawasan yang telah dilakukan harus memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku agar hasil evaluasi pengawasan serta dampak yang dapat ditimbulkannya bisa
ditanggulangi.
3. Penanggung jawab profesional pengawasan tidak hanya Konsultan sebagai suatu
perusahaan tetapi juga para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.