| 0017818261704000 | Rp 246,732,371 | |
| 0715861811704000 | - | |
| 0029156064704000 | - | |
| 0819192600704000 | - | |
| 0029155033704000 | - | |
| 0751840653701000 | - | |
| 0029155066704000 | - | |
| 0941568289704000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Laboratorium IPA Sekolah SMP Negeri Kab. Mempawah
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan Terletak Di Kab. Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
2. Uraian Pekerjaan
2.1. Uraian Pekerjaan.
Pekerjaan Ini Adalah Rehabilitasi Laboratorium IPA Dengan Uraian Sebagai Berikut:
A. Pekerjaan Pendahuluan.
Pekerjaan Pengukuran/Pembersihan Sebelum Dan Setelah
Plank Papan Nama Kegiatan
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
B. Pekerjaan Lantai Dan Dinding
Pekerjaan Keramik Lantai 60/60 Polos
Pekerjaan Keramik Lantai 40/40 Polos
Pekerjaan Perbaikan Dinding
Pekerjaan Plasteran
Perbaikan Keramik Dinding
C. Pekerjaan Atap Dan Plafon
Pekerjaan Pembongkaran Atap, Plafon Dan Lantai
Pekerjaan Rangka Kuda Kuda Dan Penutup Atap
Pekerjaan Tebing Layar
Pekerjaan Rangka Plafon Dan Penutup Plafon
D. Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Ventilasi
Pemasangan Kunci Tanam 2 Slag
Pegangan Pintu
Slot Pintu
E. Pegerjaan Listrik
Instalasi Kelistrikan
Stop Kontak
Saklar Double
Downlight
F. Pekerjaan Pengecatan
Cat Tembok Luar Dan Dalam
Cat Plafond
Cat Minyak
G. Pekerjaan Lain Lain
Pekerjaan Meja Tanam
Pemasangan Washtafel Keramik
Pemasangan Pipa PVC 1/2"
Pemasangan Pipa PVC 2"
Pemasangan Stop Kran
Pembuatan Pintu Meja Tanam
Pekerjaan Perbaikan Lemari Tanam
3. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
4. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
produksi dalam negeri.
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung
dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.