Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Di Kabupaten Kepulauan Mentawai Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4352489
Date: 10 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kepulauan Mentawai
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 320,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 319,956,390
Winner (Pemenang): PT Putra Aulia Konsultan
NPWP: 708993258201000
RUP Code: 46933520
Work Location: Kecamatan Sikakap - Kepulauan Mentawai (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015547136216000Rp 271,964,43090.3392.26-
0026110007216000Rp 279,303,75087.7989.7-
0026317370201000Rp 281,393,32589.3790.83-
0708993258201000Rp 293,289,75092.892.79-
0025850330216000Rp 295,642,95090.3590.68-
0664633591429000---Tidak Datang Pembuktian
0760587576424000---Tidak datang Pembuktian Kualifikasi
0952601524201000---Tidak datang Pembuktian Kualifikasi
0023608524201000---Tidak datang Pembuktian Kualifikasi
0012165452424000---Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
0821688082922000---Tidak datang pembuktian kualifikasi
0416574572216000---Tidak Lulus Pasing Grade Nilai Teknis Kualifikasi
0030475891211000---Tidak datang pembuktian kualifikasi
0015213754201000----
PT Pusaka Alamindo Sakti
03*4**1****11**0----
0031275399216000----
CV Tritama Graha Consulindo
04*5**9****05**0----
0015808496201000----
0030389308201000----
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                         
   Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai
                              TA. 2024                                   
                                                                         
                         URAIAN PENDAHULUAN                              
                                                                         
                                                                         
 1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan
                 Mentawai bertekad untuk melaksanakan percepatan pembangunan
                                                                         
                 infrastruktur terutama prasarana jalan dan jembatan Kabupaten
                 demi mewujudkan pelayanan publik secara optimal, berdayaguna
                 dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Oleh karena itu Pemerintah
                 Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                         
                 Penataan Ruang menganggarkan dana untuk melaksanakan    
                 percepatan dimaksud pada tahun anggaran 2024.           
                 Bahwa salah satu Program/Kegiatan untuk pengendalian pekerajaan
                                                                         
                 konstruksi agar tepat mutu dan tepat sasaran harus diawasi dan
                 dikendalikan oleh tenaga konsultan supervisi yang profesional
                 sehingga diperlukan adanya Penyedia Jasa Konsultansi untuk
                 Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan di Kabupaten     
                                                                         
                 Kepulauan Mentawai TA. 2024.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2. Maksud Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya Penyedia Jasa
                                                                         
                    konsultansi yang profesional untuk melakukan pengendalian,
                    pengawasan fisik dan administrasi selama pelaksanaan pekerjaan
                    konstruksi dan wajib mempertanggung jawabkan hasil   
                    pelaksanaan pekerjaan fisik yang disetujui oleh tim teknis
                                                                         
                    konsultan (kuantitas dan kualitas);                  
                 b. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna     
                    barang/jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap   
                    pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                         
                    (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
                    yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta addendumnya;
                 c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                    kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
                                                                         
                    Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang  
                    memenuhi persyaratan spesifikasinya;                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                1-16     
                 d. Tujuan disediakannya jasa konsultansi pengawasan adalah untuk
                    membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang     
                    kabupaten Kepulauan Mentawai dalam melakukan pengendalian
                    pekerjaan, pengawasan teknis dan administrasi terhadap
                                                                         
                    pekerjaann fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                    Konstruksi;                                          
                 e. Tujuan penugasan personil konsultan yang profesional adalah
                    untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                    persyaratan teknis sesuai kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
                                                                         
 3. Sasaran      Melaksanakan pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan    
                 Jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2024 di    
                                                                         
                 Kabupaten Kepulauan Mentawai sedemikian rupa sehingga   
                 tercapainya wujud dokumen kontrak fisik yang selaras dengan
                 kondisi detail lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan fisik.
                                                                         
                                                                         
 4. Lokasi       Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sikakap.           
    Pekerjaan                                                            
 5. Sumber       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 
                                                                         
   Pendanaan     Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2024. melalui Dokumen 
                 Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                 Tahun Anggaran 2024.                                    
                                                                         
 6. Nama dan     Nama OPD       : Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang 
   Organisasi    KPA selaku PPK : RIFKI ERIAWAN, ST.,MM                  
   Pengguna Jasa PPTK           : KAFRIZEN, S.ST                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         DATA  PENUNJANG                                 
                                                                         
                                                                         
 7. Data Dasar                                                           
                 Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
                 terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa (PA / KPA, PPK, PPTK &
                 Tenaga Pendukung), untuk mendapatkan konfirmasi / perkenalan
                 personil yang akan ditugaskan.                          
                 Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                 sebagai berikut :                                       
                 a. melaksanakan rapat bersama untuk Persiapan Pelaksanaan
                    Kontrak (Pree Awal Meeting/PAM) sekaligus pembahasan 
                                                                         
                    Rencana Mutu Kontrak (RMK);                          
                 b. Pemeriksaan detail lokasi pekerjaan / rekayasa lapangan;
                 c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
                    sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
                                                                         
                 d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat
                    dipercaya;                                           
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                2-16     
                 e. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang
                    diperlukan dan dianggap penting.                     
                                                                         
 8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
                                                                         
                 Kerangka Acuan Kerja ini, Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa yang
                 ditunjuk oleh PPK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                 serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :             
                 a. Persyaratan Umum Pekerjaan                           
                                                                         
                    Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan
                    secara benar dan tuntas serta memberikan hasil yang telah
                    ditetapkan dan dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa.
                 b. Persyaratan Obyektif                                 
                                                                         
                    Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang
                    obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
                    macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
                 c. Persyaratan Fungsional                               
                                                                         
                    Kegiatan pelaksanaan supervisi baik yang menyangkut waktu,
                    mutu  dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan  
                    profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi sebagai
                    Konsultan Pengawas.                                  
                                                                         
                 d. Persyaratan Prosedural                               
                    Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan
                    tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                    tahapan dan prosedur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.
                                                                         
                 e. Kriteria Lain-lain                                   
                    Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan Pengawasan berlaku
                    pula ketentuan-ketentuan seperti standar pedoman, dan
                    peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan
                                                                         
                    untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat
                    Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-
                    ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.          
                                                                         
                 Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
                 pembangunan konstruksi fisik menggunakan daftar referensi teknis
                 sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :  
                                                                         
                 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                    Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
                    Pemerintah Nomor 22  Tahun 2020 tentang Peraturan    
                                                                         
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                    Konstruksi;                                          
                 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                3-16     
                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                    Barang/Jasa Pemerintah;                              
                 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
                                                                         
                    Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;          
                 4. Peraturan Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                    Pemerintah Nomor 12  Tahun 2021  tentang Pedoman     
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui 
                    Penyedia;                                            
                                                                         
                 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor :    
                    16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
                    Umum  Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
                    Jembatan (Revisi 2);                                 
                                                                         
                  6. Petunjuk/Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan dengan
                    pekerjaan ini;                                       
                                                                         
                                                                         
                          RUANG  LINGKUP                                 
                                                                         
9. Lingkup       Ruang lingkup utama pekerjan dalam kontrak ini terdiri dari :
   Pekerjaan                                                             
                 1) Personil Inti Penyedia (Tenaga Ahli/SE) wajib berusaha untuk
                    mendapatkan data mengenai kondisi existing jembatan melalui
                    hasil pengukuran detail lokasi kerja yang dituangkan dalam shop
                    drawing dan mutual check (MC-0);                     
                 2) Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri dari Tim Supervisi Lapangan
                                                                         
                    yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan teknis
                    dan administrasi terhadap pekerjaan fisik;           
                 3) Mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan konstruksi yang
                    dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
                                                                         
                    yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
                    pelaksanaan, sehingga wujud akhir pembangunan Jembatan dan
                    kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dokuen kontrak serta
                    dapat diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa (PA/KPA dan
                                                                         
                    PPTK) Dinas PUPR;                                    
                 4) Penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas dan
                    kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                    konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung yang
                                                                         
                    disyaratkan;                                         
                 5) Personil inti Penyedia yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                    konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                    ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana
                                                                         
                    maka sepenuhya menjadi tanggung jawab Konsultan Supervisi;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                4-16     
10. Keluaran     Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran 
                 pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /Kontraktor
                 pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan v
                                                                         
                 dan kelengkapan administrasi pendukug sesuai dengan Dokumen
                 Kontrak beserta addendunya, dan telah diterima dengan baik oleh
                 Pengguna Jasa (PPK dan PPTK).                           
                                                                         
                 Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang
                 lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan
                 kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan Supervisi menjadi
                 tanggung-jawab Konsultan Supervisi.                     
                                                                         
                 Keluaran yang diminta dari Konsultan Supervisi berdasarkan KAK ini
                 diantaranya :                                           
                                                                         
                 1) Membuat program kerja, alokasi tenaga, form pelaporan yang
                    akan digunakan dan dan konsepsi pekerjaan supervisi, uraian
                    dimaksu dituangkan dalam buku dan/atau Berita Acara Pree
                    Construction Meeting (PCM);                          
                                                                         
                 2) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan membuat laporan
                    hasil rekayasa lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama
                    terhadap kondisi aktual diapangan disertai sketsa-sketsa berikut
                    ringkasan perhitungannya;                            
                                                                         
                 3) Menerangkan semua kejadian / proses, perintah / petunjuk yang
                    penting dari Konsultan Supervisi yang dapat mempegaruhi
                    pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
                    kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak memenuhu 
                                                                         
                    persyaratan teknis;                                  
                 4) Meneliti laporan harian, mingguan, dan bulanan yang dikerjakan
                    bersama dengan kontraktor, berisi keteranggan tentang (Tenaga
                    kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan
                                                                         
                    yang dimobilisasi, pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
                    pelaksaan, dan laporan penunjang yang diperlukan.    
                 5) Membuat Laporan dan/atau berita acara Rapat di lapangan (Site
                    Meeting) setiap minimal 1 (satu) kali sebulan;       
                                                                         
                 6) Membuat notulen rapat koordinasi dan/atau berita acara rapat
                    Show Cause Meeting (PCM)                             
                 7) Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan surat Pernyataan
                    Tanggung jawab Mutlak terhadap Sertifikat Bulanan yang telah
                    disetujui, untuk pembayaran angsuran;                
                                                                         
                 8) Surat Pemberitahuan Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
                    Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang, jika ada tambah/kurang
                    pekerjaaan;                                          
                 9) Memeriksa dengan teliti gambar rencana (shop drawing) dan
                                                                         
                    memastikan kebenaran gambar rencana sesuai dengan kondisi
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                5-16     
                    lapangan;                                            
                 10) Memeriksa dengan cermat dan akurat terhadap gambar  
                    terlaksana (as-build drawing) dan konsultan wajib memastikan
                    bahwa gambar terlaksana benar-benar sesuai kondisi lapangan;
                                                                         
                 11) Membuat Surat Pernyataan selesainya pekerjaan fisik sebagai
                    bahan pertimbangan Dinas PUPR untuk melakukan serah terima
                    hasil pekerjaan konstruksi.                          
                                                                         
                 12) Keluaran /output dalam bentuk laporan dengan rincian Sebagai
                    berikut :                                            
                                                                         
                    a. Laporan Awal Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang:
                       o Pengantar                                       
                                                                         
                       o Data tentang pekerjaan yang ditangani           
                                                                         
                       o Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan         
                                                                         
                       o Prinsip Dalam Pengawasan                        
                       o Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan (Persiapan, Pra
                         Konstruksi, Konstruksi, Pemeliharaan)           
                                                                         
                       o Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas     
                                                                         
                       o Tugas dan Tanggung Jawab Personil (Tenaga Ahli sampai
                         Tenaga Pendukung)                               
                                                                         
                       o Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Pengendalian Mutu
                         Pekerjaan                                       
                                                                         
                       o Pelaksanaan Pengawasan                          
                                                                         
                       o Pengendalian Pekerjaan Fisik                    
                       o Data Pekerjaan dan Kuantitas                    
                                                                         
                       o Rencana dan Realisasi Pekerjaan                 
                                                                         
                       o Hambatan dan Pemecahan                          
                       o Lampiran-lampiran                               
                                                                         
                    b. Laporan Harian , berisi keterangan tentang:       
                                                                         
                       o Jumlah dan keahlian Tenaga Kerja, (dalam 1 hari);
                       o Bahan yang datang, diterima atau ditolak, (dalam 1 hari);
                                                                         
                       o Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1 hari);
                                                                         
                       o Item pekerjaan yang diselenggarakan, (dalam 1 hari);
                                                                         
                       o Waktu yang dapat digunakan,   (dalam 1 hari).   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                6-16     
                    c. Laporan mingguan, berisi keterangan tentang:      
                       o Kemajuan fisik pekerjaan, (dalam 1 minggu);     
                                                                         
                       o Kumpulan laporan harian, (dalam 1 minggu);      
                                                                         
                       o Time Schedulle,     (dalam 1 minggu);           
                       o Dokumentasi,        (dalam 1 minggu);           
                                                                         
                       o Hasil uji laboratorium, (bila ada)              
                                                                         
                    d. Laporan Bulanan, berisi keterangan tentang:       
                                                                         
                       o Rekapitulasi kemajuan fisik, (dalam 1 bulan);   
                       o Rekapitulasi jumlah dan keahlian tenaga kerja, (dalam 1
                         bulan);                                         
                                                                         
                       o Rekapitulasi Bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                         (dalam 1 bulan);                                
                                                                         
                       o Rekapitulasi Jumlah dan jenis peralatan kerja, (dalam 1
                         bulan);                                         
                                                                         
                       o Rekapitulasi Item pekerjaan yang diselenggarakan,
                         (dalam 1 bulan);                                
                                                                         
                       o Rekapitulasi Waktu  yang   dapat  digunakan,    
                         (dalam 1 bulan);                                
                                                                         
                       o Dokumentasi, (dalam 1 minggu);                  
                                                                         
                       o Hasil uji laboratorium, (bila ada)              
                    e. Laporan Hasil Evaluasi/Perhitungan Bersama-sama, tentang :
                                                                         
                       o  Membuat Lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
                          untuk  Pembayaran Angsuran kepada Pelaksana    
                                                                         
                          Kegiatan;                                      
                       o  Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-Build
                          Drawing) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan;  
                                                                         
                       o  Gambar-gambar kerja tambahan (Shop Drawing) yang
                          dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (bila ada);     
                                                                         
                       o  Laporan-laporan rapat lapangan (site meeting)  
                                                                         
                          a) Mengawali Pekerjaan (Uitzeit);              
                                                                         
                          b) Perubahan Volume Pekerjaan (Muthual Check); 
                          c) Perubahan Waktu Pelaksanaan (Addendum), bila ada;
                                                                         
                          d) Perubahan Biaya Pelaksanaan (Addendum), bila ada;
                                                                         
                       o  Time Schedulle yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                7-16     
                       o  Perhitungan Muthual Check (MC) disertai Backup 
                          Volume yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan     
                    f. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, berisi tentang :
                                                                         
                       o Pengantar                                       
                                                                         
                       o Data Tentang Pekerjaan Yang Ditangani           
                                                                         
                       o Lingkup Kegiatan Pengawasan (Mengurai Persiapan, Pra
                         Konstruksi, Konstruksi, Pemeliharaan);          
                                                                         
                       o Sasaran Utama Dalam Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan
                       o Sasaran Mutu Kegiatan                           
                                                                         
                       o Ringkasan Kegiatan Masa Konstruksi (Mengurai Kegiatan
                         Masa Persiapan, Pelaksanaan, Akhir Pelaksanaan) 
                                                                         
                       o Hasil Kuantitas Pekerjaan (Mengurai Pencapaian  
                         kuantitas terakhir)                             
                                                                         
                       o Lampiran-lampiran (Semua dokumen yang menjadi   
                         kewajiban untuk dilaporkan)                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
11. Peralatan,   Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan menugaskan juga Tenaga
   Material,     Pendukung dari Dinas PUPR guna memantau pekerjaan konsultan
   Personil dan  supervisi dan kontraktor. Untuk fasilitas dari PPK hanya
   Fasilitas dari                                                        
                 menyediakan ruang untuk rapat-rapat koordinasi yang bertempat di
   Pejabat Pembuat                                                       
                 Kantor Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten 
   Komitmen                                                              
                 Kepulauan Mentawai.                                     
12. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi paket pekerjaan Pengawasan Teknis
   Material dari Pembangunan Jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA.
   Penyedia Jasa 2024 diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
   Konsultansi                                                           
                 peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasan.       
13. Lingkup      LINGKUP KEWENANGAN                                      
   Kewenangan dan Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah Pelaksanaan
   Taggungjawab  pengawasan teknis dan administrasi Pengawasan Teknis    
   Penyedia Jasa                                                         
                 Pembangunan Jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA.
   Konsultansi                                                           
                 2024 meliputi :                                         
                 1) Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas,
                    maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.        
                 2) Menolak atau menyetujui hasil pelaksanaan pekerjaan fisik;
                 3) Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
                    pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
                    pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
                                                                         
                    mungkin timbul.                                      
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                8-16     
                 4) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai
                    asal bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan
                    larangan/penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
                 5) Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan
                                                                         
                    pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan
                    tambah/kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.       
                                                                         
                                                                         
                 TANGGUNG JAWAB SUPERVISI                                
                                                                         
                 Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                 supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
                 berlaku serta wajib dipertanggung jawabkan secara teknis dan
                                                                         
                 administratif sehingga personil Konsultan Supervisi dalam
                 melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku
                 secara profesional.                                     
                                                                         
                 Konsultan Pengawas wajib bertanggung jawab terhadap kuantitas,
                 kualitas hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa
                 konstruksi termasuk kebenaran/keabsahan data pendukung. 
                                                                         
                 Konsultan pengawas yang tidak cermat sehingga hasil pekerjaan
                 konstruksi fisik cacat mutu dan/atau bilamana dikemudian hari
                 ditemukan kekurangan kuantitas/volume pekerjaan terlaksana maka
                                                                         
                 sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas dan
                 apabila tidak bersedia bertanggung jawab maka dikenakan sanksi
                 masuk dalam daftar hitam sesuai peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku.                                           
                                                                         
14. Jangka Waktu Pekerjaan pengawasan dilaksanakan sejak Surat Perintah Mulai Kerja
   Penyelesaian  (SPMK) dikeluarkan sampai dengan pekerjaan fisik diserah
                                                                         
   Pekerjaan     terimakan (PHO) “kecuali terjadi pemutusan kontrak”.    
                 Masa Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan di Kabupaten
                                                                         
                 Kepulauan Mentawai TA. 2024 adalah selama 180 (seratus delapan
                 puluh) hari kalender atau 6 (enam) bulan dan/atau dapat diubah
                 (addendum) jika diperlukan.                             
                                                                         
                                                                         
15. Personil                                           Jumlah            
                 Posisi         Kualifikasi                              
                                                       Orang/Bln         
                 Tenaga Ahli :                                           
                 Professional Staff                                      
                 - Supervision  S-1 Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /6 bln
                   Engineer/SE  Ahli Teknik Jembatan –                   
                                Madya, Pengalaman                        
                                                                         
                                Profesional ≥ 1 (satu) Tahun             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                                9-16     
                 - Ahli      K3 S1-Teknik Sipil, dengan SKA 1 org /6 bln 
                   Konstruksi   Ahli K3 Konstruksi,                      
                                Pengalaman S1 ≥ 1 (satu)                 
                                Tahun                                    
                                                                         
                                                                         
                 Sub Professional Staff                                  
                                                                         
                 - Inspector    S-1 Teknik Sipil Pengalaman ≥ 3 1org /6 bln
                                (tiga) Tahun /D-III Teknik Sipil         
                                Profesional ≥ 5 (lima) Dengan            
                                SKT Pengawas Lapangan                    
                                Pekerjaan jembatan                       
                                                                         
                 Tenaga Pendukung :                                      
                 Supporting Staf                                         
                                                                         
                 - Staff        SLTA - Pengalaman Min. 3 1 org /6 bln    
                   Administrasi (tiga) Tahun                             
                                                                         
                                                                         
                 Ketentuan :                                             
                 Semua Personil yang ditawarkan/ditugaskan oleh penyedia calon
                                                                         
                 pemenang akan dilakukan seleksi wawancara terkait kompetensi
                 sesuai dengan keahlian masing- masing oleh Tim dari Pengguna Jasa.
                                                                         
16. Tugas dan    Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara
   Kualifikasi   penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :         
   Personil                                                              
                  A. TENAGA AHLI                                         
                                                                         
                   Supervision Engineer/SE                              
                  Adalah seorang Sarjana S-1 Teknik Sipil, dengan SKA Ahli Teknik
                                                                         
                  Jembatan– Madya, Pengalaman Profesional ≥ 1 (satu) Tahun efektif
                  dalam bidang pengawasan konstruksi jembatan, harus menguasai
                  komputer (Microsoft Office), menguasai dan bisa menggunakan alat
                  ukur (theodolit) dan mengetahui dengan baik proses pelaksanaan
                  dan pengawasan pekerjaan jembatan dan utilitas beserta 
                                                                         
                  permasalahannya.                                       
                  Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer meliputi :
                                                                         
                  1) Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
                     pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti
                     yang ditentukan.                                    
                  2) Memahami isi dokumen kontrak dari kontraktor.       
                                                                         
                  3) Memahami strategi pelaksanaan kontraktor (berdasarkan hasil
                     PCM).                                               
                  4) Memahami strategi pelaksanaan fisik.                
                  5) Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               10-16     
                     kontraktor melakukan penagihan.                     
                  6) Memberi saran dan masukan kepada kontraktor mengenai
                     pelaksanaan pekerjaan.                              
                  7) Mengarahkan Kontraktor pelaksana terhadap pelaksanaan
                                                                         
                     pekerjaan di lapangan.                              
                  8) Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi :  
                     a. hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
                     b. Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-
                       bukti yang memadai (foto hasil sampling/copy hasil test
                                                                         
                       material dari laboratorium dll.);                 
                     c. Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
                       pelaksanaan dimasa mendatang.                     
                  9) Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
                                                                         
                     melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
                     terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum
                     dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
                     penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
                                                                         
                     Supervisor Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis
                     bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut.
                  10) Memeriksa dengan seksama dan meteliti semua kuantitas hasil
                     pengukuran setiap pekerjaan yang telah terlaksana yang
                                                                         
                     disampaikan oleh Inspector.                         
                  11) Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk  
                     melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
                     sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
                                                                         
                     harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
                     dalam Dokumen Kontrak.                              
                  12) Memberi rekomendasi kepada PPK dan PPTK terkait mutu dan
                     jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran
                                                                         
                     dari setiap sertifikat pembayaran bulanan kontraktor.
                  13) Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
                     bahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                     Kabupaten Kepulauan Mentawai  pada  setiap akan     
                                                                         
                     memerintahkan perubahan pekerjaan jika diperlukan.  
                  14) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                     Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan
                     agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                                                                         
                     Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
                  15) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja
                     dan analisa/ perihtungan - perhitungan konstruksinya dan
                     kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum pelaksanaan.
                                                                         
                  16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
                     harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, 
                     pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.              
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               11-16     
                  17) Menyetujui Laporan Bulanan dan Akhir termasuk foto 
                     dokumentasi dan soft copy semua data yang dibuat.   
                                                                         
                                                                         
                    Ahli K3 Kontruksi                                   
                     adalah personil konsultan lulusan S-1 Teknik Sipil, telah
                                                                         
                     berpengalaman minimal 1 (satu) tahun dan memiliki SKA Ahli
                     K3 Konstruksi.                                      
                                                                         
                     Sebagai ahli K3 harus mampu melaksanakan tugas, kewajiban
                     dan tanggung jawabnya, sebagai berikut:             
                     - merumuskan kebijakan tentang K3 Konstruksi jembatan di
                      lingkungan pekerjaan;                              
                                                                         
                     - menyusun petunjuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
                      kinerja penerapan K3;                              
                     - melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap
                      penerapan di lingkungan pekerjaan;                 
                                                                         
                     - memberitahu atau memberi peringatan PPK untuk     
                      memberhentikan pekerjaan sementara sampai adanya   
                      tindakan perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang sangat
                      berbahaya;                                         
                                                                         
                     - melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3
                      konstruksi kepada PPK;                             
                     - bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan
                      penyelengaraan di lingkungan pekerjaan.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  B. TENAGA PENDUKUNG                                    
                  Dalam Pelaksanaan pekerjaan teknis dan administratif Tenaga Ahli
                                                                         
                  di bantu dengan tenaga pendukung sebagai berikut :     
                    Inspector                                           
                                                                         
                  adalah personil konsultan dengan ketentuan lulusan S-1 Teknik Sipil
                  Pengalaman ≥ 3 (tiga) Tahun atau D-III Teknik Sipil Profesional ≥ 5
                  (lima) Tahun , Dengan SKT Pengawas Lapangan Pekerjaan jembatan,
                  harus menguasai komputer (Microsoft Office).           
                                                                         
                                                                         
                  Tugas dan tanggung jawab Inspector mencakup dalam hal-hal
                  sebagai berikut :                                      
                                                                         
                  a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan
                     tugasnya.                                           
                                                                         
                  b. melaksanakan pengawasan secara terus menerus di lokasi
                     pekerjaan yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan
                     kepada Supervisor Engineer atas pekerjaan yang tidak sesuai
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               12-16     
                     dengan Dokumen Kontrak. Semua hasil pengamatan harus
                     dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.      
                  c. Melaksanakan pengawasan teknis secara tepat mutu termasuk
                                                                         
                     menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan
                     yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan  
                     pekerjaan harian.                                   
                                                                         
                  d. Mengecek dan mengukur voume bahan dan pekerjaan yang
                     dihasilkan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai sebagai
                     dasar pembuatan Pembayaran Bulanan (Montly Certificate);
                                                                         
                  e. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
                     mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan
                     dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di lapangan, jumlah
                                                                         
                     pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal
                     khusus dan semua laporan harus dibuat secara tertulis serta
                     segera dikirim ke PPTK melalui Supervisor Engineer. 
                                                                         
                  f. Meneliti dan memeriksa dengan seksama laporan yang diajukan
                     oleh pelaksana serta membantu Direksi lapangan untuk
                     meng”opname” hasil pekerjaan yang telah selesai.    
                                                                         
                                                                         
                    Staff Administrasi                                  
                                                                         
                     adalah personil konsultan lulusan minimal SLTA yang telah
                     berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dan harus menguasai
                     komputer (Microsoft Office), dengan uraian tugas sebagai berikut
                     :                                                   
                                                                         
                     - Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis
                      dalam rangka memperlancar pengelolaan administrasi 
                                                                         
                      kegiatan;                                          
                     - Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
                      proses pelaksanaan pekerjaab, dan                  
                                                                         
                     - Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan
                      langsung dan/atau pengendali kegiatan dalam lingkup
                      pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                  
                                                                         
                                                                         
17. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
                                                                         
   Pelaksanaan   yaitu :                                                 
   Pekerjaan                                                             
                 1) Tahap Persiapan.                                     
                 2) Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                        
                 3) Tahap Penyerahan Laporan :                           
                    a) Laporan Awal (Rencana Mutu Kontrak & BA PCM)      
                    b) Lapoan Kemjuan Pelaksanaan Pekerjaan setiap Minggu;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               13-16     
                    c) Laporan Bulanan; dan                              
                    d) Laporan Akhir.                                    
                 Konsultan Supervisi harus merinci sendiri kegiatannya dan dalam
                                                                         
                 menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola
                 Kegiatan baik secara lisan dan/atau tertulis agar fungsi dan tanggung
                 jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan baik dan
                 menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
                                                                         
                 Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Supervisi secara bertahap
                 di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :        
                                                                         
                 1) Pekerjaan Persiapan                                  
                   a) Menyusun  program  kerja, alokasi tenaga  dan      
                                                                         
                      konsepsi/metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
                   b) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net Work
                      Planning yang diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk
                      selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk
                      mendapatkan persetujan.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 2) Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan                  
                                                                         
                   a) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum, Supervisi
                      lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
                      pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                      teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan
                      pekerjaan diserahkan untuk terakhir kalinya.       
                                                                         
                   b) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                      bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan
                                                                         
                      selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
                      lainnya.                                           
                                                                         
                   c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                      yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal
                      sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. (jadual harus jelas
                      mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas).
                                                                         
                   a) Memberikan masukan pendapat teknis dan membuat     
                      justifikasi teknis tentang penambahan, pengurangan volume
                                                                         
                      pekerjaan (CCO) atau perubahan lingkup pekerjaan yang dapat
                      mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                      pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                      Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK & PPTK).                 
                                                                         
                   b) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                      pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                      serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               14-16     
                      disampaikan kepada Rekanan/Kontraktor pelaksana, dengan
                      pem-beritahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
                                                                         
                                                                         
                 3) Konsultansi                                          
                                                                         
                   a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk membahas
                      segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                      pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                         
                   b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 1 (satu)
                      kali setiap bulannya, dengan unsur Pengguna Jasa, Konsultan
                                                                         
                      engawas, Kontraktor Pelaksana dan Tim Teknis, guna 
                      membahas problem yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
                      yang kemudian membuat risalah rapat dan salinan risalah
                      dimaksud harus segera diberikan kepada semua pihak yang
                                                                         
                      bersangkutan.                                      
                   c. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                      dianggap perlu dan/atau karena ada permasalahan mendesak
                                                                         
                      yang perlu disikapi/dipecahkan.                    
                 4) Pelaporan                                            
                                                                         
                   a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                      teknis teknologis kepada Pengguna Jasa (PPK,PPTK dan
                                                                         
                      Pengawas) mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
                      bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Kontraktor
                      pelaksana.                                         
                                                                         
                   b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume,
                      prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah
                      dilaksanakan Kontraktor pelaksana dan dibandingkan dengan
                                                                         
                      jadual yang telah disetujui.                       
                   c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                                                                         
                      tenaga kerja dan alat yang digunakan.              
                   d. Memeriksa gambar-gambar kerja (shop drawing & as-build
                      drawing) dibuat oleh Kontraktor pelaksana terutama yang
                                                                         
                      mengakibatkan tambah atau berkurangnya volume pekerjaan
                      disertai sketsa perhitungan (backup data).         
                                                                         
                   e. Melaporkan semua kegiatan pengawasan secara periodik dan
                      laporan bulanan serta laporan akhir pekerjaan.     
                                                                         
                 5) Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan            
                   a. Membuat dan meyusun Rencana Mutu Kontrak /RMK, Berita
                                                                         
                      Acara Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dilengkapi
                      dengan bentuk standar formlir request, laporan harian,
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               15-16     
                      mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,
                      Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan serta Formulir-
                      formulir lainnya yang diperlukan.                  
                                                                         
                   b. Menyusun dan/atau menyiapkan Berita Acara sehubungan
                      dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
                      keperluan pembayaran angsuran.                     
                                                                         
                   c. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume serta nilai 
                      pekerjaan, termasuk penambahan atau pengurangan pekerjaan
                      (CCO) guna keperluan pembayaran.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              LAPORAN                                    
                                                                         
 18. Umum        Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan
                 lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 selanjutnya
                 diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi :
                                                                         
                                                                         
                 1. Laporan Rencana Mutu Kontrak & Berita Acara PCM;     
                 2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjan setiap Minggu; 
                 3. Laporan Bulanan dan Laporan Akhir                    
                                                                         
                                                                         
                                          Tuapejat, 10 Januari 2024      
                                                                         
            Ditetapkan,                       Disusun Oleh,              
      Pejabat Penandatangan Kontrak,   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        RIFKI ERIAWAN, ST.,MM                KAFRIZEN, S.ST.             
      NIP. 19770509 200801 1 003         NIP. 19660608 200112 1 001      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                             Kerangka Acuan Kerja (KAK)  
                                                               16-16
Tenders also won by PT Putra Aulia Konsultan