| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020048864331000 | Rp 348,051,600 | 89.18 | 91.34 | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018873141333000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0848445722331000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas nilai teknis prakualifikasi | |
| 0027148899331000 | - | - | - | - | |
| 0945342319331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0701111023331000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( TERMS OF REFERENCE )
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
(Pembangunan Pagar Sekolah)
LAYANAN JASA KONSULTANSI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN MERANGIN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. PENDAHULUAN
1.1 UMUM
a. Jasa Konsultansi Perencanaan Kontruksi Gedung Pendidikan
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Merangin merupakan pembangunan
prasarana gedung dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan
mampu meningkatkan kenyamanan yang memadai sehinga dapat
meningkatkan mutu pekerjaan.
b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/
bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
d. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1.2 ADMINISTRASI KEGIATAN
1. Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan
2. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
3. Sub Kegiatan : Pembangunan Pagar
4. Pemilik : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Merangin
5. Sumber Dana : APBD
6. Tahun Anggaran : 2024
7. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Merangin
1.3 LATAR BELAKANG
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
lingkup kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Merangin.
b. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Merangin.
c. Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pekerjaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Kontruksi Gedung Pendidikan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin dilaksanakan
dengan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku antara lain Perpres No. 16 Tahun 2018, Undang-undang
No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan PermenPUPR No.
22/ PRT/ M/ 2018.
d. Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, Maka Jasa
Konsultansi Perencanaan Kontruksi Gedung Pendidikan Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Merangin akan meliputi kegiatan
pengadaan jasa-jasa pembuatan dokumen perencanaan termasuk
desain konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
e. Setiap proses pada pengadaan Bangunan Gedung Negara
dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahap persiapan, perencanaan,
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fisik. Tahapan pembuatan
perencanaan sangat diperlukan dalam proses tersebut, yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Konsultan Perencana.
f. Dokumen detail perencanaan (Final Desain) dan Perkiraan biaya
(Totally Final Cost)akan dijadikan sebagai dasar untuk
pembangunan fisik gedung.
1.4 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN KEGIATAN
Maksud : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi konsultan perencana yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diintrepretasikan
kedalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan
yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip
akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil dan value
for money.
Tujuan : dengan penugasan ini diharapkan konsultan
perencana dapat melaksanakan tanggungjawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran dengan
tersedianya Dokumen Jasa Konsultansi Perencanaan
Kontruksi Gedung Pendidikan Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Merangin sesuai dengan KAK
ini.
Sasaran : diharapkan pada pelaksanaannya nanti Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin
dapat bekerjasama dengan konsultan perencana
terpilih yang tentunya memiliki tenaga ahli dengan
kualifikasi khusus yang mampu menerjemahkan
dengan sebaik mungkin kedalam suatu desain
perencanaan yang optimal sesuai dengan anggaran
dan waktu yang terbatas untuk menyelesaikan
pekerjaan.
II. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin
Nama : RISKANDI, S.Pd, M.Pd
Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
III. SUMBER PENDANAAN
a. Biaya Perencanaan
- Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam
PermenPUPR No. 22/ PRT/ M/ 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu :
- Besarnya biaya konsultan perencana merupakan biaya tetap
dan pasti. Besar biaya perencanaan dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 350.000.000,00,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah).
- Ketentuan pembiayaan lebih lanjut akan diatur dalam DPA.
- Biaya pekerjaan konsultan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah tahapan proses pengadaan sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
- Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
- Materi dan penggandaan laporan
- Pembelian bahan dan ATK
- Biaya penyelidikan tanah sederhana
- Biaya pembelian dan sewa peralatan survey
- Biaya rapat
- Perjalanan lokal (OSA)
- Jasa dan overhead perencanaan
- Pajak dan iuran daerah lainnya.
b. Sumber Dana
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DPA Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MeranginTahun 2024.
IV. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkungan Penyusunan DED meliputi :
- Pengumpulan informasi/ data yang dianggap perlu
- Pengambilan visual/ gambar
- Pengukuran, Pemetaan dan pembuatan gambar eksisting
- Analisa dan penyusunan konsep
- Penyusunan Rencana DED dan RAB
V. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan :
- Perencanaan Arsitektural
- Perencanaan Struktural
- Mengumpulkan dan mereview pemilihan lokasi atau daerah-daerah
khusus yang diperkirakan banyak membantu dalam tahap
selanjutnya.
- Mengumpulkan dan mereview data mengenai bahan-bahan/ material
maupun peralatan yang tersedia yang dapat menentukan jenis
konstruksi.
- Mengumpulkan dan mereview data harga satuan bahan dan material
dilokasi.
- Memperhatikan usulan lainnya dari Dinas atau Pemilik Kerja.
- Menyusun jadwal pelaksanaan dilapangan.
- Mengumpulkan data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan
dianggap penting.
- Perencanaan Design Engineering Detail (DED)
- Pembuatan Estimate Engineering (EE / Bill Of Quantity)
- Pembuatan Dokumen Lelang
- Membuat foto-foto dokumentasi mengenai kondisi lapangan yang
bersangkutan dan khusus untuk kepentingan lansekap.
2. Lokasi kegiatan :
Lokasi Pekerjaan diantaranya meliputi :
1. SD NEGERI 102/VI MARKEH I
2. SD NEGERI 94/VI TANJUNG MUDO
3. SD NEGERI 91/VI RANTAU PANJANG VI
4. SD NEGERI 87/VI KANDANG I
5. SD NEGERI 77/VI KAMPUNG LIMO
6. SD NEGERI 68/VI EMPANG BENAO
7. SD NEGERI 67/VI TANJUNG GEDANG
8. SD NEGERI 62/VI BEDENG REJO
9. SD NEGERI 61/VI TIARO I
10. SD NEGERI 41/VI RANTAU PANJANG V
11. SD NEGERI 37/VI PULAU ARO I
12. SD NEGERI 303/VI PULAU TERBAKAR
13. SD NEGERI 301/VI PATEKUN
14. SD NEGERI 297/VI KOTO RAYO II
15. SD NEGERI 28/VI SUMBER AGUNG I
16. SD NEGERI 265/VI BUKIT BERINGIN I
17. SD NEGERI 262/VI SUKO REJO
18. SD NEGERI 255/VI SUNGAI KAPAS II
19. SD NEGERI 252/VI LANTAK SERIBU II
20. SD NEGERI 252/VI LANTAK SERIBU II
21. SD NEGERI 248/VI SUNGAI PUTIH I
22. SD NEGERI 245/VI TIARO II
23. SD NEGERI 244/VI SIDOMAKMUR
24. SD NEGERI 238/VI TANJUNG PUTUS II
25. SD NEGERI 237/VI KANDANG II
26. SD NEGERI 232/VI RANTAU MACANG
27. SD NEGERI 227/VI TANJUNG REJO
28. SD NEGERI 224/VI KAPUK III
29. SD NEGERI 212/VI SUNGAI KAPAS I
30. SD NEGERI 216/VI JELATANG II
31. SD NEGERI 213/VI BIUKU TANJUNG II
32. SD NEGERI 202/VI BELURAN PANJANG
33. SD NEGERI 201/VI TANJUNG ILIR II
34. SD NEGERI 199/VI BATANG KIBUL III
35. SD NEGERI 192/VI RASAU II
36. SD NEGERI 187/VI RANTAU DERAS
37. SD NEGERI 185/VI TANJUNG LAMIN II
38. SD NEGERI 174/VI RANTAU PANJANG XI
39. SD NEGERI 170/VI RASAU I
40. SD NEGERI 152/VI RANTAU PANJANG IX
41. SD NEGERI 138/VI TELUK SIKUMBANG I
42. SD NEGERI 129/VI TELENTAM I
43. SD NEGERI 127/VI MUARA KIBUL II
44. SD NEGERI 124/VI KOTO BARU
45. SD NEGERI 120/VI RANTAU DERAS II
46. SD NEGERI 119/VI KEROYA
47. SD NEGERI 106/VI PULAU TERBAKAR
48. SD NEGERI 100/VI PAMENANG II
49. SD NEGERI 07/VI LIMBUR MERANGIN I
50. SD NEGERI 076/VI DESA MUDO
51. SD NEGERI 06/VI PAMENANG
52. SD NEGERI 040/VI RANTAU PANJANG IV
53. SD NEGERI 196/VI TANAH ABANG I
54. SD NEGERI 204/VI BARU PANGKALAN JAMBU
55. SD NEGERI 02/VI BANGKO
56. SD NEGERI 175/VI NGAOL II
57. SD NEGERI 47/VI KOTO RAMI I
VI. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
- Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi
yang berlaku.
- Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut :
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk Bangunan Gedung Negara.
- Konsultan perencana wajib melakukan koordinasi secara aktif dengan
pengguna jasa dan dinas teknis terkait, baik dalam pendataan
maupun perumusan rencana.
VII. PROSES PERENCANAAN
- Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, konsultan Perencana harus menyusun jadwal
pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
- Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk
antara dan produk pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai
dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
- Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan ádalah mengikat.
VIII. PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Perencana harus
menyediakan personil yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga - tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini terdiri
dari :
Jumlah
Kemampuan
Posisi Keahlian/ Spesifikasi Pengalaman
Manajerial
Orang
TENAGA AHLI
Ahli Teknik Bangunan
Team Leader S1 T. Sipil/ Arsitek 5 Tahun 1 Gedung/ Ahli
Arsitektur – MADYA
Ahli Teknik Bangunan
Ahli Estimator S1. Teknik Sipil 5 Tahun 2 Gedung/ Ahli
Arsitektur – MUDA
Ahli Teknik Bangunan
Ahli Struktur S1. Teknik Sipil 5 Tahun 2 Gedung/ Ahli
Arsitektur – MUDA
TENAGA TEKNIS DAN PENDUKUNG
Surveyor Min. SMA/ SMK 1 Tahun 15 -
CAD/ CAM
Min. SMA/ SMK 2 Tahun 6 -
Operator
Computer
Min. SMA/ SMK 1 Tahun 1 -
Operator/ Typist
IX. PROGRAM KERJA
a. Proses Pelaksanaan Pekerjaan
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
keluaran yang diminta, Konsultan perencana harus menyusun
jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan
rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
b. Rencana Kerja
1. Konsultan perencana harus segera menyusun rencana kerja
minimal meliputi :
a. Jadwal kegiatan secara detail
b. Alokasi tenaga kerja yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh Konsultan perencana harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen setelah sebelumnya
diasistensikan oleh Konsultan perencana dan mendapatkan
petunjuk teknis dari pengelola teknis kegiatan.
c. Tahapan Kegiatan
1. Pekerjaan Persiapan, yaitu melakukan pekerjaan pra pelaksanaan
yang meliputi persiapan Dokumen Kontrak, Surat-menyurat dan
Administrasi Kegiatan.
2. Pekerjaan Identifikasi, yaitu melakukan pendataan ulang terhadap
rencana dan rancangan yang ada dengan melakukan
peninjauanan kelokasi pekerjaan.
3. Survey dan Up-Dating Data
4. Pelaporan, yaitu melakukan pekerjaan pelaporan dan
dokumentasi yang ditujukan kepada pemilik.
5. Penyusunan design perencanaan dan dokumen pelelangan secara
lengkap.
X. TAHAPAN KEGIATAN
- Pekerjaan Persiapan, yaitu melakukan pekerjaan pra pelaksanaan
yang meliputi persiapan Dokumen Kontrak, Surat-menyurat dan
Administrasi Kegiatan.
- Pekerjaan Identifikasi, yaitu melakukan pendataan ulang terhadap
rencana dan rancangan yang ada dengan melakukan peninjauanan
kelokasi pekerjaan.
- Survey dan Up-Dating Data
- Pelaporan, yaitu melakukan pekerjaan pelaporan dan dokumentasi
yang ditujukan kepada pemilik.
- Penyusunan design perencanaan dan dokumen pelelangan secara
lengkap.
XI. LAPORAN
Untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan, Konsultan harus menyerahkan
laporan-laporan sebagai berikut :
- DOKUMEN TENDER
Konsultan diwajibkan untuk membuat Dokumen Tender (Syarat-syarat
Umum, Syarat-syarat Khusus, Spesifikasi Teknis dan gambar) yang
dilaksanakan oleh Kontraktor sebagai petunjuk/ pedoman teknis dalam
pekerjaan konstruksi.
- LAPORAN AKHIR
Konsultan diwajibkan untuk menyerahkan laporan akhir pekerjaan
Perencanaan dengan format A4 dan di fotocopy sebanyak 3 rangkap.
- COPY FILE/ SOFTCOPY
Konsultan diwajibkan untuk menyerahkan softcopy file pekerjaan
Perencanaan dalam bentuk flashdisk.
XII. METODOLOGI
Usulan penyedia jasa harus menggambarkan cara pendekatan dan
metodologi yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tercakup
dalam rencana kerja. Rencana kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan
dan jadwal penugasan personil, tugas masing – masing tenaga ahli dan
hubungan antara tenaga ahli dalam melaksanakan tugas.Organisasi yang
mencakup struktur organisasi dan uraian tugas.
Organisasi penyedia jasa harus menggambarkan hubungan kerja penyedia
jasa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Seandainya penyedia jasa ingin mengajukan gagasan baru yang
meningkatkan kualitas yang diinginkan dalam KAK meskipun berakibat
pada pengurangan tenaga kerja atau perubahan dan tambahan isi
Kerangka Acuan Kerja, hal tersebut dapat dilakukan asal usulan dasarnya
memenuhi persyaratan pelelangan ini akan diberi nilai lebih.
XIII. FASILITAS YANG DISEDIAKAN
- Fasilitas Yang Harus Disediakan Oleh Konsultan Dan Alih Pengetahuan
1. Fasilitas yang disediakan
Untuk kelancaran kegiatan ini penyedia jasa wajib menyediakan
fasilitas penunjang seperti mobil, sepeda motor dan seluruh
peralatan sebagaimana dituntut dalam KAK ini.
2. Alih Pengetahuan
Dalam rangka alih pengetahuan Konsultan wajib menyertakan
petugas kegiatan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen
untuk terlibat secara langsung dalam kegiatan perencanaan.
- Fasilitas Yang Disediakan Oleh Pemberi Kerja
Untuk mendukung kegiatan perencanaan ini pemberi kerja mendukung
sepenuhnya dengan menyediakan :
1. Laporan dan data Studi yang ada diwilayah ini pada tahun
sebelumnya.
2. Tidak menyediakan ruangan dan akomodasinya untuk kegiatan
ini.
3. Staf Pengawas dan pendamping, untuk memperlancar kegiatan
Pejabat Pembuat Komitmenakan mengangkat seorang Staf
pendamping yang berpengalaman.
XIV. PEMBAYARAN DAN JADWAL PELAKSANAAN
- Pembayaran Dan Jadwal Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dan didasarkan kepada
kemajuan pekerjaan atau prestasi kerja yang telah dicapai yang
dipersyaratkan dalam KAK ini. Besaran tiap tahap pembayaran beserta
persyaratan yang harus dipenuhi akan ditetapkan lebih lanjut
dikontrak.
- Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung mulai
tanggal ditetapkan dalam SPMK.
XV. PENUTUP
1. Sewaktu-waktu Konsultan dapat diminta oleh Pemilik Pekerjaan untuk
mengadakan diskusi atau memberikan penjelasan tentang hasil
pekerjaan.
2. Konsultan harus menunjuk wakilnya yang sewaktu-waktu bisa
dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan mempunyai kuasa
untuk bertindak atau mengambil keputusan atas nama konsultan.
3. Konsultan diminta menyerahkan foto dokumentasi saat pelaksanaan
dilapangan maupun kegiatan kantor.
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN MERANGIN
dto
RISKANDI, S.Pd, M.Pd
NIP. 19741124 200604 1 007