Jasa Konsultansi Perencanaan (Pembangunan Pagar Sekolah)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8128614
Date: 17 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Merangin
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,927,500
Winner (Pemenang): CV Bakti Paramuda
NPWP: 020048864331000
RUP Code: 50793207
Work Location: Dalam Kabupaten Merangin - Merangin (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020048864331000Rp 348,051,60089.1891.34-
0031759020331000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0018873141333000----
0015148877331000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0848445722331000---tidak lulus ambang batas nilai teknis prakualifikasi
0027148899331000----
0945342319331000----
0025374497331000----
0701111023331000----
Attachment
KERANGKA                 ACUAN          KERJA                     
                                                                         
                                                                         
                     ( TERMS  OF  REFERENCE    )                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KEGIATAN    :                                
           PENGELOLAAN     PENDIDIKAN   SEKOLAH    DASAR                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PEKERJAAN    :                               
                JASA  KONSULTANSI    PERENCANAAN                         
                                                                         
                    (Pembangunan   Pagar Sekolah)                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   LAYANAN   JASA  KONSULTANSI                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              DINAS  PENDIDIKAN    DAN  KEBUDAYAAN                       
                      KABUPATEN    MERANGIN                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN   ANGGARAN    2024                           
                  KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                       
                                                                         
  I. PENDAHULUAN                                                         
     1.1 UMUM                                                            
         a. Jasa Konsultansi Perencanaan Kontruksi Gedung Pendidikan     
           Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan
                                                                         
           dan  Kebudayaan Kabupaten Merangin merupakan pembangunan      
           prasarana gedung dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
           fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan   
           mampu   meningkatkan kenyamanan yang memadai sehinga dapat    
           meningkatkan mutu pekerjaan.                                  
         b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
           baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/  
           bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
         c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan
           sebaik -  baiknya, sehingga dapat memenuhi  kriteria teknis   
           bangunan  yang  layak dari segi mutu,  biaya, dan kriteria    
           administrasi bagi bangunan negara.                            
                                                                         
         d. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana 
           lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,     
           sehingga mampu  menghasilkan karya perencanaan teknis yang    
           memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
           profesional.                                                  
         e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu 
           disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan   
           karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.    
                                                                         
     1.2 ADMINISTRASI  KEGIATAN                                          
         1. Pekerjaan   : Jasa Konsultansi Perencanaan                   
         2. Kegiatan    : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar           
                                                                         
         3. Sub Kegiatan : Pembangunan Pagar                             
         4. Pemilik     : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Merangin  
         5. Sumber Dana : APBD                                           
         6. Tahun Anggaran : 2024                                        
         7. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Merangin                         
                                                                         
     1.3 LATAR  BELAKANG                                                 
         a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
           lingkup kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
           Kabupaten Merangin.                                           
         b. Pemegang  mata  anggaran  adalah  Dinas  Pendidikan dan      
           Kebudayaan Kabupaten Merangin.                                
                                                                         
         c. Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pekerjaan Jasa 
           Konsultansi Perencanaan Kontruksi Gedung Pendidikan Dinas     
           Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin dilaksanakan     
           dengan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang    
           berlaku antara lain Perpres No. 16 Tahun 2018, Undang-undang  
           No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan PermenPUPR No.   
           22/ PRT/ M/ 2018.                                             
         d. Sesuai dengan   peraturan-peraturan tersebut, Maka Jasa      
           Konsultansi Perencanaan Kontruksi Gedung Pendidikan Kegiatan  
           Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan     
           Kebudayaan   Kabupaten  Merangin  akan  meliputi kegiatan     
           pengadaan jasa-jasa pembuatan dokumen perencanaan termasuk    
           desain konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
         e. Setiap proses pada  pengadaan  Bangunan  Gedung   Negara     
           dilaksanakan secara bertahap, yaitu tahap persiapan, perencanaan,
                                                                         
           pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fisik. Tahapan pembuatan 
           perencanaan sangat diperlukan dalam proses tersebut, yang dalam
           pelaksanaannya dilakukan oleh Konsultan Perencana.            
         f. Dokumen detail perencanaan (Final Desain) dan Perkiraan biaya
           (Totally Final Cost)akan  dijadikan sebagai dasar  untuk      
           pembangunan  fisik gedung.                                    
                                                                         
     1.4 MAKSUD,  TUJUAN  DAN SASARAN  KEGIATAN                          
         Maksud      : Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk 
                       bagi konsultan perencana yang memuat masukan,     
                       azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus    
                       dipenuhi dan diperhatikan serta diintrepretasikan 
                       kedalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan 
                       yang berlaku dengan menerapkan  prinsip-prinsip   
                                                                         
                       akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil dan value
                       for money.                                        
         Tujuan      :  dengan  penugasan  ini diharapkan  konsultan     
                       perencana dapat melaksanakan tanggungjawabnya     
                       dengan baik untuk menghasilkan keluaran dengan    
                       tersedianya Dokumen Jasa Konsultansi Perencanaan  
                       Kontruksi Gedung Pendidikan Kegiatan Pengelolaan  
                       Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan
                       Kebudayaan Kabupaten Merangin sesuai dengan KAK   
                       ini.                                              
         Sasaran     :  diharapkan pada  pelaksanaannya nanti  Dinas     
                       Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Merangin     
                                                                         
                       dapat bekerjasama dengan  konsultan perencana     
                       terpilih yang tentunya memiliki tenaga ahli dengan
                       kualifikasi khusus yang mampu  menerjemahkan      
                       dengan sebaik mungkin   kedalam suatu  desain     
                       perencanaan yang optimal sesuai dengan anggaran   
                       dan waktu  yang  terbatas untuk menyelesaikan     
                       pekerjaan.                                        
                                                                         
  II. NAMA DAN ORGANISASI  PENGGUNA  JASA                                
     Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin  
     Nama         : RISKANDI, S.Pd, M.Pd                                 
     Jabatan      : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar                
  III. SUMBER PENDANAAN                                                  
     a.  Biaya Perencanaan                                               
         -   Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam
             PermenPUPR No. 22/ PRT/ M/  2018 tentang Pedoman Teknis     
             Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu :                 
             - Besarnya biaya konsultan perencana merupakan biaya tetap  
               dan pasti. Besar biaya perencanaan dengan pagu anggaran   
               sebesar Rp. 350.000.000,00,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta  
               Rupiah).                                                  
             - Ketentuan pembiayaan lebih lanjut akan diatur dalam DPA.  
                                                                         
         -   Biaya pekerjaan konsultan dan tata cara pembayaran akan diatur
             secara kontraktual setelah tahapan proses pengadaan sesuai  
             peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :                 
             - Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang               
             - Materi dan penggandaan laporan                            
             - Pembelian bahan dan ATK                                   
             - Biaya penyelidikan tanah sederhana                        
             - Biaya pembelian dan sewa peralatan survey                 
             - Biaya rapat                                               
             - Perjalanan lokal (OSA)                                    
             - Jasa dan overhead perencanaan                             
                                                                         
             - Pajak dan iuran daerah lainnya.                           
     b.  Sumber Dana                                                     
         Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DPA Dinas
         Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MeranginTahun 2024.         
                                                                         
  IV. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     Lingkungan Penyusunan DED meliputi :                                
     -   Pengumpulan informasi/ data yang dianggap perlu                 
     -   Pengambilan visual/ gambar                                      
     -   Pengukuran, Pemetaan dan pembuatan gambar eksisting             
                                                                         
     -   Analisa dan penyusunan konsep                                   
     -   Penyusunan Rencana DED dan RAB                                  
                                                                         
  V. RUANG  LINGKUP DAN  LOKASI PEKERJAAN                                
     1. Lingkup Kegiatan :                                               
                                                                         
        - Perencanaan Arsitektural                                       
        - Perencanaan Struktural                                         
        - Mengumpulkan  dan mereview pemilihan lokasi atau daerah-daerah 
          khusus  yang  diperkirakan banyak  membantu   dalam  tahap     
          selanjutnya.                                                   
        - Mengumpulkan  dan mereview data mengenai bahan-bahan/ material 
          maupun   peralatan yang tersedia yang dapat menentukan jenis   
          konstruksi.                                                    
                                                                         
        - Mengumpulkan  dan mereview data harga satuan bahan dan material
          dilokasi.                                                      
        - Memperhatikan usulan lainnya dari Dinas atau Pemilik Kerja.    
        - Menyusun jadwal pelaksanaan dilapangan.                        
        - Mengumpulkan  data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan   
          dianggap penting.                                              
        - Perencanaan Design Engineering Detail (DED)                    
        - Pembuatan Estimate Engineering (EE / Bill Of Quantity)         
        - Pembuatan Dokumen  Lelang                                      
        - Membuat  foto-foto dokumentasi mengenai kondisi lapangan yang  
          bersangkutan dan khusus untuk kepentingan lansekap.            
                                                                         
                                                                         
     2. Lokasi kegiatan :                                                
        Lokasi Pekerjaan diantaranya meliputi :                          
       1.   SD NEGERI 102/VI MARKEH I                                    
       2.   SD NEGERI 94/VI TANJUNG MUDO                                 
                                                                         
       3.   SD NEGERI 91/VI RANTAU PANJANG VI                            
       4.   SD NEGERI 87/VI KANDANG I                                    
       5.   SD NEGERI 77/VI KAMPUNG LIMO                                 
       6.   SD NEGERI 68/VI EMPANG BENAO                                 
       7.   SD NEGERI 67/VI TANJUNG GEDANG                               
       8.   SD NEGERI 62/VI BEDENG REJO                                  
       9.   SD NEGERI 61/VI TIARO I                                      
                                                                         
       10.  SD NEGERI 41/VI RANTAU PANJANG V                             
       11.  SD NEGERI 37/VI PULAU ARO I                                  
       12.  SD NEGERI 303/VI PULAU TERBAKAR                              
       13.  SD NEGERI 301/VI PATEKUN                                     
       14.  SD NEGERI 297/VI KOTO RAYO II                                
       15.  SD NEGERI 28/VI SUMBER AGUNG I                               
                                                                         
       16.  SD NEGERI 265/VI BUKIT BERINGIN I                            
       17.  SD NEGERI 262/VI SUKO REJO                                   
       18.  SD NEGERI 255/VI SUNGAI KAPAS II                             
       19.  SD NEGERI 252/VI LANTAK SERIBU II                            
       20.  SD NEGERI 252/VI LANTAK SERIBU II                            
       21.  SD NEGERI 248/VI SUNGAI PUTIH I                              
       22.  SD NEGERI 245/VI TIARO II                                    
                                                                         
       23.  SD NEGERI 244/VI SIDOMAKMUR                                  
       24.  SD NEGERI 238/VI TANJUNG PUTUS II                            
       25.  SD NEGERI 237/VI KANDANG II                                  
       26.  SD NEGERI 232/VI RANTAU MACANG                               
       27.  SD NEGERI 227/VI TANJUNG REJO                                
       28.  SD NEGERI 224/VI KAPUK III                                   
                                                                         
       29.  SD NEGERI 212/VI SUNGAI KAPAS I                              
       30.  SD NEGERI 216/VI JELATANG II                                 
       31.  SD NEGERI 213/VI BIUKU TANJUNG II                            
       32.  SD NEGERI 202/VI BELURAN PANJANG                             
       33.  SD NEGERI 201/VI TANJUNG ILIR II                             
       34.  SD NEGERI 199/VI BATANG KIBUL III                            
       35.  SD NEGERI 192/VI RASAU II                                    
                                                                         
       36.  SD NEGERI 187/VI RANTAU DERAS                                
       37.  SD NEGERI 185/VI TANJUNG LAMIN II                            
       38.  SD NEGERI 174/VI RANTAU PANJANG XI                           
       39.  SD NEGERI 170/VI RASAU I                                     
       40.  SD NEGERI 152/VI RANTAU PANJANG IX                           
       41.  SD NEGERI 138/VI TELUK SIKUMBANG I                           
       42.  SD NEGERI 129/VI TELENTAM I                                  
                                                                         
       43.  SD NEGERI 127/VI MUARA KIBUL II                              
       44.  SD NEGERI 124/VI KOTO BARU                                   
       45.  SD NEGERI 120/VI RANTAU DERAS II                             
       46.  SD NEGERI 119/VI KEROYA                                      
       47.  SD NEGERI 106/VI PULAU TERBAKAR                              
       48.  SD NEGERI 100/VI PAMENANG II                                 
                                                                         
       49.  SD NEGERI 07/VI LIMBUR MERANGIN I                            
       50.  SD NEGERI 076/VI DESA MUDO                                   
       51.  SD NEGERI 06/VI PAMENANG                                     
       52.  SD NEGERI 040/VI RANTAU PANJANG IV                           
       53.  SD NEGERI 196/VI TANAH ABANG I                               
       54.  SD NEGERI 204/VI BARU PANGKALAN JAMBU                        
                                                                         
       55.  SD NEGERI 02/VI BANGKO                                       
       56.  SD NEGERI 175/VI NGAOL II                                    
       57.  SD NEGERI 47/VI KOTO RAMI I                                  
                                                                         
  VI. TANGGUNG  JAWAB PERENCANAAN                                        
     -   Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa
         perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi
         yang berlaku.                                                   
                                                                         
     -   Secara umum  tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai    
         berikut :                                                       
            Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi      
             persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.   
            Hasil karya  perencanaan  yang  dihasilkan harus  telah     
             mengakomodasi  batasan-batasan yang telah diberikan oleh    
             Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini,    
                                                                         
             seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
             mutu bangunan yang akan diwujudkan.                         
            Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
             peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang 
             berlaku untuk bangunan gedung  pada umumnya   dan yang      
             khusus untuk Bangunan Gedung Negara.                        
                                                                         
     -   Konsultan perencana wajib melakukan koordinasi secara aktif dengan
         pengguna jasa dan  dinas teknis terkait, baik dalam pendataan   
         maupun perumusan rencana.                                       
  VII. PROSES PERENCANAAN                                                
     -   Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran   
         yang  diminta, konsultan Perencana harus  menyusun   jadwal     
         pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen.              
     -   Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, produk 
         antara dan produk pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai  
         dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.          
     -   Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan 
                                                                         
         bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan ádalah mengikat.              
                                                                         
  VIII. PERSONIL                                                         
     Untuk   melaksanakan  pekerjaan ini, Konsultan Perencana harus      
     menyediakan personil yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
     lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.            
                                                                         
     Tenaga - tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini terdiri
     dari :                                                              
                                             Jumlah                      
                                                        Kemampuan        
    Posisi     Keahlian/ Spesifikasi Pengalaman                          
                                                         Manajerial      
                                              Orang                      
TENAGA AHLI                                                              
                                                     Ahli Teknik Bangunan
Team Leader    S1 T. Sipil/ Arsitek 5 Tahun    1        Gedung/ Ahli     
                                                      Arsitektur – MADYA 
                                                     Ahli Teknik Bangunan
Ahli Estimator S1. Teknik Sipil    5 Tahun     2        Gedung/ Ahli     
                                                      Arsitektur – MUDA  
                                                     Ahli Teknik Bangunan
Ahli Struktur  S1. Teknik Sipil    5 Tahun     2        Gedung/ Ahli     
                                                      Arsitektur – MUDA  
TENAGA TEKNIS DAN PENDUKUNG                                              
                                                                         
Surveyor       Min. SMA/ SMK       1 Tahun     15    -                   
CAD/ CAM                                                                 
               Min. SMA/ SMK       2 Tahun     6     -                   
Operator                                                                 
Computer                                                                 
               Min. SMA/ SMK       1 Tahun     1     -                   
Operator/ Typist                                                         
  IX. PROGRAM  KERJA                                                     
     a.  Proses Pelaksanaan Pekerjaan                                    
                                                                         
         1. Dalam  proses  perencanaan untuk  menghasilkan keluaran-     
            keluaran yang diminta, Konsultan perencana harus menyusun    
            jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.          
         2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
            dan  pokok yang  harus dihasilkan konsultan sesuai dengan    
                                                                         
            rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.              
         3. Dalam    pelaksanaan  tugas,   Konsultan  harus   selalu     
            memperhitungkan bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat. 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     b.  Rencana Kerja                                                   
                                                                         
         1. Konsultan perencana harus segera menyusun  rencana kerja     
            minimal meliputi :                                           
            a. Jadwal kegiatan secara detail                             
                                                                         
            b. Alokasi tenaga kerja yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
               Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh Konsultan perencana harus
               mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.    
            c. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                  
                                                                         
         2. Program  kerja  secara  keseluruhan  harus  mendapatkan      
            persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen setelah sebelumnya 
            diasistensikan oleh Konsultan perencana dan mendapatkan      
            petunjuk teknis dari pengelola teknis kegiatan.              
     c.  Tahapan Kegiatan                                                
                                                                         
         1.  Pekerjaan Persiapan, yaitu melakukan pekerjaan pra pelaksanaan
             yang meliputi persiapan Dokumen Kontrak, Surat-menyurat dan 
             Administrasi Kegiatan.                                      
                                                                         
         2.  Pekerjaan Identifikasi, yaitu melakukan pendataan ulang terhadap
             rencana  dan  rancangan  yang  ada   dengan  melakukan      
             peninjauanan kelokasi pekerjaan.                            
         3.  Survey dan Up-Dating Data                                   
                                                                         
         4.  Pelaporan, yaitu  melakukan   pekerjaan pelaporan  dan      
             dokumentasi yang ditujukan kepada pemilik.                  
         5.  Penyusunan design perencanaan dan dokumen pelelangan secara 
             lengkap.                                                    
                                                                         
                                                                         
  X. TAHAPAN  KEGIATAN                                                   
                                                                         
     -   Pekerjaan Persiapan, yaitu melakukan pekerjaan pra pelaksanaan  
         yang meliputi persiapan Dokumen Kontrak, Surat-menyurat dan     
         Administrasi Kegiatan.                                          
     -   Pekerjaan Identifikasi, yaitu melakukan pendataan ulang terhadap
         rencana dan rancangan yang ada dengan melakukan peninjauanan    
         kelokasi pekerjaan.                                             
     -   Survey dan Up-Dating Data                                       
                                                                         
     -   Pelaporan, yaitu melakukan pekerjaan pelaporan dan dokumentasi  
         yang ditujukan kepada pemilik.                                  
     -   Penyusunan design perencanaan dan dokumen  pelelangan secara    
         lengkap.                                                        
  XI. LAPORAN                                                            
     Untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan, Konsultan harus menyerahkan  
     laporan-laporan sebagai berikut :                                   
                                                                         
     -  DOKUMEN   TENDER                                                 
        Konsultan diwajibkan untuk membuat Dokumen Tender (Syarat-syarat 
        Umum,  Syarat-syarat Khusus, Spesifikasi Teknis dan gambar) yang 
        dilaksanakan oleh Kontraktor sebagai petunjuk/ pedoman teknis dalam
        pekerjaan konstruksi.                                            
                                                                         
     -  LAPORAN  AKHIR                                                   
        Konsultan diwajibkan untuk menyerahkan laporan akhir pekerjaan   
                                                                         
        Perencanaan dengan format A4 dan di fotocopy sebanyak 3 rangkap. 
     -  COPY  FILE/ SOFTCOPY                                             
                                                                         
        Konsultan diwajibkan untuk menyerahkan softcopy file pekerjaan   
        Perencanaan dalam bentuk flashdisk.                              
                                                                         
                                                                         
  XII. METODOLOGI                                                        
     Usulan  penyedia jasa harus menggambarkan  cara pendekatan dan      
     metodologi yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tercakup  
     dalam rencana kerja. Rencana kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan
     dan jadwal penugasan personil, tugas masing – masing tenaga ahli dan
     hubungan antara tenaga ahli dalam melaksanakan tugas.Organisasi yang
     mencakup struktur organisasi dan uraian tugas.                      
                                                                         
     Organisasi penyedia jasa harus menggambarkan hubungan kerja penyedia
     jasa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.     
     Seandainya  penyedia jasa ingin mengajukan  gagasan  baru yang      
     meningkatkan kualitas yang diinginkan dalam KAK meskipun berakibat  
     pada  pengurangan tenaga kerja atau perubahan dan  tambahan isi     
     Kerangka Acuan Kerja, hal tersebut dapat dilakukan asal usulan dasarnya
     memenuhi persyaratan pelelangan ini akan diberi nilai lebih.        
                                                                         
                                                                         
  XIII. FASILITAS YANG DISEDIAKAN                                        
                                                                         
     -  Fasilitas Yang Harus Disediakan Oleh Konsultan Dan Alih Pengetahuan
        1. Fasilitas yang disediakan                                     
                                                                         
           Untuk  kelancaran kegiatan ini penyedia jasa wajib menyediakan
           fasilitas penunjang seperti mobil, sepeda motor dan seluruh   
           peralatan sebagaimana dituntut dalam KAK ini.                 
        2. Alih Pengetahuan                                              
                                                                         
           Dalam  rangka alih pengetahuan Konsultan wajib menyertakan    
           petugas kegiatan yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen  
           untuk terlibat secara langsung dalam kegiatan perencanaan.    
                                                                         
     -  Fasilitas Yang Disediakan Oleh Pemberi Kerja                     
        Untuk mendukung kegiatan perencanaan ini pemberi kerja mendukung 
        sepenuhnya dengan menyediakan :                                  
        1.  Laporan dan  data Studi yang ada diwilayah ini pada tahun    
            sebelumnya.                                                  
                                                                         
        2.  Tidak menyediakan ruangan dan akomodasinya untuk kegiatan    
            ini.                                                         
        3.  Staf Pengawas dan pendamping, untuk memperlancar kegiatan    
            Pejabat Pembuat  Komitmenakan   mengangkat  seorang Staf     
                                                                         
            pendamping yang berpengalaman.                               
                                                                         
  XIV. PEMBAYARAN DAN JADWAL  PELAKSANAAN                                
                                                                         
     -  Pembayaran Dan Jadwal Pembayaran                                 
        Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dan didasarkan kepada  
                                                                         
        kemajuan  pekerjaan atau prestasi kerja yang telah dicapai yang  
        dipersyaratkan dalam KAK ini. Besaran tiap tahap pembayaran beserta
        persyaratan yang harus  dipenuhi akan ditetapkan lebih lanjut    
        dikontrak.                                                       
     -  Masa Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                         
        Masa pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung mulai
        tanggal ditetapkan dalam SPMK.                                   
                                                                         
                                                                         
  XV. PENUTUP                                                            
     1. Sewaktu-waktu Konsultan dapat diminta oleh Pemilik Pekerjaan untuk
        mengadakan  diskusi atau memberikan  penjelasan tentang hasil    
        pekerjaan.                                                       
                                                                         
     2. Konsultan harus  menunjuk  wakilnya yang  sewaktu-waktu bisa     
        dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan mempunyai kuasa 
        untuk bertindak atau mengambil keputusan atas nama konsultan.    
                                                                         
     3. Konsultan diminta menyerahkan foto dokumentasi saat pelaksanaan  
        dilapangan maupun kegiatan kantor.                               
                                                                         
                                   Ditetapkan Oleh :                     
                            PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN                   
                          BIDANG PEMBINAAN  SEKOLAH  DASAR               
                         DINAS PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN                
                                                                         
                                KABUPATEN  MERANGIN                      
                                                                         
                                                                         
                                         dto                             
                                                                         
                                 RISKANDI, S.Pd, M.Pd                    
                              NIP. 19741124 200604 1 007
Tenders also won by CV Bakti Paramuda
Authority
28 February 2023Studi Pengendalian Banjir Kawasan Das Bram Itam Dan Das Betara Kab. Tanjab BaratProvinsi JambiRp 1,000,000,000
28 December 2022Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Desa Embacang Gedang Kabupaten Tebo (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 December 2021Core Team Bidang Sumber Daya AirProvinsi JambiRp 1,000,000,000
10 November 2023Konsultan Supervisi Peningkatan Intake Dan Pipa Transmisi Air Baku Simpang Logpon Di Kab. TeboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
6 July 2021Review Penyusunan Pola Pengelolaan Sda Ws Kewenangan ProvinsiProvinsi JambiRp 750,000,000
18 December 2018Konsultan Supervisi Pembangunan Embung Danau Pauh Kab. SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 694,960,000
26 August 2019Perencanaan Teknis Peningkatan Bangunan Rsud Kolonel Abundjani BangkoPemerintah Daerah Kabupaten MeranginRp 600,000,000
30 January 2023Survey Kondisi Jalan KabupatenKab. MeranginRp 525,000,000
26 February 2018Penyusunan Data Spasial Bidang Air Minum Dan SanitasiKab. MeranginRp 500,000,000
8 March 2023Masterplan Drainase Induk Kota BangkoKab. MeranginRp 500,000,000