| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030748156331000 | Rp 720,208,793 | 84.19 | 87.35 | - | |
| 0015370596821000 | Rp 754,994,250 | 80.35 | 83.36 | - | |
| 0020048864331000 | Rp 780,862,523 | 87.82 | 88.7 | - | |
| 0016394694801000 | Rp 854,337,030 | 66.82 | 70.31 | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021959143722000 | - | - | - | Tidak menghadari undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0015215668201000 | - | - | - | - | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025640111445000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015151343331000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026933598211000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016705998311000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027898840429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0824174395421000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
| 0708751466331000 | - | - | - | - | |
| 0700987860331000 | - | - | - | - | |
| 0210096012615000 | - | - | - | - | |
| 0031372956331000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
D-Karya Engineering | 05*8**2****03**0 | - | - | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Air merupakan salah satu kebutuhan utama mahluk hidup. Pemanfaatan sumber air untuk berbagai
keperluan disatu pihak terus meningkat dari tahun ketahun, sebagai dampak pertumbuhan penduduk
dan pengembangan aktivitasnya. Pemenuhan kebutuhan air dapat diambil dari air permukaan dan air
bawah tanah.
Oleh karena itu, untuk pemenuhan program Nawa Cita Pemerintah dan target penyediaan kebutuhan
air bersih 100% pada Tahun 2024 dan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan sarana
dan prasarana air baku yang dibangun dan di tingkatkan /Peningkatan untuk mencapai sasaran yang
diharapkan.
Balai wilayah sungai sumatera VI provinsi jambi berkomitmen untuk membangun intake dan jaringan
pipa transmisi air baku dan prasarana penyediaan air baku lainnya untuk memenuhi kebutuhan air
bersih bagi masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya layanan jasa supervisi untuk pekerjaan Konstruksi
Penigkatan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Simpang Logpon di Kabupaten Tebo dan Tujuan dari
pekerjaan supervisi ini adalah Menjamin konstruksi yang dilaksanakan tercapai sesuai dengan kualitas,
waktu pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan dan menjamin seluruh pekerjaan dilaksanakan
sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak konstruksi.
3. SASARAN
Terlaksananya Supervisi Penigkatan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Simpang Logpon di Kabupaten
Tebo dengan kualitas hasil yang sesuai spesifikasi teknik yang dipersyaratkan dengan Output dan
Outcome berupa 1 (satu) Dokumen / Pelaporan Kegiatan Supervisi Peningkatan Intake dan Pipa
Transmisi Air Baku Simpang Logpon.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Supervisi Peningkatan Jaringan Transmisi Air baku dan Intake Simpang Logpon :
Nama Paket : Supervisi Peningkatan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Simpang Logpon
Kabupaten : Kabupaten Tebo
Kecamatan : Tebo Ulu
Kelurahan/Desa : Teluk Kuali
Output / Outcome : 1 (Satu) Dokumen/Pelaporan
Tahun Pelaksanaan : 2024
Waktu Pelaksanaan : 240 Hari Kalender ( 8 Bulan )
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2024 yang tercantum dalam DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah
Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi sebesar Rp. 900,000,000.00,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera VI Provinsi Jambi Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi, Ditjen Sumber
Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. DATA DASAR
Data Dasar untuk pekerjaan Supervisi Konstruksi mengacu kepada kontrak konstruksi dan desain
konstruksi, mutual check dan data pendukung lainnya.
8. STANDAR TEKNIS
Standar teknis untuk pekerjaan Supervisi Peningkatan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Simpang
Logpon di Kabupaten Tebo adalah Kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan Supervisi Peningkatan
Jaringan Transmisi Air baku dan Intake Simpang Logpon, beserta peraturan perundangan yang berlaku.
10. REFERENSI HUKUM
Referensi hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
4. Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan aturan turunannya;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor : 208/PMK.02/2019 Tentang Perubahan Atas
PMK Nomor 142/PMK.02/2018 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan
Pengesahan DIPA;
6. Peraturan Menteri/ Keuangan Nomor : 49/PMK.02/2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun
2024;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 524/KPTS/M/2022
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
9. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
11. LINGKUP KEGIATAN
Bagian Pelaksana Kegiatan Supervisi Peningkatan Intake dan Pipa Transmisi Air Baku Simpang Logpon
di Kabupaten Tebo, SNVT PJPA Sumatera VI Prov. Jambi, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menggunakan
layanan jasa Konsultan Nasional untuk membantu PPK Air Tanah dan Air Baku dalam
pengawasan/supervisi pelaksanaan konstruksi pekerjaan Peningkatan Jaringan Transmisi Air baku
dan Intake Simpang Logpon, tapi tidak terbatas pada aspek teknis dan administrasi, aspek
pengendalian waktu, biaya dan mutu konstruksi. Untuk itu Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan
tenaga pendukung yang kompeten di bidangnya yang bekerja secara penuh dan berada di lokasi
pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi.
Untuk melaksanakan jasa konsultansi seperti tersebut di atas, konsultan akan melaksanakan tugas-
tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan sebagai berikut:
11.1 Umum
11.1.1. Menyiapkan Laporan Pendahuluan yang berisi garis besar rencana proyek, metode
pelaksanaan, jadwal, Program Mutu konsultan;
11.1.2. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang
menguraikan prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan;
11.1.3. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Kontraktor dan permasalahan dalam
periode pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan
informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan
konsultansi;
11.1.4. Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, setting out pekerjaan
saluran dan bangunan, personil kunci, bahan konstruksi dan sumbernya, Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Konstruksi, Rencana Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi untuk mendapat
persetujuan PPK;
11.1.5. Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab pekerjaan,
metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur persetujuan, penyerahan
gambar dan aliran/ tata cara pemberian persetujuan;
11.1.6. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor maupun sub-
kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi;
11.1.7. Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan pelaksanaan
dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian
masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan pekerjaan (jika terjadi
keterlambatan);
11.1.8. Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan inspeksi pekerjaan secara
berkala;
11.1.9. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua
masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan
Kontraktor, merekomendasikan penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui
arbitrase;
11.1.10. Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban
Kontraktor secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa kompensasi
yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi
tambahan, pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang diajukan oleh
Kontraktor;
11.1.11. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak Konsultansi dan
sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh PPK;
11.1.12. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu PPK untuk
persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad hoc).
11.2 Pengawasan pekerjaan konstruksi
11.2.1. Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain yang telah ada
serta memastikan ketelitian isi dokumen desain, perhitungan dan gambar yang ada
dan mengusulkan perubahan/modifikasi desain atau atau penyusunan desain
tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya;
11.2.2. Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain tambahan, tugas
Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran topographi, penelitian geologi dan
mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey/penelitian lainnya yang
diperlukan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey, penelitian
dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
11.2.3. Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan dalam
pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti ketepatan peta topografi yang
digunakan untuk membuat desain serta memeriksa patok-patok ukur dan bench
marks yang disusun / disiapkan oleh kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan;
11.2.4. Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain dan
perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor;
11.2.5. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting),
membantu PPK memeriksa dan mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana Kesehatan dan
Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam
Kontrak Konstruksi;
11.2.6. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi dan melatih
staf PPK dan staf kontraktor dalam pelaksanaan pengendalian mutu;
11.2.7. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode pekerjaan,
kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan
serta masalah yang harus diselesaikan;
11.2.8. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh kontraktor
serta pelaksanaan mobilisasi;
11.2.9. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk memeriksa dan
menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang
disiapkan oleh Kontraktor;
11.2.10. Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi proses uji
laboratorium untuk agregat;
11.2.11. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh kontraktor untuk
menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan
pekerjaan;
11.2.12. Mengawasi uji coba pelaksanaan pekerjaan galian di danau dan menentukan metoda
pelaksanaan kerja dan peralatan galian yang diperlukan untuk kendali mutu bersama
staf PPK dan kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);
11.2.13. Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan, kemampuan kerja, dan
kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode
konstruksi bersama Direksi Pekerjaan;
11.2.14. Membantu PPK menganalisa klaim kontraktor untuk diusulkan persetujuannya
kepada PPK;
11.2.15. Memeriksa usulan kontraktor atas perubahan jadwal ataupun perubahan waktu, serta
usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope of works)
untuk mendapat persetujuan PPK;
11.2.16. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah ditetapkan
terkait dengan aspek sosial dan lingkungan;
11.2.17. Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi
yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan administrasi kontrak, permintaan
(persetujuan) oleh dan/atau perintah kepada kontraktor, catatan tentang
peristiwa/kejadian yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin
dikemudian hari menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan” berkaitan
pelaksanaan pekerjaan;
11.2.18. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja kontraktor dari segi mutu dan
kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap “tahapan penyelesaian pekerjaan atau
bagian pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat waktu;
11.2.19. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh kontraktor, membantu PPK atau Direksi
Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan;
11.2.20. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan konstruksi dan
merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi keterlambatan;
11.2.21. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah perubahan pekerjaan dan
addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis
terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
11.2.22. Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu yang dilaksanakan
kontraktor dan memastikan kebenaran semua pengukuran dan perhitungan volume yang
diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan perhitungan
tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi untuk
kemudian bersama dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani
“Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”;
11.2.23. Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan atau
mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut pandangannya diperlukan untuk
menghindari atau mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi keselamatan
jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
11.2.24. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa kandungan semen
campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton sebagaimana diatur dalam
spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan;
11.2.25. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis;
11.2.26. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar penulangan yang
disampaikan oleh Kontraktor sesuai desain dan gambar kerja yang sudah disetujui oleh
PPK. Pengecoran hanya dapat dizinkan jika daftar penulangan dan pemasangan tulangan
pada bangunan telah disetujui;
11.2.27. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat diterima,
Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan Kontraktor secara tertulis pada
kesempatan pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
11.2.28. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan percobaan
pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor bersama Direksi
Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan
selesai;
11.2.29. Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan
oleh kontraktor;
11.2.30. Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh
kontraktor, dan mengawasi pelatihan petugas pemerintah
propinsi/kabupaten yang diselenggarakan oleh kontraktor
berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan);
11.2.31. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan
laporan pekerjaan selesai;
11.2.32. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.