| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0814433561804000 | Rp 849,760,500 | 90 | 100 | - | |
| 0030825665951000 | - | - | - | Penyedia tidak mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0813311297801000 | - | - | - | - | |
| 0767250806952000 | - | - | - | Perusahaan tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan POKJA | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
| 0943943340061000 | - | - | - | - | |
PT Ecotech Desain Rekayasa | 04*6**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0668388192801000 | - | - | - | - | |
PT Ridho Teknik | 0027217819814000 | - | - | - | - |
CV Marmur Abadi Jaya | 06*8**1****53**0 | - | - | - | - |
CV Narama Abadi Jaya | 06*2**2****53**0 | - | - | - | - |
CV Okel Arath | 09*4**4****53**0 | - | - | - | - |
CV Amy | 07*6**2****53**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Jalan Cenderawasih SP. III Gedung C Lt. II Pusat Pemerintah Pemda Mimika
Telp. (0901) .......... – TIMIKA – PAPUA (99910)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN PEMASANGAN LAMPU
PENERANGAN JALAN LINGKUNGAN DAN PERMUKIMAN
PERMUMKIMAN
I. LATAR BELAKANG
Lampu Penerangan Jalan Lingkungan dan permukiman sangat membantu
masyarakat dalam melaksanakan aktifitas, apalagi disekitar permukiman
masyarakat, yang sangat rawan.
Lampu Penerangan Jalan Lingkungan dan permukiman ini akan dibuat
menjadi dua metode pembangkita yaitu :
1. Metode Pembangkit dengan sambungan PLN;
2. Metode Pembangkit Listrik tenaga Surya.
Metode Pembangkit pada point (1) dapat dipalikasikan pada jalan yang
banyak ditumbuhi oleh pohonan dengan intensitas pencahayaan dari
matahari yang sangat minim, disamping itu masyarakat memberlakukan
standar ganda dalam melakukan permbersihan pohon-pohon tersebut yaitu
harus melakukan pembayaran kepada masyarakat yang ada disekitr tempat
itu.
Sedangkan untuk metode Pembangkit poin (2) bila jalan dan permukiman
tidak terdapat jaringan PLN, sehingga hanya dapat dilakukan dengan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). PLTS adalah salah pembangkit
listrik alternative yang bersumber dari energi terbarukan dengan
memanfaatkan matahari sebagai sumber energi. Dari tahun ke tahun
teknologi PLTS semakin berkembang pesat terutama dalam hal
pengembangan modul, baterai dan penggunaan PLTS tersebut
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)
PLTS yang berfungsi baik sebagai Penerangan Jalan Umum, rumah tangga,
pompa air, maupun difungsikan untuk penerangan Lingkungan Permukiman
sangat untuk Kawasan yang sangat rawasn dan padat penduduk, dan
pengoperasiannya sangat sederhana dan murah.
Penerangan Jalan Lingkungan Permukiman (PJLP) untuk kawasan-kawasan
yang padat dipinggiran kota dapat diterangi dengan lampu tenaga surya yang
terintegrasi selain kuat, awet dan lampu tersebut tidak terpisah-pisakan
antar bagian,sehingga masyarakat dapat melakukan perawatan secara
mandiri tanpa harus ada teknisi listrik.
Beberapa aplikasi PJLP adalah sebagai berikut :
1. Jalan Lingkungan dan Kawasan Permukiman.
2. Lampu taman yang juga dapat berfungsi sebagai lampu hias / dekoratif
3. Lampu fasilitas transportasi seperti, terminal bis, Pelabuhan laut, bandar
udara di daerah terpencil.
4. Penerangan kawasan seperti, wisata, kawasan perkebunan, kawasan
pertambangan dll.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambar desain teknis
secara detail (DED) dari pelaksanaan pembangunan Penerangan bagi
Lingkungan masyarakat dan mampu membuat Rencana Anggaran Biaya Kerja
( RAB).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh Dokumen Perencanaan
Pembangunan Penerangan Lingkungan bagi masyarakat.
III. Nama Kegiatan
Nama kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Tenaga Listrik Untuk masyarakat
Paket Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu
Penerangan Lingkungan dan Permumkiman
IV. Sumber Dana
Kegiatan ini di biaya dari APBD Kab. Mimika Tahun Anggatan 2023 (Dana
Bagi Hasil) dengan Nilai Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Lima
Juta Rupiah)
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)
V. Lingkup Pekerjaan
1. Survey Lokasi dan data lainnya
Survey lokasi dimaksudkan adalah untuk mengambil data-data yang
diperlukan seperti :
a. Geomorfoligi dan lithologi lokasi
b. Aspek social dan budaya masyarakat hal ini untuk perencanaan dari
material yang akan dipergunakan serta aksesorisnya
c. Pengukuran Titik Korrdinat awal (MC0 sampai dengan MC akhir)
d. Data harga
2. Perencanaan
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan
adalah meliputi tugas-tugas perencanaan Lampu Penerangan, dan
perencanaan fisik Pemasangan Lampu Penerangan Lingkungan yang
terdiri dari:
1) Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai: penyusunan jadwal,
mobilisasi, dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung,
rencana dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK
2) Megidentifikasi kebutuhan Lampu Penerangan dan prasarana
pendukungnya.
3) Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang
ada pada kegiatan tersebut.
4) Menyusun Pra Rencana, atara lain berupa gambar-gambar pra-
rencana (rencana Lampu Penerangan yang antara lain terdiri dari
dena, tampak dan potongan, jaringan prasarana, konsep struktur
mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya pembanguan dan garis
besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
5) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemerintah
daerah selaku pemilik kegiatan untuk menampung saran
masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses
perencanaan teknis.
6) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a) Rencana asitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti
b) Rencana sistem mekanikal/ elektrikal
c) Perkiraan biaya (RAB).
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)
7) Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
a) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity),
rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB). Dalam menghitung
volume pekerjaan dan anggaran biaya, perlu
mempertimbangkan komponen biaya untuk pengelolaan dan
pemantauan lingkungan
c) Laporan akhir perencanaan
8) Penyusunaan rencana implementasi kegiatan termasuk rencana
konstruksi jadwal dan kurva S, program utilitas peralatan dan
tenaga kerja, dan parameter lain terkait implementasi kegiatan.
9) Analisis atas material konstruksi termasuk lokasi sumber materil,
perhitungan kuantitas kebutuhan, analisis harga satuan, dan
estimasi biaya.
10) Jika diperlukan, konsultan melakukan pemaparan kepada pihak
berwenang mengenai laporan perencanaan dan data analisis.
11) Penggambaran
Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas, dan M/E,
yang sesui dengan gambar rencana yang telah disetuju.
12) Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan harus
memperhatikan kriteria umum lampu penerangan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas lampu penerangan yaitu:
Persyaratan Peruntukan dan Insensitas
Menjamin lampu penerangan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya
Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan
Persyaratan Arsitektur Lingkungan
Menjamin terwujudnya penerangan yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian penerangan
terhadap lingkungan.
Menjamin lampu penerangan dipasang dan dimanfaatkan
dengan baik
13) Kriteria Khusus
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)
Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan lampu penerangan yang
akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus lampu penerangan
tersebut dan segi teknis lainnnya, misalnya:
a) Kesatuan perencanaan lampu penerangan dengan lingkungan
yang ada di sekitar, seperti dalam rangkan implementasi
penataan pemasangan lampu jalan.
b) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
3. Pelaporan
Pelaporan merupakan tahapan akhir dari perencanaan secara
keselurahan, out putnya adalah :
a. Tahap konsep rencana teknis
Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
konsultan perencana
Konsep skematik rencana teknis
Laporan data dan informasi lapangan
b. Tahap Pra-rencana Teknis
Gambar – gambar Pra-rencana
Perkiraan biaya Pekerjaan
Garis besar rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
c. Tahap Pengembangan Rencana
Gambar Pengembangan rencana arsitektur, struktur,
mekanikal dan Elektrikal.
Uraian konsep rencana dan perhitungan – perhitungan yang di
perlukan
Draft rencana anggaran biaya
Draft rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
d. Tahap Rencana Detail
Gambar rencana teknis bangunan lengkap
Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
Bill Of Quantity (BQ)
Rencana anggaran biaya (RAB)
Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu ke pihak pengguna jasa untuk mendapatkan
informasi mengenai pekerjaan perencanaan yang akan di laksanakan Ada pun
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)
data – data yang di perlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut :
1. Data – data / dokumen yang berhubungan dengan perencanaan.
2. Data lokasi dan jumlah unit lampu
3. Usulan – usulan teknis lain dari sumber yang dapat di percaya
VI. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan adalah :
1. Distrik Kuala Kencana
2. Distrik Wania
3. Distrik Kwamki Narama
4. Distrik Mimika Baru
VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilakukan selama 2 (Dua) bulan dengan rincian sebagai berikut
1. Laporan Pendahuluan, berisi rencana kerja yang akan dilaksanakan dan
hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
seperti kegiatan persiapan, pengurusan perjanjian, mobilisasi tenaga dan
peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga
ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 14 (empat belas) hari
setelah surat perintah mulai kerja.
2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar
prarencana. Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah surat perintah mulai kerja.
3. Draf Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. Laporan survei, Draf
Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, draf perhitungan Bill of Quality,
dan draft Engineers Estimate. Draf laporan hasil perencanaan tersebut
diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam puluh ) hari setelah surat
perintah mulai kerja.
4. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail
Hasil Perencanaan, Laporan Perhitungan Stuktur, Bill of Quality, dan
Engineers Estimate. Perhitungan-perhitugan terkait perencanaan, asumsi-
asumsi yang digunakan dalam perencanaan, data-data yang dikumpulkan
selama perencanaan dan yang terkait dengan perencanaan, dan
dokumentasi lainnya terkait perencanaan harus diserahkan dalam bentuk
dokumen Nota Perencanaan. Laporan Akhir Perencanaan tersebut
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)
diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam puluh) hari setelah surat
perintah mulai kerja.
VIII. Syarat-syarat Penyedia
1. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan
Ada pun tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah:
a. Ahli Perencana dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Profesi
Pembangunan Kontrol dan Instrumen PLTS (Team Leader)
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik dengan pengalaman
minimal 6 ( Enam) tahun.
b. Ahli Sipil
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil (minimal S1 Teknik
Sipil) dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun.
c. Asisten Tenaga Ahli Sipil
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil (S1), dengan
pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun.
d. Ahli Mekanikal Elektrikal
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Mesin atau Elektro
(minimal S1 Teknik Mesin atau Elektro) dengan pengalaman minimal
5 (lima) tahun.
e. Asisten Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Mesin atau Elektro (D3/S1
Teknik Mesin atau Elektro) dengan pengalaman minimal 3 (Tiga)
tahun.
f. Ahli Muda K3 Listrik
Pendidikan minimal D3 (semua jurusan) yang telah memiliki sertifikat
Ahli Muda K3
g. Ahli Kuantitas dan Estimasi Biaya (Estimator)
h. Asisten Ahli Kuantitas dan Estimasi Biaya (Estimator)
Sedangkan untuk tenaga pendukung yang dibutuhkan adalah:
Surveyor
Asisten Surveyor
Computer Operator
Drafter
Office Boy
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)
2. Perusahaan
Penyedia konsultan perencanaan wajib memiliki sertifikat bidang usaha
dan sub bidang usaha dari kementeriaan ESDM berdasarkan KBLI 2020
yaitu :
a. Jenis Usaha Pembangunan dan Pemasangan, (43211-KBLI 2020)
- Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A
- Bidang Instalasi dan Pemanfaatan dengan sub bidang
Instalasi pemanfaatan tegangan rendah
b. Jenis usaha Pemeliharaan : (43211-KBLI 2020)
- Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A
- Bidang Instalasi pemanfaatan dengan sub bidang Instalasi
pemanfaatan tengangan rendah
IX. Penutup
Demikian kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipedomani setiap calon
penyedia jasa.
Timika, Februari 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
YUNUS LINGGI, S.Sos., M.Si
NIP. 19640802199712 1 001
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
(APBD)