Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasangan Penerangan Jalan Lingkungan Dan Permukiman Tenaga Surya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5474639
Date: 27 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 849,998,484
Winner (Pemenang): PT Trimako Abdi Konsulindo
NPWP: 814433561804000
RUP Code: 41429772
Work Location: Timika - Mimika (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0814433561804000Rp 849,760,50090100-
0030825665951000---Penyedia tidak mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi
0813311297801000----
0767250806952000---Perusahaan tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan POKJA
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000----
0943943340061000----
PT Ecotech Desain Rekayasa
04*6**0****29**0----
0668388192801000----
PT Ridho Teknik
0027217819814000----
CV Marmur Abadi Jaya
06*8**1****53**0----
CV Narama Abadi Jaya
06*2**2****53**0----
CV Okel Arath
09*4**4****53**0----
CV Amy
07*6**2****53**0----
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      MIMIKA                      
                                                                     
  DINAS   PERUMAHAN,       KAWASAN       PERMUKIMAN                  
                                                                     
                   DAN   PERTANAHAN                                  
  Jalan Cenderawasih SP. III Gedung C Lt. II Pusat Pemerintah Pemda Mimika
             Telp. (0901) .......... – TIMIKA – PAPUA (99910)        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
            KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     JASA KONSULTAN   PERENCANAAN   PEMASANGAN   LAMPU               
                                                                     
      PENERANGAN   JALAN LINGKUNGAN  DAN  PERMUKIMAN                 
                       PERMUMKIMAN                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 I.  LATAR BELAKANG                                                  
                                                                     
                                                                     
     Lampu Penerangan Jalan Lingkungan dan permukiman sangat membantu
     masyarakat dalam melaksanakan aktifitas, apalagi disekitar permukiman
                                                                     
     masyarakat, yang sangat rawan.                                  
                                                                     
                                                                     
     Lampu Penerangan Jalan Lingkungan dan permukiman ini akan dibuat
                                                                     
     menjadi dua metode pembangkita yaitu :                          
                                                                     
                                                                     
     1. Metode Pembangkit dengan sambungan PLN;                      
                                                                     
     2. Metode Pembangkit Listrik tenaga Surya.                      
                                                                     
                                                                     
     Metode Pembangkit pada point (1) dapat dipalikasikan pada jalan yang
                                                                     
     banyak ditumbuhi oleh pohonan dengan intensitas pencahayaan dari
     matahari yang sangat minim, disamping itu masyarakat memberlakukan
                                                                     
     standar ganda dalam melakukan permbersihan pohon-pohon tersebut yaitu
                                                                     
     harus melakukan pembayaran kepada masyarakat yang ada disekitr tempat
     itu.                                                            
                                                                     
     Sedangkan untuk metode Pembangkit poin (2) bila jalan dan permukiman
     tidak terdapat jaringan PLN, sehingga hanya dapat dilakukan dengan
                                                                     
     Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). PLTS adalah salah pembangkit
                                                                     
     listrik alternative yang bersumber dari energi terbarukan dengan
     memanfaatkan matahari sebagai sumber energi. Dari tahun ke tahun
                                                                     
     teknologi PLTS semakin berkembang pesat terutama dalam hal      
                                                                     
     pengembangan modul, baterai dan penggunaan PLTS tersebut        
                                                                     
                                                                     
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)        
     PLTS yang berfungsi baik sebagai Penerangan Jalan Umum, rumah tangga,
     pompa air, maupun difungsikan untuk penerangan Lingkungan Permukiman
                                                                     
     sangat untuk Kawasan yang sangat rawasn dan padat penduduk, dan 
     pengoperasiannya sangat sederhana dan murah.                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Penerangan Jalan Lingkungan Permukiman (PJLP) untuk kawasan-kawasan
     yang padat dipinggiran kota dapat diterangi dengan lampu tenaga surya yang
                                                                     
     terintegrasi selain kuat, awet dan lampu tersebut tidak terpisah-pisakan
                                                                     
     antar bagian,sehingga masyarakat dapat melakukan perawatan secara
     mandiri tanpa harus ada teknisi listrik.                        
                                                                     
                                                                     
     Beberapa aplikasi PJLP adalah sebagai berikut :                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     1. Jalan Lingkungan dan Kawasan Permukiman.                     
     2. Lampu taman yang juga dapat berfungsi sebagai lampu hias / dekoratif
                                                                     
     3. Lampu fasilitas transportasi seperti, terminal bis, Pelabuhan laut, bandar
                                                                     
       udara di daerah terpencil.                                    
     4. Penerangan kawasan seperti, wisata, kawasan perkebunan, kawasan
                                                                     
       pertambangan dll.                                             
                                                                     
                                                                     
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                     
     Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambar desain teknis
                                                                     
     secara detail (DED) dari pelaksanaan pembangunan Penerangan bagi
                                                                     
     Lingkungan masyarakat dan mampu membuat Rencana Anggaran Biaya Kerja
     ( RAB).                                                         
                                                                     
                                                                     
     Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh Dokumen Perencanaan
     Pembangunan Penerangan Lingkungan bagi masyarakat.              
                                                                     
III. Nama Kegiatan                                                   
                                                                     
     Nama kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan            
                                                                     
     Sub Kegiatan : Penyediaan Tenaga Listrik Untuk masyarakat       
     Paket Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu   
                                                                     
                   Penerangan Lingkungan dan Permumkiman             
                                                                     
                                                                     
IV.  Sumber Dana                                                     
                                                                     
     Kegiatan ini di biaya dari APBD Kab. Mimika Tahun Anggatan 2023 (Dana
     Bagi Hasil) dengan Nilai Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Lima
                                                                     
     Juta Rupiah)                                                    
                                                                     
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)        
 V.  Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                     
     1. Survey Lokasi dan data lainnya                               
       Survey lokasi dimaksudkan adalah untuk mengambil data-data yang
                                                                     
       diperlukan seperti :                                          
                                                                     
       a. Geomorfoligi dan lithologi lokasi                          
       b. Aspek social dan budaya masyarakat hal ini untuk perencanaan dari
                                                                     
          material yang akan dipergunakan serta aksesorisnya         
       c. Pengukuran Titik Korrdinat awal (MC0 sampai dengan MC akhir)
                                                                     
       d. Data harga                                                 
                                                                     
                                                                     
     2. Perencanaan                                                  
                                                                     
       a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan
                                                                     
          adalah meliputi tugas-tugas perencanaan Lampu Penerangan, dan
          perencanaan fisik Pemasangan Lampu Penerangan Lingkungan yang
                                                                     
          terdiri dari:                                              
         1)  Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
                                                                     
             pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai: penyusunan jadwal,
                                                                     
             mobilisasi, dan pengerahan tenaga ahli, tenaga pendukung,
             rencana dan metode pengumpulan data dan informasi lapangan,
                                                                     
             membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK    
                                                                     
         2)  Megidentifikasi kebutuhan Lampu Penerangan dan prasarana
             pendukungnya.                                           
                                                                     
         3)  Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang
             ada pada kegiatan tersebut.                             
                                                                     
         4)  Menyusun Pra Rencana, atara lain berupa gambar-gambar pra-
                                                                     
             rencana (rencana Lampu Penerangan yang antara lain terdiri dari
             dena, tampak dan potongan, jaringan prasarana, konsep struktur
                                                                     
             mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya pembanguan dan garis
                                                                     
             besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).            
         5)  Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemerintah
                                                                     
             daerah selaku pemilik kegiatan untuk menampung saran    
             masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses
                                                                     
             perencanaan teknis.                                     
                                                                     
         6)  Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:   
             a)  Rencana asitektur, dan uraian konsep yang mudah     
                                                                     
                 dimengerti                                          
                                                                     
             b)  Rencana sistem mekanikal/ elektrikal                
             c)  Perkiraan biaya (RAB).                              
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)        
         7)  Penyusunan rencana detail antara lain membuat:          
             a) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                
                                                                     
             b) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity),
                rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB). Dalam menghitung
                                                                     
                volume  pekerjaan dan  anggaran  biaya, perlu        
                                                                     
                mempertimbangkan komponen biaya untuk pengelolaan dan
                pemantauan lingkungan                                
                                                                     
             c) Laporan akhir perencanaan                            
         8)  Penyusunaan rencana implementasi kegiatan termasuk rencana
                                                                     
             konstruksi jadwal dan kurva S, program utilitas peralatan dan
                                                                     
             tenaga kerja, dan parameter lain terkait implementasi kegiatan.
         9)  Analisis atas material konstruksi termasuk lokasi sumber materil,
                                                                     
             perhitungan kuantitas kebutuhan, analisis harga satuan, dan
                                                                     
             estimasi biaya.                                         
         10) Jika diperlukan, konsultan melakukan pemaparan kepada pihak
                                                                     
             berwenang mengenai laporan perencanaan dan data analisis.
         11)  Penggambaran                                           
                                                                     
             Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas, dan M/E,
                                                                     
             yang sesui dengan gambar rencana yang telah disetuju.   
         12) Kriteria Umum                                           
                                                                     
             Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan harus   
                                                                     
             memperhatikan kriteria umum lampu penerangan disesuaikan
             berdasarkan fungsi dan kompleksitas lampu penerangan yaitu:
                                                                     
              Persyaratan Peruntukan dan Insensitas                 
                 Menjamin lampu penerangan dimanfaatkan sesuai dengan
                                                                     
                  fungsinya                                          
                                                                     
                 Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan     
                  lingkungan                                         
                                                                     
              Persyaratan Arsitektur Lingkungan                     
                                                                     
                 Menjamin terwujudnya penerangan yang  dapat        
                  memberikan keseimbangan dan keserasian penerangan  
                                                                     
                  terhadap lingkungan.                               
                 Menjamin lampu penerangan dipasang dan dimanfaatkan
                                                                     
                  dengan baik                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         13) Kriteria Khusus                                         
                                                                     
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)        
            Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
            yang khusus, spesifik berkaitan dengan lampu penerangan yang
                                                                     
            akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus lampu penerangan
            tersebut dan segi teknis lainnnya, misalnya:             
                                                                     
            a) Kesatuan perencanaan lampu penerangan dengan lingkungan
                                                                     
               yang ada di sekitar, seperti dalam rangkan implementasi
               penataan pemasangan lampu jalan.                      
                                                                     
            b) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial
               budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain. 
                                                                     
     3. Pelaporan                                                    
                                                                     
       Pelaporan merupakan tahapan akhir dari perencanaan secara     
       keselurahan, out putnya adalah :                              
                                                                     
       a.  Tahap konsep rencana teknis                               
                                                                     
             Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
              konsultan perencana                                    
                                                                     
             Konsep skematik rencana teknis                         
             Laporan data dan informasi lapangan                    
                                                                     
       b.  Tahap Pra-rencana Teknis                                  
                                                                     
              Gambar – gambar Pra-rencana                           
              Perkiraan biaya Pekerjaan                             
                                                                     
              Garis besar rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)   
                                                                     
       c.  Tahap Pengembangan Rencana                                
              Gambar Pengembangan rencana arsitektur, struktur,     
                                                                     
               mekanikal dan Elektrikal.                             
              Uraian konsep rencana dan perhitungan – perhitungan yang di
                                                                     
               perlukan                                              
                                                                     
              Draft rencana anggaran biaya                          
              Draft rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)         
                                                                     
       d.  Tahap Rencana Detail                                      
                                                                     
              Gambar rencana teknis bangunan lengkap                
              Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)               
                                                                     
              Bill Of Quantity (BQ)                                 
              Rencana anggaran biaya (RAB)                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana harus mengadakan 
                                                                     
     konsultasi terlebih dahulu ke pihak pengguna jasa untuk mendapatkan
                                                                     
     informasi mengenai pekerjaan perencanaan yang akan di laksanakan Ada pun
                                                                     
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)        
     data – data yang di perlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
     berikut :                                                       
                                                                     
     1. Data – data / dokumen yang berhubungan dengan perencanaan.   
     2. Data lokasi dan jumlah unit lampu                            
                                                                     
     3. Usulan – usulan teknis lain dari sumber yang dapat di percaya
                                                                     
                                                                     
VI.  Lokasi Kegiatan                                                 
                                                                     
     Lokasi kegiatan adalah :                                        
     1. Distrik Kuala Kencana                                        
                                                                     
     2. Distrik Wania                                                
                                                                     
     3. Distrik Kwamki Narama                                        
     4. Distrik Mimika Baru                                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
VII.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                                 
    Kegiatan ini dilakukan selama 2 (Dua) bulan dengan rincian sebagai berikut
                                                                     
    1. Laporan Pendahuluan, berisi rencana kerja yang akan dilaksanakan dan
      hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
                                                                     
      seperti kegiatan persiapan, pengurusan perjanjian, mobilisasi tenaga dan
                                                                     
      peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga
      ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 14 (empat belas) hari
                                                                     
      setelah surat perintah mulai kerja.                            
                                                                     
    2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan    
      Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar 
                                                                     
      prarencana. Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
      puluh) hari setelah surat perintah mulai kerja.                
                                                                     
    3. Draf Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                     
      Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. Laporan survei, Draf
      Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, draf perhitungan Bill of Quality,
                                                                     
      dan draft Engineers Estimate. Draf laporan hasil perencanaan tersebut
                                                                     
      diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam puluh ) hari setelah surat
      perintah mulai kerja.                                          
                                                                     
    4. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
      Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail
                                                                     
      Hasil Perencanaan, Laporan Perhitungan Stuktur, Bill of Quality, dan
                                                                     
      Engineers Estimate. Perhitungan-perhitugan terkait perencanaan, asumsi-
      asumsi yang digunakan dalam perencanaan, data-data yang dikumpulkan
                                                                     
      selama perencanaan dan yang terkait dengan perencanaan, dan    
                                                                     
      dokumentasi lainnya terkait perencanaan harus diserahkan dalam bentuk
      dokumen Nota Perencanaan. Laporan Akhir Perencanaan tersebut   
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)        
      diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam puluh) hari setelah surat
      perintah mulai kerja.                                          
                                                                     
                                                                     
  VIII. Syarat-syarat Penyedia                                       
                                                                     
      1. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan                                 
                                                                     
      Ada pun tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah:
       a. Ahli Perencana dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Profesi
                                                                     
         Pembangunan Kontrol dan Instrumen PLTS (Team Leader)        
         Memiliki latar belakang pendidikan Teknik dengan pengalaman 
                                                                     
         minimal 6 ( Enam) tahun.                                    
                                                                     
       b. Ahli Sipil                                                 
         Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil (minimal S1 Teknik
                                                                     
         Sipil) dengan pengalaman minimal 5 (Lima) tahun.            
                                                                     
       c. Asisten Tenaga Ahli Sipil                                  
         Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil (S1), dengan
                                                                     
         pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun.                          
       d. Ahli Mekanikal Elektrikal                                  
                                                                     
         Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Mesin atau Elektro
                                                                     
         (minimal S1 Teknik Mesin atau Elektro) dengan pengalaman minimal
         5 (lima) tahun.                                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       e. Asisten Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal                   
         Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Mesin atau Elektro (D3/S1
                                                                     
         Teknik Mesin atau Elektro) dengan pengalaman minimal 3 (Tiga)
         tahun.                                                      
                                                                     
       f. Ahli Muda K3 Listrik                                       
                                                                     
         Pendidikan minimal D3 (semua jurusan) yang telah memiliki sertifikat
         Ahli Muda K3                                                
                                                                     
       g. Ahli Kuantitas dan Estimasi Biaya (Estimator)              
                                                                     
       h. Asisten Ahli Kuantitas dan Estimasi Biaya (Estimator)      
         Sedangkan untuk tenaga pendukung yang dibutuhkan adalah:    
                                                                     
           Surveyor                                                 
           Asisten Surveyor                                         
                                                                     
           Computer Operator                                        
                                                                     
           Drafter                                                  
           Office Boy                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)        
      2. Perusahaan                                                  
        Penyedia konsultan perencanaan wajib memiliki sertifikat bidang usaha
                                                                     
        dan sub bidang usaha dari kementeriaan ESDM berdasarkan KBLI 2020
        yaitu :                                                      
                                                                     
           a. Jenis Usaha Pembangunan dan Pemasangan, (43211-KBLI 2020)
                                                                     
             -  Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A           
             -  Bidang Instalasi dan Pemanfaatan dengan sub bidang   
                                                                     
                Instalasi pemanfaatan tegangan rendah                
           b. Jenis usaha Pemeliharaan : (43211-KBLI 2020)           
                                                                     
             -  Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A           
                                                                     
             -  Bidang Instalasi pemanfaatan dengan sub bidang Instalasi
                pemanfaatan tengangan rendah                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
IX.  Penutup                                                         
      Demikian kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipedomani setiap calon
                                                                     
      penyedia jasa.                                                 
                                                                     
                                                                     
                      Timika, Februari 2023                          
                                                                     
                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   YUNUS LINGGI, S.Sos., M.Si                        
                                                                     
                   NIP. 19640802199712 1 001                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu Penerangan jalan Lingkungan dan permukiman
                                                       (APBD)
Tenders also won by PT Trimako Abdi Konsulindo
Authority
27 June 2022Perencanaan Pembangunan Lapangan Parkir Mapolda SulselKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 5,000,000,000
11 November 2024Supervisi Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut KalatoaKementerian PerhubunganRp 941,000,000
5 March 2024Penyusunan Rip Dan Dlkp/Dlkr Pelabuhan Penyeberangan Daruba Di Provinsi Maluku UtaraKementerian PerhubunganRp 936,000,000
26 June 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Papua BaratMahkamah AgungRp 911,250,000
27 June 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Papua BaratMahkamah AgungRp 889,075,000
16 January 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Perancangan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama PasangkayuMahkamah AgungRp 817,560,000
18 October 2022Belanja Jasa Konsultansi Masterplan Gedung PusdiklatKab. MimikaRp 800,000,000
20 June 2022Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Terminal Khusus/Tuks Di Kabupaten Konawe UtaraKab. Konawe UtaraRp 800,000,000
31 January 2022Pembuatan Dokumen Dlkr/Dlkp Pelabuhan Kelas II LuwukKementerian PerhubunganRp 747,615,000
12 May 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Ruang Perawatan 4 Lantai Tahap IIKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 743,586,000