Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah (Tps3r/Pdu)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5978639
Date: 29 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,499,882,000
Winner (Pemenang): CV Deyan Mandiri
NPWP: 026585174952000
RUP Code: 44068599
Work Location: Distrik Mimika Baru - Mimika (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0026585174952000Rp 1,454,883,922-
0749201075952000Rp 1,455,000,000-
0028106326803000Rp 1,380,605,186Peserta merupakan Pelaku Usaha Non Orang Asli Papua (OAP) sedangkan Tender ini merupakan Tender Terbatas dikhususkan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) karena nilai paket di atas Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
0920168440953000Rp 1,424,898,690Tidak menyampaikan Sertifikat Standar (terverifikasi/belum terverifikasi) (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi jika sertifikat standar belum terverifikasi sebagaimana persyaratan kualifikasi pada angka 2 Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Pemilihan
CV Newei Serampayari
00*6**5****53**0--
0914388152953000--
0028467405803000--
0859477176953000--
0723003836952000--
0608279782953000--
0613522853953000--
CV Mega Mandiri
0026896712951000--
0943366146953000--
Nikibham Mandiri Perkasa
09*4**3****52**0--
0416959468953000--
Baruki
09*7**1****53**0--
0957269236952000--
CV Kwantoki Jaya
04*3**9****53**0--
CV Quebeec Cahaya Mansinam
09*7**0****56**0--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     MIMIKA                       
                DINAS     LINGKUNGAN            HIDUP                        
                                                                             
         Jl. Poros SPV Kamp. Minabua Distrik Mimika Baru-Timika/Email: dlhmimika09@gmail.com
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    URAIAN            SINGKAT              PEKERJAAN                         
                                                                             
                                                                             
                            (  USP      )                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    PROGRAM              :   PENGELOLAAN    PERSAMPAHAN                      
                                                                             
    KEGIATAN             :   PENGELOLAAN    SAMPAH                           
    SUB KEGIATAN         :   PENYEDIAAN   SARANA  DAN  PRASARANA             
                             PENGELOLAAN    PERSAMPAHAN   DI                 
                             TPA/TPST/SPA                                    
                                                                             
    PEKERJAAN            :   PEMBANGUNAN     GEDUNG   PUSAT  DAUR            
                             ULANG  SAMPAH   (TPS3R/PDU)                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            DINAS      LINGKUNGAN               HIDUP                        
                                                                             
                  KABUPATEN            MIMIKA                                
                                                                             
                                                                             
                            TA    2023                                       
1. PENDAHULUAN                                                               
   Fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU) merupakan sarana pengelolaan sampah yang dikembangkan
   dalam upaya peningkatan penanganan sampah organik dan anorganik di sumber serta
   pengurangan jumlah sampah yang harus ditangani di TPA.                    
   Daur ulang adalah suatu proses untuk mengembalikan limbah - limbah atau bahan - bahan
   yang sudah tidak berguna menjadi berguna kembali. Hal ini dapat dilakukan dengan
   memanfaatkan seluruh bahan atau bahan tertentu saja yang akan diolah kembali.
                                                                             
   Berikut contoh Bangunan Pusat Daur Ulang (TPS3R/PDU) di Kabupaten Banyumas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
     a. Maksud                                                               
         Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah terlaksananya pembangunan Pusat
                                                                             
         Daur Ulang (TPS3R/PDU)                                              
                                                                             
     b. Tujuan                                                               
                                                                             
         Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah tersedianya Bangunan Pusat Daur Ulang
         (TPS3R/PDU) dengan kapasitas pengolahan sampah sebesar 15 Ton/Hari. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN                                                 
    a.  K/L/D/I                  :  Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika       
    b.  OPD                      :  Dinas Lingkungan Hidup                   
                                                                             
     c. PA                       :  JEFFRI DEDA, S.Sos                       
    d.  PPK                      :  MARIA FRANSISCA MITAPO, ST               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
4. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN                                                
    a.  Sumber Dana              :  APBD Tahun Anggaran 2023                 
    b.  Pagu Anggaran            :  Rp. 1.500.000.000,00,-                   
                                                                             
     c. HPS                      :  Rp. 1.499.850.000,00,-                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
5. METODE PEMILIHAN                                                          
   Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                             
   untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagai
   berikut:                                                                  
                                                                             
   Pasal 1 ayat 31: “Tender Terbatas adalah tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya
                                                                             
   terbatas pada Pelaku Usaka Papua untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan
   konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
                                                                             
   rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta juta rupiah)”.
                                                                             
   Pasal 12 ayat 1 huruf (5) angka (1): “Tender Terbatas dengan peserta terbatas untuk Pelaku
   Usaha Papua”.                                                             
                                                                             
   Pasal 20 :                                                                
                                                                             
       (1) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi syarat kualifikasi pada
                                                                             
           Tender Terbatas dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, pokja pemilihan melakukan
           tender dengan pascakualifikasi.                                   
                                                                             
       (2) Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas sebagaimana dimaksud apad
                                                                             
           ayat (1), dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan tender dengan
           pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
                                                                             
           undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.              
                                                                             
                                                                             
   Metode Pengadaan : Tender Terbatas – Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
                                                                             
                  Kontrak Harga Satuan                                       
6. KELUARAN PEKERJAAN (OUT PUT)                                              
   Keluaran (out put) pekerjaan, yaitu tersedia Bangunan Pusat Daur Ulang (TPS3R/PDU) dengan
   kapasitas pengolahan sampah sebesar 15 Ton/Hari.                          
                                                                             
                                                                             
7. LOKASI PEKERJAAN                                                          
                                                                             
   Lokasi pekerjaan adalah di Pangkalan Sentral Sampah di Kantor Lama DLH Mimika Jl.
   Cenderawasih SP2 Timika (Lokasi dimaksud ditandai warna hijau).
Tenders also won by CV Deyan Mandiri
Authority
29 April 2024Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub Das Belo Kab. Jayapura; 1 Unit; 0.005 Juta M3; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,500,000,000
17 January 2022Penggantian Jembatan Kali ComKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,414,146,000
6 September 2024Pembangunan Tangga Penghubung Antara Jalan Padat Karya Dengan Kantor BupatiKab. Intan JayaRp 5,133,818,450
17 November 2021Normalisasi Kali Mimil Di Siepkosi JayawijayaProvinsi PapuaRp 4,450,000,000
18 March 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Negeri Persiapan Pondu Subua Beserta PerabotannyaKab. Mamberamo RayaRp 3,470,456,000
23 March 2022Pemeliharaan Berkala Jembatan Kabur 3 (Yhkm)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,054,803,000
19 August 2019Rehab Jaringan Drainase Hamadi - Entrop Kota JayapuraPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 2,850,000,000
9 April 2019Pembangunan Rumah Dinas Type 50 M2 (1 Unit) Type 45 M2 (2 Unit) Dan Type 36 M2 (4 Unit)Kementerian PerhubunganRp 2,698,000,000
27 February 2025Pembangunan Pagar Sekolah Sd Inp .Timika VKab. MimikaRp 2,502,604,000
4 November 2019Pembangunan Rumah Layak Huni Type 45 (Kampung Seralema)Kab. Mamberamo TengahRp 2,160,000,000