| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026585174952000 | Rp 1,454,883,922 | - | |
| 0749201075952000 | Rp 1,455,000,000 | - | |
| 0028106326803000 | Rp 1,380,605,186 | Peserta merupakan Pelaku Usaha Non Orang Asli Papua (OAP) sedangkan Tender ini merupakan Tender Terbatas dikhususkan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) karena nilai paket di atas Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat | |
| 0920168440953000 | Rp 1,424,898,690 | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar (terverifikasi/belum terverifikasi) (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi jika sertifikat standar belum terverifikasi sebagaimana persyaratan kualifikasi pada angka 2 Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Pemilihan | |
CV Newei Serampayari | 00*6**5****53**0 | - | - |
| 0914388152953000 | - | - | |
| 0028467405803000 | - | - | |
| 0859477176953000 | - | - | |
| 0723003836952000 | - | - | |
| 0608279782953000 | - | - | |
| 0613522853953000 | - | - | |
CV Mega Mandiri | 0026896712951000 | - | - |
| 0943366146953000 | - | - | |
Nikibham Mandiri Perkasa | 09*4**3****52**0 | - | - |
| 0416959468953000 | - | - | |
Baruki | 09*7**1****53**0 | - | - |
| 0957269236952000 | - | - | |
CV Kwantoki Jaya | 04*3**9****53**0 | - | - |
CV Quebeec Cahaya Mansinam | 09*7**0****56**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jl. Poros SPV Kamp. Minabua Distrik Mimika Baru-Timika/Email: dlhmimika09@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
( USP )
PROGRAM : PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN SAMPAH
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI
TPA/TPST/SPA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT DAUR
ULANG SAMPAH (TPS3R/PDU)
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN MIMIKA
TA 2023
1. PENDAHULUAN
Fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU) merupakan sarana pengelolaan sampah yang dikembangkan
dalam upaya peningkatan penanganan sampah organik dan anorganik di sumber serta
pengurangan jumlah sampah yang harus ditangani di TPA.
Daur ulang adalah suatu proses untuk mengembalikan limbah - limbah atau bahan - bahan
yang sudah tidak berguna menjadi berguna kembali. Hal ini dapat dilakukan dengan
memanfaatkan seluruh bahan atau bahan tertentu saja yang akan diolah kembali.
Berikut contoh Bangunan Pusat Daur Ulang (TPS3R/PDU) di Kabupaten Banyumas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah terlaksananya pembangunan Pusat
Daur Ulang (TPS3R/PDU)
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah tersedianya Bangunan Pusat Daur Ulang
(TPS3R/PDU) dengan kapasitas pengolahan sampah sebesar 15 Ton/Hari.
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika
b. OPD : Dinas Lingkungan Hidup
c. PA : JEFFRI DEDA, S.Sos
d. PPK : MARIA FRANSISCA MITAPO, ST
4. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
b. Pagu Anggaran : Rp. 1.500.000.000,00,-
c. HPS : Rp. 1.499.850.000,00,-
5. METODE PEMILIHAN
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat 31: “Tender Terbatas adalah tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya
terbatas pada Pelaku Usaka Papua untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta juta rupiah)”.
Pasal 12 ayat 1 huruf (5) angka (1): “Tender Terbatas dengan peserta terbatas untuk Pelaku
Usaha Papua”.
Pasal 20 :
(1) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi syarat kualifikasi pada
Tender Terbatas dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, pokja pemilihan melakukan
tender dengan pascakualifikasi.
(2) Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas sebagaimana dimaksud apad
ayat (1), dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan tender dengan
pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metode Pengadaan : Tender Terbatas – Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
Kontrak Harga Satuan
6. KELUARAN PEKERJAAN (OUT PUT)
Keluaran (out put) pekerjaan, yaitu tersedia Bangunan Pusat Daur Ulang (TPS3R/PDU) dengan
kapasitas pengolahan sampah sebesar 15 Ton/Hari.
7. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan adalah di Pangkalan Sentral Sampah di Kantor Lama DLH Mimika Jl.
Cenderawasih SP2 Timika (Lokasi dimaksud ditandai warna hijau).