| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015883549821000 | Rp 3,055,299,698 | 91.75 | 93.4 | |
| 0019060086805000 | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | |
CV Dimounaka | 06*3**4****53**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
CV Videa Mandiri Konsultan | 0939750709953001 | - | - | - |
| 0012271136805000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0010016160093000 | - | - | - | |
| 0943366146953000 | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Yos Sudarso telp. (0901) 3125200 Timika Papua Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan
Gedung Pusat Diagnostik
Rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Mimika dilakukan
berdasarkan program pengembangan layanan kesehatan Rumah Sakit serta
kapasitas pelayanan yang sudah dilakukan berdasarkan Hasil Kajian Studi
Kelayakan (Feasibility Study) dan Hasil Perencanaan Masterplan.
Pada tahun 2021 RSUD Kabupaten Mimika telah membuat DED Gedung Pusat
Diagnostik dan telah dilakukan Reviu pada tahun 2023, Pada tahun 2024
direncanakan akan dibangun gedung Pusat Diagnostik
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, maka perlu adanya Konsultan
Manajemen Konstruksi yang berfungsi sebagai pendamping PPK dalam
mengawal terpenuhinya Mutu, Waktu dan Biaya dari pelaksanaan konstruksi
yang diharapkan oleh PPK.
Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi membantu Pemberi Tugas atau PPK
pada:
a. Tahap Persiapan
1. Menyusun Dokumen Tender pekerjaan pelaksanaan konstruksi
2. Melakukan Reviu Dokumen Perencanaan
3. Mempersiapkan jadwal rinci pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi
4. Melakukan Koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak-pihak terkait
dalam kegiatan pelaksanaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
untuk menyelaraskan persyaratan dan kebutuhan terkait
b. Tahap Pendampingan Tender Konstruksi Rancang Bangun
1. Membantu Pokja Pemilihan dalam Penilaian/Evaluasi penawaran
penyedia pelaksana konstruksi.
2. Membantu Pokja Pemilihan memberikan penjelasan pada waktu rapat
penjelasan (aanwijzing)
3. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Kegiatan pengendalian pelaksanaan konstruksi yang meliputi:
a) Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait;
b) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi dana, program Quality Assurance/ Quality
Control dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
c) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
d) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
e) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
2. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Memeriksa laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Melaksanakan pemeriksaan terhadap bahan material terutama
material besi, material beton, material kayu dan material-material
lainnya yang dianggap perlu sebelum material tersebut masuk ke
lapangan;
i) Melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan administrasi,
penyelenggaraan metode pelaksanaan konstruksi, dan spesigikasi
teknis terta target tahap pembayaran sesuai dengan perkembangan
kemajuan fisik proyek di lapangan (progress fisik);
j) Memeriksa izin kerja, izin material, izin peralatan;
k) Memeriksa laporan cuaca, laporan tenaga kerja, laporan progress fisik
harian, mingguan, bulanan;
l) Melaksanakan pemeriksaan testing and commissioning;
m) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I;
n) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
o) Bersama-sama dengan pelaksana konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan Gedung;
p) Membantu PPK dalam mengontrol dan melaporkan progress perijinan
yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi secara berkala;
q) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
r) Melakukan pemeriksaan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan IMB;
s) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen sertifikat laik fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/ Kota
setempat;
t) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
d. Tahap Pelaksanaan Pasca PHO
1. Membantu Menyusun kelengkapan administrasi dokumen pendaftaran
telah dilaksanakan konstruksi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku;
2. Membantu Menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis
untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Gedung telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah
Kabupaten/ Kota setempat;
3. Mengundang dan menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan
dokumen perngurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan syarat
dan peraturan yang berlaku;
4. Memeriksa dokumen pelaksanaan training Operator MEP dan
penyerahan dokumen sertifikat garansi, dan petunjuk operasi sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
e. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi
1. Melakukan pengawasan pada proses pemeliharaan hasil pelaksanaan
konstruksi agar berjalan sesuai dengan syarat dan peraturan yang
berlaku sehingga kondisi hasil pelaksaaan konstruksi tetap terjaga
dengan baik;
2. Pemeliharaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa yang
ditunjuk berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat
Perjanjian Kerja/ Kontrak yaitu meliputi:
a) Pemeriksaan kelengkapan dan keberadaan seluruh item pekerjaan
yang tercantum dalam Pentahapan Pekerjaan (milestone), RKS dan
Gambar-gambar terlaksana (as Built Drawing);
b) Pemeriksaan cacat pekerjaan (defect liability) dalam hal kualitas dan
kuantitas pekerjaan;
c) Pemeriksaan lapangan berkala yang dilaksanakan setiap bulan,
minimal 2 kali pemeriksaan;
d) Membuat laporan terhadap pelaksanaan perbaikan hasil
ketidaksempurnaan pekerjaan sampai tahap serah terima kedua (Final
Hand Over);
e) Laporan akhir pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi;
Pejabat Pembuat Komitmen,
Misgiono, ST., M. Kes
NIP. 197402141998031007