| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015881097821000 | Rp 1,617,536,400 | 89.13 | 91.3 | - | |
| 0810891010805000 | Rp 1,726,943,883 | 72.97 | 77.11 | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0838511376805000 | - | - | - | - | |
PT Arphala Wiratama Consultant | 0016910150953001 | - | - | - | - |
| 0968935528429000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022823371952000 | - | - | - | Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan yaitu Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) untuk leadfirm KSO sesuai yang disyaratkan pada LDK Dokumen Kualifikasi | |
| 0810218073952000 | - | - | - | Tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, dimana Sertifikat Standar kode KBLI 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) yang disampaikan dengan status belum terverifikasi. | |
| 0012162715441000 | - | 40.9 | - | Tidak memenuhi Ambang Batas Nilai Evaluasi Teknis yaitu 44 dengan rincian sebagai berikut: 1. Unsur Pengalaman Perusahaan = 9,70 (Ambang Batas = tidak ada) 2. Unsur Proposal Teknis = 18,20 (Ambang Batas = 15) 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli = 13,00 (Ambang Batas = 29) tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0020961090952000 | - | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | - |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
Baruki | 09*7**1****53**0 | - | - | - | - |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
CV Tifa Rekatama Konsultan | 09*5**1****52**0 | - | - | - | - |
CV Theo Cipta Konsultan | 06*9**7****53**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Pengawasan
Interior Bandar Udara MOSES KILANGIN
Tahun Anggaran 2024
Lembaga : Pemerintah Kabupaten Mimika
Unit Organisasi : Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika
Pekerjaan : Jasa Pengawasan Interior Bandar Udara MOSES KILANGIN MOSES
KILANGIN
Sasaran Program
: Terlaksananya Kegiatan Jasa Pengawasan Interior Bandar Udara MOSES
KILANGIN MOSES KILANGIN
Lokasi Pekerjaan
: Bandar Udara MOSES KILANGIN, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika
1. Umum 1) Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan
BangunanvGedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara atas perubahan terhadap
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, JASA PENGAWASAN digunakan untuk pembangunan bangunan gedung
Negara yaitu:
a. Bangunan bertingkat diatas 4 lantai;
b. Bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2;
c. Bangunan khusus;
d. Melibatkan lebih dari satu konsultan perencana maupun kontraktor;
e. Dilaksanakan secara bertahap yang tidak dapat diselesaikan dalam satu
tahunxanggaran.
2) Jasa Pengawasan akan bertindak sebagai wakil sah PenggunamJasa
sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis yang akan melaksanakan
pengendalian/pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh konsultan Perencana dan kontraktor Pelaksana selama
pelaksanaan konstruksi berjalan sampai dengan Serah Terima Kedua, yang
menyangkut aspek mutu, waktu, kualitas dan biaya, administrasi kontrak dan
pemenuhan perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3) Secara kontraktual JASA PENGAWASAN bertanggung jawab kepada Pengguna
Jasa. Dalam kegiatan operasionalnya, konsultan JASA PENGAWASAN
mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam menentukan
arah pekerjaan pengendalian/pengawasan dari Pengelola kegiatan
konstruksi berjalan, yang terdiri dari Tim Teknis dan Tim Penerima Hasil
Pekerjaan, Direksi Lapangan dan Tim Penerima Pekerjaan yang ditunjuk
dan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa.
2. Latar Belakang Dalam upaya untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera, perlu adanya
peningkatan berbagai aspek melalui pembangunan, baik dari segi fisik maupun
non fisik. Salah satunya melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM). Hal ini penting dilakukan karena kemajuan suatu negara sangat
bergantung pada kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Usaha
peningkatan sumber daya manusia dapat dilakukan melalui beberapa cara,
salah satunya melalui peningkatan kualitas transportasi. Akan tetapi apabila
melihat dari kualitas prasarana infrastruktur transportasi yang terdapat di
Indonesia masih terdapat beberapa prasarana infrastruktur transportasi yang
belum layak yang kemudian dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan
pemberangkatan. Maka dari itu Presiden mengarahkan adanya peningkatan
Sumber Daya Manusia (SDM) melalui percepatan pembangunan atau renovasi
prasarana dan sarana infrastruktur transportasi.
Percepatan pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur transportasi ini
dilakukan oleh Dinas Perhubungan melalui koordinasi intensif dengan
Kementerian sektor terkait, yaitu Kementerian Perhubungan dimana tahap
persiapannya dimulai pada Tahun Anggaran 2019 dan tahap pelaksanaan
konstruksi fisiknya pada Tahun Anggaran 2021, 2021, 2022 dan 2024. Maka bisa
dipastikan proses pembangunan terminal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik
dan dapat memenuhi aspek administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan
yang berlaku.
Pada Tahun 2020, 2021 dan 2022; Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah
melaksanakan Kegiatan Pembangunan Terminal Penumpang Bandara MOSES
KILANGIN dengan lingkup pekerjaan Arsitektur, Struktur, Mekanikal Elektrikal
pada lantai satu dan dua, mezanine dan atap serta pekerjaan landscape dengan
luas sekitar 7.000 M2.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari kegiatan
Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Dalam pelaksanaan konstruksi fisik,
diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan
konstruski fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi sesuai
peraturan yang berlaku/tekait. Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka
kegiatan INTERIOR BANDAR UDARA MOSES KILANGIN MOSES KILANGIN
memerlukan peran Konsultan JASA PENGAWASAN untuk mengendalikan
pelaksanaan pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang
direncanakan.
3. Maksud, Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan
dan Sasaran
Pengawas yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses
pengadaan jasa konsultansi Pengawasan dan kegiatan - kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh konsultan Pengawasan mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaan.
Adapun tujuan dari kegiatan Pengawasan ini adalah mengawal proses terkait
penyelenggaraan Pembangunan Terminal Penumpang Bandara MOSES KILANGIN
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, yang mencakup
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pembangunan Terminal Penumpang
Bandara MOSES KILANGIN secara mendetail, agar tercapainya penyelenggaraan
konstruski fisik yang tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi
persayaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung serta menerapkan prinsip bangunan gedung hijau.
Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan
terarahnya secara teknis penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Interios
Gedung Terminal Bandar Udara MOSES KILANGIN mulai dari SPMK Konstruksi,
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima
Kedua secara berkualitas, selesai tepat waktu mutu dan biaya serta
diselenggarakan secara tertib adminsitrasi agar terpenuhinya persyaratan
perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang
berlaku, termasuk terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Lokasi Kegiatan
Terminal Penumpang Bandara MOSES KILANGIN, Timika Provinsi Papua Tengah.
5. Sumber
Pendanaan DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika TA 2024 (Single Years Contract).
6. Pagu Anggaran Total biaya yang akan dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan JASA PENGAWASAN
INTERIOR GEDUNG TERMINALBANDAR UDARA MOSES KILANGIN Pembangunan Terminal
Penumpang Bandara MOSES KILANGIN Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp1.730.000.000- (Satu Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Mengacu
pada Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2017, Peraturan Menteri Keuangan No.
32/PMK.02/2018, Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017 dan Standar Minimal
Biaya Langsung Personil.
Timika, Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Elcardobes Sapakoly, ST, M.Si
Nip. 197812242010041001