| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0315528190423000 | Rp 149,594,700 | 90.25 | - | |
| 0027002369609000 | Rp 157,120,500 | 90.78 | - | |
| 0761032630543000 | Rp 178,365,900 | 92.4 | - | |
| 0032688483444000 | Rp 194,028,000 | 92.72 | - | |
| 0315392357542000 | Rp 199,998,690 | 91.04 | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | Tidak melampirkan pengalaman pakerjaan yang di persyaratkan |
| 0023770951615000 | - | - | Tidak Melampirkan SBU yang dipersyaratkan | |
| 0014218218424000 | - | - | - | |
| 0210783676424000 | - | - | Tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi karena tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0029855814822000 | - | - | Tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi karena tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0022819189952000 | - | - | Tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi karena tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0031806318821000 | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pengadaan : Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan
Sampah
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA
(Sumber Daya Alam)
Sub Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi
Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA
Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Maksud dan Tujuan : Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah
(RISPS) ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman,
dan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengeloaan
sampah secara keseluruhan di Kabupaten Minahasa Utara.
Tujuan kegiatan adalah:
1. Untuk meningkatkan kinerja sistem penanganan sampah
jangka panjang yang dapat dilakukan secara programatik
dan terstruktur, sehingga tercapai pemenuhan dokumen
yang diakui oleh Pemerintah di daerah Kabupaten/kota
sebagai panduan pemrograman dan penganggaran sektor
persampahannya secara tepat dan kuantitatif.
2. Tersedianya acuan bagi para pengambil keputusan
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan
pemeliharaan serta pengelolaan prasarana dan sarana
persampahan.
Sasaran : Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan persampahan
2. Mengidentifikasi seluruh permasalahan yang timbul
terhadap pengelolaan persampahan di daerah perbatasan.
3. Mengembangkan sistem pengelolaan persampahan yang
efektif, efisien dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kualitas.
4. Tersedianya Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan
Sampah Kabupaten Minahasa Utara yang sistematis,
terarah dan tanggap terhadap kebutuhan sesuai
karakteristik lingkungan dan sosial ekonomi daerah serta
tanggap terhadap kebutuhan stakeholder (Pemerintah,
investor dan Masyarakat).
5. Tersedianya pedoman pengelolaan persampahan.
Hasil yang diharapkan : Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah berupa
dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah
(RISPS) Kabupaten Minahasa Utara.
Waktu Pelaksanaan : 90 (sembilan puluh hari) kalender.