| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0969838853821000 | Rp 8,173,152,020 | - | |
| 0029195708823000 | - | - | |
| 0011348596823000 | - | - | |
| 0033277518542000 | Rp 7,944,502,896 | 1. Peralatan LCT hanya kwitansi pembelian tanpa dilengkapi bukti kepemilikan dari pemilik sebelumnya. Kwitansi tidak menyebutkan pemilik sebelumnya dari LCT 2. Nama pokja pemilihan pada pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai 3. Butir pertama pada pakta komitmen keselamatn konstruksi tidak sesuai dengan yang termuat dalam dokumen Pemilihan | |
| 0027005461823000 | Rp 8,023,572,924 | 1. Kapal Angkutan Barang hanya kwitansi pembelian tanpa ada bukti kepemilikan dari pemilik sebelumnya 2. Kapasitas excavator Volvo EC55B tidak sesuai spesifikasi yang dimintakan 3. Self Loading Concrete Mixer hanya kwitansi pembelian tanpa ada bukti kepemilikan dari pemilik sebelumnya dan materai yang digunakan tidak sesuai karena materai 10000 digunakan pertama kali pad januari 2021 4. Personil Pelaksana An. Andi Patogai, ST (SKT TS 051) tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0022844013821000 | Rp 7,770,340,406 | 1. Surat perjanjian sewa LCT pada PT. Berkat Tri Andina Jaya tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap objek sewa 2. Peralatan excavator PC 20 yang ditawarkan tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan | |
| 0030978704823000 | - | - | |
| 0654653278822000 | - | - | |
CV Diana Konstruksi | 04*4**2****23**0 | - | - |
| 0014174528941000 | - | - | |
| 0022839005825000 | - | - | |
| 0030978639823000 | - | - | |
| 0748650272823000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0662195825824000 | - | - | |
| 0712038124823000 | - | - | |
| 0769712084823000 | - | - | |
| 0019145762823000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0029195252823000 | - | - | |
| 0030090799825000 | - | - | |
CV Sabriana Lestari | 0020206616822000 | - | - |
| 0855522975824000 | - | - | |
| 0720766195825000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa dan mengontrol kebenaran dari kondisi
pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan
orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya.
3. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
Seperti yang disyaratkan pada spesifikasi teknis.
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian
penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung
jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, tahap dan prosedur.
6. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan- persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala
7. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir
8. Lingkup Pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
k. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
l. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
m. Bersama-sama penyedia jasa dan Konsultan pengawas menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 July 2024 | Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah | Kab. Minahasa Utara | Rp 7,727,100,000 |