| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0969838853821000 | Rp 7,162,864,081 | - | |
CV Arta Trimatra Indonesia | 08*7**4****21**0 | Rp 7,478,700,000 | - |
| 0011348596823000 | Rp 6,205,057,021 | 1. Peralatan Excavator PC 60 yang dimasukkan Kapasitas/spesifikasi tidak sesuai yang dipersyaratkan. 2. Tidak ada kesesuaian antara Daftar Peralatan tong air tertulis grand 2500 liter tetapi bukti pembelian yang diuploud 2600 liter. 3. Nama Pokja Pakta Komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai. 4. Pengalaman Personil Pelaksana bangunan gedung untuk tahun 2023 dengan nama kegiatan Perawatan Asrama Mahasiswa Gedung A (type 1) setelah dicek portal simpel,kemendikbud .go.id ternyata pekerjaan tersebut di tahun 2022 | |
| 0022839005825000 | Rp 6,770,756,798 | 1. Hanya memasukan daftar personil, tidak melampirkan daftar Riwayat daftar pengalaman personil dan bukti SKT Pelaksana dan SKA K3 2. Peralatan Excavator PC 60 yang dimasukkan Kapasitas/spesifikasi tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0031709454822000 | Rp 7,455,143,323 | 1. Nama Paket Pekerjaan dalam surat perjanjian sewa tidak sesuai 2. Peralatan Excavator PC 60 yang dimasukkan Kapasitas/spesifikasi tidak sesuai yang dipersyaratkan 3. Nama Pokja Pakta Komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai. | |
| 0933090953821000 | Rp 7,382,266,942 | 1. Peralatan Excavator PC 60 yang dimasukkan Kapasitas/spesifikasi tidak sesuai yang dipersyaratkan 2. Nama Paket Pekerjaan dalam surat perjanjian sewa tidak sesuai 3. Point 1 pada Komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai | |
| 0802004432823000 | - | - | |
| 0030612923821000 | - | - | |
| 0812957405821000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0941555401823000 | - | - | |
| 0027004464823000 | - | - | |
| 0950135368821000 | - | - | |
| 0726683386824000 | - | - | |
| 0028369403822000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
PT Rehobot Anugerah Karunia | 0022843219821000 | - | - |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0020007936821000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
A. PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis. Di dalam hal terdapat
ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di dalam
pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta
Buku Spesifikasi Teknis.
Pekerjaan Persiapan meliputi :
1. Pembuatan papan nama proyek
2. Pekerjaan pembersihan proyek,
3. Dokumentasi,
4. Shop dan As Built Drawing,
5. Pelaporan.
C. MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan
Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Penyedia Jasa Konstruksi harus
sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Penyedia Jasa Konstruksi yang ditetapkan
belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan
diberlakukan ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.
D. MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari
tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
2. Pembuatan kantor Penyedia Jasa Konstruksi, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan.3Dengan selalu disertai izin Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa Konstruksi dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya ( Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut
sertakan tim teknis dinas terkait ).
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Penyedia Jasa
Konstruksi harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui.
E. PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi ( sesuai dengan Angka Jumlah Penawaran Penyedia Jasa
Konstruksi Pelaksana ).
F. KUASA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa
Penyedia Jasa Konstruksi atau biasa disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Penyedia Jasa Konstruksi, sebagaimana dipersyaratakan pada dokumen Pengadaan
Penyedia Jasa Konstruksi.
2. ‘Pelaksana’ merupakan wakil Penyedia Jasa Konstruksi dilapangan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Supervisi, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat
persetujuan.
4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
MK/Konsultan Supervisi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan.
G. RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Jasa Konstruksi ‘wajib’
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Network
Planning, Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal pengadaan Bahan, Peralatan dan
Tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan MK/Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Penyedia Jasa Konstruksi.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
3. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat)
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk diberikan
kepada Pemilik Proyek/PPK
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan
sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
H. KANTOR PROYEK, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK DAN LAIN-
LAIN
1. Kantor Proyek/Direksi Keet
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan Kantor Proyek/Direksi Keet untuk
keperluan kerja Direksi Lapangan/Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas dengan bahan semi permanen di lengkapi dengan kamar mandi/Toilet di
setiap lokasi pembangunan dengan menggunakan bahan-bahan sebagai berikut :
lantai diplester, dinding tripleks/ papan/ asbes, rangka bangunan dari bahan kayu kelas III,
atap dari bahan asbes/seng, pintu dari bahan papan kayu kelas III.
2. Kantor Penyedia Jasa Konstruksi, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Penyedia Jasa Konstruksi atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor di
lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk
menyimpan barang-barang’
3. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban menjaga kebersihan los serta inventarisnya
4. Pagar Proyek
Untuk keamanan lapangan kerja, Penyedia Jasa Konstruksi menyiapkan pagar keliling
untuk memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan
dimasukan di dalam K3 yang terdapat di penawaran kontrak. Volume pagar
mempertimbangkan jalur sirkulasi keliling rencana bangunan kiri kanan, depan dan
belakang minimal 6 m. Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah,
memenuhi persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah.
5. Kantor Penyedia Jasa Konstruksi, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh Penyedia Jasa Konstruksi, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/ pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak
Penyedia Jasa Konstruksi, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Penyedia Jasa
Konstruksi.
I. PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Permen no 21 tahun 2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi. Maka Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K3 untuk
pembangunan bangunan gedung ini dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki lisensi Ahli K3
Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor : PER.04/MEN/ 1987 tentang P2K3
serta Tata cara penunjukan Ahli K3 dan Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep.
20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proyek dengan tenaga kerja > 100 orang atau pelaksanaan > 6 bulan harus
memiliki
1 Ahli Utama K3, 1 AK3 Muda dan 2 AK3 Muda Konstruksi;
b. Proyek dengan tenaga kerja < 100 orang atau pelaksanaan < 6 bulan harus
memiliki
1 AK3 Madya dan 1 AK3 Muda Konstruksi;
c. Proyek dengan tenaga kerja < 25 orang atau pelaksanaan < 3 bulan harus memiliki
1 orang AK3 Muda Konstruksi.
2. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan
kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek harus disetujui Pimpinan dan
dimutakhirkan setiap ada perubahan;
3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi yang
masih berlaku.
Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan memasuki lokasi
kegiatan;
Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum
digunakan (riksa uji);
Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.
4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring
pengaman selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar
area.
5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat
Izin Operasi) dan masih berlak. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi)
yang boleh mengoperasikan alat berat.
6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada
penanggung jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat persiapan
(TBM) kembali.
7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan
melaksanakan inspeksi rutin K3.
8. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan
pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit
K3 setiap minggu, memuat Kinerja K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan
aktual K3.
9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil
yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu
keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran-saran
dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam
melaksanakan program K3 pada proyek konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri,
perorangan terdiri dari :
a. Pelindung Kepala
b. Pelindung Kaki
c. Pelindung Badan/Jatuh dari ketinggian
d. Pelindung Wajah
e. Pelindung Mata
f. Pelindung Tangan
g. Pelindung Pendengaran
h. Pelindung Pernafasan
i. Pakaian Pelindung
j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
10. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja K3 dan
informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap
lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi
kerja.
Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
a. Bagian Depan
➢ Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe manhour, total manhour, LTI terakhir;
➢ Pekerjaan hari ini dan JSA;
➢ Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama penanggung
jawab;
➢ Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;
➢ Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;
➢ Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;
b. Bagian Belakang
Monitoring izin kerja dan dokumen oleh asuransi BPJS Proyek.
11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat fasilitas
proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik proyek bangunan
maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah standar minimum, setiap
Penyedia Jasa Konstruksi dapat melakukan improvisasi atau menerapkan standar yang
lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi secara berkala dan mendadak
untuk memastikan fasiltas proteksi bahaya dibuat dan dipelihara hingga memenuhi
standar keselamatan kerja.
a. Proteksi Area Galian
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu-
rambu, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian
Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian bangunan menjadi
perhatian yang sangat serius dalam penerapan K3. Untuk menghindari hal
tersebut, maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
➢ Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah
➢ Pemasangan Pipa Pagar Perancah
➢ Pemasangan Tali Keselamatan
➢ Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung
➢ Pemasangan Pipa Area Bekisting
c. Proteksi Bahaya Benda Jatuh
Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang di seluruh
perancah yang digunakan sebagai platform (perancah tetap)/kemungkinan ada
material yang jatuh atau material yang terbawa angin dari dalam gedung.
Ukuran jaring disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Pada area-area yang menjadi akses masuk, harus dibuat kanopi yang
melindungi pekerja dari kejatuhan benda dari area perancah. Pemasangan
jaring pengaman ini ditempatkan pada lokasi-lokasi seperti :
➢ Perancah Eksternal
➢ Jaring Vertikal pada Bekisting Atas
➢ Jaring Vertikal pada Area Lift
➢ Jaring Pengaman di Perimeter Gedung
➢ Jaring Pengaman di Terminal Material
➢ Jaring Pengaman Sisi Luar Gedung
J. TENAGA DAN SARANA KERJA
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, Manajemen Konstruksi ( MK )an dan pemeliharaan terhadap
bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan
2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat
dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya (Bahan Yang
digunakan Harus seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Spesifikasi Teknis).
4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuply dari luar.
4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak.
4.3. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat bak penampung air untuk bekerja
yang senantiasa terisi penuh ( Minimum Kap.2 m3 ).
4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa Konstruksi dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan
Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas petunjuk Manajemen Konstruksi ( MK ).
K. TANGGUNG – JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi
Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi
tanggung jawab penuh tersebut di atas.
3. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada
Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
5. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tangung-jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
7. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan
bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah.
8. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung-jawab atas akibatnya,
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus segera mengangkut
bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Penyedia Jasa
Konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 May 2023 | Pembangunan Puskesmas Kahuku | Kab. Minahasa Utara | Rp 8,671,581,703 |