| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Stb 64 | 0318164548831000 | Rp 798,517,628 | 80.83 | 86.58 | - |
| 0425735651831000 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan Laporan Keuangan tahun terakhir dalam bentuk Neraca. 2.Tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN). | |
CV Tritek Konsultan | 07*9**2****31**0 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan Laporan Keuangan tahun terakhir dalam bentuk Neraca. 2.Tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN). 3. Tidak melampirkan bukti pembayaran Pajak Tahun terakhir 2023 |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
| 0026785972831000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan Laporan Keuangan tahun terakhir dalam bentuk Neraca. 2.Tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN). | |
CV Arsitama Konsultan | 09*8**2****31**0 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan Laporan Keuangan tahun terakhir dalam bentuk Neraca. 2.Tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN). |
| 0317042869831000 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan Laporan Keuangan tahun terakhir dalam bentuk Neraca. 2.Tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN). | |
| 0952058337833000 | - | - | - | 1.Tidak melampirkan Laporan Keuangan tahun terakhir dalam bentuk Neraca. 2.Tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN). | |
| 0809589914805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal undangan yang terkirim | |
| 0012107470429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
| 0661046748833000 | - | - | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
Golden Ratio Consultant | 08*1**2****31**0 | - | - | - | - |
| 0769851932831000 | - | - | - | - | |
| 0019717859801000 | - | - | - | - | |
| 0808853469831000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
| 0745018721444000 | - | - | - | - | |
| 0658184510831000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN:
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PASAR MODERN BUNGKU
LOKASI:
KABUPATEN MOROWALI
TAHUN ANGGARAN :
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PASAR MODERN BUNGKU
Uraian Pendahuluan1
1. Uraian Pendahuluan
Data Proyek :
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Pasar Modern Bungku
Lokasi : Kabupaten Morowali
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
Waktu Pelaksanaan : 90 hari kalender
2. Latar Belakang
a. Setiap bangunan Pasar Modern Bungku harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan mutu dan kualitas, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi pengembangan
arsitektur;
b. Setiap bangunan gedung harus direncanakan dan dirancang dengan
detail dan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kelayakan kriteria
teknis bangunan dari segi mutu, biaya, dan administrasi bangunan
gedung;
c. Pemberi tugas perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh terhadap
pekerjaannya, sehingga mampu menghasilkan produk perencanaan
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaedah, norma dan
tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara komprehensip, sehingga mampu mendorong
terwujudnya karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
3. Dasar hukum
a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Maksud dan Tujuan
a. KAK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas perencanaan agar produk yang dihasilkan sesuai
dengan kebutuhan dan fungsinya;
b. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan produk perencanaan
berupa Detail Engineering Design (DED), Estimate Engineering (EE) atau
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
atau Spesifikas Teknis (Spektek) terhadap Perencanaan Pembangunan
Pasar Modern Bungku
5. Sasaran
a. Sasaran adalah Perencanaan Pembangunan Pasar Modern Bungku.
b. Lingkup Pekerjaan terdiri dari:
1. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) termasuk Desain Interior
(Meubelair);
2. Penyusunan Estimate Engineering (EE) atau Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
3. Penyusunan Rencana Kerja Syarat (RKS) atau Spesifikasi Teknis
(Spektek).
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:.
1. Tahap konsepsi perancangan termasuk survey;
2. Tahap pra rancangan/desain;
3. Tahap pengembangan rancangan;
4. Tahap rancangan detail meliputi DED, EE, RKS/Spektek;
5. Tahap penyiapan dokumen tender konstruksi;
6. Tahap pengawasan berkala
6. Lokasi Kegiatan
Bungku Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
7. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali T.A. 2024.
8. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen
…………………………………..
b. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Morowali
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Data Penunjang1
c. Data Dasar
a. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa konsultansi perencanaan harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
kepala satuan kerja melalui kerangka acuan kerja ini;
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
perencana;
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Informasi tentang lahan, meliputi:
a) kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batasan-batasan, dan topografi;
b) kondisi tanah (hasil tes sondir jika ada);
c) koefisien dasar bangunan;
d) koefisien lantai bangunan;
e) perincian penggunaan lahan (lahan untuk gedung, lahan terbuka hijau,
lahan fasilitas umum dan lain-lain).
2) Pengguna bangunan:
a) struktur organisasi;
b) kegiatan utama, penunjang, pelengkap;
c) perlengkapan/peralatan khusus.
3) Keinginan – keinginan utilitas bangunan seperti:
a) Air bersih:
• kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang);
• sumber air, jaringan dan kapasitasnya
b) Air hujan dan air buangan:
• Letak saluran induk lingkungan komplek;
• Cara pembuangan keluar tapak bangunan
c) Air kotor dan sampah:
• Letak tempat pembuangan sementara (TPS);
• Cara pembuangan keluar dari TPS.
d) Tata udara:
• Beban (ton ref);
• Pembagian beban
e) Penanggulangan bahaya kebakaran;
• Detector (jenis dan tipe);
• Fire alarm (jenis);
• Peralatan pemadam kebakaran (jenis kemampuan, dll).
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
f) Jaringan listrik:
• Kebutuhan daya;
• Sumber daya dan spesifikasinya;
• Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas dan spesifikasi)
d. Standar Teknis
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726-2016 tentang tata cara perencanaan
ketahanan untuk struktur bangunan untuk gedung dan non gedung serta SNI
Pendukungnya.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No.
295/KPTS/Ck/1997, tanggal 1 April 1997.
e. Referensi Hukum
a. Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Standar iternasional indoensia tentang bangunan gedung serta standar teknis
yang tekait;
e. Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung
Ruang Lingkup
f. Lingkup Kegiatan
1) Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia
Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
meliputi tugas perencanaan bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Plumbing dan M/E, yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan
c. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun dokumen tender
dan pelaksanaan tender.
d. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali
dokumen tender dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
tender ulang.
e. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran
3) Lokasi Kegiatan
Bungku Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah
4) Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari APBN dalam DIPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta
Rupiah).
g. Keluaran
a. Tahapan Perencanaan
Mengacu pada SNI 1726 Tahun 2016, dengan menggunakan
Performance Based Design yang diatur lebih lanjut berdasarkan kerangka
acuan kerja ini yang minimal meliputi :
1) Tahap konsep perencanaan :
a) Site Bangunan
Konsep penyiapan rencana teknis struktur kondisi site, metode
pendekatan penggunaan site bangunan existing, analisa existing
bangunan terhadap mitigasi bencana.
b) Material
Konsep penyiapan rencana teknis material yang akan digunakan
disesuaikan dengan SNI 1726 tahun 2016, analisa SWOT
penggunaan material.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c) Struktur
Konsep penyiapan rencana teknis struktur bangunan yang akan
digunakan disesuaikan dengan SNI 1726 tahun 2016 atau
alternatif struktur lainnya.
d) Mitigasi Bencana
Konsep penyiapan rencana mitigasi bencana di dalam bangunan
dan di luar bangunan berdasarkan peraturan yang berlaku.
2) Tahap perencanaan:
a) Gambar-gambar rencana Arsitektur;
b) Gambar-gambar rencana Struktur;
c) Gambar-gambar rencana Plumbing;
d) Gambar-gambar rencana Mekanikal dan Elektrikal (ME);
e) Perkiraan biaya pembangunan;
3) Tahap rencana detail:
a) Membuat gambar-gambar detail;
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
d) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB)
berdasarkan analisa biaya konstruksi – SNI;
e) Laporan Perencanaan berupa struktur dan utilitas, yang lengkap
dengan perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung
jawabkan.
4) Tahap Tender (dokumen perencanaan teknis):
a) Gambar perencanaan lengkap;
b) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum
dan syarat teknis (RKS);
c) Rincian volume pekerjaan / bill of quantity (BQ).
b. Kriteria
1) Kriteria umum.
Konsep penyiapan rencana mitigasi bencana di dalam bangunan dan
di luar bangunan berdasarkan peraturan yang berlaku.
a. Persyaratan arsitektur dan lingkungan:
▪ Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
dibangunerdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
bangunan dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi dan
selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya);
▪ Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungan;
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
▪ Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
b. Persyaratan struktur bangunan:
▪ Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia (gempa bumi, tanah longsor);
▪ Menjamin keselamatan manusia dari lingkungan kecelakaan
atau luka disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
▪ Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh prilaku struktur;
▪ Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik
yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
c. Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran:
▪ Menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
bangunan gedung;
▪ Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia;
▪ Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural selama
kebakaran, sehingga:
i. cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara
aman;
ii. cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam kebakaran
memasuki lokasi untuk memadamkan api;
iii. dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
d. Persyaratan sarana jalan masuk dan keluar:
▪ Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai
akses yang layak, aman dan nyaman kedalam bangunan dan
fasilitas serta layanan di dalamnya;
▪ Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari
kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat;
▪ Menjamin tersedianya aksibilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial.
e. Persyaratan instalasi listrik, penangkal petir dan komunikasi:
▪ Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
dalam menunjang terselenggaranya satuan kejadian dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
▪ Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir;
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
▪ Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisiana udara:
▪ Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya;
▪ Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
tata udara secara baik.
g. Persyaratan kebisingan dan getaran:
▪ menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan
suara dan getaran yang tidak di inginkan;
▪ menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
kesatuan kerja yang menimbulkan dampak negatif suara dan
getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan
atau mencegah perusakan lingkungan.
2) Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan gedung yang akan
direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis
lainnya, misalnya:
a) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan
yang ada;
b) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di
sekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan
dan lingkungan;
c) Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi klimatologi dan lain- lain.
c. Azas – Azas
Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan
perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
wisma atlet sebagai berikut:
1) Bangunan gedung hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan;
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada anggota;
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umumnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin;
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
di manfaatkan secepatnya;
5) Bangunan wisma atlet hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan dan menjadi acuan bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
d. Proses perencanaan
Selain dari kriteria di atas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan
perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
sebagai berikut :
1) Bangunan rumah negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan;
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada anggota;
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umumnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin;
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
di manfaatkan secepatnya;
5) Bangunan Pasar Modern Bungku hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan dan menjadi acuan bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
e. Program kerja
1) Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja,
sekurang-kurangnya meliputi:
a. Jadwal kegiatan secara detail;
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya) tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapatkan persetujuan dari kepala satuan kerja;
c. Metoda dan pendekatan dalam melakukan perencanaan dan
perancangan bangunan gedung;
d. Tema-tema dasar dalam isu perencanaan dan perancangan
bangunan gedung;
e. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
konsultan perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari
pengelola teknis kegiatan.
h. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
- Tidak ada
i. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
- Sesuai Kebutuhan
j. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
1) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini;
2) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku;
3) Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai
berikut
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan;
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung wisma atlet.
k. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan perencanaan selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
l. Personil
a. Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Perencana harus
menyediakan Tenaga Ahli Profesional maupun Sub Profesional yang
memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
ditinjau dari ruang lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.
b. Tenaga Ahli Profesional maupun Sub Profesional yang dilibatkan adalah
tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing,
yaitu terdiri dari:
1) Ketua Tim (Team Leader), (1 Orang)
- Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Arsitektur;
- Pengalaman minimal 5 Tahun;
- Memiliki SKA 201 Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya dari
lembaga kompeten yang telah diakreditasi oleh LPJK.
2) Ahli Arsitek, (1 Orang)
- Pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur;
- Pengalaman minimal 4 Tahun;
- Memiliki SKA 101 Ahli Arsitek Madya dari lembaga kompeten
yang telah diakreditasi oleh LPJK
3) Ahli Sipil Struktur, (1 Orang)
- Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil;
- Pengalaman minimal 3 Tahun.
- Memiliki SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung dari lembaga
kompeten yang telah diakreditasi oleh LPJK
4) Ahli K3 Konstruksi, (1 Orang)
- Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil;
- Pengalaman minimal 3 Tahun.
- Memiliki SKA Ahli Muda Teknik K3 Konstruksi dari lembaga
kompeten yang telah diakreditasi oleh LPJK
5) Ahli Geoteknik, (1 Orang)
- Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil tanpa SKA;
- Pengalaman minimal 3 Tahun.
6) Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan, (1 Orang)
- Pendidikan minimal S1 Teknik Elektronika tanpa SKA;
- Pengalaman minimal 3 Tahun.
7) Estimator (2 Orang)
- Pendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur;
- Pengalaman minimal 2 Tahun.
8) Operator CAD, (2 Orang)
- Pendidikan minimal D3 Teknik Arsitektur;
- Pengalaman minimal 2 Tahun.
9) Surveyor, (2 Orang)
- Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil/Arsitektur;
- Pengalaman minimal 2 Tahun.
Tenaga Pendukung
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Tenaga Pendukung yang dilibatkan adalah Operator Komputer sebanyak 1
orang, dengan persyaratan :
- Pendidikan minimal SMA/SMK/MA;
- Pengalaman minimal 1 tahun.
m. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. Tahap persiapan awal dilaksanakan pada bulan Maret 2024;
b. Tahap seleksi penyedia jasa konsultansi dilaksanakan pada bulan Maret 2024;
c. Tahap pelaksanaan kontrak perencanaan bangunan dilaksanakan bulan Maret
s.d Mei 2024;
d. Penyerahan produk perencanaan dilaksanakan bulan Mei 2024;
Laporan
1. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat antara lain konsep perancangan, pra rancangan,
pengembangan rancangan, rancangan detail (DED, EE,RKS/Spektek),
dokumen tender, pengawasan berkala
Hal-Hal Lain
2. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
1) kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batasan-batasan, dan topografi;
2) koefisien dasar bangunan;
3) koefisien lantai bangunan;
4) koefisien hijau bangunan:
5) perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
b. Keinginan – keinginan utilitas bangunan seperti :
1) Air bersih:
• Sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
2) Air hujan dan air buangan:
• Letak saluran lingkungan Komplek;
• Cara pembuangan keluar tapak.
• Sumur resapan/biopori.
3) Air kotor dan sampah:
• Letak tempat pembuangan sementara (TPS);
• Cara pembuangan keluar dari TPS.
4) Tata udara:
• Beban (ton ref);
• Pembagian beban.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5) Penanggulangan bahaya kebakaran;
• Detector (jenis dan tipe);
• Fire alarm (jenis);
• Peralatan pemadam kebakaran (jenis kemampuan).
• Aksesibilitas penyelamatan diri dan mobil pemadam kebakaran.
6) Jaringan listrik:
• Kebutuhan daya;
• Sumber daya dan spesifikasinya;
• Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas dan spesifikasi).
c. Mitigasi bencana alam;
• Gempa bumi;
• Likuifaksi;
d. Mitigasi gangguan keamanan;
• Huru-hara;
• Teroris;
3. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil pemilik proyek / satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen, sebagai berikut:
a. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, konsultan Pengawasan harus menyusun jadwal pertemuan berkala
dengan pengelola kegiatan;
b. Dalam pertemuan berkala tersebut meliputi pokok awal, antara dan pokok
akhir yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan keluaran yang di
tetapkan dalam KAK ini.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/ satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sebagai berikut:
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran- keluaran
yang diminta, konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan
berkala dengan pengelola kegiatan;
b. Dalam pertemuan berkala tersebut pokok awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan keluaran yang di tetapkan
dalam KAK ini.
5. Lain-lain
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1) Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
hasil kerjanya;
2) Penyedia Jasa harus menyerahkan foto / dokumentasi (dalam album
maupun soft copy) yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
survey lapangan;
3) Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
pekerjaan ini dengan pemilik pekerjaan
4) Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5) Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Bungku, Januari 2024
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Morowali
……………………………………..
NIP : …………………
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 March 2021 | Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2021 | Kota Palu | Rp 979,540,000 |
| 20 April 2022 | Review Desain Di. Wosu Kab. Morowali | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 850,000,000 |
| 12 January 2023 | Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Tahun 2023 | Pemerintah Daerah Kota Palu | Rp 815,000,000 |
| 5 February 2024 | Perencanaan Ded Sport Center Morowali | Kab. Morowali | Rp 800,000,000 |
| 14 August 2023 | Perencanaan Stadion | Kab. Morowali | Rp 800,000,000 |
| 10 April 2020 | Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Singkoyo Kabupaten Banggai (Ipdmip) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 760,000,000 |
| 16 June 2022 | Pembuatan Dokumen Rispam | Kab. Banggai | Rp 750,000,000 |
| 19 January 2024 | Perencanaan Teknis Desain Jalan Ruas Sausu - Manggalapi - Tongoa | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 750,000,000 |
| 25 January 2023 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air | Kab. Buol | Rp 725,122,689 |
| 17 October 2023 | Perencanaan Jalan Ringroad Atas Ktm - Bungku | Kab. Morowali | Rp 700,000,000 |