| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0415848985833000 | Rp 997,107,087 | - | |
| 0031950280801000 | Rp 1,066,387,986 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah disampaikan | |
| 0637489774805000 | Rp 1,028,343,657 | SURAT PERJANJIAN SEWA PICK UP (DN 8253 GC) No: 02/ABDRSYD-DDP/SEWA/VIII/2024 yang disampaikan untuk paket Pembangunan Jaringan Air Bersih desa Buajangka,tidak sesuai dengan nama paket tender ini. | |
| 0024552820833000 | Rp 997,700,000 | Dokumen Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang disampaikan dibuat tanggal 1 April 2024 mendahului tanggal pengumuman tender paket ini (29 Juli 2024) | |
CV Arsh Karya | 09*8**6****33**0 | - | - |
| 0713381192833000 | - | - | |
| 0654257518807000 | - | - | |
| 0732213806816000 | - | - | |
CV Marmid | 00*4**9****33**0 | - | - |
CV Ragam Sawarna Perkasa | 00*0**7****14**0 | - | - |
| 0600799654805000 | - | - | |
| 0021195938833000 | - | - | |
| 0938142742833000 | - | - | |
| 0433755931811000 | - | - | |
| 0630064731831000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMPN 1 Sombori
Kepulauan
2. Nilai Total HPS : Rp. 1.070.969.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMPN 1
Sombori Kepulauan
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen
Konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE,
maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun
Value Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka
pemberian alternatif penawaran yang disertakan pada surat
penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE,
atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus
menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
18) Lingkup pekerjaan :
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Struktur Bawah
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Dinding
V. Pekerjaan Lantai
VI. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
VII. Pekerjaan Penutup Atap
VIII. Pekerjaan Plafond
IX. Pekerjaan Pengecatan
X. Pekerjaan Lain-lain