| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031036981301000 | Rp 436,856,000 | 89.59 | 91.67 | - | |
| 0030701205307000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0728287327301000 | - | - | - | - | |
| 0923628077306000 | - | - | - | - | |
| 0015743024301000 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
CV Shifa Engineering | 03*8**9****07**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0954417838307000 | - | - | - | - | |
| 0027802008301000 | - | - | - | Terdapat Nilai Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi ambang batas | |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0030055958307000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0020632733301000 | - | - | - | - |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTASI PENGAWASAN LANJUTAN
PEMBANGUNAN MALL PELAYANAN TERPADU [MPP]
SEKAYU
LOKASI KEGIATAN : KECAMATAN SEKAYU
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
NILAI ANGGARAN : Rp. 439.544.000 (EMPAT RATUS TIGA PULUH SEMBILAN
JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PENGAWASAN LANJUTAN PEMBANGUNAN MALL
PELAYANAN TERPADU [MPP] SEKAYU
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik
diperlukan konsultan Pengawas yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail Pengawasan
bangunan, misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar
rencana dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan
dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi
berlangsung.
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan Pengawasan, Pengawas dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun
pemerintah. Konsultan Pengawas mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia
tender/Pejabat Pengadaan pekerjaan. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan
wewenang konsultan Pengawas dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
A. TUGAS
1. tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai
dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala.
4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.
5. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
sebelum serah terima.
8. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima
pertama (pho).
10. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
B. Tanggung Jawab
1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
2. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta
memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.
Hal - 2
3. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan
oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di
lapangan.
C. Wewenang
1. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
2. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.
3. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
4. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak.
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun, maka Konsultan Pengawas hendaknya
memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang
diperlukan dalam Upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Sekayu, Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Musi Banyuasin
Hikmah Jaya Pramana, S.T., S.Pd.T., M.Si
NIP. 19740423 200604 1 007
Hal - 3