| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031036981301000 | Rp 288,275,325 | 89.64 | 91.17 | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015743024301000 | - | - | - | - | |
| 0026711283307000 | - | - | - | Tidak Terpenuhinya Nilai Ambang Batas Sub Unsur Pengalaman | |
| 0015161359301000 | - | - | - | Tidak Terpenuhinya Nilai Ambang Batas Sub Unsur Pengalaman | |
| 0016692162301000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Sertifat Standar Sebagaimana Yang Dipersyaratkan Dalam Dokumen | |
CV Desain Jaya | 07*1**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0731478988307000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Sertifat Standar Sebagaimana Yang Dipersyaratkan Dalam Dokumen | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032572455301000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DED PEMBANGUNAN JALAN
DI DESA EPIL BARAT, KEC. LAIS
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ketentuan Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 yang menyatakan bahwa Jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan
lori, dan jalan kabel (Pasal 3). Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan (Pasal
5). Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan,
penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-
undangan jalan (Pasal 6). Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman
dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan jalan (Pasal 8).
Dinas Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan prasarana jalan terutama
jalan-jalan yang menghubungkan daerah daerah terisolasi atau pun akses yang
sulit untuk menuju pusat perekonomian, sehingga distribusi hasil bumi dapat
dengan mudah disalurkan tanpa harus memakan biaya yang sangat mahal,
pertumbuhan penduduk dan perekonimian akan berkembang pesat seiring
dengan pertambahan prasarana jalan. Pada saat ini sarana jalan askes sangat
kurang, sehingga perlu dibangun, pembangunan/peningkatan jalan perlu
direncanakan dengan matang agar dapat menghasil suatu perencanaan yang
efisien serta ramah lingkungan.
Untuk itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam APBD
tahun 2024 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2024 telah mengalokasikan dana
untuk pekerjaan " Penyusunan DED Pembangunan Jalan Di Desa Epil Barat,
Kec. Lais ", yang pelaksanaanya diberikan kepada pihak ketiga.
Untuk mewujudkan pekerjaan Penyusunan Detailed Engineering Design
(DED) yang bermutu, efisien dan tentunya akurat maka dianggap penting
melakukan proses seleksi yang ketat untuk memilih konsultan perencana yang
profesional, yang mampu mengembangkan analisis mendalam guna
memperoleh produk DED Pembangunan jalan yang bermutu.