| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032007056311000 | Rp 10,211,570,081 | - | |
| 0023522741311000 | Rp 9,650,344,461 | Peserta tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja dengan nilai baik dan atau sangat baik sesuai yang dipersyaratkan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Pemilihan, hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat 8a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 “Persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia” juga berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa transisi. Didalam Dokumen Pemilihan juga disampaikan pada IKP 29.12 pada huruf g. Memiliki persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia sesuai yang tercantum dalam LDK (Lembar Data Kualifikasi) | |
| 0022436620201000 | - | - | |
| 0317737450203000 | - | - | |
Dwi Andaru Darvita | 17*1**2****60**1 | - | - |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0761134675311000 | - | - | |
| 0504892449311000 | - | - | |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - | - |
CV Cingauak Mandiri | 07*2**2****01**0 | - | - |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0925272437201000 | - | - | |
| 0815246483328000 | - | - | |
PT Zuanova Karya Indonesia | 10*0**0****11**3 | - | - |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0812307304201000 | - | - | |
CV Bujang Juaro | 05*5**4****28**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Jl. Imam Bonjol Komp. Perkantoran Pemkab. Mukomuko Telp. 0737 – 71640 Kelurahan
Bandar Ratu–KOTAMUKOMUKO 38365
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
AIR LIMBAH DOMESTIK DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN
LUMPUR TINJA (IPLT)
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN IPLT KABUPATEN MUKOMUKO
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN MUKOMUKO
UNIT KERJA PPK : BIDANG CIPTA KARYA
SUMBER DANA : DAK
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
Latar Belakang
a. Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan prasarana hendaknya
direncanakan dan dibangun dengan sebaik-baiknya, memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia.
b. Pembangunan IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) merupakan upaya
penting dalam pengelolaan limbah tinja domestik untuk menjaga kesehatan
lingkungan dan masyarakat. IPLT berfungsi sebagai tempat pengolahan lumpur
tinja sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga mengurangi risiko pencemaran dan
masalah kesehatan.
IPLT betujuan sebagai berikut:
1). Menjaga Kesehatan Lingkungan: IPLT membantu mengurangi pencemaran air
dan tanah akibat limbah tinja, dengan mengolah limbah tinja secara terpusat,
dapat mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh limbah tinja yang
tidak diolah dengan baik
2). Menjaga Kualitas Air Baku: IPLT dapat menjaga kualitas air baku yang
digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan industri
3). Menurunkan Beban Pengelolaan Limbah: Dengan adanya IPLT akan
mengurangi beban pengelolaan limbah tinja secara individual.
Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI
Tahun 2017 No. 11);
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;Peraturan
Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya;
d. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara;
e. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung
Negara;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
i. Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis
Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
j. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
k. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
l. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang bangunan gedung;
m. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di daerah setempat.
n. Permen PUPR No. 01/PRT/M/2014 mengatur tentang persyaratan IPLT, termasuk
jumlah penduduk yang diwajibkan memiliki IPLT;
o. Peraturan Lembaga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
p. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjelasan Atas
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pada Masa Transisi
Referensi Teknis
Standar teknis dan pedoman teknis lain yang dipersyaratkan, antara lain:
a. SNI 1727:2013 tentang Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung
dan struktur lain;
b. SNI 03-1729-2002 tentang Tata cara perencanaan struktur baja untuk gedung;
c. SNI 2847:2013 tentang Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung;
d. SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung;
e. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan gedung;
f. SNI 03-6861-2002 tentang Spesifikasi bahan bangunan;
g. SNI 6880:2016 tentang Spesifikasi beton struktural;
h. SNI 1726:2012 tentang Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan gedung dan non gedung;
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982;
j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 1977;
k. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978 Departemen Pekerjaan
Umum;
l. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung tahun 1987;
m. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981;
n. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Kabupaten Mukomuko
o. Permen PUPR No. 01/PRT/M/2014 mengatur tentang persyaratan IPLT, termasuk
jumlah penduduk yang diwajibkan memiliki IPLT;
p. Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
q. Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Perencanaan Teknis Jalan;
r. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober
2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan (Revisi 2);
s. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 68/SE/DK/2024 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Maksud dan Tujuan
Maksud Pembangunan IPLT adalah mewujudkan investasi jangka panjang untuk
menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Tujuan yang diharapkan Spesifikasi ini adalah agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai
dengan persyaratan (specification) untuk keperluan pencapaian tujuan, dengan
memperhatikan mutu bangunan, biaya yang digunakan dan waktu pelaksanaan.
Target/Sasaran/Kinerja Produk Yang Diharapkan
Dari pekerjaan ini diharapkan indikator keluaran yang dihasilkan adalah :
a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi di bidang Konstruksi IPLT
melalui proses tender.
b. Mencapai penyelesaian kegiatan pembangunan mulai dari pelaksanaan dan
pemeliharaan dalam waktu yang telah disepakati, dengan biaya yang efisien
dengan mutu sesuai spesifikasi.
c. Mengendalikan pengaruh timbal balik antara proyek/kegiatan dengan lingkungan
agar didapat (1) koordinasi yang baik dengan instansi yang terkait, (2) arah
perkembangan proyek yang lebih baik, (3) penerapan teknologi yang tepat (4)
pendokumentasian dan administrasi proyek yang baik
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi :
Organisasi dan personil pelaksana kegiatan pekerjaan konstruksi adalah :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mukomuko
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
c. Unit Kerja PPK : Bidang Cipta Karya
d. Nama PPK : Ir. APRIANSYAH, ST, MT
NIP. 19760404 200312 1 003
e. Nama PPTK : BUDIARTO, ST.
NIP. 19750508 201001 1 017
Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah DAK Tahun Anggaran 2025;
b. Total Pagu Anggaran sebesar :
Rp. 10.224.700.000- (Sepuluh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh
Ratus Ribu Rupiah);
c. Total Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) Sebesar :
Rp. 10.224.280.000,- (Sepuluh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua
Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 160
(Seratus Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Kemampuan Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini wajib memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan kualifikasi
dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam bidang pengadaan
barang/jasa serta peraturan perundangan lainnya.
Penyedia jasa wajib memiliki perizinan di bidang jasa konstruksi, Izin Usaha Jasa
Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha yang bersesuaian dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha ( NIB) ;
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku,
dengan kualifikasi usaha Kecil, Serta disyaratkan sub bidang klasifikasi
Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan
Limbah Padat, Cair dan Gas (BS006) KBLI 42203 Atau, Jasa Pelaksana
Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal (SI009) KBLI 42212
c. Wajib Memiliki Akte Pendirian dan perubahan terakhir (apabila ada)
d. Memiliki pengalaman kerja Bidang Kontruksi, minimal 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 4 tahun terakhir
e. Memiliki NPWP dan valid pajak (SPT Tahunan) tahun pajak 2024;
f. Memiliki penilaian kinerja Penyedia Barang/ Jasa sekurang kurangnya BAIK
dan/atau SANGAT BAIK berdasarkan Sub Klasifikasi SBU yang dipersyaratkan
(BS006) atau (SI009) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir yang
tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau dibuktikan
dengan dokumen hasil penilaian lainnya yang dikeluarkan oleh PPK/Pemberi
Pekerjaan..
g. Menyampaikan Jaminan Penawaran yang ditetapkan PPK sebesar 1% dari nilai
HPS yaitu Rp. 102.242.800 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu
Delapan Ratus Rupiah) pada saat proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
NO URAIAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
III PEKERJAAN SOLID SEPARATION CHAMBER ( SSC )
IV PEKERJAAN ANAEROBIC FILTER ( AF )
PEKERJAAN FAKULTATIF
V
PEKERJAAN MATURASI
VI
PEKERJAAN WEET LAND DAN BAK DISINFEKTAN
VII
VIII PEKERJAAN BANGUNAN GARASI
IX PEKERJAAN BANGUNAN PENGELOLA (R.Operator, Lab, Gudang, R.Genset)
PEKERJAAN PAVING BLOCK LANDSCAPE DAN LAMPU PJU
X
PEKERJAAN RUMAH JAGA
XI
PEKERJAAN SUMUR BOR
XII
PEKERJAAN JALAN
XIII
PEKERJAAN LAIN-LAIN
XIV
Mukomuko, 13 Juni 2024
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ir. APRIANSYAH, ST. MT
NIP. 19760404 200312 1 003