Pembangunan Gudang Logistik Dan Aula Kantor Kpu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5680510
Date: 15 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,485,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,485,000,000
Winner (Pemenang): CV Muara Tuhup Makmur
NPWP: 732540919714000
RUP Code: 40508582
Work Location: Kec. Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Reason
0732540919714000Rp 1,470,150,000-
0838362754711000--
0029448263714000--
0746569003711000Rp 1,406,000,000Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sesuai dengan jadwal dan undangan yang dikirim secara sistem.
0531982981714000--
0538078049711000--
0752902635714000--
0015470867714000--
0810850123731000--
0942446899711000--
0665505442711000--
0929600658714000--
0861772341701000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                               
                                                                        
PROGRAM       : PROGRAM PENGEMBANGAN PEMUKIMAN                          
KEGIATAN      : PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PEMUKIMAN DI KAWASAN STRATEGIS
               DAERAH KABUPATEN/KOTA                                    
PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN GEDUNG LOGISTIK DAN AULA KANTOR KPU         
LOKASI        : KECAMATAN MURUNG                                        
TAHUN ANGGARAN : 2023                                                   
                                                                        
                                                                        
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan
   meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan       
   mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
   dan kelengkapan dari proyek.                                         
                                                                        
2. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang
   cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
   mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
   pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu
   menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.  
                                                                        
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan
   seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan
   peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu
   harus dalam kondisi baik.                                            
                                                                        
4. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
   perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa  
   konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik,
   urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
   tercantum dalam Kontrak.                                             
                                                                        
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum
   suatu komponen konstruksi dilaksanakan.                              
                                                                        
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
   Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
                                                                        
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah
   harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :    
                                                                        
   -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam 
      pelaksanaannya                                                    
                                                                        
   -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
      perubahan                                                         
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
   persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
                                                                        
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi,
   bila :                                                               
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa       
      pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
      pelaksanaan                                                       
                                                                        
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
      pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
      (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)                    
                                                                        
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
   pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
   kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Puruk Cahu, 13 Februari 2023         
                                      Dibuat Oleh :                     
                               Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)           
                          Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang       
                                  Kabupaten Murung Raya                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  INDRA ARIANOOR, S.T                   
                                NIP. 19820308 201101 1 007
Tenders also won by CV Muara Tuhup Makmur
Authority
7 June 2022Pembangunan Kantor KpuKab. Murung RayaRp 4,882,000,000
27 February 2023Pembangunan Kantor Makodim Murung Raya (Lanjutan)Kab. Murung RayaRp 4,726,000,000
1 May 2021Pendirian/Revitalisasi Gedung ProduksiKab. Murung RayaRp 2,067,700,000
10 June 2021Aula Pertemuan/Admin Puskesmas Muara TuhupKab. Murung RayaRp 1,700,000,000
30 July 2024Lanjutan Pembangunan Puskesmas Km 30 Kecamatan BaturaKab. Murung RayaRp 1,543,134,000
13 June 2023Rehab Kantor Dan Penataan Halaman Kantor 1 AtapKab. Murung RayaRp 1,535,000,000
1 July 2023Fisik Pembangunan Puskesmas Km 30 Kecamatan BaturaKab. Murung RayaRp 1,196,923,000
26 July 2016Pembangunan Rawat Inap Puskesmas Muara TuhupMurung RayaRp 624,000,000
19 September 2024Pembangunan Tempat Parkir TerminalKab. Murung RayaRp 319,460,000
2 June 2016Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Mangkahui (Cor Beton)(percepatan)Murung RayaRp 295,890,000