,Pembangunan Gedung Kantor (Dkop) - Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5741510
Date: 9 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kepemudaan Olah Raga Dan Pariwisata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,500,000,000
Winner (Pemenang): CV Anugrah Bintang Gejora
NPWP: 029448263714000
RUP Code: 43608620
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0029448263714000Rp 2,492,500,000-
CV Bendang Raya
0025391673711000Rp 2,393,700,000Tidak Menyampaikan Bukti Kepemilikan Peralatan Utama yang disampaikan Sesuai Dengan Dokumen Pemilihan baik yang berupa Milik Sendiri Maupun Bukti Peralatan yang berupa Sewa yaitu Surat Perjanjian Sewa beserta Bukti Kepemilikan.
CV Ramasinta
0657182986714000--
0942446899711000--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
0809439607714000--
0419988407711000--
Attachment
BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR                      
                                                                          
                                                                          
URAIAN PENDAHULUAN                                                        
1. Latar Belakang : a. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
                                                                          
                       sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
                       yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
                                                                          
                       bangunan gedung negara. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan
                       gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
                                                                          
                       mampu menghasilkan karya Pengawasan teknis bangunan yang
                       memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                                                                          
                       profesional.                                       
                    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang sehingga
                                                                          
                       mampu  mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
                       kepentingan kegiatan.                              
                                                                          
                    c. Sumber pendanaan, APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran
                       2023.                                              
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan : • Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                          
                         konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan
                         proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                          
                         diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan
                       • Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
                                                                          
                         melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk 
                         menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran        :     Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
                                                                          
                        Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan
                        Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
                                                                          
                         teknis                                           
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Murung Raya.   
                                                                          
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Murung Raya Tahun
                     Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliyar Lima
                                                                          
                     Ratus Juta Rupiah) yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
                     Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Murung Raya
                                                                          
                     Tahun 2023.                                          
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):             
  Pejabat Pembuat   SRI KARYAWATI, SP., M.Si                              
                                                                          
  Komitmen (PPK)    NIP. 19710706 199903 2 003                            
                    Instansi : Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata, Kabupaten
                                                                          
                     Murung Raya                                          
                                                                          
                                                                          
DATA PENUNJANG                                                            
                                                                          
7. Data Dasar     :   Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 06 Tahun 2015
                       Tentang Bangunan Gedung;                           
                                                                          
                      Peraturan Bupati Murung Raya No. 29 Tahun 2017, Tentang
                       Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Murung Raya.
                                                                          
                                                                          
8. Standar Teknis :   Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011 Tentang
                       Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                
                                                                          
                      Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan
                       Gedung Negara.                                     
                                                                          
9. Studi-studi terdahulu :  -                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
10. Referensi Hukum :  Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
                       Kostruksi;                                         
                                                                          
                      Perpres 12 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                          
                                                                          
RUANG LINGKUP                                                             
                                                                          
11. Lingkup Pekerjaan :  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                         konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
                                                                          
                         dilapangan.                                      
                        Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan,
                                                                          
                         serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
                        Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                          
                         kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
                        Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
                                                                          
                         persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
                        Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                                                                          
                         laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan
                         masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
                         bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
                        Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                                                                          
                         (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama. 
                        Menyusun daftar cacat/kerusakan (apabila ada) sebelum serah
                                                                          
                         terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa 
                         pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                                                                          
                        Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
                         terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
                                                                          
                         sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
12. Peralatan, Material, : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan Staf Pengelola Teknis
                                                                          
  Personel dan Fasilitas untuk mengendalikan kegiatan Pengawasan.         
  dari Pejabat Pembuat                                                    
                                                                          
  Komitmen (PPK)                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            Puruk Cahu, April 2023        
                                                                          
                                                                          
                                              Ditetapkan Oleh :           
                                         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   
                                      DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA DAN      
                                               PARIWISATA                 
                                            Kabupaten Murung Raya         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           SRI KARYAWATI, SP., M.Si       
                                          NIP. 19710706 199903 2 003
Tenders also won by CV Anugrah Bintang Gejora
Authority
20 June 2024Penataan Trotoar Dan Saluran Jalan Pramuka (Lanjutan)Kab. Barito UtaraRp 2,451,625,000
20 October 2025Rehab Rumah Jabatan Wakil Bupati Murung Raya InteriorKab. Murung RayaRp 1,704,000,000
15 May 2023Rehab Kantor Dprd Kab. Murung RayaKab. Murung RayaRp 1,650,000,000
3 April 2023Pembangunan Rumah Singgah Tahap LanjutanKab. Murung RayaRp 1,485,000,000
13 April 2023Fisik Pembangunan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Murung RayaKab. Murung RayaRp 1,285,000,000
1 September 2025Fisik Penataan Halaman BapperidaKab. Murung RayaRp 1,199,000,000
19 September 2019Pembangunan Jalan Muara Laung II Menuju Jalan PT. Mgm (Dana Sharing)Kab. Murung RayaRp 1,000,000,000
18 September 2025Peningkatan Jembatan SokoKab. Murung RayaRp 1,000,000,000
24 June 2024Pembangunan Lanjutan Kantor Kelurahan BeriwitKab. Murung RayaRp 905,000,000
7 August 2024Pembangunan Rumah Jabatan DandimKab. Murung RayaRp 900,000,000