| 0029448263714000 | Rp 904,000,000 | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - |
| 0926257130711000 | - | |
| 0862571981702000 | - | |
| 0954468542714000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pembangunan Lanjutan Kantor Kelurahan Beriwit
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang
dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama
pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen
Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis
pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang
digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
Direksi Teknik;
e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab
untukpenyediaan
bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukanuntuk
memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi- spesifikasi
atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
1.1. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia jasa konstruksi harus
tunduk kepada :
a. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998
tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum
dan Lingkungan;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUB NI-1982);
f. SNI 03-2847-2002, Tentang cara perhitungan struktur beton
untuk bangunan Gedung;
g. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
h. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja);
i. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
Kerja);
j. Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021, tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
1.2 Dokumen Kontrak
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa
konstruksi terdiri atas :
o Surat Perjanjian Pekerjaan;
o Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
o Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
o Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
b. Penyedia jasa konstruksi wajib untuk meneliti gambar-
gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
antara RKS dan gambar- gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia jasa
konstruksi wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus
diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan
gambar detail, maka gambar detail yang diikuti;
2. Bila skala gamabar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan
penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
lebih dahulu;
3. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan
gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang
jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi,
harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas;
4. Spesifikasi Teknis, gambar dan BOQ saling melengkapi
bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti
demikian juga sebaliknya;
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar
di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
Bila akibat kekurang telitian Penyedia jasa konstruksi Pelaksana dalam
melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia jasa konstruksi Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakantersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 April 2023 | ,Pembangunan Gedung Kantor (Dkop) - Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya | Kab. Murung Raya | Rp 2,500,000,000 |
| 20 June 2024 | Penataan Trotoar Dan Saluran Jalan Pramuka (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 2,451,625,000 |
| 20 October 2025 | Rehab Rumah Jabatan Wakil Bupati Murung Raya Interior | Kab. Murung Raya | Rp 1,704,000,000 |
| 15 May 2023 | Rehab Kantor Dprd Kab. Murung Raya | Kab. Murung Raya | Rp 1,650,000,000 |
| 3 April 2023 | Pembangunan Rumah Singgah Tahap Lanjutan | Kab. Murung Raya | Rp 1,485,000,000 |
| 13 April 2023 | Fisik Pembangunan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Murung Raya | Kab. Murung Raya | Rp 1,285,000,000 |
| 1 September 2025 | Fisik Penataan Halaman Bapperida | Kab. Murung Raya | Rp 1,199,000,000 |
| 18 September 2025 | Peningkatan Jembatan Soko | Kab. Murung Raya | Rp 1,000,000,000 |
| 19 September 2019 | Pembangunan Jalan Muara Laung II Menuju Jalan PT. Mgm (Dana Sharing) | Kab. Murung Raya | Rp 1,000,000,000 |
| 7 August 2024 | Pembangunan Rumah Jabatan Dandim | Kab. Murung Raya | Rp 900,000,000 |