Pembangunan Lanjutan Kantor Kelurahan Beriwit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6283510
Date: 24 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Kecamatan Murung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 905,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 905,000,000
Winner (Pemenang): CV Anugrah Bintang Gejora
NPWP: 029448263714000
RUP Code: 50887316
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0029448263714000Rp 904,000,000
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0-
0926257130711000-
0862571981702000-
0954468542714000-
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. URAIAN UMUM  PEKERJAAN                                               
     a. Pembangunan Lanjutan Kantor Kelurahan Beriwit                   
                                                                        
     b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
        ahli, tukang, buruh dan  lainnya), bahan bangunan  dan          
        peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
        termaksud;                                                      
     c.   Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang    
        dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat   
                                                                        
        Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama      
        pelaksanaan;                                                    
     d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen
        Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis
        pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang     
                                                                        
        digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
        Direksi Teknik;                                                 
     e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab                
        untukpenyediaan                                                 
        bahan-bahan dan   kecakapan  kerja yang  diperlukanuntuk        
        memenuhi    atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau      
        standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi- spesifikasi
                                                                        
        atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.                      
                                                                        
    1.1. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan                        
        Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia jasa konstruksi harus  
        tunduk kepada :                                                 
         a. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;   
                                                                        
         b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
           Bangunan Gedung;                                             
         c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998       
           tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                  
         d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998       
                                                                        
           tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum  
           dan Lingkungan;                                              
         e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
           Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada   
           Bangunan Gedung dan Lingkungan;                              
                                                                        
          Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUB NI-1982);
         f. SNI 03-2847-2002, Tentang cara perhitungan struktur beton   
           untuk bangunan Gedung;                                       
         g. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)                    
                                                                        
         h. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga
         Kerja);                                                        
                                                                        
         i. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga 
         Kerja);                                                        
         j. Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021, tentang     
         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                              
                                                                        
                                                                        
       k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
         10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan     
         Konstruksi;                                                    
   1.2 Dokumen Kontrak                                                  
        a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa       
                                                                        
           konstruksi terdiri atas :                                    
           o Surat Perjanjian Pekerjaan;                                
           o Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;             
           o Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;                           
           o Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                           
                                                                        
        b. Penyedia jasa konstruksi wajib untuk meneliti gambar-        
                                                                        
           gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang                 
           berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian     
           antara RKS dan gambar- gambar pelaksanaan, atau antara       
           gambar satu dengan lainnya, Penyedia jasa                    
           konstruksi    wajib     untuk                                
                                                                        
           memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.      
           Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus            
           diikuti adalah :                                             
           1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan      
             gambar detail, maka gambar detail yang diikuti;            
           2. Bila skala gamabar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka 
                                                                        
             ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan
             penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan       
                                ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian       
             konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas 
             lebih dahulu;                                              
            3. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan     
              gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila 
              hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang     
              jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi,       
              harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas;           
                                                                        
            4. Spesifikasi Teknis, gambar dan BOQ saling melengkapi     
              bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang           
              Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti  
              demikian juga sebaliknya;                                 
                                                                        
            5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar       
              di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah      
              mendapatkan  perubahan/penyempurnaan di  dalam            
              berita acara penjelasan pekerjaan.                        
                                                                        
Bila akibat  kekurang telitian Penyedia jasa konstruksi Pelaksana dalam 
                                                                        
melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia jasa konstruksi Pelaksana    
harus melaksanakan pembongkaran   terhadap konstruksi yang sudah        
dilaksanakantersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah    
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
Tenders also won by CV Anugrah Bintang Gejora
Authority
9 April 2023,Pembangunan Gedung Kantor (Dkop) - Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan LainnyaKab. Murung RayaRp 2,500,000,000
20 June 2024Penataan Trotoar Dan Saluran Jalan Pramuka (Lanjutan)Kab. Barito UtaraRp 2,451,625,000
20 October 2025Rehab Rumah Jabatan Wakil Bupati Murung Raya InteriorKab. Murung RayaRp 1,704,000,000
15 May 2023Rehab Kantor Dprd Kab. Murung RayaKab. Murung RayaRp 1,650,000,000
3 April 2023Pembangunan Rumah Singgah Tahap LanjutanKab. Murung RayaRp 1,485,000,000
13 April 2023Fisik Pembangunan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Murung RayaKab. Murung RayaRp 1,285,000,000
1 September 2025Fisik Penataan Halaman BapperidaKab. Murung RayaRp 1,199,000,000
18 September 2025Peningkatan Jembatan SokoKab. Murung RayaRp 1,000,000,000
19 September 2019Pembangunan Jalan Muara Laung II Menuju Jalan PT. Mgm (Dana Sharing)Kab. Murung RayaRp 1,000,000,000
7 August 2024Pembangunan Rumah Jabatan DandimKab. Murung RayaRp 900,000,000