Rehab Ruang Perina / Melati Menjadi Penunjang Diagnostik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5922510
Date: 26 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Uptd Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 837,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 837,200,000
Winner (Pemenang): CV Bumi Kalimantan Raya
NPWP: 022348809714000
RUP Code: 41638604
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0022348809714000Rp 836,000,000
0026187534714000-
0716481965714000-
0719737074714000-
0834389488711000-
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN           :Rehab Ruang Perina / Melati menjadi Penunjang Diagnostik
                                                                          
TAHUN ANGGARAN      : 2023                                                
                                                                          
                                                                          
  1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :                         
                                                                          
     a. Pekerjaan Pendahuluan                                             
                                                                          
     b. Pekerjaan Pembongkaran                                            
                                                                          
     c. Lanjutan Pekerjaan Beton                                          
                                                                          
     d. Lanjutan Pekerjaan Lantai & Dinding                               
     e. Pekerjaan Atap & Plafond                                          
                                                                          
     f. Pekerjaan Pintu Dan Jendela                                       
                                                                          
     g. Pekerjaan Instalsi Listrik                                        
                                                                          
     h. Pekerjaan Partisi                                                 
                                                                          
     i. Pekerjaan Perbaikan Wc Lain -Lain                                 
                                                                          
  2. Penyedia konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
                                                                          
     pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
                                                                          
     yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.      
                                                                          
  3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
     dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang -orang yang tidak
                                                                          
     tepat atau tidak terampil untuk jenis -jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia
                                                                          
     jasa konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
                                                                          
  4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat -alat kerja dan perlengkapan seperti yang tertera
                                                                          
     dispesifikasi teknis dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
                                                                          
     perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                           
                                                                          
  5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
                                                                          
     menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas
                                                                          
     seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut -urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
                                                                          
     pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.                              
                                                                          
  6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
                                                                          
     konstruksi dilaksanakan.                                             
                                                                          
  7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
                                                                          
     sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan .           
                                                                          
  8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
                                                                          
     menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :          
     •  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                          
     •  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar perubahan
                                                                          
  9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                          
     •  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
                                                                          
        mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan 
                                                                          
     •  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
                                                                          
        pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
                                                                          
        halaman, dan lain sebagainya)                                     
  10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan -bahan sisa-sisa
                                                                          
     pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
                                                                          
     berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya . 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                  Puruk Cahu, 20 Juni 2023
                                             Dibuat Oleh :                
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                          UPTD RSUD Puruk Cahu            
                                          Kabupaten Murung Raya           
                                                                          
                                                                          
                                 dr. DEBI RUMONDANG SIREGAR, Sp.THT-KL    
                                       NIP. 19800904 200604 2 022
Tenders also won by CV Bumi Kalimantan Raya