| 0022348809714000 | Rp 836,000,000 | |
| 0026187534714000 | - | |
| 0716481965714000 | - | |
| 0719737074714000 | - | |
| 0834389488711000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN :Rehab Ruang Perina / Melati menjadi Penunjang Diagnostik
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Pembongkaran
c. Lanjutan Pekerjaan Beton
d. Lanjutan Pekerjaan Lantai & Dinding
e. Pekerjaan Atap & Plafond
f. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
g. Pekerjaan Instalsi Listrik
h. Pekerjaan Partisi
i. Pekerjaan Perbaikan Wc Lain -Lain
2. Penyedia konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang -orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis -jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia
jasa konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat -alat kerja dan perlengkapan seperti yang tertera
dispesifikasi teknis dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut -urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan .
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar perubahan
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya)
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan -bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya .
Puruk Cahu, 20 Juni 2023
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
UPTD RSUD Puruk Cahu
Kabupaten Murung Raya
dr. DEBI RUMONDANG SIREGAR, Sp.THT-KL
NIP. 19800904 200604 2 022