| 0022348809714000 | Rp 1,998,000,000 | |
| 0714045556714000 | - |
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
a. PEKERJAAN PENDAHULUAN
b. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
c. PEKERJAAN TANAH
d. PEKERJAAN BOX CULVERT
e. PEKERJAAN STRUKTUR DAN KONSTRUKSI LANDMARK DAN PERTAMANAN
f. PEKERJAAN TAMAN LANDSCAPE A
g. PEKERJAAN TAMAN LANDSCAPE B
h. PEKERJAAN METAL,PANEL DAN FINISHING PEKERJAAN TAMAN
i. PEKERJAAN FINISHING DINDING DLL
j. PEKERJAAN LANTAI DAN PERKERASAN
k. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN INSTALASI
l. PEKERJAAN PENGADAAN KELENGKAPAN PERTAMANAN
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
- Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
- Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
- Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan
- Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
pada tahap selanjutnya.