Perencanaan Pengadaan Kapal Susur Sungai

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6290510
Status: Seleksi Ulang
Date: 25 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,998,932
Winner (Pemenang): CV Unika Citra Mandiri
NPWP: 025390436711000
RUP Code: 51134270
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025390436711000Rp 179,500,00083.3586.68-
0024376154711000-41.4-nilai evaluasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0703960567711000---Peserta Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
Dope Supply Indonesia
09*6**3****02**0----
0014077481711000----
0025390568711000----
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    MURUNG   RAYA                       
         DINAS   KEPEMUDAAN         OLAH    RAGA                        
                                                                        
                   DAN   PARIWISATA                                     
           Alamat : Jl.Budi Utomo Stadion Willy M.Yoseph Puruk Cahu (73911) Kab. Murung Raya
                                                                        
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                        
      PERENCANAAN  PENGADAAN  KAPAL SUSUR SUNGAI BIDANG                 
             PENGEMBANGAN   DESTINASI PARIWISATA                        
                                                                        
                      Uraian Pendahuluan                                
1. Latar Belakang   1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan   
                      dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi     
                      secara optimal fungsi ruang/bangunannya, andal dapat
                      sebagai teladan bagi lingkungannya.               
                                                                        
                    2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan    
                      dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat   
                      memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                      mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                      negara.                                           
                    3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan
                      prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
                      menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya     
                      perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
                      diterima menurut kaidah, norma serta tata laku    
                      profesional.                                      
                                                                        
                    4. Agar Pembangunan Kantor terlaksana dengan baik   
                      dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
                      pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
                      dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa    
                      Konsultan Perencana.                              
                    5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan       
                      perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
                      mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang 
                      sesuai dengan kepentingan proyek.                 
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan 1. Untuk dapat memahami tujuan pekerjaan perencanaan
                      perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).   
                    2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai  
                      petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi, untuk dapat
                      memahami tujuan dari penguna jasa konsultan yang  
                      memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
                      harus dipenuhi dan diperhatikan serta setiap bangunan
                      gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                      sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi     
                      bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat    
                      sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
                      positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
                    3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan       
                      perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
                      memang  mampu  mendorong perwujudan karya         
                      perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                      4. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                        Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,  
                        kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                        diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                        tugas perencanaan.                              
                                                                        
                      5. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana
                        dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                        untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
                        ini.                                            
  3. Sasaran          1. Tercapainya kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                        mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                        negara.                                         
                                                                        
                      2. Mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                        dengan kepentingan proyek.                      
                                                                        
                      3. Terkendalikannya proses perencanaan konstruksi dan
                        pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat waktu,
                        dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
                        secara tertib administrasi dan teknis.          
  4. Lokasi Pekerjaan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya                 
                                                                        
  5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
                      Kabupaten Murung Raya Tahun 2024, dengan Pagu sebesar
                      Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
                                                                        
  6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                 
     Pejabat Pembuat  SRI KARYAWATI,SP,M.Si                             
     Komitmen                                                           
                      Satuan Kerja:                                     
                      Dinas Kepemudaan Pariwisata dan Olah Raga         
                          Data Penunjang                                
 7. Data Dasar        1. Pekerjaan : Perencanaan Pengadaan Kapal Susur  
                                    Sungai Bidang Pengembangan          
                                    Destinasi Pariwisata                
                      2. Lokasi    : Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya   
                      3. Aksesibilitas : Akses menuju Lokasi relatif baik, dapat
                                    dijangkau dengan kendaraan pribadi  
                                    maupun umum.                        
                                                                        
                      Dalam batas–batas wewenangnya, Pemberi Pekerjaan akan
                      membantu konsultan guna memperoleh data–data yang 
                      mutlak diperlukan dan biaya untuk mendapatkan data
                      tersebut ditanggung oleh konsultan.               
                      Konsultan bertanggung jawab atas mutu data yang   
                      dipakai untuk membuat Perencanaan. Konsultan wajib
                      memeriksa kembali, bila ternyata data tidak teliti, tidak
                      realistik atau kurang memadai/kurang lengkap, maka
                      konsultan harus memberitahukan hal ini kepada Pemberi
                      Pekerjaan. Selanjutnya pihak Pemberi Pekerjaan akan
                      mengambil langkah–langkah yang diperlukan agar pekerjaan
                      dapat diteruskan.                                 
  8. Standar Teknis   Kegiatan ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                      berlaku. Standar dan peraturan yang digunakan adalah edisi
                      terakhir yang masih berlaku yang berkaitan langsung/tidak
                      langsung dengan kegiatan tersebut di atas antara lain:
                      1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
                        2017 Tentang Jaas Konstruksi.                   
                                                                        
                      2. Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang
                        Pembangunan Gedung Negara.                      
                      3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                        Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019   
                        tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan    
                        Konstruksi .                                    
                                                                        
                      4. Peraturan pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa
                        LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman
                        Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.     
  9. Referensi Hukum  Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
                      referensi hukum, pedoman, kriteria, referensi hukum dan
                      standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
                      adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus ;
                                                                        
  10. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan perencanaan teknis konstruksi dapat meliputi
                      perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, atau 
                      perencanaan fisik bangunan gedung negara.         
                                                                        
                      Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:         
                      a) Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti
                        mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
                        interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan
                        Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan,
                        sketsa gagasan, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
                        setempat mengenai peraturan daerah/perizinan    
                        bangunan;                                       
                      b) Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak,
                        pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan  
                        perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan
                        lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
                        pemerintah daerah setempat;                     
                                                                        
                      c) Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat:
                        1. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
                          visualisasi dwi dan trimatra bila diperlukan; 
                        2. rencana struktur, beserta uraian konsep dan  
                          perhitungannya;                               
                        3. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                        4. perkiraan biaya.                             
                      d) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
                        seperti: membuat gambar-gambar detail, rencana kerja
                        dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
                        rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
                        menyusun laporan perencanaan;                   
                      e) Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana
                        teknis arsitektur, struktur, dalam bentuk gambar rencana,
                        gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana
                        kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
                        syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan dan
                        laporan perencanaan;                            
                      f) Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat   
                        Komitmen di dalam menyusun dokumen pelelangan, dan
                        membantu panitia pelelangan dalam menyusun program
                        dan pelaksanaan pelelangan;                     
                                                                        
                      g) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
                        pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
                        Pekerjaan, membantu Panitia Pelelangan dalam    
                        melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
                        dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
                        sama apabila terjadi lelang ulang;              
                      h) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
                        kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
                        berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
                        teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
                        penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                        selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi  
                        tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
                        pengawasan berkala;                             
                                                                        
  11. Keluaran        Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencanaan
                      berdasarkan KAK ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                      surat perjanjian, yang minimal meliputi :         
                      a. Gambar Perencanaan Teknis, yaitu berupa hasil  
                        perencanaan baik (arsitektur dan struktur,) yang
                        dituangkan dalam bentuk grafis (gambar-gambar) yang
                        dilengkapi dengan segala keterangan-keterangan teknis
                        baik dimensi maupun penggunaan bahan. Skala     
                        penggambaran harus jelas dan dapat dipertanggung
                        jawabkan secara teknis. Seluruh gambar dicetak di atas
                        kertas dalam format A3 disetiap lembarnya yang  
                        sekurang-kurangnya memuat informasi berupa judul
                        proyek, judul pekerjaan, nama dan tanda tangan para
                        pihak yang terlibat, judul gambar, skala penggambaran,
                        dan nomor serta jumlah lembar. Keseluruhan gambar
                        dijilid rapi dan dibuatkan daftar isi.          
                      b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), yang meliputi
                        persyaratan umum, administratif, dan teknis bangunan
                        gedung negara yang direncanakan;                
                      c. Rencana anggaran biaya pembangunan, merupakan  
                        estimasi pembiayaan pelaksanaan konstruksi meliputi
                        estimasi biaya pelaksanaan arsitektural, struktur, dan lain
                        sebagainya sebagai hasil dari perencanaan teknis yang
                        terpadu. Disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang 
                        berlaku yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi
                        Nasional dan atau Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan
                        oleh Pemerintah setempat. Acuan harga satuan material
                        dan upah adalah harga pasar di kabupaten Murung Raya.
                        Rencana Anggaran Biaya ini dilengkapi dengan analisa
                        perhitungan volume setiap item pekerjaan (backup data).
                        Disusun dalam format A4.                        
                      d. Laporan Pekerjaan                              
                        Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan dihimpun dalam
                        bentuk laporan yang dilengkapi dengan data-data 
                        pendukung dan hasil pekerjaan. Laporan terdiri atas 3
                        (tiga) tahap yaitu laporan pendahuluan, laporan antara,
                        dan laporan akhir.                              
                                                                        
                      e. Keluaran-keluaran lainnya yang diatur lebih lanjut dalam
                        surat perjanjian.                               
                                                                        
  12. Peralatan, Material, Tidak ada.                                   
     Personil dan Fasilitas                                             
     dari Pejabat Pembuat                                               
     Komitmen                                                           
  13. Peralatan dan Material 1. Mobil                                   
     dari Penyedia Jasa 2. Sepeda Motor                                 
     Konsultansi      3. Meja dan Kursi Kerja                           
                      4. Computer                                       
                      5. Laptop                                         
                      6. Printer A3                                     
                      7. Printer A4                                     
                      8. Digital Kamera                                 
                      9. Alat Ukur                                      
                      Fasilitas / peralatan / perlengkapan dari penyedia jasa
                      termasuk di dalam biaya operasional kantor dan biaya
                      perjalanan, untuk keperluan biaya perawatan dll.  
                                                                        
  14. Jangka Waktu    Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam
     Penyelesaian Pekerjaan lingkup pekerjaan diatas perencana harus diselesaikan
                      seluruhnya dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari 
                      kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai dengan hasil
                      rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan
                      kontrak/SPMK                                      
  15. Personil                                                          
                         Posisi          Kualifikasi     Jumlah         
                                                         Orang          
                                                         Hari           
                      Tenaga Ahli:                                      
                      Team Leade r / Pendidikan minimal S1 40 OH        
                      Ahli Teknik dengan pengalaman minimal 1           
                      Bangunan   tahun dan memiliki Sertifikat          
                      Gedung     Keahlian (Ahli Teknik Bangunan         
                                 Gedung – Muda).                        
                      Ahli Muda  Pendidikan minimal   S1                
                      Arsitek    dengan pengalaman minimal 1 40 OH      
                                 tahun                                  
                                                                        
                                 Pendidikan minimal   S1                
                      Ahli K3                                           
                                 dengan pengalaman minimal 1 14 OH      
                      Konstruksi                                        
                                 tahun dan memiliki Sertifikat          
                                 Keahlian (Ahli K3 Konstruksi –         
                                 Muda).                                 
                      Tenaga Pendukung:                                 
                      Asisten Ahli Pendidikan minimal S1 40 OH          
                      /Estimator dengan pengalaman minimal 1            
                                 Tahun.                                 
                      Operator   Pendidikan minimal SMA dengan 40 OH    
                      CAD/CAM    pengalaman minimal 1 Tahun.            
                      Administrasi Pendidikan minimal SMA dengan 40 OH  
                                 pengalaman minimal 1 Tahun.            
  16. Jadwal Tahapan                                                    
     Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                        
                                  Minggu ke                             
     No.     Kegiatan                                                   
                                                     Keterangan         
                         1    2   3    4   5    6                       
         Survey dan Pengumpulan                                         
     1  Data Lapangan/Tahap Konsep                                      
            Rancangan                                                   
     2   Penyusunan Pra Rencana                                         
        Penyusunan pengembangan                                         
     3                                                                  
             rencana                                                    
     4   Penyusunan rencana detail                                      
        Membantu pokja pemilihan                                        
     5                                                                  
           pada waktu tender                                            
         Mengadakan pengawasan                                          
     6  berkala selama pelaksanaan                                      
           konstruksi fisik                                             
                           Hal-Hal Lain                                 
  17. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                      dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
                      kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan  
                      pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
  18. Persyaratan Kerjasama Tidak ada persyaratan kerjasama             
  19. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
     Pengumpulan Data berikut:                                          
     Lapangan         1. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
                      2. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi.
                      3. Menghormati kearifan lokal.                    
                      4. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi
                        terkait.                                        
                                                                        
  20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
                      untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
                      rangka alih pengetahuan kepada Pemberi Tugas.     
  21. Persyaratan klasifikasi Klasifikasi usaha :                       
     usaha            Jasa Rekayasa Lainnya RK005                       
                                                                        
                                                                        
                                      Puruk Cahu Mei 2024               
                                    Dibuat Oleh :                       
                             Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )           
                         Dinas Kepemudaan Pariwisata dan Olah Raga      
                               Kabupaten Murung Raya                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               SRI KARYAWATI,SP,M.Si                    
                               Pembina Utama Muda (IV/c)                
                               NIP. 19710706 199903 2 003
Tenders also won by CV Unika Citra Mandiri