| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025390436711000 | Rp 179,500,000 | 83.35 | 86.68 | - | |
| 0024376154711000 | - | 41.4 | - | nilai evaluasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0703960567711000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
Dope Supply Indonesia | 09*6**3****02**0 | - | - | - | - |
| 0014077481711000 | - | - | - | - | |
| 0025390568711000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA
DAN PARIWISATA
Alamat : Jl.Budi Utomo Stadion Willy M.Yoseph Puruk Cahu (73911) Kab. Murung Raya
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PENGADAAN KAPAL SUSUR SUNGAI BIDANG
PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi ruang/bangunannya, andal dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Agar Pembangunan Kantor terlaksana dengan baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan
pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus diawali
dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa
Konsultan Perencana.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan 1. Untuk dapat memahami tujuan pekerjaan perencanaan
perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai
petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi, untuk dapat
memahami tujuan dari penguna jasa konsultan yang
memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta setiap bangunan
gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
memang mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
4. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
5. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Sasaran 1. Tercapainya kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
2. Mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
3. Terkendalikannya proses perencanaan konstruksi dan
pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi dan teknis.
4. Lokasi Pekerjaan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Kabupaten Murung Raya Tahun 2024, dengan Pagu sebesar
Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat SRI KARYAWATI,SP,M.Si
Komitmen
Satuan Kerja:
Dinas Kepemudaan Pariwisata dan Olah Raga
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Pekerjaan : Perencanaan Pengadaan Kapal Susur
Sungai Bidang Pengembangan
Destinasi Pariwisata
2. Lokasi : Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya
3. Aksesibilitas : Akses menuju Lokasi relatif baik, dapat
dijangkau dengan kendaraan pribadi
maupun umum.
Dalam batas–batas wewenangnya, Pemberi Pekerjaan akan
membantu konsultan guna memperoleh data–data yang
mutlak diperlukan dan biaya untuk mendapatkan data
tersebut ditanggung oleh konsultan.
Konsultan bertanggung jawab atas mutu data yang
dipakai untuk membuat Perencanaan. Konsultan wajib
memeriksa kembali, bila ternyata data tidak teliti, tidak
realistik atau kurang memadai/kurang lengkap, maka
konsultan harus memberitahukan hal ini kepada Pemberi
Pekerjaan. Selanjutnya pihak Pemberi Pekerjaan akan
mengambil langkah–langkah yang diperlukan agar pekerjaan
dapat diteruskan.
8. Standar Teknis Kegiatan ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Standar dan peraturan yang digunakan adalah edisi
terakhir yang masih berlaku yang berkaitan langsung/tidak
langsung dengan kegiatan tersebut di atas antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jaas Konstruksi.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi .
4. Peraturan pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa
LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
9. Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, pedoman, kriteria, referensi hukum dan
standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
adalah yang berlaku di Indonesia secara umum dan khusus ;
10. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan perencanaan teknis konstruksi dapat meliputi
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, atau
perencanaan fisik bangunan gedung negara.
Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
a) Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti
mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan
Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan,
sketsa gagasan, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
setempat mengenai peraturan daerah/perizinan
bangunan;
b) Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak,
pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan
perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat;
c) Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat:
1. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi dwi dan trimatra bila diperlukan;
2. rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
3. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
4. perkiraan biaya.
d) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
seperti: membuat gambar-gambar detail, rencana kerja
dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan;
e) Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana
teknis arsitektur, struktur, dalam bentuk gambar rencana,
gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana
kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan dan
laporan perencanaan;
f) Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen di dalam menyusun dokumen pelelangan, dan
membantu panitia pelelangan dalam menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan;
g) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu Panitia Pelelangan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang;
h) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala;
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencanaan
berdasarkan KAK ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Gambar Perencanaan Teknis, yaitu berupa hasil
perencanaan baik (arsitektur dan struktur,) yang
dituangkan dalam bentuk grafis (gambar-gambar) yang
dilengkapi dengan segala keterangan-keterangan teknis
baik dimensi maupun penggunaan bahan. Skala
penggambaran harus jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis. Seluruh gambar dicetak di atas
kertas dalam format A3 disetiap lembarnya yang
sekurang-kurangnya memuat informasi berupa judul
proyek, judul pekerjaan, nama dan tanda tangan para
pihak yang terlibat, judul gambar, skala penggambaran,
dan nomor serta jumlah lembar. Keseluruhan gambar
dijilid rapi dan dibuatkan daftar isi.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), yang meliputi
persyaratan umum, administratif, dan teknis bangunan
gedung negara yang direncanakan;
c. Rencana anggaran biaya pembangunan, merupakan
estimasi pembiayaan pelaksanaan konstruksi meliputi
estimasi biaya pelaksanaan arsitektural, struktur, dan lain
sebagainya sebagai hasil dari perencanaan teknis yang
terpadu. Disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang
berlaku yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi
Nasional dan atau Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah setempat. Acuan harga satuan material
dan upah adalah harga pasar di kabupaten Murung Raya.
Rencana Anggaran Biaya ini dilengkapi dengan analisa
perhitungan volume setiap item pekerjaan (backup data).
Disusun dalam format A4.
d. Laporan Pekerjaan
Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan dihimpun dalam
bentuk laporan yang dilengkapi dengan data-data
pendukung dan hasil pekerjaan. Laporan terdiri atas 3
(tiga) tahap yaitu laporan pendahuluan, laporan antara,
dan laporan akhir.
e. Keluaran-keluaran lainnya yang diatur lebih lanjut dalam
surat perjanjian.
12. Peralatan, Material, Tidak ada.
Personil dan Fasilitas
dari Pejabat Pembuat
Komitmen
13. Peralatan dan Material 1. Mobil
dari Penyedia Jasa 2. Sepeda Motor
Konsultansi 3. Meja dan Kursi Kerja
4. Computer
5. Laptop
6. Printer A3
7. Printer A4
8. Digital Kamera
9. Alat Ukur
Fasilitas / peralatan / perlengkapan dari penyedia jasa
termasuk di dalam biaya operasional kantor dan biaya
perjalanan, untuk keperluan biaya perawatan dll.
14. Jangka Waktu Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam
Penyelesaian Pekerjaan lingkup pekerjaan diatas perencana harus diselesaikan
seluruhnya dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari
kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai dengan hasil
rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan
kontrak/SPMK
15. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Hari
Tenaga Ahli:
Team Leade r / Pendidikan minimal S1 40 OH
Ahli Teknik dengan pengalaman minimal 1
Bangunan tahun dan memiliki Sertifikat
Gedung Keahlian (Ahli Teknik Bangunan
Gedung – Muda).
Ahli Muda Pendidikan minimal S1
Arsitek dengan pengalaman minimal 1 40 OH
tahun
Pendidikan minimal S1
Ahli K3
dengan pengalaman minimal 1 14 OH
Konstruksi
tahun dan memiliki Sertifikat
Keahlian (Ahli K3 Konstruksi –
Muda).
Tenaga Pendukung:
Asisten Ahli Pendidikan minimal S1 40 OH
/Estimator dengan pengalaman minimal 1
Tahun.
Operator Pendidikan minimal SMA dengan 40 OH
CAD/CAM pengalaman minimal 1 Tahun.
Administrasi Pendidikan minimal SMA dengan 40 OH
pengalaman minimal 1 Tahun.
16. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Pekerjaan
Minggu ke
No. Kegiatan
Keterangan
1 2 3 4 5 6
Survey dan Pengumpulan
1 Data Lapangan/Tahap Konsep
Rancangan
2 Penyusunan Pra Rencana
Penyusunan pengembangan
3
rencana
4 Penyusunan rencana detail
Membantu pokja pemilihan
5
pada waktu tender
Mengadakan pengawasan
6 berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik
Hal-Hal Lain
17. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Persyaratan Kerjasama Tidak ada persyaratan kerjasama
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut:
Lapangan 1. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
2. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi.
3. Menghormati kearifan lokal.
4. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi
terkait.
20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada Pemberi Tugas.
21. Persyaratan klasifikasi Klasifikasi usaha :
usaha Jasa Rekayasa Lainnya RK005
Puruk Cahu Mei 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Dinas Kepemudaan Pariwisata dan Olah Raga
Kabupaten Murung Raya
SRI KARYAWATI,SP,M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19710706 199903 2 003