SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
PERLUASAN JARINGAN PERPIPAAN GP. KUTA TEUNGOH
KEC. BEUTONG ATEUH BANGGALANG ( DAK AIR MINUM)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN NAGAN RAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
1. PENDAHULUAN
1.1. NAMA PEKERJAAN
Nama pekerjaan ini adalah Perluasan Jaringan Perpipaan Gp.Kuta Teungoh Kec.
Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR MINUM ) yang terdiri dari :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN JARINGAN PIPA
1.2. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan
permukiman, dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 mengenai pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh
dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Dalam hal
ini negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu
bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah
Indonesia.
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan
bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta
keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud
tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin
kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan
keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak air minum layak huni karena ketidak
air minum teraturnya bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak air minum memenuhi syarat. Dan
perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi
sebagai tempat hunian. Didalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah terpenuhinya
kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi
seluruh masyarkat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang
dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa pemukiman
kumuh. Tujuan pembangunan ini juga merupakan bagian dari kerja bangsa Indonesia
untuk turut serta dalam mensukseskan tujuan pembangunan Millenium Development
Goals yang dicanangkan oleh PBB. Dimana PBB menargetkan perbaikan kehidupan
100 juta penghuni permukiman kumuh pada tahun 2020.
SPESIFIKASI TEKNIS
Dalam hal ini, instansi yang sangat berkepentingan dalam mengelola masalah
prasarana perumahan dan permukiman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan
Raya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di
bidang perumahan dan permukiman yang menjadi kewenangan daerah tugas pembantuan
yang diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor : 59
Tahun 2016. Untuk pelaksanaan penanganan pekerjaan pembangunan, peningkatan
dan pemeliharaan menjadi bagian dari sektor jasa konstruksi yang penyelenggaraannya
diperlukan ketertiban dan kepastian hukum untuk pihak Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa.
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi di Gampong Kuta Teungoh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang
1.4. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya Tahun
Anggaran 2023.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
menggunakan jasa layanan ini dimaksudkan untuk mendapatkan Penyedia yang
memiliki keahlian profesional, personil, sumber daya teknis, dan kemampuan
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan konstruksi,
serta mampu bertanggungjawab secara mutlak atas ketepatan biaya, ketepatan
mutu, dan/atau ketepatan waktu serta bertanggung jawab terhadap kegagalan
bangunan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk
persyaratan kontrak kerja konstruksi Perluasan Jaringan Perpipaan Gp. Kuta
Teungoh Kec. Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR MINUM)
b) Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Perluasan Jaringan Perpipaan Gp.
Kuta Teungoh Kec. Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR MINUM) yang berkualitas
yang sesuai dengan syarat/standar/spesifikasi teknis yang di rencanakan,
tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah sehingga tingkat daya
tahan dan umur pelayanan perumahan dan permukiman yang diinginkan dapat
tercapai serta berwawasan lingkungan, diselenggarakan secara tertib, efektif dan
efisien, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan
administratif dan teknis.
Kerangka Acuan Kerja ini bagian yang tidak air minum terpisahkan dari dokumen
pengadaan untuk mendapatkan tanggapan kedalam metode pelaksanaan Perluasan
Jaringan Perpipaan Gp. Kuta Teungoh Kec. Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR
MINUM).
2. SASARAN
Sasaran yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang
akan diperjanjikan untuk pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Perpipaan Gp. Kuta
Teungoh Kec. Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR MINUM).
SPESIFIKASI TEKNIS
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
a) Perluasan Jaringan Perpipaan Gp. Kuta Teungoh Kec. Beutong Ateuh Banggalang
(DAK AIR MINUM) sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan oleh
konsultan perencana sebagaimana tertuang dalam detail engineering design (DED).
b) Adanya Dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Perpipaan
Gp. Kuta Teungoh Kec. Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR MINUM) yang di
dokumentasikan secara periodik yang mencakup semua peristiwa.
4. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Perpipaan Gp. Kuta Teungoh Kec.
Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR MINUM) :
1. Sumber dana : Dana Alokasi Khusus (DAK AIR MINUM) Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023
2. Pagu Anggaran : Rp. 299.990.000,- ( Dua ratus Sembilan puluh Sembilan
juta Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sudah
termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
3. HPS : Rp. 299.660.000,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta
enam ratus enam puluh rupiah) sudah termasuk Pajak
pertambahan nilai (PPN)
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Perluasan Jaringan Perpipaan Gp. Kuta Teungoh Kec.
Beutong Ateuh Banggalang (DAK AIR MINUM) dalam waktu 210 (Dua Ratus Sepuluh)
hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai dengan hasil rapat prakontrak terhitung
sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),masa pemeliharaan 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender dihitung sejak serah terima pertama pekerjaan.
Suka Makmue, Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN NAGAN RAYA
Dto
MUHAMMAD SALEH, ST
NIP. 19800723 200504 1 001