SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah REHABILITASI DAN PENINGKATAN
BBI LHOK PAROM.
1.1. Kondisi Eksisting
a. Lahan Masih Berupa Gedung Kantor Lama yang sudah Mengalami
Kerusakan Sedang.
b. Gedung yang akan diperbaiki merupakan Bangunan Lama
c. Prasarana lingkungan Sudah ada (jalan masuk, saluran drainase
dan yang lainnya sudah ada.
1.2. Pekerjaan Bangunan Penunjang
a. Struktur bangunan penunjang, yaitu : pondasi, sloof, kolom,
balok, atap dan lainnya sesuai gambar konstruksi.
b. Arsitektur bangunan, yaitu : dinding, lantai, plafond dan
seluruh finishingnya sesuai dengan gambar arsitektur.
c. Utilitas bangunan, yaitu : instalasi air (air bersih / kotor /
hujan), elektrikal, dan lain-lain sesuai dengan gambar utilitas.
PASAL 2. TENAGA KERJA
2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja di lapangan,
lengkap dengan nama dan jabatannya.
2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksana pekerjaan di lapangan,
maka Kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung
jawab pelaksana (site manager), 1 (satu) orang Tenaga Ahli Bangunan
Gedung Muda, dan 1 (satu) orang Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi
yang bersertifikat dan dibuktikan dengan adanya SKA.
2.3. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksana dan
para pelaksana Kontraktor harus berada dilokasi pekerjaan. Bila
berhalangan atau sakit, maka Kontraktor harus segera
menunjuk/menempatkan penggantinya atas sepengetahuan Pemberi
Tugas.
2.4. Kontraktor wajib mempekerjakan tenaga kerja yang ahli
dalam pelaksanaan di lapangan (skilled labour), baik tenaga
pelaksana, mandor, tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat
pengalamandan tidak melanggar ketentuan-ketentuan ketenaga
kerjaan yang berlaku di Indonesia.
2.5. Pemberi Tugas sewaktu-waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan, bila
mereka dianggap tidak cakap atau kurang mempunyai keahlian yang
cukup dibidangnya.
PASAL 3. PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN
3.1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor
dalam keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
3.2. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor
harus menyiapkan tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan
bila mengalami gangguan operasional.
3.3. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai
dengan bidang masing-masing, seperti :
™ Alat-alat ukur (Rol meter, siku dan lain-lain)
™ Alat-alat pemotong, penduga, penarik.
™ Alat-alat bantu.
™ Alat-alat dokumentasi (foto/camera).
™ Buku-buku laporan (harian, mingguan, bulanan)
™ Dan alat/perlengkapan lain yang diperlukan.
PASAL 4. MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
4.1. Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
jenis dan standart mutu yang disyaratkan dalam RKS ini.
4.2. Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada
ketentuan lain, harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib
menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk
disimpan di direksikeet.
4.3. Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap
material/bahan bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
4.4. Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berhak mengeluarkan
perintah membongkar pekerjaan untuk periksa atau memerintahkan
untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan, baik yang sudah
maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan. Apabila terbukti
bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar tersebut ternyata tidak
sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya yang terjadi akibat itu
dan perbaikannya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
4.5. Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan Pengawas berwenang untuk
meminta keterangan mengenai asal material/bahan bangunan yang
dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.
4.6. Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam
gudang, sesuai dengan sifatnya atas persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Pengawas, sehingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.
4.7. Material/bahan bangunan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan dalam tapak.
PASAL 5. HAK KERJA
5.1. Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi ugas kepada
Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada
waktu peninjauan.
Setiap kelambatan atas penyerahan lapanganini dapat dipertimbangkan
oleh Pemberi Tugas sebagai perpanjangan masa pelaksanaan
pekerjaan.
5.2. Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
maupun tempat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus
merundingkan terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas tentang penggunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
tanggungan Kontraktor.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk kompleks, saluran air
atau bangunan lainnya yang disebabkan adanya pembangunan ini,
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kembali selambat-
lambatnya dalam masa pemeliharaan.
PASAL 6. KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
6.1. Lokasi perletakan bangunan harus bersih dari kotoran. Apabila belum
bersih, maka Kontraktor wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran yang
ada pada lokasi tersebut sebelum pekerjaan dimulai.
6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun
dihalaman harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan kerja.
6.3. Tidak diperkenankan :
™ Pekerja menginap ditempat pekerjaan tanpa seijin Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
™ Memasak ditempat pekerjaan tanpa seijin Tim teknis / Konsultan
Pengawas.
™ Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan
sebagainya) ditempat pekerjaan.
™ Keluar masuk dengan bebas.
6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh
pekerjaan bangunan, baik selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak
dilakukan pekerjaan.
6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun
yang sudah dipasang, tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
diperkenankan untuk diperhitungkan dalam biaya tambahan.
PASAL 7. PEKERJAAN LEMBUR
7.1. Apabila Kontraktor akan bekerja diluar jam kerja (lembur) maka
diharuskan membuat Surat Pemberitahuan kepada Tim Teknis /
Konsultan Pengawas maksimum 1 (satu) hari sebelum pekerjaan lembur
dilaksanakan.
7.2. Apabila tanpa pemberitahuan Kontraktor melakukan pekerjaan lembur,
maka Tim Teknis / Konsultan Pengawas akan memberikan teguran
tertulis dan melaksanakan perintah pembongkaran pada pekerjaan yang
dilaksanakan pada jam lembur dimaksud.
PASAL 8. PERATURAN UMUM
8.1. Peraturan Teknis Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan teknis umum
yang berlaku di Indonesia, yaitu :
™ Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
(SNI T-15-1991-03).
™ Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
™ Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun (PPBBI
1983).
™ Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.
™ Standart Industri Indonesia (SII-003-1981).
™ Standart dan peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku,
misalnya : PUIL 1987, LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC, VDE,
UFPA, UL 864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI dan Pearturan
Keselamatan Kerja Daerah Setempat.
™ Peraturan Perburuhan Indonesia.
™ Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
™ Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI-5.
™ Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI-8.
™ Peraturan pembangunan Daerah Setempat.
™ Local Generally approved regulations and standars.
™ Deutsche Industri Normen (DIN).
™ AV No. 9, 28 Mei 1994 and Tambahan Lembar Negara No. 14571 for
General Works.
™ Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI-2 for concrete works.
™ CI – American Concrete Institute.
™ ANSI – American National Standards Institute.
™ ASHRAE – American Society for Testing and Materials.
™ PMI – Peraturan Muatan Indonesia.
™ SII – Standart Industri Indonesia.
™ NI – Normalisasi.
™ PUBBI 1982 – Peraturan Umum Bahan Bangunan.
™ PPT GIUG Earthquake Codes.
™ Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung (Building Code) untuk
wilayah NAD dan Nias.
™ Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan
berdasarkan normalisasi di Indonesia yang belum tercantum dan
dapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
8.2. Peraturan Teknis Khusus
Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 24 RKS ini, maka
berlaku dan mengikat pula.
ƒ Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang / Jasa.
ƒ Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.
ƒ Surat Kesanggupan Kerja.
ƒ Dokumen Penawaran Kontraktor (technical & financial proposal).
ƒ Gambar Kerja.
ƒ RKS beserta lampiran-lampiranya.
ƒ Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dan adendumnya (bila ada).
ƒ Shop drawings yang telah disetujui.
PASAL 9. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
9.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai
berikut :
o Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti gambar detail.
o Perbedaan skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang
harus diikuti ukuran dalam gambar.
9.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda bidang/jenisnya,
maka dipakai pedoman sebagai berikut :
o Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Struktur, maka
untuk ukuran fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk
jenis/kualitas bahan dipakai gambar Struktur.
o Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk
ukuran fungsional dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas
bahan dipakai gambar Utilitas.
9.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS
tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula
sebaliknya bila dalam gambar tidak disebutkan lingkup pekerjaan, sedang
dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk melaksanakannya.
9.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka
Kontraktor dapat meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
9.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) dan rapat-rapat
koordinasi lapangan bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
9.6. Dalam hal terjadi atau adanya :
™ Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
™ Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.
™ Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
™ Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Kontraktor dapat mengajukan gambar-gambar
penjelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Bidang Perumahn dan
Permukiman BRR. Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga)
rangkap atas biaya Kontraktor.
9.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas / Tim Teknis /
Konsultan Pengawas / maupun sebab-sebab lain, maka Kontraktor harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang dilaksanakan (as
built drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan pengawas, diketahui oleh Bidang Perumahan dan
Permukiman BRR, dibuat atas biaya Kontraktor.
PASAL 10. PEKERJAAN PERSIAPAN
10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta
pembuat patokan batas pekerjaan diatas tanah / lahan didampingi
oleh Pemberi Tugas / Tim Teknis / Konsultan pengawas, dimana
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki.
10.2. Pembersihan Lapangan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai
dengan hasil peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
b. Semua benda-benda tak berguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-
alang dan lain-lain harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan
apabila perlu dengan menggalinya.
c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan
disingkirkan, kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan
tinggi duga yang dikehendaki.
10.3. Pengambilan Peil
a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar
yang telah ada dan disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Dibawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor
diwajibkan membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah/tapak
bangunan dengan tiang beton yang panjangnya minimal 150 cm
berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan titik Bantu tersebut dijaga
kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alas an untuk mengajukan tuntutan apapun.
104. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup pekerjaan :
1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi bangunan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli
dalam bidangnya dari pengalaman.
2. Pemeriksaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada
Konsultan pengawas dan dimintai persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menempati semua
ketentuan ukuran yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan
maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim
Teknis / Konsultan Pengawas setiap perbedaan yang ditemukan.
Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Bidang
Perumahan dan permukiman BRR.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi
sebelum pekerjaan pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap
kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi
dapat menunjuk menguasakan wakilnya secara tertulis dan
mempunyai hak yang sama dengan Direksi. Pelaksanaan pengukuran
dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara serta
ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Pihak
Pelaksana Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong
diharuskan melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap.
Untuk diplotkan tata letak bangunan sesuai dengan gambar rencana.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran
pada rencana, akan tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka
perletakannya dapat diubah dan disesuaikan dengan kondisi dan
situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk-petunjuk serta
Bouwheer / Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya
harus diterapkan pada gambar rencana yang ada lengkap dengan
tanda-tandanya serta harus dilegalisir oleh Direksi dan disetujui oleh
Bouwheer / Pemberi Tugas.
PASAL 11. BANGUNAN SEMENTARA PROYEK
11.1. Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara
serta melengkapinya dengan perlengkapan yang disyaratkan atas biaya
sendiri.
11.2. Bangunan sementara tersebut adalah :
Bangunan direksi-keet dibuat dengan konstruksi kayu, dinding
papan/multipleks dicat, plafond triplek/asbes datar, penutup atap seng
gelombang, lantai beton tumbuk diplester, diberi pintu yang dapat dikunci
dan ada jendela nako secukupnya untuk pencahayaan/penghawaan.
11.3. Gudang Penyimpanan Bahan / Material :
Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan bahan-bahan lain
yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang
kuat lebih kurang 0,3 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan
bahan bangunan lainnya tidak bersinggungan dengan tanah.
11.4. Barak / Tempat Kerja :
Apabila tenaga kerja menginap dilapangan (harus dengan izin Direksi),
Kontraktor harus menyediakan barak dengan fasilitas lengkap tanpa
mengganggu fasilitas Direksi keet. Tempat kerja harus disiapkan oleh
Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu dan
sebagainya.
11.5. Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga
keselamatan kegiatan dari gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-
lain siang maupun malam. Pada pintu gerbang lokasi kegiatan harus
disediakan sebuah gardu jaga dan ditempatkan satu orang petugas
sepanjang hari.
11.6. Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam
hari. Penerangan tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan
permanent dan bagnunan sementara.
11.7. Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor dan seluruh
perlengkapannya tetap menjadi milik Kontraktor.
11.8. Jalan Sementara dan Jembatan :
Apabila dilokasi kegiatan belum tersedianya saran penunjang jalan dan
jembatan maka Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan
sementara, saluran-saluran dan pengerasan jalan yang bersifat
sementara, yang bertujuan untuk lebih mudah masuknya alat-alat
pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua sarana tersebut harus
dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-
sarana yang tidak digunakan supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali
bagian-bagian yang dapat digunakan tidak dibongkar selanjutnya akan
dipergunakan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
PEKERJAAN STRUKTUR & ARSITEKTUR
PASAL 12. PEKERJAAN TANAH
12.1. Pekerjaan Galian Tanah
Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan dibawah
tanah, yaitu : pasangan pondasi, rolag, sloof dan pekerjaan lain yang
nyata-nyata harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja.
a. Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan.
Apabila hal ini terjadi, maka pengurugan kembali harus dilakukan
dengan pasangan atau beton tumbuk atas biaya Kontraktor.
b. Jika pada galian ditemukan akar-akar pohon dan atau bagian tanah
yang longsor (tidak padat), maka bagian ini harus segera dikeluarkan
seluruhnya dan lubang yang terjadi disisi dengan pasir urug lapis
demi lapis, disiram air sampai jenuh, sehingga mencapai permukaan
yang diinginkan.
c. Bilamana galian harus melalui atau akan mengganggu saluran/kabel
bawah tanah yang telah ada, maka Kontraktor bertanggung jawab
untuk melindunginya dengan membuat saluran sementara atau
pekerjaan khusus lainnya.
d. Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga setelah
galian disetujui Tim Teknis / Konsultan Pengawas, segera dimulai
tahapan pekerjaan berikutnya.
12.2. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan meliputi urug kembali tanah yang digali dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi, membuat ketinggian untuk
pembentukan tanah menurut kebutuhan dan pengurukan pasir
dibawah struktur.
b. Pengurugan tanah kembali pekerjaan struktur tidak boleh
dilaksanakan sebelum diperiksa oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
c. Tanah urug yang dipakai harus bebas dari tanaman, akar-akar pohon,
puing-puing bangunan dan segala macam kotoran lainnya. Tanah
urug tersebut harus berasal dari jenis tanah berbutir (tanah lading,
sedikit berpasir dan tidak terlalu basah).
d. Pengurugan tanah kembali dan penimbunan untuk peninggian tanah
dilakukan lapis demi lapis setebal 20 cm setiap lapisnya, dipadatkan
dengan stamper / manual sampai mencapai kepadatan 95% dan
mencapai permukaan yang diinginkan.
e. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan
Pengawas, maka pengurugan dan pemadatan tanah tersebut
dilakukan tanpa memakai air.
f. Untuk pekerjaan urugan pasir harus disiram dengan air dan ditumbuk
hingga padat.
g. Pasir laut tidak diperkenankan dipakai untuk pengurugan, namun
pasir pasang jenis kasar (minimum ukuran 3,5 mm) boleh dipakai
sebagai pasir urug.
h. Tanah urug yang dipakai untuk pekerjaan ini harus diambil dari luar
tapak.
PASAL 13. PEKERJAAN PONDASI
13.1. Lingkup pekerjaan pondasi meliputi semua pekerjaan, peralatan, bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pondasi, sesuai dengan
gambar-gambar denah, gambar potongan dan gambar detail.
13.2. Bahan yang harus disediakan :
a. Pasir dan kerikil harus bermutu baik, tidak mengandung bahan
organik, Lumpur dan sejenisnya menurut PBI-1971. Kerikil yang
digunakan mempunyai ukuran butir yang lebih besar dari 5 mm
menurut PBI-1971.
b. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-1994 dan
ASTM C.150-84. Sangat diharapkan semen yang dipergunakan
menurut urutan kedatangannya untuk menghindari pengerasan
semen yang lebih awal datangnya.
13.3. Tata laksana kerja :
a. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan terlebih dahulu
dengan teliti (ketebalan dasar dan puncak, tinggi serta panjang)
bersih dari segala macam kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan
akar-akar), bersih dari Lumpur dan sebagainya. Sebelum memulai
pemasangan Kontraktor harus memberitahukan dahulu kepada
Pengawas Lapangan.
b. Untuk pemasangan pondasi batu gunung atau batu kali dipakai
pasangan batu gunung dengan spesi 1 Pc : 4 Ps.
c. Batu gunung/kali yang dipergunakan berkualitas baik dari jenis yang
keras dan tidak terdapat tanah dengan ukuran tidak boleh lebih dari
25 cm.
d. Dalam pemasangan tidak dibenarkan batu gunung bertumpuan atau
beradu satu dengan yang lain tanpa spesi.
PASAL 14. PEKERJAAN STRUKTUR
14.1. Syarat-syarat Umum dan Bahan
14.1.1. Bekisting (Cetakan Beton)
a. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
b. Bahan bekisting yang dipakai kayu kelas II yang cukup kering
dank eras serta untuk penggunaannya harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi.
c. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas
bidang dari hasil beton yang diinginkan oleh pihak perencana.
d. Cetakan bekisting sedemikian rupa harus rapi, cukup kuat dan
kaku untuk menghasilkan muka beton yang rata dan tahan
terhadap getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa
berubah bentuk. Khusus untuk bekisting jika ada plat lantai
harus dilapis dengan triplek bagian bawah. Kerapian dan
ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar
setelah bekisting dibongkar memberikan bidang-bidang yang
rata.
e. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu
pengecoran air tidak merembes keluar. Sebelum pengecoran,
bagian dalam bekisting harus bersih dari kotoran dan
sebaiknya dilapisi dengan terpal plastik.
f. Permukaan cetakan diberi minyak yang biasa diperdagangkan
(form oil) untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan
(khusus beton exposed).
g. Gunakan beton tahu dengan K=125 kg/cm2 yang dipasang
terikat dengan besi sebagai penyekat antara besi dan
bekisting dengan ketebalan sesuai dengan tebal selimut
beton.
h. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata. Hal ini
dilakukan untuk menghindari terjadinya penyerapan air beton
oleh permukaan cetakan yang dapat menyebabkan
menurunnya daya lekat besi dengan beton tersebut.
i. Cetakan beton dapat digunakan kayu kelas II, mu;tipleks atau
plat baja.
14.1.2. Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan Perhitungan
Struktur Beton Bertulang disesuaikan dengan SKSNI T-15-
1991-03.
b. Tulangan besi beton yang digunakan harus bebas dari
minyak, kotoran, cat, karat lepas dan lain-lain yang dapat
merusak beton. Baja tulangan yang digunakan berukuran
diameter Ø 12 mm untuk tulangan pokok dan Ø 8 mm dengan
jarak sesuai dengan gambar kerja untuk tulangan sengkang.
Mutu baja U-24 (2400 kg/cm2 ).
c. Kontraktor harus memberikan sertifikat dari pabrik besi beton
yang menyatakan bahwa kekuatan besi-besi tersebut sesuai
dengan spesifikasi. Setiap pengiriman besi beton harus dapat
diambil minimal 3 (tiga) sample untuk dilakukan tes tarik di
laboratorium resmi atas perintah Direksi Lapangan, untuk
setiap jenis mutu baja 3 (tiga) sample.
d. Pelaksanaan penyambungan/pemotongan, pembengkokan
dan pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam
Perhitungan Struktur Beton Bertulang Indonesia disesuaikan
dengan SKSNI T-15-1991-03.
e. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, kontak langsung dengan tanah = 50
cm.
- Beton dengan cetakan, kontak langsung dengan tanah =
50 cm.
- Balok, kolom tidak kontak langsung dengan tanah = 30
cm.
- Plat dinding tidak kontak langsung dengan tanah = 25 cm.
14.1.3. Semen Portland
a. Semen kecuali tercantum lain dalam spesifikasi harsu
digunakan semen Portland atau Portland pozzolan dengan
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 15-2049-
1994 dan ASTM C150-84.
b. Semen yang sudah membatu dan kantong semen yang
robek/rusak jahitannya sama sekali tidak diperkenankan
dipakai.
c. Semen harus diterima diproyek dalam kondisi baik dan dalam
kantong asli dari pabrik yang tertutup rapat.
d. Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air,
berventilasi baik dan diatas lantai setinggi 30 cm. Semen tidak
boleh ditumpuk melebihi 15 lapis dan setiap pengiriman harus
selalu dipisahkan (dengan diberi tanda) untuk memudahkan
urutan pemakaiannya.
14.1.4. Agregat
a. Agregat Beton
1. Agregat beton baerupa batu alam yaitu : hasil desintegrasi
alam atau batu pecah yang diperoleh dari mesin pemecah
batu (Stone Crusher).
2. Agregat yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi
menurut PBI-1971.
3. Agregat kasar adalah agregat dengan ukuran butir lebih
besar dari 5 mm menurut PBI (1971).
4. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar
memudahkan pekerjaan dan sebaiknya dialas dengan
tepas (terpal) agar agregat tersebut tidak tercampur
dengan tanah.
b. Agregat Kasar
1. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang
kasar, keras, tidak berpori dan bersudut. Bila ada butir-
butir yang pipih jumlahnya lebih berat tidak boleh melebihi
20% dari jumlah berat seluruhnya.
2. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga
melebihi 50% kehilangan berat menurut test.
c. Agregat Halus
1. Agregat halus dapat digunakan pasir alam atau pasir yang
dihasilkan dari mesin pemecah batu.
2. Pasir harus bersih dari bahan organik, Lumpur, zat-zat
alkali dan subtansi-subtansi yang merusak beton. Pasir
tidak boleh mengandung segala jenis subtansi tersebut
lebih dari 5% (PBI-1971).
3. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
4. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan
kasar.
5. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar
menjamin kemudahan pelaksanaan pekerjaan dan
sebaiknya dialas dengan tepas agar tidak tercampur
dengan tanah.
14.1.5. Air
Air untuk pembuatan beton dan perawatn beton harus bersih,
tidak mengandung minyak, garam, zat-zat kimia yang dapat
merusak beton dan baja (PUBI-1982).
14.1.6. Peraturan-peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik
serta syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi
suatau kesatuan dalam bagian dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standar dibawah ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur untuk Bangunan Gedung
SKSNI T-15-1991-03.
- Standar Nasional Indonesia yang telah disahkan.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971).
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-
1982).
14.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
14.2.1. Persiapan pengecoran
a. Beton
Beton harus dibentuk dari campuran semen, agregat, air
dalam suatu perbandingan yang tepat sehingga didapat
kekuatan tekan karakteristik K = 225 kg/cm2.
b. Perlengkapan Mangaduk
1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan
perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan
tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.
2. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan
diadukkan dalam mesin pengaduk beton, yaitu “Batch
Mixer” atau Portable Continious Mixer selama sedikitnya
1,5 menit sesudah semuanya bahan ada dalam mixer (air
dicampur sekaligus). Mesin pengaduk tidak boleh dibebani
melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
3. Setiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat
mekanis untuk mengukur waktu dan menghitung jumlah
adukan. Waktu pengadukan ditambah bila mesin
pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3. Direksi
Lapangan berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan
gagal untuk mendapatkan hasil dengan susunan
kekentalan dan warna yang merata seragam. Beton harus
seragam dalam komposisi dan kosistensi dari adukan ke
adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki tidak dibenarkan.
4. Pengangkutan Adukan :
Pengangkutan adukan dengan truck pengaduk (truck
mixer) dari tempat pengadukan (Batching Plant) ke tempat
pengecoran harus diatur sedemikian rupa sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam
dan tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang
akan dicor.
14.2.2. Pengecoran Beton
a. Memberi tahu Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam
sebelum suatu pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan
Direksi lapangan untuk mengecor beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta
bukti bahwa kontraktor dapat melaksanakan pengecoran
tanpa gangguan.
b. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak
dicampurnya air pada semen dan agregat telah mencapai 1
jam dan waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi Lapangan
mengganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
c. Beton harus di cor sedemikian rupa sehingga menghindari
terjadinya pemisahan material (segregation) dan letak
tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
talang, pipa, chute dsb, harus mendapat persetujuan Direksi
Lapangan.
d. Alat-alat penuang seperti talang, pipa chute, dsb harus selalu
bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari
ketinggian lebih dari 2 m. Selama dapat dilaksanakan
sebaiknya digunakan pipa yang berisi penuh, aduk dengan
pangkalnya yang terbenam dalam adukan yang baru dituang.
e. Pengetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah
mengalami ”initial set” atau yang telah mengeras dimana
beton akan menjadi plastis karena getaran.
f. Semua pengecoran bagian dasar kontruksi beton yang
menyentuh tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm agar
posisi tulangan tidak bersinggungan langsung serta untuk
menghindari penyerapan air semen oleh tanah.
g. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang
beton sudah menjadi keras, dan tidak berubah bentuk, harus
dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-
partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup
sampai tercapai beton ini maka adukan yang melekat pada
tulangngan dan cetakan harus dibersihkan.
h. Pemadatan Beton.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengangkut
dan menuangkan beton dengan kekentalan secukupnya
agar didapat beton yang padat tanpa menggetarkan
secara berlebihan.
- Pelaksanaan penulangan dan penggetaran beton adalah
sangat penting. Hasil beton yang berongga-rongga dan
terjadi pengantongan beton-beton tidak akan diterima.
- Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus
digetarkan dengan penggetar berfrekwensi tinggi agar
dijamin pengisian beton dan pamadatan yang baik, tetapi
tidak mengenai tulangan.
- Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja
yang mengerti dan terlatih.
- Suhu
Suhu beton waktu di cor tidak boleh dari 32 º C (ACI-
1977), bila suhu dari yang ditaruk berada antara 27 º C
dan 32 º C, beton harus ditaruk ditempat pekerjaan untuk
kemudian langsung di cor. Bila beton di cor pada waktu
iklim sedemikian sehingga suhu beton melebihi 32 º C,
kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang
gefektif, masaknya mendinginkan agregat mengecor pada
waktu malam hari.
14.2.3 Sambungan Beton ( Construction Joint )
a. Rencana atau Schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk
menyelesaikan suatu struktur secara menyeluruh. Dalam
schedule itu Direksi Lapangan akan memberikan persetujuan
dimana letak construction joint tersebut.
b. Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar
dengan mengupas seluruh permukan sampai didapat
permukaan beton yang padat dengan menyemprot air pada
permukaan beton, sesudah 2 jam tetapi kurang dari 4 jam
sejak beton dituang.
c. Bila cara tersebut tidak berhasil, maka dapat digunakan cara
lain yang disetujui Direksi Lapangan seperti dipahat. Harus
dibasahi dan diberi lapisan grout terlebih dahulu sebelum
beton dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus
dibasahi dan diberi lapisan grout segera sebelum beton
dituang. Grout terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian pasir.
e. Construction Joint harus diusahakan semaksimal mungkin
berbentuk garis tegak atau horizontal. Bila Construction Joint
tegak diperlukan, tulangan harus menonjol sedemikian rupa
sehingga didapatkan suatu strukur yang monolit. Sedapat
mungkin dihindarkan pada Construction Joint yang horizontal,
walaupun ada prosedurnya harus disetujui oleh Direksi
Lapangan.
14.2.4 Benda-benda yang Tertanam Dalam Beton.
a. Semua anker-aner, baut-baut, pipa-pipa dan sebagainnya
yang diperlukan tertanam dalam beton harus terikat dengan
baik pada cetakan sebelum beton di cor.
b. Benda-benda tersebut di atas harus dalam keadaan bersih
dari arat dan kotoran lain pada waktu beton di cor.
14.2.5 Pengeringan Beton.
a. Semua pekerjaan beton yang telah selesai dikerjakan harus
dirawat baik dengan cara yang disetujui oleh Direksi
Lapangan. Segera setelah beton di cor dan difinis, maka
permukaan-permukaan yang tidak tertutup oleh cetakan harus
dijaga kehilangan kelembabannya dengan menjaga agar tetap
basah secara terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
b. Permukaan-permukaan yang dibongkar cetakannya yang
masih dalam masa prawatan beton harus tetap dirawat dan
dilindungi misalnya permukaan-permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan, hal ini untuk menghindari terjadinya
retak rambut (internal crack).
c. Cetakan beton yang dilindungi terhadap penguapan dan tidak
dibongkar selama masa perawatan, maka harus selalu
dibasahi dengan air untuk mengurangi retak/terjadinya celah-
celah pada sambungnnya, dan pengeringan yang terlalu dini.
d. Melapisi permukaan beton dengan bahan khusus perawat
beton (curring compound) hanya diperbolehkan pada bagian-
bagian beton yang tidak ditonjolkan secara estetika. Kecuali
dapat dibuktian pada Direksi Lapangan bahwa bahan-bahan
tersebut tidak memberi pengaruh buruk pada permukaan
beton.
14.2.6 Pembukaan Bekisting.
a. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis
dari Direksi Lapangan atau jika umur beton telah melampaui
waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 jam
- Balok tanpa beban kontruksi 7 hari
- Balok dengan beban kontruksi 21 hari
- Pelat lantai/atap 21 hari.
Dengan persetujuan Direksi Lapangan cetakan beton dapat
dibongkar lebih awal dengan syarat sample benda uji yang
kondisi perawatannya sama dengan sebenarnnya telah
mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
Segala izin yang diberikan oleh Direksi Lapangan sekali-kali
tidak boleh menjadi bahan untuk mengurangi/membebaskan
tanggung jawab kontraktor dari adanya kerusakan-kerusakan
yang timbul akibat pembongkaran cetakan lebih awal tersebut.
Pembongkaran cetakan beton harrus dilaksakan sengan hati-
hati sedemikian rupa sehingga tidak menyebaban cacat pada
permukaan beton dan tetap dihasilkan sudut-sudut yang
tajam, tidak pecah serta tidak mengurangi konstruksinya.
b. Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian kontruksi yang
terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan
sebelum dilaksanakan pengurungan tanah kembali.
c. Bekisting bagian kontruksi yang memikul beban pelaksanaan
lantai diatasnya tidak boleh dibongkar sebelum beton lantai di
atasnya (jika ada pekerjaan plat lantai) tersebut mencapai 75
% dari kekuatan umur 28 hari dan lantai itu sendiri sudah
mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan umur 28 hari.
d. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua
bidang harus tajam dan halus di bidang-bidangnya. Segera
setelah cetakan dibuka dan beton masih relatif semua bidang-
bidangnya harus dipahat sedangkan lekukan serta lubang-
lubang harus segera diisi adukan dengan proporsi semen dan
pasir = 1 : 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas
terlebih dahulu harus dibasahi secara menyeluruh. Semua
bagian-bagian atau permukaan yang kasar harus digosok
dengan batu arburandum dengan air dan ditinggalkan dalam
warna yang merata. Penggosokan hanya diperlukan pada
permukaan yang kasar akibat cetakan atau tetesan air semen.
e. Permukaan lantai beton harus mempunyai permukaan bentuk
fisik yang rata dan halus. Menaburkan semen kering pada
permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air
tidak dibenarkan sama sekali.
14.3 Struktur Baja Ringan
Apabila menggunaan Struktur Baja Ringan, maka harus memenuhi
persyaratan minimal sebagai berikut :
•Profil Struktur Kolom dan Balok menggunakan kanal C, dengan tebal
minimum 0,75 mm.
• Minimum tinggi kanal C = 75 m
•Mempunyai perkuatan horizontal untu menahan beban vertical, dan
berfungsi sebagai besi sengkang untuk menjamin kekuatan struktur.
• Lapisan anti karat pada seluruh permukaan baja menggunakan
• Galvanize dengan kekentalan minimum 220 gr/m².
14.3.1 Material Baja
a. Sifat Mekanis Baja. :
Modulus elastisitas : E = 200.000 Mpa
Modulus geser : G = 80.000 MPa
Nisbah poisson : µ = 0,3
Koefisien pemuaian : α = 12 x 10-6 / o C
Lapisan anti karat pada seluruh permukaan baja
menggunakan Galvanize dengan kekentalan minimum 220
gr/m2.
Minimum tinggi Kanal C = 75 mm.
Kuat tarik Baja minimum = 550 MPa
Ultimmate Tensile Strength = 550 MPa
b. Syarat lolos uji tarik Baja :
Laporan uji material baja di pabrik yang syahkan oleh lembaga
yang berwenang dapat dianggap sebagai bukti yang cukup
untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
spesifikasi ini.
c. Baja yang tidak teridentifikasi :
Baja yang tidak teridentifikasi boleh digunakan selama
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Bebas dari cacat permukaan
- Sifat fisik material dan kemudahannya untuk dilas tidak
mengurangi kekuatan dan kemampuan layan strukturnya.
- Tegangan Leleh 9 (f ) tidak boleh diambil lebih dari 170
y
MPa dan Tegangan Putus (f ) tidak boleh diambil lebih dari
y
300 MPa.
14.3.2 Alat Sambung Mutu Tinggi
Alat sambung mutu tinggi boleh digunakan bila memenuhi
sebagai berikut :
a. Komposisi kimiawi dan sifat mekanisnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yaitu SNI 03-1729-2002.
b. Diameter batang, luas tumpu kepala baut dan mur atau
penggantiannya, harus lebih besar dari nilai nominal yang
ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku yaitu SNI 03-1729-
2002, ukuran lainnya boleh berbeda.
14.3.3 Sistem Struktur.
Uraian dibawah ini menunjukkan klasifikasi system struktur dan
system pemikul beban gempa :
a. Sistem Dinding Penumpu :
Sistem dinding penumpu adalah Sistem struktur yang tidak
memiliki rangka ruang pemikul beban gravitasi secara
lengkap. Dinding penumpu atau system bresing memikul
hampir semua beban gravitasi. Beban lateral dipikul dinding
geser atau rangka bracing.
Adapun uraian Sistem Pemikul dan Beban Gempa adalah
sebagai berikut :
- Dinding penumpu dengan rangka baja ringan dan bracing
bajatarik.
- Rangka bracing, dimana bracing memikul beban gravitasi.
b. Sistem Rangka Bangunan :
Sistem rangka bangunan adalah Sistem struktur yang pada
dasarnya memiliki ruang pemikul beban gravitasi secara
lengkap. Beban lateral dipikul dinding geser atau rangka
bracing.
Adapun uraian sistem pemikul dan beban gempa aadalah
sebagai berikut :
- Sistem Rangka Bresing Eksentris (SRBE)
- Sistem Rangka Bresing Konsentrik Biasa (SRBKB)
- Sistem Rangka Bresing Konsentrik Khusus (SRBKK)
c. Sistem Rangka Pemikul Momen :
Sistem rangka pemikul momen adalah sistem struktur yang
pada dasarnya memiliki rangka ruang pemikul beban gravitasi
secara lengkap. Beban lateral dipikul rangka pemikul momen
terutama melalui mekanisme lentur.
Adapun uraian Sistem Pemikul dan Beban Gempa adalah
sebagai berikut :
- Sistem Rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK)
- Sistem Rangka Pemikul Momen Terbatas (SRPMT)
- Sistem Rangka Pemikul Momen Biasa (SRPMB)
- Sistem Rangka Batang Pemikul Momen Khusus
(SRBPMK)
d. Sistem Ganda, terdiri dari :
- Rangka ruang yang memikul seluruh beban.
- Pemikul beban lateral berupa dinding geser atau rangka
bresing dengan rangka pemikul momen. Rangka pemikul
momen harus direncanakan secara terpisah mampu
memikul sekurang-kurangnya 25 % dari seluruh beban
lateral.
- Kedua System harus direncanakan untu memikul secara
bersama-sama seluruh beban laterial dengan
memperhatikan interaksi system ganda.
Adapun uraian Sistem Pemikul dan Beban Gempa adalah
sebagai berikut :
- Dinding geser beton dengan SRPMB baja
- SRBE Baja :
a. dengan SRPMK baja
b. dengan SRPMB baja
- SRBKB Baja :
a. dengan SRPMK baja
b. dengan SRPMB baja
- SRBKK Baja :
a. dengan SRPMK baja
b. dengan SRPMB baja
e. Sistem Bangunan Kolom Cantilever
Sistem bangunan kolom cantilever adalah Sistem struktur
yang memanfaatkan kolom cantilever untuk memikul beban
lateral.
Adapun komponennya adalah Struktur Kolom Cantilever
14.3.4 Pabrikasi
a. Material
Semua material harus memenuhi persyaratan-persyaratan
standar material yang sesuai dengan disyaratkan SNI 03-
1729-2002, begitu pula cacat-cacat permuaan pada baja
harus dihilangkan.
Mutu Baja harus dapat diidentifikan pada semua tahap
fabrikasi, atau bajanya harus dinyatakan sebagai baja yang
tidak teridentifikasi dan hanya digunakan sesuai dengan SNI
03-1729-2002 butir 5.5.2.
Setiap penandaan baja harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak mutu materialnya.
b. Prosedur
Semua komponen harus diluruskan atau bentuk menjadi
konfigurasi yang direncanakan dengan cara-cara yang tidak
aan mengurangi mutu material menjadi lebih kecil dari pada
nilai-nilai yang digunakan pada perencanaan.
Baja dapat ditekuk atau dipres menjadi bnetuk yang diinginkan
baik dengan proses panas maupun proses dingin.
Pemanasan setempat atau cara mekanis dapat digunakan
untuk menghasilkan atau memperbaiki lawan lendut, lendutan
kesamping , dan ketidak –lurusan. Suhu pada bagian yang
dipanaskan tida boleh melebihi 650o C.
c. Sambungan Tumpu Kontak Penuh
Sambungan tumpu kontak penuh dapat dihasilkan dengan
cara pemotongan dingin dengan gergaji manual atau mesin
potong.
Permukaan-permukaan dari sambungan tersebut harus
sedemikian rupa sehingga pada saat kedua ujung elemen
dipertemuan, alinyemen dari elemen-lelemen tersebut dan
celah yang terjadi harus berada dalam batas toleransi yang
disyaratkan pada SNI 03-1729-2002 butir 17.4.3.2.
d. Pemotongan
Pemotongan dapat dilakukan dengan cara yang dipandang
paling sesuai seperti gergaji, menggunting, cropping, mesin
potong, api las atau plasma, yang dipandang paling sesuai.
Pengguntingan bahan dengan ketebalan melebihi 16 mm tidak
boleh dilakukan bila material tersebut akan digalvanisasi dan
akan menerima gaya tarik atau momen lentur, ecuali bila
material itu dihilangkan tegangan sisanya sesudahnya.
Setiap potongan, baik yang dilas maupun tidak dilas harus
memiliki kekerasan sesuai dengan etentuan yang berlaku,
sebagaimana table berikuit :
Kekasaran Max. ( CLA )
Penggunaan
mikron meter
Penggunaan normal, yaitu diamana
25
Permukaan dan tepi tetap seperti
saat dipotong atau dengan sedikit
penghlusan
Daerah Pelelehan Komponen
12
Struktur
Catatan :
1. Nilai kekasaran dapat diperkirakan dengan
membandingkan dengan permukaan replica.
2. Teknik pemotongan dengan api dilakukan dengan
mengacu pada standar yang berlaku.
3. CLA : Centre Line Average Method.
e. Pelubangan.
Suatu lubang bulat untuk baut harus dipotong dengan mesin
pemotong dengan api, atau dibor ukuran penuh,atau dipons 3
mm lebih kecil dan kemudian diperbesar, atau dipons ukuran
penuh.
Lubang selot harus dipotong dengan mesin api atau dipons
sekaligus atau dibentuk dengan mengebor dua lubang
berdekatan kemudian diselesaikan dengan api.
Pemotong lubang baut dengan api menggunakan tangan tidak
diperkenankan kecuali sebagai perbaikan dilapangan untuk
lubang-lubang pada pelat landas kolom.
Suatu lubang pada pons hanya diiijinkan pada material
dengan tegangan leleh (ƒ ) tidak melebih 360 Mpa dan
y
ketebalannya tidak melebih (5.600/ ƒ ) mm.
y
f. Ukuran Lubang.
Diameter minimal dari suatu lubang yang sudah jadi, harus 2
mm lebih besar dari diameter nominal baut untuk suatu baut
yang diameternya tidak melebih 24 mm, dan maksimum 3 mm
lebih besar untuk baut dengan diameter lebih besar, kecuali
untuk lubang pada pelat kandas.
g. Pembautan.
Semua baut, mur dan cincinnya harus memenuhi standar
mutu yang disyaratkan SNI 03-1792-2002 BUTIR 5.3.1.
Semua material yang berada diantara jepitan baut harus
terbuat dari baja dan material kompresibel tidak
diperkenankan berada diantara jepitan tersebut.
Panjang baut harus sedemikian rupa sehingga paling sedikit
satu ulir baut penuh tampak diatas mur dan paling sedikit satu
ulir ditambah dengan sisa ulir yang bersangkutan tampak
penuh dibawah mur sesudah pengencangan.
Dibawah bagian yang berputear harus dipasang sebuah cincin
(ring).
Apabila suatu permukaan bidang kontak dengan kepala baut
atau mur menpunyai kemiringan melebih 1:20 maka harus
digunakan cincin baji untuk mengat5asi permukaan bidang
miring tadi. Komponen yang tidak berputar dipasang setelah
ring baji tersebut.
Mur-mur yang digunakan pada suatu sambungan yang
menerimagetaran harus diperkuat untuk mencegah
pengenduran.
h. Sambungan Pen.
Pen dan lubang yang harus diselesaikan sedemikan rupa
sehingga gaya-gaya terdistribusi secara merata pada seluruh
lapisan dari sambungan.
PASAL 15. PEKERJAAN PASANGAN
15.1. Pasangan Dinding.
15.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan pasangan seperti yang tercantum
dalam spesifikasi dan gambar.
15.1.2. Syarat-syarat:
Standar umum pekerjaan ini harus mengikuti persyaratan beton.
15.1.3. Bahan / Material :
a. Semen Portland Type I.
b. Agregat halus seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
beton.
c. Agregat kasar seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
beton.
d. Air seperti yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
e. Apabila mempergunakan batu bata biasa harus dari tanah liat
yang dibakar dengan ukuran jadi minimal 20 x 11 x 5 cm dan
harus kuat. Tidak mudah patah, dibakar dengan baik,
mempunyai ukuran yang tepat, bentuk yang teratur tidak
mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan tekan minimum
30 kg/cm2.
f. Apabila menggunakan bata pres, harus bata pres buatan
pabrik dengan ukuran minimal 20 x10 x 5 cm dan harus kuat.
Tidak mudah patah, mempunyai ukuran yang tepat, bentuk
yang teratur tidak mempunyai cacat dan mempunyai kekuatan
tekan minimum 30 kg/cm2.
g. Apabila menggunakan batako maka harus dengan mutu
Batako minimal K 40, dengan ukuran (39 x 10 x 20) cm, dan
mutu Batako B1 atau B2.
h. Apabila menggunakan beton ringan maka harus memenuhi
mutu minimal K 40, dengan ukuran 60 x 30 x 8 cm.
15.1.3 Pemasangan / Tata Kerja.
a. Adukan semen harus diaduk dengan mesin pengaduk seperti
yang dipersyaratkan dalam pekerjaan beton.
b. Semua pemasangan harus diletakkan tegak lurus,datar dalam
satu garis lurus dan berjarak sama. Sebelum dipasang Batu
Bata / Batako harus dibasahi dengan air. Tebal spesie adalah
1 cm – 2 cm.
c. Hubungan kolom dengan dinding harus dipasang besi angker
(steek) setiap jarak 75 cm, sesuai dengan gambar bestek.
d. Untuk pasangan batu dinding kedap air (transram) harus
memakai proporsi = 1 semen : 2 pasir ( 1pc : 2 ps ) dimulai
dari sloof samping 30 cm di atas lantai dan 20 cm dibawah
lantai.
e. Adukan spesi untuk pasangan biasa (tidak kedap air)
menggunakan proporsi = 1 semen : 4 pasir ( 1pc : 4ps )
berada diatas pasangan kedap air tersebut.
f. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan.
Semua tulangan harus pada posisi yang tepat hingga tidak
dapat berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan.
Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan tebal
selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan .
g. Benda-benda (Tie dos, pipa sparing, kabel, dll) yang tertanam
akibat pekerjaan lain (ME) pada tempat yang telah ditentukan
segera dikoordinasikan melalui Konsultan Pengawas.
h. Perawatan :
Sebelum diplester pasangan bata harus dibasahi terlebih
dahulu dengan air.
i. Contoh :
Kontraktor harus memberikan contoh bahan batu bata, batako
yang digunakan guna mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
j. Untuk dinding Batako, prinsipnya sama dengan dinding Batu
Bata, dan untuk dinding Beton Ringan maka cara
pemasangan dan finishingnya harus sesuai dengan petunjuk
pabrik pembuatnya.
15.2. Pekerjaan Plesteran.
15.2.1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubngan dengan pekerjaan Plesteran seperti yang tercantum
dalam spesifikasi dan gambar.
15.2.2. Syarat-syarat :
a. Pekerjaan plester dilakukan pada semua permukaan
pasangan batu bata /batako, kecuali bagian-bagian yang tidak
perlu diplester seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Plesteran juga dilakukan pada semua kolom, balok, dinding
atau langit-langit dari beton yang diexposed.
15.2.3. Bahan-bahan :
a. Semen Portland (PC) Type I atau Semen Portland Pozzolan
(PPC) seperti yang disyaratkan Standar Nasional Indonesia
(SNI) No. 15-2049-1984 dan ASTM C. 150 – 84.
b. Agregat :
- Spesifikasi pasir yang digunakan seperti yang tercantum
dalam pasal 4 kecuali apabila ditentukan lain oleh
Konsultan Pengawas.
- Pasir untuk lapisan terakhir harus bersih dari jenis silikat
putih.
c. Air bersih, bebas dari minyak-minyak, asam alkali, barang-
barang organik lainnya (PUBI 1982).
15.2.4 Penyerahan dan Penyimpanan
a. Bahan-bahan jadi harus bungkus dan ikatan asli yang masih
ada nama, label/merek dari pabrik pembuatannya.
b. Simpanlah bahan-bahan (PC), sehingga tidak kena tanah,
jauh dari tembok basah dan harus ditutup rapat sehingga tidak
kena air.
15.2.5 Tata Kerja
a. Pemeriksaan permukaan yang akan diplaster :
1. Periksa semua permukaan yang akan diplaster dan
pekerjaan yang berhubungan sebelum melakukan
pekerjaan plester. Berikan laporan kepada Konsultan
Pengawas bila dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan
terlaksananya pekerjaan tersebut dengan baik.
2. Bila Pemborong mulai mengerjakan pekerjaan ini tanpa
berhubungan /melaporkan adanya hal-hal yang tidak
memenuhi syarat kepada Konsultan Pengawas
Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya akan hasil
pekerjaan tersebut. Setiap perbaikan yang diperlukan
untuk penyempurnaan pekerjaan buruk sebelumnnya,
harus dikerjakan oleh Pemborong tanpa adanya biaya
tambahan.
3. Persiapan dinding yang akan di plester.
- Semua siar dipermukaan dinding batu bata hendaknya
dikerok sedalam ± 10 mm.
- Permukaan dinding beton yang diplesterkan harus
diketrik (dibuat kasar) agar bahan plasternya harus
disikat sampai bersih dan disiram air. Kelembaban
plesteran harus dipelihara semenjak penempelan
hingga seminggu.
b. Mencampur Plesteran
1. Ukurlah bahan-bahan dengan tepat menurut proporsi yang
ditentukan. Cara pengukuran harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2. Campurlah lebih dahulu bahan-bahan kering sebelum
diberi air.
3. Pergunakan alat-alat pencampur mekanis dari type yang
disetujui untuk segala macam campuran plesteran.
4. Campur plesteran dengan jumlah air yang sesuai sehingga
diperoleh campuran yang baik.
5. Tidak diizinkan untuk memakai kembali adukan yang
sudah mengeras.
c. Proporsi Plesteran.
- Standar berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 4 bagian
pasir.
- Trasraam berdasarkan volume ; 1 bagian semen : 2
bagian pasir. Plesteran trasraam dilakukan pada daerah
30 cm diatas dan dibawah permukaan tanah atau pada
daerah yang basah. Plesteran trasraam toilet harus
setinggi ± 1,5 m.
d. Penggunaan Plesteran :
- Permukaan beton ; tebal min 0,5 cm dan max. 0,8 cm.
- Permukaan Batu Bata /Batako ; tebal min 1,5 cm dan max.
2 cm.
- Logam pelindung plesteran.
Tempelkan tepat pada pasangan Batu Bata/Batako
dengan menggunakan baut-baut pengikat sedemikian rupa
sehingga lurus dan tidak miring. Logam pelindung harus
rata dengan plesteran sekitarnya.
e. Perawatan :
Jagalah agar pemukaan yang baru diplester tetap basah
selama 48 jam. Basahilah secukupnya tiap-tiap plesteran, bila
plesteran tersebut mulai mengeras, untuk mencegah
kerusakan. Lindungilah plesteran dari penguapan yang
berlebihan selama udara panas dan kering.
f. Penambahan :
Sesudah pekerjaan selesai dilakukan, penambahan dan
pelaburan yang dibutuhkan, tambalkan sebaik-baiknya agar
tambalan tidak tampak. Pekerjaan yang sudah selesai harus
bersih dan tidak ada kerusakan.
g. Perlindungan untuk pekerjaan lain :
Tutuplah pekerjaan lain dengan kantung semen atau yang
lain. Singkirkan sisa-sisa plesteran yang masuk dalam lubang-
lubang yang disiapkan untuk panel listrik.
PASAL 16. PEKERJAAN FINISHING LANTAI DINDING
16.1 Lantai
1. Persyaratan Bahan :
a. Keramik 30 x 30 cm klas KW-II dipakai di dalam bangunan (Kamar
Tidur, Ruang Tamu dan Ruang Keluarga).
b. Keramik 20 x 20 cm klas KW-II dipakai di Kamar Mandi /WC.
2. Pelaksanaan
a. Keramik yang akan dipasang harus direndam dahulu ke dalam air
sampai jenuh.
b. Pemasangan keramik harus lurus dan rata (waterpass), dengan
menggunakan adukan 1 semen : 3 untuk KM/WC, dan 1 semen : 5
pasir untuk ruang dalam.
PASAL 17. PEKERJAAN FINISHING PLAPOND
1. Persyaratan Bahan
Bahan plafond terdiri antara lain PVC dengan tebal 8 mm. Bahan plafond
tersebut harus dari produksi/merk yang akan ditentukan kemudian sesuai
standart SNI, kualitas baik, ukuran sesuai dengan gambar detail, tidak
lengkung, tidak cacat/pecah/retak pada sudutnya dan sisi-sisinya saling tegak
lurus.
2. Pelaksanaan.
a. Rangka plafond dibuat dari kayu klas awet II atau alumanium dan klos
dari kayu klas awet II atau baja ringan sesuai gambar, kualitas terbaik
dengan ukuran, cara dan pola pemasangan sesuai dengan gambar
detail.
b. Apabila memakai kayu, maka seluruh rangka plafond diserut rata dan
lurus pada bagian bawahnya dan dipasang dengan system klos dan
paku. Hasil pemasangan rangka plafond harus datar, lurus sesuai
dengan pelinya waterpass dan menggantung kuat pada penggantungnya.
c. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dilakukan untuk
memperoleh hasil yang baik, lurus, siku, rata dan halus, sesuai dengan
ukuran yang dubutuhkan.
d. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan baja ringan yang jumlahnya
sesuai untuk itu. Hasil pemasangan harus rapi, rata, waterpass dan tidak
bergelombang, naad/siar antara masing-masing unit harus membentuk
garis lurus, sama lebar dan berpotongan tegak lurus serta paku yang
tidak terlihat harus dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak
menimbulkan cacat/rusak.
e. Semua list profil yang dipakai adalah PVC.
PASAL 18. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan serta peralatan
yang diperlukan dalam pekerjaan ini sehingga akan menghasilkan pekerjaan yang
baik.
b. Pekerjaan atap metal ini meliputi seluruh atap bangunan yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disepakati oleh tim teknis.
2. Syarat-syarat Bahan :
a. Bahan penutup atap ini harus mulus dan tidak rusak, atau tergores permukaannya
atau CACAT dan lain sebagainya.
b. Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flasing dengan arah
memanjang dan arah melintang/listplank tepi.
c. Kaitan untuk baja profil , sekerup dengan hak, sealent dan aksesories lainnya
sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
d. Adapun spesifikasi penutup atap ini ádalah sebagai berikut :
Bahan : Spandek
Mutu : tebal 0,35 mm
Warna : Ditentukan kemudian
e. Kontraktor harus menyerahkan semua contoh bahan kepada direksi dan
konsultan pengawas sebelum dlaksanakan pemasangan.
3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Kuda kuda baja ringan, gording, serta reng harus sudah terpasang dengan kokoh
pada tempatnya sesuai dengan gambar kerja dan telah disetujui oleh konsultan
pengawas.
b. Sebelum pemasangan rangka listplank dan semua material sudah disetujui oleh
konsultan pengawas serta direksi.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dari
pabrik pembuat dengan biaya ditanggung oleh kontraktor.
d. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
e. Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan
pada rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku
genteng (paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
f. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan
antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang
merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
g. Pemasangan di mulai dari sudut tepi bawah, diselesaikan dulu satu baris ke arah
atas kemudian satu baris ke arah camping, selanjutnya ke arah atas dan
seterusnya ingá seluruh atap tertutup dengan sempurna.
h. Arah tumpang tindih (overlap) ke samping yaitu lembaran atas menutup lembaran
bawahnya , sama dengan arah angin.
i. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.Untuk selanjutnya sesuai
dengan spesifikasi pabrik pembuat.
J . Pekerjaan ini dianggap selesai apabila sudah mendapat persetujuan dari
consultan pengawas dan direksi.
PASAL 19. PEKERJAAN PENGECATAN
19.1. Cat Dinding (luar/dalam) dan cat plafond
1. Persyaratan Bahan
a. Plamor Tembok
Plamor tembok harus memenuhi syarat antara lain:
- Keadaan dalam kaleng, sewaktu kaleng dibuka, plamir tidak boleh
mengandung endapan dan atau bahan asing lainnya, serta masih
berupa pasta serba sama
- Sifat Penggunaan, plamur di ulaskan pada lempeng semen asbes
bebas debu dan kontaminasi bahan kimia lainnya, setelah kering
tidak terkelupas dan mudah di amplas
- Plamur dinding dan plafond berasal dari merek yang sama
dengan bahan cat (untuk produksi cat tersebut), jenis alkali
resisting primeir.
b. Cat dinding.
Tipe cat tembok memakai pengencer air (acrylic)
Cat tembok harus memenuhi standard sebagi berikut:
- berada di dalam kaleng yang masih tersegel dan tidah pecah
/bocor, sewaktu kaleng di buka tidak boleh mengandung banyak
endapan, mengumpal mengeras, mengulit, berbau busuk. Adany
pemisahan warna dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk
menjadi campuran serba sama. Warna akan di tentukan
kemudian, berkualitas vinyil acliric emultion ( untuk cat dinding dalam
) serta kwalitas shield emulsion (untuk cat
dinding luar), produksi/ merek akan di tentukan kemudian.
0 0
- Waktu mongering (suhu 28 -30 C) dapat kering keras max 1
jam.
- Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus
mudah di ulaskan dengan kuas pada lempeng semen asbes.
Lapisan cat kering harus halus ,rata, tidak berkerut, dan tidak
turun.
c. Cat plafond.
Tipe cat tembok memakai pengencer tiner (cat minyak)
Cat tembok harus memenuhi standard sebagi berikut:
- berada di dalam kaleng yang masih tersegel dan tidah pecah
/bocor, sewaktu kaleng di buka tidak boleh mengandung banyak
endapan, mengumpal mengeras, mengulit, berbau busuk. Adany
pemisahan warna dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk
menjadi campuran serba sama. Warna akan di tentukan
kemudian
0 0
- Waktu mongering (suhu 28 -30 C) dapat kering keras max 1
jam.
- Sifat pengulasan dan sifat lapisan kering cat siap pakai, harus
mudah di ulaskan dengan kuas pada lempeng triplek.
Lapisan cat kering harus halus ,rata, tidak berkerut, dan tidak
turun.
2. Peralatan
Alat-alat yang dipakai untuk pengecetan :
- kuas atau roller dank ape.
- Pengaduk terbuat dari kayu, Amplas besi no 0 – 2
- Sikat ijuk dan lap
- Ember plastic yang sudah di bersihkan atau bak datar dari plastic
(baki).
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan
kering
3. Pelaksaan
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilaksanakan :
• bidang yang akan dicat betul-betul sudah kering dan tidak
berdebu.
• Tidak ada bagian yang retak dan pecah
• Seluruh permukan bidangdi plamur dan di gosok sampai halus
• Selesai di periksa dn di setujui oleh tim teknis/ konsultan
pengawas.
b. pengecatan di lakukan dengan menggunakan roller atau kuas, setidak
sampai tiga kali pengecatan hingga mencapai warna yang di
kehendaki.
c. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk harus rata,
utuh, tidak ada bagian yang belang dan di jaga dari pengotora-
pengotoran.
4. Kegagalan pengecatan.
Cara penanggulangan pabil terjadi keggalan dalam pengecatan,
antara lain :
Jenis kegagalan Penyebab Cara Penanggulangan
Menggelembung - Pengecatan pada - keroklah lapisan cat yang
(Blistering) permukaan yang menggelembung dan
belum kering haluskan denagn amplas
- Pengecatan - Beri lapisan cat baru
terkena matahari hingga seluruh tertutup
langsung rata
- Pengecatan atas
permukaan yang
lama sudah terjadi
pengapuran
- Pengecatan atas
permukaan yang
kotor dan
berminyak
- Bahan yang dicat
menyusut/ memuai,
ini terjadi apabila
permukaan yang di
cat mengandung air
atau menyerap air.
Berbintik - Debu atau kotoran - tunggu lapisan cat
(Bittiness) dari udara atau sampai kering
kuas/ alat sempurna
penyemprot - gosok permukaan yang
- Adanya bagian- akan di cat dengan
bagian cairan yang amplas halus dan
sudah mengering bersihkan
ikut tercampur/ - beri lapisan cat baru
teraduk (yang sudah di saring)
- Umumnya terjadi sampai permukaan
pada lapisan cat cukup rata
yang sudah tua
karena elastisitas
berkurang
- Pengecatan pada
lapisan cat
pertama yang
belum cukup kering
- Cat terlampau tebal
Pengeringan
lapisan cat tidak
merata
Perubahan warna - Pigmen yang di - pilihlah jenis cat lain
(discoloration) pakai tidak tahan - lakukan kembali
terhadap cuaca dan persiapan permukaan
terik matahari dan lapisi dengan cat
- Adanya bahan dasar than alkali
pengikat (binder)
bereaksi dengan
garam-garam alkali
Sukr mongering - Pengecatan - keroklah seluruh lapisan
(Diying troubles) dilakukan pada cat, bersihkan dan
cuaca yang tidak biarkan permukaan
baik/ kurangnya mongering dan baru di
sinar matahari mis cat ulang, dlam keadaan
udra lembab cuaca baik
- Pengecatan pada
permukaan yang
mengandung wax
polish (lemak)
minyak atau
berdebu
Penyabunan - Serangan alkali - Keroklah seluruh lapisan
(Saponication) yang kuat pada cat, bersihkan dan beri
bahan pengikat lapisan cat yang tahan
(binder) biasanya alakali
pada jenis cat - Setelah lapisan cat
minyak. mongering gosoklah
- Kuas diulaskan dengan amplas,
terus pada saat cat bersihkan dan di cat
mulai mongering dengna cara pengecatan
- Pemakaian cat yang benar dan di cat
terlalu kental ulang dengan cat yang
- pemakaian kuas kekentalannya cukup
yang kotor - Encerkan cat sesuai
- Pengadukan aturan aduk cat hingga
kurang baik merata
- Permukaan bahan - Ulangi pengecatan
yang akan di cat hingga merata
terlampau porous
Penumpukan - Larutan garam - Bersihkan setiap
kristal putih terbawa penumpukan yang
(Efflorecence) kepermukaan saat terjadi dengan kain yang
ir menguat dari basah
permukaan bata - Ulangi sampai tidak
plesteran atau terjadi lagi efflorescence
seman yang baru. setelah itu baru dapat di
cat.
Cat tidak - Permukaan yang di - Bersihkan permukaan
menempel cat mengandung dengan menggunakan
dengan rata lapisan minyak / kain yang dicelup
diatas permukaan gemuk atau bekas- kedalam terpentone.
sat bekas polesan White sprit, thiner, atau
dilapisi(cissing ) silicon yang belum cuci dengan air sabun
di bersihkan setelah itu bersihkan.
- Cat dasar yang
digunakan terllu
banyak
mengandung
minyak.
- Cat emulsi dilapisi
diatas cat dengan
dasar minyak.
19.2. Cat Kayu
1. Persyaratan Bahan
a. Dempul kayu
Dempul harus suatu massa yang serba sama seperti adonan
terigu, cukup tegar , tidak lengket, dan bila di kerjakan pada kayu
denganpisu dempul/ kape harus mudah dan dapat di beri lapisan
lain dengan baik.
b. Cat kayu
Tipe cat kayu memakai pengencer organic antara lain cat alkyd,
epoxi, cat minyak, polyurrethan, acrylic
Cat kayu yang harus memenuhi persyaratan sbb:
- Gel tidak boleh ada
- Endapan keras kering tidak boleh ada
- Waktu pengeringan (kering permukaan) max 4 jam
- Berada dalam kaleng yang masih tersegeldan tidak pecah/bocor,
kwalitas kilap sempurna.
c. Plamur kayu.
Plamur kayu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Plamur harus melekat dengan baik pada permukaan yang harus
di cat
- Jika di sapukan tipis-tipis harus mengering dalam waktu 2 x 24
jam tanpa mengerut atau merekah dan harus cukup keras untuk
di gosok.
- Plamur yang di pakai harus untuk kayu, sedangkan merek
ditentukan kemudian.
2. Peralatan
Alat-alat yang digunakan untuk pengecatan:
- Kuas dan kape
- Pengaduk terbuat dari kayu atau besi
- Amplas kayu no 0 – 2
- Sikat ijuk atau lap
- Kaleng kosong yang sudah di bersihkan
- Persiapan semua alat-alat tersebut dalam keadaan bersih dan
kering
3 Pelaksanaan
a. Semua kayu yang akan di cat harus di beri dasar cat meni terlebih
dahulu, kemudian diplamur dan di gosok dengan amplas sampai
halus dan bebas debu
b pengecatan dilakukan dengan kuas , sampai 3 kali pengecatan
hingga mencapai warna yang di kehendaki
c setelah pengecatan selesai bidang cat yang terbantuk harus rata,
utu, tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara di jaga dari
pengotoran-pengotoran
PASAL 20. PEKERJAAN KACA .
20.1. Persyaratan Bahan
1. Kaca
Kaca pintu/ jendela ketebalannya 5 mm, tidak cacat serta tidak
bergelombang
20.2 Pelaksanaan
1. Jaminan
Kontraktor harus memberikan surat pernyataan dari supplier bahwa
alumuniumdan kaca adalah sesuai dengan persyaratan. Apabila di
kemudian hari terbukti tidak sesuai, maka kontraktor wajib
menggantinya dengan biaya sendiri
2. Ketentuan Khusus
Kontraktor harus membuat shop drawing mengenai detail
pemasangan yang di setujui oleh tim teknis / konsultan pengawas.
3. pelaksana pekerjaan
a. Semua detail pertemuan harus di runcingkan, halus, rata, dan bersih
dari goresan
b. Sambungan vertical/horizontal, sambungan sudut/silang dan
kombinasi profil alumunium harus terpasang dengan sempurna dan
kuat
c. Dalam keaadaan tertutup atau terbuka, kaca-kaca tidak boleh
bergetar dan harus di jmin tidak ada kebocoran akibat air hujan
maupun udara luar
d. Kosen kayu dan bidang kaca yang telah di pasang harus terjaga dari
kutoran ( air, semen, cat, plester) dan benturan
e. Kusen kayu pintu di pasang rata di dinding pada arah bukaan pintu
f. Setelh kusen terpasang di tempatnya, pemborong wajib melindungi
agar tidak tergores/rusak sampai bangunan di serahkan untuk
pertama kalinya
PASAL 21. PEKERJAAN PENGUNCI, PINTU DAN JENDELA
21.1. Persyaratan Bahan
1. Pintu Panil UPVC
Pintu panil alumunium terbuat dari alumunium kwalitas baik \ lurus
dan terfabrikasi (terakit)
2. Pintu kamar mandi/WC
a. Bahan dasar pintu adalah PVC, standard SII, kwalitas baik, lurus
dan tervabriksi
b. Engsel dan kunci pintu ini termasuk dalam satu paket dengan
daun pintunya
4. Bouvenligh
a. Rangka Bouvenligh adalah UPVC ukuran harus sesuai dengan
rencana
b. Jalusi Bouvenligh terbuat dari UPVC dengan kwalitas baik
dengan ukuran sesuai gambar
5. Daun Jendela
a. Daun jendela terbuat dari panel kaca, rapid an tidak ada celah,
ukuran sesuai gambar, UPVC yang di pakai harus
berkwalitas baik, lurus, sudah terfabrikadi. Apabila memakai
kayu, maka harus digunakan kayu kwalitas baik kering, lurus,
ketebalan kaca 5 mm.
b. Pengunci dan Penggantung
• Engsel 3 inch, merk akan di tentukan kemudian.
• Dilengkapi hak angin, pengunci dan tarikan, merk akan
ditentukan kemudian.
21.2 Pelaksanaan
1. Semua pemasangan engsel harus rapi, sehingga secara fungsional
dapat ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan
2. Pemasangan kunci dan ekxspanyoleth pintu tanam harus rapid an
mudah di oprasikan
3. Skrup-skrip engsel, kunci tanam dan lain-lain harus rata dengan
permukaan pintu.
PASAL 22. PEKERJAAN KOSEN
22.1 Persyaratan Bahan
a. Kosen menggunakan UPVC
b. Persyaratan untuk kosen UPVC antara lain sebagai berikut:
- Profil struktur menggunakan menggunakan alumunium mutu
tinggi, dengan tebal minimum 0.48 mm.
- Lapisan Anodize harus menutup pada seluruh permukaan
alumunium
22.2 Pelaksanaan
a. Kosen dipasang dengan baik, kokoh,vertical dan rata dengan dinding,
PASAL 23. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
23.1. Persyaratan Bahan
a. keramik di pasang untuk lantai dalam ruangan, lantai KM/WC kwalitas
KW-II.
b. Untuk lantai KM/WC di pakai keramik yang permukaannya kasar,
siku, kuat, warna dan ukuran di tentukan kemudian
c. Untuk lantai ruangan di pakai keramik yang permukaannya halus, siku
, kuat, warna dan ukuran di tentukan kemudian
d. Apabila ditentukan lain KM/WC sebelum dipasang keramik harus
didahului lantai kerja / rabat beton 1 :3 :5
23.2. Pelaksanaan
a. pelaksanaan pemasangan keramik di awali dengan pemasangan
spasi 1:5 untuk ruangan dan 1: 3 untuk KM/WC, tebal spasi 1,5-2 cm.
b. pemasangan keramik harus rapi, kuat, permukaan rata dan nat yang
terbentuk pada keramik harus Halus
c. Permukaan keramik harus di jaga agar tetap bersih dan bebas dari
sisa-sisa semen/ spesi dan bahan-bahan lainnya.
d. Finishing dilakukan pada nat dengan menggunakan semen putih.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PASAL 24. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
24.1. Ketentuan
1. Ketentuan Umum
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dikerjakan oleh Kontraktor
yang mempunyai reputasi baik, mempunyai tenaga kerja yang
cakap dan berpengalaman.
b. Pekerjaan instalasi listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan
yang berlaku (PUIL, peraturan daerah setempa, jawatan
keselamatan kerja), memenuhi persyaratan teknis daan
dilaksanakan sampai selesai dengan sempurna.
2. Ketentuan Khusus
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
membuat shop drawing yang disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor juga harus membuat as bulit drawing (untuk dokumen)
sesuai dengan instalasi yang telah selesai dikerjakan dan
dilaksanakan.
c. Untuk kepentingan kelancaran kerja, harus diadakan koordinasi
dari seluruh pekerjaan.
d. Kontraktor harus menyediakan contoh bahan/material yang akan
dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis /
Konsultan Pengawas / Perencana.
e. Seluruh bahan/material/peralatan harus diamankan dengan
memadai, sebelum dan sesudah pemasangan instalasi dan
Kontraktor harus memberikan jaminan (garansi) selama 1 (satu)
tahun setelah penyerahan kedua pekerjaan terhadap instalasi dan
bahan/material yang dipakai.
24.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan sistem distribusi
listrik yang nyata-nyata dinyatakan dalam gambar dan RKS ini, yaitu :
a. Pemasangan panel distribusi tegangan menengah (LVMD) dan panel
penerangan (LP) serta panel daya (PP).
b. Pemasangan seluruh instalasi penerangan, baik diluar maupun
didalam gedung, termasuk armateur dan sistem pengaman
pertahanan (grounding).
c. Pemasangan instalasi daya listrik untuk keperluan pompa air,
termasuk pengaman motor dan hal-hal yang berhubungan dengan itu.
24.3. Persyaratan Bahan
1. Panel
a. Panel box untuk LVMD, LP maupun PP adalah buatan pabrik
panel, dimensi sesuai dengan ketentuan PUIL, rangka dari besi
profil dengan cover dari plat baja dengan finishing cat bakar yang
anti karat serta dilengkapi dengan lampu indikator.
b. Komponen yang terdapat pada panel adalah NT atau NH Fuse,
switch, MCB, abalog Ampere meter 10-30 Amp, digital volt meter
0-600 V dan selector switch.
2. Penghantar
a. Kabel penghantar yang dipaki adalah jenis NYA, NYY (untuk
instalasi didalam gedung) dan jenis NYFGBY (untuk instalasi
diluar gedung), ukura sesuai dengan gambar detail.
b. Kawat arde dari kabel telanjang (Bore Cooper) keras.
c. Pipa kabel dari bahan PVC, kelas AW dan ukuran sesuai dengan
gambar. Persilangan pipa disambung dengan T-dos dari bahan
PVC lengkap dengan tutupnya dan sambungan kabel pada
persilangan terbuka ditutup dengan las-dop dari bahan keramik
dengan sistem sambungan ekor babi.
d. Khusus untuk persediaan penyambungan daya ke panel induk,
disediakan kabel NYFGBY dengan panjang minimal 15 m.
3. Fixture
Stop kontak dan saklar Alpine White, rating arus 10 ampere, 1 phasa,
tegangan 500 volt, 50 Hz, kualitas baik dan tahan panas. Sistem
pemasangan tertanam (inbow).
4. Pengaman Pentahanan
a. Hantaran pentahanan harus terus menerus (continue) dengan
elektroda pentanahan yang dipasang diluar bangunan.
b. Tahanan pentahanan maksimum adalah 3 ohm.
24.4. Pelaksanaan
a. Panel listrik yang dipasang sesuai dengan ketetuan dan peraturan
PUIL, diletakkan pada dinding dengan angker yang kuat dan tinggi
panel dari lantai jadi adalah 190 cm.
b. Semua kabel instalasi harus sesuai dengan jenis dan ukuran dalam
gambar dan dimasukkan dalam pipa kabel PVC dengan ukuran
diameter yang sesuai. Pipa kabel yang menuju ke saklar dan stop
kontak harus tertanam dalam dinding dan tidak diperbolehkan adanya
sambungan pipa didalam dinding, sedang pipa kabel menuju
armateur lampu harus menggunakan pipa fleksibel dari bahan yang
sama.
c. Stop kontak dan saklar dipasang didalam dinding (inbow) dengan
menggunakan roset-roset dari bahan galvanis (tidak berkarat). Jarak
dari lantai jadi adalah 150 cm (untuk saklar) dan 30 cm (untuk stop
kontak).
d. Armateur lampu dipasang secara outblow (untuk ruang yang tidak
memakai penutup plafon), dan secara inbow (untuk ruang yang
memakai penutup plafon), disesuaikan dengan gambar rencana dan
harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
e. Pada setiap panel listrik garus dipasang pengaman pertahanan dan
frame/penutup metal dari panel tidak boleh dipakai sebagai
penghantar. Apabila ada beberapa panel yang berdekatan, elektroda
pertahanannya dapat digabungkan jika jarak antar panel kurang dari 5
meter.
f. Pada saat menunggu proses penyambungan listrik dari NEGARA,
maka untuk keperluan penerangan jalan masuk ke proyek Kontraktor
harus memakai genset. Selama masa pembangunan, biaya
penerangan jalan masuk ke proyek menjadi beban Kontraktor
PASAL 25. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
25.1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air bersih adalah PVC dengan testing pressure 15 kg/cm2,
produk/merk akan ditentukan kemudian, dimensi pipa sesuai
dengan gambar rencana.
b. Fitting harus dari pabrik yang sama (direkomendasi untuk itu).
c. Perlengkapan lainnya (stopkran, valve, clean out dan sebagainya)
disesuaikan dengan kebutuhan, produk/merk akan ditentukan
kemudian.
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi air bersih dilakukan oleh tenaga ahli
dibidangnya dan dilaksanakan sampai berfungsi selamanya.
b. Kontraktor harus menyiapkan shop drawings sebelum pekerjaan
dimulai dan membuat as built sesuai dengan apa yang dipasang.
c. Penyambungan puipa dengan lem harus kuat dan tahan terhadap
tekanan air.
d. Pemasangan dan penyambungan pompa dan segala
perlengkapannya harus sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuatnya.
e. Pipa-pipa air yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun/ditutup,
sebelum disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan
pemasangan pipa didalam bangunan bersifat inbow.
25.2. Pekerjaan Instalasi Air Kotor
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air kotor adalah pipa PVC, Kelas AW, tekanan kerja 8
kg/cm2, dimensi pipa sesuai dengan gambar rencana. Pipa
resapan menggunakan pipa PVC, Kelas D, dengan dimensi
sesuai dengan gambar rencana, produk/merk akan ditentukan
kemudian.
b. Septitank dan resapan terbuat dari Buis Beton, dimensi dan
spesifikasi sesuai dengan gambar rencana.
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan pipa instalasi air kotor horizontal harus mempunyai
kemiringan kearah pembuangan minimum 2%.
b. Pipa saluran air kotor dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak
ada hawa busuk yang keluar dari pipa tersebut dan tidak ada
rongga udara.
c. Pipa saluran air kotor dan sambungan-sambungan harus dibuat
dengan rapi, kuat dan cermat, sehingga menjamin bahwa air
kotor/buangan dapat mengalir dengan lancer.
d. Sebelum semua pekerjaan instalasi air kotor ini diserahkan harus
dilakukan pengetesan terhadap kelancaran dan ada tidaknya
kebocoran pada saluran.
25.3. Pekerjaan Instalasi Air Hujan
1. Persyaratan Bahan
a. Pipa air hujan (talang) tegak) menggunakan pipa PVC, dimensi
pipa sesuai dengan gambar rencana.
b. Saluran air hujan didalam menggunakan buis beton, ukuran
sesuai dengan gambar rencana, kualitas baik dan teruji
kekuatannya.
2. Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan talang tegak harus dipasang lurus dan betul-
betul vertical pada tempatnya sesuai dengan gambar rencana
dengan standar pemasangan yang baik. Hasil pemasangan harus
kuat, kokoh, tidak bergoyang dan rapi. Untuk itu pada jarak
maksimal 2,5 m harus dipasang klem dari plat dengan ketebalan
minimal 4 mm. Sambungan antara talang tegak dan roofdrain
harus dilaksanakan dengan seksama sehingga menjamin tidak
ada kebocoran.
b. Saluran air hujan didalam harus mempunyai kemiringan yang
cukup, sehingga air hujan dapat mengalir dengan lancer menuju
tempat yang telah ditentukan dalam rencana. Kontraktor harus
memberitahukan kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas
sebelum mengerjakan galian untuk saluran air hujan ini, sehingga
penampang, peil dan pengukurannya dapat dilakukan pada tanah
yang belum terganggu.
25.4. Pekerjaan Sanitair
1. Persyaratan Bahan
a. Closet jongkok / duduk.
b. Kran.
c. Bak mandi, sesuai dengan spesifikasi dalam SKS ini.
d. Urinoir.
2. Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan perlengkapan sanitair, kontraktor harus
memeriksa kembali tempat-tempat yang akan dipasang dalam
hubungannya dengan saluran air (air bersih dan air kotor) yang
berhubungan dengan itu.
b. Pemasangan perlengkapan sanitair dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk pabrik, sehingga menghasilkan pekerjaan yang rapi dan
kuat.
PASAL 26. PEKERJAAN GRC
26.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pekerjaan pemasangan din
ding bagian luar sesuai dengan Gambar Kerja.
26.2. PERSYARATAN BAHAN.
1. Bahan Utama : GRC.
Ketebalan : 9 mm.
Ukuran : Sesuai Gambar Kerja.
Warna : Ditentukan kemudian.
2. Accessories (baut pengikat, plat kait, lengkap dengan ring
karet), sealant dan lain-lain harus mengikuti spesifikasi yang
ditentukan pabrik.
3. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan untuk disetujui
dengan disertai keterangan tertulis mengenai spesifikasi bahan,
detail bentuk, ukuran serta petunjuk cara pemasangan.
4. Bila Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas menganggap pe
rlu, maka Pemberi Tugas berhak meminta kepada Kontraktor
agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus diawasi oleh
tenaga ahli / supervisi khusus dari pabrik pembuat dengan dan
atas biaya tanggungan Kontraktor.
5. Lembaran aluminium diangkut ke atas rangka baja menara
hanya apabila akan dipasang.
6. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti dan seksama serta
memastikan bahwa permukaan atas semua bagian sudah satu
bidang.
Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Kontraktor
karena penyetelan dan pengganjalan tidak tepat akan
mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika jarak
penyangga kecil.
7. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila
dipergunakan plat kait, jarak perletakan pertama maupun
terakhir dari plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus
memenuhi persyaratan pabrik.
8. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat
kait untuk mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki
kelurusan, lembaran dapat distel
2 mm. dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah
lembaran
pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah
plat kait menggeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat
positif yaitu sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian
dilanjutkan
pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke
atas dan seterusnya.
10. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah
terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar,
lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal,
menghasilkan penampilan yang baik.
PASAL 27 ORGANISASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
27.1. Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3
dan tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3
tersebut harus masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan
konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara
penuh (full-time) untuk mengurus dan menyelenggarakan
keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan
dengan mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100
orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan,
diwajibkan membentuk unit pembina K3.
3. Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini
merupakan unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang
dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
4. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-
sama dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja
sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia
Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
5. Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :
6. Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
7. Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.
8. Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada
rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan kesehatan
kerja.
9. Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu
proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan
kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
27.2. Laporan kecelakaan
Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas
kejadian yang terkait dengan K3, dimana :
1. Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya
harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait.
2. Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan
menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
3. Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja,
pekerja masing-masing dan
4. Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-
sebabnya.
27.3. Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi
seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan
peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur transportasi,
dimana :
1. Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya :
a. Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja
pertama kali.
b. Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada
pekerjaan tersebut.
2. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan
disimpan untuk referensi.
3. Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang
tiba-tiba, harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang
yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
4. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus
disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu,
kelembaban udara dan lain-lain.
5. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit
dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting
dan perlengkapan gigitan ular.
6. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-
benda lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan
darurat.
7. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-
keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah
dimengerti.
8. Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara
teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
9. Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).
10. Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan
mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang
sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat
berobat lainnya.
11. Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik
dan strategis yang memberitahukan antara lain :
a. Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat
PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan
tempat dimana dapat dicari petugas K3.
b. Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil
ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan
lain-lain.
c. Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat
penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan
darurat.
27.4. Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja
1. Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja
harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa
mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu
pekerjaan konstruksi.
2. Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan
yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang
lelang. Selanjutnya Penyedia Jasa harus melaksanakan prinsip-
prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk
penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan
untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh karena itu
baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan
langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.
27.5. Ketentuan Teknis
1. Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait
dengan aspek lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan
persetujuan dari direksi pekerjaan.
2. Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu
proyek terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
sebagai berikut :
3. Pintu masuk dan keluar
a. Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat
kerja.
b. Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
4. Lampu / penerangan
a. Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya,
alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus
diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
b. Lampu-lampu harus aman, dan terang.
c. Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
5. Ventilasi
a. Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang
sesuai untuk mendapat udara segar.
b. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas
yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung
diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
6. Kebersihan
a. Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindahkan ke tempat yang aman.
b. Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
c. Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan
bertumpuk di tempat kerja.
d. Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau
sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau
sejenisnya.
e. Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus
dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.
27.6. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau
proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1. Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus
tersedia:
a. Alat-alat pemadam kebakaran.
b. Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2. Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk
menggunakan alat pemadam kebakaran.
3. Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
4. Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju
ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
5. Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
6. Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat-tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar
disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
7. Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a. di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang
mudah terbakar.
b. di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat-alat pemanas
yang menggunakan api.
c. di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
8. Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi
kerusakan-kerusakan teknis.
9. Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a. dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan.
b. dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c. mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas
Pemadam Kebakaran
27.7. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja
dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1. Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan
benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2. Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset
karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan
sebagainya.
3. Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi
mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk
material keras lainnya.
4. Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang
operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5. 5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan
yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka
atau mengencangkan baut dan sebagainya.
6. Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan
yang berhubungan dengan alat yang mengeluarkan suara yang
keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan
sebagainya.
Gambar Perlengkapan keselamatan kerja
27.8. Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk
mengurangi biaya karena kecelakaan kerja, antara lain :
1. Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer
lapangan. Informasi ini digunakan untuk mengadakan evaluasi
terhadap program keselamatan kerja yang telah diterapkan.
2. Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang
keselamatan kerja dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan
pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai biaya dan
rencana penjadualan pekerjaan.
3. Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran
perusahaan dan mengalokasikan biaya kecelakaan kerja pada
proyek yang dilaksanakan.
4. Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga
dapat memberikan jaminan bahwa peralatan atau material yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi aman.
5. Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang
keselamatan kerja dan memanfaatkan secara efektif keahlian yang
ada pada masing masing divisi (bagian) untuk program
keselamatan kerja.
Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan
untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi :
1. Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan
kesehatan pekerja konstruksi sehingga harus menerapkan
berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus
mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran
terhadap K3 melalui komunikasi yang baik, organisasi yang baik,
persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-
tindakan aman, serta menetapkan target yang realistis untuk K3.
2. Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada
pekerjaan seperti dengan memasukkan masalah keselamatan kerja
sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan memberikan
dukungan yang positif.
3. Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan
mengadakan hubungan yang erat dengan para mandor dan
pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan
permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat
melakukannya dengan cara
a. Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan
mengusahakan agar mereka berkenalan akrab dengan
personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan
perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama
pada hari-harinya yang pertama.
b. Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan
mandor, karena dengan mengerjakan hal itu, kita akan dapat
memahami mengenai titik sudut pandang pari pekerja. Cara ini
bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”)
kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk
memastikan bahwa pihak pekerja itu telah diperlakukan secara
adil (wajar).
c. Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para
mandor tetapi juga harus mengakui suatu fakta bahwa pihak
mandor itu pun (sebagai manusia) dapat membuat kesalahan.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para
mandor untuk memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak
menyerahkan kekuasaan yang tunggal untuk memberhentikan
pekerja).
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1. Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-
sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
2. Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan
keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk
mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1. Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan mereka
yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di
lapangan.
2. Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat
pada tataran perusahaan.
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan
dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang
konstruksi antara lain adalah :
1. Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan
kerja.
2. Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang
mendukung.
3. Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4. Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Tabel Tingkat Resiko Pekerjaan
No Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Ketinggian Rendah/Sedang
PASAL 28 PEKERJAAN PAVING BLOCK
28.1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk
paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali
semua titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-
perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian
dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
28. 2. Bahan-Bahan
2.1. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis ini biaya dari
pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus
sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus
melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya
secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan
kuantitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi
proyek. Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan pasir tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi limit
seperti di bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
terhadap berat :
9,25 mm 100
4,75 mm 95 - 100
2,36 mm 80 - 100
1,18 mm 50 - 95
600 mm 25 - 60
300 mm 10 - 30
150 mm 5 - 13
75 mm 0 - 10
c. Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan
hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang
lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih
baik karena membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan
pengontrolan kadar air lebih ketat pada saat pemedatan. Untuk
menghindarkan karakteristik pemadatan yang berbeda-beda harus
diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
2.2. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan.
Dengan type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400
kg/cm2.
28.3. Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan
harus dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6
%. Jika digunakan bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak
tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan
bahan yang baik tanpa adanya tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor
harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang tahapan-tahapan
persiapan untuk pekerjaan subgrade dan Kontraktor harus mengulangi
pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk tercapainya derajat
kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum dipadatkan,
dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm.
Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya
telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari
tepi timbunan dengan arah longitudinal, kemudian menggeser kearah
sebelah dalam (ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam
keadaan rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang
diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a. Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap
kemungkinan retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic”
kendaraan proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut
rusak dan terganggu strukturnya.
b. Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk
mengetahui kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR
lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan
test-test ini menjadi tanggungan Kontraktor.
3.2. Pekerjaan Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur
dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai
drainase yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air tetap
merata.
b. Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course)
sampai ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan
4 cm padat dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya.
Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete block telah selesai
dipasang dan terlihat permukaan yang tidak rata maka paving block
tersebut harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh
hasil yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan
ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan merata.
Lapisan yang lepas / belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan
5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan padat yang disyaratkan.
Selama penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum
dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan
dan lalu lintas, sampai paving block selesai dipasang dan bersama-sama.
Bila ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum
paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus diperhitungkan
dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir lepas yang tidak
sempat ditutup dengan paving block pada hari yang sama.
3.3. Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Paving Block
a. Paving Block / Grass Block harus diletakkan berhimpitan satu
dengan lainnya dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas
bedding sand yang belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar
celah antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan
garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar
pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak dan ikatan
antar block.
b. Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk pengisian celah
antara block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai
jalan, bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak
dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi
setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk celah lebih besar dari 25
mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus dengan
ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih kecil. Untuk
bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan block harus
dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi. Pola
pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib
membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical flat
plate vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25 - 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0
ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block harus terletak dengan mantap diatas bedding sand.
Pemadatan harus dilakukan segera setelah pemasangan paving block
dengan minimal 2 passes. Jarak antara bagian yang dipadatkan sampai
bagian dimana sedang dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang
dari 1,50 m. Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding sand
segera setelah pemasangan block sehingga dapat dihindari
berpindahnya pasir yang masih dalam keadaan lepas karena bergeraknya
block yang tidak diletakkan dengan baik atau adanya air yang mengalir
ketempat tersebut. Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00
m diukur dari akhir pemasangan / pemadatan yang dilakukan pada hari
sebelumnya melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block
yang rusak selama pemadatan dan selama masa pemeliharaan harus
segera diganti dengan yang baru tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan
kaki boleh menggunakan jalan concrete block ini setelah pemadatan awal
sebelum penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah
sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
d. Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus
mempunyai gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari
tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan
baik. Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang dapat merusak
material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir
pengisi harus segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu
sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam celah-
celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus benar-benar terisi
oleh pasir kasar.
Kompaktor dari jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan jalan / trotoar harus
dipadatkan dengan mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh
permukaan yang padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah
tepi jalan sebesar 2 %.
e. Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur
hingga ke dasar block, guna penanaman rumput.
f. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan
toleransi maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari
permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil
permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau tempalte tidak
boleh melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu block terhadap block
disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
Suka Makmue, 11 September 2023
Ditetapkan oleh, Mengetahui,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN
PANGAN PANGAN
KABUPATEN NAGAN RAYA KABUPATEN NAGAN RAYA
NASRUN, ST. AZMAN, S.Hut.
NIP. 19820402 201003 1 002 NIP. 19770209 200604 1 003