| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0957836307323000 | Rp 179,515,039 | 97.75 | 98.2 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 191,789,019 | 92.75 | 92.92 | - | |
| 0030327597323000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0412497653325000 | - | - | - | tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai yang disyaratkan dan skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0744545195444000 | - | - | - | - | |
| 0868554437544000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi yang disampaikan Peserta Tidak Sesuai Persyaratan. | |
PT Satu Kata Peta | 06*6**7****13**0 | - | - | - | skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0019367994805000 | - | - | - | - | |
| 0427170899422000 | - | - | - | - | |
| 0032168627323000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
KEGIATAN PELAYANAN PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN TERHADAP BENCANA
SUB KEGIATAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN BELANJA PIHAK KETIGA PENYUSUNAN DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA (KRB)
LOKASI TERSEBAR DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
1. LATAR BELAKANG : Kabupaten Lampung Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung terletak
o o o o
antara 105 14’ s.d. 105 45’ Bujur Timur dan 5 15’ s.d. 6 Lintang Selatan, dengan
demikian sama seperti daerah lainnya di Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
merupakan daerah tropis dengan luas wilayah daratan ± 2.109,74 Km² dan jumlah
penduduk sebanyak ± 972.579,- jiwa (LSDA 2016), Wilayah administrasi Kabupaten
Lampung Selatan terdiri dari 17 Kecamatan dengan 256 desa, 4 kelurahan dan Ibu kota
kabupaten ini terletak di Kecamatan Kalianda dengan batas - batas sebagai berikut :
a. Utara : Berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan
Kabupaten Lampung Timur;
b. Selatan : Berbatasan dengan Selat Sunda;
c. Barat : Berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar
Lampung;
d. Timur : Berbatasan dengan Laut Jawa.
Dengan melihat batasa wilayah tersebut di atas Kabupaten Lampung Selatan juga
memiliki potensi bencana yang sangat besar seperti yang diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor. 02 Tahun 2012 dengan jenis
bahaya mencakup 14 jenis bahaya yaitu Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Banjir Bandang,
Likuefaksi, Tanah Longsor, Kekeringan, Erupsi Gunungapi, Cuaca Ekstrim, Kebakaran
Gedung dan Permukiman, Kebakaran Hutan dan Lahan, Epidemi dan Wabah Penyakit,
Gelombang Ekstrim/abrasi dan Kegagalan Teknologi.
Pendekatan baru dalam melihat bencana, pendekatan dalam mengelola bencana
dengan melihat secara utuh mulai sebab ancaman sampai dampak yang mulai terjadi,
yang dikenal dengan pendekatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dengan
melakukan Kajian risiko Bencana (KRB) yang merupakan rencana penyelenggaraan
penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu maksimal 5 tahun sekali
dan dapat dilakukan review dalam bentuk Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk
memperbaharui ancaman, kerentanan, kapasitas dan risiko bencana yang ada di
Kabupaten Lampung Selatan dengan melihat dinamika perubahan lahan, perubahan
cuaca, perubahan kerentanan baik kerentanan sosial, fisik, ekonomi maupun
kerentanan lingkungan dan juga perubahan kapasitas yang dimiliki masyarakat dan
daerah dalam menghadapi bencana.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Lampung Selatan
merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kapasitas masyarakat, Aparatur
Pemerintah dan stakeholder yang terkait dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana,
dimana Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
Mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis .
Implementasinya penanggulangan bencana tersebut menjadi tugas dan tanggung
jawab pemerintah bersama masyarakat luas, Bentuk tanggung jawab antara lain
memenuhi kebutuhan masyarakat yang diakibatkan oleh bencana yang merupakan
salah satu wujud perlindungan Negara kepada warga Negara dalam rangka
melaksanakan amanat UUD 1945, sebagaimana dimaksud dalam alinea ke-IV
Pembukaan dan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor. 02 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pengkajian risiko Bencana.
Uraian Singkat Pekerjaan Page 1
Dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (PB) disebutkan salah satu penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB)
adalah pengurangan risiko bencana, yang kemudian menjadi paradigma dalam
managemen pengelolaan bencana, karena sebelumnya peran manusia yang hanya
sekedar menanggapi kejadian yang sudah terjadi dengan melakukan respon darurat
dirasa tidak memberikan solusi bagi pengurangan dampak yang menimpa pada asset
kehidupan dan penghidupan.
2. MAKSUD DAN : Maksud dilaksanakannya Pekerjaan Belanja Pihak Ketiga Penyusunan Dokumen Kajian
TUJUAN Risiko Bencana (KRB) adalah menyajikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kab. Lampung Selatan;
b. Album Peta Kajian Resiko Bencana (KRB) Kab. Lampung Selatan;
c. Review Rencana Penanganan Bencana (RPB) Kab. Lampung Selatan Tahun 2021-
2026.
Tujuan dilaksanakannya Pekerjaan Belanja Pihak Ketiga Penyusunan Dokumen Kajian
Risiko Bencana (KRB) adalah :
a. Memberikan panduan yang memadai bagi Kabupaten Lampung Selatan dalam
mengkaji risiko setiap bencana yang ada di daerahnya;
b. Mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di suatu daerah
dengan berfokus kepada perlakuan beberapa parameter risiko dengan dasar yang
jelas dan terukur;
c. Suatu kajian pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang
mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda, dimana potensi
dampak negatif yang timbul dihitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas
kawasan tersebut dan potensi dampak negatif ini dilihat dari potensi jumlah jiwa
yang terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan;
d. Menyelaraskan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana antara
pemerintah pusat, Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan dalam
kesatuan tujuan.
3. SASARAN : Sasaran dilaksanakannya Pekerjaan Belanja Pihak Ketiga Penyusunan Dokumen Kajian
Risiko Bencana (KRB) adalah :
a. Seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan;
b. Seluruh kapasitas penanggulangan bencana di Kabupaten Lampung Selatan yang
terdiri dari Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat
(IKM);
c. Salah satu layanan pokok di dalam SPM menjadi hal yang sangat penting untuk
dimiliki oleh daerah, karena menjadi tools untuk dapat mengintegrasikan Kajian
risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanganan Bencana (RPB) ke dalam dokumen
perencanaan daerah (Lihat Gambar).
Uraian Singkat Pekerjaan Page 2
4. LOKASI KEGIATAN : Lokasi kegiatan Konsultan Perencanaan Non Kontruksi tersebut adalah Tersebar Di
Kabupaten Lampung Selatan.
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja
PENDANAAN Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan TA. 2023 pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
KALIANDA, 14 AGUSTUS 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DTO
DONI FIRDAUS, S.T.
NIP. 19810413 201503 1 002
Uraian Singkat Pekerjaan Page 3