| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031783004015000 | Rp 340,546,890 | 84.07 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 345,153,390 | 84.35 | - | |
| 0760587576424000 | - | 79.11 | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0024301657655000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020754628216000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0026502237215000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
CV Darma Anugerah Konsultan | 0028116341955001 | - | - | - |
| 0016899395608000 | - | - | - | |
| 0312614183445000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0033009879307000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0941130932822000 | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BATAM
Jalan.Jenderal Sudirman No. 3 Sei Baloi Batam 29432
Telp.(0778) - 457734,Laman:lpkabatam.com Email.lapasanakbatam@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN LANJUTAN
GEDUNG LPKA TAHAP II PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
KELAS II BATAM - KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2025
KPA : FAIZAL GERHANI PUTRA
SATKER : LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BATAM
NAMA PPK : JONET RUSENO
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWAS
PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG LPKA TAHAP II
PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II
BATAM - KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM : DUKUNGAN MANAJEMEN (131.04.WA)
KEGIATAN : DUKUNGAN MANAJEMEN DAN TEKNIS LAINNYA DI
WILAYAH (6172)
KLASIFIKASI RINCIAN : LAYANAN DUKUNGAN DAN MANAJEMEN INTERNAL
OUTPUT
(6172.EBA)
RINCIAN OUTPUT : LAYANAN PRASARANA INTERNAL (6172.EBB.971)
KOMPONEN : PEMBANGUNAN DAN RENOVASI GEDUNG DAN
BANGUNAN (051)
TAHUN ANGGARAN
2025
1. LATAR BELAKANG KEGIATAN
Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam merupakan salah satu
konstruksi Gedung Negara yang termasuk dalam kategori bangunan tidak sederhana.
Pada Tahun 2020 Telah dilakukan Pembangunan Awal, namun belum selesai,
kemudian pada Tahun 2023 terdapat alokasi anggaran untuk pembangunan lanjutan
tetapi terdapat pagu blokir (Automatic Adjustment). Selanjutnya pada Tahun 2024
terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan Lanjutan Tahap I, namun
dikarenakan anggaran tersebut belum bisa mengakomodir seluruh bagian bangunan.
Pada Tahun Anggaran 2025 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
terdapat alokasi anggaran belanja modal Gedung dan Bangunan untuk Pembangunan
Lanjutan Tahap II guna pemenuhan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas
maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang
memadai sehingga dapat meningkatkan produktifitas.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya,sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi. Selama pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung
negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
secara teknis di lapangan yang dalam hal ini dilakukan oleh penyedia jasa
Pengawas , agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat meliputi:
a) Pengendalian waktu
b) Pengendalian biaya
c) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
d) Tertib administrasi pembangunan bangunan gedung negara
Pelaksanaan pengawasan teknis lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa
konsultan Pengawas yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan Pengawas bertujuan secara umum mengawasai
pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Penyedia jasa Pembangunan Lanjutan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Batam perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan pengawasan teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional. Untuk itu Satuan Kerja Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas II Batam pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan
pekerjaan pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung
LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam - Kepulauan Riau
Tahun Anggaran 2025. Penyedia jasa Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud pekerjaan ini adalah membantu pemilik pekerjaan dalam memantau,
mengawasi, mengelola, mengendalikan, serta mengambil keputusan terkait
dengan pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam - Kepulauan Riau Tahun
Anggaran 2024.
B. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:
a. Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi,
kemajuan, permasalahan yang timbul (Review Design), pengumpulan data
serta informasi, dan lain- lain terkait dalam pekerjaan Pembangunan
Lanjutan Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
b. Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan, pengendalian, dan
pemantauan (supervisi) terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Lanjutan Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
c. Sebagai Petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan teknis
Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
3. SASARAN
Sasara dari kegiatan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam adalah terpenuhinya kaidah tepat
biaya, mutu, waktu, dan administrasi.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Gedung LPKA Kelas II Batam Di Bintan, Jl. Dr. Sahardjo,S.H. KM. 18 Desa
Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Daftar Isian
Pelaksana Anggaran (DIPA) satuan kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Kelas II Batam dengan Nomor DIPA : SP DIPA- 137.04.2.692793/2025 tanggal
02 Desember 2024.
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang/jasa:
a. K/L/D/I : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik
Indonesia
b. Satker/ : Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
c. PPK : Jonet Ruseno
7. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi yang
akan ditangani. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan
pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang
ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan;
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya;
c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga
dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;
d. Usulan- usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya;
e. Studi- studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan
dan dianggap penting.
8. STANDAR TEKNIS
a. SNI 07-2529-1991, tentang metode pengujian kuat tarik baja beton;
b. SNI 03-2461-1991 spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur;
c. SNI 15-2049-1994, tentang semen Portland;
d. SNI 04-0227-1994 tentang Tegangan Standar;
e. SNI 04-0255-2000 tentang persyaratan umum instalasi listrik
f. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing;
g. SNI 03-1745-2000 tentang Pipa Tegak dan Slang;
h. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Pada
Bangunan;
i. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda
Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan;
j. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung;
k. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung;
l. SNI 19-2454-2002 tentang Tata cara teknik operasional pengelolaan teknik
sampah perkotaan (revisi 2017 sedang proses di BSN);
m. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan;
n. SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan
Ruangan Bervolume Besar;
o. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat;
p. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran;
q. SNI 15-0302-2004 tentang Semen portland pozzolan;
r. SNI 15-03-2049-2004 tentang Semen Portland;
s. SNI 2987: 2008 tentang Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding;
t. SNI ISO 12543-1:2011 Kaca untuk bangunan;
u. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;
v. SNI 03-6197-2011 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan;
w. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara;
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
a . Hasil Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas II Batam Tahun Anggaran 2020;
b. Hasil Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PPK terdahulu Tahun 2023;
c. Hasil Perencanaan Tahun 2024;
d. Hasil Perencanaan Tahun 2025.
10. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana
Undang- undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Mencabut
peraturan Nomor 21/PRT/M/2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Mencabut
peraturan Nomor 21/PRT/M/2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi);
11. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.PB.02.09 Tahun 2019
Tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022 tentang
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
16.Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Dan
Pemasyarakatan Nomor: PAS-10.PR.01.03 Tahun 2025 Tentang Perimeter
Pengamanan Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
11. LINGKUP PEKERJAAN
1. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2) Tahap Konstruksi
a) Melaksanakan reviu gambar perencanaan bersama konsultan
perencana apabila ada perubahan pelaksanaan pembangunan;
b) Mengevaluasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan progran kegiatan
konstruksi yang disusun oleh Kontraktor, meliputi program pencapaian
sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
program penyediaan dan penggunaan peralatan/perlengkapan, program
penyediaan dan penggunaanmaterial, program penyediaan dan
penggunaaninformasi dan program penyediaan dan penggunaan dana;
c) Melakukan pengawasan umum, pegawasan lapangan dan inspeksi
kegiatan- kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi dapat diakukan secara terus-menerus sampai dengan
pekerjaan diserahterimakan untuk kedua kalinya;
d) Memeriksa jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor (Time
Schedule), Bar Chart dan S-Curve serta Network Planning ;
e) Penetapan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dengan tindak
lanjutnya berupa koordinasi antara Kontraktor, Sub-Kontraktor dan
Pelaksana Proyek lainnya;
f) Mengendalian kegiatan konstruksi yang meliputi mengawasi
pelaksaan pekerjaan konstruksi dari segi kuantitas serta laju pencapaian
volume, Mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta produknya maupun
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi, Mengumpulkan dan
mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas semua perubahan-
perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi, Menyelenggarakan rapat-
rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan PENGAWAS , Menyusun daftar kekurangan-
kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan pada masa pelaksanaan, serta
mengawasi pelaksanaan, Mengevaluasi dan merekomendasikan 5 (lima)
set gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
build Drawings) yang dibuat oleh kontraktor;
g) Pengawasan pelaksanaan pembangunan sehari-hari dilapangan terdiri atas
Pengawasan persiapan pelaksanaan, Pengawasan terhadap
dokumen- dokumen pelaksanaan, Peraturan-peraturan (code) dan
perjanjian, Asuransi,
Jaminan-jaminan, Keamanan kerja, Penyediaan bahan peralatan
& perlengkapan kerja dan buruh, Pemeriksaan bahan-bahan, Kontrak-
kontrak kerja, Pekerjaan-pekerjaan tertunda, Pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, Pengawasan pekerjaan struktur, Pengawasan
pekerjaan arsitektur, Pengawasan pekerjaan mekanikal,
Pengawasan pekerjaan elektrikal, Pengawasan pekerjaan plumbing,
Pengawasan pekerjaan dalam disiplin- disiplin ilmu lain, Pengawasan
bahan-bahan yang sedang digunakan dan Pengujian bahan-bahan/ hasil
pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
h) Membuat laporan-laporan kemajuan pekerjaan (progress report)
secara berkala untuk keperluan Pejabat Pembuat Komitmen;
i) Percobaan-percobaan struktur, instalasi dan lainnya dalam berbagai disiplin;
j) Pengendalian Biaya, Mutu, Waktu dan administrasi pelaksanaan proyek;
k) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal
bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan
bahan yang tidak memenuhi persyaratan;
l) Menyelenggarakan rapat-rapat pelaksanaan pembangunan;
m) Penyusunan, pembuatan dan penyampaian laporan-laporan;
n) Merekomendasi bahwa tahapan pembayaran telah dapat dilaksanakan
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
o) Memberikan rekomendasi untuk penunjukan sub kontraktor jika diperlukan;
p) Menyusun program untuk K3 (Keselamatan & Kesehatan kerja) dengan
mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;
q) Mengkoordinasikan security dan safety proyek.
4) Tahap Pemeliharaan
a) Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara serta Serah
Terima Akhir (FHO) Pekerjaan Konstruksi;
b) Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku petunjuk
penggunaan dan perawatan bangunan gedung;
c) Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi dan
sertifikat- sertifikat;
d) Menyempurnakan buku petunjuk (Manual Book) yang disusun oleh
Kontraktor mengenai penggunaan dan pemeliharaan bangunan serta
perlengkapan untuk keperluan inspeksi bangunan;
e) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan penyusunan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang di sah kan oleh Konsultan
Pengawas
f) Menyusun laporan akhir.
12. KELUARAN
A. Koordinasi
Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Pembangunan Lanjutan
Gedung LPKA Pada LPKA Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
- Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas dan Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan
yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Dokumentasi
Dokumentasi yang dihasilkan laporan Pengawasan Pembangunan Lanjutan
Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam -
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, yang tahapan laporannya meliputi:
1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawasan ;
2) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting
dari Konsultan Pengawasan , yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
3) Laporan Harian
Laporan ini berisi antara lain kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Absensi
harian Konsultan Pengawas yang diisi saat berada di lapangan dan
diserahkan kepada Direksi Teknis setiap Minggu hari pertama.
Berita Acara Rapat Mingguan yang disetujui pihak Pelaksana,
temuan permasalahan, rencana kerja, Laporan Progres Fisik
Mingguan sesuai klausul Batasan Kegiatan dan lain-lain terkait aspek
teknis dan Pengawas masing-masing pelaksanaan pembangunan
infrastruktur fisik untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan
Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
- Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Laporan diserahkan setiap 1
(satu) minggu sejak dimulainya pelaksanaan pekerjaan fisik sebanyak
3 (tiga) eksemplar.
4) Laporan Bulanan
Laporan ini berisi antara lain kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Berita
Acara Rapat Bulanan yang disetujui pihak Pelaksana, analisis
permasalahan, rencana kerja, rekap Laporan Progres Fisik Mingguan
sesuai klausul Batasan Kegiatan huruf h dan lain- lain terkait aspek
teknis dan Pengawas masingmasing pelaksanaan pekerjaan
pembangunan infrastruktur fisik untuk pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada LPKA Kelas II Batam-
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Laporan diserahkan setiap 1
(satu) bulan dimulai sejak minggu pertama bulan kedua pelaksanaan
pekerjaan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
5) Laporan Akhir (executive + SSD Eksternal)
Laporan ini berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan terakhir,
analisis dan pembahasan seluruh rangkaian dan aspek pekerjaan
manajemen supervisi sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
6) Laporan Pemeliharaan
Laporan Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima
Pertama (PHO) dan dinyatakan pekerjaan telah selesai dinyatakan
selesai 100%
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
menyediakan :
a. Laporan dan Data
Data hasil Survey baik yang bersifat Primer maupun Sekunder (bila
tersedia) tentang Lokasi dan Fisik Lingkungan maupun Kawasan yang
akan direncanakan yang mencakup data teknis hasil penelitian tanah,
data Standard dan Peraturan Teknis, serta data lain terkait dengan
pembangunan Sarana dan Prasarana.
b. Staf Perwakilan (Liaision Officer)
Pengguna jasa akan mengangkat staff petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai Liaison Officer atau project officer (PO) maupun
sebagai Personal In Charge (PIC) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi ini.
c. Tim Teknis
Pengguna Jasa akan menyediakan Tim Teknis sebagai pengarah yang
terdiri dari Instansi yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku, yang
akan mendampingi Konsultan Perencana dalam pekerjaannya terutama
dalam kaitannya dengan peraturan pemerintah dan perundang-
undangan.
d. Ahli K3 Konstruksi
Pengguna Jasa akan menyediakan Ahli K3 Konstruksi.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan sumber
daya seperti peralatan dan material guna mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas. Konsultan harus menyediakan ruang dan peralatan
kerja yang dapat digunakan oleh timnya serta kendaraan
operasional.Peralatan minimal yang harus disediakan oleh konsultan
antara lain adalah :
1. Laptop (mandiri/sewa);
2. Printer (mandiri/sewa);
3. Kamera Digital (mandiri/sewa);
4. Alat Pengukur sesuai kebutuhan kompleksitas pekerjaan (mandiri/sewa);
5. Kendaraan Roda 2 (mandiri/sewa);
6. Kantor di kabupaten/kota yang terdekat dengan lokasi pelaksanaan
pekerjaan (mandiri/sewa).
15. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanan kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender.
16. PERSONEL
Kualifikasi
Jumlah
Posisi
Tingkat Status Orang
Jurusan Keahlian Pengala
Pendidikan Tenaga Bulan
man
Ahli
Tenaga Ahli :
SKK Ahli Madya
Team Leader Strata 1 Teknik Minimal 3
Teknik Bangunan
(S1) Sipil
Gedung (Jenjang 8)
Tahun
Tetap 1 OB
Ahli K3 Konstruksi Strata 1 Semua
SKK Ahli Muda K3
(S1) Jurusan Minimal 1
Konstruksi (Jenjang
7)
Tahun
Tetap 1 OB
Tenaga Pendukung :
Min Semua 1 OB
Minimal 1
Quantity Surveyor Strata 1 Jurusan
Tahun
(S1)
Min SMK/
1 OB
SMA Semua Minimal 1
Administrasi
Sederajat Jurusan Tahun
17. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
BULAN
KEGIATAN
NOV DES
JUL AGT SEPOKT
T
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pemantauan Lingkungan Awal
Pekerjaan Struktur bangunan
Pekerjaan Pemantauan Lingkungan
Pertengahan
Pekerjaan Utilitas bangunan (MEP)
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan PSU
Pekerjaan Pemantauan Lingkungan Akhir
18. LAPORAN MINGGUAN
Laporan Mingguan memuat: Laporan kemajuan pekerjaan per minggu
pelaksanaan konstruksi bangunan harus dibuat oleh penyedia jasa dan diperiksa
direksi teknis. Draft laporan harus ada Ketika penagihan dan setelah laporan final
diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kerja/minggu sebanyak 3
(tiga) buku laporan perminggu
19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan memuat: Laporan kemajuan pekerjaan per bulan pelaksanaan
konstruksi bangunan harus dibuat oleh penyedia jasa dan diperiksa direksi teknis.
Draft laporan harus ada Ketika penagihan dan setelah laporan final diserahkan
selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kerja/bulan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan perbulan.
20. LAPORAN MASA PEMELIHARAAN
Laporan Masa Pemeliharaan memuat: uraian lengkap jalannya
pelaksanaan pekerjaan, status pelaksanaan pekerjaaan di lapangan pada
saat Masa Pemeliharaan, ketercapaian indikator yang telah ditetapkan,
hambatan/masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Masalah pemeliharaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kerja
Setelah Final Hand Over (FHO), diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
21. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir memuat: uraian lengkap jalannya pelaksanaan pekerjaan,
status pelaksanaan pekerjaaan di lapangan pada saat laporan dibuat,
ketercapaian indikator yang telah ditetapkan, hambatan/masalah yang dihadapi
dalam pelaksanaan pekerjaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
14 (Empat Belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
laporan dan media penyimpan data SSD Eksternal
22. PRODUK DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
23. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
Mengacu pada syarat- syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak.
24. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Mengacu pada syarat- syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
]
25. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:
Mengacu pada syarat- syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
Batam, 21 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
JONET RUSENO
NIP. 197508251997031001