Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung Lpka Tahap II Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029502000
Date: 30 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Pas32 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 356,935,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 356,863,890
Winner (Pemenang): PT Ramu Prima Persada
NPWP: 317980225428000
RUP Code: 59151419
Work Location: Jalan Dr. Sahardjo,SH. Km. 18 Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan - Bintan (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0031783004015000Rp 340,546,89084.07-
0317980225428000Rp 345,153,39084.35-
0760587576424000-79.11tidak memenuhi nilai ambang batas
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0027786813423000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0024301657655000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020754628216000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0959043316541000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0433778198422000---
0026502237215000---
0744675075541000---
CV Darma Anugerah Konsultan
0028116341955001---
0016899395608000---
0312614183445000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0033009879307000---
0862484714031000---
0020913257404000---
0941130932822000---
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA   
                   DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                  
                     KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU                     
              LEMBAGA  PEMBINAAN KHUSUS ANAK BATAM                     
                 Jalan.Jenderal Sudirman No. 3 Sei Baloi Batam 29432   
          Telp.(0778) - 457734,Laman:lpkabatam.com Email.lapasanakbatam@gmail.com
                                                                       
                                                                       
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           PEKERJAAN                                   
     PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN LANJUTAN            
     GEDUNG LPKA TAHAP II PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK           
        KELAS II BATAM - KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2025            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
KPA                 :  FAIZAL GERHANI PUTRA                            
SATKER              :  LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BATAM    
                                                                       
NAMA PPK            :  JONET RUSENO                                    
                                                                       
NAMA PEKERJAAN      :  PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWAS               
                       PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG LPKA TAHAP II       
                       PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II     
                                                                       
                       BATAM - KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2025      
PROGRAM             :  DUKUNGAN MANAJEMEN (131.04.WA)                  
                                                                       
KEGIATAN            :  DUKUNGAN MANAJEMEN DAN TEKNIS LAINNYA DI        
                                                                       
                       WILAYAH (6172)                                  
KLASIFIKASI RINCIAN :  LAYANAN DUKUNGAN DAN MANAJEMEN INTERNAL         
OUTPUT                                                                 
                       (6172.EBA)                                      
RINCIAN OUTPUT      :  LAYANAN PRASARANA INTERNAL (6172.EBB.971)       
                                                                       
KOMPONEN            :  PEMBANGUNAN DAN RENOVASI GEDUNG DAN             
                       BANGUNAN (051)                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         TAHUN ANGGARAN                                
                               2025                                    
  1. LATAR BELAKANG KEGIATAN                                           
       Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam merupakan salah satu
                                                                       
    konstruksi Gedung Negara yang termasuk dalam kategori bangunan tidak sederhana.
    Pada Tahun 2020 Telah dilakukan Pembangunan Awal, namun belum selesai,
    kemudian pada Tahun 2023 terdapat alokasi anggaran untuk pembangunan lanjutan
                                                                       
    tetapi terdapat pagu blokir (Automatic Adjustment). Selanjutnya pada Tahun 2024
    terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan Lanjutan Tahap I, namun
                                                                       
    dikarenakan anggaran tersebut belum bisa mengakomodir seluruh bagian bangunan.
    Pada Tahun Anggaran 2025 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
                                                                       
    terdapat alokasi anggaran belanja modal Gedung dan Bangunan untuk Pembangunan
    Lanjutan Tahap II guna pemenuhan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas
                                                                       
    maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang
    memadai sehingga dapat meningkatkan produktifitas.                 
        Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan 
                                                                       
    sebaik-baiknya,sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu,
    biaya dan kriteria administrasi. Selama pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung
                                                                       
    negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
    secara teknis di lapangan yang dalam hal ini dilakukan oleh penyedia jasa
                                                                       
    Pengawas , agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
    pelaksanaan konstruksi dapat meliputi:                             
                                                                       
    a) Pengendalian waktu                                              
                                                                       
    b) Pengendalian biaya                                              
    c) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)  
                                                                       
    d) Tertib administrasi pembangunan bangunan gedung negara          
        Pelaksanaan pengawasan teknis lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa
                                                                       
    konsultan Pengawas yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan
    menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
                                                                       
    kompleksitas pekerjaan. Konsultan Pengawas bertujuan secara umum mengawasai
    pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja
    pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
                                                                       
    pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.      
                                                                       
        Penyedia jasa Pembangunan Lanjutan Gedung Lembaga Pembinaan Khusus
    Anak Kelas II Batam perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                       
    menghasilkan pengawasan teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
    norma serta tata laku professional. Untuk itu Satuan Kerja Lembaga Pembinaan
                                                                       
    Khusus Anak Kelas II Batam pada Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan
    pekerjaan pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung
    LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam - Kepulauan Riau
                                                                       
    Tahun Anggaran 2025. Penyedia jasa Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
    bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
                                                                       
    Pembuat Komitmen.                                                  
                                                                       
                                                                       
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    A. Maksud                                                          
         Maksud pekerjaan ini adalah membantu pemilik pekerjaan dalam memantau,
                                                                       
      mengawasi, mengelola, mengendalikan, serta mengambil keputusan terkait
      dengan pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada
                                                                       
      Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam - Kepulauan Riau Tahun
      Anggaran 2024.                                                   
                                                                       
    B. Tujuan                                                          
                                                                       
       Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:                    
       a. Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi,
                                                                       
          kemajuan, permasalahan yang timbul (Review Design), pengumpulan data
          serta informasi, dan lain- lain terkait dalam pekerjaan Pembangunan
                                                                       
          Lanjutan Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
          Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.                  
                                                                       
       b. Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan, pengendalian, dan 
          pemantauan (supervisi) terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
          Lanjutan Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
                                                                       
          Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.                  
       c. Sebagai Petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas,
                                                                       
          kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
          diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan teknis
                                                                       
          Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus
          Anak Kelas II Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.    
                                                                       
                                                                       
  3. SASARAN                                                           
                                                                       
    Sasara dari kegiatan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada
    Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam adalah terpenuhinya kaidah tepat
                                                                       
    biaya, mutu, waktu, dan administrasi.                              
                                                                       
  4. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                       
    Lokasi Gedung LPKA Kelas II Batam Di Bintan, Jl. Dr. Sahardjo,S.H. KM. 18 Desa
    Gunung Kijang Kabupaten Bintan.                                    
  5. SUMBER PENDANAAN                                                  
                                                                       
    Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Imigrasi dan
    Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Daftar Isian
                                                                       
    Pelaksana Anggaran (DIPA) satuan kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
    Kelas II Batam dengan Nomor DIPA : SP DIPA- 137.04.2.692793/2025 tanggal
                                                                       
    02 Desember 2024.                                                  
  6. NAMA DAN ORGANISASI PPK                                           
                                                                       
    Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan     
    barang/jasa:                                                       
         a. K/L/D/I   :   Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik
                          Indonesia                                    
                                                                       
         b. Satker/   :    Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
         c. PPK       :    Jonet Ruseno                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  7. DATA DASAR                                                        
    Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi
    terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                                                                       
    Pembuat Komitmen, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi yang
    akan ditangani. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan
                                                                       
    pekerjaan sebagai berikut :                                        
       a. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang
                                                                       
         ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan;                         
       b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya;               
                                                                       
       c. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan sehingga
         dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani;        
                                                                       
       d. Usulan- usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya;
                                                                       
       e. Studi- studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan
         dan dianggap penting.                                         
                                                                       
                                                                       
  8. STANDAR TEKNIS                                                    
                                                                       
    a. SNI 07-2529-1991, tentang metode pengujian kuat tarik baja beton;
    b. SNI 03-2461-1991 spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur;
                                                                       
    c. SNI 15-2049-1994, tentang semen Portland;                       
    d. SNI 04-0227-1994 tentang Tegangan Standar;                      
                                                                       
    e. SNI 04-0255-2000 tentang persyaratan umum instalasi listrik     
                                                                       
    f. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing;   
    g. SNI 03-1745-2000 tentang Pipa Tegak dan Slang;                  
    h. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Pada
                                                                       
      Bangunan;                                                        
                                                                       
    i. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda
      Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan;                 
                                                                       
    j. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
      Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung;                        
                                                                       
    k. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung;
    l. SNI 19-2454-2002 tentang Tata cara teknik operasional pengelolaan teknik
                                                                       
      sampah perkotaan (revisi 2017 sedang proses di BSN);             
    m. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan;   
                                                                       
    n. SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan
     Ruangan Bervolume Besar;                                          
                                                                       
    o. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat;           
                                                                       
    p. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran;           
                                                                       
    q. SNI 15-0302-2004 tentang Semen portland pozzolan;               
    r. SNI 15-03-2049-2004 tentang Semen Portland;                     
                                                                       
    s. SNI 2987: 2008 tentang Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding;
    t. SNI ISO 12543-1:2011 Kaca untuk bangunan;                       
                                                                       
    u. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;    
    v. SNI 03-6197-2011 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan;    
                                                                       
    w. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara;   
                                                                       
                                                                       
  9. STUDI-STUDI TERDAHULU                                             
                                                                       
     a . Hasil Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Lembaga Pembinaan  
       Khusus Anak Kelas II Batam Tahun Anggaran 2020;                 
                                                                       
     b. Hasil Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PPK terdahulu Tahun 2023;
     c. Hasil Perencanaan Tahun 2024;                                  
     d. Hasil Perencanaan Tahun 2025.                                  
                                                                       
                                                                       
  10. REFERENSI HUKUM                                                  
                                                                       
     1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;     
                                                                       
     2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi;       
     3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana
                                                                       
       Undang- undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
     4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                       
       Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;              
     5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
                                                                       
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                       
     6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
      22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
                                                                       
                                                                       
     7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
      28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
      Pekerjaan Umum;                                                  
                                                                       
                                                                       
     8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
      25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
                                                                       
    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
      2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Mencabut
                                                                       
      peraturan Nomor 21/PRT/M/2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
      Konstruksi);                                                     
                                                                       
    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
      2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Mencabut
                                                                       
      peraturan Nomor 21/PRT/M/2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
      Konstruksi);                                                     
                                                                       
    11. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.PB.02.09 Tahun 2019
       Tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga
                                                                       
       Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga
       Pemasyarakatan Perempuan;                                       
                                                                       
    12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022 tentang
       Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
                                                                       
      Belanja Negara;                                                  
    13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
                                                                       
       tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;              
    14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
                                                                       
      Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
      Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia;                        
                                                                       
    15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
       524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                                                                       
      Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
    16.Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Dan
                                                                       
       Pemasyarakatan Nomor: PAS-10.PR.01.03 Tahun 2025 Tentang Perimeter
       Pengamanan Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  11. LINGKUP PEKERJAAN                                                
     1. Tahap Persiapan, paling sedikit:                               
       1) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
                                                                       
         dalam pelaksanaan pengawasan;                                 
       2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
                                                                       
         (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
         Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                
       3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                        
                                                                       
       4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
         konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.       
                                                                       
                                                                       
    2) Tahap Konstruksi                                                
                                                                       
         a) Melaksanakan reviu gambar perencanaan bersama konsultan    
                                                                       
            perencana apabila ada perubahan pelaksanaan pembangunan;   
         b) Mengevaluasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan progran kegiatan
                                                                       
           konstruksi yang disusun oleh Kontraktor, meliputi program pencapaian
            sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
                                                                       
            program penyediaan dan penggunaan peralatan/perlengkapan, program
           penyediaan dan penggunaanmaterial, program penyediaan dan   
                                                                       
           penggunaaninformasi dan program penyediaan dan penggunaan dana;
         c) Melakukan pengawasan umum, pegawasan lapangan dan inspeksi 
                                                                       
           kegiatan- kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
           administrasi dapat diakukan secara terus-menerus sampai dengan
                                                                       
            pekerjaan diserahterimakan untuk kedua kalinya;            
                                                                       
         d) Memeriksa jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor (Time
            Schedule), Bar Chart dan S-Curve serta Network Planning ;  
                                                                       
         e) Penetapan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dengan tindak
           lanjutnya berupa koordinasi antara Kontraktor, Sub-Kontraktor dan
                                                                       
            Pelaksana Proyek lainnya;                                  
         f) Mengendalian kegiatan konstruksi yang meliputi mengawasi   
                                                                       
            pelaksaan pekerjaan konstruksi dari segi kuantitas serta laju pencapaian
            volume, Mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta produknya maupun
            ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi, Mengumpulkan dan
            mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas semua perubahan-
                                                                       
            perubahan serta penyesuaian dilapangan untuk memecahkan persoalan
            yang terjadi selama pekerjaan konstruksi, Menyelenggarakan rapat-
                                                                       
            rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan mingguan dan
            bulanan pekerjaan PENGAWAS , Menyusun daftar kekurangan-   
                                                                       
            kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan pada masa pelaksanaan, serta
            mengawasi pelaksanaan, Mengevaluasi dan merekomendasikan 5 (lima)
                                                                       
            set gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
            build Drawings) yang dibuat oleh kontraktor;               
                                                                       
         g) Pengawasan pelaksanaan pembangunan sehari-hari dilapangan terdiri atas
            Pengawasan  persiapan pelaksanaan, Pengawasan terhadap     
                                                                       
            dokumen- dokumen pelaksanaan, Peraturan-peraturan (code) dan
            perjanjian, Asuransi,                                      
                                                                       
            Jaminan-jaminan, Keamanan kerja, Penyediaan bahan peralatan
            & perlengkapan kerja dan buruh, Pemeriksaan bahan-bahan, Kontrak-
                                                                       
            kontrak kerja, Pekerjaan-pekerjaan tertunda, Pengawasan pelaksanaan
            pekerjaan, Pengawasan pekerjaan struktur, Pengawasan       
            pekerjaan arsitektur, Pengawasan pekerjaan mekanikal,      
                                                                       
            Pengawasan pekerjaan elektrikal, Pengawasan pekerjaan plumbing,
            Pengawasan pekerjaan dalam disiplin- disiplin ilmu lain, Pengawasan
                                                                       
            bahan-bahan yang sedang digunakan dan Pengujian bahan-bahan/ hasil
            pekerjaan yang sedang dilaksanakan;                        
                                                                       
         h) Membuat laporan-laporan kemajuan pekerjaan (progress report)
            secara berkala untuk keperluan Pejabat Pembuat Komitmen;   
                                                                       
         i) Percobaan-percobaan struktur, instalasi dan lainnya dalam berbagai disiplin;
         j) Pengendalian Biaya, Mutu, Waktu dan administrasi pelaksanaan proyek;
                                                                       
         k) Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal
            bahan, penilaian/ penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan
                                                                       
            bahan yang tidak memenuhi persyaratan;                     
         l) Menyelenggarakan rapat-rapat pelaksanaan pembangunan;      
                                                                       
         m) Penyusunan, pembuatan dan penyampaian laporan-laporan;     
                                                                       
         n) Merekomendasi bahwa tahapan pembayaran telah dapat dilaksanakan
            berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;            
                                                                       
         o) Memberikan rekomendasi untuk penunjukan sub kontraktor jika diperlukan;
         p) Menyusun program untuk K3 (Keselamatan & Kesehatan kerja) dengan
                                                                       
            mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;                 
         q) Mengkoordinasikan security dan safety proyek.              
    4) Tahap Pemeliharaan                                              
                                                                       
         a) Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara serta Serah
                                                                       
            Terima Akhir (FHO) Pekerjaan Konstruksi;                   
         b) Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku petunjuk 
                                                                       
            penggunaan dan perawatan bangunan gedung;                  
         c) Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi dan
                                                                       
            sertifikat- sertifikat;                                    
         d) Menyempurnakan buku petunjuk (Manual Book) yang disusun oleh
                                                                       
           Kontraktor mengenai penggunaan dan pemeliharaan bangunan serta
            perlengkapan untuk keperluan inspeksi bangunan;            
                                                                       
         e) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan penyusunan kelengkapan
           dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang di sah kan oleh Konsultan
                                                                       
           Pengawas                                                    
                                                                       
         f) Menyusun laporan akhir.                                    
                                                                       
       12. KELUARAN                                                    
          A. Koordinasi                                                
                                                                       
          Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Pembangunan Lanjutan
                                                                       
          Gedung LPKA Pada LPKA Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
          - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Konsultan
          Pengawas dan Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
                                                                       
          waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan
          yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                                                                       
          yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan
          baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                                                                       
                                                                       
          B. Dokumentasi                                               
                                                                       
          Dokumentasi yang dihasilkan laporan Pengawasan Pembangunan Lanjutan
          Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam -
                                                                       
          Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, yang tahapan laporannya meliputi:
                                                                       
          1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Pengawasan ;
          2) Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting
                                                                       
            dari Konsultan Pengawasan , yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
            pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
            terpenuhinya syarat teknis.                                
                                                                       
          3) Laporan Harian                                            
                                                                       
            Laporan ini berisi antara lain kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Absensi
            harian Konsultan Pengawas yang diisi saat berada di lapangan dan
                                                                       
            diserahkan kepada Direksi Teknis setiap Minggu hari pertama.
            Berita Acara Rapat Mingguan yang disetujui pihak Pelaksana,
                                                                       
            temuan permasalahan, rencana kerja, Laporan Progres Fisik  
            Mingguan sesuai klausul Batasan Kegiatan dan lain-lain terkait aspek
                                                                       
            teknis dan Pengawas masing-masing pelaksanaan pembangunan  
            infrastruktur fisik untuk pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan
                                                                       
            Gedung LPKA Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
            - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Laporan diserahkan setiap 1
            (satu) minggu sejak dimulainya pelaksanaan pekerjaan fisik sebanyak
                                                                       
            3 (tiga) eksemplar.                                        
          4) Laporan Bulanan                                           
                                                                       
            Laporan ini berisi antara lain kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Berita
            Acara Rapat Bulanan yang disetujui pihak Pelaksana, analisis
                                                                       
            permasalahan, rencana kerja, rekap Laporan Progres Fisik Mingguan
            sesuai klausul Batasan Kegiatan huruf h dan lain- lain terkait aspek
                                                                       
            teknis dan Pengawas masingmasing pelaksanaan pekerjaan     
            pembangunan infrastruktur fisik untuk pekerjaan Pengawasan 
                                                                       
            Pembangunan Lanjutan Gedung LPKA Pada LPKA Kelas II Batam- 
            Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Laporan diserahkan setiap 1
            (satu) bulan dimulai sejak minggu pertama bulan kedua pelaksanaan
                                                                       
            pekerjaan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.                     
          5) Laporan Akhir (executive + SSD Eksternal)                 
                                                                       
            Laporan ini berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan terakhir,
            analisis dan pembahasan seluruh rangkaian dan aspek pekerjaan
                                                                       
            manajemen supervisi sebanyak 3 (tiga) eksemplar.           
          6) Laporan Pemeliharaan                                      
                                                                       
            Laporan Masa pemeliharaan dimulai sejak tanggal penyerahan pertama
            yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Serah Terima
            Pertama (PHO) dan dinyatakan pekerjaan telah selesai dinyatakan
                                                                       
            selesai 100%                                               
                                                                       
        13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK       
                                                                       
           Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan, Pejabat Pembuat 
           Komitmen (PPK)                                              
           menyediakan :                                               
                                                                       
           a. Laporan dan Data                                         
            Data hasil Survey baik yang bersifat Primer maupun Sekunder (bila
                                                                       
            tersedia) tentang Lokasi dan Fisik Lingkungan maupun Kawasan yang
            akan direncanakan yang mencakup data teknis hasil penelitian tanah,
                                                                       
            data Standard dan Peraturan Teknis, serta data lain terkait dengan
            pembangunan Sarana dan Prasarana.                          
                                                                       
           b. Staf Perwakilan (Liaision Officer)                       
            Pengguna jasa akan mengangkat staff petugas atau wakilnya yang
                                                                       
            bertindak sebagai Liaison Officer atau project officer (PO) maupun
            sebagai Personal In Charge (PIC) dalam rangka pelaksanaan jasa
                                                                       
            konsultansi ini.                                           
           c. Tim Teknis                                               
                                                                       
            Pengguna Jasa akan menyediakan Tim Teknis sebagai pengarah yang
            terdiri dari Instansi yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku, yang
                                                                       
            akan mendampingi Konsultan Perencana dalam pekerjaannya terutama
            dalam kaitannya dengan peraturan pemerintah dan perundang- 
            undangan.                                                  
                                                                       
           d. Ahli K3 Konstruksi                                       
            Pengguna Jasa akan menyediakan Ahli K3 Konstruksi.         
                                                                       
                                                                       
        14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI      
                                                                       
           Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan sumber
           daya seperti peralatan dan material guna mendukung kelancaran
                                                                       
           pelaksanaan tugas. Konsultan harus menyediakan ruang dan peralatan
           kerja yang dapat digunakan oleh timnya serta kendaraan      
                                                                       
           operasional.Peralatan minimal yang harus disediakan oleh konsultan
           antara lain adalah :                                        
                                                                       
           1. Laptop (mandiri/sewa);                                   
           2. Printer (mandiri/sewa);                                  
                                                                       
           3. Kamera Digital (mandiri/sewa);                           
           4. Alat Pengukur sesuai kebutuhan kompleksitas pekerjaan (mandiri/sewa);
           5. Kendaraan Roda 2 (mandiri/sewa);                         
                                                                       
           6. Kantor di kabupaten/kota yang terdekat dengan lokasi pelaksanaan
            pekerjaan (mandiri/sewa).                                  
                                                                       
                                                                       
       15. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                         
                                                                       
          Waktu pelaksanan kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender.
       16. PERSONEL                                                    
                                                                       
                                Kualifikasi                            
                                                          Jumlah       
     Posisi                                                            
               Tingkat                            Status  Orang        
                      Jurusan   Keahlian  Pengala                      
              Pendidikan                          Tenaga  Bulan        
                                           man                         
                                                   Ahli                
  Tenaga Ahli :                                                        
                             SKK Ahli Madya                            
  Team Leader Strata 1 Teknik             Minimal 3                    
                             Teknik Bangunan                           
              (S1)    Sipil                                            
                            Gedung (Jenjang 8)                         
                                           Tahun                       
                                                    Tetap  1 OB        
  Ahli K3 Konstruksi Strata 1 Semua                                    
                             SKK Ahli Muda K3                          
              (S1)    Jurusan             Minimal 1                    
                            Konstruksi (Jenjang                        
                                  7)                                   
                                           Tahun                       
                                                    Tetap  1 OB        
  Tenaga Pendukung :                                                   
                Min   Semua                               1 OB         
                                         Minimal 1                     
  Quantity Surveyor Strata 1 Jurusan                                   
                                           Tahun                       
                (S1)                                                   
              Min SMK/                                                 
                                                          1 OB         
                SMA   Semua              Minimal 1                     
    Administrasi                                                       
              Sederajat Jurusan            Tahun                       
     17. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                          
                                           BULAN                       
             KEGIATAN                                                  
                                                  NOV DES              
                                  JUL  AGT SEPOKT                      
                                            T                          
  Pekerjaan Persiapan                                                  
  Pekerjaan Pemantauan Lingkungan Awal                                 
  Pekerjaan Struktur bangunan                                          
  Pekerjaan Pemantauan Lingkungan                                      
  Pertengahan                                                          
  Pekerjaan Utilitas bangunan (MEP)                                    
  Pekerjaan Arsitektur                                                 
  Pekerjaan PSU                                                        
  Pekerjaan Pemantauan Lingkungan Akhir                                
     18. LAPORAN MINGGUAN                                              
        Laporan Mingguan memuat: Laporan kemajuan pekerjaan per minggu 
        pelaksanaan konstruksi bangunan harus dibuat oleh penyedia jasa dan diperiksa
        direksi teknis. Draft laporan harus ada Ketika penagihan dan setelah laporan final
        diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kerja/minggu sebanyak 3
        (tiga) buku laporan perminggu                                  
     19. LAPORAN BULANAN                                               
        Laporan Bulanan memuat: Laporan kemajuan pekerjaan per bulan pelaksanaan
        konstruksi bangunan harus dibuat oleh penyedia jasa dan diperiksa direksi teknis.
        Draft laporan harus ada Ketika penagihan dan setelah laporan final diserahkan
                                                                       
        selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kerja/bulan sebanyak 3 (tiga) buku
        laporan perbulan.                                              
                                                                       
                                                                       
     20. LAPORAN MASA PEMELIHARAAN                                     
                                                                       
        Laporan Masa Pemeliharaan memuat: uraian lengkap jalannya      
        pelaksanaan pekerjaan, status pelaksanaan pekerjaaan di lapangan pada
                                                                       
        saat Masa Pemeliharaan, ketercapaian indikator yang telah ditetapkan,
        hambatan/masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Masalah pemeliharaan.
        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat Belas) hari kerja
                                                                       
        Setelah Final Hand Over (FHO), diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan.
                                                                       
     21. LAPORAN AKHIR                                                 
                                                                       
        Laporan Akhir memuat: uraian lengkap jalannya pelaksanaan pekerjaan,
        status pelaksanaan pekerjaaan di lapangan pada saat laporan dibuat,
                                                                       
        ketercapaian indikator yang telah ditetapkan, hambatan/masalah yang dihadapi
        dalam pelaksanaan pekerjaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
                                                                       
        14 (Empat Belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku
        laporan dan media penyimpan data SSD Eksternal                 
                                                                       
                                                                       
      22. PRODUK DALAM NEGERI                                          
                                                                       
        Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
        dalam wilayah Negara Republik Indonesia.                       
                                                                       
                                                                       
      23. PERSYARATAN KERJA SAMA                                       
                                                                       
        Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
        pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
                                                                       
        dipatuhi:                                                      
        Mengacu pada syarat- syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak.
                                                                       
                                                                       
      24. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                            
                                                                       
        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:  
                                                                       
        Mengacu pada syarat- syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
                                                                       
 ]                                                                     
      25. ALIH PENGETAHUAN                                             
                                                                       
        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk  
                                                                       
        menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih    
        pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:          
                                                                       
        Mengacu pada syarat- syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Batam, 21 Mei 2025             
                                        Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        JONET RUSENO                   
                                        NIP. 197508251997031001
Tenders also won by PT Ramu Prima Persada
Authority
3 August 2022Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah Banten 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,697,000,000
16 April 2025Pengawasan Gedung Utama Pusat Pengembangan Teknologi IbKementerian PertanianRp 1,086,000,000
23 March 2021Penyusunan Masterplan Dan Ded Uppkb Aek Batu Dan Mambang MudaKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
24 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design Gedung Utama Kampus 2Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
22 March 2022Manajemen Risiko Penerapan Good Governance Dan Keberlanjutan Rumusan Kebijakan TransportasiKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
27 May 2024Penyusunan Masterplan Dan Ded Fasilitas Penimbangan Sedarum Dan SingosariKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
14 July 2025Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Ded Gedung Pusat Pembelajaran Mahasiswa Institut Teknologi SumateraKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
11 March 2024Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Polres Pangandaran Ta.2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 990,000,000
1 December 2021Jasa Konsultansi Manajemen KonstruksiKementerian Dalam NegeriRp 971,566,000
21 February 2024Jasa Konsultansi Kelaikan Bangunan Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 960,217,599