Pengawas Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana Isi Yogyakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10031440000
Date: 7 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 450,000,000
Winner (Pemenang): PT Darmasraya Mitra Amerta
NPWP: 744675075541000
RUP Code: 55298316
Work Location: Jalan Parangtritis Km 6,5 Yogyakarta - Bantul (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014647531542000Rp 296,465,46094.6495.71Nilai Total Penawaran tidak mencukupi untuk memenuhi standar remunerasi minimal Tenaga Ahli berdasarkan Kepmen PU No: 33/KPTS/M/2025
0744675075541000Rp 419,274,22693.2488.74-
0950117929542000Rp 422,032,57692.6788.19-
0750640534542000Rp 433,063,39285.582.09-
CV Karya Asta Kencana
06*1**0****15**0---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0016899395608000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0016128183626000----
0011309440423000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
PT Konsultan Empat Sebelas
06*6**1****42**0---Nilai masing-masing unsur di bawah ambang batas
0959043316541000----
0805282688622000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0632625984445000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0025544578422000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0027809318543000---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta
0016491557517000----
0733316426541000----
0031783004015000----
CV Darma Anugerah Konsultan
0028116341955001----
PT Manunggaling Karsa Abadi
06*9**8****08**0----
0020913257404000----
0868621426627000----
0017016379629000----
0017650680517000----
0023142565061000----
CV Multi Konsultama
09*3**5****12**0----
0723560918101000----
0030039119101000----
0020493367606000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0763862778401000----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
0031353626953000----
0411809791503000----
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                      
                 KONSULTAN   PENGAWAS                                 
                                                                      
                         PEKERJAAN :                                  
             Pengawas Pembangunan Gedung Perkuliahan Program          
                   Pascasarjana ISI Yogyakarta                        
                                                                      
                     LOKASI PEKERJAAN:                                
        JALAN PARANGTRITIS KM 6,5 SEWON, BANTUL, D.I. YOGYAKARTA      
                                                                      
                        SUMBER DANA :                                 
                ISI YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025                    
                                                                      
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
               Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta
                                                                      
               Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pengawasan dan pengendalian
               pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI
               Yogyakarta di peruntukkan untuk tempat kuliah serta perkantoran pendukungnya
               dengan 3 (tiga) lantai.                                
2. Keluaran Output/Keluaran Konsultan Pengawas berupa hasil karya bangunan fisik bangunan Gedung
           Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta yang berkualitas, layak digunakan/
           difungsikan dan yang berupa Dokumen Laporan Pengawasan Konstruksi yang memuat data- data antara lain:
            11.1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                          
                 RMK dibuat pada awal pekerjaan jasa Konusltansi Pengawas yang berisi :
                 a. Metode pekerjaan pengawasan lengkap dengan contoh formulir yang akan
                   dipakai                                            
                 b. Alokasi Tenaga ahli                               
                 c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                      
                 d. Rencana Kerja                                     
            11.2. Paparan/uraian tentang pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Konstruksi;
            11.3. Laporan Harian;                                     
            11.4. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan;                
            11.5. Laporan bulanan                                     
            11.6. Laporan Akhir                                       
            11.7. Laporan masa pemeliharaan                           
            11.8. Laporan Bahan-material, Alat dan Tenaga Kerja;      
            11.9. Laporan Kondisi Cuaca;                              
            11.10. Berita Acara Evaluasi pekerjaan;                   
            11.11. Berita Acara Rincian Pekerjaan Tambah-Kurang/perubahan pekerjaan (jika ada);
            11.12. Gambar-gambar penjelas/shop drawing;               
            11.13. Gambar perubahan dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawing);
            11.14. Time Schedule;                                     
            11.15. Realisasi Pelaksanaan;                             
            11.16. Surat-surat penting yang berkenaan dengan pelaksanaan;
            11.17. Ijin-ijin pelaksanaan pekerjaan;                   
            11.18. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan;                 
            11.19. Soft file Laporan-laporan (Hard disk eksternal)    
            11.20. Foto-foto pekerjaan;                               
            Melakukan Pengawasan Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan pada masa konstruksi meliputi:
3. Lingkup                                                            
            a. Pejabat Pembuat Komitmen memberikan tugas kepada Penyedia, dan Penyedia menerima
  Kewenangan                                                          
               tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan Pengawas Pembangunan
  Penyedia Jasa                                                       
               Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta.
            b. Tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia antara lain :
               1. Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
                 Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
                 penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, bahan
                 bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program
                 kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                
               2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                 pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                 pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib
                 administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
               3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
                 timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                 koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.            
               4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                 konstruksi fisik;                                    
            c. Melakukan kegiatan Konsultan Pengawas yang terdiri dari :
              1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                Konsultan Pengawas pekerjaan di lapangan;             
              2) Melakukan review dan memeriksa kesesuaian antar dokumen perencanaan seperti
                ukuran/spesifikasi/merk/disain dalam dokumen Gambar Perencanaan dengan Rencana
                Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan/atau Lampiran Perjanjian/Adendum
                Perjanjian;                                           
              3) Mengawasi, memeriksa dan memastikan kualitas dan metode pelaksanaan pekerjaan
                sesuai dengan dokumen perencanaan seperti ukuran/spesifikasi/merk yang tertuang
                dalam Gambar Perencanaan, RKS dan Lampiran Perjanjian/Adendum Perjanjian;
              4) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
                mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
              5) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                pencapaian volume/realisasi fisik;                    
              6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                timbul selama pelaksanaan konstruksi;                 
              7) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala serta membuat berita acara
                rapatnya;                                             
              8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh penyedia;
              9) melakukan verifikasi dan persetujuan semua material; 
              10) melakukan persetujuan/ijin kerja pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan;
              11) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari PPK tentang sub
                Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Kontraktor Pelaksana;
              12) Memberikan persetujuan atas aplikator dan atau/vendor yang diajukan oleh penyedia;
              13) melakukan koreksi atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor apabila
                menyimpang dari perencanaa awal dengan cara melakukan penggantian,
                perubahan, maupun pembongkaran;                       
              14) melakukan inspeksi dan pemeriksaan pekerjaan untuk keperluan pembayaran termin;
              15) melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan lingkup pekerjaan/
                pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang;             
              16) melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan terhadap volume riil yang terpasang
                dan berfungsi bersama penyedia jasa konstruksi sebelum dilakukan serah terima
                pertama pekerjaan;                                    
              17) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing);
              18) Membantu Pengguna dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Pemerintah Kabupaten setempat;
              19) melakukan identifikasi atas pekerjaan cacat (defact list);
              20) melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan (repair defact list) pada
                masa pemeliharaan;                                    
              21) melakukan monitoring dan pelaporan selama masa pemeliharaan;
              22) melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan serah terima kedua pekerjaan;
              23) bersama-sama dengan kontraktor pelaksana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                penggunaan bangunan gedung (manual operation and maintenance);
              24) Menyusun laporan-laporan pengawasan.                
4. Jangka Waktu Selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender ditambah masa pemeliharaan minimal
 Pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalender dari serah terima pertama
             pekerjaan fisik dan atau sampai dengan dilakukan serah terima kedua pekerjaan fisik
             kontraktor                                               
                                                                      
5. Laporan                                                            
  Pengawas                                                            
            5.1. Laporan Pendahuluan                                  
               Laporan Pendahuluan memuat Laporan kondisi lapangan awal, Berita Acara Serah Terima lahan,
               Berita Acara Uitzet/pengukuran. RMK dan Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 3 (tiga)
               buku serta soft file yang berisi :                     
               5.1.1. Rencana Mutu Kontrak.                           
               5.1.2. Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM).    
               5.1.3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.              
               Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak dilakukan Pre
               Construction Meeting (PCM);                            
            5.2. Laporan Mingguan                                     
               Laporan Mingguan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun teknis yang terkait dengan
               pelaksanaan pekerjaan diterbitkan sebanyak 22 (dua puluh dua) laporan mingguan sebanyak 3 (tiga)
               rangkap. Laporan pelaksanaan administrasi termasuk melampirkan bukti bahwa barang/material yang
               terpasang sudah sesuai dengan barang/material yang sudah disetujui serta soft file yang berisi :
                5.2.1. Daftar Persetujuan Bahan/Material;             
                5.2.2. Daftar Persetujuan gambar-gambar shop drawing; 
                5.2.3. Daftar Persetujuan ijin kerja;                 
                5.2.4. Persetujuan Aplikator/Vendor;                  
                5.2.5. Rekomendasi Sub Kontraktor;                    
                5.2.6. Hasil Uji Bahan/Material;                      
                5.2.7. Berita Acara Rapat Evaluasi Pekerjaan;         
                5.2.8. Laporan Kemajuan Pekerjaan.                    
                Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
                pembuatan laporan kemajuan pekerjaan.                 
            5.3. Laporan Bulanan                                      
                Laporan Bulanan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun teknis
                yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebanyak 3 (tiga) buah setiap bulan
                serta soft file yang berisi :                         
                5.3.1. Perhitungan pekerjaan tambah/kurang/Mutual Check (MC)
                5.3.2. Administrasi proses addendum perjanjian        
                5.3.3. Dokumentasi foto-foto pelaksanaan pekerjaan serta Video.
                Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender pada bulan
                berikutnya..                                          
                                                                      
           5.4. Laporan Akhir                                         
               Laporan Akhir memuat kumpulan semua laporan dari awal pelaksanaan sampai akhir
               pelaksanaan disertai dengan opini Konsultan Pengawas terhadap hasil akhir dari
               Gedung/Bangunan yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dibuat sebanyak 3 (tiga) buah
               serta soft file yang berisi :                          
                5.4.1. Perhitungan akhir pekerjaan/Mutual Check 100 (MC-100);
                5.4.2. Administrasi proses addendum akhir perjanjian; 
                5.4.3. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP);     
                5.4.4. Berita Acara Serah Terima pertama (BAST);      
                5.4.5. Berita Acara Uji Fungsi/Test Comisioning;      
                5.4.6. Hasil Uji Instalasi;                           
                5.4.7. Certificat of Origin (CoO) dari masing-masing produk import yang terpasang.
                5.4.8. Sertifikat Garansi dari Produsen/Vendor.       
                5.4.9. Berita Acara Training.                         
                5.4.10. Gambar-gambar Shop Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
                5.4.11. Gambar-gambar As Built Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
                Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal serah
                terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO).         
            5.5. Laporan pengawasan dalam masa pemeliharaan.          
                Selama masa pemeliharaan Konsultan Pengawas harus membuat laporan
                pengawasan, laporan ini memuat berita acara rapat-rapat dalam masa pemeliharaan
                yang minimal memuat informasi penanganan perbaikan pekerjaan cacat (defactlist)
                dibuat sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi:
                Daftar pekerjaan cacat (Defact List);                 
                5.5.1. Berita acara rapat evaluasi penanganan defact list dalam masa pemeliharaan;
                5.5.2. Membuat Laporan Kemajuan penanganan defact list;
                5.5.3. Berita Acara Pemeriksaan akhir Pekerjaan (BAPP);
                5.5.4. Berita Acara Serah Terima akhir (BAST).        
                Diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal serah terima akhir
                pekerjaan/Final Hand Over (FHO).                      
                                                                      
6. Alih Pengetahuan Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelengga- rakan
               pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
               proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Perjanjian.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         Yogyakarta, Mei 2025         
                                         Pejabat Pembuat Komitmen,    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         Winarso, S.Pd.T.             
                                         NIP 197712301999031000
Tenders also won by PT Darmasraya Mitra Amerta
Authority
12 January 2022- 04 Biaya Pengawasan KonstruksiKementerian KesehatanRp 1,570,399,000
17 March 2023Tender Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Jurusan Kesehatan Lngkungan ( Tahap 2 )Kementerian KesehatanRp 1,533,610,000
3 February 2022Konsultan Pengawas Pembangunan Mesjid Agung Kota Bogor (Lanjutan)Kota BogorRp 1,452,232,100
26 July 2025Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Blok Hunian, Ruang Serbaguna, Pos Jaga Atas, Pos Wasrik, Pagar Pembatas Lahan, Pagar Keliling Dalam, Pagar Pembatas Area, Jalan Inspeksi, Lapangan Olahraga Dan Penghijauan, Dan Sarana Dan Prasarana Lingkungan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,304,708,000
29 March 2019Belanja Jasa Konsultasi Pengawas Bangunan Rumah Sakit (Dak Penugasan - Dau)Pemerintah Daerah Kabupaten BeluRp 1,026,380,000
14 June 2023Pengawasan Pekerjaan Infrastruktur Penunjang Layanan Rsup Dr. Ben Mboi KupangKementerian KesehatanRp 1,000,000,000
27 April 2022Seleksi Konsultan Perencanaan Gedung KantorKementerian KeuanganRp 1,000,000,000
23 May 2023Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Renovasi Ruang Kerja Anggota Dpd RiDewan Perwakilan DaerahRp 981,000,000
10 October 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Al Ittihad Kabupaten Sumenep Dan Pembangunan Rumah Susun Yayasan Miftahul Ulum Banyu Putih Kidul Jatiroto Kabupaten LumajangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 978,200,000
20 August 2025Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Kalimantan Selatan 7Kementerian Pekerjaan UmumRp 972,400,000