| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014647531542000 | Rp 296,465,460 | 94.64 | 95.71 | Nilai Total Penawaran tidak mencukupi untuk memenuhi standar remunerasi minimal Tenaga Ahli berdasarkan Kepmen PU No: 33/KPTS/M/2025 | |
| 0744675075541000 | Rp 419,274,226 | 93.24 | 88.74 | - | |
| 0950117929542000 | Rp 422,032,576 | 92.67 | 88.19 | - | |
| 0750640534542000 | Rp 433,063,392 | 85.5 | 82.09 | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0016899395608000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0016128183626000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
PT Konsultan Empat Sebelas | 06*6**1****42**0 | - | - | - | Nilai masing-masing unsur di bawah ambang batas |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0805282688622000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0632625984445000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0025544578422000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0027809318543000 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir saat klarifikasi, hal ini merujuk Dokumen Kualifikasi, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta |
| 0016491557517000 | - | - | - | - | |
| 0733316426541000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
CV Darma Anugerah Konsultan | 0028116341955001 | - | - | - | - |
PT Manunggaling Karsa Abadi | 06*9**8****08**0 | - | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
| 0017016379629000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0023142565061000 | - | - | - | - | |
CV Multi Konsultama | 09*3**5****12**0 | - | - | - | - |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0763862778401000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0031353626953000 | - | - | - | - | |
| 0411809791503000 | - | - | - | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS
PEKERJAAN :
Pengawas Pembangunan Gedung Perkuliahan Program
Pascasarjana ISI Yogyakarta
LOKASI PEKERJAAN:
JALAN PARANGTRITIS KM 6,5 SEWON, BANTUL, D.I. YOGYAKARTA
SUMBER DANA :
ISI YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI
Yogyakarta di peruntukkan untuk tempat kuliah serta perkantoran pendukungnya
dengan 3 (tiga) lantai.
2. Keluaran Output/Keluaran Konsultan Pengawas berupa hasil karya bangunan fisik bangunan Gedung
Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta yang berkualitas, layak digunakan/
difungsikan dan yang berupa Dokumen Laporan Pengawasan Konstruksi yang memuat data- data antara lain:
11.1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
RMK dibuat pada awal pekerjaan jasa Konusltansi Pengawas yang berisi :
a. Metode pekerjaan pengawasan lengkap dengan contoh formulir yang akan
dipakai
b. Alokasi Tenaga ahli
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
d. Rencana Kerja
11.2. Paparan/uraian tentang pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Konstruksi;
11.3. Laporan Harian;
11.4. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan;
11.5. Laporan bulanan
11.6. Laporan Akhir
11.7. Laporan masa pemeliharaan
11.8. Laporan Bahan-material, Alat dan Tenaga Kerja;
11.9. Laporan Kondisi Cuaca;
11.10. Berita Acara Evaluasi pekerjaan;
11.11. Berita Acara Rincian Pekerjaan Tambah-Kurang/perubahan pekerjaan (jika ada);
11.12. Gambar-gambar penjelas/shop drawing;
11.13. Gambar perubahan dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawing);
11.14. Time Schedule;
11.15. Realisasi Pelaksanaan;
11.16. Surat-surat penting yang berkenaan dengan pelaksanaan;
11.17. Ijin-ijin pelaksanaan pekerjaan;
11.18. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan;
11.19. Soft file Laporan-laporan (Hard disk eksternal)
11.20. Foto-foto pekerjaan;
Melakukan Pengawasan Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan pada masa konstruksi meliputi:
3. Lingkup
a. Pejabat Pembuat Komitmen memberikan tugas kepada Penyedia, dan Penyedia menerima
Kewenangan
tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan Pengawas Pembangunan
Penyedia Jasa
Gedung Perkuliahan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta.
b. Tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia antara lain :
1. Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Kontraktor Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
c. Melakukan kegiatan Konsultan Pengawas yang terdiri dari :
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
Konsultan Pengawas pekerjaan di lapangan;
2) Melakukan review dan memeriksa kesesuaian antar dokumen perencanaan seperti
ukuran/spesifikasi/merk/disain dalam dokumen Gambar Perencanaan dengan Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan/atau Lampiran Perjanjian/Adendum
Perjanjian;
3) Mengawasi, memeriksa dan memastikan kualitas dan metode pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan dokumen perencanaan seperti ukuran/spesifikasi/merk yang tertuang
dalam Gambar Perencanaan, RKS dan Lampiran Perjanjian/Adendum Perjanjian;
4) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
5) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
timbul selama pelaksanaan konstruksi;
7) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala serta membuat berita acara
rapatnya;
8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh penyedia;
9) melakukan verifikasi dan persetujuan semua material;
10) melakukan persetujuan/ijin kerja pada setiap tahap pelaksanaan pekerjaan;
11) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari PPK tentang sub
Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Kontraktor Pelaksana;
12) Memberikan persetujuan atas aplikator dan atau/vendor yang diajukan oleh penyedia;
13) melakukan koreksi atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor apabila
menyimpang dari perencanaa awal dengan cara melakukan penggantian,
perubahan, maupun pembongkaran;
14) melakukan inspeksi dan pemeriksaan pekerjaan untuk keperluan pembayaran termin;
15) melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan lingkup pekerjaan/
pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang;
16) melakukan pemeriksaan dan melakukan perhitungan terhadap volume riil yang terpasang
dan berfungsi bersama penyedia jasa konstruksi sebelum dilakukan serah terima
pertama pekerjaan;
17) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing);
18) Membantu Pengguna dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Pemerintah Kabupaten setempat;
19) melakukan identifikasi atas pekerjaan cacat (defact list);
20) melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan (repair defact list) pada
masa pemeliharaan;
21) melakukan monitoring dan pelaporan selama masa pemeliharaan;
22) melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan serah terima kedua pekerjaan;
23) bersama-sama dengan kontraktor pelaksana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung (manual operation and maintenance);
24) Menyusun laporan-laporan pengawasan.
4. Jangka Waktu Selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender ditambah masa pemeliharaan minimal
Pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalender dari serah terima pertama
pekerjaan fisik dan atau sampai dengan dilakukan serah terima kedua pekerjaan fisik
kontraktor
5. Laporan
Pengawas
5.1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat Laporan kondisi lapangan awal, Berita Acara Serah Terima lahan,
Berita Acara Uitzet/pengukuran. RMK dan Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 3 (tiga)
buku serta soft file yang berisi :
5.1.1. Rencana Mutu Kontrak.
5.1.2. Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM).
5.1.3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak dilakukan Pre
Construction Meeting (PCM);
5.2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan diterbitkan sebanyak 22 (dua puluh dua) laporan mingguan sebanyak 3 (tiga)
rangkap. Laporan pelaksanaan administrasi termasuk melampirkan bukti bahwa barang/material yang
terpasang sudah sesuai dengan barang/material yang sudah disetujui serta soft file yang berisi :
5.2.1. Daftar Persetujuan Bahan/Material;
5.2.2. Daftar Persetujuan gambar-gambar shop drawing;
5.2.3. Daftar Persetujuan ijin kerja;
5.2.4. Persetujuan Aplikator/Vendor;
5.2.5. Rekomendasi Sub Kontraktor;
5.2.6. Hasil Uji Bahan/Material;
5.2.7. Berita Acara Rapat Evaluasi Pekerjaan;
5.2.8. Laporan Kemajuan Pekerjaan.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal
pembuatan laporan kemajuan pekerjaan.
5.3. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat kumpulan data pelaksanaan administrasi maupun teknis
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dibuat sebanyak 3 (tiga) buah setiap bulan
serta soft file yang berisi :
5.3.1. Perhitungan pekerjaan tambah/kurang/Mutual Check (MC)
5.3.2. Administrasi proses addendum perjanjian
5.3.3. Dokumentasi foto-foto pelaksanaan pekerjaan serta Video.
Diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender pada bulan
berikutnya..
5.4. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat kumpulan semua laporan dari awal pelaksanaan sampai akhir
pelaksanaan disertai dengan opini Konsultan Pengawas terhadap hasil akhir dari
Gedung/Bangunan yang telah diselesaikan oleh Kontraktor dibuat sebanyak 3 (tiga) buah
serta soft file yang berisi :
5.4.1. Perhitungan akhir pekerjaan/Mutual Check 100 (MC-100);
5.4.2. Administrasi proses addendum akhir perjanjian;
5.4.3. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP);
5.4.4. Berita Acara Serah Terima pertama (BAST);
5.4.5. Berita Acara Uji Fungsi/Test Comisioning;
5.4.6. Hasil Uji Instalasi;
5.4.7. Certificat of Origin (CoO) dari masing-masing produk import yang terpasang.
5.4.8. Sertifikat Garansi dari Produsen/Vendor.
5.4.9. Berita Acara Training.
5.4.10. Gambar-gambar Shop Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
5.4.11. Gambar-gambar As Built Drawing dalam format PDF dan Auto Cad.
Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal serah
terima pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO).
5.5. Laporan pengawasan dalam masa pemeliharaan.
Selama masa pemeliharaan Konsultan Pengawas harus membuat laporan
pengawasan, laporan ini memuat berita acara rapat-rapat dalam masa pemeliharaan
yang minimal memuat informasi penanganan perbaikan pekerjaan cacat (defactlist)
dibuat sebanyak 3 (tiga) buah serta soft file yang berisi:
Daftar pekerjaan cacat (Defact List);
5.5.1. Berita acara rapat evaluasi penanganan defact list dalam masa pemeliharaan;
5.5.2. Membuat Laporan Kemajuan penanganan defact list;
5.5.3. Berita Acara Pemeriksaan akhir Pekerjaan (BAPP);
5.5.4. Berita Acara Serah Terima akhir (BAST).
Diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal serah terima akhir
pekerjaan/Final Hand Over (FHO).
6. Alih Pengetahuan Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelengga- rakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Perjanjian.
Yogyakarta, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Winarso, S.Pd.T.
NIP 197712301999031000