Pengawasan Konstruksi Gedung Workshop Pengolahan Hasil Perikanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032105000
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Politeknik Negeri Nusa Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 983,806,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 983,748,600
Winner (Pemenang): PT Wowongtehu Indah
NPWP: 019145994821000
RUP Code: 53594208
Work Location: jl. Kesehatan No 1 Kec. Tahuna. Kab. Kepl. Sangihe Prov. Sulut - Manado (Kota)
Participants: 31
Applicants
Reason
0744675075541000Rp 813,355,55390.35-
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0Rp 831,907,42782.79-
0019145994821000Rp 975,456,90091.72-
Lachtara Teknik Consultant
01*9**0****52**0--Tidak menyampaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen kualifikasi tambahan yang masih kurang. tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS.
0031393127821000-88.06Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 49,20, tidak memenuhi ambang batas unsur 50,00. sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), 25.6 Evaluasi Teknis, g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi.
0862484714031000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh).
0016640831821000--Sertifikat Standar yang disampaikan tidak sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan atau Sertifikat Standar yang sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan BELUM TERVERIFIKASI. Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS.
0024301657655000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh).
0011309440423000--Menghadiri Pembuktian Kualifikasi. Namun, memilih tidak melanjutkan tahapan proses pembuktian kualifikasi, setelah tidak dapat menunjukan Sertifikat Standar sesuai dengan yang dipersyaratkan dan Pokja Pemilihan telah memberikan waktu yang cukup untuk menunjukan dokumen tersebut.
0945544971722000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh).
PT Civilarch Engineering Consultant
0610638991822000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh).
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0--Tidak menyampaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar sesuai dengan yang disyaratkan sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan/melengkapi dokumen kualifikasi yang masih kurang. Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS.
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0--Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar sesuai dengan yang disyaratkan sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan/melengkapi dokumen kualifikasi yang masih kurang (dokumen tambahan yang disampaikan masih sama dengan dokumen unggahan pertama, tidak ada sertifikat standar yang sesuai dengan nomor SBU RK001). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS.
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh).
0017887233821000-84.98Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 49,00, tidak memenuhi ambang batas unsur 50,00. sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), 25.6 Evaluasi Teknis, g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi.
0015879752821000--Tidak menyampaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan/melengkapi dokumen kualifikasi yang masih kurang. tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS.
0013751763017000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0667070817942000---
0033009879307000---
0023861636825000---
0022819189952000---
0016286619008000---
0741445126942000---
0901436097956000---
0016453219421000---
0020913257404000---
PT Majestik Engineering Konsultan
09*5**9****01**0---
0019379114005000---
0016156374952000---
0936437631015000---
Attachment
KEMENTERIAN   PENDIDIKAN  TINGGI  SAINS, DAN TEKNOLOGI               
              POLITEKNIK     NEGERI   NUSA   UTARA                       
                           POLNUSTAR                                     
                                                                         
            Kampus POLNUSTAR Tahuna, Tel. 0432-24745, Fax. 0432-24744    
                    Website : http://www.polnustar.ac.id                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   URAIAN PEKERJAAN JASA KONSULTAN                       
                                                                         
PENGAWASAN KONSTRUKSI GEDUNG WORKSHOP PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        SUMBER DANA SBSN                                 
                     TAHUN ANGGARAN 2025/2026                            
                          Ruang Lingkup                                  
                                                                         
Lingkup Pekerjaan    A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                        Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                        khususnya teknis pembangunan bangunan gedung negara, Permen
                        PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
                        Negara.                                          
                                                                         
                     B. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah :  
                        1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
                          untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                          dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.         
                        2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
                          tenaga kerja, dan metode dan produksi, serta mengawasi
                          ketepatan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                        3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
                        4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                          konstruksi.                                    
                        5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                          membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan 
                          pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                          laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                          yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.         
                        6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan
                          Pekerjaan, serah terima pekerjaan konstruksi.  
                        7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
                          gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
                          Kontraktor Pelaksana.                          
                        8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
                          pelaksanaan (as-builtdrawings) sebelum serah terima
                          pertama.                                       
                        9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
                          pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan
                          dan laporan akhir pelaksanaan pengawasan.      
                        10) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
                          gedung.                                        
                        11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
                          untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan
                          gedung negara.                                 
Keluaran1          1. Keluaran                                           
                     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
                     Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi :               
                     A. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk
                        yang penting dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor
                        Pelaksana dan Konsultan Pengawas                 
                     B. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :      
                        1. Rencana Kerja Harian/Metode                   
                        2. Shop Drawing                                  
                        3. Tenaga Kerja                                  
                        4. Bahan-bahan yang dating, diterima atau ditolak
                        5. Alat-alat                                     
                        6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan      
                        7. Waktu pelaksanaan pekerjaan                   
                        8. Laporan testing dan commissioning             
                     C. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagai resume Laporan Harian
                     D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran
                     E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan
                        Pekerjaan Tambah Kurang                          
                     F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawings)
                        dan manual peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor
                        Pelaksana                                        
                     G. Laporan rapat lapangan (site meeting) dan weekly 
                        instruction/weekly request                       
                     H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi time
                        schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana   
                     I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara
                        lengkap dengan lampiran-lampirannya              
                     J. Laporan akhir pekerjaan pengawasan               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                              
                                                                         
                        1. Pekerjaan Persiapan                           
                          a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                             pekerjaan pengawasan.                       
                          b. Memeriksa time schedule/bar chart, S-curve dan net work
                             planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
                             selanjutnya diteruskan kepada pengelola Satuan Kerja
                             untuk mendapatkan persetujuan.              
                                                                         
                                                                         
                        2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan          
                                                                         
                          a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,  
                             pengawasan lapangan koordinasi dan inspeksi agar
                             pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis dapat
                             terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan
                             fisik.                                      
                          b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                             bahan atau komponen bangunan, peralatan dan 
                             perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
                             pelaksanaan di lapangan.                    
                          c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
                             tindakan yang cepat dan tepat, agar batas waktu
                             pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
                             jadwal yang ditetapkan.                     
                          d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang  
                             penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                             memenuhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                             pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut
                             harus mendapat persetujuan dari Pengguna    
                             Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.           
                          e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu
                             bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                             penambahan biaya dan waktu pekerjaan, serta tidak
                             menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut
                             dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor
                             Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan
                             pemberitahuan kepada pengelola kegiatan.    
                          f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor
                             Pelaksana dalam mengusahakan perijinan sehubungan
                             dengan pelaksanaan pembangunan.             
                                                                         
                        3. Konsultasi                                    
                                                                         
                          a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat 
                             Komitmen (PPK) untuk membahas segala masalah dan
                             persoalan yang timbul selama masa pembangunan
                          b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, minimal 1
                             (satu) kali dalam sebulan, dengan Pejabat Pembuat
                             Komitmen (PPK), dan Kontraktor Pelaksana dengan
                             tujuan untuk membicarakan persoalan dan masalah yang
                             timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
                             risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
                             bersangkutan paling lambat 1 (satu) minggu setelah
                             pelaksanaan rapat.                          
                          c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut, apabila
                             dianggap mendesak.                          
                                                                         
                        4. Laporan                                       
                                                                         
                          a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                             kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai
                             volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian
                             pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
                             Pelaksana.                                  
                          b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata    
                             dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang telah
                             disetujui.                                  
                          c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                             tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil
                             pelaksanaan.                                
                          d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
                             oleh Kontraktor Pelaksana terutama yang mengakibatkan
                             tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan atau
                             perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                             kontraktor pelaksana (shop drawings).       
                                                                         
                        5. Dokumen                                       
                                                                         
                          a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
                             dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
                             keperluan pembayaran angsuran.              
                          b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                             pekerjaan,serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
                             guna keperluan pembayaran.                  
                          c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
                             bulanan. Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                             pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                             diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan,
                             serta kebutuhan pendaftaran sebagai bangunan gedung
                             negara.                                     
                          d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh Kontraktor
                             Pelaksana.                                  
                                       Tahuna, Desember 2024             
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Yunita Khristina Karonila Dien, S.S M.Pd
Tenders also won by PT Wowongtehu Indah
Authority
16 December 2021Pengawas Pembangunan Gedung Sarana IbadahKementerian PerhubunganRp 12,945,519,000
1 December 2021Review Masterplan Dan DedKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
6 December 2021Konsultan Pengawas Pasar SmiKota ManadoRp 995,350,000
2 June 2025Konsultan Pengawas - Gedung Kejaksaan Negeri ManadoKejaksaan Republik IndonesiaRp 875,000,000
22 November 2021Jasa Konsultan Pengawasan Pembagunan Gedung Keberfungsian Kuliah TerpaduKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 849,124,000
26 May 2022Jasa Pengawasan Pembangunan Rumahsakit PratamaKab. Kepulauan TalaudRp 833,491,323
27 May 2024Pengawasan Blk Minahasa UtaraKementerian KetenagakerjaanRp 800,000,000
6 June 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Gedung Sport Hall LanjutanKementerian KesehatanRp 788,975,000
14 February 2022Pengawasan Konstruksi Pembangunan Mako Polres MitraKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 669,807,000
18 March 2025Konsultan Pengawas - Ipa LotaKota ManadoRp 600,000,000