| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 813,355,553 | 90.35 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | Rp 831,907,427 | 82.79 | - |
| 0019145994821000 | Rp 975,456,900 | 91.72 | - | |
Lachtara Teknik Consultant | 01*9**0****52**0 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen kualifikasi tambahan yang masih kurang. tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS. |
| 0031393127821000 | - | 88.06 | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 49,20, tidak memenuhi ambang batas unsur 50,00. sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), 25.6 Evaluasi Teknis, g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi. | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh). | |
| 0016640831821000 | - | - | Sertifikat Standar yang disampaikan tidak sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan atau Sertifikat Standar yang sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan BELUM TERVERIFIKASI. Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas: 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS. | |
| 0024301657655000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh). | |
| 0011309440423000 | - | - | Menghadiri Pembuktian Kualifikasi. Namun, memilih tidak melanjutkan tahapan proses pembuktian kualifikasi, setelah tidak dapat menunjukan Sertifikat Standar sesuai dengan yang dipersyaratkan dan Pokja Pemilihan telah memberikan waktu yang cukup untuk menunjukan dokumen tersebut. | |
| 0945544971722000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh). | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh). |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar sesuai dengan yang disyaratkan sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan/melengkapi dokumen kualifikasi yang masih kurang. Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS. |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar sesuai dengan yang disyaratkan sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan/melengkapi dokumen kualifikasi yang masih kurang (dokumen tambahan yang disampaikan masih sama dengan dokumen unggahan pertama, tidak ada sertifikat standar yang sesuai dengan nomor SBU RK001). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS. |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi, sehingga Nilai Kualifikasi Teknis menjadi 0 (Nol). Tidak memenuhi Dokumen Pemilihan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, b. Persyaratan kualifikasi teknis, Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur minimal sama dengan ambang batas 30 (tiga puluh). |
| 0017887233821000 | - | 84.98 | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 49,00, tidak memenuhi ambang batas unsur 50,00. sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), 25.6 Evaluasi Teknis, g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi. | |
| 0015879752821000 | - | - | Tidak menyampaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan/melengkapi dokumen kualifikasi yang masih kurang. tidak memenuhi Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Nomor 1. a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi: - Sertifikat Standar Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI kode RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian yang telah terverifikasi atau sedang menunggu verifikasi dengan menyampaikan tangkapan layar OSS. | |
| 0013751763017000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0667070817942000 | - | - | - | |
| 0033009879307000 | - | - | - | |
| 0023861636825000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | |
| 0016453219421000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - |
| 0019379114005000 | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | |
| 0936437631015000 | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI SAINS, DAN TEKNOLOGI
POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
POLNUSTAR
Kampus POLNUSTAR Tahuna, Tel. 0432-24745, Fax. 0432-24744
Website : http://www.polnustar.ac.id
URAIAN PEKERJAAN JASA KONSULTAN
PENGAWASAN KONSTRUKSI GEDUNG WORKSHOP PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
SUMBER DANA SBSN
TAHUN ANGGARAN 2025/2026
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya teknis pembangunan bangunan gedung negara, Permen
PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara.
B. Lingkup pekerjaan tersebut antara lain adalah :
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja, dan metode dan produksi, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
6) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan
Pekerjaan, serah terima pekerjaan konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (as-builtdrawings) sebelum serah terima
pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan
dan laporan akhir pelaksanaan pengawasan.
10) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan
gedung negara.
Keluaran1 1. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) meliputi :
A. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk
yang penting dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor
Pelaksana dan Konsultan Pengawas
B. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :
1. Rencana Kerja Harian/Metode
2. Shop Drawing
3. Tenaga Kerja
4. Bahan-bahan yang dating, diterima atau ditolak
5. Alat-alat
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan
8. Laporan testing dan commissioning
C. Laporan Mingguan dan Bulanan sebagai resume Laporan Harian
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawings)
dan manual peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana
G. Laporan rapat lapangan (site meeting) dan weekly
instruction/weekly request
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi time
schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara
lengkap dengan lampiran-lampirannya
J. Laporan akhir pekerjaan pengawasan
PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa time schedule/bar chart, S-curve dan net work
planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola Satuan Kerja
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan koordinasi dan inspeksi agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis dapat
terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan
fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang cepat dan tepat, agar batas waktu
pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
memenuhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut
harus mendapat persetujuan dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu
bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan, serta tidak
menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut
dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor
Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan
pemberitahuan kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor
Pelaksana dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, minimal 1
(satu) kali dalam sebulan, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), dan Kontraktor Pelaksana dengan
tujuan untuk membicarakan persoalan dan masalah yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) minggu setelah
pelaksanaan rapat.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut, apabila
dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai
volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
Pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang telah
disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil
pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana terutama yang mengakibatkan
tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan atau
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana (shop drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan,serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan. Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan,
serta kebutuhan pendaftaran sebagai bangunan gedung
negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
Tahuna, Desember 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Yunita Khristina Karonila Dien, S.S M.Pd| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 December 2021 | Pengawas Pembangunan Gedung Sarana Ibadah | Kementerian Perhubungan | Rp 12,945,519,000 |
| 1 December 2021 | Review Masterplan Dan Ded | Kementerian Perhubungan | Rp 1,000,000,000 |
| 6 December 2021 | Konsultan Pengawas Pasar Smi | Kota Manado | Rp 995,350,000 |
| 2 June 2025 | Konsultan Pengawas - Gedung Kejaksaan Negeri Manado | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 875,000,000 |
| 22 November 2021 | Jasa Konsultan Pengawasan Pembagunan Gedung Keberfungsian Kuliah Terpadu | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 849,124,000 |
| 26 May 2022 | Jasa Pengawasan Pembangunan Rumahsakit Pratama | Kab. Kepulauan Talaud | Rp 833,491,323 |
| 27 May 2024 | Pengawasan Blk Minahasa Utara | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 800,000,000 |
| 6 June 2022 | Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Gedung Sport Hall Lanjutan | Kementerian Kesehatan | Rp 788,975,000 |
| 14 February 2022 | Pengawasan Konstruksi Pembangunan Mako Polres Mitra | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 669,807,000 |
| 18 March 2025 | Konsultan Pengawas - Ipa Lota | Kota Manado | Rp 600,000,000 |