| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942313966211000 | Rp 7,566,717,607 | - | |
| 0726492952429000 | Rp 7,699,032,816 | - | |
| 0017553306903000 | Rp 8,277,777,000 | - | |
| 0421667726312000 | - | - | |
| 0904921715401000 | - | - | |
| 0630554160101000 | Rp 7,324,430,418 | 1. Tidak melampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir/Final Hand Over sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 2. Tidak melampirkan kartu kepersertaan BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan Personil Manajerial Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi An. MUHAMMAD IQBAL sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis; 3. Tidak melampirkan Referensi Kerja di bidang konstruksi dari Direksi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Personil Manajerial Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis. | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0031275092216000 | Rp 7,074,608,651 | 1. Tidak melampirkan bukti pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak (dibuktikan dengan melampirkan dokumen kontrak dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir/Final Hand Over sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 2. Tidak melampirkan perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan melampirkan perhitungan SKP sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 3. Tidak melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan melampirkan bukti pembayaran perusahaan selama 3 (tiga) bulan terakhir sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 4. Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 5. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau kecil terkait Tata Ruang dari OSS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 6. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Tender Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran (bermaterai) sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi. | |
| 0850042714214000 | Rp 7,595,730,000 | 1. Surat/Kartu Ujir KIR peralatan Dump Truck yang dilampirkan tidak valid. Hasil pemeriksaan pada dishubkirbatam.com/cek-hasil-uji.html masa berlaku Uji KIR peralatan Dump Truck yang ditawarkan telah habis; 2. Tidak melampirkan melampirkan Surat Izin Layak Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO) peralatan Vibratory Roller yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis; | |
| 0755977261216000 | Rp 7,175,335,943 | Tidak melampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir/Final Hand Over sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi. | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | Rp 7,720,906,326 | 1. Tidak melampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir/Final Hand Over sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau kecil terkait Tata Ruang dari OSS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 3. Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilampirkan hanya bulan Maret, April dan Mei 2025 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yakni melampirkan bukti pembayaran perusahaan selama 3 (tiga) bulan terakhir sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 4. Surat Perjanjian Sewa Nomor 0591/SPSP/BS/VII/2025 yang dilampirkan sebagai bukti kepemilikan peralatan Excavator dan Vibratory Roller sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB IV, LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F, Persyaratan Teknis, dinyatakan tidak valid. Hal ini disebabkan karena perjanjian sewa tersebut dibuat antara PT Bumindo Sakti dan PT Ganesha Bangun Kirana, namun isi perjanjian menyebutkan antara PT Bumindo Sakti dan PT Hana Caraka Insaat; 5. Tidak melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan untuk Personil Manajerial, sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV, LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis; 6. Tidak melampirkan referensi kerja di bidang konstruksi dari Direksi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Personil Manajerial Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV, LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis; 7. Tidak menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya yang didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dalam rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tertuang pada Dokumen Spesifikasi Teknis sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis. |
| 0814686010225000 | Rp 7,324,443,527 | 1. Tidak melampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir/Final Hand Over sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 2. Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil terkait Tata Ruang dari OSS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Tidak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Apabila Tidak Jadi Berkontrak Jika Memenangkan Tender Ini Karena Ketidaktersediaan Anggaran (bermaterai) sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi; 3. Kapasitas Daya Angkut Dump Truck pada Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah 3.053 kg, kapasitas daya angkut Dumptruck tersebut kurang dari persyaratan minimal yaitu 3.500 kg sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis; 4. Tidak menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya yang didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dalam rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tertuang pada Dokumen Spesifikasi Teknis sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis; 5. Referensi Kerja Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi yang disampaikan hanya terhitung untuk 2 tahun, tidak sesuai dengan Pengalaman Kerja sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis. | |
| 0210121489418000 | Rp 6,989,291,334 | Tidak melampirkan bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan Personil Manajerial sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis | |
| 0026844522121000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0032184277701000 | - | - | |
| 0315150631122000 | - | - | |
| 0502116197125000 | - | - | |
| 0929022275101000 | - | - | |
| 0808711691822000 | - | - | |
| 0021803119125000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0863612271122000 | - | - | |
| 0017956871522000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 06*9**9****08**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0024154528017000 | - | - | |
Global Konstruksi Enjiniring | 01*6**4****23**0 | - | - |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0015758758101000 | - | - | |
| 0819040031701000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0028295293102000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0314009697121000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0719872095215000 | - | - | |
Baik Asia Kepri | 0600236764225000 | - | - |
| 0211477294429000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0018674101125000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
CV Gogona | 02*7**5****26**0 | - | - |
| 0850271875015000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0026676064956000 | - | - | |
| 0030069462215000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0033520263216000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0868935263952000 | - | - | |
| 0315895425525000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0817809635214000 | - | - | |
CV Akhbar Jaya Perkasa | 04*8**3****23**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0027150572331000 | - | - | |
CV Rdf Contractor | 03*9**1****21**0 | - | - |
| 0727850042216000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0016154247005000 | - | - | |
| 0011453271605000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0935132043903000 | - | - | |
CV Ricon Engineering | 10*1**1****61**0 | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BATAM
Jalan.Jenderal Sudirman No. 03 Sei Baloi Kota Batam
email:[email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN LANJUTAN
GEDUNG LPKA TAHAP II PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
KELAS II BATAM - KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor : WP.32.PAS.10-PB.02.01-0923
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam merupakan sebuah
Lembaga pembinaan yang menangani khusus narapidana anak. Pembangunan ini
dilakukan mengingat semakin banyaknya tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh anak-
anak setiap tahunnya. Anak menurut Undang – Undang Republik Indonesia
nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ialah anak yang
Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
diduga melakukan tindak pidana. Selain itu, permasalahan – permasalahan yang
terjadi pada lapas saat ini diantaranya bercampurnya lapas anak dengan lapas orang
dewasa; lapas yang mengalami kelebihan kapasitas (over capacity); dan desain lapas
yang lebih megutamakan aspek keamanan tanpa memperhatikan aspek psikologis
pengguna.
Permasalahan – permasalahan yang terjadi di Lembaga Pembinaan pada
umumnya adalah terkait kondisi psikologis anak yang mengalami depresi dan stress.
Sehingga anak menjadi kurang optimal dalam melakukan pembinaan. Adapun depresi
dan stress dapat terjadi karena berbagai sumber yakni suhu tinggi, kebisingan,
kejenuhan, kesesakan, kurangnya privasi, rindu terhadap keluarga karena bagi seusia
anak – anak ini masih membutuhkan bimbingan dan perhatian dari keluarganya.
Permasalahan lainnya ialah minder (rendah diri) dan kurangnya rasa aman, baik
merasa aman kepada sesama Anak Binaan Pemasyarakatan (maupun aman dari
bencana alam dan kebakaran. Permasalahan inilah yang menjadi salah satu faktor
anak tidak dapat optimal dalam melakukan pembinaan sehingga anak cenderung
mengulangi perbuatannya (residivisme).
Gedung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam merupakan salah satu
konstruksi Gedung Negara yang termasuk dalam kategori bangunan tidak sederhana.
Pada Tahun 2020 Telah dilakukan Pembangunan Awal, namun belum selesai, kemudian
pada Tahun 2023 terdapat alokasi anggaran untuk pembangunan lanjutan tetapi
terdapat pagu blokir (Automatic Adjustment). Selanjutnya pada Tahun 2024 terdapat
alokasi anggaran untuk Pembangunan Lanjutan Tahap I, namun dikarenakan anggaran
tersebut belum bisa mengakomodir seluruh bagian bangunan. Pada Tahun Anggaran
2025 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam terdapat alokasi anggaran
belanja modal Gedung dan Bangunan untuk Pembangunan Lanjutan Tahap II guna
pemenuhan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang
diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan kerja yang memadai sehingga dapat
meningkatkan produktifitas
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya pekerjaan konstruksi tersebut melaksanakan
Pembangunan lanjutan Gedung LPKA Tahap II Pada Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Batam – Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
Tujuan pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagaimana amanat Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai manifestasi dari
pelaksanaan Pasal 83 mengisyaratkan Dalam melaksanakan kebijakan
penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, pemerintah menyediakan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan. Lebih lanjut dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pembinaan serta pemenuhan hak-hak narapidana diperlukan sarana dan
prasaranapenunjang yang memadai. Salah satu sarana dan prasarana yang
sangat penting dalam upaya pembinaan tersebut adalah penyediaan sarana
gedung/bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam.
C. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Gedung LPKA Kelas II Batam Di Bintan, Jl. Dr. Sahardjo,S.H. KM. 18
Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi
Kepulauan Riau
D. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari pelaksanaan Pekerjaaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Lanjutan Gedung LPKA Tahap II Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II
Batam - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 adalah agar Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Kelas II Batam memiliki Gedung Bangunan sendiri. Serta Kegiatan
Pembinaan pada LPKA Kelas II Batam berjalan optimal karena Anak Binaan tidak
bercampur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.
E. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Negara;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : 30/SE/Dk/2025 Tentang
Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Peraturan LKPP RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Nomor PAS-10.PR.01.03 Tahun 2025 Tentang Perimeter
Pengamanan Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan;
9. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Daftar Isian
Pelaksana Anggaran (DIPA) satuan kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas
II Batam dengan Nomor DIPA : SP DIPA- 137.04.2.692793/2025 tanggal 02
Desember 2024. dengan besar Pagu Anggaran Rp. 8.324.120.000 (Delapan Miliar Tiga
Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
G. LINGKUP KEGIATAN
Adapun ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung
LPKA pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Bangunan (Hunian);
3. Pekerjaan Bangunan (Ruang Kelas, Perpustakaan, Konseling, Gereja dan
Klinik);
4. Pekerjaan Bangunan Rumah Tipe 70 (1 Unit)
5. Pekerjaan Bangunan Rumah Tipe 50 (4 Unit)
6. Pekerjaan Luar Bangunan;
7. Pekerjaan Pagar Depan;
8. Pekerjaan Pos Jaga Depan;
9. Pekerjaan Lain-lain.
F. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Gedung LPKA Kelas II Batam Di Bintan, Jl. Dr. Sahardjo,S.H. KM. 18
Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi
Kepulauan Riau
G. KUALIFIKASI PELAKU USAHA
Sesuai dengan ketentuan pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk Nilai pagu
anggaran) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)
dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha
kecil;
H. HASIL YANG DIHARAPKAN
Terciptanya Gedung Bangunan LPKA Kelas II Batam Serta Kegiatan Pembinaan
pada LPKA Kelas II Batam berjalan optimal karena Anak Binaan tidak bercampur
dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.
II. SPESIFIKASI TEKNIS DAN KONSTRUKSI
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
NAMA BAHAN
NO MEREK / TIPE PDN/TKDN
MATERIAL
1 Batu kali Lokal Bintan, dengan ukuran sesuai PDN
dan bersih dari kotoran serta tidak
keropos
2 Pasir Gunakan pasir berkualitas dari PDN
sumber terpercaya
3 Koral Lokal dengan ukuran sesuai dan PDN
bersih dari kotoran serta tidak
keropos
4 Semen Padang 80,21%
Tiga Roda 80,79%
Holcim 90,89%
5 Bata Merah Lokal Bintan PDN
6 Readymix Lokal Bintan PDN
7 Besi Tulangan Perwira 50,87%
KS BJTP 420 52,81%
Merk lain yang setara ≥50%
8 Keramik lantai Niro Granite 67,23%
Platinum PDN
Essenza PDN
9 Keramik Dinding Asia Tile 86,11%
Roman 41,00%
10 Pintu Kayu Kamper PDN
Meranti PDN
Jati PDN
11 Kusen Alumunium Alexindo 59,99%
Global PDN
YKK PDN
12 Asesories Pintu dan Solid 25,06%
Jendela Dekkson 78,08%
13 Kaca Asahimas 55.69%
Mulia Glass PDN
Guardian PDN
14 Rangka Baja Ringan Karakatau Steel PDN
Axis PDN
15 Penutup Atap Kinta 51,54%
Angsa Mas PDN
16 Plafond Jayaboard 30,34%
Gyproc PDN
17 Cat Exsterior Dulux Weathershield 58,42%
Mowilex Emulsion Weathershield 39,65%
18 Cat Interior Dulux Pentalite 31,34%
Nippont Paint Vynilex 38,03%
19 Cat Plafond Dulux PDN
Nippont Paint PDN
20 Cat Kayu dan Besi Jotun PDN
Nippont Paint PDN
Dulux PDN
21 Pagar Anti Panjat Heavy Anugerah Wijayatrisna PDN
Galvanis (4mm - mesh
12,5x75 mm)
22 Kabel Listrik Supreme 87,43%
Kabelindo 96,76%
Eterna PDN
23 Conduit HIC Pipamas 60,33%
Boss 55,63%
Visalux PDN
24 MCB, MCCB Schneider 34,77%
Terasaki 52,55%
Visalux PDN
25 Panel Maker Simetri 52,08%
Prisma PDN
Visalux PDN
26 Lampu Philips 21,23%
Panasonic 32,32%
Visalux PDN
27 Saklar, Stop Kontak Schneider 65,28%
Panasonic 33,13%
Visalux PDN
28 Kabel Tray Saka 57,21%
Tri Abadi PDN
Tristar PDN
30 Kloset Jongkok TOTO CE5 PDN
American Standard PDN
31 Kloset Duduk TOTO CW427J PDN
TOTO SW427JP PDN
American Standard PDN
32 Kran Air Onda PDN
Arita PDN
33 Pipa PVC Rucika 89,84%
Wavin PDN
Paralon PDN
34 Pipa PPR ERA PDN
Wavin PDN
Westpex PDN
35 Fitting Pipa dan Rucika PDN
Accecoris
Wavin PDN
Paralon PDN
36 Waterproofing Sika 27,89%
Fosroc 33,73%
Basf PDN
III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUAN
KAPASITAS
No Jenis Jumlah Alat Kepemilikan/Status
(Minimal)
1 Excavator 1 Unit Kapasitas Bucket 0,3 Sewa/Milik Sendiri
M³ Berat Operasional
7.510 Kg
2 Vibratory Roller 1 Unit 4 ton Sewa/Milik Sendiri
3 Drump Truck 1 Unit 3500 kg Sewa/Milik Sendiri
4 Genset 1 Unit 10 Kva Sewa/Milik Sendiri
5 Concrete Mixer 1 Unit 0,3 m³ Sewa/Milik Sendiri
6 Concrete Vibrator 1 Unit Min.Power Sewa/Milik Sendiri
5,5HP/4000RPM
IV. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini akan meliputi pekerjaan persiapan, pembangunan
gedung baru,pengadaan dan pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
jaminan pemeliharaan atas peralatan yang dipasang selama 6 Bulan Penuh,
penyediaan gambar terlaksana (as builtdrawings), petunjuk operasi dan
pemeliharaan serta pelatihan petugas Mekanikal dan Elektrikal Gedung dari
pihak Pemilik atau pengelola Pekerjaan Pembangunan Gedung Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam. Kontraktor harus bertanggung
jawab untuk mengenali dengan baik, semua persyaratan yang diminta di dalam
spesifikasi ini, termasuk gambar- gambar, perincian penawaran (bills of
item/quantity), standar dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik
pembuat, peraturan setempat dan perintah dari Direksi / Konsultan Supervisi
Lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Klaim yang terjadi atas
pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima. Bila ternyata terdapat perbedaan
antara spesifikasi material dan / atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
menggantinya tanpa ada penggantian biaya.
1) Pekerjaan Persiapan
a) Pembersihan Tapak proyek dan Fasilitas Kerja
Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak
dan akar pohon.
Membangun kantor untuk kantor Konsultan Supervisi, Perencana
dan tim Pengawas dari Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis
lengkap dengan sarana kamar mandi, WC dan dapur kecil.
Membangun kantor untuk kegiatan manajemen dan
engineering kontraktor, gudanggudang bahan bangunan dan material
dan gudang- gudang lainnya.
Membangun sarana dan prasarana kerja dan sanitasi bagi
para pekerja kontraktor.
Pembuatan pagar pembatas antara bangunan baru dengan
bangunan eksisting.
Membuat jalur sirkulasi pengunjung dan pasien yang terpisah
dengan jalur sirkulasi konstruksi.
b) Umum
i. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
gambaran kembali atas lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan- keterangan mengenai peil ketinggian tanah, pengukuran
ulang atas hasil pelaksanaan pondasi dan gambar terlaksana pada
tahap sebelumnya, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-
alat yang sudah ditera kebenarannya.
ii. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Konsultan Supervisi untuk diminta kan keputusannya.
iii. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
dengan alat-alat waterpass atau Theodolith yang
ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
iv. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan
Supervisi selama pelaksanaan proyek.
v. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk
tanggungan Kontraktor.
vi. Pemagaran lokasi pelaksanaan pembangunan, pembuatan
Direksi Keet, kantor pelaksana, gudang peralatan dan material,
penataan lapangan untuk kemudahan pelaksanaan dan
memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
vii. Pengukuran dan pengupasan tanah, perataan dan pembuangan
tanah dari dasar rawa dan mengangkat keluar dari
kawasan. Pengurugan tanah sampai peil tanah yang disyaratkan dan
tidak bertentangan dengan Peil banjir yang ditetapkan sedangkan
hasil pengukuran yang ada sekarang harus diukur ulang dan di-ikat
pada patok ukur tetap.
viii. Pemagaran lokasi pelaksanaan pembangunan, pembuatan Direksi
Keet, kantor pelaksana, gudang peralatan dan material, penataan
lapangan untuk kemudahan pelaksanaan dan
memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
ix. Pengukuran dan pengupasan tanah, perataan dan pembuangan
tanah dari dasar rawa dan mengangkat keluar dari
kawasan.Pengurugan tanah sampai peil tanah yang disyaratkan
dan tidak bertentangan dengan Peil banjir yang ditetapkan.
x. Pengukuran awal penetapan Bottom of Pipe (BOP) untuk
semua saluran yang dilaksanakan didalam tanah, diukur terhadap
existing. Sebatas memungkinkan (memperhitungkan biaya dan
waktu), Kontraktor harus dianggap telah mendapatkan semua
informasi yang diperlukan termasuk resiko, kontingensi dan keadaan
lain yang dapat mempengaruhi Penawaran atau Pekerjaan.
xi. Kontraktor juga harus dianggap sudah menginspeksi dan
memeriksa Lapangan, daerah sekitarnya, data di atas dan informasi
lain yang tersedia, dan telah puas sebelum menyampaikan
Penawaran atas semua masalah terkait, termasuk (tidak terbatas):
bentuk dan sifat Lapangan, termasuk kondisi di bawah
permukaan tanah.
kondisi hidrologis dan iklim.
batas dan sifat pekerjaan serta barang-barang yang diperlukan
untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan perbaikan
cacat mutu.
Undang-undang, prosedur dan peraturan ketenagakerjaan dari
daerah setempat dan otonomi Kota Batam, dan kebutuhan
Kontraktor akan akses, akomodasi, fasilitas, personil, listrik,
transport, air dan jasa-jasa lain.
c) Tugu Patokan Dasar
i. Letak dan jumlah tugu patokan dasar telah ditentukan oleh Konsultan
Perencana seperti yang tercantum didalam rencana Tapak. Selanjutnya
kontraktor dapat menambah tugu patokan ukur sebagai titik acu atau
referensi dengan persetujuan Konsultan Supervisi.
ii. Kontraktor harus membagun Tugu patokan dibuat dari beton
berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm, tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka
tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah. Tugu patokan
dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Konsultan Supervisi
untuk membongkarnya.
iii. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
d) Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sumur pompa di lokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih,
bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Konsultan Supervisi.
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Konsultan Supervisi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
Konsultan Supervisi atas biaya Proyek.
e) Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyedia kan
tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan
isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4 (empat) tabung,
masing-masing tabung berkapasitas 5 kg.
Apabila pelaksanaan “pembangunan telah berakhir, maka alat
pemadam kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas”.
2) Pekerjaan Struktur
a) Pelaksanaan Struktur Bawah
Pelaksanaan Penggalian tanah untuk pondasi plat setempat.
Pelaksanaan Pemancangan Mini Pile
Pelaksanaan Pembuatan pondasi, pile cap dan tie beam seluruh
bangunan dan stek besi untuk kolom-kolom bangunan.
Pelaksanaan Pondasi untuk Dinding Penahan Tanah, Drainase dan
bangunan penunjang lainnya
b) Pelaksanaan Struktur Atas
Pelaksanaan Kolom, Balok dan Lantai beton pada lantai dasar hingga
lantai dua atau seperti yang ditunjukkan didalam gambar, dan
pelaksanaan dinding-dinding pemisah.
Waterproofing dipasang pada lantai atap dan semua lantai teras dan
khususnya pemasangan waterproofing pada lantai toilet dan ruangan
yang ditetapkan selain pada semua atap beton.
Pekerjaan rangka struktur atap Canopy Ramp dan Canopy ke
bangunan lama.
Pelaksanaan struktur beton pada struktur balok dan pelat lantai
secara sistim yang terkoordinasi dengan semua sistim bangunan baik
untuk struktur, keselamatan bangunan atas biaya gempa.
Koordinasi pelaksanaan Struktur dengan Finishing Arsitektur maupun
untuk kelengkapan mekanikal dan elektrikal dan kebutuhan stek,
block-out untuk sistim instalasi peralatan AlKes.
Pelaksanaan Balok dan Lantai beton pada lantai dasar hingga
penutup lantai diatasnya atau seperti yang ditunjukkan didalam gambar,
dan pelaksanaan dindingdinding pemisah
Pemasangan struktur atap baja ringan, berikut dengan penutup atap.
b. Acuan Dan Pedoman Pelaksanaan
Pelelangan dilaksanakan mengacu ketentuan yang ditetapkan dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kecuali ditentukan
lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan dan acuan sebagai berikut :
i. Undang-undang Tentang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999.
ii. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 43/PRT/M/2007
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
iii. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No.295/KPTS/CK/1997.
iv. Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI-2/1995 dan PBI-NI-2/1971
dan Standar Nasional Indonesia 1992 (SNI-1992 ).
v. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
vi. Pedoman Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
vii. SII 0013-81 “Mutu dan Cara Uji Semen Portland”.
viii. SII 0052-80 “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
ix. SII 0136-84 “Baja Tulangan Beton”.
x. SII 0784-83 “Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton”.
xi. Peraturan Perencana an Bangunan Baja Indonesia, disingkat PPBBI-
1983.
xii. Peraturan Muatan Indonesia, disingkat PMI-NI-18/1970.
xiii. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia, disingkat PUIL-1987.
xiv. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
xv. Pemeriksaan Umum untuk Bahan-bahan bangunan NI-3-PUBB 1956,
NI-3 1963 dan PUBB – 1966.
xvi. Standar-standar Internasional yang digunakan secara luas di
Indonesia, seperti ASTM, NFPA, FOC, SNACNA, ASHRAE, IEC, DIN,
dan JIS sebagai referensi persyaratan teknis untuk bahan, peralatan
dan instalasi khusus.
xvii. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1992) NI-3.
xviii. Bahan Aluminium, sesuai SII extrusi 0695-82 dan SII 0649-82 Alloy
6063 T5/Billet.
xix. Peraturan Direktur Jenderal Perawatan, Departemen Tenaga Kerja
tentang penggunaan tenaga kerja, keselamatan kerja dan kesehatan
kerja.
xx. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Nomor PAS-10.PR.01.03 Tahun 2025 Tentang
Perimeter Pengamanan Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
c. Pengalihan Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga
Pemborong tidak boleh mengalihkan pelaksanaan/memborongkan pekerjaan
seluruhnya atau sebagian dari pekerjaan kepada pihak ketiga, tanpa
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
3) Penyedia Jasa Dibawah Tangan
Pemborong tidak boleh memborongkan dibawah tangan (sublet), sebagian
atau seluruh pekerjaan kepada Pihak Ketiga, sebagai Sub Pemborong tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi dan Pemberi Tugas dan apabila
persetujuan ini telah diberikan, maka hal tersebut tidak berarti membebaskan
Pemborong dari kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian kerja. Pemborong
bertanggung jawab atas pekerjaan dan hal-hal lain yang dihasilkan oleh Sub
Pemborong, wakilwakil dan pekerja-pekerjanya. Dalam hal ini pemberian
bagian-bagian pekerjaan kepada Mandor/ Mandor Borongan /Pekerja-pekerja
tidak diartikan sebagai suatu pemborongan dibawah tangan.
4) Pengertian Pemborong
Pemborong menyadari dan menyetujui, bahwa dalam penawarannya, setelah
melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara seksama dan teliti sudah
memperhitungkan dengan baik halhal yang tertera dibawah ini.
- Keadaan dan lokasi lapangan pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai
- Peraturan-peraturan daerah/Propinsi setempat
- Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
- Pemborong juga menyadari dan menyetujui, bahwa Harga Penawaran
dan Jadwal adalah mengikat.
- Penyelesaian pekerjaan serta lingkup pekerjaan yang dinyatakan oleh
Pemborong dalam perincian penawaran adalah benar, dan mencukupi
untuk dapat melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya sesuai
dengan Perjanjian Kerja ini.
5) Persetujuan Lisan Tidak Dikehendaki
Persetujuan lisan maupun pembicaraan-pembicaraan yang tidak tertulis
antara Pemborong dengan Pemberi Tugas maupun Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas yang dilakukan baik sebelum maupun sesudah
pelaksanaan Perjanjian Kerja tidak akan mengubah persyaratan-persyaratan
ataupun kewajiban-kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja ini.
6) Penafsiran Atas Dokumen
Seluruh dokumen yang ada didalam Perjanjian Kerja bersifat saling
melengkapi dan bilamana didalamnya terdapat ketidak cocokan ataupun ketidak
jelasan maka yang menentukan adalah yang mempunyai nilai teknis dan biaya
tertinggi dan Team Pengawas akan memberikan penjelasan dan instruksi
kepada Pemborong dengan tidak merubah Dokumen Kontrak. Urutan
prioritasnya adalah keberlakuan dokumen :
i. Surat Perjanjian Borongan
ii. Instruksi dari Pemberi Tugas selaku Pemilik atau Tim Manajemen
Proyek
iii. Surat Perjanjian Pemborongan
iv. Surat Perintah Kerja
v. Berita Acara Rapat Penjelasan Pelelangan/Aanwijzing dan Addendum
vi. Berita Acara Klarifikasi
vii. Syarat-syarat Administarasi Umum dan Khusus
viii. Spesifikasi/syarat-syarat Teknis Pelaksanaan
ix. Gambar pelaksanaan (dengan urutan gambar detail pada skala besar
lebih dahulu menyusul kemudian gambar pada skala kecil)
x. Gambar pelelangan (idem)
xi. Rincian Nilai Kontrak / Bill Of Quantity
xii. Instruksi dari Konsultan Perencana
xiii. Instruksi dari Team Pengawas.
7) Rincian Penawaran
Besaran-besaran (volume) serta jenis-jenis pekerjaan dalam perincian
penawaran (jika ada) dipersiapkan untuk dapat memberikan gambaran
tentang ukuran pekerjaan secara jelas Pemborong diwajibkan melakukan
pemeriksaan dan perhitungan-perhitungan kembali serta mengajukan
perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu untuk mendapatkan suatu penawaran
yang mengikat. Kekeliruan maupun kesalahan-kesalahan yang terdapat
didalamnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan, revisi
maupun amandemen terhadap Harga Kontrak.
8) Kualitas/Merk/Spesifikasi
Kualitas/Merk/Spesifikasi yang mengikat adalah semuanya yang tertera dalam
gambar-gambar, syarat-syarat teknis dan Berita Acara Rapat Penjelasan
(Aanwijzing), Bila dalam spesifikasi Teknis ada perkataan setara, artinya bila
material yang mereknya tersebut tidak ada dipasaran (dan ini harus dibuktikan
dengan bukti yang kuat) maka dapat digunakan merek yang setara yang
dilengkapi dengan jaminan/Surat dukungan material dari pabrik dan jika
diperlukan pemborong (atas permintaan pemberi tugas) harus mengajukan hasil
pengujian laboratorium dengan biaya pemborong.
9) Kepemilikan Dan Penyediaan Dokumen Di Lapangan
Pemborong harus menyediakan setidak-tidaknya 1 gambar-gambar, syarat-
syarat Administrasi dan Teknis dilapangan yang harus selalu dipelihara dalam
keadaan baik dan harus selalu dapat dipergunakan oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana dan Team Pengawas ataupun petugaspetugas lainnya
yang berwenang memeriksa pekerjaan-pekerjaan di lapangan.
10) Dokumen Pelaksanaan
Selama masa pelaksanaan pekerjaan ini berlangsung, pemborong diwajibkan
membuat gambargambar dokumentasi atau disebut sebagai dokumen
terlaksana yang menjelaskan secara detail hasil pekerjaannya dilapangan.
Perubahan-perubahan yang dimaksud harus meliputi :
Perubahan-perubahan karena adanya perbedaan antara informasi
didalam gambar gambar dengan keadaan lapangan yang ada.
Perubahan-perubahan karena adanya pekerjaan tambah ataupun
pekerjaan kurang
Perubahan-perubahan sebagai akibat penggunaan material yang
berbeda dan lain-lain.
i. Gambar Terlaksana-as built drawing
Gambar-gambar ini harus disimpan dilapangan dalam keadaan baik dan
pada saat seluruh pekerjaan telah diselesaikan dan diterima dengan baik
oleh pemberi tugas atau pada saat penyerahan pertama pekerjaan, maka
pemborong diwajibkan menyerahkan dokumen terlaksana (As Built
drawing) tersebut kepada Pemberi Tugas sebanyak 5 (lima) set. Pemborong
menyampaikan satu set rekaman dokumen dalam bentuk CD- Rom untuk
gambar terlaksana dan manual peralatan (AutoCad 2006 dan Word 2007
disertai soft copy format data gambar CAD, dan dokumen didalam format
Acrobat)
ii. Rekaman foto
Pemborong pada saat penyerahan pertama menyampaikan rekaman foto
(digital) dalam rangkap 5 (hard copy – tercetak maupun digital file) disusun
secara sistimatis dan diberi penjelasan rinci maksud dari foto. Rekaman foto
disampaikan sejak dari awal pekerjaan sampai selesianya pekerjaan.
Rekaman foto melingkupi semua kegiatan fisik pelaksanaan pondasi
struktur bangunan
iii. Lain-lain.
Setiap bulan Pemborong wajib menyerahkan satu copy gambar-gambar
terlaksana untuk setiap paket pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan
kepada Team Pengawas. Pada saat pembuatan B.A.P penyerahan
pertama, Pemborong wajib menyerahkan seluruh gambar terlaksana
dengan jumlah seperti tersebut diatas yang merupakan lampiran dari
Berita Acara tersebut.
11) Gambar Kerja
Gambar yang disampaikan kepada pemborong adalah gambar penuntun.
Guna melengkapi Pemborong harus membuat gambar kerja dan
melengkapinya dengan gambar detail yang dasarnya dari gambar
pelaksanaan.
Gambar kontrak berarti gambar-gambar yang telah disetujui didalam
usulan teknik Perencanaan terinci untuk sistim Bangunan yang
ditawarkan, Selanjutnya gambar-gambar dipakai sebagai dasar
pembuatan Daftar Uraian dan Perhitungan Volume Pekerjaan dan
gambar-gambar Perencanaan Terinci yang diajukan dan disetujui
selama masa pelelangan akan menjadi dasar pelaksanaan
Pembangunan.
Gambar Pelaksanaan semua gambar-gambar acuan, gambar-gambar
kontrak dan gambar-gambar pengembangan Terinci yang diajukan dan
disetujui selama masa pelaksanaan oleh Pemberi Tugas dan
Konsultan Perencana dan telah dicatatkan kepada Team Pengawas.
Selanjutnya semua gambar pengembangan menjadi dasar
pelaksanaan Pembangunan dan gambar-gambar revisi selama
pelaksanaan pekerjaan.
12) Shop Drawing.
Shop Drawing (gambar kerja) adalah gambar yang dibuat Pemborong lengkap
dengan detailnya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan yang diminta oleh
Team Pengawas yang telah ditetapkan perubahan dan kesesuaiannya guna
memudahkan pelaksanaan pekerjaan. ShopDrawing disiapkan untuk bagian
pekerjaan kemudian yang memerlukan koordinasi antar disiplin baik untuk
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal pada pelaksanaan
dilapangan berkaitan dengan ukuran pelaksanaan, mock-up pelaksanaan
maupun material dan spesifikasi teknis yang digunakan maupun langkah
pelaksanaan dan jadwal pelaksanaannya. Shop drawing diantaranya
diperlukan :
Sistim Struktur Pondasi
Permohonan Persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
Perencana atas gambar kerja ini menyangkut kesesuaian gambar-
gambar tersebut terhadap pekerjaan-pekerjaan lain yang ada,
sehingga tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong dari
kesalahankesalahan yang mungkin ada padanya. Pemborong harus
menyerahkan gambar-gambar seperti itu sebanyak 4 (empat) set kepada
Konsultan 2 (dua) set yang telah disetujui Konsultan akan
diserahkan kembali kepada Pemborong.
13) Perintah Lanjutan
Team Pengawas mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh untuk
memberikan kepada Pemborong dari waktu ke waktu selama masa
pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar petunjuk-petunjuk dan atau instruksi-
instruksi yang perlu untuk pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaannya,
dalam hal mana Pemborong terikat untuk melaksanakannya.
14) Pengabaian Instruksi
Jika Pemborong mengabaikan/tidak segera melaksanakan instruksi yang
dikeluarkan oleh Team Pengawas ini dalam waktu max. 3 X 24 jam, maka
kepada Pemborong dapat dikenakan sanksisanksi berupa:
Penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pekerjaan Pemborong
yang sedang dilaksanakan, dengan segala resikonya baik waktu,
biaya, klaim pihak lain (dibayarkan ke Pemborong-pemborong paket
lain yang terkena akibatnya dan sebagainya menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Pemborong.
Kepada Pemborong akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap
Ketidaktaatan / pelanggaran / Pengabaian instruksi. Kedua
sanksi tersebut dapat diberlakukan salah satunya
V. SPESIFIKASI PELAYANAN
1) Perjanjian Pemborongan
Pemborong, apabila penawarannya telah diluluskan, harus bersedia
menandatangani perjanjian
Pemborongan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan
perubahan-perubahan yang dianggap perlu yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
2) Pemeriksaan Lapangan
Pemborong diwajibkan untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan
dilokasi dan daerah sekitarnya dan sudah harus memperhitungkan didalam
penawarannya, mengenai volume dan bentuk pekerjaan, material dan alat-
alat pelaksanaan yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan, jalan
masuk, akomodasi yang diperlukan serta informasi penting yang akan
mengakibatkan biaya tak terduga yang mempengaruhi harga
penawarannya.
3) Kesempurnaan Penawarannya
Pemborong dianggap telah meneliti seluruh isi dan kelengkapan surat
penawarannya beserta perinciannya/ Bills Of Quantities, Daftar Alat-alat
pelaksanaan dan Daftar upah dan harga bahan, terutama sehubungan
dengan pasal dan ketetapan diatas, dimana upah dan harga bahan tersebut
telah mencakup semua kewajibannya didalam kontrak dan hal-hal yang
penting untuk penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan dengan sempurna.
4) Kesempurnaan Pekerjaan
Pemborong wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan
sesuai dengan Perjanjian Pemborongan dan akan tunduk terhadap perintah
dan petunjuk-petunjuk dari Konsultan Pengawas, dan pemborong tetap
bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesempurnaan pekerjaan.
5) Rencana Kerja
i. Tidak lebih dari 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya SPK Pemborong
harus menyerahkan kepada Team Konsultan Supervisi untuk disetujui :
suatu programkerja yang menunjukan prosedur dan metode yang
diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dan tata cara melaksanakan
pekerjaan, pengaturan / penggunaan alat-alat pelaksanaan dan
pekerjaan sementara yang diperlukan. Pengajuan dan persetujuan oleh
Team Pengawas untuk program tersebut tidak membebaskan
Pemborong dari kewajibankewajibannya dalam Perjanjian Kerja.
ii. Pemborong harus membuat/menyusun time - schedule beserta
rencana kerja terinci yang menjelaskan saat mulai dan selesainya tiap
kelompok/jenis pekerjaan tertentu. Rencana Kerja harus disusun dengan
perangkat lunak / program Microsoft Project – 2007.
iii. Dari time schedule tersebut, harus dihitung nilai bobot kelompok
pekerjaan untuk mendapatkan S-Curve (Kurva progress) Perhitungan
dilaksanakan dengan program Exell for Windows XP.Dari S-Curve
tersebut, akan dapat ditetapkan jadwal penyelesaian berdasarkan
milestone yang telah ditentukan.
6) Pemborong Atau Wakil Yang Diberi Kuasa
Pemborong atau wakil yang diberi kuasa dan disetujui secara tertulis oleh
Team Pengawas harus secara tetap berada ditempat pekerjaan dan
memberikan seluruh waktunya untuk konsultanan atas pekerjaan-pekerjaan.
Wakil tersebut akan menerima perintah dan petunjukpetunjuk dari Konsultan
Pengawas atau wakil atas nama Pemberi Tugas.
7) Penggantian Wakil Pemborong
Wakil Pemborong sewaktu-waktu dapat diganti atas perintah Konsultan
Pengawas bilamana terbukti, bahwa wakil Pemborong tidak dapat
melaksanakan pekerjaannya dengan baik, seperti kurangnya kemampuan
teknis maupun manejerial, kerjasama yang kurang baik atau sering tidak
mengindahkan perintah Team Pengawas.
8) Penggantian Tenaga Kerja
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini Pemborong harus memperkerjakan
tenaga kerja yang terlatih dan berpengalaman didalam bidangnya masing-
masing. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak dan memindahkan dari
pekerjaan tenaga-tenaga kerja yang dianggapnya tidak cakap. Tenaga kerja
yang telah dipindahkan ini tidak boleh ditempatkan lagi di pekerjaan, tanpa
persetujuan kembali dari Team Pengawas.
9) Setting Out (Pengukuran, Pematokan - Uitzet)
Pemborong bertanggung jawab atas kebenaran kesempurnaan setting out
pekerjaan, kebenaran posisi level dan garis bagian-bagian dan pekerjaan-
pekerjaan lainnya. Pemborong atas biayanya sendiri akan diminta Team
Pengawas untuk membetulkan kesalahan-kesalahan bilamana ada kekeliruan
atau penyimpangan pada setting out. Pemeriksaan setting out garisgaris atau
level oleh Team Pengawas tidak akan membebaskan Pemborong dari
tanggung jawab kebenaran hal-hal tersebut dan untuk itu Pemborong harus
menjaga atau memelihara dengan baik semua bench- mark, patok-patok
batas dan lain-lain benda yang digunakan dalam setting out pekerjaan.
10) Penggunaan Titik Referensi.
Titik referensi yang telah dibangun pada tahap Pertama digunakan untuk
untuk menetapkan referensi dan patok duga pengukuran lanjutan. Pada
proses serah terima akir titik referensi ini digunakan untuk menetapkan
ulang ketinggian gedung tersebut dan diberikan catatan posisi ketinggian
gedung sesunguhnay dari titik referensi maupun ketinggian muka air pada titik
referensi.
11) Penjagaan, Keamanan dan Ketertiban di Lokasi
Pemborong pekerjaan utama bertanggung jawab, memelihara dan
mengkoordinir keamanan dan ketertiban didalam lokasi proyek, antara lain
dengan mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Mengawasi agar tidak ada buruh atau pekerja atau pegawai dari
Pemborong yang menginap didalam areal proyek
- Semua buruh atau pekerja harus memakai “tanda pengenal” dan
dicatat KTP yang bersangkutan
- Mengawasi agar tidak ada buruh atau pekerja yang memasak atau
menyalakan api didalam areal proyek, terkecuali untuk keperluan
khusus dengan seizin Konsultan Pengawas dan dibawah
konsultanan satpam Resmi.
- Pemborong harus menyediakan alat pemadam api portable yang
cukup yang ditempatkan pada lokasi penting yang rawan kebakaran.
Semua biaya yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban proyek termaksud harus sudah termasuk dalam harga
penawaran.
12) Pemeliharaan
Dari saat dimulainya sampai penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus
bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan semua pekerjaan
sementara. Didalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, kehilangan-
kehilangan pada pekerjaan sementara, Pemborong atas biayanya sendiri
harus mengadakan perbaikan-perbaikan sehingga pada saat penyelesaian
atau penyerahannya pekerjaan harus berada dalam kondisi yang baik
sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan instruksi Konsultan (kecuali
terhadap “force majeure dan resiko yang dikecualikan”. Pemborong harus
juga memperbaiki segala kerusakan (atas biayanya sendiri) yang
diakibatkan olehnya sendiri pada waktu melaksanakan pekerjaan untuk tujuan
memenuhi kewajiban-kewajibannya.
13) Force Majeure
- “Force Majeure” adalah semua hal yang terjadi diluar kemampuan
semua pihak untuk mengatasinya, yaitu berupa : perang, invasi dari
negara asing, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan-
kerusuhan sosial, pemogokan dan bendaca alam seperti banjir, gempa
bumi, letusan gunung berapi dan lain-lain yang langsung menghalangi
pelaksanaan kerja.
- Apabila terjadi keadaan “Force Majeure” maka pemborong wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas, selambat-lambatnya dalam waktu (3 X 24 Jam)
sejak saat terjadinya “Force Majeure”, untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan dan Pemberi Tugas.
- Apabila dalam waktu (7 X 24 jam) setelah Pemberi Tugas menerima
pemberitahuan tentang terjadinya “Force Majeure” dari Pemborong
belum menyatakan persetujuannya, maka Pemberi Tugas dianggap
telah menyetujui keadaan tersebut.
14) Resiko Yang Dikecualikan
“Resiko yang dikecualikan” adalah kerusakan-kerusakan yang bukan
menjadi tanggung jawab Pemborong yang disebabkan karena pemakaian
sebagian pekerjaan oleh Pemberi Tugas (Dalam hal ini setelah
diterbitkannya sertifikat penyelesaian pekerjaan pertama) atau akibatakibat
yang disebabkan karena design pekerjaan.
15) Pengamanan Pemborong Terhadap Pemberi Tugas
Kecuali ditetapkan lain dalam persyaratan-persyaratan kontrak, Pemborong
harus membebaskan Pemberi Tugas dari tuntutan Pihak Ketiga terhadap
kerugian dan pembayaran ganti rugi atas segala kehilangan-kehilangan
maupun gangguan-gangguan yang diakibatkan oleh getaran, suara, debu dan
lain- lain, klaim kerusakan-kerusakan, klaim dari pihak ketiga akan hak
paten
serta dari akibat penggunaan peralatan dilapangan yang timbul sebagai
konsekwensi dari pembangunan dan pemeliharaan pekerjaan. Pemborong
bertanggung jawab atas keselamatan dari pejabat/pelaksana dari Pemberi
Tugas atau pihak yang diberi tugas oleh Pemberi Tugas untuk ikut serta
dalam pembangunan ini. Pemborong bertanggung jawab atas terhentinya
kegiatan pelaksanaan yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut diatas dan
semua biaya yang diakibatkannya menjadi beban Pemborong yang
bersangkutan. Pemborong dibebaskan dari segala macam klaim, terhadap
hal-hal tersebut dibawah ini:
- Penggunaan tanah secara tetap untuk pekerjaan atau sebagian dari
pekerjaan
- Kecelakaan atau kerusakan pada orang-orang yang disebabkan oleh
kelalaian pemberi tugas, agen-agen atau pembantu-pembantu atau
Pemborong lain (yang tidak dipekerjakan oleh Pemborong) atau
claim biaya kerusakan dalam hubungannya dengan hal-hal tersebut
diatas.
16) Kerusakan Pekerjaan Oleh Pemborong Lain
Apabila Pemborong dalam melaksanakan pekerjaannya ternyata menghambat
atau merusak pekerjaan Pemborong-Pemborong lain, maka segala kerugian-
kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan-kerusakan atau hambatan-
hambatan tersebut akan menjadi beban Pemborong.
17) Kecelakaan Pada Pekerja
Pemberi Tugas dibebaskan dari pembayaran ganti rugi atau kompensasi
yang harus dibayarkan sebagai akibat dari terjadinya kecelakaan pekerja atau
orang lain yang dipekerjakan Pemborong kecuali terhadap kecelakaan yang
disebabkan oleh kelalaian Pemberi Tugas atau wakilnya. Pemborong akan
membayar ganti rugi ini dan membebaskan Pemberi Tugas dari segala
tuntutan biaya sehubungan dengan hal tersebut.
18) Kepatuhan Kepada Hukum Dan Peraturan-Peraturan
Pemborong harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-
peraturan pemerintah/pemerintah daerah atau hukum-hukum lainnya yang
berlaku di Indonesia dan semua peraturan dari Badan Hukum dan
Perusahaan-perusahaan yang milik atau hak-haknya akan terganggu dalam
pelaksanaan pekerjaan dan harus membayar semua ongkos yang timbul
karenanya, serta diharuskan membebaskan Pemberi Tugas dari semua
denda dan pertanggungan jawab atas pelanggarannya.
19) Fosil Dan Lain Sebagainya
Semua barang-barang bersejarah dan barang-barang berharga lainnya
yang ditemukan dilapangan adalah milik Pemberi Tugas, Pemborong harus
menjaga barang-barang tersebut terhadap kerusakan-kerusakan ataupun
kehilangannya.
20) Gangguan Terhadap Lalu Lintas / Lingkungan
- Dalam melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus memperhatikan
gangguan yang mungkin timbul terhadap kelancaran lalu lintas dan
lingkungan akibat lalu lalangnya kendaraan yang membawa material
maupun peralatan. Segala tuntutan yang timbul mengenai hal ini menjadi
tanggungan Pemborong.
- Pemborong bertanggung jawab penuh atas semua gangguan yang
timbul akibat pelaksanaan baik gangguan yang diakibatkasn oleh suara,
getaran debu dan kerusakankerusakan terhadap pihak ketiga. Segala
tuntutan dari pihak ketiga akibat pekerjaan Pemborong serta terhentinya
kegiatan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab penuh dari
Pemborong dan Pemborong berkewajiban menyelesaikannya.
- Apabila Pemborong tidak sanggup dalam menyelesaikan tuntutan dari
lingkungan, sehingga dapat merugikan citra Pemberi Tugas sebagai
pemilik proyek, maka setelah Konsultan memberikan 2 kali teguran
tertulis, maka pemberi tugas secara sepihak akan menyelesaikan
tuntutan tersebut, segala biaya dan konsekuensi yang timbul akibat
penyelesaian tuntutan tersebut akan dibebankan kepada Pemborong
dengan mengurangi langsung pembayaran kepada Pemborong
21) Kerusakan-Kerusakan Pada Jalan Raya / Jalan Dan Fasilitas Lainnya.
- Pemborong harus bertanggung jawab atas kebersihan dan perbaikan
kerusakankerusakan pada jalan (jalan dan jembatan Perumnas) yang
menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahanbahan material guna keperluan
proyek.
- Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal mengurus dan
mendapatkan izin-izin dari instansi terkait sehubungan dengan kegiatan
pelaksanaan pekerjaan didalam proyek maupun kegiatan pelaksanaan
angkutan kedalam dan keluar proyek.
- Pemborong sudah harus memperhitungkan terhadap adanya ketentuan-
ketentuan atau peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah setempat
atau instansi terkait yang mungkin akan mempengaruhi jalannya serta
waktu pelaksanaan.Segala resiko dan biaya-biaya yang dikeluarkan
sehubungan dengan hal tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemborong. Pemborong harus menyediakan cleaning pit didalam lokasi
pekerjaan.
22) Kerusakan Pada Instalasi-Instalasi
Pemborong juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan pada
instalasi listrik, telepon dan sebagainya dilokasi proyek dan sekitar lokasi
proyek, yang diakibatkan oleh kendaraankendaraan serta peralatan yang
dipergunakan untuk keperluan proyek.
23) Muatan Khusus
Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin
berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan
atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan diatasnya,
maka hal tersebut harus lebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas.
Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
24) Fasilitas Untuk Pemborong Lain Dan Kerjasama Antar Pemborong.
- Pemborong harus bersedia untuk bekerja sama dengan Pemborong
paket lain dalam masa pelaksanaan dan kepada Pemborong-
Pemborong paket lailn harus diberi kesempatan untuk memakai
peralatan Pemborong pekerjaan utama yang ada sesuai Lingkup
Pekerjaan, koordinasi mengenai pemakaian peralatan tersebut diatur
antara Pemborong pekerjaan utama dengan Pemborong paket lain.
- Pemborong selaku Pemborong pekerjaan struktur dan finishing
sesuai dengan persyaratan umum ini, harus menyediakan
fasilitas/kesempatan yang cukup kepada Pemborong paket
pekerjaan lain dan pekerja-pekerja dari Pemborong lain pada saat
yang sama dipekerjakan pemberi tugas atau pihak-pihak lain yang
sedang bekerja pada atau berdekatan dengan lapangan dalam
pelaksanaan pekerjaan yang tidak termasuk dalam kontraknya,
antara lain fasilitas pemakaian bersama tilpon, genset/listrik, air,
tower crane, hoist, cargo lifting, scafolding, concrete mixer, pompa
beton, compressor dan fasilitas-fasilitas lain sesuai yang disetujui
oleh konsultan Konsultan Perencana dan Team Pengawas.
- Pemborong bertanggung jawab atas jadwal pekerjaan Pemborong
paket lain, keterlambatan penyelesaian Pemborong-Pemborong
paket lain, akibat kurangnya koordinasi menjadi tanggung jawab
Pemborong.
25) Penyediaan Alat-Alat, Bahan Dan Pekerja
Pemborong atas biayanya sendiri harus menyediakan segala alat-alat
pelaksanaan pekerjaan, material, pekerja-pekerja, baik untuk pekerjaan
sementara, persiapan maupun pekerjaan utama, transport dari atau ke
lapangan, didalam /sekitar pekerjaan dan peralatan/perlengkapan kerja lain-
lain yang diperlukan dalam pembangunan, penyelesaian dan pemeliharaan
pekerjaan.
26) Pembersihan Lapangan Dan Penyelesaian Pekerjaan
Pada penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus membersihkan
lapangan dari segala alat-alat pelaksanaan, kelebihan material,
kotoran-kotoran, puing-puing dari sisa bongkaran maupun dari sisa-
sisa reruntuhan bangunan dan segala macam pekerjaan sementara,
dan membuat seluruh lapangan dan pekerjaannya rapih bersih
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Begitu juga halnya
selama pelaksanaan konstruksi puing-puing tersebut secara teratur
dan kontinue dibersihkan, dikumpulkan pada suatu tempat kemudian
dibuang keluar site.
Apabila perintah pembersihan dari Konsultan Pengawas selama 3
kali berturut-turut tidak diindahkan oleh Pemborong dalam batas
waktu yang diberikan maka Konsultan Supervisi secara sepihak
akan menunjuk perusahaan lain untuk mengadakan pembersihan
tersebut dan semua biaya dan akibat yang timbul menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Pemborong.
27) Pekerja
Penempatan Tenaga Kerja
Pemborong harus mengatur segala sesuatu yang berhubungan
dengan pengerahan tenaga kerja dan pelaksanaan kontrak.
Pemborong tidak diperbolehkan untuk mengambil tenaga kerja dari
Pemberi Tugas/ Perencana ataupun Pemborong lain yang bertugas
dalam proyek ini tanpa persetujuan pihak tersebut terlebih dahulu.
Seluruh tenaga kerja Pemborong diwajibkan menggunakan tanda
pengenal, topi pengaman (helm), sepatu, sarung tangan dan
peralatan pengaman lainnya sesuai dengan penugasan dilapangan
dan keselamatan lingkungan kerja yang ditetapkan.
Penyediaan Fasilitas Umum
Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan air untuk
keperluan air minum dan lain-lain bagi tenaga kerjanya.
Penjagaan Keamanan
Pemborong harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang
perlu dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga agar
jangan sampai timbul kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau
diantara pekerja atau sub Pemborong dan memelihara serta
melindungi para penghuni dan barang milik disekitar tempat
pekerjaan.
Kesehatan Umum
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang
pemeliharaan kesehatan pekerjaan, Pemborong harus menjamin
pemeliharaan kesehatan ditempat pekerja serta mengadakan
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan
menyediakan perlengkapan PPPK yang cukup.
Tanggung Jawab
Pemborong dan semua orang yang dipekerjakan oleh Pemborong
harus bertanggung jawab atas pelaksanaan segala ketentuan yang
termasuk dalam pasal ini.
KEET Pekerja
Semua Pekerja tidak diperkenankan untuk menginap dalam lokasi
proyek.
28) Pekerjaan, Material, Dan Peralatan
- Persetujuan, Kualitas Material, Kecakapan Dan Pengujian
Semua material dan pekerjaan harus memenuhi ketentuan dalam
kontrak dan petunjukpetunjuk Konsultan Pengawas maupun
proses
persetujuan dengan konsultan Perencana seperti diagram alir
diatas.
Dan dari waktu kewaktu atas perintah Team Pengawas harus
diadakan pengujian baik ditempat asalnya, pabrik, lapangan atau
tempat lain untuk membuktikan dipenuhinya ketentuan/persyaratan
tersebut. Dalam hal pengadaan material, kontraktor harus
menyerahkan/mendapatkan surat dukungan material dari pabrik
yang ditujukan kepada pengguna jasa. Semua hasil uji petik harus
memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan setiap
persetujuan maupun penyimpangan harus tercatat didalam laporan
bulanan. Pemborong harus menyediakan fasilitas peralatan
pengujian, pekerja dan material sebagaimana biasanya dalam
setiap pemeriksaan pengukuran dan pengujian kualitas dan
kuantitas pekerjaan dan menyediakan contoh material atas
pilihan / permintaan Team Konsultan Supervisi dan Konsultan
Perencana.
- Biaya Contoh Dan Brosur
i. Semua contoh material berikut brosur-brosur asli
yang berkaitan harus disediakan Pemborong atas biayanya
sendiri untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
ii. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya
dalam mengurus dan mendapatkan perizinan serta
sertifikat- sertifikat pengujian dari instansi terkait.
29) Biaya Pengujian
Semua biaya untuk pembuktian pengujian menjadi beban
Pemborong apabila persyaratan tersebut disebutkan dalam syarat-
syarat teknis atau menjadi syarat pekerjaan atau instalasi pekerjaan
sebelum dilakukan acceptance test atau guna memperoleh dokumen
serah terima, baik tertulis didalam persyaratan ini maupun tidak tercantum
didalam persyaratan ini tetap menjadi beban Pemborong.
- Biaya Pengujian Yang Tidak Tersebut Dalam Syarat-Syarat Teknis
Apabila pengujian diperlukan karena adanya kesangsian dalam hal
mutu pekerjaan Pemberi Tugas berhak memerintahkan pengujian
kepada Pemborong meskipun hal tersebut tidak disebutkan dalam
syarat-syarat teknis, maka biaya pengujian tersebut menjadi beban
Pemborong apabila hasil pengujian tidak sesuai dengan ketentuan
kontrak atau instruksi Konsultan Perencana dan atau Konsultan
Pengawas, dan menjadi beban Pemberi Tugas apabila hasil
sebaliknya.
- Barang Dan Peralatan Memasuki Lapangan
Pemborong harus menugaskan seorang atau lebih berikut
perlengkapan atau alat untuk menjaga atau mengontrol bahan
bangunan dan mencatat semua bahan bangunan yang masuk
maupun yang keluar lapangan serta bertanggung jawab untuk
memeliharanya. Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke atau
dari lapangan harus atas persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
30) Pemeriksaan Pekerjaan Sebelum Ditutup
Pekerjaan tidak boleh ditutup atau disembunyikan dari penglihatan tanpa
persetujuan Konsultan Perencana dan konsultan Konsultan Supervisi dan
Pemborong harusmemeriksa dan melakukan test untuk pekerjaan yang akan
ditutup sebelum pekerjaan permanen diatasnya dilaksanakan dan tes ini
harus disaksikan Konsultan Pengawas dengan bukti Berita Acara. Untuk
setiap pekerjaan yang hampir diselesaikan, Pemborong wajib
memberitahukan sebelumnya kepada Konsultan Perencana dan Konsultan
Supervisi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Konsultan Perencana dan
konsultan Pengawas terlebih dahulu.
31) Pembongkaran Bagian-Bagian Pekerjaan
Pemborong harus membongkar kembali atau membuat lubang pemeriksaan
atas instruksi Konsultan Supervisi serta memperbaiki kembali atas resiko
biaya Pemborong bilamana pekerjaan telah ditutup tanpa
sepengatahuan Konsultan Pengawas (tidak ada BA yang ditanda tangani
Konsultan Pengawas). Apabila bagian pekerjaan-pekerjaan yang telah
selesai ditutup telah memenuhi syarat-syarat kontrak maka biaya
pembongkaran atau pembuatan lubang pemeriksaan tersebut dan biaya
perbaikannya kembali akan menjadi beban Pemberi Tugas.
32) Penyingkiran Pekerjaan dan Material Yang Tidak Memadai
i. Apabila Pemborong menggunakan material finishing yang tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan dan disetujui Konsultan
Perencana atau hasil pekerjaan finishing yang tidak memenuhi
syarat (jelek/kasar) , maka Pemborong berkewajiban untuk
mengganti material tersebut dengan yang telah ditetapkan ataupun
memperbaiki pekerjaan finishing yang jelek tersebut dengan biaya
Pemborong. Dalam hal terjadi perbaikan dimaksud, maka hal
tersebut tidak dapat menjadi alasan perpanjangan waktu.
ii. Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas mengenai rencana pemesanan material finishing kepada
supplier atau pabrik yang bersangkutan dan Konsultan Pengawas
perlu mendapat surat pernyataan suplier atau pabrik tersebut, bahwa
Pemborong telah memesan material dengan penjelasan type atau
jenis dan volume serta waktu penyerahan barang (deliver).
Konsultan Pengawas atau wakilnya selama masa pelaksanaan
pekerjaan berwenang dari waktu ke waktu memberikan perintah
tertulis untuk:
a) Menyingkirkan dari lapangan dalam waktu selambat-lambatnya
1 X 24 jam material yang menurut pendapatnya tidak memenuhi
syarat-syarat dalam kontrak dan apabila dalam waktu tersebut
diatas Pemborong tidak memenuhi permintaanya maka
Konsultan Pengawas berhak memindahkannya keluar lokasi
atas biaya Pemborong.
b) Mengganti dengan material yang memenuhi syarat
c) Membongkar dan membangun kembali (tanpa mengurangi arti
pengujian dan pembayaran yang telah dilakukan), bagian-bagian
pekerjaan yang terbukti menggunakan material atau dikerjakan
secara tidak memenuhi syarat.
33) Pemeliharaan dan Kerusakan-Kerusakan
- Definisi Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan berarti jumlah waktu untuk pemeliharaan yang
disebutkan dalam pelelangan dihitung dari tanggal diterbitkannya
sertifikat penyelesaian pekerjaan pertama oleh Team Pengawas.
- Perbaikan-Perbaikan
Selama masa pemeliharaan ini Pemborong harus melaksanakan
perbaikan-perbaikan, perubahan-perubahan, rekonstruksi,
pembetulan-pembetulan terhadap segala kesalahankesalahan dan
penyimpangan selama pelaksanaan sesuai dengan permintaan
Konsultan Pengawas pada masa pemerliharaan (sehubungan
dengan pemeriksaan yang diadakan oleh Konsultan Pengawas)
Pemborong tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan
perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang terjadi selama masa
pemeliharaan. Pada waktu selesainya masa pemeliharaan,
pekerjaan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam keadaan
baik dan benar dan sesuai dengan penilaian Konsultan Pengawas.
- Biaya Perbaikan-Perbaikan Dan Sebagainya
Semua perbaikan-perbaikan tersebut dilaksanakan oleh Pemborong
atas biayanya sendiri dan apabila Konsultan Pengawas
menganggap bahwa kerusakan-kerusakan tersebut diakibatkan oleh
karena pemakaian material ataupun pekerjaan yang diakibatkan oleh
kelalaian Pemborong dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya
sesuai degan kontrak. Apabila kerusakan-kerusakan tersebut
disebabkan oleh hal-hal lain yang bukan merupakan tanggung jawab
Pemborong, maka biaya perbaikan tersebut akan dibayarkan
sebagai pekerjaan tambah.
- Pemborong Gagal Mengadakan Perbaikan Yang Diperlukan Apabila
Pemborong gagal didalam melaksanakan perbaikan- perbaikan seperti
tersebut diatas, maka Konsultan Pengawas berhak untuk melaksanakan
perbaikan-perbaikan tersebut dengan orang- orangnya sendiri atau
Pemborong yang menjadi hak Pemborong.
- Penyelidikan-Penyelidikan Oleh Pemborong
Pemborong apabila diminta Konsultan Pengawas secara tertulis, harus
mengadakan penyelidikan-penyelidikan tentang terjadinya kerusakan-
kerusakan.Biaya untuk penyelidikan menjadi beban Pemberi
Tugas, kecuali apabila kerusakan-kerusakan tersebut adalah
ternyata diakibatkan oleh kelalaian Pemborong.
34) Masa Pemeliharaan
Masa pemeliharaan untuk pekerjaan ini ditetapkan selama 180
(seratus delapanpuluh puluh hari) hari kalender terhitung sejak
selesainya seluruh lingkup pekerjaan, yang ditetapkan dengan
dikeluarkannya sertifikat penyelesaian pekerjaan pertama oleh
Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan, Pemborong harus menyampaikan
surat permohonan kepada Konsultan Pengawas, untuk dapat
dilakukan penyerahan pekerjaan kedua dan apabila seluruh
kewajiban serta melengkapi persyaratan-persyaratan administratif.
Atas dasar sertfikat penyelesaian pekerjaan kedua yang dikeluarkan
Konsultan Pengawas, akan dibuat dan ditanda tangani Berita Acara
serah terima pekerjaan kedua, antara Pemberi Tugas dengan
Pemborong. Dengan ditanda tanganinya Berita Acara penyerahan
pekerjaan kedua termaksud, maka seluruh kewajiban dan tanggung
jawab Pemborong kepada Pemberi Tugas telah berakhir, dan untuk
sesuatu “garansi” atas pekerjaan Struktur dan Arsitektur, Mekanikal
dan Elektrikal yang ditetapkan dalam RKS tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor utama sampai dengan habisnya masa berlaku
jaminan/garansi.
VI. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Sertifikat
Pengalaman Pendidikan
No Jabatan Keahlihan/Keterampilan
Minimal Minimal
Minimal
1 Pelaksana 2 Tahun SMK SKK Pelaksana
Lapangan Teknik/SMA/S1 Lapangan Bangunan
Teknik Gedung Muda Jenjang 4
Arsitektur, Sipil / SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda Jenjang 4
2 Ahli K3 Konstruksi / 3 Tahun S1 Semua SKK Ahli Muda
Ahli Keselamatan Pendidikan Konstruksi Jenjang 7
Konstruksi
VII. SPESIFIKASI IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT RESIKO
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Petugas K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Petugas K3 Konstruksi dengan identifikasi sebagai
berikut:
No. Tahapan Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Pekerjaan Pembongkaran - Tertimpa material bongkaran - Ringan
Dinding dan Dinding Bata
2 Pekerjaan Struktur - Bekisting roboh - Berat
- Terjatuh dari ketinggian - Ringan
- Terkena mesin bar cutter - Ringan
- Terkena benda tumpul / tajam - Sedang
3 Pekerjaan Dinding - Tertimpa material - Ringan
- Tertimpa dinding uang terpasang - Berat
- Iritasi kulit - Ringan
- Terjatuh dari ketinggian - Sedang
4 Pekerjaan Lantai - Terkena alat kerja - Ringan
- Menghirup debu - Ringan
5 Pekerjaan Pintu dan - Terkena alat kerja - Ringan
Jendela - Menghirup debu - Ringan
6 Pekerjaan Plafond - Tertimpa material - Ringan
- Tertimpa dinding uang terpasang - Berat
7 Pekerjaan Pengecatan - Tertimpa material - Ringan
- Terjatuh dari ketinggian - Sedang
- Menghirup cat - Ringan
8 Pekerjaan Elektrikal - Terjatuh dari ketinggian - Ringan
- Tersengat listrik - Sedang
9 Pekerjaan Mekanikal - Tertimpa material - Ringan
- Terjatuh dari ketinggian - Sedang
10 Pekerjaan Carport - Terkena benda tumpul / tajam - Sedang
11 Pekerjaan Tempat Parkir - Terkena alat kerja - Ringan
- Terkena benda tumpul / tajam - Sedang
12 Pekerjaan Lapangan - Terkena alat kerja - Ringan
- Terkena benda tumpul / tajam - Sedang
13 Pekerjaan Pagar Depan - Terkena alat kerja - Ringan
- Terkena benda tumpul / tajam - Sedang
14 Pekerjaan Pagar Keliling - Tertimpa material - Ringan
- Terjatuh dari ketinggian - Sedang
- Terkena benda tumpul / tajam - Sedang
15 Pekerjaan Pasangan Batu - Tertimpa material - Ringan
- Terjatuh dari ketinggian - Sedang
- Terperosok ke dalam galian - Ringan
16 Pekerjaan Atap - Tertimpa material - Ringan
- Terjatuh dari ketinggian - Sedang
17 Pekerjaan Tiang Double - Terjatuh dari ketinggian - Ringan
Pole (DP) / PJU - Tersengat listrik - Sedang
18 Pekerjaan Galian Kabel - Terkena alat kerja - Ringan
- Tersengat listrik - Sedang
- Terperosok ke dalam galian - Ringan
Skala prioritas:
1. Berat: risiko yang harus segera ditangani
2. Sedang: risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani sesuai dengan rencana
manajemen risiko
3. Ringan: risiko yang bisa ditangani dalam waktu yang lebih fleksibel atau sesuai
dengan jadwal perawatan rutin
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang skala prioritas:
1. Risiko Besar: Tahap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko Besar memerlukan
intervensi segera untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pada tahap ini, perlu
adanya perencanaan yang baik, peralatan keselamatan yang memadai, serta
pelatihan dan pengawasan ketat bagi pekerja. Contoh tindakan yang bisa diambil
meliputi penerapan metode kerja yang lebih aman, pemberian peralatan pelindung
diri (APD) yang sesuai, serta penyuluhan tentang keselamatan kerja.
2. Risiko Sedang: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko sedang memerlukan upaya
untuk mengurangi risiko melalui manajemen risiko yang sistematis. Tindakan yang
bisa diambil meliputi evaluasi prosedur kerja, penyediaan peralatan keselamatan
yang memadai, dan pengawasan untuk memastikan pekerja mematuhi aturan
keselamatan. Pada tahap ini, pencegahan kecelakaan dapat dilakukan melalui
perbaikan perencanaan dan koordinasi antara pekerja dan pihak terkait.
3. Risiko Kecil: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko Kecil bisa ditangani dengan lebih
fleksibel dan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tindakan yang bias diambil
meliputi pengecekan rutin terhadap peralatan dan kondisi kerja, serta penyuluhan
tentang keselamatan kerja. Pada tahap ini, risiko kecelakaan relative lebih kecil,
namun tetap perlu dikelola secara efektif untuk menjaga keselamatan pekerja dan
menghindari potensi risiko yang lebih besar.
VIII. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib melaksanakan aturan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementrian Pekerjaan Umum.
2. Dasar peraturan :
a. Permen PUPR Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021, Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
3. Menugaskan seorang petugas K3 untuk mengawal kesehatan dan keselamatan
pekerja mengingat pekerjaan berada di ketinggian sehingga dibutuhkan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) dari pihak kontraktor
4. Kontraktor menyediakan alat – alat keselamatan diri yang wajib dipakai oleh
pekerja dan harus melalui ceklist Konsultan Manajemen Konstruksi (MK),alat
tersebut antara lain:
a. Helm proyek,
b. Savety shoes,
c. Rompiproyek,
d. Kaos tangan proyek,
e. Dan lain-lain sesuai keperluan dalam penunjang SMK3.
5. Kontraktor harus memasang rambu – rambu keselamatan untuk para pekerja,
petugas proyek maupun orang – orang yang beraktifitas disekitar pelaksanaan
pembangunan proyek, bendera K3;
6. Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban Kontraktor.
Pembangunan lanjutan Gedung LPKA Tahap II Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Kelas II Batam – Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 sesuai perhitungan Konsultan
Perencana dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender
dengan ruang lingkup pekerjaan yang tertuang pada dokumen spesifikasi teknis
membutuhkan 60 orang tenaga kerja konstruksi serta dalam pekerjaan konstruksi
menggunakan teknologi madya berupa excavator dan bulldozer sesuai dengan Permen
PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
maka PPK menetapkan bahwa Resiko Keselamatan Konstruksi pada paket tersebut adalah
RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI TINGKAT SEDANG
IX. JADWAL PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan lanjutan
Gedung LPKA Tahap II Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam –
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 adalah selama 140 ( seratus empat puluh )
hari kalender terhitung di terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
X. INFORMASI LAINNYA
Untuk bahan-bahan yang digunakan dalam pembangunan, jika di dalam Detail
Engineering Design (DED) tidak menyebutkan Merk maka bahan yang
digunakan minimal harus Produk Dalam Negeri (PDN) dan memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan lainnya mengacu kepada Rencana Kerja
dan Syarat Teknis (RKS) yang dibuat oleh Konsultan Perencana.
Dibuat di : Batam
Tanggal : 21 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Kelas II Batam
Jonet Ruseno
NIP. 197508251997031001