| 0032775561951000 | Rp 1,465,622,354 | |
| 0021385992955000 | - | |
CV Nadla Empat Bersaudara Sinergy | 09*0**7****51**0 | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
PT Indo Limas Konstruksi | 01*7**8****07**0 | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAYBRAT
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Jembatan Kocuas Utara
2 Jembatan
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1
BAB I UMUM
Ringkasan pekerjaan
1. Latar Belakang
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat,
bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan
pada ruas – ruas jalan dan Pembangunan jembatan Kabupaten Maybrat guna
membuka daerah terisolasi dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan
jembatan tersebut guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan
Pelakanaan Pekerjan yang baik dan melekat guna proses pelaksanaan
pekerjaan teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan efektif. Pelaksanaan
Pekerjaan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa / Kontraktor
pelaksana yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum melaksanakan
pekerjaan, dari segi biaya, mutu dan waktu serta keselamatan kegiatan
pelaksanaan. Kinerja Pekerjaan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025,
mengalokasikan dana untuk maka perlu mendapat bantuan teknis kegiatan
Pembangunan Jembatan Kocuas Utara 2 Jembatan.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi Pembangunan Jembatan baru untuk
seksi ruas jalan tertentu dalam sistem jalan Kabupaten. Pekerjaan-pekerjaan
yang mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori yaitu pekerjaan
utama dan pekerjaan minor.
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama masa
periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan jembatan yang
ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara konsisten dengan
kebutuhan normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-bagian
jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan dimaksudkan untuk
memperbaiki jalan dan jembatan menjadi keadaan yang lebih baik dibandingkan
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa
melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.
Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan
yang berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
dilaksanakan oleh pengguna barang / jasa setelah penandatanganan kontrak
dimana data lapangan detail dalam jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah
dan cepat.
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap kondisi
fisik dan struktur Jembatan, rambu lalu lintas dan sebagainya. Detail
selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat dalam seksi 1.7 : Rekayasa
Lapangan.
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa adalah
30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.
b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
c. Pekerjaan minor pada pemotongan dan penimbunan, pemasangan
perlengkapan jembatan, dan pekerjaan pengembalian kondisi jembatan
adalah 90 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang /jasa.
5. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas pekerjaan
utama yang diperkirakan.
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan mata
pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang bersangkutan.
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran
pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
harta milik, sementara untuk melindungi pekerjaan selama konstruksi,
pengangkutan, perkakas, dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai
untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu pekerjaan.
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 February 2022 | Pembangunan Jembatan Sungai Mariat Jl Intimpura - Pasar Aimas - Petrochina | Kab. Sorong | Rp 11,786,700,000 |
| 14 April 2022 | Pembangunan Gedung Perpustakaan | Kota Sorong | Rp 9,600,000,000 |
| 12 May 2022 | Pembangunan Puskesmas Salawati Tengah | Kab. Sorong | Rp 9,081,550,000 |
| 9 June 2023 | Pembangunan Landscape, Pagar Halaman Kantor Walikota, Pintu Gerbang Dan Pos Jaga | Kota Sorong | Rp 8,640,000,000 |
| 20 August 2024 | Pembangunan Pos Pengaduan Gakkum Seksi I Di Sorong | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 8,441,058,000 |
| 1 May 2020 | Pembangunan Gedung Rawat Jalan (Dak Penugasan) | Kab. Sorong | Rp 8,000,000,000 |
| 29 April 2023 | 1.02.02.2.01.03 Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya (Pembangunan Gedung Penunjang Rs Pratama) | Kab. Sorong Selatan | Rp 7,183,360,000 |
| 29 December 2018 | Penggantian Jembatan Aimas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,983,680,000 |
| 8 June 2022 | Pembangunan Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian) | Kab. Tambrauw | Rp 4,855,500,000 |
| 16 June 2021 | Pembangunan Hanggar Pesawat | Kab. Tambrauw | Rp 3,300,000,480 |