| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030826937951000 | Rp 1,465,684,382 | - | |
CV Argunikaryatama | 03*8**3****51**0 | Rp 1,457,620,139 | 1. Pada surat perjanjian sewa peralatan antara CV. WIDHI PRATAMA dan CV. ARGUNI KARYA TAMA, tidak melampirkan Bukti Jual Beli Dumptruck antara CV. WIDHI PRATAMA (Pemilik) dengan Achizar (Penjual) untuk BA 8626 MU dan BA 8628 MU hanya melampirkan STNK atas nama Achizar, Tidak melampirkan Bukti Jual Beli Dumptruck antara CV. WIDHI PRATAMA (Pemilik) dengan PT. FAKHRIE WIDHI PRATAMA (Penjual) untuk BA 8692 MU hanya melampirkan STNK atas nama PT. FAKHRIE WIDHI PRATAMA. 2. RKK yang dibuat tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan untuk Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya |
CV Arsyla Sinar Papua | 09*9**7****51**0 | - | - |
PT Solavide Bina Mandiri | 05*2**6****52**0 | - | - |
| 0028589133951000 | - | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
CV Anugerah Lestari | 0025484163403000 | - | - |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0033080250701000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAYBRAT
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Jembatan Kisor
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Raya Kumurkek – Ayawasi No. 1
BAB I UMUM
Ringkasan pekerjaan
1. Latar Belakang
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat,
bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan
pada ruas – ruas jalan dan Pembangunan jembatan Kabupaten Maybrat
guna membuka daerah terisolasi dan peningkatan pelayanan terhadap
masyarakat.
Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan
jembatan tersebut guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan
Pelakanaan Pekerjan yang baik dan melekat guna proses pelaksanaan
pekerjaan teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan efektif. Pelaksanaan
Pekerjaan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa / Kontraktor
pelaksana yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum
melaksanakan pekerjaan, dari segi biaya, mutu dan waktu serta keselamatan
kegiatan pelaksanaan. Kinerja Pekerjaan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025,
mengalokasikan dana untuk maka perlu mendapat bantuan teknis kegiatan
Pembangunan Jembatan Kisor.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi Pembangunan Jembatan baru untuk
seksi ruas jalan tertentu dalam sistem jalan Kabupaten. Pekerjaan-pekerjaan
yang mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori yaitu pekerjaan
utama dan pekerjaan minor.
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama
masa periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan
jembatan yang ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara
konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-
bagian jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan
dimaksudkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan menjadi keadaan yang
lebih baik dibandingkan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa
melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.
Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan
yang berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
dilaksanakan oleh pengguna barang / jasa setelah penandatanganan kontrak
dimana data lapangan detail dalam jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah
dan cepat.
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap
kondisi fisik dan struktur Jembatan, rambu lalu lintas dan sebagainya. Detail
selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat dalam seksi 1.7 : Rekayasa
Lapangan.
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa
adalah 30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.
b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
c. Pekerjaan minor pada pemotongan dan penimbunan, pemasangan
perlengkapan jembatan, dan pekerjaan pengembalian kondisi jembatan
adalah 90 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang /jasa.
5. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas
pekerjaan utama yang diperkirakan.
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan
mata pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang
bersangkutan.
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran
pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
harta milik, sementara untuk melindungi pekerjaan selama konstruksi,
pengangkutan, perkakas, dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai
untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu pekerjaan.
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 January 2023 | Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Konda-Demen | Kab. Sorong Selatan | Rp 14,420,595,300 |
| 22 June 2023 | Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Roon | Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondamah | Rp 12,602,700,000 |
| 18 July 2023 | Pembangunan Jalan Sarbe - Wagura Distrik Kuri | Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni | Rp 9,600,000,000 |
| 11 May 2022 | Pembangunan Jalan Pantai Werur - Esmambo | Kab. Tambrauw | Rp 5,715,388,100 |
| 6 October 2023 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dewan Km.8 | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 4,900,000,000 |
| 20 August 2025 | Pembangunan Jalan Akses Ke Dermaga Distrik Kuri | Kab. Teluk Bintuni | Rp 4,750,000,000 |
| 17 June 2022 | Pembangunan Jalan Pulau Roswar (Waparak - Yomber) Tahap I | Kab. Teluk Wondama | Rp 4,041,654,932 |
| 22 May 2022 | Pembangunan Jalan Tokas - Bendungan _ Kampung Sabun | Kab. Sorong Selatan | Rp 3,182,500,000 |
| 31 August 2024 | Peningkatan Ruas Jalan Kisor-Fuog | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 2,790,435,840 |
| 9 April 2019 | Peningkatan Jalan Kemuning - Makotyamsa | Kab. Sorong | Rp 1,971,710,000 |